🎧 New: AI-Generated Podcasts Turn your study notes into engaging audio conversations. Learn more

UU Tenaga Kesehatan di Indonesia.pdf

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Full Transcript

UU Tenaga Kesehatan di Indonesia Disampaikan dalam Kuliah Etika dan Perundang- Undangan Farmasi – 2024 apt. Ayuk Lawuningtyas H., S.Farm., M.Farm. Definisi Tenaga Kesehatan  Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki...

UU Tenaga Kesehatan di Indonesia Disampaikan dalam Kuliah Etika dan Perundang- Undangan Farmasi – 2024 apt. Ayuk Lawuningtyas H., S.Farm., M.Farm. Definisi Tenaga Kesehatan  Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Jika di bawah jenjang Diploma Tiga:  Asisten Tenaga Kesehatan Kompetensi  Kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik. No. Kompetensi Lulusan Sarjana Farmasi 1 Opimalisasi Keamanan Penggunaan Obat. 2 Pelayanan Sediaan Obat. 3 Pembuatan dan Pendistribusian Sediaan Obat. 4 Pelayanan Informasi Obat dan Pengobatan. 5 Komunikasi dan Kolaborasi Interpersonal. 6 Kepemimpinan dan Manajemen. 7 Praktik Profesional, Legal dan Etik. 8 Penguasaan Ilmu, Kemampuan Riset, dan Pengembangan Diri. Pengelompokan Tenaga Kesehatan 1 Dokter Dokter gigi Tenaga Medis Dokter spesialis Dokter gigi spesialis 2 Tenaga Psikologi Psikologi klinis Klinis 3 Berbagai jenis Tenaga Keperawatan perawat 4 Tenaga Kebidanan Bidan 5 Apoteker Tenaga Kefarmasian Tenaga Teknis Kefarmasian Epidemiolog Kesehatan 6 Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Pembimbing Kesehatan Kerja Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Tenaga Biostatistik dan Kependudukan Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Tenaga Sanitasi Lingkungan 7 Tenaga Kesehatan Entomolog Lingkungan Kesehatan Mikrobiolog Kesehatan 8 Nutrisionis Tenaga Gizi Dietisien Fisioterapis 9 Okupasi Terapis Tenaga Keterapian Fisik Terapis Wicara Akupunktur Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Teknik Kardiovaskuler 10 Teknisi Pelayanan Darah Refraksionis Optisien/Optometris Tenaga Keteknisian Medis Teknisi Gigi Penata Anestesi Terapis Gigi dan Mulut Audiologis Radiografer 11 Elektromedis Ahli Teknologi Laboratorium Medik Tenaga Teknik Biomedika Fisikawan Medik Radioterapis Ortotik Prostetik 12 Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan Tenaga Kesehatan Tradisional Tenaga Kesehatan Tradisional Keterampilan Wewenang Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi a. Mewawancarai pasien b. Memeriksa fisik dan mental pasien c. Menentukan pemeriksaan penunjang d. Menegakkan diagnosis e. Menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien f. Melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi g. Menulis resep obat dan alat kesehatan h. Menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi i. Menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan j. Meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek Setiap Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi yang akan Dilakukan terhadap Pasien harus Mendapat Persetujuan  Persetujuan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap mencakup: a. Diagnosis dan tata cara tindakan medis b. Tujuan tindakan medis yang dilakukan c. Alternatif tindakan lain dan risikonya d. Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi e. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan Wewenang Perawat a. Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik b. Menetapkan diagnosis keperawatan c. Merencanakan tindakan keperawatan d. Melaksanakan tindakan keperawatan e. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan f. Melakukan rujukan g. Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi h. Memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter i. Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling j. Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan bebas terbatas Wewenang Bidan  Pelayanan Kesehatan Ibu Masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui, dan masa antara dua kehamilan. Perbekalan farmasi yang dapat diserahkan oleh bidan: Tablet penambah darah, vitamin A, dan uterotonika.  Pelayanan Kesehatan Anak a. Pelayanan neonatal esensial b. Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan c. Pemantauan tumbuh kembang d. Konseling dan penyuluhan Wewenang Tenaga Gizi a. Memberikan pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik b. Pengkajian gizi, diagnosis gizi, dan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet, implementasi, konseling dan edukasi serta fortifikasi dan suplementasi zat gizi mikro dan makro, pemantauan dan evaluasi gizi, merujuk kasus gizi, dan dokumentasi pelayanan gizi c. Pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan pelayanan gizi d. Melaksanakan penyelenggaraan makanan untuk orang banyak atau kelompok orang dalam jumlah besar Wewenang Apoteker  Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi  Pengamanan  Pengadaan  Penyimpanan dan pendistribusian/penyaluran obat  Pengelolaan obat  Pelayanan obat atas resep dokter  Pelayanan informasi obat  Pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi  Industri farmasi obat  Industri bahan baku obat  Industri obat tradisional  Pabrik kosmetika Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian a. Apotek b. Instalasi farmasi rumah sakit c. Puskesmas d. Klinik e. Toko obat f. Praktik bersama Cara Pelayanan Farmasi yang Baik (CPFB) Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, apoteker dapat: a. Mengangkat seorang apoteker pendamping yang memiliki SIPA b. Mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien c. Menyerahkan obat keras, narkotika, dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. Mendirikan apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan Referensi  UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan  UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan  Permenkes No. 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan  Permenkes No. 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi  PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

Use Quizgecko on...
Browser
Browser