Untitled Quiz
10 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Siapa yang bertanggung jawab untuk meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan?

  • Organisasi Non-Pemerintah
  • Hanya Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (correct)
  • Hanya Pemerintah Daerah
  • Apa yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata?

  • Keterlibatan swasta dalam pelayanan kesehatan
  • Peningkatan biaya layanan kesehatan
  • Hanya kebijakan administratif
  • Insentif fiskal dan/atau non-fiskal (correct)
  • Apa tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait fasilitas pelayanan kesehatan?

  • Hanya memberikan informasi kepada masyarakat
  • Hanya mengawasi fasilitas yang ada
  • Menjamin akses dan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan (correct)
  • Membatasi jumlah fasilitas kesehatan
  • Siapa yang memiliki tanggung jawab dalam pengaturan dan pembinaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan?

    <p>Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka menanggulangi KLB atau Wabah?

    <p>Menjalankan kegiatan kewaspadaan dan penanggulangan KLB atau Wabah</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan Upaya Kesehatan?

    <p>Kegiatan terintegrasi untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.</p> Signup and view all the answers

    Apa saja bentuk pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kategori promotif?

    <p>Penyuluhan kesehatan dan pemeriksaan rutin.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang termasuk dalam Sumber Daya Kesehatan?

    <p>Semua option di atas.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang termasuk dalam kategori Tenaga Kesehatan?

    <p>Orang yang memiliki sikap profesional di bidang kesehatan.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi tujuan utama dari kebijakan kesehatan nasional?

    <p>Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat.</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

    • Undang-Undang ini mengatur tentang Kesehatan di Indonesia.
    • Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, dan sejahtera.
    • Pembangunan Kesehatan masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan agar masyarakat memiliki derajat kesehatan yang tinggi.
    • Permasalahan dan gangguan kesehatan akan menurunkan produktivitas dan merugikan negara, sehingga perlu transformasi kesehatan.

    Ketentuan Umum

    • Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik fisik, jiwa, maupun sosial, bukan hanya terbebas dari penyakit.
    • Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan terpadu untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
    • Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan layanan langsung untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
    • Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
    • Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah orang yang bekerja aktif di bidang kesehatan.
    • Tenaga Medis adalah orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dengan keahlian, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan.
    • Tenaga Kesehatan adalah orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dengan keahlian, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan.
    • Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat untuk kesehatan perseorangan dan masyarakat.
    • Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan tingkat pertama yang melayani kesehatan promotif dan preventif untuk wilayahnya.
    • Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna.
    • Perbekalan Kesehatan adalah bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk upaya kesehatan.
    • Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan obat, bahan alam, kosmetik, dan suplemen kesehatan.
    • Alat Kesehatan adalah instrumen atau perangkat untuk tujuan medis yang digunakan pada manusia, yang tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
    • Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah barang dan/atau campuran yang digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan kesehatan di rumah tangga.
    • Obat adalah bahan atau campuran yang mempengaruhi sistem fisiologi dan/atau patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
    • Obat Bahan Alam adalah bahan berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan sebagai bahan baku obat.
    • Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk dari sumber daya alam, seperti tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang telah digunakan secara turun-temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman dan bermutu.
    • Teknologi Kesehatan adalah produk, metode, dan alat yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, penanganan masalah Kesehatan manusia.
    • Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan serangkaian pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan.
    • Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) adalah sistem yang dikelola oleh kementerian yang menangani kesehatan untuk mengintegrasikan semua sistem informasi kesehatan.
    • Telekesehatan adalah layanan Kesehatan secara terintegrasi melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
    • Telemedisin adalah layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
    • Pasien adalah orang yang menerima Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
    • Gawat Darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera.
    • Konsil adalah lembaga independen yang meningkatkan mutu dan kompetensi teknis, serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum.
    • Kolegium adalah kumpulan para ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan.
    • Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
    • Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
    • Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis kewenangan untuk menjalankan praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
    • Wabah adalah meningkatnya Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular.
    • Kewaspadaan Wabah adalah langkah untuk siap menghadapi kemungkinan terjadinnya wabah.
    • Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit atau masalah kesehatan.
    • Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang dari dan ke luar negeri.
    • Petugas Karantina Kesehatan adalah tenaga medis atau kesehatan yang menangani karantina kesehatan.
    • Daerah Terjangkit adalah wilayah yang mengalami penyebaran penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah.
    • Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan tentang kesehatan.
    • Setiap Orang adalah perseorangan, termasuk korporasi.
    • Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia.
    • Menteri adalah menteri yang membidangi kesehatan.
    • Pemerintah Daerah adalah kepala daerah.
    • Pemerintah Desa adalah kepala desa.

    Hak dan Kewajiban

    • Setiap Orang berhak atas kehidupan sehat, informasi, dan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau.
    • Setiap Orang berkewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menghormati hak orang lain.

    Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah

    • Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab merencanakan dan mengelola upaya Kesehatan, pembinaan, dan pengawasan Upaya Kesehatan, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
    • Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat, meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan.
    • Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan, dan akses terhadap fasilitas dan informasi kesehatan.
    • Pemerintah bertanggung jawab atas penguatan dan pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

    Pelayanan Kesehatan

    • Pelayanan Kesehatan meliputi kesehatan ibu dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.
    • Pelayanan juga meliputi kesehatan terkait penyandang disabilitas, reproduksi, keluarga berencana, gizi, gigi dan mulut, penglihatan dan pendengaran.

    Penyakit Menular dan Tidak Menular

    • Pemerintah terkait bertanggung jawab atas pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular.
    • Pemerintah akan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan
    • Pemerintah melaksanakan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular.

    Kesehatan Lingkungan

    • Upaya Kesehatan lingkungan ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial.
    • Pemerintah terkait bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang sehat.

    Kesehatan Reproduksi

    • Upaya Kesehatan reproduksi bertujuan memelihara dan meningkatkan sistem dan proses reproduksi laki-laki dan perempuan.
    • Setiap orang berhak atas informasi dan edukasi dan hak untuk menentukan pilihan terkait reproduksi.

    Ketahanan Kefarmasian

    • Pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) harus aman, berkhasiat, dan terjangkau.
    • Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, menjual, mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang tidak memenuhi keamanan, mutu dan manfaat.

    Kesehatan Keluarga

    • Upaya Kesehatan keluarga bertujuan untuk menciptakan interaksi positif antar anggota keluarga.
    • Pemerintah terkait bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pembinaan Pelayanan Kesehatan keluarga.

    Kesehatan Sekolah

    • Pemerintah terkait bertanggung jawab atas peningkatan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan melalui kegiatan di sekolah.

    Kesehatan Kerja

    • Pemerintah terkait bertanggung jawab atas upaya memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan pekerja serta mencegah penyakit akibat kerja.

    Kesehatan Gigi dan Mulut

    • Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut meliputi pemeliharaan dan peningkatan derajat Kesehatan.
    • Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dilakukan dengan metode pencegahan, perawatan, pengobatan dan pemulihan.

    Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran

    • Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran ditujukan untuk upaya meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dan menurunkan angka disabilitas.

    Kesehatan Jiwa

    • Upaya Kesehatan jiwa ditujukan untuk menjaga kondisi mental, spiritual, dan sosial yang baik, serta untuk mencegah gangguan jiwa dan/atau permasalahan lain yang dapat berdampak terhadap Kesehatan jiwa.

    Kesehatan Matra

    • Kesehatan matra diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal di lingkungan darat, laut, dan udara.

    Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah

    • Pemerintah terkait bertanggung jawab atas kegiatan upaya menanggulangi KLB dan Wabah.
    • Pemerintah akan mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dari potensi bahaya KLB dan Wabah.
    • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berperan dalam meneliti KLB dan Wabah.

    Laboratorium Kesehatan

    • Pemerintah terkait bertanggung jawab atas pengelolaan limbah dari kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah.

    Pelaporan

    • Pemerintah terkait bertanggung jawab atas penyampaian laporan berkala pelaksanaan kewaspadaan KLB dan Wabah, kegiatan penanggulangan dan pasca KLB dan Wabah.

    Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan

    • SDM Kesehatan merupakan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga pendukung.
    • Tenaga Medis berupa dokter dokter gigi dan tenaga subspesialis.

    Pendanaan Kesehatan

    • Pendanaan Kesehatan bertujuan untuk menjamin anggaran yang cukup, alokasi yang adil, dan keterjangkauan.
    • Pemerintah Pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.

    Partisipasi Masyarakat

    • Masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan Kesehatan melalui berbagai cara, baik individu maupun organisasi.
    • Pemerintah akan mengkoordinasikan partisipasi masyarakat.

    Pembinaan dan Pengawasan

    • Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dan upaya Kesehatan.

    Penyidikan

    • Pejabat penyidik Polri berwenang atas tindakan kejahatan dalam bidang kesehatan.
    • Penyidik ASN terkait juga memiliki kewenangan tambahan.

    Ketentuan Pidana

    • Tindakan aborsi diluar peruntukannya akan mendapatkan hukuman berupa pidana penjara dan/atau denda
    • Tindakan kriminal lain dalam bidang kesehatan akan dipidana sesuai dengan KUHP.

    Ketentuan Peralihan

    • Ketentuan untuk penggantian STR dan SIP, pergantian pejabat pengelola.

    Ketentuan Penutup

    • Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan, dengan disertai peraturan pelaksanaanya.

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Related Documents

    More Like This

    Untitled Quiz
    6 questions

    Untitled Quiz

    AdoredHealing avatar
    AdoredHealing
    Untitled Quiz
    55 questions

    Untitled Quiz

    StatuesquePrimrose avatar
    StatuesquePrimrose
    Untitled Quiz
    50 questions

    Untitled Quiz

    JoyousSulfur avatar
    JoyousSulfur
    Untitled Quiz
    48 questions

    Untitled Quiz

    StraightforwardStatueOfLiberty avatar
    StraightforwardStatueOfLiberty
    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser