Tugas Kelompok 2 - Keterbatasan Tenaga Medis PDF
Document Details
Universitas Respati Indonesia
2024
Tags
Related
- Rangkuman Kuliah Program Blok GIS Ethics and MedicoLegal PDF
- Prosedur Fasilitas, Peralatan, dan Operasional Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) PDF
- Mengenal Lebih Dalam Kerahasiaan Kedokteran PDF
- Tugas Kode Etik Keperawatan - Wina Garlina - PDF
- Kode Etik Keperawatan, Etika Dan Hukum Kesehatan PDF
- Informatika Sekarang dan Masa Depan Literasi Digital PDF
Summary
Ini adalah tugas kelompok 2 tentang aspek hukum dan etika di rumah sakit, dengan fokus pada keterbatasan tenaga medis. Tugas ini dihasilkan oleh mahasiswa Magister Administrasi Rumah Sakit di Universitas Respati Indonesia pada tahun 2024.
Full Transcript
**TUGAS KELOMPOK 2** **ASPEK HUKUM DAN ETIKA RUMAH SAKIT** **KETERBATASAN TENAGA MEDIS** **Pembimbing :** Fresley Hutapea, SH. MH. MARS **Anggota Kelompok 2 :** ----------- --------------------------- 236080239 Agung Darmawan 236080214 Alifa Alya Zalfa 236080204 Arisya Ruspina Pu...
**TUGAS KELOMPOK 2** **ASPEK HUKUM DAN ETIKA RUMAH SAKIT** **KETERBATASAN TENAGA MEDIS** **Pembimbing :** Fresley Hutapea, SH. MH. MARS **Anggota Kelompok 2 :** ----------- --------------------------- 236080239 Agung Darmawan 236080214 Alifa Alya Zalfa 236080204 Arisya Ruspina Putri 236080089 Blessing Ariston Rompis 236080228 Devyta Christia Heldisani 236080266 Eko Sandy Sinaga 236080185 Fachrul Rizal 236080125 Fitri Aulia Rahmi ----------- --------------------------- ----------- ------------------------------ 236080180 Hasanuddin 236080310 Irin Nabila Hasanusi 236080064 Lilik Fitriana 236080256 Mochammad Arifa Sugiantoro 236080209 Rina Elfiani 236080012 Santryo Anggrahi Taufik 236080339 Sherly Amri 236080035 Stanislaus Ferdinand Suwarji 236080105 Uliza Nur Aini ----------- ------------------------------ **MAGISTER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT** **UNIVERSITAS RESPATI INDONESIA** **2024** **DAFTAR ISI** **Halaman Judul** i **Daftar Isi** ii A. **Pendahuluan** 3 B. **Ilustrasi Kasus** 4 C. **Dampak** 5 D. **Aspek Hukum dan Etika RS** 9 E. **Kesimpulan** 15 F. **Saran** 15 **Daftar Pustaka** 17 A. B. **PENDAHULUAN** C. **ILUSTRASI KASUS** D. **DAMPAK** 1. a. b. 2. a. b. 3. a. b. 4. a. **Hak.Tenaga.Kesehatan.yang.Tidak.Terpenuhi**\ Salah satu alasan utama aksi mogok adalah ketidakpuasan terhadap pemenuhan hak tenaga kesehatan, seperti gaji, insentif, atau tunjangan lainnya. Ketidakadilan dalam sistem pembayaran atau penundaan pembayaran gaji dapat menyebabkan frustasi dan hilangnya motivasi kerja. Selain itu, kurangnya akses terhadap fasilitas pendukung, seperti asuransi kesehatan atau perlindungan kerja, semakin memperburuk situasi. Ketika tenaga kesehatan merasa bahwa hak-haknya diabaikan, mereka mungkin memilih aksi mogok sebagai bentuk protes untuk mendapatkan perhatian dari manajemen atau pihak yang berwenang. b. **Kondisi.Kerja.yang.Tidak.Memadai**\ Faktor lain yang signifikan adalah kondisi kerja yang buruk, seperti kekurangan alat medis, overload pekerjaan akibat kekurangan tenaga, atau lingkungan kerja yang tidak mendukung kesejahteraan fisik dan mental. Misalnya, jika jumlah pasien jauh melampaui kapasitas pelayanan atau tenaga kesehatan tidak memiliki peralatan yang memadai, ini dapat menimbulkan kelelahan dan ketidakpuasan. Dalam jangka panjang, situasi ini bisa memicu burnout dan meningkatkan risiko kesalahan medis, yang pada akhirnya merugikan pasien dan tenaga kesehatan. c. **Konflik.Manajemen**\ Konflik antara tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit sering kali menjadi pemicu utama aksi mogok. Konflik ini bisa berupa komunikasi yang buruk, kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan, atau tidak adanya solusi terhadap keluhan tenaga kesehatan. Ketika tenaga kesehatan merasa bahwa suara mereka tidak didengar atau keluhan mereka tidak diatasi dengan serius, mereka cenderung kehilangan rasa percaya terhadap manajemen. Konflik ini dapat diperburuk oleh kurangnya kepemimpinan yang efektif atau kegagalan manajemen dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. E. **ASPEK HUKUM DAN ETIK TERKAIT KASUS DI ATAS** 1. - - 1. 2. - - 1. 2. - - - - - - - - - - ### **[ASPEK ETIK]** 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. ### ### **Penerapan di Berbagai Yurisdiksi** ### Secara universal, prinsip ini juga diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak atas tingkat kesehatan tertinggi yang dapat dicapai. Pelanggaran terhadap standar layanan kesehatan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan. F. **KESIMPULAN** Kesimpulan dari kasus di atas adalah : 1. 2. 3. 4. G. **SARAN** Saran yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kasus di atas adalah : 1. - Perlu dilakukan tindak lanjut terhadap pemerintah daerah, harus segera melunasi kewajiban pembayaran gaji tenaga kesehatan untuk menghentikan aksi mogok kerja. - Jika didapatkan unsur kelalaian serta pelanggaran oleh manajemen rumah sakit, maka pihak berwenang wajib menindak sesuai hukum yang berlaku agar memberi efek jera untuk kedepannya. - Rumah sakit perlu memiliki kebijakan darurat sehingga saat ada kasus seperti ini, rumah sakit bisa menanggulangi dan mencegah kejadian ini sebelum terjadi. 2. - Melakukan mediasi antara direksi rumah sakit, tenaga kesehatan dan pemerintah daerah agar mencapai kesepakatan yang berfokus pada pemulihan pelayanan kesehatan. - Meskipun tenaga kesehatan memiliki hak untuk mogok kerja, alangkah baiknya jika dipertimbangkan dampak etiknya, terutama dalam situasi darurat medis. Sebagai contoh, mogok kerja dilakukan secara parsial tanpa mengorbankan pelayanan gawat darurat. - Manajemen rumah sakit perlu melaksanakan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana operasional dan pembayaran tenaga kesehatan. **DAFTAR PUSTAKA** 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.