Rangkuman Materi Antikorupsi PDF

Summary

Ini adalah rangkuman materi tentang antikorupsi yang mencakup definisi, teori perilaku, dan upaya pencegahan korupsi untuk mahasiswa. Materi tersebut disusun dalam beberapa pertemuan dan membahas faktor-faktor yang menyebabkan korupsi dan cara mengatasinya.

Full Transcript

Nama: Puteri Wulan Ramadhan NIM: 111947620104597 Kelas 8B RINGKASAN MATERI ANTI KORUPSI Pertemuan 1-4 Lebih dari 2 dekade setelah reform 1998, pemerintahan KKN belum terealisasikan. Tidak bisa memberantas korupsi karena yang melakukan penyelenggara negara. Pengertian K...

Nama: Puteri Wulan Ramadhan NIM: 111947620104597 Kelas 8B RINGKASAN MATERI ANTI KORUPSI Pertemuan 1-4 Lebih dari 2 dekade setelah reform 1998, pemerintahan KKN belum terealisasikan. Tidak bisa memberantas korupsi karena yang melakukan penyelenggara negara. Pengertian Korupsi Secara etimologi (corrumpere, corruptio, corruptus)bermakna ‘menghancurkan’. Secara terminologi, korupsi berarti menerima uang sogok, menyelewengkan uang atau barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sehingga dapat diartikan juga sebagai tindak penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan orang lain maupun negara. Definisi Korupsi Ahli - David Chalmers: tindakan manipulasi dan keputusan keuangan yang membahayakan ekonomi. - J.J Senturia: penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi - Syed husein: Tindakan penyuapan/bribery, pemerasan/extortion dan nepotisme - Transparency Inter: Penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan dan keuntungan pribadi Teori Perilaku Korupsi 1. Teori Means-End Scheme Robert Merton: korupsi merupakan perilaku akibat tekanan sosial sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma 2. Teori Solidaritas Sosial Emile Durkheim: watak manusia bersifat pasif dan dikendalikan oleh masyarakatnya 3. GONE Theory Jack Bologne: Teori yang membahas perilaku korupsi, terkait faktor yang menyebabkan korupsi yaitu Greeds, Opportunity, Needs, dan Exposure Faktor-faktor penyebab korupsi Faktor internal: Aspek perilaku individu (tamak, moral yang kurang kuat, gaya hidup konsumtif, malas bekerja keras) dan aspek sosial Faktor eksternal: sikap masyarakat terhadap korupsi, ekonomi, politik, organisasi Dampak Korupsi Pada pereknomoian mikro: menurunnya kualitas taraf hidup rakyat, meningginya pengeluaran masyarakat, tingkat kesehatan memburuk, pola pengeluaran meninggi Pada perekonomian makro: merosotnya pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatnya inflasi, nilai tukar mata uang rupiah merosot, semakin rendah kinerja investasi/perbankan nasional Hambatan Penanganan Korupsi - Struktural: bersumber dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintah - Kultural: kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat - Instrumental: kurangnya instrumen pendukung berupa perundang-undangan - Manajemen: diabaikannya prinsip manajemen yang baik Akar halangan pemberantasan korupsi - Opportunity: sistem memberi lubang terjadinya korupsi - System: sistem pengawasan tidak ketat - Need: mental tidak pernah merasa cukup - Exposes: hukuman pelaku korupsi rendah Pemberantasan Korupsi: Pencegahan dan Penindakan, serangkaian tindakan untuk memberantas TPK dgn koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan, pengadilan. Subjek pemberantas korupsi (PP 71 2000): aparat pemerintah, sektor swasta, masyarakat & mahasiswa Pendidikan Anti Korupsi: Upaya memberi pemahaman dan penanaman nilai-nilai agar berperilaku anti korupsi Tujuan: Membangun budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dengan memberi pengetahuan tentang korupsi dan pemeberantasannya, menanamkan nilai-nilai anti korupsi serta menyiapkan mahasiswa sebagai agent of change Nilai luhur: agama, pancasila, UUD 45. Teori pendidikan, psikologi, sosbud. Pengalaman + intervensi = perilaku berkarakter Nilai-nilai Anti Korupsi Nilai menurut KPK - Kejujuran - Kerja keras - Jujur - Adil - Kepedulian - Kesederhanaan - Disiplin - Mandiri - Kemandirian - Keberanian - Tanggungjawab - Berani - Kedisiplinan - Keadilan - Kerja keras - Peduli - Tanggung jawab - Sederhana Prinsip-prinsip Anti Korupsi - Akuntabilitas: kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja - Transparansi: mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga dapat diketahui oleh publik - Kewajaran/fairness: untuk mencegah terjadinya manipulasi dalam penganggaran, baik seperti markup atau yang lainnya - Kebijakan: mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat - Kontrol kebijakan: partisipasi (kontrol terhadap kebijakan), oposisi (menawarkan alternatif kebijakan), revolusi (mengganti yang tidak sesuai) Pendekatan antikorupsi: hukum (penegakan hukum, aturan hukum, aparat, dampak cepat biaya tinggi), bisnis (kompetisi sehat, insentif karyawan), pasar (kompetisi antar penyedia barang jas), budaya (membangun sikap melalui pendidikan, low cost, long lasting) Peran mahasiswa dalam antikorupsi - Menjaga diri dan komunitas mahasiswa bersih dari korupsi dan perilaku koruptif - Membangun dan memelihara gerakan anti korupsi - Pencegahan: pendidikan antikorupsi - Opini: gagasan ide, metode pencegahan, mengangkat isu korupsi ke media - Gerakan moral: pressure-group, kampanye anti korupsi Pertemuan 5 Upaya Pencegahan Korupsi Penetapan antikorupsi sedunia oleh PBB 9 Desember 2004. Langkah selanjutnya di tahun 2004- 2009 Rencana aksi nasional pemberantasan korupsi (RAN-PK). 1. Pembentukan Lembaga Independen Anti Korupsi: Di Indonesia KPK 2. Pencegahan korupsi di sektor publik: mewajibkan pejabat publik untuk mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki sebelum dan sesudah menjabat. KKN sering terjadi dalam perekrutan pegawai negeri dan anggota militer baru 3. Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat: memberi hak pada masyarakat untuk mendapat akses terhadap informasi kebijakan pemerintah 4. Pencegahan dengan memasukan pendidikan anti korupsi di sekolah/perguruan tinggi: 3 sikap moral fundamental menurut Suseno yaitu kejujuran, keadilan, tanggung jawab Lembaga Anti Korupsi di Indonesia - Pemerintah: Jaksa, polisi, KPK - Swasta: Institusi Pendidikan - Masyarakat: LSM, Developmentalism dan Korupsi, YLBH, ICW, TII, MTI, TIRI Penjelasan - LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat): Identik dengan sebutan NGO. Berkembang pesat pada dekade 70-80 an. Dipengaruhi oleh proyek developmentalisme yang terjadi sejak masa orba - YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia): Didirikan persatuan advokat indonesia tahun 1969, memiliki misi menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai hukum yang adil, demokratis, dan menjunjung tinggi HAM Agenda YLBHI: Pendidikan pengembangan sumber daya hukum, riset kebijakan, pengembangan jaringan kerja, kampanye & publikasi, kerjasama dgn lembaga kemasyarakatan - ICW (Indonesia Corruption Watch): memiliki misi memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari korupsi berlandaskan keadilan sosial dan gender. Memperkuat partisipasi rakyat dlm pengambilan dan pengawasan kebijakan publik Prinsip organisasi: integritas, independen, objektifitas dan kerahasiaan, anti diskriminasi, akuntabilitas - MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia): memiliki misi mensosialisasikan pengertian dan hakikat transparansi pada masyarakat luas dan menanamkan keyakinan tentang pentingnya transparansi dalam berbagai bidang. - TII (Transparency International Indonesia): memiliki prioritas mempromosikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana-dana publik yang dikutip dari masyarakat - TIRI: gerakan internasional untuk memajukan transparansi dan akuntabilitas, didirikan di london 2003 (office di jakarta). Membantu pembangunan integritas sistem institusi kunci terkait HAM - KPK: Dibentuk berdasarkan UU No. 30 tahun 2002, tanggal 29 Desember 2003 yang bekerja pada prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum Pertemuan 6 Bentuk-Bentuk Korupsi 1. Kerugian Keuangan Negara Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara ataupun perekonomian negara. Pasal ini paling banyak dipakai untuk memidana koruptor 2. Suap/Bribery Suap merupakan tindak kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seseorang penerima dengan harapan mengubah perilakunya, bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab. Ciri-ciri: transaktif, berlangsung rahasia, tanpa tanda terima. Contoh: pengendara yang ditilang polisi, koruptor menyuap hakim, mahasiswa menyuap dosen agar nilai lebih baik 3. Penggelapan dalam Jabatan Berupa bentuk korupsi yang sama dengan pemalsuan, melibatkan pencurian uang, properti, dan barang berharga lain yang dilakukan oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga properti tersebut. Contoh: menaikkan jumlah penerima dana bantuan berkali lipat dari jumlah aslinya. Bentuk penggelapan: penggelapan uang, pemalsuan bukti, perusakan barang bukti 4. Pemerasan/Extortion Suatu bentuk korupsi yang menggunakan ancaman kekerasan untuk membujuk seseorang agar mau bekerjasama. Contoh: pemerasan oleh polisi terhadap pengusaha 5. Perbuatan Curang Contoh: perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan sehingga membahayakan keamanan orang lain 6. Benturan Kepentingan Bentuk korupsi berupa orang yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi pengadaan, baik seluruh sebagian dengan sengaja tidak langsung turut serta dalam pelaksanaan 7. Hadiah/Gratifikasi Hadiah dapat disebut korupsi jika hadiah tersebut disalahgunakan dan berpengaruh terhadap keputusan atau tanggung jawab penerima dan pemberi hadiah memiliki self interest untuk mengeruk keuntungan jangka panjang. UU 21 2001: Penerima hadiah melapor ke KPK selambatnya 30 hari 8. Nepotisme Memilih keluarga atau teman dekat untuk jabatan bukan karena kemampuannya tetapi karena adanya hubungan kekerabatan (KKN) Pertemuan 7 Upaya Pemberantasan Korupsi 1. Percepatan kepastian perizinan sumber daya alam 2. Perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan dan kesehatan 3. Pemanfaatan data beneficial ownership (BO) untuk penangan perkara, perizinan, dan pengadaan barang atau jasa 4. Percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik 5. Penguatan implentasi pengadaan abrang, jasa, pembayaran elektronik 6. Pembenahan tata kelola penerimaan negara pada PNBP dan cukai 7. Pemanfaatan NIK terintegrasi untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral 8. Pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan 9. Penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) 10. Percepatan pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) 11. Penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana terintegrasi 12. Penegakan integrasi aparat penegak hukum 13. Pendidikan dan kampanye kesadaran publik terkait korupsi Pertemuan 8 Faktor Penyebab Korupsi - Isa Wahyudi mengenai faktor internal penyebab korupsi: sifat tamak, moral yang kurang kuat,, gaya hidup konsumtif, malas bekerja keras. - M. Arifin mengenai faktor internal: aspek perilaku individu, organisasi dan masyarakat tempat individu dan organisasi tersebut berada - Erry Riyana H. mengenai faktor eksternal: kurang teladan dan kepemimpinan elit bangsa, rendahnya gaji PNS, lemahnya komitmen penegakan hukum, rendahnya integritas dan profesionalisme - ICW faktor eksternal: faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan birokrasi, faktor organisasi - Faktor politik, hukum, ekonomi, organisasi Pertemuan Gratifikasi - Pasal 12B Ayat 1 UU No. 31 1999, juncto UU 20 th 2001: gratifikasi adalah pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman, tiket, fasilitas dll scr cuma-cuma diterima baik di dalam maupun luar negeri dengan atau tanpa sarana elektronik - (cont.) setiap gratifikasi pd pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dgn jabatan/berlawanan dgn tugasnya - Landasan hukum gratifikasi: UU RI No 20 Th 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Th 1999 Pasal 12B dan 12C Contoh gratifikasi: 1. Pemberian pinjaman barang kepada pejabat/PNS cuma-cuma 2. Pemberian tiket perjalanan untuk dinas/pribadi cuma-cuma 3. Pemberian tiket perjalanan oleh pihak ketiga untuk dinas/pribadi cuma-cuma Contoh kasus gratifikasi: - Andhi pramono (mantan kepala bea cukai makassar) gratifikasi 58 miliar - Rafael alun (mantan pejabat ditjen pajak kementerian keuangan) gratifikasi 10 miliar lewat PT ARME

Use Quizgecko on...
Browser
Browser