Podcast
Questions and Answers
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi menurut Pasal 12B Ayat 1 UU No. 31 tahun 1999?
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi menurut Pasal 12B Ayat 1 UU No. 31 tahun 1999?
Apakah landasan hukum gratifikasi?
Apakah landasan hukum gratifikasi?
UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Pasal 12B dan 12C
Berikan 3 contoh kasus gratifikasi yang disebutkan dalam konten!
Berikan 3 contoh kasus gratifikasi yang disebutkan dalam konten!
- Pemberian pinjaman barang kepada pejabat/PNS secara cuma-cuma
- Pemberian tiket perjalanan untuk dinas/pribadi secara cuma-cuma
- Pemberian tiket perjalanan oleh pihak ketiga untuk dinas/pribadi secara cuma-cuma
Apa pengertian Korupsi secara etimologi?
Apa pengertian Korupsi secara etimologi?
Signup and view all the answers
Teori Perilaku Korupsi menekankan bahwa watak manusia bersifat pasif dan dikendalikan oleh masyarakatnya.
Teori Perilaku Korupsi menekankan bahwa watak manusia bersifat pasif dan dikendalikan oleh masyarakatnya.
Signup and view all the answers
Siapa penulis teori korupsi yang berkaitan dengan Greeds, Opportunity, Needs, dan Exposure?
Siapa penulis teori korupsi yang berkaitan dengan Greeds, Opportunity, Needs, dan Exposure?
Signup and view all the answers
Faktor penyebab Korupsi dari aspek perilaku individu termasuk sifat tamak, moral yang ____ kuat, gaya hidup konsumtif, dan malas bekerja keras.
Faktor penyebab Korupsi dari aspek perilaku individu termasuk sifat tamak, moral yang ____ kuat, gaya hidup konsumtif, dan malas bekerja keras.
Signup and view all the answers
Hubungkan Teori Perilaku Korupsi dengan penjelasan yang tepat:
Hubungkan Teori Perilaku Korupsi dengan penjelasan yang tepat:
Signup and view all the answers
Study Notes
Materi Anti Korupsi
Pengertian Korupsi
- Korupsi berasal dari kata "corrumpere" yang berarti "menghancurkan"
- Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan orang lain maupun negara
- Definisi korupsi menurut ahli:
- David Chalmers: tindakan manipulasi dan keputusan keuangan yang membahayakan ekonomi
- J.J Senturia: penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi
- Syed husein: Tindakan penyuapan/bribery, pemerasan/extortion, dan nepotisme
- Transparency International: Penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan dan keuntungan pribadi
Teori Perilaku Korupsi
- Robert Merton: Teori Means-End Scheme, korupsi merupakan perilaku akibat tekanan sosial sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma
- Emile Durkheim: Teori Solidaritas Sosial, watak manusia bersifat pasif dan dikendalikan oleh masyarakatnya
- Jack Bologne: GONE Theory, korupsi terkait faktor Greeds, Opportunity, Needs, dan Exposure
Faktor-Faktor Penyebab Korupsi
- Faktor internal:
- Aspek perilaku individu (tamak, moral yang kurang kuat, gaya hidup konsumtif, malas bekerja keras)
- Aspek sosial
- Faktor eksternal:
- Sikap masyarakat terhadap korupsi
- Ekonomi
- Politik
- Organisasi
Dampak Korupsi
- Pada perekonomian mikro:
- Menurunnya kualitas taraf hidup rakyat
- Meningginya pengeluaran masyarakat
- Tingkat kesehatan memburuk
- Pola pengeluaran meninggi
- Pada perekonomian makro:
- Merosotnya pertumbuhan ekonomi nasional
- Meningkatnya inflasi
- Nilai tukar mata uang rupiah merosot
- Semakin rendah kinerja investasi/perbankan nasional
Upaya Pemberantasan Korupsi
- Pencegahan dan penindakan korupsi dengan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan pengadilan
- Subjek pemberantas korupsi (PP 71 2000): aparat pemerintah, sektor swasta, masyarakat, dan mahasiswa
Nilai-Nilai Anti Korupsi
- Nilai menurut KPK: Jujur, Adil, Disiplin, Mandiri, Berani
- Nilai luhur: Agama, Pancasila, UUD 1945
- Teori pendidikan, psikologi, sosbud: Pengalaman + intervensi = perilaku berkarakter
Prinsip-Prinsip Anti Korupsi
- Akuntabilitas: kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja
- Transparansi: mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga dapat diketahui oleh publik
- Kewajaran/fairness: untuk mencegah terjadinya manipulasi dalam penganggaran, baik seperti markup atau yang lainnya
- Kebijakan: mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat
- Kontrol kebijakan: partisipasi (kontrol terhadap kebijakan), oposisi (menawarkan alternatif kebijakan), revolusi (mengganti yang tidak sesuai)
Pertemuan 5
Upaya Pencegahan Korupsi
- Penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB 9 Desember 2004
- Langkah selanjutnya di tahun 2004-2009 Rencana aksi nasional pemberantasan korupsi (RAN-PK)
- Pembentukan Lembaga Independen Anti Korupsi: Di Indonesia KPK
- Pencegahan korupsi di sektor publik: mewajibkan pejabat publik untuk mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki sebelum dan sesudah menjabat
- Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat: memberi hak pada masyarakat untuk mendapat akses terhadap informasi kebijakan pemerintah
Pertemuan 6
Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
- Pemerintah: Jaksa, polisi, KPK
- Swasta: Institusi Pendidikan
- Masyarakat: LSM, Developmentalism dan Korupsi, YLBH, ICW, TII, MTI, TIRI
Pertemuan 7
Upaya Pemberantasan Korupsi
- Percepatan kepastian perizinan sumber daya alam
- Perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan dan kesehatan
- Pemanfaatan data beneficial ownership (BO) untuk penangan perkara, perizinan, dan pengadaan barang atau jasa
- Percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik
- Penguatan implentasi pengadaan abrang, jasa, pembayaran elektronik
- Pembenahan tata kelola penerimaan negara pada PNBP dan cukai
Pertemuan 8
Faktor Penyebab Korupsi
- Faktor internal:
- Sifat tamak
- Moral yang kurang kuat
- Gaya hidup konsumtif
- Malas bekerja keras
- Faktor eksternal:
- Faktor politik
- Faktor hukum
- Faktor ekonomi dan birokrasi
- Faktor organisasi
Pertemuan Gratifikasi
Pengertian Gratifikasi
- Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman, tiket, fasilitas dll secara cuma-cuma diterima baik di dalam maupun luar negeri dengan atau tanpa sarana elektronik
- Landasan hukum gratifikasi: UU RI No 20 Th 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Th 1999 Pasal 12B dan 12C
- Contoh gratifikasi:
- Pemberian pinjaman barang kepada pejabat/PNS cuma-cuma
- Pemberian tiket perjalanan untuk dinas/pribadi cuma-cuma
- Pemberian tiket perjalanan oleh pihak ketiga untuk dinas/pribadi cuma-cuma
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.
Related Documents
Description
Mengenai pengertian korupsi, pemerintahan KKN, dan upaya memberantas korupsi. Materi dari pertemuan 1-4.