pelaku_ekonomi_dalam_sistem_perekonomian_indonesia_240720_065039.docx

Full Transcript

**PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA** +-----------------------------------------------------------------------+ | A. **PENGERTIAN BUMN, BUMS DAN KOPERASI** | +-----------------------------------------------------------------------+ +--------------------...

**PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA** +-----------------------------------------------------------------------+ | A. **PENGERTIAN BUMN, BUMS DAN KOPERASI** | +-----------------------------------------------------------------------+ +-----------------------------------------------------------------------+ | B. **PERAN BUMN, BUMS DAN KOPERASI** | +-----------------------------------------------------------------------+ 1. **Peran BUMN** Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran sebagai berikut : a. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara. b. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. c. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. d. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. e. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara. f. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi. 2. **Peran BUMS** Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) memiliki peran sebagai berikut : g. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut h. Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat i. Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat j. Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia k. Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 3. **Peran Koperasi** Koperasi memiliki peran sebagai berikut : l. Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat. m. Sebagai tulang punggung perekonomian negara. n. Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara. o. Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. p. Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat. q. Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi. 4. Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka Badan Usaha Milik Negara digolongkan ke dalam dua bentuk usaha Negara, yaitu : a. Perusahaan Umum (PERUM) atau *Public Corporation*, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contoh : Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, Perum Peruri, Perum Damri, Perum Perhutani dan sebagainya. Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang  dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) atau *Public State Company*, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh : PT. Telkom, PT. Pos Indonesia, PT. KAI, PT. Semen Gresik, PT. BRI, PT. Bank Mandiri, PT Danareksa, PT. Sang Hyang Seri, PT. BNI, PT. Jasa Marga, PT. Wika dan sebagainya. 1. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; 2. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan; c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. 1. Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri dari : 2. **Bentuk Badan Usaha Koperasi.** Berdasarkan Bab I UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian **Koperasi** (***Cooperation***) adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Adapun Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Adapun menurut Pasal 6 UU Nomor 25 tahun 1992 Bab IV, disebutkan bahwa syarat pembentukan koperasi, antara lain, sebagai berikut. a\. Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. b\. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi. c. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota. d. Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota 3. **Badan Usaha Perusahaan Daerah.** **Materi Pertemuan VII** +-----------------------------------------------------------------------+ | D. **KEBAIKAN DAN KELEMAHAN BUMN, BUMS DAN KOPERASI** | +-----------------------------------------------------------------------+ 1. **Kebaikan dan Kelemahan BUMN** a.  Kelebihan BUMN 1)  Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak 2)  Mendapat jaminan dan dukungan dari negara 3)  Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara 4)  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin 5)  Sebagai sumber pendapatan negara b.  Kekurangan BUMN 1)  Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien 2)  Manajemen perusahaan kurang profesional 3)  Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital 4)  Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat 5)  Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi 2. **Kebaikan dan Kelemahan BUMS** a. **Kebaikan dan Kelemahan Badan Usaha Perseorangan** 4. Kecakapan pimpinan yang terbatas, karena bila pimpinan tidak cakap, maka akan mengalami kemunduran 5. Kerugian akan ditanggung sendiri a. **Kebaikan dan Kelemahan Badan Usaha Firma** b. **Kebaikan dan Kelemahan Badan Usaha Persekutuan Komanditer** Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hampir sama, sehingga kebaikan dan kelemahan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha. c. **Kebaikan dan Kelemahan Badan Usaha Perseroan Terbatas** Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain : 3. **Kebaikan dan Kelemahan Koperasi** a. memiliki tujuan utama untuk kesejahteraan anggota, bukan mencari keuntungan semata. b. Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota. c. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, sehingga lebih demokratis d. Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus, dan bersifat terbuka dan sukarela e. Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota. f. Karena merupakan usaha bersama, maka terdapat kesetiakawanan yang tinggi a. Koperasi kurang berkembang, karena pengelolaannya kurang profesional b. Kontinyuitas usahanya kurang terjamin c. Sering terjadi pergantian anggota, karena bersifat sukarela d. Kebijakan yang diambil kurang cepat karena menunggu rapat anggota terlebih dahulu +-----------------------------------------------------------------------+ | E. **PENGGABUNGAN BADAN USAHA** | +-----------------------------------------------------------------------+ Sedangkan bentuk kerjasama atau penggabungan badan usaha diantaranya adalah

Use Quizgecko on...
Browser
Browser