Full Transcript

Materi Fiqih Kelas XI (TP 1) Topik/Tema : Macam-Macam Dalil --------------------- --- -------------------------------------------------------------------------------------------- Tujuan Pembelajaran : menentukan sikap atau tindakan yang tepat terhadap macam-macam dalil yang d...

Materi Fiqih Kelas XI (TP 1) Topik/Tema : Macam-Macam Dalil --------------------- --- -------------------------------------------------------------------------------------------- Tujuan Pembelajaran : menentukan sikap atau tindakan yang tepat terhadap macam-macam dalil yang disepakati ulama 1. **Pengertian Dalil Hukum :** a. Secara Bahasa : - sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki atau dicari. - sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada sesuatu yang lain, dapat dirasakan atau dipahami, yang sifatnya baik maupun yang tidak baik (Abdul Wahab Khallaf) b. Secara Terminolog : ما يستدل بالنظر الصحيح فيه على حكم شرعي عملي على سبيل القطعي او الظني -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- (Segala sesuatu yang berdasarkan teori yang benar dapat menunjukkan adanya hukum syarak suatu perbuatan, baik secara qat'i maupun secara zhanni) c. Dalil Menurut Ulama Ushul Fiqih : - Menurut **Abd al-Wahhab al-Subki**, dalil adalah sesuatu yang mungkin dapat mengantarkan (orang) dengan menggunakan pikiran yang benar untuk mencapai objek informatif yang diinginkannya. - Menurut **Al-Amidi**, para ahli ushul fiqh biasa memberi definisi dalil dengan "sesuatu yang mungkin dapat mengantarkan \[orang\] kepada pengetahuan yang pasti menyangkut objek informatif". - Menurut **Wahbah al-Zuhaili dan Abd al-Wahhab Khallaf**, dalil adalah sesuatu yang dijadikan landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syarak yang bersifat praktis. 2. **Dalil Yang Disepakati Ulama :** a. **Al Quran** - Pengertian : - Kedudukan al Quran sebagai sumber hukum : - al-Qur'an itu bersumber dari Allah Swt. untuk dijadikan pedoman hidup bagi manusia. - al-Qur'an dikatakan sebagai sumber dari semua sumber hukum Islam (مصدر المصادر) - jika akan menggunakan sumber hukum lain di luar al-Qur'an, maka harus sesuai dengan petunjuk al-Qur'an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan al-Qur'an. - Macam-Macam Hukum dalam Al Quran : 1. **Hukum-hukum akidah (keimanan),** yaitu terkait dengan kewajiban setiap mukallaf untuk meyakini Allah, malaikat Allah, kitab-kitab Allah, para rasul Allah dan hari akhir. 2. **Hukum-hukum akhlak**, yaitu terkait dengan kewajiban mukallaf untuk berhias diri dengan keutamaan-keutamaan dan menghindarkan dirinya dari hal-hal kehinaan. 3. **Hukum-hukum amaliyah,** yaitu terkait dengan semua yang keluar dari seorang mukallaf berupa perkataan, perbuatan, akad atau transaksi, dan pendayagunaan yang dilakukannya. +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 2. Ibadah | : berupa shalat, puasa, zakat, | | | haji, nazar, sumpah, dan | | | bentuk-bentuk ibadah lainnya yang | | | bertujuan untuk mengatur hubungan | | | manusia dengan Tuhannya. | +===================================+===================================+ | 1. Mu'amalah | **:** macam- macam akad, hukuman | | | kejahatan, tindak pidana dan lain | | | sebagainya yang tidak termasuk | | | ibadah. | +-----------------------------------+-----------------------------------+ 1. *Hukum pribadi atau keluarga*, yaitu hukum-hukum yang bertujuan mengatur hubungan suami istri dan antar kerabat. Terkait hal ini ada sekitar 70 ayat. 2. *Hukum perdata,* yaitu yang berhubungan dengan muamalah antara perorangan masyarakat dan persekutuannya , seperti : jual-beli, sewa menyewa, gadai menggadai, pertanggungan, syirkah, utang piutang dan memenuhi janji secara disiplin. Terkait hal ini ada sekitar 70 ayat. 3. *Hukum pidana,* yaitu yang berhubungan dengan tindak kriminal mukallaf dan sanksi hukumnya. Terkait hal ini ada sekitar 30 ayat. 4. *Hukum acara*, yaitu yang berhubungan dengan pengadilan, kesaksian dan sumpah. Tujuannya adalah memastikan terwujudnya keadilan. Terkait hal ini ada sekitar 13 ayat. 5. *Hukum* *ketatanegaraan* , yaitu yang berhubungan dengan peraturan pemerintahan dan dasar-dasarnya. Terkait hal ini ada sekitar 10 ayat.  6. *Hukum internasional*, yaitu yang berhubungan dengan masalah-masalah hubungan antar negara dan tata cara pergaulan dengan selain muslim di dalam negara Islam. Terkait hal ini ada sekitar 25 ayat. 7. *Hukum ekonomi dan keuangan,* yaitu yang berhubungan dengan hak orang-orang fakir miskin dalam harta orang yang kaya, dan mengatur masalah devisa serta perbankan. Terkait hal ini ada sekitar 10 ayat. - Sifat Al Quran dalam Menetapkan Hukum : 1. Tidak Memberatkan (عدم الحرج) : tidak memberatkan diluar batas-batas kemampuan manusia. (QS. Al Baqarah 185) 2. Menyedikitkan Beban (قلة التكليف) : Hukum di al-Qur'an itu beban bagi mukallaf sedikit sehingga kalau merasa terlalu banyak dan berat dilaksanakan maka ada ruhshah. (An Nisa 101) 3. Pelaksanaannya Bertahap (التدرج) : Karena hukum yang di al-Qur'an itu tidak memberatkah bagi manusia, maka sebagian hukum dilaksanakan secara bertahap. 4. Membatasi Yang Mutlak : perintah untuk memotong tangan pencuri merupakan lafaz mutlak, padahal yang dikenal dengan istilah tangan adalah dari ketiak sampai ibu jari, maka Rasulullah Saw. membatasinya dengan ucapan Beliau "Potong tangan pencuri sampai pada pergelangan tangan." Begitu juga batasan minimal barang yang dicuri sehingga harus potong tangan dibatasi minimal seperempat dirham. 5. Mengkhususkan Yang Umum : Banyak ayat-ayat al-Qur'an dengan lafaz umum sehingga perlu ditakhsis oleh Sunnah Rasulullah Saw., misalnya ayat tentang warisan ada pengecualian, yaitu para Nabi tidak mewarisi, demikian juga anak yang membunuh orang tuanya dan anak yang kafir tidak mewarisi. b. **Hadits (Sunnah)** - **Pengertian :** - - - **Dasar Kehujjahan Hadits :** a. Al Quran : - - - b. Hadits : - HR Imam Malik : - HR Abu Daud dan Ibnu Majah : c. Ijma' Sahabat : Perkataan Abu Bakr Ketika menjadi khalifah : "Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang dilaksanakan atau diamalkan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya." - **Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam** a. Ada sekitar 50 ayat al Quran yang memerintahkan umat Islam untuk taat kepada Allah dan Rasul b. Sunnah dapat dijadikan hujjah dalam menentukan hukum , namun ada yang sifatnya : - Mutaba'ah (diikuti) : الطاعة و التقرب (taat dan taqarrub) aqidah dan ibadah - Ghairu Mutaba'ah (tidak diikuti) : جبلية و خصوصية (budaya dan yang dikhususkan Nabi) c. Dalil bahwa Hadist sebagai sumber hukum Islam : - **Hubungan Hadits dengan Al Quran** - Struktural : sumber hukum yang kedua setelah al Quran - Fungsional : Sebagai penjelas bagi al Quran - Dalil : al Hasyr 7, an Nahl 44, an Nahl 64 - **Fungsi Sunnah terhadap Al Quran** 1. Bayan Taqrir atau Ta'kid -- -- 2. Bayan Tafshil atau Tafsir a. memberikan penafsiran dan merinci ketentuan hukum yang masih global di al Quran. b. Memberikan batasan pada ayat yang masih mutlak. Contoh : c. Mengkhususkan ayat yang masih umum 3. Bayan Tasyri'/itsbat - Nabi melarang menikahi seorang [wanita dengan bibinya sekaligus. di al Quran hanya penggabungan dua saudara perempuan saja (an Nisa 23) وأن تجمعوابين الأختين] - [Pengharaman memakai sutera dan cincin emas bagi laki-laki] - [Larangan menikahi wanita sesusuan ] c. **Ijma'** - **Pengertian** - Bahasa : kesepakatan / consensus (QS Yusuf 15) - Istilah : اتفاق جميع المجتهدين من المسلمين في عصر من العصور بعد وفاة الرسول على حكم شرعي في واقعة 1. Kesepakatan dilakukan oleh orang yang mencapai tingkatan mujtahid, bukan awam. 2. Dilakukan setelah Rasul wafat 3. Hanya masalah hukum baru yang tidak ada di al Quran dan Hadits bukan tentang masalah akidah - **Rukun Ijma'** 1. Adanya sejumlah mujtahid 2. Adanya kesepakatan oleh semua mujtahid dalam peristiwa untuk menentukan suatu hukum 3. Kesepakatan yang jelas baik lisan maupun tulisan 4. Kesepakatan semua mujtahid bukan hanya mayoritas - **Dasar-Dasar Kehujjahan Ijma'** - Al Quran : QS An Nisa 59 (ulil amri harus ditaati) - Hadits : - Hadits umat Islam tidak akan melakukan kesepakatan akan kesalahan : - Hadits tentang pandangan kaum muslim atas suatu kebaikan juga diaggap baik : - Hadits tentang Allah tidak akan mengumpulkan umat Islam atas kesesatan - **Kemungkinan Terjadinya Ijma' Masa Sekarang** 1. **Tidak sulit melakukan Ijma'** Jumhur Ulama - pembagian waris nenek sebesar 1/6 dari harta warisan - kesepakatan jam'u al Quran (pengumpulan al Quran) dimasa Abu Bakr & tadwin al Quran (pembukuan al quran) dimasa Utsman. 2. **Sulit melakukan Ijma'** 1. **Mutlak :** Imam Ahmad bin Hambal : "bahwa siapa yang mengatakan adanya ijma' terhadap hukum suatu masalah, maka ia telah berdusta, karena masih dimungkinkan adanya mujtahid yang tidak setuju." 2. **Ijma hanya pada masa sahabat saja.** - - 3. **Mungkin terjadi** a. Abd Wahab Khalaf : syaratnya ada campur tangan pemerintah, sebab pemerintah dapat mengetahui orang-orang yang mujtahid di suatu bangsa dan disepakati juga oleh mujtahid di seluruh dunia Islam. b. Hasbi Ash Shiddieqy : dengan mengumpulkan ahli permusyawaratan untuk bermusyawarah sebagai wakil rakyat atas perintah kepala negara. - **Implementasi Ijma' Pada Masa Kontemporer** - - d. **Qiyas** - **Pengertian** - Bahasa : pengukuran sesuatu dengan yang lainnya - Istilah : إلحاق واقعة لا نص على حكمها بواقعة ورد نص بحكمها، في الحكم الذي ورد به النص، لتساوي الواقعتين في علة هذا الحكم ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Qiyas adalah menyamakan suatu peristiwa yang tidak ada naṣṣ hukumnya dengan peristiwa lain yang ada naṣṣ hukumnya, dalam hukum yang ada pada naṣṣ, karena dua peristiwa tersebut memiliki illat hukum yang sama. 1. Adanya peristiwa/ kasus yang mempunyai 'illat yang sama. 2. Salah satu di antara dua kasus yang sama \`illat-nya itu sudah ada hukumnya yang ditetapkan berdasarkan naṣṣ, sedangkan kasus atau peristiwa yang satu lagi belum diketahui hukumnya. 3. Dengan berdasarkan kepada \`illat yang sama, seorang mujtahid dapat menetapkan hukum pada kasus yang tidak ada naṣṣnya. - **Dasar-Dasar Kehujjahan Qiyas** - Al Quran : An Nisa 59 - Hadits : - **Rukun Qiyas** NO Rukun Qiyas Contoh Keterangan ---- ------------- --------------- ------------------------------------------------------------------------ 1 Ashal Minum Khamr Peristiwa yang ada nass hukumnya yaitu QS Al Maidah 90 2 Far'un Konsumsi Sabu Peristiwa tidak ada nass hukumnya 3 Hukum Asal Haram Hukum minum khamr berdasar QS Al Maidah 90 adalah haram 4 'Illat Memabukkan Khamr dan sabu sama-sama memabukkan maka hukumnya disamkan yaitu haram - **Macam-Macam Qiyas** 1. **Qiyas al-Aulawi,** yaitu qiyas yang hukumnya pada furu' lebih kuat daripada ashal, karena 'illat yang terdapat pada cabang (far'un) lebih kuat daripada 'illat yang ada pada ashal. Misalnya mengqiyaskan larangan memukul orang tua kepada larangan berkata "Ah" kepada kedua orang tua sebagaimana firman Allah dalam surah al-Isra' 23 berkata ah lebih ringan daripada memukul 2. **Qiyas al-musawi,** yaitu qiyas yang hukumnya pada furu' sama kualitasnya dengan hukum yang ada pada ashal, karena kualitas 'illat pada keduanya juga sama. Contoh larangan membakar harta anak yatim diqiyaskan kepada larangan memakan harta anak yatim seperti firman Allah dalam QS. An-Nisa 2 membakar harta sama kedudukannya dengan memakan harta 3. **Qiyas al-Adnā,** yaitu qiyas di mana 'illat yang ada pada furu' lebih lemah dibandingkan dengan 'illat yang ada pada ashal misalnya mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fadhl. Atau mengqiyaskan haramnya perak bagi laki-laki dengan haramnya laki-laki memakai emas.

Use Quizgecko on...
Browser
Browser