Makalah Kelompok - Tugas Makalah HAKI Kel 4 PDF 2024
Document Details
Uploaded by Deleted User
Universitas Tama Jagakarsa
2024
Gleen Daninel, Ngudi Tri Lestari, Arif Pratomo Yw, Aditya Bangkit Nz
Tags
Summary
This is a student's academic paper on intellectual property law, specifically copyright law in Indonesia. The paper analyzes the challenges and opportunities in protecting intellectual property rights in the digital era and discusses the necessity of revising the Copyright Law. It was written for a postgraduate course at Universitas Tama Jagakarsa in 2024.
Full Transcript
TUGAS MAKALAH HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL REVISI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DI ERA DIGITAL Dosen Pengampu : Dr. Endang Suprapti, S.H, M.H. Disusun Oleh : Gleen Daninel 2340060006 Ngudi Tri...
TUGAS MAKALAH HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL REVISI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DI ERA DIGITAL Dosen Pengampu : Dr. Endang Suprapti, S.H, M.H. Disusun Oleh : Gleen Daninel 2340060006 Ngudi Tri Lestari 2340060027 Arif Pratomo Yw 2340060028 Aditya Bangkit Nz 2340060029 PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS TAMA JAGAKARSA JAKARTA 2024 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia- Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kelompok ini dengan judul “Revisi Undang- Undang Hak Cipta di Era Digital” tepat pada waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual, sekaligus sebagai wujud partisipasi kami dalam mengkaji isu-isu terkini yang menjadi tantangan dan peluang dalam bidang hak kekayaan intelektual di era digital. Melalui makalah ini, kami berusaha menganalisis tantangan yang dihadapi dalam perlindungan hak cipta di era digital, serta membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dilakukan untuk menjawab tantangan tersebut. Kami berharap makalah ini dapat memberikan wawasan baru sekaligus menjadi bahan diskusi yang konstruktif. Dalam proses penyusunan makalah ini, kami menyadari sepenuhnya bahwa hasil ini tidak terlepas dari keterbatasan dan kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk penyempurnaan karya ini di masa mendatang. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, baik berupa bimbingan, informasi, maupun semangat selama proses penyusunan makalah ini, terutama dosen mata kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual yang telah memberikan arahan dan wawasan kepada kami. Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan menjadi kontribusi kecil kami dalam pengembangan kajian hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia. Jakarta, November 2024 Penulis 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hak Cipta merupakan salah satu elemen penting dalam sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan penghargaan terhadap hasil karya cipta manusia. Hak ini tidak hanya melindungi kepentingan pencipta, tetapi juga mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam industri kreatif. Di era digital yang serba cepat seperti saat ini, pentingnya perlindungan hak cipta semakin meningkat mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang mempengaruhi cara karya cipta diciptakan, disebarkan, dan digunakan oleh masyarakat. Perkembangan teknologi digital telah membuka peluang besar bagi pencipta untuk memperluas distribusi karya mereka melalui berbagai platform digital seperti media sosial, situs streaming, dan aplikasi berbasis internet. Di sisi lain, kemudahan akses dan distribusi ini juga menghadirkan tantangan baru berupa maraknya pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan digital, penggunaan karya tanpa izin, dan penyebaran konten ilegal. Masalah ini semakin kompleks karena pelanggaran hak cipta seringkali sulit dilacak dan diatasi, terutama ketika pelaku beroperasi di ranah global. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menjadi dasar hukum yang penting dalam melindungi karya cipta. Namun, dinamika teknologi digital dan globalisasi memunculkan kebutuhan mendesak untuk merevisi regulasi tersebut agar lebih responsif terhadap perkembangan zaman. Revisi ini 2 bertujuan untuk mengakomodasi tantangan baru yang muncul, seperti pengelolaan hak cipta di ruang digital, perlindungan pencipta dari pelanggaran online, dan penerapan sanksi yang lebih efektif terhadap pelaku pelanggaran. Urgensi revisi Undang-Undang Hak Cipta tidak hanya didasarkan pada upaya menjaga kedaulatan hukum nasional, tetapi juga untuk memastikan keselarasan dengan standar internasional, seperti Konvensi Berne dan WIPO Copyright Treaty, yang semakin relevan di era globalisasi. Revisi ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan kondusif bagi pencipta dan pengguna karya cipta, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Melalui makalah ini, kami berupaya untuk mengkaji secara mendalam pentingnya revisi Undang-Undang Hak Cipta di era digital, tantangan yang dihadapi, dan dampaknya terhadap para pemangku kepentingan. Kami berharap kajian ini dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih baik tentang isu ini serta menjadi bahan diskusi yang produktif dalam mencari solusi atas permasalahan hak cipta di era digital. B. Rumusan masalah Makalah ini disusun untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perlindungan hak cipta di era digital dan relevansi revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Era digital telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat menciptakan, mendistribusikan, dan mengakses karya cipta. Namun, di balik kemajuan ini, muncul berbagai tantangan baru yang membutuhkan solusi hukum yang komprehensif dan adaptif. Berdasarkan hal tersebut, makalah ini berfokus pada tiga pertanyaan utama berikut: 3 1. Apa saja tantangan yang dihadapi dalam perlindungan hak cipta di era digital? 2. Bagaimana revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia menjawab tantangan tersebut? 3. Apa dampak revisi ini terhadap pelaku industri kreatif dan masyarakat? C. Tujuan Penelitian Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengkaji secara mendalam isu perlindungan hak cipta di era digital, khususnya terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah diupayakan oleh pemerintah Indonesia. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan pola interaksi masyarakat dengan karya cipta, diperlukan analisis yang komprehensif dan solutif agar regulasi yang ada dapat menjawab tantangan zaman. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penulisan makalah ini dirumuskan sebagai berikut: 1. Menganalisis alasan revisi UU Hak Cipta di era digital : Tujuan utama makalah ini adalah untuk mengidentifikasi dan menjelaskan secara rinci alasan mendasar di balik perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini mencakup tinjauan terhadap perkembangan teknologi digital yang telah mengubah cara karya cipta diciptakan, disebarluaskan, dan digunakan, serta tantangan baru seperti pembajakan digital, penyalahgunaan konten tanpa izin, dan penyebaran konten ilegal. Analisis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai relevansi revisi undang-undang tersebut dengan kebutuhan perlindungan hak cipta di era digital. 4 2. Menilai efektivitas perubahan yang diusulkan atau diimplementasikan : Makalah ini juga bertujuan untuk menilai sejauh mana perubahan yang diusulkan atau diimplementasikan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta mampu menjawab tantangan yang ada. Evaluasi ini akan mencakup analisis pasal-pasal baru yang relevan, mekanisme perlindungan yang diperkuat, dan penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggar hak cipta. Selain itu, efektivitas perubahan ini juga akan diukur berdasarkan kesesuaiannya dengan standar internasional, seperti Konvensi Berne dan WIPO Copyright Treaty, serta dampaknya terhadap pelaku industri kreatif dan pengguna karya cipta. 3. Memberikan rekomendasi untuk penguatan perlindungan hak cipta : Melalui Berdasarkan analisis dan evaluasi yang dilakukan, makalah ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi strategis yang dapat digunakan sebagai acuan untuk memperkuat perlindungan hak cipta di Indonesia. Rekomendasi ini akan mencakup langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah, pelaku industri kreatif, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan adil. Selain itu, rekomendasi ini juga akan mempertimbangkan pentingnya edukasi publik dan penguatan infrastruktur hukum untuk memastikan implementasi revisi Undang-Undang Hak Cipta berjalan efektif. 5 BAB II PEMBAHASAN A. Tantangan Perlindungan Hak Cipta di Era Digital Perlindungan hak cipta di era digital menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan terus berkembang. Perkembangan teknologi informasi telah membuka akses yang lebih luas terhadap karya cipta, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta. Berikut adalah beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam perlindungan hak cipta di era digital: 1. Maraknya Pelanggaran Hak Cipta di Platform Digital Kemajuan teknologi digital, seperti media sosial, situs streaming, dan platform berbagi konten, telah memberikan kemudahan distribusi karya cipta kepada masyarakat. Namun, kemudahan ini juga menjadi celah bagi pelanggaran hak cipta yang semakin marak terjadi. Beberapa bentuk pelanggaran yang umum dijumpai di platform digital meliputi: a. Pembajakan Digital Pembajakan digital adalah salah satu bentuk pelanggaran paling umum di era digital. Konten seperti musik, film, buku elektronik, dan perangkat lunak seringkali didistribusikan secara ilegal melalui situs berbagi file atau platform streaming tanpa izin dari pemilik hak cipta. 6 b. Penggunaan Karya Tanpa Izin Banyak individu dan organisasi menggunakan karya cipta, seperti foto, ilustrasi, atau musik, tanpa memperoleh izin atau memberikan kredit kepada pencipta. Hal ini sering terjadi di media sosial dan situs web komersial. c. Distribusi Konten Ilegal Platform-platform tertentu memungkinkan pengguna untuk mengunggah dan mendistribusikan konten yang melanggar hak cipta. Konten ini seringkali sulit untuk dihapus meskipun ada laporan pelanggaran, karena sifat platform yang global dan anonimitas pengguna. 2. Hambatan dalam Penegakan Hukum Tantangan lain yang signifikan adalah hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di dunia digital. Hal ini mencakup berbagai aspek berikut: a. Identifikasi Pelanggar di Internet Identifikasi pelanggar hak cipta di internet merupakan salah satu hambatan utama dalam penegakan hukum. Teknologi digital memungkinkan pelanggar untuk tetap anonim melalui penggunaan server di luar negeri, alamat IP yang disamarkan, atau jaringan virtual pribadi (VPN). Kondisi ini menyulitkan pihak berwenang untuk melacak dan mengidentifikasi pelaku. 7 b. Perbedaan Yurisdiksi Hukum Karena sifat internet yang global, pelanggaran hak cipta seringkali melibatkan pelaku dan platform yang berada di negara yang berbeda. Hal ini menciptakan tantangan yuridiksi, karena hukum yang berlaku di satu negara mungkin tidak dapat diterapkan di negara lain. c. Kurangnya Infrastruktur Hukum Digital Infrastruktur hukum di Indonesia masih perlu diperkuat untuk menangani pelanggaran hak cipta di era digital. Sistem hukum yang ada seringkali tidak cukup adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga sulit untuk mengimbangi kecepatan pelanggaran yang terjadi di platform digital. d. Minimnya Edukasi Publik Banyak pengguna internet yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran hak cipta. Edukasi publik yang kurang efektif membuat masyarakat seringkali menganggap remeh pelanggaran hak cipta, seperti mengunduh atau membagikan konten ilegal. B. Analisis Revisi Undang-Undang Hak Cipta Perubahan yang dilakukan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia bertujuan untuk menjawab tantangan era digital, meningkatkan perlindungan bagi pencipta, serta memastikan keselarasan dengan standar internasional. Dalam bagian ini, 8 akan dibahas dua aspek utama yang menjadi sorotan: perubahan signifikan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta dan penyesuaian dengan standar internasional. 1. Perubahan Signifikan dalam Revisi UU Hak Cipta Revisi Undang-Undang Hak Cipta memperkenalkan beberapa perubahan penting yang disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan hak cipta di era digital. Berikut adalah beberapa perubahan signifikan dalam pasal-pasal yang relevan: a. Penguatan Perlindngan di Ranah Digital Pasal-pasal baru dalam revisi ini secara eksplisit mengatur perlindungan hak cipta di dunia digital, termasuk: Penggunaan teknologi DRM (Digital Rights Management): Revisi UU mengatur perlindungan terhadap teknologi pengelolaan hak digital untuk memastikan hanya pengguna yang berhak dapat mengakses konten digital. Larangan bypass teknologi proteksi: Pasal ini melarang tindakan yang bertujuan untuk menonaktifkan atau mengakali perlindungan digital, seperti enkripsi pada konten berlisensi. b. Sanksi yang Lebi Tegas Terhadap Pelanggaran Digital Revisi ini memperkenalkan sanksi yang lebih berat untuk pelanggaran di dunia digital, termasuk denda administratif dan hukuman pidana yang lebih tinggi. Tindakan seperti pembajakan digital, pengunggahan konten ilegal, atau distribusi tanpa izin diatur dengan ketentuan yang lebih rinci. 9 c. Penyedia Platform Sebagai Subjek Hukum Dalam revisi ini, penyedia platform digital seperti media sosial, situs streaming, dan marketplace juga diatur sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak cipta di platform mereka. Penyedia platform wajib menyediakan mekanisme penghapusan konten (takedown mechanism) yang cepat dan efisien. d. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Digital Revisi ini juga mencakup pengaturan baru mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta secara online melalui arbitrase atau mediasi digital untuk mempermudah proses hukum bagi pencipta. 2. Penyesuaian dengan Standar Internasional Untuk meningkatkan daya saing global dan memastikan harmonisasi dengan aturan internasional, revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia menyesuaikan ketentuan-ketentuannya dengan standar internasional yang berlaku, seperti: a. Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works Revisi UU mengadopsi prinsip-prinsip dasar dari Konvensi Berne, termasuk: Automatic Protection: Hak cipta diakui secara otomatis tanpa memerlukan pendaftaran formal. Right of Attribution and Integrity: Hak moral pencipta untuk diakui sebagai pemilik karya dan melarang modifikasi yang merugikan reputasi pencipta. 10 b. WIPO Copyright Treaty (WCT) Revisi ini juga mengakomodasi perlindungan tambahan terhadap karya digital, sebagaimana diatur dalam WCT, seperti: Hak Distribusi dan Komunikasi Digital: Pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengontrol distribusi dan komunikasi karyanya melalui media digital. Pengakuan terhadap Teknologi Proteksi: Ketentuan ini melarang penghapusan atau pelanggaran perlindungan teknologi yang melindungi hak cipta di ruang digital. c. TRIPS Agreement (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) Revisi Undang-Undang Hak Cipta menyesuaikan beberapa aspek terkait dengan perlindungan, penegakan hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan TRIPS. 3. Implikasi dan Revisi Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang menyelaraskan aturan nasional dengan standar internasional menunjukkan komitmen Indonesia dalam menciptakan sistem perlindungan hak cipta yang lebih modern, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan global. Namun, implementasi revisi ini memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk memastikan efektivitasnya dalam melindungi hak cipta di era digital. 11 C. Dampak Revisi Terhadap Industri Kreatif Revisi Undang-Undang Hak Cipta di era digital membawa dampak signifikan terhadap industri kreatif di Indonesia. Sebagai tulang punggung perekonomian kreatif, regulasi yang lebih kuat diharapkan memberikan manfaat bagi pencipta, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat. Namun, revisi ini juga menghadirkan tantangan dalam implementasinya. 1. Perlindungan Lebih Baik bagi Pencipta Revisi Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pencipta, terutama dalam menghadapi pelanggaran hak cipta di ranah digital. Beberapa dampak positifnya adalah: a. Pengakuan dan Perlindungan Hak Moral dan Ekonomi: Pencipta kini memiliki hak moral yang lebih kuat untuk diakui sebagai pemilik karya, serta hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari karyanya. b. Mekanisme Takedown yang Efektif: Dengan diwajibkannya penyedia platform untuk menyediakan mekanisme penghapusan konten ilegal, pencipta memiliki alat untuk melindungi karyanya dari penyalahgunaan di platform digital. c. Perlindungan dari Teknologi Pengelolaan Hak Digital (DRM): Teknologi DRM memberikan keamanan tambahan bagi pencipta untuk melindungi karya mereka dari pembajakan digital. 12 2. Peningkatan Ekonomi Kreatif dan Ekosistem Digital Industri kreatif berperan penting dalam mendorong perekonomian Indonesia. Revisi Undang-Undang Hak Cipta memberikan kerangka hukum yang lebih kondusif untuk: a. Meningkatkan Nilai Ekonomi Karya Cipta: Dengan adanya perlindungan hukum yang lebih baik, pencipta dan pelaku industri dapat lebih percaya diri dalam mengeksplorasi potensi komersial karya mereka di pasar lokal maupun internasional. b. Menciptakan Lapangan Kerja Baru: Ekosistem digital yang sehat mendukung pertumbuhan usaha berbasis kreatif, mulai dari seniman digital hingga pengembang teknologi. c. Meningkatkan Investasi di Sektor Kreatif: Perlindungan hak cipta yang kuat memberikan jaminan hukum bagi investor untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek kreatif. 3. Potensi Tantangan Implementasi Meskipun revisi ini membawa banyak manfaat, tantangan dalam implementasinya tidak dapat diabaikan: a. Kurangnya Pemahaman Masyarakat: Banyak pelaku usaha dan masyarakat belum memahami sepenuhnya perubahan yang diusulkan dalam revisi UU ini, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya. 13 b. Biaya Kepatuhan yang Tinggi: Bagi usaha kecil dan menengah, mematuhi regulasi baru seperti penggunaan DRM atau pendaftaran hak cipta dapat menjadi beban tambahan. c. Kesenjangan Digital: Tidak semua daerah memiliki akses teknologi yang memadai untuk mendukung pelaksanaan mekanisme digital yang diatur dalam UU ini. D. Upaya Penegakan dan Edukasi Dalam menjamin keberhasilan implementasi revisi Undang-Undang Hak Cipta, diperlukan strategi penegakan hukum yang berbasis teknologi serta upaya edukasi yang melibatkan pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. 1. Strategi Penegakan Hukum Berbasis Teknologi Era digital membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang inovatif untuk melindungi hak cipta secara efektif: a. Penggunaan Sistem Pengawasan Otomatis: Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pelanggaran hak cipta di platform digital secara real-time. b. Penerapan Teknologi Blockchain: Teknologi ini dapat digunakan untuk mencatat kepemilikan hak cipta secara transparan dan tidak dapat diubah, sehingga mempermudah proses verifikasi. 14 c. Kolaborasi dengan Platform Digital: Penyedia platform seperti media sosial dan situs streaming harus berperan aktif dalam menerapkan mekanisme penghapusan konten ilegal dan mencegah distribusi ulang. 2. Peran Pemerintah, Pelaku Industri, dan Masyarakat dalam Melindungi Hak Cipta a. Pemerintah Membuat kebijakan yang mendukung inovasi sekaligus memperkuat penegakan hukum di dunia digital. Membangun infrastruktur teknologi untuk mendukung perlindungan hak cipta, seperti portal pelaporan pelanggaran yang mudah diakses. b. Pelaku Industri Mengintegrasikan teknologi DRM untuk melindungi karya yang didistribusikan melalui platform digital. Menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam kampanye kesadaran publik mengenai pentingnya menghormati hak cipta. c. Masyarakat Berperan aktif dalam mematuhi hukum hak cipta, seperti tidak mengunduh atau menyebarkan konten ilegal. Mendukung kreator lokal dengan membeli karya secara legal dan melaporkan pelanggaran hak cipta jika menemukannya. 15 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia merupakan langkah yang sangat relevan dalam menghadapi tantangan di era digital. Perkembangan teknologi informasi telah membawa transformasi besar dalam cara masyarakat menciptakan, mendistribusikan, dan menggunakan karya cipta. Namun, hal ini juga meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan digital, penggunaan karya tanpa izin, dan distribusi konten ilegal. Oleh karena itu, revisi UU Hak Cipta menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi pencipta, sekaligus mendorong ekosistem kreatif yang lebih sehat di ruang digital. Relevansi revisi ini terlihat dari upaya yang dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan tantangan masa kini, seperti pengaturan perlindungan di ranah digital, mekanisme penghapusan konten ilegal (takedown), penguatan sanksi terhadap pelanggaran, dan pengakuan terhadap teknologi pengelolaan hak digital (DRM). Selain itu, harmonisasi dengan standar internasional, seperti Konvensi Berne dan WIPO Copyright Treaty, menunjukkan komitmen Indonesia dalam menciptakan sistem perlindungan hak cipta yang adaptif dan kompetitif di tingkat global. Langkah ini tidak hanya memberikan jaminan hukum bagi pencipta tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berbasis pada kepercayaan dan keadilan. Namun, keberhasilan implementasi revisi UU Hak Cipta sangat bergantung pada kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah memiliki peran sebagai 16 regulator yang menetapkan kebijakan dan memastikan penegakan hukum yang efektif. Pelaku industri, khususnya di sektor teknologi dan kreatif, harus berperan aktif dalam mendukung perlindungan hak cipta, baik melalui adopsi teknologi pengamanan maupun partisipasi dalam kampanye kesadaran publik. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memahami dan mematuhi hukum hak cipta, serta mendukung pencipta dengan cara mengakses karya secara legal. Kesuksesan revisi ini tidak hanya ditentukan oleh kekuatan regulasi, tetapi juga oleh komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, revisi UU Hak Cipta dapat menjadi solusi yang efektif untuk menjawab tantangan era digital, sekaligus menjadi fondasi yang kuat bagi pertumbuhan inovasi dan kreativitas di Indonesia. B. Rekomendasi Berdasarkan analisis dan kesimpulan yang telah diuraikan, diperlukan langkah- langkah strategis untuk memastikan implementasi revisi Undang-Undang Hak Cipta berjalan secara efektif, memberikan manfaat optimal bagi pencipta, industri kreatif, dan masyarakat luas. Berikut adalah beberapa rekomendasi yang dapat menjadi panduan untuk mencapai tujuan tersebut: 1. Langkah Strategis untuk Implementasi Revisi yang Efektif a. Penguatan Infrastruktur Hukum dan Teknologi Pemerintah perlu mengembangkan infrastruktur hukum dan teknologi yang mendukung implementasi revisi Undang-Undang Hak 17 Cipta. Hal ini mencakup pengadaan sistem pengawasan berbasis teknologi, pembentukan unit khusus di lembaga penegakan hukum untuk menangani pelanggaran hak cipta digital, serta penguatan kerja sama antarinstansi. b. Kolaborasi dengan Platform Digital Platform digital seperti media sosial, marketplace, dan situs streaming harus dilibatkan dalam implementasi revisi ini. Mereka wajib menyediakan mekanisme yang jelas dan transparan untuk menangani pelanggaran hak cipta, seperti sistem pelaporan konten ilegal dan penghapusan konten yang melanggar. c. Monitoring dan Evaluasi Berkala Pemerintah harus melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap implementasi revisi Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini bertujuan untuk menilai efektivitas kebijakan, mengidentifikasi hambatan, dan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan. 2. Pentingnya Edukasi Publik tentang Hak Cipta a. Kampanye Edukasi Publik: Pemerintah dan pelaku industri perlu mengadakan kampanye kesadaran publik secara masif tentang pentingnya menghormati hak cipta. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media sosial, televisi, dan platform digital lainnya untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat. b. Penyisipan Materi Hak Cipta dalam Pendidikan Formal: Edukasi mengenai hak cipta sebaiknya dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan formal, mulai dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi. Hal 18 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya menghormati dan melindungi karya cipta. c. Penyediaan Informasi yang Mudah Diakses: Pemerintah perlu menyediakan portal informasi yang mudah diakses masyarakat terkait hak cipta, termasuk prosedur pendaftaran, mekanisme pelaporan pelanggaran, dan sanksi hukum yang berlaku. 3. Peran Teknologi dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum a. Penerapan Artificial Intelligence (AI) untuk Deteksi Pelanggaran: Teknologi AI dapat digunakan untuk mendeteksi pelanggaran hak cipta secara real-time di platform digital. Sistem ini mampu mengenali konten yang melanggar hak cipta berdasarkan pola, metadata, atau tanda tangan digital yang terhubung dengan karya asli. b. Penggunaan Blockchain untuk Verifikasi Kepemilikan: Blockchain dapat menjadi solusi untuk mencatat kepemilikan hak cipta secara transparan dan tidak dapat diubah. Teknologi ini juga mempermudah proses verifikasi, sehingga pencipta memiliki bukti kuat dalam menghadapi sengketa hukum. c. Pengembangan Sistem Takedown yang Terintegrasi: Pemerintah dan pelaku industri perlu bekerja sama untuk mengembangkan sistem takedown terintegrasi yang memungkinkan pencipta melaporkan pelanggaran dan menghapus konten ilegal dengan lebih cepat. d. Penguatan Digital Forensik untuk Penegakan Hukum: Digital forensik harus diperkuat untuk melacak pelaku pelanggaran hak cipta yang 19 menggunakan teknologi anonim seperti VPN atau server luar negeri. Investasi dalam pelatihan tenaga ahli dan pengadaan alat forensik digital menjadi langkah penting dalam hal ini. Rekomendasi ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk memastikan revisi Undang-Undang Hak Cipta berjalan secara optimal. Dengan langkah-langkah strategis, edukasi publik yang efektif, dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan serta penegakan hukum, revisi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan kreativitas di Indonesia. 20 DAFTAR PUSTAKA Buku dan Literatur Hukum: 1. Darmawan, Ignatius. Hak Cipta: Aspek Hukum dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018. 2. Rosidah, Luthfiah. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2020. 3. WIPO. Understanding Copyright and Related Rights. Geneva: World Intellectual Property Organization, 2016. 4. Susanti, Ratih. Hukum Kekayaan Intelektual: Kajian Nasional dan Internasional. Bandung: CV Mandar Maju, 2019. 5. Munandar, Suyatno. Cyber Law dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2021. Peraturan Perundang-undangan: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 3. Konvensi Berne (Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works). 4. WIPO Copyright Treaty (WCT), 1996. 5. TRIPS Agreement (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), 1994. 21 Jurnal dan Artikel Ilmiah: 1. Rahmawati, N. "Analisis Revisi UU Hak Cipta dalam Menghadapi Era Digital." Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 10, No. 2, 2023, pp. 45-62. 2. Susilo, B. "Perlindungan Hak Cipta dalam Industri Kreatif: Tantangan dan Solusi di Era Digital." Jurnal Ekonomi Kreatif Indonesia, Vol. 8, No. 1, 2022, pp. 30-50. 3. Setiawan, D. "Pemanfaatan Teknologi Blockchain untuk Verifikasi Hak Cipta." Jurnal Teknologi Hukum, Vol. 7, No. 3, 2023, pp. 95-110. 4. Kartika, Y. "Penerapan Digital Rights Management (DRM) di Indonesia: Perspektif Hukum dan Teknologi." Jurnal Hukum Media Digital, Vol. 5, No. 4, 2023, pp. 75-88. 5. Handayani, T. "Kebijakan Publik dalam Perlindungan Hak Cipta Digital di Indonesia." Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum, Vol. 12, No. 2, 2023, pp. 20-35. Sumber Lain: 1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). "Penyesuaian Regulasi Hak Cipta dengan Era Digital." Diakses melalui www.dgip.go.id, 2024. 2. World Intellectual Property Organization (WIPO). "Copyright in the Digital Environment." Diakses melalui www.wipo.int, 2024. 3. Hukumonline.com. "Revisi UU Hak Cipta: Langkah Strategis di Era Digital." Diakses melalui www.hukumonline.com, 2024. 4. Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). "Tantangan Pembajakan Digital di Indonesia." Diakses melalui www.asiri-indonesia.org, 2024. 22 5. Laporan DJKI 2023: "Perlindungan Hak Cipta di Indonesia dan Tantangan Era Digital." Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. 23