Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan PDF 2016

Summary

This document is a textbook on Indonesian civic education, focusing on democracy. The content discusses governance, the role of citizens, and the implementation of democracy in Indonesia based on Pancasila and the 1945 constitution.

Full Transcript

BUKU AJAR MATA KULIAH WAJIB UMUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2016 BAB VI BAGAIMANA HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKS...

BUKU AJAR MATA KULIAH WAJIB UMUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2016 BAB VI BAGAIMANA HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945? Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara. Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik. Gambar VI.1 Dalam demokrasi, rakyat berdaulat, benarkah? Sumber: ujiansma.com 145 Dalam Bab ini Anda akan mempelajari hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945. Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah yang aktif, Anda diminta untuk menelusuri, menanya, menggali, membangun argumentasi dan memdeskripsikan kembali esensi dan urgensi demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 baik secara lisan dan tulisan. Setelah mempelajari bab ini Anda sebagai calon sarjana dan profesional diharapkan; teguh pendirian mengenai hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 1945; mampu menganalisis hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai wahana penyelenggaran negara yang sejahtera dan berkeadilan dan mampu mengkreasi peta konseptual dan/atau operasional tentang problematika interaksi antar hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai wahana kolektif penyelenggaraan negara yang sejahtera dan berkeadilan. A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila 1. Apa Demokrasi Itu? Apakah demokrasi itu? Cobalah kemukakan pengetahuan awal Anda tentang demokrasi. Gagasan tentang demokrasi secara sederhana seringkali nampak dalam ungkapan, cerita atau mitos. Misalnya, orang Minangkabau membanggakan tradisi demokrasi mereka, yang dinyatakan dalam ungkapan: “Bulat air di pembuluh, bulat kata di mufakat”. Orang Jawa, secara samar-samar menunjukkan tentang gagasan demokrasi dengan mengacu kebiasaan rakyat Jawa untuk pepe (berjemur) di muka keraton bila mereka ingin mengungkapkan persoalan hidupnya kepada Raja. Ada juga yang mencoba menjelaskan dari cerita wayang, bahwa Bima atau Werkudara memakai mahkota yang dinamai Gelung Mangkara Unggul, artinya sanggul (dandanan rambut) yang tinggi di belakang. Hal ini diberi makna rakyat yang di belakang itu sebenarnya unggul atau tinggi, artinya: berkuasa (Bintoro, 2006). 146 Apa sebenarnya demokrasi itu? Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. Anda melalui pengetahuan awal di sekolah tentu sudah mengenal kata demokrasi ini. Cobalah kemukakan kembali istilah demokrasi ini sejauh pengetahuan awal yang Anda miliki. Adakah perbedaan pendapat di antara Anda? Lalu bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahlinya? Dalam “The Advanced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby dkk, 1988) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “democracy” adalah: (1) country with principles of government in which all adult citizens share through their elected representatives; (2) country with government which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment of each other by citizens as equals”. Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan yang sama. Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”. Karena “people” yang menjadi pusatnya, demokrasi oleh Pabottinggi (2002) disikapi sebagai pemerintahan yang memiliki paradigma “otocentricity” atau otosentrisitas yakni rakyatlah (people) yang harus menjadi kriteria dasar demokrasi. Sebagai suatu konsep demokrasi diterima sebagai “…seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, yang juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan” (USIS, 1995). Sementara itu CICED (1999) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut: 147 “Democracy which is conceptually perceived a frame of thought of having the public governance from the people, by the people has been universally accepted as paramount ideal, norm, social system, as well as individual knowledge, attitudes, and behavior needed to be contextually substantiated, cherished, and developed”. Apa yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut melihat demokrasi sebagai konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis demokrasi sebagai ide, norma, dan prinsip; secara sosiologis sebagai sistem sosial; dan secara psikologis sebagai wawasan, sikap, dan perilaku individu dalam hidup bermasyarakat. Demikianlah beberapa pendapat tentang apa itu demokrasi secara terminologis. Sekarang cobalah Anda secara kelompok menelusuri dan mencari pengertian demokrasi dari para ahli baik dari literatur Indonesia ataupun dari literatur asing. Jika demokrasi dipahami sebagai sistem kehidupan kenegaraan seperti definisi pertama, apa saja prinsip, atau pilar penyangganya sehingga mencirikan kehidupan bernegara sebagai pemerintahan demokrasi? Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem memiliki sebelas pilar atau soko guru, yakni “Kedaulatan Rakyat, Pemerintahan Berdasarkan Persetujuan dari yang Diperintah, Kekuasaan Mayoritas, Hak-hak Minoritas, Jaminan Hak-hak Azasi Manusia, Pemilihan yang Bebas dan Jujur, Persamaan di depan Hukum, Proses Hukum yang Wajar, Pembatasan Pemerintahan secara Konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik, dan Nilai-nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama dan Mufakat.” Di lain pihak Sanusi (2006) mengidentifikasi adanya sepuluh pilar demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, yakni: ”Demokrasi yang Ber- Ketuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi Dengan Kecerdasan, Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan “Rule of Law”, Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara, Demokrasi dengan Hak Azasi Manusia, Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah, Demokrasi Dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial “. Bila dibandingkan, sesungguhnya secara esensial terdapat kesesuaian antara sebelas pilar demokrasi universal ala USIS (1995) dengan 9 dari 10 pilar demokrasi Indonesia ala Sanusi (2006). Hal yang tidak terdapat dalam 148 pilar demokrasi universal adalah salah satu pilar demokrasi Indonesia, yakni “Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan inilah yang merupakan ciri khas demokrasi Indonesia, yang dalam pandangan Maududi dan kaum muslim (Esposito dan Voll,1996) disebut “teodemokrasi”, yakni demokrasi dalam konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain demokrasi universal adalah demokrasi yang bernuansa sekuler, sedangkan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara berkelompok, identifikasi lagi apa sajakah prinsip-prinsip pemerintahan demokrasi itu. Lakukan dengan menelusuri berbagai pustaka yang berkaitan dengan prinsip demokrasi. Setiap kelompok mencari dua literatur lalu, hasilnya dipertukarkan dengan kelompok lain. Apa hasilnya? Ternyata, Anda akan menemukan bahwa banyak sekali pendapat dari berbagai literatur tentang apa sajakah yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi. 2. Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi Secara konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni “…the government of all citizens who enjoy the benefits of citizenship”, atau pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Sementara itu dalam tradisi “medieval theory” yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan “…a foundation for the exercise of power, leaving the supreme power in the hands of the people”, atau suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam “contemporary doctrine of democracy”, konsep “republican” dipandang sebagai “…the most genuinely popular form of government”, atau konsep republik sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni. Lebih lanjut, Torres (1998) memandang demokrasi dapat ditinjau dari dua aspek, yakni di satu pihak adalah “formal democracy” dan di lain pihak “substantive democracy”. “Formal democracy” menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai 149 pelaksanaan demokrasi di berbagai negara. Dalam suatu negara demokrasi, misalnya demokrasi dapat dijalankan dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer. Substantive democracy menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Proses demokrasi itu dapat diidentifikasi dalam empat bentuk demokrasi. Pertama, konsep “protective democracy” yang merujuk pada perumusan Jeremy Bentham dan James Mill ditandai oleh “… the hegemony of market economy”, atau kekuasaan ekonomi pasar, di mana proses pemilihan umum dilakukan secara reguler sebagai upaya “…to advance market interests and to protect against the tyrany of the state within this setting”, yakni untuk memajukan kepentingan pasar dan melindunginya dari tirani negara. Kedua, “developmental democracy”, yang ditandai oleh konsepsi “…the model of man as a possesive individualist, atau model manusia sebagai individu yang posesif, yakni manusia sebagai “…conflicting, self interested consummers and appropriators”, yang dikompromikan dengan konsepsi “…manusia sebagai “… a being capable of developing his power or capacity”, atau mahluk yang mampu mengembangkan kekuasaan atau kemampuannya. Di samping itu, juga menempatkan “democratic participation” sebagai “central route to self development”. Ketiga, ”equilibrium democracy” atau “pluralist democracy” yang dikembangkan oleh Joseph Schumpeter, yang berpandangan perlunya “depreciates the value of participation and appreciates the functional importance of apathy”, atau penyeimbangan nilai partisipasi dan pentingnya apatisme, dengan alasan bahwa “Apathy among a majority of citizens now becomes functional to democracy, because intensive participation is inefficient to rational individuals”, yakni bahwa apatisme di kalangan mayoritas warga negara menjadi fungsional bagi demokrasi karena partisipasi yang intensif sesungguhnya dipandang tidak efisien bagi individu yang rasional. Selain itu ditambahkan bahwa “Participation activates the authoritarianism already latent in the masses, and overloads the systems with demands which it cannot meet”, yakni bahwa partisipasi membangkitkan otoritarianisme yang laten dalam massa dan memberikan beban yang berat dengan tuntutan yang tak bisa dipenuhi (Torres,1998). Keempat, ”participatory democracy” yang diteorikan oleh C.B. Machperson yang dibangun dari pemikiran paradoks dari J.J. Rousseau yang menyatakan: “We cannot achieve more democratic participation without a prior change in social inequality and in 150 consciousness but we cannot achieve the changes in social inequality and consciousness without a prior increase in democractic participation”, yakni bahwa kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial, tetapi kita juga tidak dapat mencapai perubahan dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial tanpa peningkatan partisipasi lebih dulu. Dengan kata lain, perubahan sosial dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling memilki ketergantungan. Seperti dikutip dari pandangan Mansbridge dalam “Participation and Democratic Theory” (Torres,1998) dikatakan bahwa “…the major function of participation in the theory of participatory democracy is…an educative one, educative in a very widest sense”, yakni bahwa fungsi utama dari partisipasi dalam pandangan teori demokrasi partisipatif adalah bersifat edukatif dalam arti yang sangat luas. Hal itu dinilai sangat penting karena seperti diyakini oleh Pateman dalam Torres (1998) bahwa pengalaman dalam partisipasi demokrasi “…will develop and foster the democratic personality”, atau akan mampu mengembangkan dan memantapkan kepribadian yang demokratis. Oleh karena itu, peranan negara demokratis harus dilihat dari dua sisi (Torres,1998:149), yakni demokrasi sebagai “method and content”. Sebagai “method” demokrasi pada dasarnya berkenaan dengan “political representation” yang mencakup “regular voting procedures, free elections, parliamentary and judicial system free from executive control, notions of check and balances in the system, predominance of individual rights over collective rights, and freedom of speech”. Sedangkan sebagai “content” demokrasi berkenaan dengan “political participation by the people in public affairs”. Baik sebagai “method” maupun sebagai “content”, sepanjang sejarahnya demokrasi telah dan akan terus mengalami perkembangan yang dinamis sejalan dengan dinamika perkembangan pemikiran manusia mengenai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global. Uraian di atas adalah contoh pandangan demokrasi dari Carlos Alberto Torres dalam buku Democracy, Education, and Multiculturalism: Dilemmas of Citizenship in a Global Word (1998). 151 Carilah lagi suatu pandangan dari ahli tentang demokrasi. Anda dapat mencari pada buku-buku tentang demokrasi. Apa simpulan Anda tentang demokrasi dari hasil temuan tersebut? Adakah macam atau jenis demokrasi itu berdasar pendapat lain? Ringkaslah dalam bentuk tertulis secara kelompok. 3. Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia Pada bagian pengantar telah dikemukakan bahwa suatu negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Negara Indonesia telah mentasbihkan dirinya sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat. Tahukah Anda, di mana pernyataan tersebut dirumuskan? Sebagai negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Apa kekhasan demokrasi Indonesia itu? Menurut Budiardjo dalam buku Dasar- Dasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945. Apa itu demokrasi Pancasila dan apa itu demokrasi konstitusional? Untuk mendalami hal ini, cobalah Anda cari berbagai pendapat tentang Demokrasi Pancasila dan Demokrasi Konstitusional. Apakah sebelum muncul istilah demokrasi Pancasila, bangsa Indonesia sudah memiliki tradisi demokrasi? Ada baiknya kita ikuti pendapat Drs. Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Demokrasi Indonesia tentang hal tersebut. Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita massa protes, dan 3) cita-cita tolong menolong. Ketiga unsur demokrasi desa tersebut merupakan dasar pengembangan ke arah demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia yang modern adalah “daulat rakyat” tidak 152 hanya berdaulat dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi dan sosial. Gambar VI.2 Bung Hatta: “demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat berdasarkan kolektivitas yang bersifat desentralistik”. Apa maksudnya? Sumber: www.kaskus.co.id Untuk menelusuri pemikiran demokrasi Indonesia ini, selanjutnya Anda diminta mencari pendapat atau pandangan Moh. Hatta ini dari sumber terkait. Carilah secara berkelompok, rumuskan simpulan dari hasil penelusuran tersebut dan kemukakan secara singkat di kelas. Bagaimana Anda menyimpulkan pandangan Moh. Hatta tentang demokrasi? 4. Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern Mengapa demokrasi yang dipilih sebagai jalan bagi bentuk pemerintahan guna mencapai tujuan bernegara yakni kesejahteraan? Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, pada awalnya dimulai dari sejarah Yunani Kuno. Namun demikian demokrasi saat itu hanya memberikan hak berpartisipasi politik pada minoritas kaum laki-laki dewasa. Demokrasi di mata para pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles bukanlah bentuk pemerintahan yang ideal. Mereka menilai demokrasi sebagai pemerintahan oleh orang miskin atau pemerintahan oleh orang dungu. Demokrasi Yunani Kuno itu selanjutnya tenggelam oleh kemunculan 153 pemerintahan model Kekaisaran Romawi dan tumbuhnya negara-negara kerajaan di Eropa sampai abad ke-17. Namun demikian pada akhir abad ke-17 lahirlah demokrasi “modern” yang disemai oleh para pemikir Barat seperti Thomas Hobbes, Montesquieu, dan J.J. Rousseau, bersamaan dengan munculnya konsep negara-bangsa di Eropa. Perkembangan demokrasi semakin pesat dan diterima semua bangsa terlebih sesudah Perang Dunia II. Suatu penelitian dari UNESCO tahun 1949 menyatakan “mungkin bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendkung-pendukung yang berpengaruh”. Gambar VI.3 Pilih demokrasi atau nondemokrasi? Sumber: http://freepik.com Dengan demikian, sampai saat ini, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa. Hampir semua negara modern menginginkan dirinya dicap demokrasi. Sebaliknya akan menghindar dari julukan sebagai negara yang “undemocracy” Lalu apa pentingnya demokrasi sehingga menjadi pilihan banyak negara? Adakah pilihan lain yang lebih baik guna mencapai tujuan bernegara yakni 154 kesejahteraan dan keadilan rakyatnya? Berikut ini contoh pendapat warga mengenai pentingnya demokrasi. Kotak #1: Pentingnya demokrasi Mengapa kehidupan demokrasi sangat penting dikembangkan dalam kehidupan masyarakat? Karena demokrasilah yang memegang peran penting dalam masyarakat dan dalam tata aturan suatu negara... Tanpa adanya demokrasi di suatu negara, dan segala sesuatunya di atur oleh pemerintah, maka hilanglah kesejahteraan masyarakat dan kacaulah negara tersebut... Demokrasi sangatlah penting dan di perlukan masyarakat, tidak hanya sekedar pemerintah yang memegang kendali dalam pengaturan suatu negara, perlu adanya masyarakat yang komplemen, mendukung, dan masyarakat perlu terlibat dalam pembangunan suatu negara demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan negara...Semoga membantu. Dengan demokrasi tak ada saling ingin menang sendiri, saling memaksakan kehendak, saling menghina, saling melecehkan, saling menjatuhakan. Yang ada saling menghargai, saling menghormati, saling mengerti, saling menerima pendapat orang lain, saling lapang dada, saling tenggang rasa. Dan kehidupan yang nyaman pasti akan tercipta. Sumber: https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20110310050933AAukCYR Untuk lebih mendalami hal ini, carilah berbagai pendapat tentang pentingnya demokrasi dalam kehidupan bernegara. Anda dapat menemukan dari berbagai tulisan atau dari media online atau dengan mewawancarai seorang tokoh. Hasilnya kemukakan secara lisan. B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Hingga sekarang ini kita masih menyaksikan sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik demokrasi kita. Beberapa permasalahan tersebut yang sempat muncul di berbagai media jejaring sosial adalah (1) Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik; (2) Krisis partisipasi politik rakyat; (3) Munculnya penguasa di dalam demokrasi; dan 4) Demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat. Terjadinya krisis partisipasi politik rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik tersebut adalah: (a) Pendidikan yang rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik; (b) Tingkat ekonomi rakyat yang rendah; dan (c) Partisipasi politik rakyat 155 kurang mendapat tempat oleh Pemerintah. Munculnya penguasa di dalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” yang menguasai segala segi kehidupan masyarakat: pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatan rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya). Atas dasar kenyataan demikian tentu muncul sejumlah pertanyaan di benak Anda. Misalnya: 1. Mengapa kekuasaan politik formal dikuasai oleh sekelompok orang partai yang melalui Pemilu berhak “menguras” suara rakyat untuk memperoleh kursi di Parlemen? 2. Mengapa dapat terjadi suatu kondisi di mana melalui Parlemen kelompok elit dapat mengatasnamakan suara rakyat untuk melaksanakan agenda politik mereka sendiri yang sering kali berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat? 3. Mengapa pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama yang terdapat pada beberapa orang yang mampu menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang bagi mereka sendiri tidak jelas masih hidup pada era demokrasi dewasa ini? 4. Mengapa sekelompok kecil elit daerah dapat memiliki wewenang formal maupun informal yang digunakan untuk mengatasnamakan aspirasi daerah demi kepentingan mereka sendiri? Silakan Anda lanjutkan untuk menyusun pertanyaan-pertanyaan lain sehingga semua persoalan ihwal demokrasi kita secara tuntas dipertanyakan. 156 C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Sebagaimana telah dikemukakan Mohammad Hatta, demokrasi Indonesia yang bersifat kolektivitas itu sudah berurat berakar di dalam pergaulan hidup rakyat. Sebab itu ia tidak dapat dilenyapkan untuk selama-lamanya. Menurutnya, demokrasi bisa tertindas karena kesalahannya sendiri, tetapi setelah ia mengalami cobaan yang pahit, ia akan muncul kembali dengan penuh keinsyafan. Setidak-tidaknya ada tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam kalbu bangsa Indonesia. Pertama, tradisi kolektivisme dari permusyawaratan desa. Kedua, ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antarmanusia sebagai makhluk Tuhan. Ketiga, paham sosialis Barat, yang menarik perhatian para pemimpin pergerakan kebangsaan karena dasar-dasar perikemanusiaan yang dibelanya dan menjadi tujuannya. 1. Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa Demokrasi yang diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka. Kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan-kerajaan feodal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Akan tetapi, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu sudah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik terkecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatra Barat, dan banjar di Bali (Latif, 2011). Mengenai adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam analisis berikut. Pertama, paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara. Di alam Minangkabau, misalnya pada abad XIV sampai XV kekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dan kepatutan. Ada istilah yang cukup tekenal pada masa itu bahwa “Rakyat ber-raja pada Penghulu, Penghulu ber-raja pada Mufakat, dan Mufakat ber-raja pada alur dan patut”. Dengan demikian, raja sejati di dalam kultur Minangkabau ada pada alur (logika) dan patut (keadilan). Alur dan patutlah yang menjadi pemutus terakhir sehingga keputusan seorang raja akan ditolak apabila 157 bertentangan dengan akal sehat dan prinsip-prinsip keadilan (Malaka, 2005). Kedua, tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekalipun di bawah kekuasaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja, melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa. Karena pemilikan bersama tanah desa ini, hasrat setiap orang untuk memanfaatkannya harus melalui persetujuan kaumnya. Hal inilah yang mendorong tradisi gotong royong dalam memanfaatkan tanah bersama, yang selanjutnya merembet pada bidang-bidang lainnya, termasuk pada hal-hal kepentingan pribadi seperti misalnya membangun rumah, kenduri, dan sebagainya. Adat hidup seperti itu membawa kebiasaan bermusyawarah menyangkut kepentingan umum yang diputuskan secara mufakat (kata sepakat). Seperti disebut dalam pepatah Minangkabau: “Bulek aei dek pambuluah, bulek kato dek mufakat” (Bulat air karena pembuluh/bambu, bulat kata karena mufakat). Tradisi musyawarah mufakat ini kemudian melahirkan institusi rapat pada tempat tertentu, di bawah pimpinan kepala desa. Setiap orang dewasa yang menjadi warga asli desa tersebut berhak hadir dalam rapat itu. Karena alasan pemilikan faktor produksi bersama dan tradisi musyawarah, tradisi desa boleh saja ditindas oleh kekuasaan feodal, namun sama sekali tidak dapat dilenyapkan, bahkan tumbuh subur sebagai adat istiadat. Hal ini menanamkan keyakinan pada kaum pergerakan bahwa demokrasi asli Nusantara itu kuat bertahan, “liat hidupnya”, seperti terkandung dalam pepatah Minangkabau “indak lakang dek paneh, indak lapuak dek ujan”, tidak lekang karena panas, tidak lapuk karena hujan (Hatta, 1992). Ada dua anasir lagi dari tradisi demokrasi desa yang asli nusantara, yaitu hak untuk mengadakan protes bersama terhadap peraturan-peraturan raja yang dirasakan tidak adil, dan hak rakyat untuk menyingkir dari daerah kekuasaan raja, apabila ia merasa tidak senang lagi hidup di sana. Dalam melakukan protes, biasanya rakyat secara bergerombol berkumpul di alun- alun dan duduk di situ beberapa lama tanpa berbuat apa-apa, yang mengekspresikan suatu bentuk demonstrasi damai. Tidak sering rakyat yang sabar melakukan itu. Namun, apabila hal itu dilakukan, pertanda menggambarkan situasi kegentingan yang memaksa penguasa untuk mempertimbangkan ulang peraturan yang dikeluarkannya. Adapun hak 158 menyingkir, dapat dianggap sebagai hak seseorang untuk menentukan nasib sendiri. Kesemua itu menjadi bahan dasar yang dipertimbangkan oleh para pendiri bangsa untuk mencoba membuat konsepsi demokrasi Indonesia yang modern, berdasarkan demokrasi desa yang asli itu (Latif, 2011). Selanjutnya Hatta menjelaskan: Kelima anasir demokrasi asli itu: rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari daerah kekuasaan raja, dipuja dalam lingkungan pergerakan nasional sebagai pokok yang kuat bagi demokrasi sosial, yang akan dijadikan dasar pemerintahan Indonesia merdeka di masa datang (Latif, 2011). 2. Sumber Nilai yang Berasal dari Islam Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya. Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid, Monoteisme). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup sosial manusia yang melahirkan kekuasaan mutlak, dinilai bertentangan dengan jiwa Tauhid (Latif, 2011). Pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan mutlak pada sesama manusia merupakan hal yang tidak adil dan tidak beradab. Sikap pasrah kepada Tuhan, yang memutlakkan Tuhan dan tidak pada sesuatu yang lain, menghendaki tatanan sosial terbuka, adil, dan demokratis (Madjid, 1992) Kelanjutan logis dari prinsip Tauhid adalah paham persamaan (kesederajatan) manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antarsesama manusia. Bahkan seorang utusan Tuhan tidak berhak melakukan pemaksaan itu. Seorang utusan Tuhan mendapat tugas hanya untuk menyampaikan kebenaran (tabligh) kepada umat manusia, bukan untuk memaksakan kebenaran kepada mereka. Dengan prinsip persamaan manusia di hadapan Tuhan itu, tiap-tiap manusia dimuliakan kehidupan, kehormatan, hak-hak, dan kebebasannya yang dengan kebebasan pribadinya itu manusia menjadi makhluk moral yang harus bertanggung jawab atas pilian-pilihannya. Dengan prinsip persamaan, manusia juga didorong menjadi makhluk sosial 159 yang menjalin kerjasama dan persaudaraan untuk mengatasi kesenjangan dan meningkatkan mutu kehidupan bersama (Latif, 2011). Sejarah nilai-nilai demokratis sebagai pancaran prinsip-prisip Tauhid itu dicontohkan oleh Nabi Muhammad S.A.W. sejak awal pertumbuhan komunitas politik Islam di Madinah, dengan mengembangkan cetakan dasar apa yang kemudian dikenal sebagai bangsa (nation). Negara-kota Madinah yang dibangun Nabi adalah sebuah entitas politik berdasarkan konsepsi Negara-bangsa (nation-state), yaitu Negara untuk seluruh umat atau warganegara, demi maslahat bersama (common good). Sebagaimana termaktub dalam Piagam Madinah, “negara-bangsa” didirikan atas dasar penyatuan seluruh kekuatan masyarakat menjadi bangsa yang satu (ummatan wahidah) tanpa membeda-bedakan kelompok keagamaan yang ada. Robert N. Bellah menyebutkan bahwa contoh awal nasionalisme modern mewujud dalam sistem masyarakat Madinah masa Nabi dan para khalifah. Robert N. Bellah mengatakan bahwa sistem yang dibangun Nabi itu adalah “a better model for modern national community building than might be imagined” (suatu contoh bangunan komunitas nasional modern yang lebih baik dari yang dapat dibayangkan). Komunitas ini disebut modern karena adanya keterbukaan bagi partisipasi seluruh anggota masyarakat dan karena adanya kesediaan para pemimpin untuk menerima penilaian berdasarkan kemampuan. Lebih jauh, Bellah juga menyebut sistem Madinah sebagai bentuk nasionalisme yang egaliter partisipatif (egalitarian participant nationalism). Hal ini berbeda dengan sistem republik negara-kota Yunani Kuno, yang membuka partisipasi hanya kepada kaum lelaki merdeka, yang hanya meliputi lima persen dari penduduk (Latif, 2011). Stimulus Islam membawa transformasi Nusantara dari sistem kemasyarakatan feodalistis berbasis kasta menuju sistem kemasyarakatan yang lebih egaliter. Transformasi ini tercermin dalam perubahan sikap kejiwaan orang Melayu terhadap penguasa. Sebelum kedatangan Islam, dalam dunia Melayu berkembang peribahasa, “Melayu pantang membantah”. Melalui pengaruh Islam, peribahasa itu berubah menjadi “Raja adil, raja disembah; raja zalim, raja disanggah”. Nilai-nilai egalitarianisme Islam ini pula yang mendorong perlawanan kaum pribumi terhadap sistem “kasta” baru yang dipaksakan oleh kekuatan kolonial (Wertheim, 1956). Dalam pandangan Soekarno (1965), pengaruh Islam di Nusantara 160 membawa transformasi masyarakat feodal menuju masyarakat yang lebih demokratis. Dalam perkembangannya, Hatta juga memandang stimulus Islam sebagai salah satu sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi sosial di kalbu para pemimpin pergerakan kebangsaan. 3. Sumber Nilai yang Berasal dari Barat Masyarakat Barat (Eropa) mempunyai akar demokrasi yang panjang. Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan demokrasi partisipatif dalam negara-kota sekitar abad ke-5 SM. Selanjutnya muncul pula praktik pemerintahan sejenis di Romawi, tepatnya di kota Roma (Italia), yakni sistem pemerintahan republik. Model pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini kemudian menyebar ke kotakota lain sekitarnya, seperti Florence dan Venice. Model demokrasi ini mengalami kemunduran sejak kejatuhan Imperium Romawi sekitar abad ke-5 M, bangkit sebentar di beberapa kota di Italia sekitar abad ke-11 M kemudian lenyap pada akhir “zaman pertengahan” Eropa. Setidaknya sejak petengahan 1300 M, karena kemunduran ekonomi, korupsi dan peperangan, pemerintahan demokratis di Eropa digantikan oleh sistem pemerintahan otoriter (Dahl, 1992). Pemikiran-pemikiran humanisme dan demokrasi mulai bangkit lagi di Eropa pada masa Renaissance (sekitar abad ke-14 – 17 M), setelah memperoleh stimuls baru, antara lain, dari peradaban Islam. Tonggak penting dari era Renaissance yang mendorong kebangkitan kembali demokrasi di Eropa adalah gerakan Reformasi Protestan sejak 1517 hingga tercapainya kesepakatan Whestphalia pada 1648, yang meletakan prinsip co-existence dalam hubungan agama dan Negara—yang membuka jalan bagi kebangkitan Negara-bangsa (nation-state) dan tatanan kehidupan politik yang lebih demokratis. Kehadiran kolonialisme Eropa, khususnya Belanda, di Indonesia, membawa dua sisi dari koin peradaban Barat: sisi represi imperialisme-kapitalisme dan sisi humanisme-demokratis. Penindasan politik dan penghisapan ekonomi oleh imperialisme dan kapitalisme, yang tidak jarang bekerjasama dengan kekuatan-kekuatan feodal bumi putera, menumbuhkan sikap anti- penindasan, anti-penjajahan, dan anti-feodalisme di kalangan para perintis kemerdekaan bangsa. Dalam melakukan perlawanan terhadap represi 161 politik-ekonomi kolonial itu, mereka juga mendapatkan stimulus dari gagasan-gagasan humanisme-demokratis Eropa (Latif, 2011). Penyebaran nilai-nilai humanisme-demokratis itu menemukan ruang aktualisasinya dalam kemunculan ruang publik modern di Indonesia sejak akhir abad ke-19. Ruang publik ini berkembang di sekitar institusi-institusi pendidikan modern, kapitalisme percetakan, klub-klub sosial bergaya Eropa, kemunculan bebagai gerakan sosial (seperti Boedi Oetomo, Syarekat Islam dan lan-lain) yang berujung pada pendrian partai-partai politik (sejak 1920-an), dan kehadiran Dewan Rakyat (Volksraad) sejak 1918. Sumber inspirasi dari anasir demokrasi desa, ajaran Islam, dan sosio- demokrasi Barat, memberikan landasan persatuan dari keragaman. Segala keragaman ideologi-politik yang dikembangkan, yang bercorak keagamaan maupun sekuler, semuanya memiliki titik-temu dalam gagasan-gagasan demokrasi sosialistik (kekeluargaan), dan secara umum menolak individualisme. Selanjutnya perlu dipertanyakan bagaimana praktik demokrasi di Indonesia sejak dulu sampai sekarang? Apa Indonesia telah menerapkan demokrasi Pancasila? Dalam kurun sejarah Indonesia merdeka sampai sekarang ini, ternyata pelaksanaan demokrasi mengalami dinamikanya. Indonesia mengalami praktik demokrasi yang berbeda-beda dari masa ke masa. Beberapa ahli memberikan pandangannya. Misalnya, Budiardjo (2008) menyatakan bahwa dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam empat masa, yaitu: a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959) yang dinamakan masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai, karena itu dinamakan Demokrasi Parlementer, b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak penyimpangan dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasan dan penunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat. c. Masa Republik Indonesia III (1965-1998) yaitu masa demokrasi Pancasila. Demokrasi ini merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil. 162 d. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III. Carilah satu lagi pendapat tentang dinamika demokrasi di Indonesia. Adakah perbedaanya dengan pendapat Miriam Budiarjo di atas? Menurut Anda, benarkah saat ini dikatakan kita mengalami demokrasi reformasi? Kemukakan pendapat Anda secara lisan. Lakukan secara diskusi kelompok. D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Jika Anda ditanya di manakah kita dapat melihat postur demokrasi kita secara normatif? Tentu saja jawabannya adalah dalam konstitusi kita. Sepanjang sejarah Indonesia pernah mengalami dinamika ketatanegaraan seiring dengan berubahnya konstitusi yang dimulai sejak berlakunya UUD 1945 (I), Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945 (II) dan akhirnya kita telah berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Ihwal postur demokrasi kita dewasa ini dapat kita amati dari fungsi dan peran lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD NRI Tahun 1945, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk memahami dinamika dan tantangan demokrasi kita itu, Anda diminta untuk membandingkan aturan dasar dalam naskah asli UUD 1945 dan bagaimana perubahannya berkaitan dengan MPR, DPR, dan DPD (Asshiddiqie dkk, 2008). 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Amandemen UUD 1945 dilakukan pula terhadap ketentuan tentang lembaga permusyawaratan rakyat, yakni MPR. Sebelum dilakukan perubahan, MPR merupakan lembaga tertinggi Negara. Bagaimana setelah dilakukan perubahan? Anda akan dapat menemukan jawabannya dalam uraian berikut. 163 Kotak #2: Dinamika susunan keanggotaan dan wewenang MPR Ketentuan mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam naskah asli UUD 1945 terdiri atas dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 2 dengan 3 ayat dan Pasal 3 tanpa ayat. Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan- golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak. Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara. Perubahan UUD 1945 dilakukan terhadap Pasal 2 Ayat (1), yakni mengenai susunan keanggotaan MPR. Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (3) tetap tidak diubah. Adapun Pasal 3 diubah dari tanpa ayat menjadi Pasal 3 dengan 3 ayat. Rumusan perubahannya adalah sebagai berikut. Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak. Pasal 3 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Dapatkah Anda menangkap maksud dari perubahan Pasal 2 Ayat (1) itu? Apakah wewenang MPR mengalami perubahan setelah perubahan UUD 1945? Coba Anda perhatikan kembali ketentuan Pasal 3 UUD 1945 sebelum mengalami perubahan. Tahukah Anda apa makna tidak adanya lagi kewenangan MPR menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara (GBHN)? Dengan ketentuan baru ini maka terjadilah perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Perubahan apakah itu? Perubahan dari sistem vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fundamental dengan prinsip checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antarlembaga negara. Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, timbul 164 kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945). Kewenangan lain yang muncul berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945 adalah MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Ketentuan ini harus dihubungkan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kewenangan MPR lainnya diatur pula dalam Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tentang pengisian lowongan jabatan presiden dan wakil presiden secara bersama-sama atau bilamana wakil presiden berhalangan tetap. Berikut ini disajikan bagan tentang MPR. Gambar VI.4 Struktur dan Wewenang MPR. Bagaimanakah implementasinya dewasa ini? Sumber: MPR RI (2012) Berdasar bagan di atas, cobalah narasikan kembali dengan kalimat sendiri. 165 2. Dewan Perwakilan Rakyat Dalam upaya mempertegas pembagian kekuasaan dan menerapkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih ketat dan transparan, maka ketentuan mengenai DPR dilakukan perubahan. Perhatikanlah beberapa perubahan penting berikut ini. Kotak #3: Keanggotaan, susunan, dan waktu sidang DPR Rumusan naskah asli Pasal 19 Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Rumusan perubahan Pasal 19 (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Berdasarkan uraian di atas, apa yang mengalami perubahan setelah Amandemen UUD 1945? Jika diperhatikan ternyata yang berubah dari ketentuan tersebut adalah penambahan ketentuan mengenai pemilihan anggota DPR. Dua ketentuan lainnya, yakni susunan dan masa sidang DPP tetap tidak berubah. Apa sebenarnya maksud adanya ketentuan bahwa anggota DPR itu semuanya dipilih melalui pemilihan umum? Coba Anda diskusikan bersama teman belajar Anda. Perubahan UUD 1945 membawa pengaruh yang cukup besar terhadap kekuasaan DPR dalam membentuk undang-undang. Mari kita perhatikan rumusan naskah asli dan rumusan perubahan yang terjadi berikut ini. Kotak #4: Kekuasaan DPR dalam membentuk undang-undang Rumusan naskah asli Pasal 20 (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Rumusan perubahan Pasal 20 166 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga pulih hari semenjak rancangan undang- undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Coba perhatikan kembali dengan seksama isi Kotak 4 di atas. Apa yang berubah dari DPR itu? Jika kita perhatikan, perubahan Pasal 20 UUD 1945 mengubah peranan DPR. Apakah itu? Ketentuan mengenai fungsi dan hak DPR serta hak anggota DPR diatur dalam Pasal 20 A dengan empat ayat. Rumusan selengkapnya dapat Anda perhatikan pada Kotak 5. Kotak# 5: Fungsi dan hak DPR serta hak anggota DPR Pasal 20 A (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. (3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. Apakah Anda sudah memahami isi pesan dari Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945 tersebut? Menurut ketentuan Pasal 20 A Ayat (1) UUD 1945 fungsi DPR ada tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Mari kita pahami ketiga fungsi tersebut. (1) Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 167 (2) Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. (3) Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 A Ayat (2) DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Mari kita perhatikan apa makna dari ketiga hak DPR tersebut. (1) Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (2) Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional. Penyampaian hak ini disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan: hak interpelasi, hak angket, dan terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Di samping DPR, anggota DPR juga mempunyai hak tertentu. Hak-hak anggota DPR tersebut adalah; Mengajukan rancangan undang-undang.; Mengajukan pertanyaan; Menyampaikan usul dan pendapat; Memilih dan dipilih; Membela diri; Imunitas; dan Protokoler; Keuangan; dan administratif. 3. Dewan Perwakilan Daerah Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan hal baru dalam UUD 1945. Ketentuan ini diatur dalam bab tersendiri dan terdiri atas 168 dua pasal, yaitu Pasal 22 C dengan 4 ayat dan Pasal 22 D dengan 4 ayat. Perhatikan rumusan selengkapnya berikut ini. Kotak# 6: Dewan Perwakilan Daerah Pasal 22 C (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Pasal 22 D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang- undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat- syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. Apa makna keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan RI? Dapatkah Anda menjelaskan apa makna keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan RI? Coba diskusikanlah terlebih dahulu dengan teman-teman kelompok Anda. Tulislah hasil diskusi kelompok Anda tersebut dan hasilnya diserahkan kepada dosen. Sistem perwakilan di Indonesia merupakan sistem yang khas. Mengapa dikatakan khas? Sebab di samping terdapat DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga 169 penampung aspirasi daerah. Demikianlah dinamika yang terjadi dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita harapkan akan mendatangkan kemaslahatan kepada semakin sehat dan dinamisnya Demokrasi Pancasila yang tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang matang (maturation democracy). Hal ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi segenap kompnen bangsa. Apa yang dapat Anda lakukan selaku intelektual muda pewaris cita-cita perjuangan bangsa untuk mengawal agar proses konsolidasi demokrasi sukses melahirkan demokrasi yang matang? E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila 1. Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang Kita Kembangkan? Demokrasi itu selain memiliki sifat yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh dunia, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing. Demokrasi kita pun selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD NRI Tahun 1945. Berikut ini diketengahkan “Sepuluh Pilar Demokrasi Pancasila” yang dipesankan oleh para pembentuk negara RI, sebagaimana diletakkan di dalam UUD NRI Tahun 1945 (Sanusi, 1998). Tabel VI.1 Sepuluh Pilar Demokrasi Pancasila PILAR No DEMOKRASI MAKSUD ESENSINYA PANCASILA 1 Demokrasi Seluk beluk sistem serta perilaku dalam berdasarkan menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, Ketuhanan Yang konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah Maha Esa dasar Ketuhanan Yang Maha Esa 2 Demokrasi Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 170 dengan 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau Kecerdasan kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional 3 Demokrasi yang Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, Berkedaulatan rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam Rakyat batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD 4 Demokrasi  Kekuasaan negara RI itu harus mengandung, dengan Rule of melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum Law (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.  Kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.  Kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.  Kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru memopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan 5 Demokrasi Demokrasi menurut UUD 1945 bukan saja mengakui dengan kekuasaan negara RI yang tidak tak terbatas secara Pembagian hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan Kekuasaan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut UUD 1945 mengenal semacam division and separation of power, dengan sistem check and balance. 6 Demokrasi Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi dengan Hak manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak Asasi Manusia asasi tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya 7 Demokrasi Demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki dengan diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka Pengadilan yang (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya Merdeka kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka, penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans, dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya. 8 Demokrasi Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap dengan Otonomi kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan 171 Daerah eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daereah-daerah otonom besar dan kecil, yang ditafsirkan daerah otonom I dan II. Dengan Peraturan Pemerintah daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya 9 Demokrasi Demokrasi tu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan dengan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula Kemakmuran hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, jika dipertanyakan “where is the beef ?”, demokrasi menurut UUD 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (Welvaarts Staat) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia. 10 Demokrasi yang Sosial. Demokrasi menurut UUD 1945 Berkeadilan menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang menjadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak- hak khusus Sungguh indah konsep dan norma-norma demokrasi kita bukan? Tentu saja semua berharap bahwa praktiknya akan seindah konsep dan normanya. Namun, dalam kenyataan sering kali terjadi kesenjangan dan bahkan penyimpangan yang cukup jauh. Jika kenyataannya demikian yang terpenting harus diketahui adalah faktor penyebabnya, sehingga kita dapat menanggulanginya dengan tepat. Untuk maksud tersebut lakukan analisis implementasi dari kesepuluh pilar demokrasi itu dalam berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan serta ihwal tingkat keberhasilanya. Adakah kesenjangan antara yang normatif dengan praktiknya? Lakukan diskusi kelompok dan kemukakan secara tertulis. 2. Mengapa Kehidupan yang Demokratis Itu Penting? Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, memiliki 172 persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil. Mari kita uraikan makna masing-masing. a. Partisipasi dalam Pembuatan Keputusan Dalam negara yang menganut sistem pemerintahan, demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam. Sebagai contoh ketika masyarakat kota tertentu resah dengan semakin tercemarnya udara oleh asap rokok yang berasal dari para perokok, maka pemerintah kota mengeluarkan peraturan daerah tentang larangan merokok di tempat umum. b. Persamaan Kedudukan di Depan Hukum Seiring dengan adanya tuntutan agar pemerintah harus berjalan baik dan dapat mengayomi rakyat dibutuhkan adanya hukum. Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa, dan berani menghukum siapa saja yang bersalah. c. Distribusi Pendapatan Secara Adil Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan bersama dan tidak berat sebelah, termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin yang berpendapatan rendah. Akhir-akhir ini Pemerintah menjalankan program pemberian bantuan tunai langsung, hal tersebut dilakukan dalam upaya membantu langsung para fakir miskin. Pada kesempatan lain, 173 Pemerintah terus giat membuka lapangan kerja agar masyarakat bisa memperoleh penghasilan. Dengan program-program tersebut diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara warga negara Indonesia. Program pemerataan pendapatan tersebut dapat dilaksanakan karena adanya uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ke kas negara. Uang pajak yang telah terkumpul di kas negara tersebut akan didistribusikan kembali oleh negara kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan kurang mampu sehingga pemerataan pendapatan dapat terjadi. Oleh karena itu, dapat kita ketahui bersama bahwa pajak merupakan salah satu sarana untuk mendorong tercapainya kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, yang dilakukan antara lain melalui pemerataan alokasi dan distribusi pendapatan. Pajak merupakan salah satu perwujudan demokrasi di Indonesia.2 Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kehidupan demokratis penting dikembangkan dalam berbagai kehidupan, karena seandainya kehidupan yang demokratis tidak terlaksana, maka asas kedaulatan rakyat tidak berjalan, tidak ada jaminan hak-hak asasi manusia, tidak ada persamaan di depan hukum. Jika demikian, tampaknya kita akan semakin jauh dari tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Setujukah Anda dengan pernyataan ini? 3. Bagaimana Penerapan Demokrasi dalam Pemilihan Pemimpin Politik dan Pejabat Negara? Seorang wanita tua menghadap Sultan Sulaiman al-Qanuni untuk mengadu bahwa tentara sultan mencuri ternak dombanya ketika dia sedang tidur. Setelah mendengar pengaduan itu, Sultan Sulaiman berkata kepada Wanita itu, “Seharusnya kamu menjaga ternakmu dan jangan tidur”. Mendengar perkataan tersebut wanita tua itu mejawab, “Saya mengira baginda menjaga dan melindungi kami sehingga aku tidur dengan aman” (Hikmah Dalam Humor, Kisah, dan Pepatah, 1998). Kisah di atas menunjukkan contoh pemimpin yang lemah, yakni pemimpin yang tidak mampu melindungi rakyatnya. Seorang pemimpin memang harus yang memiliki kemampuan memadai, sehingga ia mampu melindungi dan mengayomi rakyatnya dengan baik. Oleh karena itu, seorang pemimpin 2 Bab IV Buku Materi Terbuka “Kesadaran Pajak dalam Pendidikan Tinggi” 174 harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan sistem demokrasi yang kita anut seorang pemimpin itu harus beriman dan bertawa, bermoral, berilmu, terampil, dan demokratis. Bacalah dengan seksama, sebuah kisah tentang bagaimana karakter seorang pemimpin. a. Beriman dan bertaqwa Pada suatu ketika Khalifah sedang melakukan perjalanan mengamati kehidupan rakyatnya ke pelosok-pelosok kampung. Di perjalanan beliau bertemu dengan seorang anak penggembala kambing yang sedang menggembalakan kambing-kambingnya di padang rumput yang hijau. Kalifah mendekati anak itu seraya berkata, “Nak, bolehkah Bapak membeli seekor kambing gembalaanmu”, ujar Khalifah. Anak itu lalu menjawab, “tidak bisa Pak, kambing ini bukan milik saya, kambing-kambing ini milik majikan saya”, ujar anak itu. Sang Khalifah tambah penasaran, lalu beliau menegaskan akan hasratnya untuk membeli seekor kambing gembalaan anak tersebut. “Nak, kambing gembalaanmu amat banyak, maka jika hanya seekor saja kamu jual, majikanmu tidak mungkin mengetahuinya. Kalaupun nantinya majikanmu tahu juga ada seekor kambing miliknya yang hilang, maka katakan saja diterkam serigala”, ujar Khalifah meyakinkan anak itu. Tanpa diduga sedikit pun oleh Khalifah, anak itu lantas menjawab, “Pak, sekalipun majikan saya tidak akan mengetahui seekor kambing miliknya telah saya jual, apakah Allah juga tidak akan mengetahui perbuatan saya itu?”, jawab anak itu sambil menatap wajah Khalifah dengan sorot mata yang amat tajam. Tidak kuasa menahan rasa haru, Sang Khalifah membalikkan badannya membelakangi anak tersebut sambil mengusap wajahnya yang dibasahi air mata keharuan. Khalifah amat kagum, seorang anak penggembala, yang oleh kebanyakan orang dianggap hina, ternyata menunjukkan keimanan yang amat kukuh. Lalu Sang Khalifah membalikkan badannya dan merangkul anak itu yang masih terkaget-kaget menyaksikan kejadian tersebut. Baru setelah Khalifah itu memperkenalkan dirinya, anak gembala itu pun menyadarinya bahwa yang mendekap dirinya itu adalah Sang Penguasa Negerinya, yakni Khalifah Umar Bin Khatab. Berdasar cerita di atas, bagaimana sebaiknya sikap seseorang yang memperoleh kepercayaan sebagai pemimpin? Sikap terbaik jika memperoleh kepercayaan adalah mensyukurinya, sebab selain tidak banyak orang yang memperoleh kepercayaan seperti itu, juga pada hakikatnya merupakan nikmat dari Tuhan. Salah satu cara untuk bersyukur adalah selalu ingat akan tugas kepemimpinan yang diembannya, yakni memimpin umat mencapai tujuan dengan ridha Tuhan. Apabila ia beriman dan bertakwa maka tugas-tugas kepemimpinannya itu akan disyukuri sebagai amanah dan sebagai kewajiban mulia agar mampu dilaksanakan dengan baik. b. Bermoral Di bawah Sultan Agung, Mataram berhasil mengangkat dirinya sebagai kerajaan yang mampu mengobrak-abrik kesombongan Kompeni. Hampir seluruh tanah Jawa dapat 175 disatukan. Kekuasaannya menjangkau ke Sumatra, yakni Palembang dan Jambi, serta ke Kalimantan, yakni Banjarmasin. Namun, setelah Sultan Agung wafat, wibawa Mataram mulai melorot. Tahun 1645 Sultan Agung meninggal dunia dan dimakamkan di Imogiri, dekat Yogyakarta. Tahun itu juga, putranya, Pangeran Aria Prabu Adi Mataram, dinobatkan menjadi raja dengan gelar Sultan Amangkurat I. Berbeda dari sifat ayahnya, Amangkurat I lebih suka hidup berfoya-foya. Kesempatan sebagai penguasa dimanfaatkan untuk meneguk kemewahan dan kesenangan. Kompeni Belanda yang dahulu dibenci ayahandanya, malah dirangkulnya. Kompeni Belanda dengan kekuatan dan kekayaannya telah memberikan berbagai keindahan dunia berupa minuman keras dan benda-benda perhiasan yang memabukkan. Untuk mengamankan kekuasaannya, Amangkurat I menjalin perjanjian dengan Kompeni. Supaya aman ia harus membungkam orang atau para tokoh yang dianggapnya berbahaya. Adik kandungnya, Pangeran Alit, dibinasakannya. Iparnya, bupati Madura, Cakraningrat I, juga mengalami nasib yang sama. Yang lebih mengerikan adalah tindakannya sesudah selirnya yang tercantik, Ratu Malang, meninggal secara mendadak. Ia menuduh, kematian itu akibat diracun oleh salah seorang atau beberapa selir saingannya. Maka sebanyak 43 orang selir yang berusia masih muda-muda dibinasakan hanya dalam waktu sehari saja. Dan, atas tuduhan yang tidak berdasar, segenap keluarga Pangeran Pekik, nenek Adipati Anom, anaknya, juga dibinasakan sampai tidak tersisa. Tentu saja keresahan mulai merebak. Ketidakpuasan berkembang subur. Suara-suara ketidakdilan makin bermunculan. Menurut para penasihat raja, suasana seperti itu akan berbahaya jika dibiarkan merebak. Maka harus dicari penyelesaiannya yang cepat dan tuntas. Dibisikkan kepada Amangkurat I, para ulamalah yang bertanggung jawab atas semua ketidaktenangan itu. Merekalah yang paling gigih meneriakkan tuntutan kebenaran dan kejujuran. Jadi, para ulama yang dinilai sangat keras hati perlu dibinasakan. Terjadilah kemudian malapetaka itu. Sebanyak 6.000 orang ulama tidak berdosa dikumpulkan di lapangan, dan dibantai hanya dalam tempo satu jam. Dengan demikian, Amangkurat I merasa bebas merdeka untuk berjabat tangan dan berpelukan mesra dengan Kompeni Belanda. Tidak ada lagi yang berani menegur atau menasihatinya. Namun, tidak semua bangsawan menyetujui tindakan sewenang-wenang itu. Masih banyak kaum ningrat yang menyatu dengan rakyat. Tekad pun menyatu. Tekad rakyat, tekad para menak, tekad para penegak keadilan, semua menyatu, menjadi semangat perlawanan terhadap kezaliman dan kesewenang-wenangan. Bangkitlah seorang pemuda dari lingkungan istana Cakraningrat I. Ia bernama Trunojoyo, cucu Prabu Cakraningrat I dari Madura. Dengan semangat memperjuangkan kebenaran dan melawan kelaliman, Trunojoyo mengobarkan pemberontakan, dibantu oleh Karaeng Galesong dari Makasar. Trunojoyo beserta pasukannya berjaya memasuki Mataram. Amangkurat I melarikan diri menyusuri pantai Jawa, akhirnya meninggal dunia di Tegal Arum dalam keadaan nista dan sengsara. (Dikutip dari: 30 Kisah Teladan, 1991). Dari kisah tersebut di atas apakah Anda berpendapat bahwa Amangkurat I merupakan seorang pemimpin yang baik? Apakah memiliki kualitas moral yang baik? Bagaimana jika seorang pemimpin, kualitas moralnya buruk? Apa yang akan terjadi? 176 Mari kita perhatikan pengertian moral yang kita maksudkan. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya. Istilah lain untuk moral adalah akhlak, budi pekerti, susila. Bermoral berarti mempunyai pertimbangan baik buruk. Pemimpin yang bermoral berarti pemimpin yang berakhlak baik. Bagi kita yang terpenting adalah mampu mengambil hikmah dari sejumlah kejadian yang menimpa para pemimpin yang lalim dan tidak bermoral itu. Sejarah mencatat semua pemimpin yang zalim dan tidak bermoral tidak mendatangkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sedang ia sendiri di akhir hayatnya memperoleh kehinaan dan derita. Amangkurat I, misalnya meninggal di tempat pelarian dengan amat mengenaskan. Raja Louis XVI raja yang amat “tiran” dari Prancis, mati di-guillotine (pisau pemotong hewan) oleh massa, Adolf Hitler seorang diktator dari Jerman meninggal dengan cara meminum racun. Oleh karena itu, tidak ada guna dan manfaatnya sama sekali dari seorang pemimpin yang demikian itu. Jadilah pemimpin yang bermoral, berakhlak, dan berbudi pekerti luhur yang dapat memberi kemaslahatan bagi rakyat. Syarat lain bagi seorang pemimpin adalah berilmu, terampil, dan demokratis. F. Rangkuman Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila 1. Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat 2. Secara terminologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal tentang apa itu demokrasi. Demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pemerintahan, sebagai sistem politik, dan sebagai pola kehidupan bernegara dengan prinsip-prinsip yang menyertainya 3. Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 177 4. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hak- hak dasar warga negara 5. Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah terrumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut. 6. Sebagai pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan. G. Praktik Kewarganegaraan 6 Secara kelompok, lakukan wawancara dengan seorang tokoh partai, dengan fokus pertanyaan: apakah praktik demokrasi Indonesia saat ini telah sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 Apa simpulan kelompok terhadap hasil wawancara tersebut Hasilnya disusun dalam bentuk laporan tertulis. 178

Use Quizgecko on...
Browser
Browser