Modul 01 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
Prof. Dr. Lasiyo, M.A., M.M. Reno Wikandaru, S.Fil., M. Phil. Dr. Hastangka, S.Fil., M.Phil.
Tags
Summary
This module provides an introduction to Indonesian civic education. It covers the background, nature, and competencies of civic education. The module also explores the foundations, scope, and objects of civic education.
Full Transcript
MKDU4111 Modul Edisi 3 01 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Prof. Dr. Lasiyo, M.A., M.M. Reno Wikandaru, S.Fil., M. Phil. Dr. Hastangka, S.Fil., M.Phil. Daftar Isi Modul Modul 01 1.1 Pengantar Pendi...
MKDU4111 Modul Edisi 3 01 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Prof. Dr. Lasiyo, M.A., M.M. Reno Wikandaru, S.Fil., M. Phil. Dr. Hastangka, S.Fil., M.Phil. Daftar Isi Modul Modul 01 1.1 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Kegiatan Belajar 1 1.5 Latar Belakang, Hakikat, dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan Latihan 1.7 Rangkuman 1.8 Tes Formatif 1 1.8 Kegiatan Belajar 2 1.11 Landasan, Ruang Lingkup, dan Objek Pendidikan Kewarganegaraan Latihan 1.14 Rangkuman 1.15 Tes Formatif 2 1.15 Kunci Jawaban Tes Formatif 1.18 Daftar Pustaka 1.19 MKDU4111/MODUL 1 1.3 Pendahuluan S etiap bangsa yang telah menegara mempunyai keinginan dan kepentingan untuk melangsungkan hidupnya serta mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Tujuan nasional negara Indonesia adalah untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut mewujudkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Adapun cita-cita nasional untuk mewujudkan suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Di era milenial yang ditandai dengan kemajuan teknologi, transportasi dan komunikasi serta semangat globalisasi mendorong manusia untuk menjadi warga dunia. Bahkan negara maju dan kaya mencita-citakan dunia tanpa batas yang dapat merugikan bangsa yang sedang berkembang jika tidak memiliki karakter yang kuat dan kemampuan intelektual yang tinggi. Hal ini sering menyebabkan terjadinya konflik antarnegara maupun intern dalam negara itu karena perbedaan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai yang tercermin dalam Pancasila sekaligus merupakan kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan digali dari adat istiadat, kebudayaan, kepercayaan, dan agama. Nilai-nilai tersebut perlu diwariskan kepada setiap generasi agar karakteristik dan identitas bangsa tetap berdiri kokoh walaupun berbagai perubahan dan goncangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, perlu diadakan pendidikan karakter dan kepribadian, antara lain melalui Pendidikan Kewarganegaraan bagi seluruh warga negara Indonesia khususnya bagi para mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Pendidikan Tinggi. Modul Pendidikan Kewarganegaraan ini terdiri atas dua kegiatan belajar. Kegiatan Belajar Pertama menjelaskan tentang latar belakang, hakikat, dan kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan. Kegiatan Belajar Kedua menjelaskan tentang landasan, ruang lingkup, dan objek Pendidikan Kewarganegaraan. Pada Kegiatan Belajar Pertama Anda akan mempelajari materi serta akan mengerjakan tugas tentang latar belakang, hakikat, dan kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan. Kegiatan ini berisi signifikansi pembelajaran juga peraturan- peraturan formal yang mendukung diadakannya pembelajaran kewarganegaraan. 1.4 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Kegiatan Belajar Kedua membicarakan tentang landasan pendidikan, ruang lingkup, dan objek Pendidikan Kewarganegaraan. Landasan pendidikan, meliputi landasan historis dan yuridis. Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan, meliputi: 1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. 2. Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia. 3. Ketahanan Nasional dan Geostrategi Indonesia. 4. Integrasi Nasional. 5. Identitas Nasional Indonesia. 6. Hak dan kewajiban warga negara. 7. Demokrasi di Indonesia. 8. Konsep negara dan konstitusi. 9. Otonomi Daerah serta Good and Clean Governance. Masing-masing ruang lingkup tersebut akan dibahas lebih dalam pada beberapa modul. Setiap bidang ilmu harus memenuhi syarat ilmiah, yaitu memiliki objek, metode, sistem, dan sifat universal. Adapun objek Pendidikan Kewarganegaraan terdiri atas objek material dan objek formal. Anda dengan materi/bahan ini akan dapat memahami arti pentingnya pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan diharapkan setelah mempelajari Modul 1, Anda akan memahami: 1. Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan. 2. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan. 3. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan. 4. Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan. 5. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan. 6. Objek Pendidikan Kewarganegaraan. Setelah mengikuti pembelajaran ini, secara lebih khusus Anda diharapkan dapat menjelaskan: 1. landasan diberikannya perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan; 2. pentingnya kesadaran bela negara, cara berpikir komprehensif integralistik dalam rangka memperkuat Ketahanan Nasional bangsa Indonesia; 3. kondisi-kondisi yang berkaitan dengan permasalahan kewarganegaraan. MKDU4111/MODUL 1 1.5 Kegiatan Latar Belakang, Hakikat, Belajar dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan 1 A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Bangsa Indonesia memiliki sejarah yang panjang dalam pembentukannya. Penuh dengan perjuangan dan pengorbanan, namun pada akhirnya berani untuk memproklamirkan diri menjadi sebuah bangsa dan negara yang merdeka dari penjajahan pada 17 Agustus 1945. Konsep bangsa Indonesia merujuk pada pemikiran Ernest-Renan bahwa bangsa bukan diartikan sebagai satu asal nenek moyang, tetapi merupakan satu kesatuan solidaritas atau setia kawan satu sama lain atau bangsa adalah satu jiwa atau satu asas spiritual yang tercipta oleh rasa pengorbanan yang telah dibuat oleh masa lampau yang oleh mereka telah bersedia berkorban demi masa depan generasi penerusnya (Zainul Ittihad Amin, 2010). Adapun negara merupakan sebuah organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Negara juga dapat didefinisikan sebagai sebuah organisasi yang memiliki wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat serta memiliki hak istimewa, seperti hak memaksa, hak monopoli, dan hak mencakup semua yang bertujuan untuk menjamin perlindungan, keamanan, keadilan, serta tercapainya tujuan bersama. Adapun syarat berdirinya negara adalah memiliki tujuan, memiliki Undang-Undang Dasar, adanya pengakuan dari negara lain baik secara dejure maupun secara defacto. Setelah berdirinya Bangsa dan Negara Indonesia bukan berarti tanpa adanya ancaman, hambatan, gangguan, dan tantangan lagi, bahkan saat ini bangsa Indonesia menghadapi permasalahan yang semakin kompleks. Jika dahulu perang yang dihadapi musuhnya terlihat (nyata) dalam artian bersenjata yang tampak mata, saat ini perang dalam bentuk proxy war atau senjatanya tak nyata seperti senjata, misalnya kejahatan narkoba, senjata biologi, cyber crime. Perubahan masyarakat yang dinamis dan semakin derasnya arus globalisasi juga dapat menimbulkan permasalahan bagi bangsa Indonesia. Melemahnya semangat kebangsaan, nasionalisme, cinta tanah air serta munculnya perilaku yang tidak sesuai dengan nilai budaya bangsa dan norma-norma yang berlaku. Perilaku korupsi yang dianggap biasa, sikap individualistis, hedonisme, persekusi tentu bukan mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. 1.6 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Demi menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang akan merusak nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila maka perlu diterapkan pendidikan karakter dalam Pendidikan Kurikulum Nasional melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) sehingga Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negara. Istilah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang menggantikan Pendidikan Kewiraan yang mencerminkan terjadinya reorientasi materi dan revitalisasi dalam proses belajar mengajar. Pendidikan Kewarganegaraan atau yang disingkat PKn pada dasarnya adalah belajar tentang ke-Indonesia-an, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan ini memiliki peranan yang penting yang akan mengajarkan, mentransformasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini menunjukkan bahwa Pendidikan Kewarganegaran memiliki tanggung jawab secara ideologis, politik, sosial, moral maupun hukum untuk membentengi diri masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia dari berbagai ancaman, hambatan, dan tantangan yang akan merusak ketahanan bangsa dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seperti yang tertuang dalam Undung- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. B. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan dasar dan pengetahuan mengenai hubungan warga negara Indonesia dengan Negara dan dengan sesama warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bagian ilmu pengetahuan yang memiliki landasan filsafat baik ontologi, epistemologi maupun aksiologi (Karsadi, 2018). Secara ontologis, Pendidikan Kewarganegaraan berobjek material, yaitu nilai, moral, dan budi pekerti. Dalam perspektif epistemologis, Pendidikan Kewarganegaraan dikaji dan dibahas melalui pendekatan akademik dan ilmiah dengan menekankan pada olah kalbu, olah karsa, dan olah rasa serta olah pikir MKDU4111/MODUL 1 1.7 yang bersifat komprehensif, integratif, dan holistik. Dalam perspektif aksiologis, eksistensi dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan menjadi wahana pendidikan nilai, moral, dan pendidikan budi pekerti sehingga dapat menjadi sarana transformasi pendidikan karakter untuk menumbuhkembangkan rasa nasionalisme dan kesadaran berbangsa dan bernegara. C. KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Warga negara Indonesia wajib menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) sehingga perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air. Sebagai mahasiswa wajib memiliki kemampuan tentang kewarganegaraan dan mampu menerapkan pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan tersebut dalam kehidupan sehari-hari, memiliki kepribadian yang mantap, berpikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis, berpandangan luas, dan bersikap demokrasi yang berkeadaban. Hal ini akan mendukung mahasiswa untuk memiliki kompetensi dasar, yaitu menjadi ilmuan yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan nilai-nilai Pancasila (Sri Harini Driyatmi, 2012). Latihan Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan! 2) Jelaskan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan! 3) Jelaskan Pendidikan Kewarganegaraan dalam perspektif filsafat! 4) Apa kompetensi wajib yang harus dimiliki mahasiswa dalam mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan? 5) Apa kompetensi dasar yang diharapkan dikuasai mahasiswa setelah mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan? Petunjuk Jawaban Latihan Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam latihan ini, Anda pelajari materi tentang latar belakang, hakikat, dan kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan. 1.8 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Rangkuman Hambatan, ancaman, dan tantangan bangsa Indonesia tak hanya berhenti sampai diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Saat ini bangsa Indonesia menghadapi permasalahan yang semakin kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya untuk meningkatkan rasa nasionalisme. Hal ini dapat diwujudkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu bidang ilmu yang dapat dikaji melalui berbagai macam perspektif, yaitu ontologis, epistemologi, dan aksiologi. Sebagai warga negara Indonesia, mahasiswa diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai falsafah bangsa, memiliki kemampuan berpikir rasional, bersikap dewasa, berpandangan luas, bersikap demokratis, dan dapat menjadi ilmuan yang profesional. Tes Formatif 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Perilaku yang mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia adalah …. A. persekusi B. hedonisme C. individualis D. humanis 2) Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tanggung jawab dalam aspek di bawah ini, kecuali …. A. ideologi B. politik C. kesehatan D. hukum 3) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan secara filsafat meliputi perspektif di bawah ini, kecuali …. A. aksiologi B. metodologi C. epistemologi D. ontologi MKDU4111/MODUL 1 1.9 4) Pendidikan Kewarganegaraan menjadi wahana pendidikan nilai, moral, dan pendidikan budi pekerti sehingga dapat menjadi sarana transformasi pendidikan karakter untuk menumbuhkembangkan rasa nasionalisme dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini merupakan pengertian Pendidikan Kewarganegaraan secara filsafat dilihat dari perspektif …. A. ontologi B. epistemologi C. metodologi D. aksiologi 5) Pendidikan Kewarganegaraan berobjek material, yaitu nilai, moral, dan budi pekerti. Hal ini merupakan pengertian Pendidikan Kewarganegaraan secara filsafat dilihat dari perspektif …. A. ontologi B. epistemologi C. metodologi D. aksiologi 6) Kompetensi mahasiswa yang memiliki kepribadian mantap, berpikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis, berpandangan luas, dan bersikap demokrasi yang berkeadaban merupakan kompetensi dalam mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang bersifat …. A. dasar B. tambahan C. wajib D. pilihan 7) Kompetensi mahasiswa yang diharapkan menjadi ilmuan yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan nilai-nilai Pancasila merupakan kompetensi dalam mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang bersifat …. A. dasar B. tambahan C. wajib D. pilihan 1.10 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan 8) Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air adalah pengertian Pendidikan Kewarganegaraan menurut …. A. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 B. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 C. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2003 D. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2009 9) Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan dasar dan pengetahuan mengenai hubungan antara, kecuali …. A. warga negara Indonesia dengan negara B. negara dengan negara lain C. antar sesama warga negara D. negara dengan warga negara dan/dengan sesama warga negara 10) Perubahan masyarakat Indonesia bersifat …. A. statis B. dinamis C. kompulsif D. objektif Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Jumlah Jawaban yang Benar Tingkat Penguasaan = x 100 Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan