Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan PDF

Document Details

BestKnownIris9680

Uploaded by BestKnownIris9680

2024

Sri Suning Kusumawardani, Dasim Budimansyah, Triyanto, Wahyu Wibowo, M. Copik

Tags

Pendidikan Kewarganegaraan Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Tinggi Kewarganegaraan

Summary

Buku ini merupakan buku ajar mata kuliah wajib Pendidikan Kewarganegaraan pada kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia, tahun 2024. Buku ini mencakup berbagai topik, termasuk konsep, tujuan, dan fungsi pendidikan kewarganegaraan, serta pentingnya identitas nasional, integrasi, nilai konstitusi, dan kewarganegaraan.

Full Transcript

BUKU AJAR PEMBELAJARAN MATA KULIAH WAJIB PADA KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI...

BUKU AJAR PEMBELAJARAN MATA KULIAH WAJIB PADA KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 2024 Sri Suning Kusumawardani, Dasim Budimansyah, Triyanto, Wahyu Wibowo, M. Copik Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2024 BUKU AJAR MATA KULIAH WAJIB PADA KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ISBN: (on progress) E-ISBN: (on progress) PENYUSUN Sri Suning Kusumawardani Dasim Budimansyah Triyanto Wahyu Wibowo M. Copik Penerbit Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2024 SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 35 ayat 3 mengamanatkan setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Keempat mata kuliah tersebut dilaksanakan secara mandiri, bersifat saling menunjang dan mendukung, serta mengandung muatan yang aktual dan kontekstual untuk membentuk watak dan keadaban mahasiswa yang bermartabat. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu dari empat mata kuliah wajib, menjadi landasan utama dalam membangun kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. Melalui mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami nilai-nilai demokrasi, hukum, partisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan adanya buku ajar ini, diharapkan proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di seluruh perguruan tinggi dapat lebih terarah dan efektif melalui berbagai pendekatan yang inovatif, adaptif, dan kolaboratif. Semoga buku ajar ini tidak hanya menjadi panduan akademis, namun juga dapat menjadi sumber inspirasi bagi mahasiswa dalam menginternalisasi nilai- nilai kebangsaan dan semangat gotong royong, untuk menjadikan diri mereka agen perubahan yang membawa dampak positif bagi kemajuan bangsa dan negara. Buku ajar pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara berbagai pihak, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya atas dedikasi dan komitmen yang telah diberikan dalam proses penyusunan buku ajar ini. Pada kesempatan ini saya mengajak seluruh pihak terkait untuk meningkatkan semangat kolaborasi dan sinergi dalam menjalankan pembangunan pendidikan di tanah air, serta menjaga kualitas pembelajaran dan memaksimalkan penggunaan buku ajar ini demi tercapainya visi dan misi kita untuk menciptakan Profil Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global. Jakarta, April 2024 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan 3 KATA PENGANTAR DIREKTUR PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN Pendidikan merupakan tonggak utama dalam membangun karakter dan membentuk identitas sebuah bangsa. Di tengah dinamika perubahan zaman, tantangan yang dihadapi dalam mencetak generasi penerus yang berkualitas semakin kompleks. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum dan bahan pembelajaran yang relevan dan inspiratif menjadi suatu keharusan. Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (MKWK) merupakan landasan untuk memperkuat pembentukan pondasi karakter mahasiswa. Salah satu mata kuliah wajib adalah Pendidikan Kewarganegaraan yang berperan penting dalam mengembangkan wawasan mahasiswa untuk menjadi warga negara yang baik (good citizenship). Dalam era globalisasi saat ini, pemahaman akan identitas dan peran sebagai warga negara yang baik sangatlah penting. Buku ajar ini dirancang dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat dan negara, serta membangkitkan semangat kebangsaan dan rasa tanggung jawab sosial. Kami percaya bahwa buku ajar ini dapat menjadi panduan yang berharga bagi para pendidik dalam menyampaikan materi Pendidikan Kewarganegaraan dengan cara yang menarik dan bermakna bagi para mahasiswa. Kami berharap buku ajar ini dapat membantu membangun kesadaran kewarganegaraan yang kokoh dan memupuk rasa cinta tanah air di hati setiap generasi bangsa. Kami juga ingin menyampaikan apresiasi yang tulus kepada seluruh tim yang terlibat dalam penyusunan buku ajar ini. Tanpa kerja keras dan kolaborasi, buku ajar ini tidak akan pernah terwujud. Terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan. Semoga buku ajar ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang berharga bagi mahasiswa, membantu mereka dalam memperluas pemahaman tentang Pendidikan Kewarganegaraan, serta memberikan inspirasi dan motivasi untuk berkontribusi positif dalam masyarakat. Jakarta, April 2024 Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Sri Suning Kusumawardani 4 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan DAFTAR ISI DAFTAR ISI................................................................................................................................... 3 PETUNJUK PENGGUNAAN BUKU AJAR.............................................................................. 8 KEGIATAN BELAJAR I................................................................................................................ KONSEP, TUJUAN, DAN FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN...............11 KEGIATAN BELAJAR II............................................................................................................... PENTINGNYA IDENTITAS BAGI BANGSA INDONESIA............................................. 27 KEGIATAN BELAJAR III............................................................................................................. PERLUNYA INTEGRASI BAGI BANGSA INDONESIA................................................. 41 KEGIATAN BELAJAR IV............................................................................................................. NILAI DAN NORMA DALAM KONSTITUSI INDONESIA............................................ 57 KEGIATAN BELAJAR V............................................................................................................... PERILAKU KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA...................................................... 73 KEGIATAN BELAJAR VI............................................................................................................. KEWARGANEGARAAN INDONESIA............................................................................... 87 KEGIATAN BELAJAR VII............................................................................................................ HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK WARGA NEGARA............................................. 101 KEGIATAN BELAJAR VIII.......................................................................................................... HAKIKAT DEMOKRASI YANG BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945..........................................................................................................................................115 KEGIATAN BELAJAR IX............................................................................................................. PEMBANGUNAN BUDAYA DEMOKRASI PANCASILA............................................. 127 KEGIATAN BELAJAR X............................................................................................................... PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN........................................................... 141 KEGIATAN BELAJAR XI............................................................................................................. MEMAHAMI KONSEP DAN URGENSI WAWASAN NUSANTARA........................... 159 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan 3 KEGIATAN BELAJAR XII............................................................................................................ WAWASAN NUSANTARA DALAM MEMBANGUN JATI DIRI BANGSA INDONESIA SERTA UNTUK MEMERANKAN DIRI DALAM PERGAULAN DUNIA.................................................................................................................................... 177 KEGIATAN BELAJAR XIII.......................................................................................................... KETAHANAN NASIONAL DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN..................................................................................................................... 187 KEGIATAN BELAJAR XIV.......................................................................................................... BELA NEGARA UNTUK KEMAKMURAN BANGSA................................................... 201 4 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) Nama Universitas Nama Fakultas Nama Departemen/Program Studi RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) Kode Mata Mata Kuliah Bobot (sks) Semester Status Mata Kuliah Mata Kuliah Prasyarat Kuliah UNU 1100 Pendidikan 2 Ganjil/ Genap Wajib - Kewarganegaraan Capaian Sikap Pembelajaran 1. Bersikap positif terhadap fungsi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jadi diri Mata Kuliah keindonesiaan para sarjana dan profesional. (CPMK) 2. Peduli terhadap identitas nasional sebagai salah satu determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila 3. Berdisiplin untuk mewujudkan integrasi nasional dan pengokohan persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Memiliki komitmen secara personal dan sosial terhadap pengejawantahan nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia 5. Berdisiplin diri melaksanakan kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan bernegara yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat. 6. Teguh pendirian mengenai hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Peka dan tanggap terhadap dinamika historis konstitusional, sosiaL-politik, kultural, dan kontemporer dalam penegakan hukum yang berkeadilan. 8. Terbuka dan tanggap terhadap dinamika historis, dan urgensi masa depan Wawasan Nusantara sebagai konsepsi dan pandangan kolektif keberbangsaan dan kebernegaraan Indonesia dalam konteks pergaulan dunia 9. Berani dan siap menghadapi ancaman terhadap ketahanan nasional dengan cara membangun komitmen kolektif yang kuat dari seluruh komponen bangsa Pengetahuan 1. Menjelaskan konsep, tujuan, dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional. 2. Menganalisis esensi dan urgensi identitas nasional sebagai salah satu determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila 3. Mengevaluasi urgensi integrasi nasional sebagai salah satu parameter persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Menganalisis nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia dan konstitusionalitas ketentuan di bawah UUD NRI dalam konteks kehidupan bernegara-kebangsaan Indonesia. 5. Menganalisis perilaku konstitusional sesuai ketentuan UUD NRI dalam konteks kehidupan bernegara- kebangsaan Indonesia. 6. Menganalisis kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan UUD NRI dalam konteks kehidupan bernegara-kebangsaan Indonesia. 7. Menerapkan harmoni kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat. 8. Menganalisis hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wahana penyelenggaran negara yang sejahtera dan berkeadilan. 9. Membangun budaya demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wahana penyelenggaran negara yang sejahtera dan berkeadilan. 10. Menganalisis dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum dalam membangun negara hukum yang berkeadilan. 11. Mengevaluasi dinamika historis, dan urgensi Wawasan Nusantara sebagai konsepsi dan pandangan kolektif kebangsaan Indonesia. 12. Menganalisis dinamika historis, dan urgensi peran Indonesia dalam konteks pergaulan internasional yang berlandaskan kepentingan nasional. 13. Menganalisis urgensi dan tantangan ketahanan nasional bagi Indonesia dalam membangun komitmen kolektif yang kuat dari seluruh komponen bangsa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia. 14. Menganalisis urgensi, tantangan, dan peran warga negara dalam bela negara Indonesia untuk membangun komitmen kolektif yang kuat bagi kemajuan dan kejayaan Indonesia. Keterampilan Umum Buku Ajar PembelajaranKU-a. Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan 5 Tinggi logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan mampu menerapkan pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan; KU-b. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur. kolektif kebangsaan Indonesia. 12. Menganalisis dinamika historis, dan urgensi peran Indonesia dalam konteks pergaulan internasional yang berlandaskan kepentingan nasional. 13. Menganalisis urgensi dan tantangan ketahanan nasional bagi Indonesia dalam membangun komitmen kolektif yang kuat dari seluruh komponen bangsa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia. 14. Menganalisis urgensi, tantangan, dan peran warga negara dalam bela negara Indonesia untuk membangun komitmen kolektif yang kuat bagi kemajuan dan kejayaan Indonesia. Keterampilan Umum KU-a. mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan; KU-b. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur. Keterampilan Khusus 1. Menyampaikan argumen konseptual dan empiris tentang konsep, tujuan dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional. 2. Menyajikan hasil kajian konseptual dan/atau empiris terkait esensi dan urgensi identitas nasional sebagai salah satu determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila 3. Menyajikan hasil studi kasus terkait esensi dan urgensi integrasi nasional sebagai salah satu parameter persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Mengkreasi pemetaan konsistensi dan koherensi antar nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia dan konteks kehidupan bernegara-kebangsaan Indonesia. 5. Melaksanakan proyek belajar kewarganegaraan tentang perilaku konstitusional sesuai ketentuan UUD NRI dalam konteks kehidupan bernegara-kebangsaan Indonesia. 6. Melaksanakan proyek belajar kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan UUD NRI dalam konteks kehidupan bernegara-kebangsaan Indonesia. 7. Menerapkan praktik harmoni kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat. 8. Mengkreasi peta konseptual dan/atau operasional tentang hakikat demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wahana penyelenggaran negara yang sejahtera dan berkeadilan. 9. Memetakan upaya operasional membangun budaya demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wahana penyelenggaraan negara yang sejahtera dan berkeadilan. 10. Menyajikan mozaik penanganan kasus-kasus historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum untuk membangun negara hukum yang berkeadilan. 11. Menyajikan hasil kajian perseorangan mengenai suatu kasus dinamika historis, dan urgensi Wawasan Nusantara sebagai konsepsi dan pandangan kolektif kebangsaan Indonesia. 12. Menyajikan hasil kajian perseorangan mengenai suatu kasus dinamika historis, dan urgensi peran Indonesia dalam konteks pergaulan dunia yang berlandaskan kepentingan nasional. 13. Menyajikan hasil kajian kelompok mengenai suatu kasus urgensi dan tantangan ketahanan nasional bagi Indonesia dalam membangun komitmen kolektif yang kuat dari seluruh komponen bangsa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia. 14. Menyajikan hasil kajian kelompok mengenai suatu kasus urgensi, tantangan, dan peran warga negara dalam bela negara Indonesia untuk membangun komitmen kolektif yang kuat bagi kemajuan dan kejayaan Indonesia. Capaian CPMK KB 1 Menjelaskan konsep, tujuan dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam Pembelajaran pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional. Mata Kuliah CPMK KB 2 Menganalisis esensi dan urgensi identitas nasional sebagai salah satu determinan (CPMK) dalam pembangunan bangsa dan karakter yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila CPMK KB 3 Mengevaluasi urgensi integrasi nasional sebagai salah satu parameter persatuan dan Per Kegiatan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Belajar (KB) CPMK KB 4 Menganalisis nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia dan konstitusionalitas ketentuan di bawah UUD NRI dalam konteks kehidupan bernegara- kebangsaan Indonesia. CPMK KB 5 Menganalisis perilaku konstitusional sesuai ketentuan UUD NRI dalam konteks kehidupan bernegara-kebangsaan Indonesia. CPMK KB 6 Menganalisis kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan UUD NRI dalam konteks kehidupan bernegara-kebangsaan Indonesia. CPMK KB 7 Menerapkan harmoni kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat. CPMK KB 8 Menganalisis hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wahana penyelenggaran negara yang sejahtera dan berkeadilan. CPMK KB 9 Membangun budaya demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wahana penyelenggaran negara yang sejahtera dan berkeadilan. CPMK KB 10 Menganalisis dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum dalam membangun negara hukum yang berkeadilan. CPMK KB 11 Mengevaluasi dinamika historis, dan urgensi Wawasan Nusantara sebagai konsepsi dan pandangan kolektif kebangsaan Indonesia. 6 CPMK KB 12 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Menganalisis dinamika historis, dan urgensi peran Indonesia dalam konteks pergaulan Pendidikan Kewarganegaraan dunia yang berlandaskan kepentingan nasional. CPMK KB 13 Menganalisis urgensi dan tantangan ketahanan nasional bagi Indonesia dalam bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wahana penyelenggaran negara yang sejahtera dan berkeadilan. CPMK KB 9 Membangun budaya demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wahana penyelenggaran negara yang sejahtera dan berkeadilan. CPMK KB 10 Menganalisis dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum dalam membangun negara hukum yang berkeadilan. CPMK KB 11 Mengevaluasi dinamika historis, dan urgensi Wawasan Nusantara sebagai konsepsi dan pandangan kolektif kebangsaan Indonesia. CPMK KB 12 Menganalisis dinamika historis, dan urgensi peran Indonesia dalam konteks pergaulan dunia yang berlandaskan kepentingan nasional. CPMK KB 13 Menganalisis urgensi dan tantangan ketahanan nasional bagi Indonesia dalam membangun komitmen kolektif yang kuat dari seluruh komponen bangsa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia. CPMK KB 14 Menganalisis urgensi, tantangan, dan peran warga negara dalam bela negara Indonesia untuk membangun komitmen kolektif yang kuat bagi kemajuan dan kejayaan Indonesia. Deskripsi Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini berisikan kajian tentang pendidikan kewarganegaraan secara Singkat Mata konseptual, identitas dan integrasi nasional, nilai dan norma konstitusi, perilaku konstitusionalitas, warga Kuliah negara dan kewarganegaraan Indonesia, hakikat dan budaya demokrasi, penegakan hukum, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan bela negara Pada akhirnya mata kuliah wajib pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa menjadi warga negara yang baik, memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta berjiwa Pancasilais (religious, humanis, nasionalis, demokratis dan berkeadilan). Bahan Kajian/ 1. Konsep, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan 2. Identitas nasional Materi 3. Integrasi nasional Pembelajaran 4. Nilai dan norma konstitusi 5. Perilaku konstitusional 6. Kewarganegaraan Indonesia 7. Hak dan kewajiban warga negara 8. UTS 9. Hakikat demokrasi 10. Membangun budaya demokrasi di Indonesia 11. Penegakan hukum yang berkeadilan 12. Wawasan nusantara 13. Pergaulan internasional 14. Ketahanan nasional 15. Bela negara 16. UAS Metode Komponen % CPMK CPMK CPMK CPMK CPMK CPMK CPMK CPMK CPMK CPMK Penilaian dan Penilaian 1 2 3 4 5 6 6 7 8 dst s.d Kaitan dengan 14 CPMK Proyek/ PjBL 25 Studi Kasus/ 25 PBL Ujian Tengah 20 Semester Ujian Akhir 30 Semester Daftar Bahan 1. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Tim Dikti. 2016 dan Referensi 2. Buku ajar Kegiatan Belajar Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Tim Dikti 2024 3. Buku referensi terkait dengan kewarganegaraan Nama Dosen Tim Dosen Pengajar Pendidikan Kewarganegaraan Pengampu Otorisasi Koordinator Bidang Ketua Program Studi Tanggal Penyusunan Koordinator Mata Kuliah Keahlian (Pengelola MKWK) (Jika Ada) Catatan: RPS di atas hanya sebagai contoh, dapat disesuaikan dengan situasi, kondisi, kebutuhan, peraturan, dan tradisi akademik masing-masing perguruan tinggi. Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan 7 PETUNJUK PENGGUNAAN BUKU AJAR Buku Ajar Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan satuan kegiatan pembelajaran yang disusun secara sistematis yang dapat digunakan oleh mahasiswa sebagai panduan dalam mempelajari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan secara terstruktur dan mandiri. Dengan menggunakan buku ajar ini mahasiswa diharapkan dapat secara aktif mempersiapkan perkuliahan dengan baik sebelum perkuliahan tatap muka dilakukan. A. Kegiatan Belajar Buku ajar ini berisi enam belas kegiatan belajar yaitu: Kegiatan Belajar I Konsep, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan Kegiatan Belajar II Identitas Nasional Kegiatan Belajar III Integrasi Nasional Kegiatan Belajar IV Nilai dan Norma Konstitusi Kegiatan Belajar V Perilaku Konstitusional Kegiatan Belajar VI Kewarganegaraan Indonesia Kegiatan Belajar VII Hak dan Kewajiban Warga Negara Kegiatan Belajar VIII UTS Kegiatan Belajar IX Hakikat Demokrasi Kegiatan Belajar X Membangun Budaya Demokrasi di Indonesia Kegiatan Belajar XI Penegakan Hukum yang Berkeadilan Kegiatan Belajar XII Wawasan Nusantara Kegiatan Belajar XIII Pergaulan internasional Kegiatan Belajar XIV Ketahanan Nasional Kegiatan Belajar XV Bela Negara Kegiatan Belajar XVI UAS B. Langkah-langkah Dalam proses pembelajaran mahasiswa dapat mengikuti alur sistematika yang terdapat dalam buku ajar, berupa langkah-langkah sebagai berikut: Langkah I mahasiswa dipersilakan membaca Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), deskripsi singkat mata kuliah, bahan kajian/materi pembelajaran, metode penilaian dan daftar bahan/referensi Langkah II mahasiswa dipersilakan memulai pada Kegiatan Belajar I yaitu dosen akan menyampaikan tentang Konsep, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan. Langkah III mahasiswa dipersilakan mengikuti Kegiatan Belajar II yang secara rinci meliputi: a. Pendahuluan, berisi penjelasan singkat tentang pokok bahasan yang akan dibicarakan b. Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), berisi tentang harapan ketercapaian pembelajaran pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan per Kegiatan Belajar c. Sub-Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (Sub-CPMK), berisi tentang harapan ketercapaian pembelajaran pada pokok bahasan yang sedang dikaji dari Kegiatan Belajar 8 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan d. Materi Pembelajaran, berisi tentang kajian teoretis terkait dengan pokok bahasan dan beberapa tugas/kegiatan yang harus dilakukan agar kajian teoritis tersebut bisa lebih dipahami/dihayati. e. Rangkuman, berisi tentang uraian singkat materi pembelajaran sesuai dengan pokok bahasan. f. Tugas Belajar, hal-hal yang harus dilakukan atau dipersiapkan oleh mahasiswa sebelum Kegiatan Belajar ini dilakukan. g. Daftar Pustaka, berisi literatur yang bisa dijadikan rujukan mahasiswa dalam proses pembelajaran. Langkah IV dan selanjutnya mahasiswa dapat mengikuti sebagaimana langkah ketiga. C. Komponen penilaian 1) Proyek/PjBL: KRITERIA SKOR INDIKATOR Kurang 85 Projek menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis dan jelas 2) Studi Kasus/PBL: KRITERIA SKOR INDIKATOR Kurang 85 Pengungkapan menarik, urgen, menyebutkan faktor- faktor penyebab, merumuskan solusi Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan 9 3) Ujian Tengah Semester: 25% KRITERIA SKOR INDIKATOR Kurang 85 Pemahaman logis, argumentatif, jelas, dan runtut 4) Ujian Akhir Semester: 25% KRITERIA SKOR INDIKATOR Kurang 85 Pemahaman logis, argumentatif, jelas, dan runtut Skor penilaian akhir Skor Nilai Bobot 85-100 A 4 80 – 84 A- 3,75 75 – 79 B+ 3,25 70 – 74 B 3,0 68 – 69 B- 2,75 64 – 67 C+ 2,5 61 – 63 C 2,0 < 60 D 1,0 Catatan: Penilaian di atas hanya sebagai contoh, dapat disesuaikan dengan situasi, kondisi, kebutuhan, peraturan, dan tradisi akademik masing-masing perguruan tinggi 10 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan KEGIATAN BELAJAR I KONSEP, TUJUAN, DAN FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN A. PENDAHULUAN Selamat berjumpa para mahasiswa dalam kegiatan belajar Pendidikan Kewarganegaraan. Belajar tentang mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar untuk menjadi warga negara yang cerdas dan baik sesuai dengan konteks bangsa yang bersangkutan. Belajar PKn Indonesia berarti belajar mengenal lebih mendalam tentang keindonesiaan; belajar untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas dan baik yang berkepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan, dan mencintai Tanah Air Indonesia. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu mengenal dan memahami Indonesia, berkepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai Tanah Air Indonesia. Dengan demikian, ia akan menjadi warga negara yang baik dan cerdas (smart and good citizen) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan menjadi wahana bagi pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional? Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan ini, dalam Kegiatan Belajar I ini Anda akan mempelajari jati diri Pendidikan Kewarganegaraan. Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah dan aktif, maka Anda akan mengikuti proses sebagai berikut: (1) Menelusuri konsep dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam pencerdasan kehidupan bangsa; (2) Menanyakan alasan mengapa diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Menggali sumber historis, sosiologis, dan politis tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia; (4) Membangun argumen tentang dinamika dan tantangan Pendidikan Kewarganegaraan; (5) Mendeskripsikan esensi dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk masa depan; (6) Merangkum tentang hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan; dan (7) Untuk pendalaman dan pengayaan pemahaman Anda tentang Kegiatan Belajar di atas, pada bagian akhir disediakan praktik Pendidikan Kewarganegaraan. Setelah melakukan pembelajaran ini, Anda sebagai calon sarjana dan profesional, diharapkan: bersikap positif terhadap fungsi dan peran PKn dalam memperkuat jati diri keindonesiaan; mampu menjelaskan tujuan dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan; dan mampu menyampaikan argumen konseptual dan empiris tentang fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jati diri keindonesiaan para sarjana dan profesional. B. SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH (SUB-CPMK) 1. Bersikap positif terhadap fungsi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan dalam mem- perkuat jadi diri keindonesiaan para sarjana dan profesional. 2. Menjelaskan konsep, tujuan, dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional. 3. Menyampaikan argumen konseptual dan empiris tentang konsep, tujuan dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional. Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan 11 C. MATERI PEMBELAJARAN 1. Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa Pernahkah Anda memikirkan atau memimpikan menjadi seorang sarjana atau profesional? Seperti apa sosok sarjana atau profesional itu? Apa itu sarjana dan apa itu profesional? Coba kemukakan secara lisan berdasar pengetahuan awal Anda. Bila Anda memimpikannya berarti Anda tergerak untuk mengetahui apa yang dimaksud sarjana dan profesional yang menjadi tujuan Anda menempuh pendidikan di perguruan tinggi ini. Meskipun demikian, pemahaman Anda perlu diuji kebenarannya, apakah pengertian sarjana atau profesional yang Anda maksud sama dengan definisi resmi. Cobalah Anda telusuri lebih lanjut pengertian sarjana dari berbagai dokumen peraturan perundang-undangan. Apa simpulan Anda? Selain itu, perlu menjadi jelas pula, mengapa Pendidikan Kewarganegaraan penting dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional? Marilah kita kembangkan persepsi tentang karakteristik sarjana atau profesional yang memiliki kemampuan utuh tersebut dan bagaimana kontribusi pendidikan kewarganegaraan terhadap pengembangan kemampuan sarjana atau profesional. Dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, dan memiliki norma yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Apakah profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional? Perlu Anda ketahui bahwa apa pun kedudukannya, sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maka Anda berstatus warga negara. Apakah warga negara dan siapakah warga negara Indonesia (WNI) itu? Sebelum menjawab secara khusus siapa WNI, perlu diketahui terlebih dahulu apakah warga negara itu? Konsep warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Berbicara tentang warga negara biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga-lembaga negara, seperti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam pengertian negara modern, istilah “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban. Di Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsburger. Selain istilah staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal pula istilah onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996) istilah onderdaan tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya istilah tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal, sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan. Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah kawula negara telah mengalami pergeseran. Istilah kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia pada saat ini. Istilah “warga 12 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”. Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang, kata civic menjadi “civics” berarti disiplin ilmu kewarganegaraan. Gambar 1.2 Apakah TNI merupakan warga negara Indonesia? Apa bedanya dengan warga lain? (Sumber: esq.news.com) Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf. Siapa saja WNI? Menurut undang-undang yang berlaku pada saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan berbagai orang dengan profesi tertentu serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganega- raan Republik Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lalu siapakah yang termasuk warga negara Indonesia itu? Telusuri kembali dari berbagai sumber, siapa saja yang termasuk warga negara Indonesia itu. Hasilnya dipresentasikan secara kelompok. Sampailah pada pertanyaan, apakah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) itu? Agar lebih memahami Anda akan diajak menelusuri konsep dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam pencerdasan kehidupan bangsa. Ada dua hal yang perlu diklarifikasi lebih dahulu tentang istilah PKn, yaitu konsepnya dan urgensinya. Apa yang dimaksud dengan konsep PKn dan apa urgensinya? Untuk menelusuri konsep PKn, Anda dapat mengkajinya secara etimologis, yuridis, dan teoretis. Bagaimana konsep PKn secara etimologis? Untuk mengerti konsep PKn, Anda dapat menganalisis PKn secara kata per kata. PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Untuk mengerti istilah pendidikan, Anda dapat melihat Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) atau secara lengkap lihat definisi pendidikan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Mari kita perhatikan definisi pendidikan berikut ini. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan 13 untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003). Telusuri lagi istilah pendidikan dari berbagai sumber. Apakah bedanya dengan penger- tian di atas? Selanjutnya, lihat pula istilah “kewarganegaraan” dalam Kamus Besar Ba- hasa Indonesia. Apa arti dari istilah tersebut? Adakah sumber lain yang mengemukakan istilah kewarganegaraan? Telusurilah sumber tersebut. Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan citizenship education. Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut? Perhatikan pernyataan yang dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott dalam buku Citizenship for the 21st Century: An International Perspective on Education (1998) berikut ini. “A citizen was defined as a ‘constituent member of society’. Citizenship on the other hand, was said to be a set of characteristics of being a citizen’. And finally, citizenship education the underlying focal point of a study, was defined as ‘the contribution of education to the development of those charateristics of a citizen” Apa yang dapat Anda kemukakan dari pernyataan di atas? Sudahkah Anda mampu membedakan konsep warga negara, kewarganegaraan, dan pendidikan kewarganegaraan? Selanjutnya secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundang-undangan berikut ini. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Pasal 1 ayat (2) Undang-undang RI No.12 Tahun 2006). Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Penjelasan Pasal 37 Undang- undang RI No 20 Tahun 2003). Adakah ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang memuat perihal pendidikan kewarganegaraan? Telusuri dokumen peraturan lainnya dan adakah bedanya dengan pengertian di atas? Secara yuridis, dasar hukum pendidikan kewarganegaraan dapat ditemukan dalam Pasal 9 UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, juncto Pasal 6 UU No.23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa salah satu bentuk “keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan”. Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini maka kedudukan Pendidikan kewarganegaraan sangat kuat karena posisinya bukan hanya untuk membentuk peserta didik agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air melainkan berfungsi untuk upaya bela negara. Lebih lanjut secara yuridis, dasar hukum pendidikan kewarganegaraan dapat ditemukan dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat... “pendidikan kewarganegaraan”. Demikian pula pada Pasal 37 ayat (2) dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat... “pendidikan kewarganegaraan”. Bahkan dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dalam Penjelasan Pasal 35 ayat (3) UU No.12 Tahun 2012 dinyatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan 14 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Bagaimana konsep PKn secara teoritis menurut para ahli? Untuk menelusuri konsep PKn menurut para ahli, Anda dapat mengkaji karya M. Nu’man Somantri, 2001; Abdul Azis Wahab dan Sapriya, 2011; Winarno, 2013, dan lain-lain. Berikut ini ditampilkan satu definisi PKn menurut M. Nu’man Somantri (2001) sebagai berikut: Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang semuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Tentu masih banyak definisi pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli. Anda di- anjurkan untuk menelusuri definisi PKn menurut para ahli lainnya. Cobalah Anda telu- suri melalui sumber pustaka. Buatlah perbandingan pengertian PKn menurut tokoh, lalu analisis dan buatlah simpulan. Apa hakikat pendidikan kewarganegaraan setelah Anda menelusuri dan mengkaji definisi pendidikan kewarganegaraan tersebut? Rumuskan pengertian PKn menurut konstruksi Anda. Selanjutnya, bagaimana urgensi pendidikan kewarganegaraan di negara kita? Mari kita telusuri pentingnya pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli dan peraturan perundang-undangan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan di mana pun umumnya bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik dan cerdas (good and smart citizen). Cobalah Anda diskusikan dalam kelompok apa sajakah kriteria good citizen itu? Tulis- lah hasil diskusi Anda pada tabel atau kolom. Kemudian, presentasikan hasil diskusi kelompok ini pada diskusi kelas. Apabila PKn memang penting bagi suatu negara, apakah negara lain memiliki Pendidikan Kewarganegaraan? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda dianjurkan untuk menelusuri sejumlah literatur dan hasil penelitian tentang pendidikan kewarganegaraan di sejumlah negara. Ada istilah kunci yang sudah banyak dikenal untuk menelusuri pendidikan kewarganegaraan di negara lain. Berikut ini adalah istilah pendidikan kewarganegaraan hasil penelusuran Udin S. Winataputra (2006) dan diperkaya oleh Sapriya (2013), Somantri dan Winataputra (2017) sebagai berikut. v Pendidikan Kewarganegaraan (Indonesia) v Civics, Civic Education (USA) v Citizenship Education (UK) v Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah (Timteng) v Educacion Civicas (Mexico) v Sachunterricht (Jerman) v Civics, Social Studies (Australia) v Social Studies (USA, New Zealand) v Life Orientation (Afrika Selatan) v People and Society (Hongaria) v Civics and Moral Education (Singapore) v Obscesvovedinie (Rusia) v Pendidikan Sivik (Malaysia) Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan 15 v Fuqarolik Jamiyati (Uzbekistan) v Grajdanskiy Obrazavanie (Russian-Uzbekistan) Istilah-istilah di atas merupakan pengantar bagi Anda untuk menelusuri lebih lanjut tentang pendidikan kewarganegaraan di negara lain. Adanya sejumlah istilah yang digunakan di sejumlah negara menunjukkan bahwa setiap negara menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan meskipun dengan istilah yang beragam. Apa makna dibalik fakta ini? Cobalah Anda kemukakan simpulan tersendiri tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi suatu negara. 2. Mengapa Diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan Setelah kegiatan menelusuri konsep PKn, tentu Anda menemukan persoalan dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab lebih lanjut. Misalnya, setelah Anda melakukan penelusuran istilah civic/citizenship education di negara lain, apakah Anda yakin bahwa setiap negara memiliki pendidikan kewarganegaraan? Jika yakin, mengapa setiap negara mesti menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan kepada warganya? Pada bagian berikut, Anda akan diajak untuk melakukan refleksi dengan menanyakan alasan mengapa pendidikan kewarganegaraan diperlukan. Pertanyaannya, mengapa negara, khususnya Indonesia perlu pendidikan kewarganegaraan? Apa dampaknya bagi warga negara yang telah belajar PKn? Sejak kapan Indonesia menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan? Apakah sejak Indonesia merdeka ataukah sebelum proklamasi kemerdekaan? Coba Anda ajukan pertanyaan lainnya. Mencermati arti dan maksud pendidikan kewarganegaraan sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menekankan pada pembentukan warga negara agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, maka muncul pertanyaan bagaimana upaya para pendiri negara dan pemimpin negara membentuk semangat kebangsaan dan cinta tanah air? Setelah Anda menelusuri konsep warga negara dan kawula negara, mungkin Anda juga bertanya atau mempertanyakan, apakah benar Belanda yang memiliki tradisi Barat, yang dikenal liberal, egaliter memiliki istilah onderdaan? Pertanyaan ini perlu diajukan mengingat istilah onderdaan sedikit kontroversial bila dibawa dan diberlakukan oleh Belanda yang memiliki tradisi Barat. Anda pun perlu mempertanyakan mengapa bangsa Indonesia dan negara umumnya perlu pendidikan kewarganegaraan? Secara lebih spesifik, perlukah sarjana atau profesional belajar pendidikan kewarganegaraan? Untuk apakah sarjana atau profesional belajar pendidikan kewarganegaraan? Apabila memperhatikan hasil penelusuran konsep dan urgensi pendidikan kewarganegaraan di atas, terkesan bahwa PKn Indonesia banyak dipengaruhi oleh pendidikan kewarganegaraan dalam tradisi Barat. Apakah benar demikian? Apakah keberadaan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia karena mencontoh negara lain yang sudah lebih dahulu menyelenggarakannya? Adakah model pendidikan kewarganegaraan yang asli Indonesia? Bagaimana model yang dapat dikembangkan? Lanjutkan dengan membuat pertanyaan-pertanyaan kritis sejenis perihal pendidikan kewarganegaraan. Pertanyaan-pertanyaan di atas, bila dirangkum meliputi tiga pertanyaan utama, yakni (1) Apakah sumber historis PKn di Indonesia?; (2) Apakah sumber sosiologis PKn di Indonesia?; dan (3) Apakah sumber politis PKn di Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan pokok ini akan dibahas pada sub bab berikut. 3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia 16 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan Pada subbab ini, Anda akan diajak menggali pendidikan kewarganegaraan dengan menggali sumber-sumber pendidikan kewarganegaraan di Indonesia baik secara historis, sosiologis, maupun politis yang tumbuh, berkembang, dan berkontribusi dalam pembangunan serta pencerdasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga dapat disadari bahwa bangsa Indonesia memerlukan pendidikan kewarganegaraan. Masih ingatkah sejak kapan Anda mulai mengenal istilah pendidikan kewarganegaraan (PKn)? Bila pertanyaan ini diajukan kepada generasi yang berbeda maka jawabannya akan sangat beragam. Mungkin ada yang tidak mengenal istilah PKn terutama generasi yang mendapat mata pelajaran dalam Kurikulum 1975. Mengapa demikian? Karena pada kurikulum 1975 pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dengan nama mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila disingkat PMP. Demikian pula bagi generasi tahun 1960 awal, istilah pendidikan kewarganegaraan lebih dikenal Civics. Adapun sekarang ini, berdasar Kurikulum 2013, pendidikan kewarganegaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Perguruan tinggi menyelenggarakan mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Untuk memahami pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dila- kukan secara historis, sosiologis, dan politis. Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PNI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Secara umum, organisasi-organisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Indonesia sebagai negara merdeka yang dicita-citakan adalah negara yang mandiri yang lepas dari penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah cita-cita yang dapat dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno dan Hatta). Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang, pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia. Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, melepaskan diri dari penjajahan, bangsa Indonesia masih harus berjuang mempertahankan kemerdekaan karena ternyata penjajah belum mengakui kemerdekaan dan belum ikhlas melepaskan Indonesia sebagai wilayah jajahannya. Oleh karena itu, periode pasca kemerdekaan Indonesia, tahun1945 sampai saat ini, bangsa Indonesia telah berusaha mengisi perjuangan mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai cara, baik perjuangan fisik maupun diplomatis. Perjuangan mencapai kemerdekaan dari penjajah telah selesai, namun tantangan untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan yang hakiki belumlah selesai. Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan 17 Prof. Nina Lubis (2008), seorang sejarawan, menyatakan,... dahulu, musuh itu jelas: penjajah yang tidak memberikan ruang untuk mendapa- tkan keadilan, kemanusiaan, yang sama bagi warga negara, kini, musuh bukan dari luar, tetapi dari dalam negeri sendiri: korupsi yang merajalela, ketidakadilan, pelang- garan HAM, kemiskinan, ketidakmerataan ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan, tidak menghormati harkat dan martabat orang lain, suap-menyuap, dll. Dari penyataan ini tampak bahwa proses perjuangan untuk menjaga eksistensi negara- bangsa, mencapai tujuan nasional sesuai cita-cita para pendiri negara-bangsa (the founding fathers), belumlah selesai bahkan masih panjang. Oleh karena itu, diperlukan adanya proses pendidikan dan pembelajaran bagi warga negara yang dapat memelihara semangat perjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air. PKn pada saat permulaan atau pada awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara-bangsa. Dalam pidato- pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang telah dinyatakan merdeka. Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyai di pondok pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakan PKn dalam dimensi sosial kultural. Inilah sumber PKn dari aspek sosiologis: PKn dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Upaya pendidikan kewarganegaraan pasca kemerdekaan tahun 1945 belum dilaksanakan di sekolah-sekolah hingga terbitnya buku civics pertama di Indonesia yang berjudul Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia (Civics) yang disusun bersama oleh Mr. Soepardo, Mr. M. Hoetaoeroek, Soeroyo Warsid, Soemardjo, Chalid Rasjidi, Soekarno, dan Mr. J.C.T. Simorangkir. Pada cetakan kedua, Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Prijono (1960), dalam sambutannya menyatakan bahwa setelah keluarnya dekrit Presiden kembali kepada UUD NRI 1945 sudah sewajarnya dilakukan pembaharuan pendidikan nasional. Tim Penulis diberi tugas membuat buku pedoman mengenai kewajiban-kewajiban dan hak-hak warga negara Indonesia dan sebab-sebab sejarah serta tujuan Revolusi Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Prijono, buku Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia identik dengan istilah “Staatsburgerkunde” (Jerman), “Civics” (Inggris), atau “Kewarganegaraan” (Indonesia). Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah: (1) Kewarganegaraan (1957); (2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan Negara (1968). Pada masa awal Orde Lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD NRI, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and charater building” bangsa Indonesia. Bagaimana sumber politis PKn pada saat Indonesia memasuki era baru, yang disebut Orde Baru? Pada awal pemerintahan Orde Baru, kurikulum sekolah yang berlaku dinamakan Kurikulum 1968. Dalam kurikulum tersebut di dalamnya tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara. Dalam mata pelajaran tersebut materi maupun metode yang bersifat indoktrinatif dihilangkan dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila, 18 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana tertera dalam Kurikulum Sekolah Dasar (SD) 1968 sebagai berikut. “Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila ialah Kelompok segi pendidikan yang terutama ditujukan kepada pembentukan mental dan moral Pancasila serta pengembangan manusia yang sehat dan kuat fisiknya dalam rangka pembinaan Bangsa. Sebagai alat formil dipergunakan segi pendidikan-pendidikan: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewargaan Negara, pendidikan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Olahraga. Pendidikan Agama diberikan secara intensif sejak dari kelas I sampai kelas VI dan tidak dapat diganti pendidikan budi pekerti saja. Begitu pula, Pendidikan Kewargaan Negara, yang mencakup sejarah Indonesia, Ilmu Bumi, dan Pengetahuan Kewargaan Negara, selama masa pendidikan yang enam tahun itu diberikan terus menerus. Sedangkan Bahasa Indonesia dalam kelompok ini mendapat tempat yang penting sekali, sebagai alat pembina cara berpikir dan kesadaran nasional. Sedangkan Bahasa Daerah digunakan sebagai langkah pertama bagi sekolah-sekolah yang menggunakan bahasa tersebut sebagai bahasa pengantar sampai kelas III dalam membina jiwa dan moral Pancasila. Olahraga yang berfungsi sebagai pembentuk manusia Indonesia yang sehat rohani dan jasmaninya diberikan secara teratur semenjak anak-anak menduduki bangku sekolah. Bagaimana dengan Kurikulum Sekolah Menengah? Dalam Kurikulum 1968 untuk jenjang SMA, mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara termasuk dalam kelompok pembina Jiwa Pancasila bersama Pendidikan Agama, bahasa Indonesia dan Pendidikan Olah Raga. Mata pelajaran Kewargaan Negara di SMA berintikan: (1) Pancasila dan UUD NRI 1945; (2) Ketetapan-ketetapan MPRS 1966 dan selanjutnya; dan (3) Pengetahuan umum tentang PBB. Dalam Kurikulum 1968, mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaran wajib untuk SMA. Pendekatan pembelajaran yang digunakan adalah pendekatan korelasi, artinya mata pelajaran PKn dikorelasikan dengan mata pelajaran lain, seperti Sejarah Indonesia, Ilmu Bumi Indonesia, Hak Asasi Manusia, dan Ekonomi, sehingga mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara menjadi lebih hidup, menantang, dan bermakna. Kurikulum Sekolah tahun l968 akhirnya mengalami perubahan menjadi Kurikulum Sekolah Tahun 1975. Nama mata pelajaran pun berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila dengan kajian materi secara khusus yakni menyangkut Pancasila dan UUD NRI 1945 yang dipisahkan dari mata pelajaran sejarah, ilmu bumi, dan ekonomi. Hal-hal yang menyangkut Pancasila dan UUD NRI 1945 berdiri sendiri dengan nama Pendidikan Moral Pancasila (PMP), sedangkan gabungan mata pelajaran Sejarah, Ilmu Bumi dan Ekonomi menjadi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (lPS). Pada masa pemerintahan Orde Baru, mata pelajaran PMP ditujukan untuk membentuk manusia Pancasilais. Tujuan ini bukan hanya tanggung jawab mata pelajaran PMP semata. Sesuai dengan Ketetapan MPR, Pemerintah telah menyatakan bahwa P4 bertujuan membentuk Manusia Indonesia Pancasilais. Pada saat itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) telah mengeluarkan Penjelasan Ringkas tentang Pendidikan Moral Pancasila (Depdikbud, 1982), dan mengemukakan beberapa hal penting sebagai berikut. “Pendidikan Moral Pancasila (PMP) secara konstitusional mulai dikenal dengan adanya TAP MPR No. lV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Dengan adanya Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), maka materi PMP didasarkan pada isi P4 tersebut. Oleh karena itu, TAP MPR No. II/ MPR/1978 merupakan penuntun dan pegangan hidup bagi sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara. Selanjutnya TAP MPR No. II/MPR/1978 dijadikanlah sumber, tempat berpijak, isi, dan Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan 19 evaluasi PMP. Dengan demikian, hakikat PMP tiada lain adalah pelaksanaan P4 melalui jalur pendidikan formal. Di samping pelaksanaan PMP di sekolah-sekolah, di dalam masyarakat umum giat diadakan usaha pemasyarakatan P4 lewat berbagai penataran. “... dalam rangka menyesuaikan Kurikulum 1975 dengan P4 dan GBHN 1978,... mengusahakan adanya buku pegangan bagi murid dan guru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)... usaha itu yang telah menghasilkan Buku Paket PMP...." Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa: (l) P4 merupakan sumber dan tempat berpijak, baik isi maupun cara evaluasi mata pelajaran PMP melalui pembakuan kurikulum 1975; (2) melalui Buku Paket PMP untuk semua jenjang pendidikan di sekolah maka Buku Pedoman Pendidikan Kewargaan Negara yang berjudul Manusia dan Masyarakat Baru lndonesia (Civics) dinyatakan tidak berlaku lagi; dan (3) bahwa P4 tidak hanya diberlakukan untuk sekolah-sekolah tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya melalui berbagai penataran P4. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan tuntutan serta kebutuhan masyarakat, kurikulum sekolah mengalami perubahan menjadi Kurikulum 1994. Selanjutnya nama mata pelajaran PMP pun mengalami perubahan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang terutama didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada ayat 2 undang-undang tersebut dikemukakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (1) Pendidikan Pancasila; (2) Pendidikan agama; dan (3) Pendidikan Kewarganegaraan. Pasca Orde Baru sampai saat ini, nama mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan kembali mengalami perubahan. Perubahan tersebut dapat diidentifikasi dari dokumenmata pelajaran PKn (2006), mata pelajaran PPKn (2013), dan perkembangan terakhir menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila berdasar Kurikulum Merdeka tahun 2022. Sementara itu, pada tingkat pendidikan tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dimulai dengan adanya mata kuliah Kewiraan (1974), selanjutnya pada tahun 2000, mata kuliah Kewiraan diubah menjadi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Substansi mata kuliah PKn ini mengalami perubahan pada tahun 2000, 2002, 2006, 2016, dan terakhir pada tahun 2020. Untuk lebih mendalami keduanya, buatlah perbandingan dua dokumen kurikulum tersebut. Tugas Anda adalah membandingkan dua dokumen kurikulum PKn PT tahun 2000 dan PKn PT tahun 2020 dengan mengidentifikasi dan mengungkapkan apakah persamaan dan perbedaan yang ada dalam dua dokumen kurikulum tersebut. Susunlah terlebih dahulu topik-topik atau unsur-unsur yang sama dan berbeda dalam dua dokumen kurikulum PKn tahun 2000 dan PKn tahun 2020. Kemudian masukkan ke dalam tabel. Apa simpulan Anda tentang sumber historis, sosiologis, dan politis Pendidikan Kewarganegaraan? Susunlah simpulan yang telah Anda diskusikan, lalu sajikan di kelas. Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa secara historis, PKn di Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, iptek, perubahan masyarakat, dan tantangan global. Secara sosiologis, PKn Indonesia sudah sewajarnya mengalami perubahan mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat. Secara politis, PKn Indonesia akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama perubahan konstitusi. 20 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan 4. Dinamika dan Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan Suatu kenyataan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah mengalami beberapa kali perubahan, baik tujuan, orientasi, substansi materi, metode pembelajaran bahkan sistem evaluasi. Semua perubahan tersebut dapat teridentifikasi dari dokumen kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan hingga saat ini. Mengapa pendidikan kewarganegaraan selalu mengalami perubahan? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda dapat mengkaji sejumlah kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan dan kurikulum satuan pendidikan sekolah dan pendidikan tinggi. Dengan membaca dan mengkaji produk kebijakan pemerintah, dapat diketahui bahwa dinamika dan tantangan yang dihadapi Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia sangat tinggi. Apa dinamika dan tantangan yang pernah dihadapi oleh PKn Indonesia dari masa ke masa? Untuk mengerti dinamika dan tantangan PKn di Indonesia, Anda dianjurkan untuk mengkaji periodisasi perjalanan sejarah tentang praktik kenegaraan/ pemerintahan Republik Indonesia (RI) sejak periode Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka sampai dengan periode saat ini yang dikenal Indonesia era reformasi. Mengapa dinamika dan tantangan PKn sangat erat dengan perjalanan sejarah praktik kenegaraan/pemerintahan RI? Inilah ciri khas PKn sebagai mata kuliah dibandingkan dengan mata kuliah lain. Ontologi PKn adalah sikap dan perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Status warga negara dapat meliputi penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara sampai dengan rakyat biasa. Tentu peran dan fungsi warga negara berbeda-beda, sehingga sikap dan perilaku mereka sangat dinamis. Oleh karena itu, mata kuliah PKn harus selalu menyesuaikan/ sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apa saja dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang telah mempengaruhi PKn? Untuk mengerti dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan yang telah mempengaruhi PKn di Indonesia, Anda dianjurkan untuk mengkaji perkembangan praktik ketatanegaraan dan sistem pemerintahan RI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yakni: (1) Periode I (1945 s.d. 1949); (2) Periode II (1949 s.d. 1950); (3) Periode III (1950 s.d. 1959); (4) Periode IV (1959 s.d. 1966); (5) Periode V (1966 s.d. 1998); (6) Periode VI (1998 s.d. sekarang). Mengapa dinamika dan tantangan PKn mengikuti periodisasi pelaksanaan UUD (konstitusi)? Aristoteles (1995) mengemukakan bahwa secara konstitusional “...different constitutions require different types of good citizen... because there are different sorts of civic function.” Apakah simpulan Anda setelah mengkaji pernyataan Aristoteles tersebut? Mari kita samakan dengan argumen berikut ini. Secara implisit, setiap konstitusi mensyaratkan kriteria warga negara yang baik karena setiap konstitusi memiliki ketentuan tentang warga negara. Artinya, konstitusi yang berbeda akan menentukan profil warga negara yang berbeda. Hal ini akan berdampak pada model pendidikan kewarganegaraan yang tentunya perlu disesuaikan dengan konstitusi yang berlaku. Guna membentuk warga negara yang baik, pendidikan kewarganegaraan di Amerika Serikat (AS) membelajarkan warga mudanya tentang sistem presidensiil, mekanisme chek and balances, prinsip federalisme, dan nilai-nilai individual. Bentuklah kelompok kecil untuk mendiskusikan, apakah PKn di Indonesia juga perlu membelajarkan hal tersebut kepada warganya? Berikanlah alasanmu. Presentasikan hasil diskusi kelompok. Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan 21 Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada konstitusi negara yang bersangkutan, tetapi juga tergantung pada tuntutan perkembangan zaman dan masa depan. Misalnya, kecenderungan masa depan bangsa meliputi isu tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pelaksanaan demokrasi, dan lingkungan hidup. Sebagai warga negara muda, mahasiswa perlu memahami, memiliki kesadaran dan partisipatif terhadap gejala demikian. Apa saja dinamika perubahan dalam kehidupan masyarakat baik berupa tuntutan maupun kebutuhan? Pendidikan Kewarganegaraan yang berlaku di suatu negara perlu memperhatikan kondisi masyarakat. Walaupun tuntutan dan kebutuhan masyarakat telah diakomodasikan melalui peraturan perundang-undangan, namun perkembangan masyarakat akan bergerak dan berubah lebih cepat. Dapatkah Anda kemukakan contoh perubahan masyarakat yang terkait dengan masalah kewarganegaraan? Coba Anda kemukakan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari. Untuk melaksanakan tugas, Anda dapat bekerja dalam kelompok diskusi. Susun- lah hasil diskusi dengan mengelompokkan peristiwa/kasus hukum dan politik dalam bentuk tabel. Kemudian presentasikan hasil kerja kelompok tersebut untuk mendapat tanggapan atau komentar dari teman mahasiswa lain. Apakah contoh peristiwa yang Anda kemukakan merupakan tantangan bagi PKn dan perlu diakomodasi oleh PKn? Kemukakan pendapat Anda. Apa saja dinamika perubahan dalam perkembangan iptek yang mempengaruhi PKn? Era globalisasi yang ditandai oleh perkembangan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi mengakibatkan perubahan dalam semua tatanan kehidupan termasuk perilaku warga negara, utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga negara ada dua, yakni perilaku positif dan negatif. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Sebaliknya, PKn perlu melakukan intervensi terhadap perilaku negatif warga negara yang cenderung negatif. Oleh karena itu, kurikulum PKn termasuk materi, metode, dan sistem evaluasinya harus selalu disesuaikan dengan perkembangan iptek. 5. Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan Pernahkah Anda berpikir apa yang akan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia pada 10, 30, atau 100 tahun yang akan datang? Apakah Anda berpikir bahwa kondisi bangsa masa depan akan sama saja dengan kondisi bangsa saat ini? Pertanyaan ini memerlukan jawaban analitis tentang kehidupan bangsa pada masa lampau dan kondisi bangsa saat ini. Dapatkah Anda mengidentifikasi kondisi bangsa Indonesia pada 10 tahun, 30 tahun, dan 100 tahun yang lalu? Coba Anda bandingkan indikator-indikator berupa fakta, peristiwa yang pernah terjadi, kemudian bandingkan dengan kondisi saat ini. Apa yang berubah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta pendidikan kewarganegaraan? Adakah hal-hal yang sama, identik, berupa fakta dan peristiwa masa lalu dengan kehidupan yang terjadi saat ini? Anda masukkan indikator-indikator berupa fakta dan peristiwa yang terjadi dalam pendidikan kewarganegaraan. Untuk membuat laporan tugas di atas, Anda dapat mendiskusikannya dalam kelompok. Kemudian susunlah kondisi bangsa Indonesia pada 10 tahun, 30 tahun, dan 100 tahun yang lalu dalam tabel dan selanjutnya presentasikan. 22 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan Apakah tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia di masa depan? Bagaimana Anda dapat memprediksi kondisi Indonesia di masa depan? Apa gagasan berupa pemikiran hasil analisis Anda untuk masa depan? Anda masukkan indikator-indikator berupa fakta dan peristiwa yang mungkin akan terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta pendidikan kewarganegaraan. Untuk membuat laporan tugas di atas, Anda dapat mendiskusikannya dalam kelompok. Kemudian susunlah kondisi bangsa Indonesia pada 10 tahun, 30 tahun, dan 100 tahun ke depan dalam tabel dan selanjutnya presentasikan. Pernahkah Anda memprediksi apa yang akan terjadi pada negara-bangsa Indonesia pada tahun 2045 yakni Indonesia Generasi Emas? Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati 100 Tahun Indonesia merdeka. Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada 100 Tahun Indonesia merdeka? Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 (Lihat gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun 2030an - 2045 akan mempunyai penduduk usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Bagaimana kondisi warga negara pada tahun 2045? Apa tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia? Benarkah hal ini akan terkait dengan masalah kewarganegaraan dan berdampak pada kewajiban dan hak warga negara? Bonus Demografi Sebagai Modal Indonesia 2045 "Bonus Demografi" 100 tahun kemerdekaan Modal Kompeten -Kurikulum SDM Pembangunan - PTK 8 SNP Usia Produktif Transformasi Melalui Pendidikan -Sarpras Melimpah -Pendanaan Tidak Kompeten Beban -Pengelolaan Pembangunan 21 Gambar 1.8 Bonus demografi sebagai modal Indonesia 2045. Akankah bonus demografi ini terwujud? Bagaimanakah upaya yang harus dilakukan? (Sumber: Kemendikbud, 2013) Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan 23 Memperhatikan perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masa kontemporer, ada pertanyaan radikal yang dilontarkan, seperti “Benarkah bangsa Indonesia saat ini sudah merdeka, dalam makna yang sesungguhnya?”, “Apakah bangsa Indonesia telah merdeka secara ekonomi?” Pertanyaan seperti ini sering dilontarkan bagaikan bola panas yang berterbangan. Siapa yang berani menangkap dan mampu menjawab pertanyaan tersebut? Anehnya, kita telah menyatakan kemerdekaan tahun 1945, namun tidak sedikit rakyat Indonesia yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia belum merdeka. Tampaknya, kemerdekaan belumlah dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Anda perhatikan perubahan yang terjadi dalam bidang ekonomi Indonesia pada gambar di bawah ini. Perubahan yang sangat signifikan akan terjadi. Mari kita identifikasi.....Indonesia’s economy has enormous promise....... Indonesia’s recent impressive economic performance is not widely understood.... Perlu dipersiapkan social engineering Perlu peningkatan akses, kualitas dan relevansi pendidikan Sumber: Archipelago Economy: Unleashing Indonesia’s Potential (McKinsey Global Institute, 2012) 22 Gambar 1.9 Ekonomi Indonesia kini dan tahun 2030. Akankah ekonomi Indonesia yang menjanjikan dapat terwujud pada tahun 2030? Bagaimanakah upaya yang harus dilakukan? Menurut data di atas, ekonomi Indonesia sangat menjanjikan walaupun kondisinya saat ini belum dipahami secara luas. Saat ini, ekonomi Indonesia berada pada urutan 16 besar dan pada tahun 2030, ekonomi Indonesia akan berada pada urutan 7 besar dunia. Saat ini, jumlah konsumen sebanyak 45 juta dan jumlah penduduk produktif sebanyak 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta dan jumlah penduduk usia produktif akan meningkat menjadi 71%. Bagaimana perubahan lain akan terjadi pada masa depan Indonesia, khususnya pada Generasi Emas Indonesia 2045? Pernahkah Anda berpikir radikal, misalnya berapa lama lagi NKRI akan eksis? Apakah ada jaminan bahwa negara Indonesia dapat eksis untuk 100 tahun lagi, 50 tahun lagi, 20 tahun lagi? Ataukah, bagaimana PKn menghadapi tantangan masa depan yang tidak menentu dan tidak ada kepastian? Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain? Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia. 24 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku. D. RANGKUMAN 1. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 2. Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air. 3. Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Semuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. 4. Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional. 5. Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataraan sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai Tanah Air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD NRI 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya. 6. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. 7. PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa. E. PROYEK KEWARGANEGARAAN 1. Bentuklah kelompok terdiri 5-7 orang 2. Anda identifikasi sebuah masalah bangsa yang dapat diantisipasi melalui pendidikan kewarganegaraan. Apakah masalah itu muncul dari perkembangan iptek, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat, ataukah tantangan global pada saat ini 3. Kumpulkanlah data dan informasi untuk mendeskripsikan lebih lanjut tentang masalah tersebut 4. Kemukakan program pendidikan kewarganegaraan seperti apa yang dapat dilakukan guna mengantisipasi masalah tersebut 5. Susunlah bentuk program tersebut secara tertulis F. DAFTAR PUSTAKA Aristotle. (alih bahasa: Ernest Barker, revisi R.F. Stanley). (1995). Politics. New York: Oxford University Press. Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan 25 Cogan, John J, & Derricott, Ray. (1998), Citizenship for the 21st Century: An International Perspective on Education, London: Cogan Page. Dikti. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Belmawa Dikti dan Direktorat Jenderal Pajak Ketetapan MPR No. lV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Paneasila (P4). Soetoprawiro, Koerniatmanto. (1996). Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Somantri, Numan dan Winataputra, Udin S. (2017). Pendidikan Kewarganegaraan: Kajian Akademik dan Pedagogis. Bandung: Laboratorium PKn UPI. Supardo dkk. (1962). Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia (Civics). Jakarta: Balai Pustaka. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Surat Keputusan Dirjen Dikti No 267 / Dikti/ Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Surat Keputusan Dirjen Dikti No 38/Dikti/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Surat Keputusan Dirjen Dikti No 43/Dikti/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti, No 435/B/SE/2016 tentang Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Surat Keputusan Dirjen Dikti No 267 / Dikti/ Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Surat Keputusan Dirjen Dikti No 38/Dikti/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Surat Keputusan Dirjen Dikti No 43/Dikti/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti, No 435/B/SE/2016 tentang Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 26 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan KEGIATAN BELAJAR II PENTINGNYA IDENTITAS BAGI BANGSA INDONESIA A. PENDAHULUAN Selamat datang para mahasiswa. Melalui Kegiatan Belajar (KB) II ini, kembali Anda belajar mata kuliah MKWK Pendidikan Kewarganegaraan dengan materi perihal pentingnya identitas bagi bangsa Indonesia. Tahukah apa itu identitas? Misalnya, apa yang menjadi identitas dari Anda. Apa arti penting identitas bagi Anda. Identitas itu umumnya melekat pada orang sebagai pribadi atau individu. Sebagai contoh, orang dikenali dari nama, alamat, jenis kelamin, agama, dan sebagainya. Hal demikian umum dikenal sebagai identitas diri. Identitas itu menjadi penanda dan ciri sehingga bisa dibedakan dengan orang lain. Identitas tidak hanya berlaku bagi orang sebagai individu tetapi juga sekelompok orang. Sebuah bangsa, seperti halnya Indonesia juga memiliki identitas yang disebut identitas nasional. Identitas itu menjadi penanda sehingga bisa dibedakan dengan bangsa lain. Identitas bersama yang dimiliki sebuah bangsa nantinya juga dapat memperkuat persatuan dari warga bangsa yang bersangkutan. Identitas bersama juga menjadi salah satu faktor bagi keberlangsungan pembangunan negara. Seperti apakah identitas nasional bangsa Indonesia itu dan peran penting identitas bagi kelangsungan dan pembangunan negara Indonesia? Marilah kita mempelajari lanjut melalui Kegiatan Belajar II ini B. SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH (SUB-CPMK) 1. Peduli terhadap identitas nasional sebagai salah satu determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter yang bersumber dar

Use Quizgecko on...
Browser
Browser