Petunjuk Penyelenggaraan Operasi Amfibi 2020 PDF

Document Details

BrainiestSnail2817

Uploaded by BrainiestSnail2817

Sekolah Staf dan Komando

2020

Dr. SUDIRMAN, S.H., M.H., M.M.

Tags

military operations amphibious operations military strategy defense

Summary

This document is a secret Indonesian military instruction on amphibious operations during warfare. It details the procedures, stages, and support for amphibious operations within Indonesian military operations. It supersedes an older doctrine and provides a revised approach for modern conditions.

Full Transcript

RAHASIA TENTARA NASIONAL INDONESIA No. MARKAS BESAR PG: KDL-02 PETUNJUK PENYELENGGARAAN OPERASI AMFIBI DALAM OPERASI MILITER UNTUK PERANG DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN PANGLIMA TNI NOMOR KEP/10...

RAHASIA TENTARA NASIONAL INDONESIA No. MARKAS BESAR PG: KDL-02 PETUNJUK PENYELENGGARAAN OPERASI AMFIBI DALAM OPERASI MILITER UNTUK PERANG DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN PANGLIMA TNI NOMOR KEP/1065/XII/2020 TANGGAL 30 DESEMBER 2020 RAHASIA 1 TENTARA NASIONAL INDONESIA KEPUTUSAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA Nomor Kep tentang PETUNJUK PENYELENGGARAAN OPERASI AMFIBI DALAM OPERASI MILITER UNTUK PERANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dibutuhkan adanya peranti lunak berupa Petunjuk Penyelenggaraan Operasi Amfibi dalam Operasi Militer untuk Perang untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi satuan pelaksana; b. bahwa Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/264/IV/2013 tanggal 5 April 2013 tentang Doktrin Operasi Amfibi sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan Doktrin TNI sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Panglima TNI tentang Petunjuk Penyelenggaraan Operasi Amfibi dalam Operasi Militer untuk Perang; Mengingat : 1. Peraturan Panglima TNI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengesahan Doktrin dan Petunjuk di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; 2. Peraturan Panglima TNI Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; 3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/551/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Petunjuk Referensi Stratifikasi Doktrin di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; 4. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/552/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Penyusunan dan Penerbitan Doktrin di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan 2 5. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/712/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 tentang Doktrin Operasi Militer untuk Perang. Memperhatikan: 1. Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/866/IV/2020 tanggal 27 April 2020 tentang penunjukan anggota Pokja Petunjuk Penyelenggaraan Operasi Amfibi dalam Operasi untuk Militer Perang; dan 2. Hasil Perumusan Kelompok Kerja Petunjuk Penyelenggaraan Operasi Amfibi dalam Operasi Militer untuk Perang. MEMUTUSKAN: Menetapkan : 1. Keputusan Panglima TNI tentang Petunjuk Penyelenggaraan Operasi Amfibi dalam Operasi Militer untuk Perang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dengan menggunakan Kode PG: dan berklasifikasi Rahasia. 2. Daftar distribusi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. 3. Asops Panglima TNI sebagai Pembina Materi Petunjuk Penyelenggaraan Operasi Amfibi dalam Operasi Militer untuk Perang. 4. Pada saat Keputusan Panglima ini mulai berlaku, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/264/IV/2013 tanggal 5 April 2013 tentang Doktrin Operasi Amfibi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …………………. 2020 a.n. PANGLIMA TNI DANKODIKLAT TNI, Distribusi: Dr. SUDIRMAN, S.H., M.H., M.M. MAYOR JENDERAL TNI Sesuai Lampiran II Paraf: ___________________ Waasops : Asops : Kasetum : Dirdok : 3 RAHASIA TENTARA NASIONAL INDONESIA Lampiran I Keputusan Panglima TNI MARKAS BESAR Nomor _________________________________ Tanggal ____________________________________ PETUNJUK PENYELENGGARAAN OPERASI AMFIBI DALAM OPERASI MILITER UNTUK PERANG BAB I PENDAHULUAN 1. Umum. a. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melaksanakan tugas pokoknya menghadapi ancaman militer diselenggarakan melalui Operasi Militer Untuk Perang (OMP), baik pada tahap penangkal, penindak dan pemulih sesuai fungsi TNI. Dalam penyelenggaraan OMP dapat dilaksanakan melalui Kampanye Militer dan/atau Operasi Gabungan. Salah satu Operasi Gabungan Utama (Major Joint Operations) tersebut adalah Operasi Amfibi (Opsfib). b. Opsfib yang dilaksanakan oleh TNI selama ini berpedoman kepada Keputusan Panglima Nomor Kep/264/IV/2013 tanggal 5 April 2013 tentang Doktrin TNI Operasi Amfibi. Dengan adanya dinamika perubahan lingkungan strategis, perubahan Doktrin TNI Tridek beserta petunjuk turunannya dan validasi organisasi dalam lingkungan TNI serta untuk Opsfib yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan alutsista dan teknologi saat ini, maka substansi dalam Doktrin Opsfib tersebut perlu diadakan perubahan (revisi) agar dapat dioperasionalkan. c. Untuk menjamin keberhasilan penyelenggaraan Opsfib dalam OMP yang sesuai dengan perkembangan ancaman dan lingkungan strategis serta untuk penyamaan pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pedoman, maka perlu disusun Buku Petunjuk Penyelenggaraan (Jukgar) Opsfib dalam OMP. 2. Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Disusunnya Jukgar ini dimaksudkan untuk menyajikan ketentuan dan tahapan bagi satuan tugas TNI dalam penyelenggaraan Opsfib. b. Tujuan. Tujuan disusunnya Jukgar ini sebagai pedoman bagi satuan TNI agar terdapat kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak sehingga dalam Penyelenggaraan Opsfib dapat mencapai keberhasilan. 3. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Ruang lingkup Jukgar ini mencakup pengerahan satuan-satuan TNI dalam penyelenggaraan Opsfib dengan tata urut sebagai berikut: a. Pendahuluan. b. Ketentuan-ketentuan. c. Organisasi, Tugas dan Tanggung Jawab. RAHASIA 4 d. Tahapan Penyelenggaraan. e. Dukungan. f. Komando dan Kendali. g. Penutup. 4. Dasar. Petunjuk penyelenggaraan Operasi Amfibi ini menggunakan dasar sebagai berikut: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949; b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); c. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); d. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925); e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Nomor 6413); f. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya; g. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia; h. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/866/XI/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Petunjuk Teknis Tulisan Dinas Tentara Nasional Indonesia; i. Peraturan Panglima TNI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengesahan Doktrin dan Petunjuk di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; j. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/266/IV/2013 tanggal 5 April 2013 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Proses Pengambilan Keputusan Militer (PPKM) Pada Perencanaan Operasi Gabungan/Kampanye Militer; k. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/503/V/2018 Tanggal 22 Mei 2018 tentang Doktrin TNI Angkatan Laut Jalesveva Jayamahe; l. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/555/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Doktrin Tentara Nasional Indonesia Tri Dharma Eka Karma sebagaimana telah diubah dengan perubahan I pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/555.a/VI/2018 tanggal 1 Juli 2019 tentang Doktrin Tentara Nasional Indonesia Tri Dharma Eka Karma; 5 m. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/551/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Petunjuk Referensi Stratifikasi Doktrin di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; n. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/552/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Penyusunan dan Penerbitan Doktrin di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; o. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/712/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 tentang Doktrin Operasi Militer Untuk Perang; p. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1124/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Konsep Umum Operasi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; q. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1407/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 tentang Revisi Postur Organisasi Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024; dan r. Peraturan Panglima TNI Nomor 30 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tugas Komando Gabungan Wilayah Pertahanan. 5. Pengertian. Untuk memperoleh pemahaman yang sama terhadap isi naskah ini diperlukan adanya pengertian terhadap istilah-istilah yang digunakan di dalamnya. Daftar pengertian tercantum dalam Lampiran A. 6. Kedudukan. Jukgar Opsfib berkedudukan di bawah Doktrin OMP pada strata operasional dan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan petunjuk pada strata di bawahnya. Skema Kedudukan tercantum dalam lampiran B. BAB II KETENTUAN – KETENTUAN 7. Umum. Penyelenggaraan Opsfib diperlukan suatu ketentuan-ketentuan yang mengatur dan mengarahkan satuan TNI dalam pelaksanaan Opsfib yang meliputi tujuan dan sasaran, prinsip dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam rangka mencapai tugas pokok Kogasgabfib. 8. Tujuan dan Sasaran. a. Tujuan. Opsfib dilaksanakan untuk mendaratkan Pasukan Pendarat (Pasrat) dari laut ke darat guna merebut dan/atau menguasai suatu daerah di pantai musuh dan/atau pantai yang dikuasai musuh dalam rangka melaksanakan Operasi Tempur (Opspur) selanjutnya atau Opspur lainnya. b. Sasaran dalam menghadapi agresi. 1) Terebutnya dan/atau terkuasainya suatu daerah di pantai musuh dan/atau pantai yang dikuasai musuh dengan membentuk tumpuan pantai atau tanpa membentuk tumpuan pantai. 2) Terebutnya dan terkuasainya suatu daerah di pantai musuh dan/atau pantai yang dikuasai musuh untuk dijadikan Pangkalan Aju. c. Sasaran dalam menghadapi konflik bersenjata. 6 1) Terwujudnya perkuatan satuan TNI di daerah yang terjadi konflik bersenjata untuk mencegah niat musuh dalam melaksanakan agresi. 2) Tercegahnya pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI. 3) Terwujudnya perkuatan kewilayahan di daerah yang terjadi konflik bersenjata untuk mencegah blokade terhadap pelabuhan, pantai oleh angkatan bersenjata negara lain yang dikarenakan sengketa/ klaim wilayah perbatasan negara. 9. Prinsip. a. Penggugustugasan. Penentuan susunan tugas Operasi Amfibi harus mencerminkan adanya hubungan yang saling terkait pada setiap tingkat dalam susunan organisasi Pasrat, Satuan Tugas Laut dan Satuan Tugas Udara yang tergabung dalam Kogasgabfib. b. Keamanan. Tindakan Keamanan terhadap aspek personel, materiil dan dokumen harus diterapkan dalam semua Tahapan Penyelenggaraan Operasi mulai dari tahap Perencanaan hingga Pengakhiran dengan tujuan untuk menghindari kegagalan dalam pelaksanaan Operasi. c. Kesatuan Upaya. Semua satuan tugas yang terlibat dalam operasi amfibi harus menjamin adanya suatu kesatuan upaya untuk penyelesaian tugas. d. Efisien dan Efektif. Pengerahan personel dan penggunaan Alutsista dalam Operasi Amfibi harus se-efisien dan se-efektif mungkin yang disesuaikan dengan kebutuhan. e. Rantai Komando Sejajar. Pada tahap Perencanaan, kedudukan Pangkogasgabfib, Danpasrat dan Dansatgasud adalah sejajar. f. Keterpaduan. Tahap Perencanaan Operasi Amfibi harus dipadukan dengan perencanaan operasi lainnya agar pelaksanaannya sesuai dan tidak bertentangan. g. Interoperability. Operasi Amfibi diselenggarakan dengan menyinkronisasikan dan mengintegrasikan secara tepat semua kemampuan yang dimiliki oleh pasukan gabungan, sehingga tercipta keterpaduan operasional yang dapat menentukan keberhasilan tugas. Interoperability didasarkan pada rasa kebersamaan melalui latihan-latihan yang sangat menentukan efektivitas keterpaduan satuan dalam pelaksanaan tugas. h. Pengendalian Laut oleh Komando Tugas Laut Gabungan (Kogaslagab) dan Keunggulan Udara oleh Komando Tugas Udara Gabungan (Kogasudgab). Untuk menjamin keamanan Kogasgabfib dalam melaksanakan tugas pokoknya, maka pengendalian laut dan keunggulan udara sudah harus tercapai. i. Kehandalan komunikasi. Kehandalan Komunikasi mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan Operasi Amfibi karena komunikasi merupakan urat nadi pertempuran. j. TUMMPAS. Dalam pelaksanaan operasi amfibi harus mempertimbangkan Tugas, Medan, Musuh, Pasukan Sendiri (TUMMPAS). 7 k. Adaptif. Penggunaan kekuatan Kogasgabfib harus memiliki kemampuan menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi ancaman yang sangat dinamis. l. Mobilitas. Dilaksanakan untuk memelihara kebebasan bertindak, mencegah kehancuran kekuatan secara efektif maupun manfaat hasil yang telah dicapai dalam rangka menciptakan perimbangan kekuatan lebih menguntungkan pihak sendiri. m. Pendadakan. Upaya pendadakan yang dilaksanakan secara tepat dapat menggeser perimbangan kekuatan tempur yang menentukan, sehingga musuh tidak mampu bereaksi secara efektif. Faktor pendukung dalam upaya pendadakan meliputi ketepatan, perlindungan dan penyesatan, aplikasi taktik pertempuran secara tidak terduga, sistem operasional serta sistem senjata baru maupun upaya keamanan operasional. n. Kerahasiaan. Merupakan faktor utama dalam penyelenggaraan Operasi Amfibi karena keberhasilan pelaksanaan suatu operasi yaitu menjaga kerahasiaan penentuan Hari “H” dan Jam “J”. 10. Ketentuan Lain. a. Sifat. 1) Menyerang (offensive operations). Operasi Amfibi bersifat menyerang yang dilaksanakan secara terbuka ataupun tertutup untuk melumpuhkan kemampuan dan kekuatan musuh dan/atau merebut suatu wilayah sendiri yang sedang dikuasai oleh musuh. 2) Bertahan (Defensive operations). Operasi Amfibi bersifat bertahan secara pasif maupun aktif untuk mengurungkan niat dan mencegah musuh merebut kembali Daerah Serbuan Amfibi (DSA) atau wilayah yang telah direbut serta menjamin keamanan dalam rangka penggunaan operasi selanjutnya. 3) Mendukung (support operations). Operasi Amfibi dapat juga bersifat mendukung operasi tempur lainnya seperti Pasrat yang mendukung pelintasan pada Operasi Darat Gabungan (Opsratgab). Kogasgabfib membantu Kogasratgab dalam melaksanakan Bantuan Tembakan Kapal (BTK). b. Jenis Operasi Amfibi. 1) Serangan Amfibi. Serangan Amfibi adalah serangan yang dilancarkan dari laut ke pantai musuh dan/atau dikuasai musuh untuk membentuk tumpuan pantai. 2) Raid Amfibi. Raid Amfibi adalah pendaratan dari laut ke pantai musuh dan/atau dikuasai musuh melalui serangan cepat atau pendudukan sementara suatu sasaran, dilanjutkan dengan pengunduran terencana ke arah kapal angkut. Raid Amfibi dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana lintas laut, lintas Heli atau disusupkan melalui kapal selam serta sarana lintas laut lainnya. 3) Demonstrasi Amfibi. Demonstrasi Amfibi adalah suatu kegiatan Operasi Amfibi yang dilakukan untuk memperdaya musuh dengan melaksanakan pendaratan tipuan meliputi sebagian Gerakan Kapal ke 8 Pantai (GKK) atau ke daerah pendaratan Heli, tembakan persiapan dan tembakan bantuan. 4) Lepas Libat Amfibi. Lepas Libat Amfibi adalah pergerakan Pasrat meninggalkan kedudukan di pantai yang dikuasai musuh melalui laut dengan menggunakan kapal atau sekoci Angkatan Laut. Lingkup operasi Lepas Libat Amfibi mencakup kegiatan awal pertahanan di daerah re-embarkasi yang diakibatkan oleh keadaan musuh, sampai dengan unsur terakhir direembarkasikan. c. Bentuk Ancaman. Ancaman kekuatan musuh yang akan dihadapi oleh Kogasgabfib berupa: 1) Ancaman Elektronika. Ancaman Elektronika merupakan ancaman yang menggunakan pancaran energi elektromagnetik atau senjata anti radiasi untuk menyerang Kogasgabfib dengan tujuan menurunkan, menetralisir atau menghancurkan kemampuan tempur secara terus menerus. Jenis-jenis ancaman elektronika meliputi: a) tindakan pernika musuh yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi efektifitas penggunaan spektrum elektromagnetik, seperti: gangguan (jamming) elektromagnetik dan tipuan (deception) elektromagnetik; b) tindakan pernika musuh yang dilakukan untuk menyerang peralatan elektronika Kogasgabfib sebagai mekanisme destruktif utama (senjata-senjata laser, senjata-senjata frekuensi radio, senjata-senjata partikel beam); dan c) tindakan pernika musuh yang berupa serangan dan pertahanan elektromagnetik lainnya termasuk tindakan balasan elektromagnetik (Electromagnetic Counter Measures). 2) Ancaman Udara. Ancaman Udara merupakan ancaman serangan pesawat udara musuh yang memiliki kecepatan, fleksibilitas dan ketepatan yang tinggi. Sesuai dengan karakteristik dan bentuk persenjataannya, pesawat udara dapat menyerang secara mendadak dari segala arah sehingga merupakan ancaman utama terhadap satuan laut. Persenjataan serangan udara yang dapat mengancam satuan laut, antara lain: Peluru Kendali (Rudal), Roket (Warhead berdaya dorong roket), Bom (Bomb kendali maupun free fall bomb), pesawat udara tanpa awak (Drone) dengan berbagai fungsinya, Mitraliur/Canon Pesawad udara (Strafing). 3) Ancaman Permukaan. Ancaman Permukaan merupakan ancaman serangan kapal permukaan musuh dengan kemajuan teknologi yang tinggi kapal permukaan air dapat berbentuk kapal perang biasa (Warships) dan Surface Effect Ship (SES) antara lain hidrofoil, hovercraft dan kapal-kapal lain serta kapal permukaan tanpa awak atau Unmanned Surface Vehicle (USV) dapat juga disebut Autonomous Surface Vehicle (ASV) merupakan kapal permukaan air tanpa awak yang dikendalikan oleh operator di daratan atau kapal dari jarak jauh. Macam-macam bentuk kapal tersebut pada dasarnya mempunyai kecepatan dan manuver yang tinggi, silhuette yang rendah sehingga dapat memanfaatkan prinsip pendadakan serta mampu membawa senjata penghancur seperti rudal, torpedo, artileri maupun ranjau dan mampu mengangkut pesawat terbang. 9 4) Ancaman Bawah Air. Ancaman Bawah Air merupakan ancaman serangan musuh berupa wahana bawah air maupun senjata bawah air yang dapat menghancurkan kekuatan kogasgabfib, diantara sebagai berikut: a) Ancaman Kapal Selam. Ancaman Kapal Selam merupakan serangan yang dilancarkan dari kapal selam musuh dengan kemajuan teknologi kapal selam dewasa ini mampu melaksanakan deteksi dengan perpaduan teknologi sonar dan satelit dari jarak yang cukup jauh, disamping itu memiliki kemampuan membawa persenjataan anti kapal permukaan yang berupa torpedo, peluru kendali (Sub Surface Launched Cruise Missile) dan ranjau pintar (smartmine); b) Ancaman Ranjau Laut. Ancaman Ranjau Laut merupakan ancaman berupa ranjau laut yang disebar oleh musuh disepanjang rute maupun mandala operasi laut. Penyebaran ranjau laut akan menghalangi, menghambat bahkan menggagalkan manuver kekuatan laut menuju atau di suatu wilayah perairan tertentu. Ranjau laut disebarkan pada dasar laut, melayang atau mengapung dan dapat dilengkapi dengan peralatan penyulut, antara lain: sentuh/kontak, akustik, magnetik dan tekanan serta kombinasi; dan c) Wahana bawah air tanpa awak (Unmanned Undersea Vehicle atau UUV). Kendaraan bawah air tanpa awak yang dapat dikendalikan oleh operator dari jarak jauh atau mendapatkan input program data sehingga dapat diperlengkapi dengan senjata dari bawah air untuk menyerang kapal permukaan atau kapal selam. Teknologi UUV diantaranya Autonomous Underwater Vehicle (AUV) merupakan robot yang di-install untuk bergerak dibawah air tanpa mendapatkan input dari operator untuk menjalankan misi-misi musuh. 5) Ancaman Nubika. Ancaman Nubika merupakan ancaman dari penggunaan senjata Nuklir, Biologi, Kimia (Nubika atau Chemical, Biological, Radiological, Nuclear and Explosive/CBNRE) yang memiliki dampak yang lebih besar dari senjata konvensional; 6) Ancaman Asimetris. Ancaman Asimetris merupakan serangan yang dilancarkan oleh kekuatan musuh yang tidak seimbang yang dapat menghambat, mengganggu dan menggagalkan manuver satuan laut. Strategi ini juga digunakan untuk menyerang pusat kekuatan (Center of Gravity) sehingga akan menggagalkan keseluruhan operasi laut gabungan. Bentuk ancaman serangan asimetris dapat berupa infiltrasi ke pusat komando dan kendali operasi, sabotase terhadap Alutsista dan perangkat deteksi, senjata maupun komunikasi dan elektronika serta serangan cyber terhadap peralatan software dan data bank di komputer Kogasgabfib. 7) Ancaman Rintangan Alam dan Buatan. Ancaman rintangan alam dan/atau buatan di pantai serta di tumpuan pantai antara lain kubu- kubu pertahanan pantai, meriam pantai (artileri pantai), senjata penangkis serangan udara, rudal pantai, tank musuh, karang pantai, ranjau laut dan ranjau darat serta kesatuan pertahanan pantai musuh. d. Batasan Operasi Amfibi. 10 1) Operasi Amfibi diselenggarakan dalam bentuk operasi gabungan TNI melalui proyeksi kekuatan dari laut ke darat dengan kekuatan inti berasal dari TNI Angkatan Laut dan kekuatan TNI Angkatan Udara sebagai pendukung. 2) Operasi Amfibi dapat dilaksanakan untuk menghadapi ancaman militer berupa Agresi dan Konflik bersenjata. 3) Penetapan pembatalan atau pelaksanaan Operasi Amfibi (Go/No- Go). Penetapan kriteria-kriteria Pembatalan/Penundaan (Go/No-Go) ditetapkan pada saat tahap Perencanaan antara Pangkogasgabfib, Danpasrat dan Dansatgasud. Keputusan pembatalan/penundaan Operasi Amfibi selanjutnya berada di Pangkogab TNI atas laporan dari Pangkogasgabfib. Kriteria-kriteria yang dapat membatalkan/menunda Operasi Amfibi sebagai berikut: a) tidak tercapainya keunggulan laut; b) tidak tercapainya keunggulan udara; c) bertambahnya kekuatan musuh di DSA; d) cuaca yang menghalangi unsur-unsur permukaan dan udara; e) berkurangnya kekuatan Kogasgabfib seperti kerusakan Alutsista pada saat linla menuju Daerah Serbuan Amfibi (DSA); f) keadaan gelombang yang tidak mungkin untuk melaksanakan pendaratan; g) operasi pra serbuan tidak terlaksana dengan baik, sehingga kerahasiaan Operasi Amfibi tidak dapat dijamin; dan h) pembersihan rintangan alam/buatan oleh UT Aju tidak dapat dilaksanakan sesuai yang direncanakan. e. Ciri-ciri Operasi Amfibi. 1) Keampuhan Operasi Amfibi terletak pada daya serang yang besar dan kekenyalannya terutama pada saat memusatkan penggunaan kesenjataan gabungan TNI untuk menyerang sistem pertahanan musuh. 2) Operasi Amfibi mengutamakan unsur pendadakan dan memanfaatkan kelemahan musuh serta pengerahan pasukan dari berbagai jenis dan berbagai tingkatan kekuatan yang diperlukan pada tempat yang paling menguntungkan pada waktu yang paling tepat. 3) Pasrat dalam Operasi Amfibi harus membangun kekuatan di darat mulai dari kemampuan awal yang sangat minim sampai mencapai daya pukul yang ampuh dan terkoordinasi untuk melaksanakan serangan ke sasaran-sasaran. 4) Pada tahap Perencanaan Operasi Amfibi harus dilaksanakan secara ‘‘bersamaan, sejajar dan terinci ‘‘antara seluruh Satuan Tugas yang terlibat dan mengakibatkan adanya perbedaan dalam pengorganisasian dan teknis pelaksanaan dibandingkan dengan operasi lain. 11 f. Penggunaan Operasi Amfibi dalam rangka OMP. 1) Operasi Amfibi untuk menghadapi konflik bersenjata. Penggunaan Operasi Amfibi yang direncanakan pada masa damai dan dilaksanakan pada saat krisis untuk menghadapi satu negara musuh atau lebih sebelum adanya pernyataan perang dari Presiden RI. Operasi Amfibi diselenggarakan oleh Kogabwilhan dengan membentuk Kogasgabfib. Persiapan pelaksanaan Operasi Amfibi dalam masa damai untuk menghadapi ekskalasi yang menuju konflik bersenjata menggunakan Operasi Rutin Mabes TNI dibawah komando dan kendali Kogabwilhan, antara lain untuk pemusatan kekuatan di daerah embarkasi, penarikan unsur-unsur laut dan udara, penggelaran unsur- unsur intai. 2) Operasi Amfibi untuk menghadapi agresi militer. Penggunaan Operasi Amfibi direncanakan pada saat krisis dan dilaksanakan pada keadaan perang setelah adanya pernyataan perang dari Presiden RI untuk menghadapi kekuatan angkatan bersenjata negara musuh. Operasi Amfibi diselenggarakan oleh Kogab berdasarkan direktif Panglima TNI untuk melaksanakan kampanye militer dan membentuk Kogasgabfib untuk menyusun Rencana Operasi (RO). Penggunaan RO pada Operasi Amfibi yang disusun pada masa damai saat terjadi krisis, mengacu pada revisi Renkam dipersiapkan yang telah disesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi krisis. g. Penentuan Hari “H” dan Jam “J”. 1) Hari “H” Jam “J” dalam Operasi Amfibi adalah saat kendaraan Amfibi Pasrat pertama pada gelombang pendaratan pertama menyentuh pantai pendaratan yang telah diperhitungkan sebelumnya. 2) Perhitungan waktu Hari “H” Jam “J” dilaksanakan pada kegiatan Penyelidikan dan Surf Observation (Surob) pantai. BAB III ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 11. Umum. Organisasi penyelenggaraan Opsfib dibentuk pada saat damai maupun pada saat krisis untuk menghadapi ancaman militer berupa agresi dan konflik bersenjata, sehingga Opsfib dapat terlaksana sesuai tugas pokok yang diberikan oleh Komando Gabungan TNI. 12. Organisasi. a. Struktur Organisasi. 12 1) Struktur organisasi menghadapi agresi. 2) Struktur organisasi menghadapi konflik bersenjata. (Struktur Organisasi diatas berlaku pada saat krisis, sedangkan pada operasi yang dipersiapkan disesuaikan dengan organisasi Kogabwilhan dan Kotamaops yang ditunjuk/ditentukan) b. Susunan Organisasi. 1) Unsur Pimpinan. a) Panglima TNI dijabat oleh Perwira Tinggi TNI berpangkat bintang empat yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai pemegang komando dan kendali penuh TNI. b) Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) dijabat oleh Perwira Tinggi TNI berpangkat 13 bintang tiga yang ditunjuk oleh Panglima TNI sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I/II/III untuk melaksanakan Operasi Gabungan TNI dalam rangka menghadapi konflik bersenjata. c) Panglima Komando Gabungan (Pangkogab) TNI dijabat oleh Pangkogabwilhan I/II/III atau Perwira Tinggi TNI berpangkat bintang tiga yang ditunjuk oleh Panglima TNI untuk melaksanakan Operasi Gabungan TNI dalam rangka menghadapi agresi. d) Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) dijabat oleh Panglima Komando Cadangan Strategis TNI (Pangkostrad)/Panglima Armada RI (Pangarma RI)/Panglima Komando Udara Nasional (Pangkoudnas)/Kepala Pusat Hidro- Oceanografi TNI AL (Kapushidrosal), Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)/Komandan Pasukan Khusus (Dan Kopassus)/Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil)/Komandan Korps Marinir (Dan Kormar). e) Panglima Komando Tugas Gabungan Amfibi (Pangkogasgabfib) dijabat oleh seorang Perwira Tinggi TNI AL berpangkat bintang dua atau pangkat lainnya disesuaikan dengan kekuatan yang dilibatkan dan ditunjuk oleh Panglima TNI. f) Wakil Pangkogasgabfib (Wapangkogasgabfib). Wapangkogasgabfib dijabat oleh seorang Perwira Tinggi TNI AL berpangkat bintang satu atau pangkat lainnya disesuaikan dengan kekuatan yang dilibatkan dan ditunjuk oleh Pangkogasgabfib. 2) Unsur Pembantu Pimpinan. a) Kepala Staf Kogasgabfib (KS Kogasgabfib). KS Kogasgabfib dijabat oleh seorang Perwira Tinggi TNI AL berpangkat bintang satu atau pangkat lainnya disesuaikan dengan kekuatan yang dilibatkan dan ditunjuk oleh Pangkogasgabfib. b) Staf Ahli (Sahli) Kogasgabfib. Sahli Kogasgabfib terdiri dari beberapa staf yang disesuaikan dengan kebutuhan operasi dijabat oleh Perwira Menengah TNI AL yang ditunjuk langsung oleh Pangkogasgabfib berpangkat Kolonel atau pangkat lainnya disesuaikan dengan kekuatan yang dilibatkan. c) Asisten Perencanaan (Asrena) Kogasgabfib dijabat oleh seorang Perwira Menengah TNI AL yang ditunjuk langsung oleh Pangkogasgabfib berpangkat Kolonel atau pangkat lainnya disesuaikan dengan kekuatan yang dilibatkan. d) Asisten Intelijen (Asintel) Kogasgabfib dijabat oleh seorang Perwira Menengah TNI AL yang ditunjuk langsung oleh Pangkogasgabfib berpangkat Kolonel atau pangkat lainnya disesuaikan dengan kekuatan yang dilibatkan. e) Asisten Operasi (Asops) Kogasgabfib dijabat oleh Perwira Menengah TNI yang ditunjuk langsung oleh Pangkogasgabfib berpangkat Kolonel atau pangkat lainnya disesuaikan dengan kekuatan yang dilibatkan. 14 f) Asisten Logistik (Aslog) Kogasgabfib dijabat oleh seorang Perwira Menengah TNI AL yang ditunjuk langsung oleh Pangkogasgabfib berpangkat Kolonel atau pangkat lainnya disesuaikan dengan kekuatan yang dilibatkan. g) Asisten Komunikasi dan Elektronika (Askomlek) Kogasgabfib dijabat oleh seorang Perwira Menengah TNI AL yang ditunjuk langsung oleh Pangkogasgabfib berpangkat Kolonel atau pangkat lainnya disesuaikan dengan kekuatan yang dilibatkan. h) Asisten Personel (Aspers) Kogasgabfib dijabat oleh seorang Perwira Menengah TNI AL yang ditunjuk langsung oleh Pangkogasgabfib berpangkat Kolonel atau pangkat lainnya disesuaikan dengan kekuatan yang dilibatkan. i) Asisten Potensi Maritim (Aspotmat) Kogasgabfib dijabat oleh seorang Perwira Menengah TNI AL yang ditunjuk langsung oleh Pangkogasgabfib berpangkat Kolonel atau pangkat lainnya disesuaikan dengan kekuatan yang dilibatkan. 3) Unsur Pelaksana. a) Komandan Satuan Tugas Laut (Dansatgasla) dijabat oleh seorang Perwira TNI AL yang ditunjuk langsung oleh Pangkogasgabfib yang pangkatnya disesuaikan dengan kekuatan yang dilibatkan. b) Komandan Pasukan Pendarat (Danpasrat) dijabat oleh seorang Perwira Korps Marinir yang ditunjuk berdasarkan pengerahan kekuatan pasrat yang dilibatkan. c) Komandan Satuan Tugas Udara (Dansatgasud) dijabat oleh seorang Perwira TNI AU yang ditunjuk langsung oleh Pangkogasudgab. 13. Tugas dan Tanggung Jawab. a. Panglima TNI adalah Pimpinan tertinggi TNI yang bertugas menentukan kebijakan tentang strategi penggunaan kekuatan TNI untuk menyelenggarakan OMP menghadapi Agresi dan/atau Konflik Bersenjata yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. b. Pangkogabwilhan/Pangkogab TNI adalah Komando Utama Operasi Gabungan TNI bertugas merencanakan dan menyiapkan satuan TNI untuk menyelenggarakan OMP menghadapi Agresi dan/atau Konflik Bersenjata yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Panglima TNI. c. Pangkogasgabfib adalah komando pelaksana utama Pangkogab TNI yang bertugas merencanakan dan menyiapkan satuannya serta melaksanakan operasi untuk menghadapi Agresi dan/atau Konflik Bersenjata dengan menyerang pantai musuh dan/atau dikuasai musuh yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pangkogab TNI/Pangkogabwilhan. d. Pangkotamaops adalah komando operasional TNI yang bertugas merencanakan dan menyiapkan satuannya serta melaksanakan operasi untuk mendukung operasi menghadapi agresi dan/atau konflik bersenjata yang diselenggarakan Kogab/Kogabwilhan, dalam pelaksanaan tugasnya 15 bertanggung jawab kepada Panglima TNI. e. Wapangkogasgabfib bertugas membantu Pangkogasgabfib dalam mengkoordinasikan, mengatur, mengawasi dan mengendalikan tugas-tugas Staf Kogasgabfib dan membantu Pangkogasgabfib dalam menyiapkan dan mengawasi satuan-satuan Operasional Kogasgabfib pada pelaksanaan Operasi Amfibi. Wapangkogasgabfib dapat menggantikan Pangkogasgabfib apabila berhalangan, dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib. f. KS Kogasgabfib bertugas Membantu Pangkogasgabfib dalam Mengkoordinasikan, mengatur, mengawasi dan mengendalikan tugas-tugas Staf Kogasgabfib untuk mencapai kesatuan kerja, Menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Pangkogasgabfib bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan tugasnya kepada Pangkogasgabfib. g. Staf Ahli Kogasgabfib adalah staf pelaksana Pangkogasgabfib yang bertugas membantu Pangkogasgabfib dalam melaksanakan tugas utama komando meliputi Staf Ahli bidang wilayah nasional, komunikasi sosial, operasi, manajemen, teknologi dan logistik serta pembinaan kekuatan maritim dan bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib. h. Asrena Kogasgabfib adalah staf pelaksana Pangkogasgabfib yang bertugas membantu Pangkogasgabfib dalam merencanakan Operasi Amfibi dan menyusun serta mengajukan kebutuhan anggaran Operasi Amfibi dan dukungan yang diperlukan. Asrena Kogasgabfib bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib. i. Asintel Kogasgabfib adalah staf pelaksana Pangkogasgabfib yang bertugas untuk membantu Pangkogasgabfib dalam penyelidikan, penyiapan informasi ancaman, kekuatan dan kemampuan musuh yang akan dihadapi serta penyelenggaraan pengamanan pelaksanaan Operasi Amfibi dan bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib. j. Asops Kogasgabfib adalah staf pelaksana Pangkogasgabfib yang bertugas membantu Pangkogasgabfib dalam menyusun kekuatan dan strategi serta memberikan saran terkait operasi yang akan dilaksanakan dan bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib. k. Aslog Kogasgabfib adalah staf pelaksana Pangkogasgabfib yang bertugas membantu Pangkogasgabfib dalam memantau dan mengembangkan kemampuan fungsi dukungan logistik serta merencanakan penyiapan dukungan logistik operasi agar berkelanjutan. Aslog Kogasgabfib bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib. l. Askomlek Kogasgabfib adalah staf pelaksana Pangkogasgabfib yang bertugas membantu Pangkogasgabfib dalam mendukung kebutuhan operasional dan strategi dalam kegiatan fungsi bidang komunikasi dan Peperangan elektronika serta bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib. m. Aspers Kogasgabfib adalah staf pelaksana Pangkogasgabfib yang bertugas membantu Pangkogasgabfib dalam manajemen personel, merumuskan kebijakan personel dan pengawasan administrasi personel serta bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib. 16 n. Aspotmar Kogasgabfib adalah staf pelaksana Pangkogasgabfib yang bertugas membantu Pangkogasgabfib dalam manajemen potensi maritim Indonesia, merumuskan kebijakan penggunaan Potensi Maritim dalam mendukung Operasi Amfibi bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib. o. Dansatgasla adalah unsur pelaksana Pangkogasgabfib yang bertugas memegang komando atas seluruh satuan/unsur laut yang berada dan bergabung dalam komandonya serta bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib. p. Danpasrat adalah unsur pelaksana Pangkogasgabfib yang bertugas memegang komando atas seluruh Pasukan yang akan didaratkan baik yang berada dalam komandonya atau yang bergabung dalam komandonya dan bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib. q. Dansatgasud adalah unsur pelaksana Pangkogasgabfib yang bertugas mengkoordinir unsur udara yang dialokasikan dan ditugaskan oleh Pangkogasudgab selama pelaksanaan misi dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kogasgabfib. Dansatgasud bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib atas pelaksanaan tugas unsur-unsur udara yang dikendalikan/dikontrolnya. BAB IV TAHAPAN PENYELENGGARAAN 14. Umum. Penyelenggaraan Operasi Amfibi dibagi menjadi beberapa tahapan yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran. Dalam setiap tahapan diatur organisasi dan susunan tugas serta urutan kegiatan secara terinci sehingga setiap personel yang terlibat dalam operasi mengetahui tugas masing- masing secara jelas. 15. Tahap Perencanaan. Tahap Perencanaan berlangsung sejak diterimanya petunjuk pendahuluan operasi sampai dimulainya embarkasi. Meskipun tahap perencanaan telah dinyatakan selesai, akan tetapi pada dasarnya perencanaan tetap akan berlangsung sampai dengan Operasi Amfibi dinyatakan berakhir yang disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi. Selama tahap perencanaan Pangkogasgabfib, Danpasrat dan Dansatgasud adalah sejajar. Setiap perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan harus diajukan kepada komando atas yang mengeluarkan Petunjuk Pendahuluan. a. Perencanaan yang dipersiapkan. 1) Organisasi. a) Struktur Organisasi Tahap perencanaan Kampanye militer yang dipersiapkan dilaksanakan oleh Kogabwilhan dan Kotamaops yang ditunjuk/ditentukan. b) Susunan Organisasi disesuaikan dengan organisasi Kogabwilhan dan Kotamaops yang ditunjuk/ditentukan. 2) Urutan Kegiatan. Urutan kegiatan Operasi Amfibi pada tahap Perencanaan yang dipersiapkan sebagai berikut: a) menerima Perintah Awal dari Pangkogabwilhan; 17 b) melaksanakan koordinasi dengan Kogabwilhan dan Mabes Angkatan tentang kesiapan satuan. c) melaksanakan langkah-langkah PPKM sesuai Petujuk Referensi (Jukref) PPKM termasuk didalamnya Rapat Perencanaan (Racan) yang melibatkan Kogasgabratmin, Pasrat dan Satgasud dengan kegiatan sebagai berikut: (1) menerima tugas dari Komando Atas; (2) melaksanakan Analisa Tugas Pokok (ATP); (3) melaksanakan Rapat Pendahuluan berupa briefing Analisa Tugas Staf kepada Pangkogasgabfib, dilanjutkan Rapat Perencanaan-1 (Racan-1) antara Kogasgabfib, Kogasgabratmin, Pasrat dan Satgasud dengan agenda untuk merumuskan dan memutuskan Sasaran Kogasgabfib, Tugas Pokok Pasrat dan Tempat Pendaratan; (4) menyampaikan Petunjuk Perencanaan Panglima dan Perintah Persiapan kepada satuan bawah, dilanjutkan Rapat Perencanaan-2 (Racan-2) antara Kogasgabfib, Kogasgabratmin, Pasrat dan Satgasud dengan agenda merumuskan dan memutuskan Sasaran Pasrat, Tumpuan Pantai dan Daerah Pendaratan; (5) Pengembangan, Analisa dan Perbandingan CB; (6) Briefing keputusan CB Staf dan pemilihan CB terbaik, dilanjutkan Rapat Perencanaan-3 (Racan-3) antara Kogasgabfib, Kogasgabratmin, Kogasgabrat, Pasrat dan Satgasud dengan agenda merumuskan dan memutuskan KUO Pasrat, Pantai Pendaratan, Hari “H” dan Jam “J” Pendaratan, Penentuan kriteria operasi dilanjutkan atau tidak yang disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi, Tempat Pendaratan Helly dan Daerah Penerjunan; (7) keputusan dan Konsep Umum Operasi; (8) penyusunan Rencana Garis Besar (RGB); (9) penyusunan Konsep Rencana Operasi (RO); (10) uji Konsep RO. Dalam rangka menyempurnakan rencana RO maka perlu diadakan uji RO dengan beberapa metoda, antara lain dinamika, Wargaming, TFG (Tactical Floor Game), TTG (Table Top Game) dan lain-lain; (11) menyusun naskah RO hasil uji; dan (12) supervisi dan Feed Back. d) Pangkotamaops selaku Pangkogasgabfib melaporkan kesiapsiagaan operasi kepada Pangkogabwilhan dan Kepala Staf Angkatan. b. Perencanaan saat krisis. 18 1) Organisasi. a) Struktur Organisasi. b) Susunan Organisasi. (1) Unsur Pimpinan. (a) Pangkogab TNI. i. Menerima Direktif Operasi gabungan dari Komando atas. ii. Merencanakan Kampanye Militer untuk menghadapi Agresi dan Konflik bersenjata. iii. Memberikan Perintah Persiapan kepada Pangkogasgabfib. (b) Pangkogasgabfib. i. Melaksanakan proses pengambilan keputusan militer sesuai dengan langkah- langkah dalam Proses Pengambilan Keputusan Militer (PPKM). ii. Menjabarkan Direktif dari Pangkogab TNI/Pangkogabwilhan. iii. Memimpin dan mengendalikan satuan tugas di jajarannya. (c) Wakil Pangkogasgabfib. i. Menerima perintah dan arahan dari Pangkogasgabfib; 19 ii. Membantu tugas Pangkogasgabfib dalam melaksanakan PPKM; dan iii. Menggantikan tugas Pangkogasgabfib apabila berhalangan. (2) Unsur Pembantu Pimpinan. (a) Kepala Staf Kogasgabfib. i. Menjabarkan perintah dari Pangkogasgabfib dan menguraikan menjadi tugas-tugas untuk Staf dan Satuan pelaksana. ii. Memimpin para Asisten dalam mengumpulkan data-data dan peranti lunak yang diperlukan untuk penyusunan rencana operasi. iii. Memimpin para Asisten untuk menyusun Analisa Tugas dan Cara Bertindak Staf sesuai dengan tugas masing-masing staf berdasarkan petunjuk perencanaan Pangkogasgabfib. iv. Memimpin Para Asisten menyusun produk-produk yang dapat membantu pelaksanaan tugas. v. Memimpin para Asisten pada kegiatan Olah Yudha. (b) Staf Ahli Pangkogasgabfib. i. Membantu Pangkogasgabfib merumuskan dan menyusun tugas-tugas panglima sesuai dengan bidang masing-masing. ii. Memberikan masukan dan saran kepada panglima sesuai dengan bidang masing-masing. iii. Melaksanakan langkah-langkah perencanaan sesuai PPKM. (c) Asrena Kogasgabfib. i. Menjabarkan perintah yang disampaikan oleh Pangkogasgabfib. ii. Melaksanakan koordinasi dengan Asops Pangkogasgabfib dalam menyiapkan sarana dan prasarana dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk operasi. iii. Melaksanakan koordinasi dengan staf lain dalam menyusun rencana waktu dan kebutuhan operasi. 20 iv. Bekerja sama dengan staf lain dalam menyusun produk (Cara Bertindak, Konsep Umum Operasi, Rencana Garis Besar). v. Melaksanakan langkah-langkah perencanaan sesuai PPKM. (d) Asintel Kogasgabfib. i. Menjabarkan perintah yang disampaikan oleh Pangkogasgabfib. ii. Mengumpulkan dan memperbaharui data intelijen dari Komando Atas, Komando Samping, Komando Kewilayahan maupun badan intelijen lainnya. iii. Mengeluarkan produk perkiraan keadaan intelijen tentang identifikasi kemungkinan cara bertindak musuh yang paling memungkinkan dan membahayakan. iv. Bekerjasama dengan staf lain dalam menyusun produk (Cara Bertindak, Konsep Umum Operasi, Rencana Garis Besar). v. Melaksanakan langkah-langkah perencanaan sesuai PPKM. (e) Asops Kogasgabfib. i. Menjabarkan perintah yang disampaikan oleh Pangkogasgabfib. ii. Memperbaharui perkiraan Staf Operasi yang berkaitan dengan kondisi kekuatan pasukan sendiri, operasi atau kegiatan yang sedang berlangsung dan kegiatan ke depan. iii. Mengumpulkan data Aspek Operasi yang diperlukan untuk menyusun Rencana Operasi. iv. Bekerjasama dengan staf lain dalam menyusun produk (Cara Bertindak, Konsep Umum Operasi, Rencana Garis Besar bersama Asrena). v. Melaksanakan langkah-langkah perencanaan sesuai PPKM. (f) Aslog Kogasgabfib. i. Menjabarkan perintah yang disampaikan oleh Pangkogasgabfib. ii. Mengumpulkan data Logistik yang dibutuhkan untuk menyusun Rencana Operasi bersama Asops. 21 iii. Bekerjasama dengan staf lain dalam menyusun produk (Cara Bertindak, Konsep Umum Operasi, Rencana Garis Besar). iv. Melaksanakan langkah-langkah perencanaan sesuai PPKM. (g) Askomlek Kogasgabfib. i. Menjabarkan perintah yang disampaikan oleh Pangkogasgabfib. ii. Mengumpulkan data Komunikasi dan Peperangan Elektronika yang diperlukan untuk menyusun Rencana Operasi bersama Asops. iii. Bekerjasama dengan staf lain dalam menyusun produk (Cara Bertindak, Konsep Umum Operasi bersama Asops dan Rencana Garis Besar bersama Asrena). iv. Merencanakan gelar jaring komunikasi dan Kebijakan Pancaran (Emission Control Policy) untuk Peperangan Elektronika. v. Melaksanakan langkah-langkah perencanaan sesuai PPKM. (h) Aspers Kogasgabfib. i. Menjabarkan perintah yang disampaikan oleh Pangkogasgabfib. ii. Mengumpulkan data Personel yang diperlukan untuk menyusun Rencana Operasi bersama Asops. iii. Bekerjasama dengan staf lain dalam menyusun produk (Cara Bertindak, Konsep Umum Operasi bersama Asops dan Rencana Garis Besar bersama Asrena). iv. Merencanakan penyiapan tenaga pengganti (Gati). v. Melaksanakan langkah-langkah perencanaan sesuai PPKM. (i) Aspotmar Kogasgabfib. i. Menjabarkan perintah yang disampaikan oleh Pangkogasgabfib. ii. Mengumpulkan data Injasmar, perkuatan Dawilhanla (Komsos dan Pembinaan Ketahanan Wilayah Maritim) dan Potmar lainnya yang diperlukan untuk menyusun Rencana Operasi bersama Asops. 22 iii. Bekerjasama dengan staf lain dalam menyusun produk (Cara Bertindak, Konsep Umum Operasi, Rencana Garis Besar). iv. Melaksanakan langkah-langkah perencanaan sesuai PPKM (3) Unsur Pelaksana. (a) Dansatgasla. i. Menyampaikan Perintah Pendahuluan dan Perintah Persiapan dari Pangkogasgabfib kepada satuan bawah. ii. Menyusun organisasi Unsur Tugas dan menunjuk Staf Satgasla serta Komandan Peperangan. iii. Menyusun Rencana Terinci (Renrinci) dan Opstask (Operation Tasking) Satgasla. iv. Melaksanakan koordinasi dengan Pasrat dan Satgasud sesuai bidang tugasnya dalam Perencanaan. v. Melaksanakan langkah-langkah perencanaan sesuai PPKM. (b) Danpasrat. i. Menyampaikan Petunjuk Perencanaan Pangkogasgabfib dan tugas-tugas kepada satuan bawah. ii. Merencanakan, memimpin, mengendalikan dan mengorganisasikan Staf Pasrat dan Satuan Tugas yang menjadi tanggung jawabnya. iii. Melaksanakan koordinasi dengan Satgasla dan Satgasud sesuai bidang tugasnya dalam Perencanaan. iv. Melaksanakan langkah-langkah perencanaan sesuai PPKM untuk menyusun Rencana Operasi (RO), Rencana Administrasi (RA) dan Rencana Embarkasi (RE). (c) Dansatgasud. i. Menjabarkan perintah yang disampaikan oleh Pangkogasgabfib. ii. Menyusun dan menunjuk Staf Satgasud. 23 iii. Merencanakan dan mengkoordinasikan dengan Kogasudgab seluruh unsur udara yang akan dialokasikan untuk melaksanakan Operasi Amfibi. iv. Melaksanakan langkah-langkah perencanaan sesuai PPKM. 2) Urutan Kegiatan. a) Menerima direktif untuk merencanakan operasi dari Pangkogab TNI; b) Melaksanakan langkah-langkah PPKM sesuai Petujuk Referensi (Jukref) PPKM termasuk didalamnya Rapat Perencanaan (Racan) yang melibatkan Kogasgabratmin, Pasrat dan Satgasud serta Kogasudgab dengan kegiatan sebagai berikut: (1) menerima tugas dari Komando Atas; (2) melaksanakan Analisa Tugas Pokok (ATP); (3) melaksanakan Rapat Pendahuluan berupa briefing Analisa Tugas Staf kepada Pangkogasgabfib, dilanjutkan Rapat Perencanaan-1 (Racan-1) antara Kogasgabfib, Kogasgabratmin, Pasrat dan Satgasud dengan agenda untuk merumuskan dan memutuskan Sasaran Kogasgabfib, Tugas Pokok Pasrat dan Tempat Pendaratan; (4) menyampaikan Petunjuk Perencanaan Panglima dan Perintah Persiapan kepada satuan bawah, dilanjutkan Rapat Perencanaan-2 (Racan-2) antara Kogasgabfib, Kogasgabratmin, Pasrat dan Satgasud dengan agenda merumuskan dan memutuskan Sasaran Pasrat, Tumpuan Pantai dan Daerah Pendaratan; (5) Pengembangan, Analisa dan Perbandingan CB; (6) Briefing keputusan CB Staf dan pemilihan CB terbaik, dilanjutkan Rapat Perencanaan-3 (Racan-3) antara Kogasgabfib, Kogasgabratmin, Pasrat dan Satgasud dengan agenda merumuskan dan memutuskan KUO Pasrat, Pantai Pendaratan, Hari “H” dan Jam “J” Pendaratan, Penentuan kriteria operasi dilanjutkan atau tidak yang disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi, Tempat Pendaratan Helly dan Daerah Penerjunan; (7) keputusan dan Konsep Umum Operasi; (8) penyusunan Rencana Garis Besar (RGB); (9) penyusunan Konsep Rencana Operasi (RO); (10) uji Konsep RO. Dalam rangka menyempurnakan rencana RO maka perlu diadakan uji RO dengan beberapa metoda, antara lain dinamika, Wargaming, TFG (Tactical Floor Game), TTG (Table Top Game) dan lain-lain; 24 (11) menyusun naskah RO hasil uji; dan (12) supervisi dan Feed Back. c) Pangkogasgabfib melaporkan kesiapsiagaan operasi kepada Pangkogab TNI dan Kepala Staf Angkatan. 16. Tahap Persiapan. Dimulai sejak menerima Perintah Persiapan sampai dengan akan dimulainya embarkasi. a. Organisasi. 1) Struktur Organisasi. 2) Susunan Organisasi. a) Unsur Pimpinan. 1) Pangkogasgabfib. (a) Memastikan kesiapan satgas-satgas dan unsur- unsur kekuatan Kogasgabfib. (b) Meyakinkan seluruh kekuatan sudah tergelar di pangkalan awal dan/atau di pangkalan aju. (c) Memerintahkan para Asistennya untuk meng- update perkembangan situasi dan kondisi. (d) Melaksanakan koordinasi dengan Komando dan satuan samping TNI. (e) Memimpin latihan-latihan dalam rangka penyiapan unsur-unsur Kogasgabfib. (f) Melaporkan kesiapan unsur-unsur kekuatan Kogasgabfib kepada Komando Atas. 2) Wapang Kogasgabfib. 25 (a) Membantu tugas-tugas Pangkogasgabfib dalam menyiapkan Operasi Amfibi. (b) Mewakili Pangkogasgabfib melaksanakan tugas-tugas, apabila Pangkogasgabfib berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap. (c) Membantu Pangkogasgabfib melaksanakan koordinasi dengan Komando Atas dan/atau Komando Samping TNI dalam menyiapkan unsur- unsur kekuatan Kogasgabfib yang akan dilibatkan dalam Operasi. (d) Membantu Pangkogasgabfib dalam memimpin latihan-latihan dalam rangka penyiapan unsur- unsur Kogasgabfib. (e) Melaporkan kesiapan secara umum kekuatan Kogasgabfib kepada Pangkogasgabfib. 3) Danpasrat. (a) Menyiapkan dan menggelar personel dan material yang dibutuhkan. (b) Menyiapkan kebutuhan logistik satuan di bawah komandonya. (c) Memantau kesiapan satuan-satuan pasukan pendarat. (d) Menyampaikan tugas-tugas kepada satuan di bawah komandonya. (e) Melaksanakan latihan-latihan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas. (f) Melaporkan kesiapan akhir Pasrat kepada Pangkogasgabfib. 3) Dansatgasud. (a) Menyiapkan personel dan peralatan yang dibutuhkan selama berada di KRI. (b) Melaksanakan koordinasi dengan Kogasudgab mengenai kesiapan unsur-unsur udara dan memonitor kesiapan unsur-unsur udara yang disiapkan untuk mendukung Kogasgabfib. (c) Melaporkan kesiapan akhir unsur-unsur Satgasud kepada Pangkogasgabfib. b) Unsur Pembantu Pimpinan. 1) KS Kogasgabfib. 26 (a) Membantu tugas-tugas Pangkogasgabfib dalam menyiapkan Operasi Amfibi. (b) Mengkoordinir seluruh kegiatan staf umum Kogasgabfib selama tahap persiapan. (c) Memberikan saran masukan kepada Pangkogasgabfib selama tahap persiapan. (d) Mengkoordinir para Asisten dalam menyiapkan unsur-unsur kekuatan Kogasgabfib yang akan dilibatkan dalam Operasi. (e) Melaporkan kesiapan secara umum kekuatan Kogasgabfib kepada Pangkogasgabfib. 2) Staf Ahli Kogasgabfib. Memberikan pertimbangan– pertimbangan sesuai dengan keahlian masing-masing. 3) Asrena Kogasgabfib. (a) Melaksanakan koordinasi dengan Asrena Kogab dalam pembangunan kekuatan untuk mendukung pelaksanaan Operasi Amfibi. (b) Melaksanakan koordinasi dengan staf operasi dalam menyiapkan penggelaran satuan/unsur-unsur di pangkalan awal/Aju (jika dibutuhkan). (c) Melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan latihan dan penggelaran kekuatan satuan/unsur-unsur Kogasgabfib. 4) Asintel Kogasgabfib. (a) Melaksanakan update keterangan mengenai cuaca, medan dan musuh selanjutnya menyampaikan keterangan tersebut kepada Pangkogasgabfib. (b) Menyusun kebutuhan intelijen termasuk pemenuhan kebutuhan informasi penting bagi Pangkogasgabfib. (c) Memonitor pergerakan, status dan kegiatan personel intelijen serta aset intelijen yang berada di Daerah Operasi Amfibi selama tahap persiapan dan melaporkan hasilnya kepada Pangkogasgabfib. (d) Melaksanakan supervisi bagi satuan tugas intelijen terhadap pelaksanaan operasi. 5) Asops Kogasgabfib. (a) Melaksanakan koordinasi dengan Asops dan Asrena Kogab yang berhubungan dengan 27 pembangunan kekuatan beserta fasilitasnya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Amfibi. (b) Memonitor penggelaran satuan/unsur di pangkalan Awal/Aju dan mengawasi seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan. (c) Menyiapkan dan menyelenggarakan latihan bagi satuan/unsur-unsur yang terlibat operasi serta melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan latihan. (d) Melaporkan kepada Pangkogasgabfib kegiatan persiapan yang dilaksanakan oleh para Dansatgas di bawah jajaran Kogasgabfib. 6) Aslog Kogasgabfib. (a) Melaksanakan koordinasi dengan Aslog Kogab terkait dengan penyiapan logistik satuan/unsur- unsur Kogasgabfib dalam mendukung pelaksanaan operasi. (b) Mengkoordinasikan semua fungsi logistik untuk mempertahankan kondisi teknis seluruh Alutsista yang dimiliki. (c) Membantu Pangkogasgabfib dalam memformulasikan dan menyusun ketentuan- ketentuan tentang logistik yang berkelanjutan untuk pelaksanaan logistik Kogasgabfib. (d) Mengkoordinasikan secara umum dengan satuan tugas yang melaksanakan fungsi dukungan logistik sesuai dengan perintah penugasan didalam lampiran logistik pada rencana operasi ataupun perintah operasi. (e) Menerima, memeriksa, dan mendistribusikan material logistik kepada unsur-unsur Kogasgabfib. (f) Memonitor hal-hal kritis dari kemampuan logistik dan mengembangkan kemampuan aktual logistik dengan melaksanakan penghematan sumberdaya dan mengalokasikan sumberdaya Kogasgabfib yang terbatas sesuai prioritas. (g) Membantu Pangkogasgabfib dalam memonitor kegiatan persiapan yang dilaksanakan oleh para Dansatgas. 7) Askomlek Kogasgabfib. 28 (a) Melaksanakan koordinasi dengan Askomlek Kogab tentang penambahan/penggantian peralatan Komlek dan fasilitas yang dibutuhkan lainnya. (b) Menyiapkan pengendalian, pengawasan materiil, Personel dan sistem komunikasi, elektronika, dan Pernika Kogasgabfib. (c) Menyiapkan kebijakan komando, kendali dan komunikasi serta panduan untuk memudahkan satuan bawah beroperasi dengan struktur gabungan komando. (d) Memastikan kemampuan interoperabilitas sistem komando, kendali dan komunikasi Kogasgabfib. (e) Memastikan keamanan komunikasi secara terus menerus untuk melindungi sistem komando, kendali dan komunikasi dari serangan musuh. (f) Memonitor kegiatan persiapan gelar peralatan komunikasi dan Pernika yang dilaksanakan oleh para Dansatgas. (g) Melaporkan kesiapan Emission Control Plan (Emcon Plan), material dan personel bidang Komlek di jajaran Kogasgabfib kepada Pangkogasgabfib. 8) Aspers Kogasgabfib. (a) Melaksanakan koordinasi dengan Aspers Kogab terkait dengan penyiapan personel untuk mendukung Operasi Amfibi. (b) Menyiapkan kekuatan personel, baik kondisi saat ini maupun yang akan datang (tenaga pengganti/Gati) dengan membuat laporan harian status personel, laporan korban dan laporan kondisi kritis kekurangan personel. (c) Melaporkan kepada Pangkogasgabfib dan staf bagian lainnya tentang permasalahan personel yang dapat berdampak pada operasi. (d) Mempertahankan pengawakan personel melalui koordinasi dengan perwira staf lainnya dengan selalu menyiapkan tenaga pengganti. (e) Memonitor dan melaporkan kepada Pangkogasgabfib tentang persiapan bidang Personel yang dilaksanakan oleh para Dansatgas. 9) Aspotmar. 29 (a) Melaksanakan update keterangan mengenai potensi maritim yang dapat digunakan dalam mendukung Operasi Amfibi kepada Pangkogasgabfib. (b) Melaksanakan koordinasi dengan Aster Kogab, Asintel dan Asops Pangkogasgabfib mengenai Pemanfaatan potensi maritim untuk mendukung Operasi Amfibi. (c) Menyiapkan potensi maritim yang akan dimanfaatkan dalam mendukung Operasi Amfibi. c) Unsur Pelaksana. 1) Dansatgasla. (a) Menyiapkan personel dan material yang dibutuhkan dalam satuan tugasnya. (b) Menyiapkan kebutuhan logistik satuan di bawah komandonya. (c) Memonitor kesiapan unsur di bawah komandonya. (d) Menyampaikan tugas-tugas kepada satuan di bawah komandonya. (e) Melaksanakan latihan-latihan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas. (f) Melaporkan kesiapan akhir Satgasla kepada Pangkogasgabfib. b. Urutan Kegiatan. Urutan kegiatan Operasi Amfibi pada tahap Persiapan adalah sebagai berikut: 1) menerima direktif revisi RO dalam menghadapi masa krisis; 2) melaksanakan proses pengambilan keputusan saat krisis; 3) melaksanakan gelar kekuatan (pasukan dan material) untuk mengecek kesiapan akhir dalam melaksanakan operasi; 4) melaksanakan perpindahan pasukan dan material ke Pangkalan Aju/Pangkalan Awal (jika dibutuhkan); 5) melaksanakan latihan kesiapan (Pratugas); dan 6) melaporkan kesiapsiagaan kepada Pangkogab TNI dan Kepala Staf Angkatan. 17. Tahap Pelaksanaan. Tahap pelaksanaan yaitu tahapan sejak dimulainya Embarkasi, Latihan Umum (Latum), Gerakan Menuju Sasaran (GMS) dan Serbuan. Selama pelaksanaan operasi tersebut tanggung jawab sepenuhnya atas seluruh kesatuan berada pada Pangkogasgabfib. a. Organisasi. 30 1) Struktur Organisasi. a) Organisasi Embarkasi b) Organisasi GMS sampai dengan Serbuan. 2) Susunan Organisasi. a) Pelaksanaan Embarkasi. (1) Unsur Pimpinan. (a) Pangkogab TNI. i. Menyelenggarakan dan mengendalikan pengerahan kekuatan. 31 ii. Melaksanakan koordinasi dengan Kotamaops TNI untuk mendukung pelaksanaan Operasi Amfibi. iii. Melaporkan kesiapan pelaksanaan Operasi Amfibi kepada Panglima TNI. (b) Pangkogasgabfib. i. Mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan embarkasi berdasarkan jadwal embarkasi dan rencana muat yang telah dibuat. ii. Mengendalikan jaring komunikasi dan tindakan keamanan komunikasi yang dibutuhkan selama di daerah embarkasi. iii. Apabila menggunakan kapal-kapal milik pemerintah dan swasta, maka Pangkogasgabfib bertanggung jawab untuk mengatur kesiapan personel, logistik dan rencana bongkar muat. (c) Wakil Pangkogasgabfib. i. Membantu Pangkogasgabfib dalam mengatur dan mengendalikan satuan-satuan bawah untuk melaksanakan Embarkasi sebaik-baiknya. ii. Mewakili Pangkogasgabfib dalam melaksanakan tugas-tugas apabila Pangkogasgabfib berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap. iii. Mengkoordinir para staf Ahli Pangkogasgabfib dan Asisten Pangkogasgabfib dalam mengumpulkan bahan-bahan dan peranti lunak terbaru yang diperlukan untuk pelaksanaan operasi terutama selama pelaksanaan embarkasi. iv. Melaporkan pelaksanaan Embarkasi kepada Pangkogasgabfib. (2) Unsur Pembantu Pimpinan. (a) KS Kogasgabfib. i. Membantu dalam hal mengkoordinir tugas-tugas staf umum dan menyampaikan saran dan tanggapan selama kegiatan embarkasi. ii. Melaporkan pelaksanaan Embarkasi kepada Pangkogasgabfib. (b) Sahli Kogasgabfib. Memberikan saran sesuai dengan bidang masing-masing kepada 32 Pangkogasgabfib dalam pelaksanaan proses embarkasi. (c) Para Asisten. Membantu Pangkogasgabfib dalam memonitor embarkasi yang dilaksanakan oleh Pasrat, Satgasla dan Satgasud, mengikuti perkembangan situasi yang mempengaruhi pelaksanaan operasi, memutakhirkan rencana sesuai perkembangan, dan memberikan masukan sesuai bidangnya. (3) Unsur Pelaksana. (a) Dansatgasla. i. Menyediakan dan menyiapkan seluruh ruang pasukan untuk digunakan sepenuhnya berdasarkan karakteristik muat kapal. ii. Menangani, mengamankan dan menempatkan semua material di kapal berdasarkan rencana embarkasi. iii. Menerima kewenangan sebagai Koordinator Peperangan (Composite Warfare Coordinator/CWC) dari Pangkogasgabfib selaku Officer in Tactical Command (OTC). iv. Mengamankan dan melindungi Kogasgabfib dari Ancaman permukaan, bawah air dan Udara selama pelaksanaan Embarkasi. v. Bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib selama Embarkasi. (b) Danpasrat. i. Menyiapkan semua satuan-satuan Pasrat untuk embarkasi dengan metode Muat Taktis. ii. Mengajukan kebutuhan bantuan yang diperlukan dari satuan laut untuk melaksanakan embarkasi. iii. Menggerakkan satuan-satuan embarkasi ke dan di dalam daerah embarkasi serta pengumpulan barang dan personel di titik embarkasi berdasarkan pada jadwal dan rencana embarkasi. iv. Melaksanakan koordinasi keamanan di daerah embarkasi dengan satuan-satuan di luar Kogasgabfib yang telah ditentukan. v. Mengawasi kegiatan pasukan selama embarkasi. vi. Membentuk pusat pengendalian embarkasi untuk mengendalikan pelaksanaan embarkasi. 33 vii. Menyediakan sarana komunikasi di daerah embarkasi termasuk tindakan keamanannya. viii. Bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib selama Embarkasi. c) Dansatgasud. i. Mengkoordinasikan perlindungan udara terhadap Kogasgabfib selama pelaksanaan embarkasi. ii. Mengkoordinasikan pengendalian Air Joining Procedure dan prosedur komunikasi. iii. Bertanggung jawab kepada Pangkogasgabfib selama Embarkasi b) Pelaksanaan Latum. Latum merupakan bagian dari tahap pelaksanaan operasi Amfibi dimana unsur-unsur/satuan Kogasgabfib berdasarkan pertimbangan situasi, kondisi serta kebutuhan/kepentingan operasi untuk melaksanakan kegiatan latihan. Sedapat mungkin latihan ini dilaksanakan pada kondisi dan medan yang hampir sama dengan Daerah Operasi Amfibi. Susunan Tugas pada Latum adalah sebagai berikut: (1) Unsur Pimpinan. (a) Pangkogab TNI. i. Menyelenggarakan dan mengendalikan pengerahan kekuatan. ii. Melaksanakan koordinasi dengan Kotamaops TNI untuk mendukung pelaksanaan Operasi Amfibi. iii. Melaporkan kesiapan pelaksanaan Operasi Amfibi kepada Panglima TNI. (b) Pangkogasgabfib. i. Memimpin, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Latum sesuai jadwal. ii. Mengendalikan dan memastikan jaring komunikasi, termasuk tindakan keamanan, yang dibutuhkan selama pelaksanaan Latum. iii. Menjamin keamanan seluruh unsur- unsur kekuatan Kogasgabfib selama berada di daerah Latum. (c) Wakil Pangkogasgabfib. i. Membantu Pangkogasgabfib dalam melaksanakan Latum dengan menyakinkan 34 kesiapan-kesiapan satuan bawah dalam melaksanakan Latum. ii. Mengkoordinir para staf Ahli dan Asisten Pangkogasgabfib dalam pelaksanaan Latum. (2) Unsur Pembantu Pimpinan. (a) KS Kogasgabfib. i. Membantu dalam hal mengkoordinir tugas-tugas staf umum dan menyampaikan saran dan tanggapan selama kegiatan Latum. ii. Melaporkan pelaksanaan Latum kepada Pangkogasgabfib. (b) Sahli Pangkogasgabfib. Memberikan saran sesuai dengan bidang masing-masing kepada Pangkogasgabfib dalam pelaksanaan proses Latum. (c) Para Asisten Pangkogasgabfib. Membantu Pangkogasgabfib dalam memonitor pelaksanaan Latum, mengikuti perkembangan situasi yang mempengaruhi pelaksanaan operasi, memutakhirkan rencana sesuai perkembangan, dan memberikan masukan sesuai bidangnya. (3) Unsur Pelaksana. (a) Dansatgasla. Dalam pelaksanaannya dapat melaksanakan Latum Terpadu atau Latum Secara Terpisah sesuai kebutuhan serta memerintahkan satuan-satuan dibawahnya untuk: i. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan Peperangan Anti Udara, Anti Kapal Permukaan dan Bawah Air, Pernika selama Latum. ii. Melaksanakan perlindungan badan utama (main body) selama di daerah Latum terhadap ancaman serangan musuh. iii. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan Latum bersama unsur-unsur Pasrat dan perkuatannya. iv. Melaksanakan dukungan logistik, perbaikan dan pelayanan kesehatan terhadap unsur-unsur Kogasgabfib selama pelaksanaan Latum. v. Melaporkan Pelaksanaan Latum kepada Pangkogasgabfib. (b) Danpasrat. 35 i. Memimpin dan mengendalikan satuan- satuan Pasrat yang ditunjuk melaksanakan Latum. ii. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Pasrat selama Latum untuk menjamin proses pendaratan pasukan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana. iii. Menjamin tergelarnya sarana komunikasi untuk satuan-satuan Pasrat di daerah Latum termasuk tindakan keamanannya. iv. Melaporkan Pelaksanaan Latum kepada Pangkogasgabfib. (c) Dansatgasud. i. Mengendalikan unsur-unsur udara dalam memberikan perlindungan udara terhadap unsur-unsur Kogasgabfib selama pelaksanaan Latum. ii. Mengendalikan unsur-unsur udara yang melaksanakan pelibatan dalam pelaksanaan Latum. c) Pelaksanaan GMS. Kegiatan dimulai dari kekuatan Kogasgabfib melaksanakan lintas laut dari pangkalan awal/Aju sampai dengan DSA. (1) Unsur Pimpinan. (a) Pangkogab TNI. i. Menerima laporan pelaksanaan GMS dari Pangkogasgabfib. ii. Melaksanakan koordinasi dengan Kotamaops TNI untuk mendukung pelaksanaan Operasi Amfibi. iii. Melaporkan pelaksanaan GMS kepada Panglima TNI. (b) Pangkogasgabfib. i. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan GMS sesuai rencana. ii. Menjamin keamanan dan keselamatan seluruh satuan tugas dibawah jajarannya. iii. Mengendalikan dan memastikan jaring komunikasi, termasuk tindakan keamanan yang akan dibutuhkan selama di laut. (c) Wakil Pangkogasgabfib. 36 i. Membantu Pangkogasgabfib memimpin, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan GMS berdasarkan rencana dan jadwal yang telah dibuat. ii. Menyakinkan satuan-satuan bawah mampu melaksanakan GMS. iii. Mengkoordinir para staf Ahli dan Asisten Pangkogasgabfib dalam pelaksanaan GMS. (2) Unsur Pembantu Pimpinan. (a) KS Kogasgabfib. i. Membantu dalam hal mengkoordinir tugas-tugas staf umum dan menyampaikan saran dan tanggapan selama kegiatan GMS. ii. Melaporkan pelaksanaan GMS kepada Pangkogasgabfib (b) Sahli Kogasgabfib. Memberikan saran sesuai dengan bidang masing-masing kepada Pangkogasgabfib dalam pelaksanaan proses GMS. (c) Para Asisten Pangkogasgabfib. Membantu dan memberi saran kepada Pangkogasgabfib dalam memonitor pergerakan unsur-unsur Kogasgabfib selama GMS, mengikuti perkembangan situasi yang mempengaruhi pelaksanaan operasi dan selalu memutakhirkan rencana operasi. (3) Unsur Pelaksana. (a) Dansatgasla. i. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan Peperangan Anti Udara, Anti Kapal Permukaan dan Bawah Air, Pernika selama GMS. ii. Melaksanakan perlindungan badan utama (main body) selama pelaksanaan GMS terhadap ancaman serangan musuh. iii. Melaksanakan dukungan logistik, perbaikan dan pelayanan kesehatan terhadap unsur-unsur Kogasgabfib selama pelaksanaan GMS. iv. Mendukung kegiatan Operasi Pra Serbuan. v. Melaksanakan Pengintaian Taktis menggunakan aset udara yang on board dan unsur laut serta melaporkan hasilnya kepada Pangkogasgabfib. 37 vi. Melaksanakan fungsi gap filler radar pengawasan udara untuk mendukung Komando Samping. vii. Melaksanakan koordinasi penugasan unsur-unsur Kogasudgab. (b) Danpasrat. i. Menjamin kesiapan semua satuan- satuan Pasrat untuk pelaksanaan Serbuan; ii. Berkoordinasi dengan Dansatgasla dalam mengendalikan kegiatan pasukan pendarat di atas KRI/Kapal selama pelaksanaan GMS; iii. Melaksanakan Latihan-latihan bersifat parsial dengan melibatkan unit-unit di Satgasla dan Kogasudgab; dan iv. Mendukung kegiatan Operasi Pra Serbuan apabila dibutuhkan. (c) Dansatgasud. i. Mengendalikan unsur-unsur udara dalam memberikan perlindungan udara terhadap unsur-unsur Kogasgabfib selama pelaksanaan GMS. ii. Mengendalikan unsur-unsur udara yang melaksanakan pelibatan dalam pelaksanaan GMS. d) Pelaksanaan Serbuan. Pelaksanaan Serbuan dimulai saat badan utama Kogasgabfib tiba di DSA sampai dengan selesainya pelaksanaan tugas pokok Kogasgabfib. Susunan Tugas pada Pelaksanaan Serbuan adalah sebagai berikut: (1) Unsur Pimpinan. (a) Pangkogab TNI. i. Menerima laporan dari Pangkogasgabfib tentang pelaksanaan Serbuan. ii. Melaksanakan koordinasi dengan Kotamaops TNI untuk mendukung pelaksanaan Operasi Amfibi. iii. Melaporkan pelaksanaan Serbuan kepada Panglima TNI. (b) Pangkogasgabfib. i. Memimpin, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Serbuan Amfibi 38 berdasarkan rencana dan jadwal yang telah dibuat. ii. Mengendalikan dan memastikan jaring komunikasi serta menjamin tindakan keamanan selama pelaksanaan Serbuan Amfibi. iii. Melaksanakan koordinasi dengan Komando Samping di Kogab selama melaksanakan Serbuan Amfibi. iv. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Serbuan Amfibi kepada Kogab. (c) Wakil Pangkogasgabfib. i. Membantu Pangkogasgabfib memimpin, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Serbuan Amfibi berdasarkan rencana dan jadwal yang telah dibuat. ii. Meyakinkan satuan-satuan bawah mampu melaksanakan Serbuan Amfibi. iii. Mengkoordinir para staf Ahli dan Asisten Pangkogasgabfib dalam pelaksanaan Serbuan Amfibi. (2) Unsur Pembantu Pimpinan. (a) KS Kogasgabfib. i. Membantu dalam hal mengkoordinir tugas-tugas staf umum dan menyampaikan saran dan tanggapan selama kegiatan Serbuan. ii. Melaporkan pelaksanaan Serbuan kepada Pangkogasgabfib (b) Sahli Pangkogasgabfib. Memberikan saran sesuai dengan bidang masing-masing kepada Pangkogasgabfib dalam pelaksanaan Serbuan Amfibi. (c) Para Asisten Pangkogasgabfib. Membantu Pangkogasgabfib dalam memonitor pelaksanaan Serbuan Amfibi, mengikuti perkembangan situasi yang mempengaruhi pelaksanaan operasi, memutakhirkan rencana sesuai perkembangan dan memberikan masukan sesuai bidangnya. (3) Unsur Pelaksana. (a) Dansatgasla. i. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan Peperangan Anti Udara, Anti Kapal 39 Permukaan dan Bawah Air, Pernika selama Serbuan Amfibi. ii. Melaksanakan perlindungan badan utama (main body) selama pelaksanaan Serbuan Amfibi dari ancaman serangan musuh. iii. Melaksanakan debarkasi unsur-unsur Pasrat dan Perkuatannya. iv. Melaksanakan dukungan logistik, perbaikan dan pelayanan kesehatan terhadap unsur-unsur Kogasgabfib selama pelaksanaan Serbuan Amfibi. v. Melaksanakan Bantuan Tembakan Kapal (BTK) terencana dan atas permintaan. vi. Melaksanakan pengendalian GKK baik Lintas Permukaan maupun Lintas Heli. vii. Bekerjasama dengan Dansatgasud untuk mengkoordinasikan unsur-unsur Kogasudgab yang akan melaksanakan Pengintaian Taktis, SAR Tempur dan Evakuasi Medis Udara (EMU). viii. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Serbuan Amfibi kepada Pangkogasgabfib. (b) Danpasrat. i. Memimpin dan mengendalikan Pasrat selama pelaksanaan Serbuan Amfibi. ii. Melaksanakan Serbuan Amfibi yang dibagi dalam gelombang pendaratan terjadwal maupun atas panggilan melalui GKK lintas permukaan dan lintas Heli. iii. Melaksanakan koordinasi dengan Dansatgasla dan Dansatgasud dalam pelaksanaan Serbuan Amfibi. iv. Merebut sasaran Kogasgabfib dan sasaran Pasrat sesuai rencana. v. Membentuk dan menguasai tumpuan pantai. vi. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Serbuan Amfibi kepada Pangkogasgabfib. (c) Dansatgasud. i. Mengendalikan unsur-unsur udara untuk melaksanakan pengintaian dan perlindungan udara sebelum dan selama serbuan. 40 ii. Melaksanakan koordinasi dengan Dansatgasla dan Danpasrat untuk melaksanakan dukungan Penerjunan Tempur ke Drop Zone. iii. Mengendalikan unsur-unsur udara untuk mendukung Operasi Udara Perlawanan. iv. Mengendalikan unsur-unsur udara untuk mendukung SAR Tempur dan EMU. b. Urutan Kegiatan. 1) Embarkasi. Urutan kegiatan Embarkasi pada tahap pelaksanaan Operasi Amfibi sebagai berikut: a) melaksanakan penyiapan daerah Titik Kumpul, Daerah Embarkasi dan Titik Embarkasi yang dibutuhkan serta mengembangkan dan menyediakan fasilitas di setiap tempat yang telah ditentukan; b) menyediakan perbekalan dan peralatan tertentu bagi Kogasgabfib, termasuk perbekalan yang akan dimuat di setiap daerah embarkasi serta menyediakan fasilitas komunikasi yang diperlukan untuk digunakan selama embarkasi; c) melaksanakan koordinasi dan mengendalikan semua kegiatan administrasi di Daerah Embarkasi; d) menyiapkan seluruh ruang pasukan dan Alutsista yang akan digunakan oleh Pasrat berdasarkan karakteristik muat kapal dan muat taktis; e) membentuk pusat pengendalian tim embarkasi di Titik Embarkasi; dan f) menangani, mengamankan dan menempatkan semua barang-barang/kargo dan Personel ke KRI berdasarkan rencana muat taktis yang telah disetujui. 2) Latum. Urutan kegiatan Latum pada tahap pelaksanaan Operasi Amfibi sebagai berikut: a) melaksanakan uji kesempurnaan Rencana Operasi, ketepatan waktu, kesiapan alat peralatan dan kesiapan tempur satuan-satuan; b) melaksanakan uji pemahaman Rencana Operasi sampai tingkat satuan yang paling bawah; c) melaksanakan uji komunikasi; dan d) melaksanakan Peperangan Anti Udara, Anti Kapal Permukaan dan Bawah Air serta Pernika. 3) GMS. Urutan kegiatan GMS pada tahap pelaksanaan Operasi Amfibi sebagai berikut: 41 a) linla dari daerah embarkasi, melalui daerah Latum menuju DSA; b) selama linla memelihara dan meningkatkan kesiapan tempur dalam menghadapi semua bentuk ancaman; dan c) melaksanakan Peperangan Anti Udara, Anti Kapal Permukaan dan Bawah Air serta Pernika. 4) Serbuan. Pada situasi dan kondisi tertentu tahap Serbuan dapat diawali dengan Operasi Pra Serbuan. Urutan kegiatan Serbuan adalah sebagai berikut: a) Pra Serbuan dilaksanakan Kogasgabfib sebelum jam “J” pendaratan. Unsur yang melaksanakan Pra Serbuan adalah unsur yang dibentuk oleh Pangkogasgabfib, selanjutnya unsur tersebut diorganisir dalam UT Aju; b) Rencana kegiatan Pra Serbuan meliputi perencanaan, pengintaian, penyapuan ranjau, BTK, serangan udara dan penghancuran rintangan alam/buatan yang berada di bawah permukaan laut dan pantai. Pertimbangan untuk mengambil suatu keputusan menggunakan UT Aju ditetapkan oleh Pangkogasgabfib berkonsultasi dengan Danpasrat dengan mempertimbangkan faktor keuntungan relatif untuk penyiapan daerah sasaran, dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan akibat hilangnya pendadakan taktis dan strategis. Tujuan dari Pra Serbuan adalah: (1) pengelabuan tentang pantai dimana pusat kekuatan Kogasgabfib didaratkan; (2) penghancuran instalasi vital musuh yang berpotensi mengganggu, bahkan menggagalkan pelaksanaan Operasi Amfibi; (3) memaksa lawan mengerahkan kekuatan intinya pada waktu yang kita inginkan; (4) menyiapkan pantai pendaratan; (5) melaksanakan pembersihan medan depan belakang pantai dan membantu proses percepatan pendaratan induk pasukan; dan (6) mempercepat proses penguasaan tumpuan pantai. c) dimulainya Serbuan. Setelah seluruh kekuatan Satgasla menempati posisi yang ditentukan sesuai diagram serbuan Gambar 1, maka Pangkogasgabfib memerintahkan dimulainya pendaratan dengan isyarat tertentu; d) melaksanakan Gerakan kapal ke pantai (GKK) yang merupakan kegiatan pengembangan Pasrat dari kapal angkut ke daerah pendaratan untuk mendaratkan satuan Pasrat pada waktu dan tempat yang tepat dalam formasi yang ditentukan sesuai rencana manuver Pasrat yang dibagi menjadi 2 periode: 42 (1) Periode serbuan dan pembongkaran awal yang bersifat taktis dan harus tanggap terhadap kebutuhan Pasrat; dan (2) Periode pembongkaran umum yang bersifat administratif dengan penekanan pada kecepatan dan volume pembongkaran. e) melaksanakan Pendaratan Pendukung oleh pasukan yang didaratkan dari kapal menggunakan sekoci pendarat, Heli dan kapal selam ke DSA tetapi di luar pantai pendaratan guna membantu pendaratan utama. f) Perebutan tumpuan pantai. Melaksanakan serangan Amfibi di pantai pendaratan, merebut dan menguasai sasaran-sasaran Pasrat yang telah di rencanakan dan merebut serta menguasai sasaran Kogasgabfib, untuk selanjutnya membentuk dan mengamankan tumpuan pantai serta menyiapkan lorong pelintasan dalam rangka membantu Perlintasan Kogasgabrat apabila dilanjutkan dengan operasi darat lanjutan. Gambar 1. Diagram Serbuan 18. Tahap Pengakhiran. Pengakhiran Operasi Amfibi ditandai dengan Laporan Danpasrat kepada Pangkogasgabfib bahwa tumpuan pantai telah terbentuk, selanjutnya Pangkogasgabfib melaporkan kepada Pangkogabwilhan/Pangkogab TNI bahwa tugas pokok Kogasgabfib telah tercapai sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk Pendahuluan. a. Organisasi 43 1) Struktur Organisasi. 2) Susunan Organisasi. a) Unsur Pimpinan. (1) Pangkogab TNI. (a) Menerima laporan dari Pangkogasgabfib tentang pelaksanaan Operasi Amfibi. (b) Melaksanakan koordinasi dengan Kotamaops TNI untuk mendukung pelaksanaan Operasi Amfibi. (c) Melaporkan hasil pelaksanaan Operasi Amfibi kepada Panglima TNI. (2) Pangkogasgabfib. (a) Mempersiapkan diri untuk pelaksanaan operasi selanjutnya. (b) Melaporkan kepada Komando Atas/Pangkogab bahwa Operasi Amfibi siap untuk diakhiri. (c) Melaksanakan alih kodal operasi di DSA dari Pangkogasgabfib kepada Pangkogaslagab. (d) Melaksanakan kegiatan pull out dan pembubaran Kogasgabfib. (3) Wakil Pangkogasgabfib. Mengkoordinir para Staf Ahli dan Asisten Pangkogasgabfib serta mengawasi dan mengendalikan satuan-satuan bawah dalam pelaksanaan pengakhiran. b) Unsur Pembantu Pimpinan. 1) KS Kogasgabfib. 44 (a) Mengkoordinasikan seluruh staf umum untuk melaksanakan pengakhiran Operasi Amfibi. (b) Meneruskan instruksi pengakhiran Operasi Amfibi kepada satuan/unsur-unsur Kogasgabfib. 2) Sahli Pangkogasgabfib. Memberikan saran sesuai dengan bidang masing-masing kepada Pangkogasgabfib dalam tahap pengakhiran. 3) Asisten Kogasgabfib. Memberikan saran sesuai dengan bidang masing-masing kepada Pangkogasgabfib dalam tahap pengakhiran. c) Unsur Pelaksana. (1) Dansatgasla. (a) Melaksanakan perlindungan badan utama (main body) selama pelaksanaan pengakhiran Operasi Amfibi terhadap ancaman serangan musuh. (b) Melaksanakan Dukungan Logistik, Perbaikan dan Pelayanan Kesehatan Terhadap Unsur-Unsur Kogasgabfib selama pengakhiran Operasi Amfibi. (c) Membantu pelaksanaan SAR Tempur dan EMU. (d) Menerima Bawah Kendali Operasi (BKO) unsur- unsur Lindung Kogasgabratmin setelah Operasi Amfibi dinyatakan selesai. (e) Melaksanakan kegiatan pull out unsur-unsur Kogasgabfib. (2) Danpasrat. (a) Meyakinkan Tumpuan pantai telah dikuasai dan diamankan. (b) Meyakinkan fasilitas komando, komunikasi, Pusat Operasi Udara Taktis (POUT) dan koordinasi bantuan tembakan yang diperlukan telah difungsikan di darat. (c) Meyakinkan keadaan dan kemampuan di darat dapat menjamin kelangsungan pendaratan pasukan secara maksimal yang diperlukan untuk operasi selanjutnya. (d) Meyakinkan kondisi yang ditentukan dalam Petunjuk Pendahuluan telah dipenuhi. (e) Melaporkan pada Pangkogasgabfib bahwa Pasrat telah menduduki dan menguasai tumpuan pantai. 45 (f) Membantu dan mengamankan pendaratan adminitrasi dan pelintasan Kogasratgab. (g) Menyiapkan satuan yang akan di-BKO-kan kepada Kogasratgab. 3) Dansatgasud. (a) Mengendalikan unsur-unsur udara untuk memberikan operasi pengintaian udara, operasi perlindungan udara dan operasi udara perlawanan selama proses pengakhiran berlangsung sampai dengan pull-out. (b) Mengendalikan unsur-unsur udara untuk melaksanakan SAR tempur dan EMU. b. Urutan Kegiatan. Urutan kegiatan pada tahap pengakhiran Operasi Amfibi sebagai berikut: 1) selesainya pelaksanaan tugas pokok Kogasgabfib sesuai ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk Pendahuluan sampai dengan dibubarkannya Kogasgabfib. Syarat-syarat yang tercantum dalam petunjuk pendahuluan sebagai tanda pengakhiran operasi amfibi adalah sebagai berikut: a) garis tumpuan pantai sudah terbentuk yang ditandai dengan dikuasainya sasaran-sasaran Kogasgabfib dan sasaran Pasrat di pantai; b) tempat dan sarana pendaratan perbekalan telah tersedia di pantai dan dapat dipergunakan untuk mendaratkan pasukan cadangan, bekal ulang dalam pembongkaran umum yang nantinya akan dikendalikan oleh Tim Organisasi Logistik Pantai (OLP); c) telah berdiri dan berfungsinya instalasi komunikasi yang dapat dipergunakan oleh Danpasrat untuk mengendalikan Operasi Darat Lanjutan di darat; d) Pangkogasgabfib telah mampu menyiapkan rute dan sarana-sarana kendali bagi kesatuan-kesatuan tempur Kogasgabratmin yang melaksanakan pembongkaran umum di DSA; e) Pasrat telah mampu menyiapkan rute dan sarana-sarana kendali bagi kesatuan-kesatuan tempur Kogasgabrat yang akan didaratkan dalam pembongkaran umum; dan f) Danpasrat telah melaporkan kesiapannya kepada Pangkogasgabfib tentang rencana alih kodal daerah pantai pendaratan dengan kesatuan-kesatuan yang telah direncanakan. 2) setelah syarat-syarat pengakhiran Operasi Amfibi terpenuhi sebagaimana tercantum dalam perintah pendahuluan, Danpasrat tetap harus menjamin bahwa tumpuan

Use Quizgecko on...
Browser
Browser