Sistem Manajemen Kinerja PNS Pasal 61
40 Questions
1 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri terkait Sistem Manajemen Kinerja PNS seperti yang tergambar dalam Pasal 61?

  • Sistem informasi kinerja PNS dan pemantauan kinerja (correct)
  • Proses rekrutmen untuk jabatan baru di pemerintahan
  • Tata cara pengajuan cuti tanda jabat
  • Persetujuan untuk jabatan fungsional yang baru
  • Apa konsekuensi bagi pejabat fungsional yang mendapat penilaian kinerja dengan predikat 'Kurang' berdasarkan ketentuan di Pasal 61?

  • Tawaran untuk pelatihan pengembangan diri
  • Pemberian penghargaan khusus
  • Sanksi administrasi sampai pemberhentian (correct)
  • Kenaikan pangkat setelah evaluasi
  • Yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara menurut Pasal 61 terkait pemeringkatan kinerja PNS adalah?

  • Sistem penggajian berdasarkan kinerja
  • Tata cara survei secara tertutup dan pemeringkatan kinerja (correct)
  • Survei terbuka untuk masukan masyarakat
  • Kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional
  • Apa tujuan dari pengaturan mengenai penciptaan ide baru dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS?

    <p>Meningkatkan produktivitas yang bermanfaat bagi organisasi</p> Signup and view all the answers

    Apa yang mungkin menjadi fokus dari mekanisme pengawasan penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS menurut pasal yang relevan?

    <p>Monitoring pelaksanaan kinerja sesuai standar</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang menyetujui SKP bagi pejabat fungsional?

    <p>Atasan langsung</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan jika pejabat fungsional tidak dapat menyusun kinerja utama sesuai ketentuan?

    <p>Dimutasikan atau diberikan tugas baru</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi pertimbangan dalam persetujuan SKP?

    <p>Pendapat dari tim penilai angka kredit</p> Signup and view all the answers

    Apa yang terjadi jika tugas jabatan fungsional tidak memenuhi persyaratan angka kredit per tahun?

    <p>Diberikan tugas ke instansi lain</p> Signup and view all the answers

    Jika pejabat fungsional rangkap jabatan, SKP harus disusun mengikuti ketentuan dari pasal mana?

    <p>Pasal 13 dan Pasal 17</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi alasan mutasi pejabat fungsional sesuai dengan pasal ini?

    <p>Sasaran unit/organisasi dan tugas jabatan sudah tidak sesuai</p> Signup and view all the answers

    Apa kesimpulan utama dari Pasal 21 tentang pejabat fungsional yang tidak dapat menyusun kinerja utama?

    <p>Dapat diberikan tugas baru di tempat berbeda</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang melakukan Penilaian Perilaku Kerja jika penilaian berdasarkan rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung belum diterapkan?

    <p>Pejabat Penilai Kinerja PNS</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi dasar penilaian Perilaku Kerja menurut Pasal 37 ayat (3)?

    <p>Penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja?

    <p>Hasil Penilaian Perilaku Kerja</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang dimaksud sebagai rekan kerja setingkat dalam penilaian perilaku kerja?

    <p>Rekan kerja dengan jabatan yang sama dalam satu unit kerja</p> Signup and view all the answers

    Apakah hasil dari Penilaian Perilaku Kerja?

    <p>Nilai Perilaku Kerja</p> Signup and view all the answers

    Dalam hal apa penilaian perilaku dapat dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS tanpa rekan kerja?

    <p>Jika penilaian berdasarkan rekan kerja belum diterapkan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan untuk menilai Perilaku Kerja dalam jabatan?

    <p>Membandingkan dengan standar Perilaku Kerja</p> Signup and view all the answers

    Apa yang tidak menjadi faktor dalam penilaian perilaku kerja menurut Pasal 37?

    <p>Pencapaian target individu</p> Signup and view all the answers

    Siapa saja yang tidak terpengaruh oleh ketentuan penyusunan SKP menurut Pasal 23?

    <p>PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara</p> Signup and view all the answers

    Mana yang merupakan pernyataan yang benar mengenai bawahan langsung?

    <p>Mereka berada di bawah Unit Kerja PNS yang dinilai</p> Signup and view all the answers

    Kapan SKP ditetapkan setiap tahun menurut Pasal 24?

    <p>Setiap Januari</p> Signup and view all the answers

    Apa saja aspek yang termasuk dalam perilaku kerja menurut Pasal 25?

    <p>Orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja</p> Signup and view all the answers

    Apakah jabatan yang termasuk dalam penerapan aspek kepemimpinan?

    <p>Jabatan pimpinan tinggi dan administrator</p> Signup and view all the answers

    Apa yang terjadi jika terjadi perpindahan pegawai setelah SKP disetujui?

    <p>PNS perlu menyusun SKP baru</p> Signup and view all the answers

    Dalam hal PNS diberhentikan sementara, apa yang terjadi terhadap SKP mereka?

    <p>SKP tidak berlaku selama masa pemberhentian</p> Signup and view all the answers

    Apa yang tidak termasuk dalam aspek perilaku kerja menurut Pasal 25?

    <p>Strategi komunikasi</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan oleh PNS yang baru dipindahkan ke jabatan baru terkait SKP?

    <p>Menyusun SKP berdasarkan jabatan baru</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang memiliki wewenang untuk menetapkan SKP berdasarkan Pasal 24?

    <p>Pejabat Penilai Kinerja PNS</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS terhadap penjelasan yang diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dan PNS yang dinilai?

    <p>Mengubah dan menetapkan hasil penilaian kinerja.</p> Signup and view all the answers

    Apa tujuan dari Sistem Informasi Kinerja PNS?

    <p>Merencanakan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, dan mendokumentasikan data penilaian kinerja.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang menyiapkan aplikasi informasi kinerja PNS secara nasional?

    <p>Badan Kepegawaian Negara.</p> Signup and view all the answers

    Bagaimana dokumen penilaian kinerja PNS diklasifikasikan?

    <p>Sebagai arsip dinamis aktif yang berlaku hingga pensiun.</p> Signup and view all the answers

    Sistem Informasi Kinerja PNS harus terintegrasi dengan aplikasi apa?

    <p>Aplikasi kinerja PNS di instansi pemerintah.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara dalam konteks penilaian kinerja PNS?

    <p>Dokumentasi informasi dan data penilaian kinerja.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang tidak termasuk dalam informasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Kinerja PNS?

    <p>Sanksi disiplin pegawai.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan 'tindak lanjut' dalam konteks Sistem Informasi Kinerja PNS?

    <p>Langkah-langkah yang diambil setelah penilaian kinerja selesai.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan jika instansi belum mempersiapkan aplikasi informasi kinerja PNS?

    <p>Memanfaatkan aplikasi informasi yang disiapkan secara nasional.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang bertanggung jawab atas evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja PNS?

    <p>Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

    • Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    • Tujuannya adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi dan karier
    • Pasal 1 menjelaskan definisi istilah penting seperti Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Manajemen Kinerja) yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.
    • Pasal 2 menjelaskan tujuan penilaian kinerja PNS yaitu menjamin objektivitas pembinaan yang berdasarkan sistem prestasi dan karier PNS.
    • Pasal 3 menjelaskan bahwa penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan unit kerja serta mempertimbangkan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai.
    • Pasal 5 menjelaskan Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas; perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, dan sistem informasi kinerja. Instansi yang akan/sedang membangun atau mengevaluasi Sistem Manajemen Kinerja ini dapat dilakukan dengan Keputusan Menteri.
    • Pasal 8 menjelaskan Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja, memperhatikan perencanaan strategis Instansi Pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan uraian jabatan dan/atau SKP atasan langsung.
    • Pasal 9 menjelaskan SKP memuat kinerja utama serta kinerja tambahan.
    • Pasal 10 menjelaskan kriteria untuk kinerja utama dan tambahan termasuk indikator kinerja individu dan target kinerja.
    • Pasal 11 menjelaskan kinerja utama sebagai penjabaran dari kinerja utama atasan langsung,
    • Pasal 12 menjelaskan kinerja tambahan sebagai tugas tambahan yang disepakati.
    • Pasal 13 menjelaskan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi disusun berdasarkan perjanjian kinerja serta perencanaan strategis dan kerja tahunan.
    • Pasal 14 menjelaskan cara persetujuan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama dan madya.
    • Pasal 15 menjelaskan SKP bagi pejabat pimpinan unit kerja mandiri.
    • Pasal 16 menjelaskan persetujuan SKP bagi pejabat unit kerja mandiri.
    • Pasal 17 menjelaskan SKP bagi pejabat administrasi.
    • Pasal 18 menjelaskan SKP bagi pejabat fungsional.
    • Pasal 19 menjelaskan SKP bagi pejabat fungsional didasarkan pada atasan langsung serta organisasi/unit kerja, termasuk perencanaan kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja dan uraian jabatan.
    • Pasal 20 menjelaskan SKP bagi pejabat fungsional, beserta penjabaran lebih lanjut dan prosedur pelaksanaannya.
    • Pasal 21 menjelaskan jika ada jabatan fungsional yang tidak bisa menyusun SKP sesuai ketentuan, dan diatur tindakan yang harus dilakukan.
    • Pasal 22 menjelaskan SKP untuk pejabat fungsional yang rangkap jabatan.
    • Pasal 23 menjelaskan cara menyusun SKP untuk PNS yang diangkat pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga non struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan pensiun
    • Pasal 24 menjelaskan cara penetapan SKP.
    • Pasal 25 menjelaskan aspek-aspek Perilaku Kerja seperti orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan.
    • Pasal 26 menjelaskan metode pendokumentasian pelaksanaan rencana kinerja secara periodik (harian, mingguan, bulanan, dll).
    • Pasal 27 menjelaskan Pemantauan Kinerja yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, meliputi metode, frekuensi, dan dokumentasi penilaian kinerja.
    • Pasal 28 menjelaskan kondisi tertentu yang bisa menyebabkan perubahan SKP.
    • Pasal 29 menjelaskan prosedur pengukuran kinerja PNS.
    • Pasal 30 menjelaskan bagaimana pembinaan kinerja, terdiri dari Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja, dilakukan secara berkesinambungan.
    • Pasal 31 menjelaskan perincian Bimbingan Kinerja, yang dapat dilakukan secara individu atau kelompok.
    • Pasal 32 menjelaskan perincian Konseling Kinerja dan pelaporannya.
    • Pasal 33 menjelaskan pelaporan hasil Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja.
    • Pasal 34 menjelaskan tindak lanjut dari hasil Bimbingan dan Konseling Kinerja, yang meliputi bimbingan, pelatihan, penugasan khusus, usulan mutasi, atau rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin.
    • Pasal 35 menjelaskan penilaian SKP dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja.
    • Pasal 36 menjelaskan penilaian SKP dengan memperhatikan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional jika PNS fungsional.
    • Pasal 37 menjelaskan prosedur penilaian Perilaku Kerja melalui perbandingan standar Perilaku Kerja masing-masing jabatan.
    • Pasal 38 menjelaskan penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan menggunakan penilaian rekan kerja dan bawahan langsung.
    • Pasal 39 menjelaskan bagaimana penilaian Perilaku Kerja dilakukan melalui survei tertutup.
    • Pasal 40 menjelaskan bagaimana penilaian kinerja PNS dalam satu angka dan sebutan, atau predikat.
    • Pasal 41 menjelaskan prosedur penggabungan nilai SKP dan Perilaku Kerja untuk mendapatkan nilai kinerja PNS.
    • Pasal 42 menjelaskan bagaimana penilaian kinerja PNS jika ada rotasi, mutasi, atau penugasan lain, serta pelaporannya.
    • Pasal 43 menjelaskan Penilaian Kinerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar.
    • Pasal 44 menjelaskan Penilaian Kinerja bagi PNS yang diberi penugasan khusus.
    • Pasal 45 menjelaskan Penilaian Kinerja PNS dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
    • Pasal 46 menjelaskan Pejabat Penilai Kinerja PNS, kewenangan dan pendelegasian.
    • Pasal 47 menjelaskan pembentukan Tim Penilai Kinerja PNS.
    • Pasal 48 menjelaskan tugas Tim Penilai Kinerja PNS dalam memberikan pertimbangan.
    • Pasal 49 menjelaskan bagaimana pelaporan kinerja PNS.
    • Pasal 50 menjelaskan batasan waktu pelaporan kinerja PNS.
    • Pasal 51 menjelaskan pelaporan dokumen penilaian kinerja ke Tim Penilai Kinerja PNS dan PyB.
    • Pasal 52 menjelaskan pemeringkatan kinerja PNS berdasarkan laporan penilaian kinerja tahunan dalam lingkup instansi pemerintah.
    • Pasal 53 menjelaskan penghargaan kinerja bagi PNS yang berprestasi.
    • Pasal 54 menjelaskan pembayaran tunjangan kinerja.
    • Pasal 55 menjelaskan pemberian penghargaan lain atas kinerja PNS.
    • Pasal 56 menjelaskan sanksi administrasi bagi PNS yang tidak memenuhi target kinerja dan bisa sampai diberhentikan.
    • Pasal 57 menjelaskan hal-hal yang harus dilakukan jika ada PNS yang tidak memenuhi target kinerja.
    • Pasal 58 menjelaskan sanksi untuk PNS Administrasi dan Fungsional yang tidak memenuhi standar dan target kinerja.
    • Pasal 59 menjelaskan proses keberatan atas hasil penilaian kinerja.
    • Pasal 60 menjelaskan Sistem Informasi Kinerja PNS memuat informasi; perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, dan tindak lanjut.
    • Pasal 61 menjelaskan langkah selanjutnya terkait aturan-aturan sistem manajemen kinerja dan sanksi administrasi jika PNS mendapatkan penilaian kurang.
    • Pasal 62 menjelaskan pembentukan jabatan fungsional dalam mendukung sistem manajemen kinerja.
    • Pasal 63 menjelaskan masa berlaku sistem manajemen kinerja bagi instansi yang sudah menerapkannya.
    • Pasal 64 menjelaskan bahwa ketentuan penilaian kinerja berlaku untuk calon PNS dan pelaksanaannya.
    • Pasal 65 menjelaskan mulai berlakunya aturan tersebut.

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Related Documents

    Description

    Quiz ini menguji pemahaman tentang Peraturan Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait Sistem Manajemen Kinerja PNS, khususnya pasal 61. Pertanyaan mencakup konsekuensi penilaian kinerja, tujuan penciptaan ide baru, serta mekanisme pengawasannya. Uji pengetahuan tentang tata cara persetujuan SKP dan tanggung jawab pejabat fungsional.

    More Like This

    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser