Ramble Page PHI PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
Tags
Summary
This document discusses aspects of administrative law (HAN) in Indonesia. It explores different perspectives, including Atmosudirjo's and James Hart's views, and touches upon concepts like governmental authority, limitations, and accountability. The content also covers forms of legal classifications and the processes involved in decision-making within the administrative framework.
Full Transcript
Penilaian: Hitam: Sudah aman Merah: Masih perlu diingat lagi Pengertian Atmosudirjo: HAN adalah hukum yang mengatur seluk beluk administrasi negara dan berasal dari administrasi negara itu sendiri. HAN mengatur empat hal: 1. Bagaimana suatu organisasi bergerak 2. Bagaimana mengisi posisi jaba...
Penilaian: Hitam: Sudah aman Merah: Masih perlu diingat lagi Pengertian Atmosudirjo: HAN adalah hukum yang mengatur seluk beluk administrasi negara dan berasal dari administrasi negara itu sendiri. HAN mengatur empat hal: 1. Bagaimana suatu organisasi bergerak 2. Bagaimana mengisi posisi jabatan 3. Bagaimana melaksanakan tugas jabatan tersebut 4. Bagaiman aparatur negara memberikan pelayanan kepada masyarakat. Han dapat dilihat dari tiga dimensi: 1. Segi Institusional: HAN sebagai aparatus negara yang dibawahi dan digerakan oleh Presiden. 2. Segi Fungsionalitas: HAN dalam menerapkan undang-undang 3. Segi Teknis: HAN dalam melaksanan tugas-tugas pemerintahan. James Hart: HAN adalah hukum yang berasal dari administrasi negara itu sendiri dan mengatur bagaimana pejabat bertindak HAN mengatur empat hal: 1. Kewenangan pejabat administrasi negara. 2. Pembatas kewenangan pejabat administrasi negara. 3. Pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar HAN. 4. Upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat dalam membela hak dan kepentingannya di hadapan HAN. Van Vollenhoven: Membedakan HAN dengan mengaitkan dengan pengklasifikasian hukum-hukum, yaitu: 1. Staatsrecht/HTN yang meliputi: a. Bestuur: Pemerintahan b. Rechstark: Peradilan c. Politie: Polisi d. Regeling: Perundang-undangan 2. Burgelijkrecht/ Hukum Perdata 3. Stafsrecht/ Hukum Pidana 4. HAN yang meliputi: a. Bestuurecht: Hukum Pemerintahan b. Justitirecht: Hukum Pengadilan yang meliputi: b.a. Staatsrechtelijke recthspledjinge: Peradilan Tata Negara b.b. Administravierechtelijke rechtspledjinge: Peradilan Administrasi Negara b.c. Burgelijkrecthspledjinge: Hukum Tata Acara Perdata b.d. Stafsrechtspledjinge: Hukum Tata Acara Pidana c. Politirerecht: Hukum Kepolisian d. Regalitirecht: Hukum Perundang-undangan Sumber Hukum Atmosudirjo: Pembagian HAN ada dua, yaitu: 1. HAN Heteronom: Hukum mengatur seluk beluk administrasi lembaga negara yang didasarkan UUD, TAP MPR, UU, dan lain hal sebagainya yang berasal dari luar lembaga administrasi negara. 2. HAN Otonom: Hukum operasional dari lembaga administrasi negarai yang didasarkan Ketetapan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain hal sebagainya yang ber dan berasal dari lembaga administrasi dan pemerintah Syarat Umum: Otonom di bawah Heteronom maka dari itu harus bersandar, tidak boleh bertentangan, Heteronom memberikan kewenangan terhadap Otonom karena Otonom merupakan pelaksanaan dari Heteronom. Heteronom diatur di UUD 1945, sedangkan Otonom hanya disebutkan di UUD 1945. Hart: Pembagian HAN dibagi menjadi dua, yaitu: 1. HAN Eksternal: Hukum yang mengatur hubungan lembaga administrasi negara dengan masyarakat. 2. HAN Internal: Hukum yang mengatur hubungan antar lembaga administrasi negara. Wewenang Pemerintahan: 1. Hak pemerintah dalam menjalankan pemerintahan (arti sempit). 2. Hak pemerintah dalam mempengaruhi keputusan instansi pemerintah lainnya secara nyata. Wewenang pemerintahan terikat suatu waktu, tunduk kepada batasan-batasan tertentu, dan harus mematuhi hukum tertulis maupun tidak tertulis. Cara Pemerintah Memperoleh Wewenang: 1. Atribusi, pemberian wewenang kepada suatu lembaga atau pejabat pemerintah yang baru. 2. Delegasi, pemberian wewenang dari suatu lembaga atau jabatan yang lebih tinggi ke yang lebih rendah dan menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada penerima. 3. Mandat, pemberian wewenang dari suatu lembaga atau jabatan yang lebih tinggi (Mandan) ke yang lebih rendah (Mandatris) namun tanggung jawab masih ada di Mandan. 3A. Syarat Mandat apabila ingin diberikan ke selain bawahan: Mandat tidak menentang undang-undang, Mandatris menerima mandat, dan Mandat merupakan suatu hal yang biasa dilakukan oleh mandatris. Asas-asas 1. Asas Yuriditas: Tindakan pejabat harus memiliki dasar hukum, 2. Asas Legalitas: Tindakan pejabat tidak boleh bertentangan dengan hukum. 3. Asas Diskresi: Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan sesuai dengan pendapat pribadi yang tidak bertentangan dengan hukum namun terbagi dua, yaitu: a. Diskresi Terikat: Keputusan pejabat terikat pilihan yang terikat di undang-undang (sudah ada). b. Diskresi Bebas: Keputusan pejabat tidak terikat undang-undang dan membuat keputusan baru. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik 1. Asas kepastian hukum (principle of legal certainty), 2. Asas keseimbangan (principle of proportionality), 3. Asas kesamaan (principle of equality), 4. Asas bertindak cermat (principle of carefulness), 5. Asas motivasi (principle of motivation) bagi setiap keputusan pemerintah, 6. Asas larangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competence), 7. Asas kejujuran dalam bertindak (principle of fair play), 8. Asas larangan bertindak tidak wajar atau bertindak sewenang-wenang (principle of reasonable or prohibition of arbitrariness), 9. Asas pengharapan (principle of meeting raised expectation), 10. Asas meniadakan akibat keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision), dan 11. Asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of protecting the personal way of life). 12. Asas kebijaksanaan. 13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Fungsi asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai: 1. Pedoman bagi pejabat dalam melaksanakan tugasnya. 2. Dasar penggugatan apabila ada pelanggaran. 3. Dasar pengujian regulasi pemerintah 4. Alat untuk mencegah pelampauan batas kewenangan, ketidakadilan, dan Ketidakjujuran Peraturan Perundang-Undangan Pejabat administrasi negara dalam menjalankan tindakan-tindakan pemerintahan, menghasilkan keputusan dalam arti luas (beschikking), yang dapat berbentuk: 1. Keputusan pemerintah (regerings besluit) yang bersifat pengaturan, dengan ciri-ciri berlaku umum, abstrak, impersonal, dan terus-menerus (dauer haftig). 2. Penetapan administrasi (administratief beschikking) yang bersifat individual, konkret, kasual, dan sekali selesai (einmalig).