PPT Perhitungan Bagi Hasil Bank Syariah KEL.8 PDF
Document Details
Apis Mellifera Laksana, Hendra Hadi Saputra, Irani Bintang Pramesti, Nadya Oktavia Ramadhani, Yuninda Nugraheni
Tags
Related
- Fundamentals of Islamic Finance Lecture 1, 2, 3, 4 PDF
- The Basis of Islamic Banking and Finance PDF
- Murabaha - Comprehansive PDF
- ENMF 0244 Chapter 9 Overview of Islamic Finance PDF
- Meezan Bank's Guide to Islamic Banking PDF
- Topic 1: Development and Overview of Legal and Regulatory Framework of Islamic Banking and Finance (Part 1) PDF
Summary
This document is a presentation on the calculations of profit sharing in Islamic banks (Bank Syariah). It discusses the factors influencing profit sharing, the principles from the perspective of investors and the bank, and the applications of profit sharing using different contracts like mudharabah and musyarakah.
Full Transcript
PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH KELOMPOK 8 ANGGOTA KELOMPOK Apis Mellifera Laksana (7) Hendra Hadi Saputra (13) Irani Bintang Pramesti (15) Nadya Oktavia Ramadhani (21) Yuninda Nugraheni (30) SUB B...
PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH KELOMPOK 8 ANGGOTA KELOMPOK Apis Mellifera Laksana (7) Hendra Hadi Saputra (13) Irani Bintang Pramesti (15) Nadya Oktavia Ramadhani (21) Yuninda Nugraheni (30) SUB BAB 8.1 8.2 Faktor faktor yang mempengaruhi Prinsip perhitungan bagi perhitunagn bagi hasil hasil Bank Syariah Bank Syariah 8.3 8.4 Prinsip perhitungan bagi Prinsip perhitungan bagi hasil dari sudut pandang hasil dari sudut pandang nasabah investor pihak bank 8.5 Aplikasi perhitungan bagi hasil dalam Bank Syariah FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH Menurut Antonio (2001) ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi bagi hasil pada bank syariah adalah sebagai berikut: a. Faktor Langsung b. Faktor Tidak Langsung Diantara faktor langsung yang mempengaruhi Diantara faktor tidak langsung yang perhitungan bagi hasil adalah : mempengaruhi bagi hasil adalah: investment rate Penentuan butir-butir pendapatan dan jumlah dana yang tersedia biaya mudharabah dan nisbah bagi hasil. Kebijakan akunting (prinsip dan metode akuntansi) PENJELASAN Investment rate merupakan persentase actual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investment rate 1 80 persen, maka 20 persen dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas. Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. 2 Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode: rata-rata saldo minimum bulanan dan rata-rata saldo harian. Salah satu ciri mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian. 3 Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berbeda. Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. PRINSIP PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah Berdasarkan Akadnya Saat memilih produk bank syariah, nasabah biasanya akan mendapatkan persentase bagi hasil sebagai imbalan dari bank. Nisbah yang diberikan tergantung dari ketentuan perusahaan serta jenis akad yang digunakan, Sebab, tidak semua akad menjanjikan bagi hasil sejak awal. Biasanya, hanya produk simpanan dan pembiayaan syariah dengan mekanisme investasi saja yang memperoleh return bagi hasil. MUDHARABAH Jenis akad yang paling populer dalam penerapan bagi hasil pada produk perbankan syariah adalah MUDHARABAH. Secara konsep, mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Keuntungan yang dibagihasilkan, diberikan dalam bentuk persentase yang disepakati, serta diberikan pada waktu tertentu yang juga sesuai kesepakatan, baik itu setiap bulan, per tiga bulan, enam bulan, dan seterusnya. Pada praktiknya, terdapat dua jenis mudharabah, yakni: Mudharabah mutlaqah: Mudharabah muqayyadah: pada akad ini, nasabah tidak bentuk simpanan khusus memberikan persyaratan (restricted investment) di mana apapun mengenai dana yang nasabah selaku pemilik dana, akan disimpan. Hal ini membuat dapat mensyaratkan hal-hal bank memiliki kebebasan penuh yang harus dipatuhi oleh pihak untuk menentukan mekanisme bank. Jadi, dana simpanan harus penyaluran dana nasabah, selama itu dapat memberikan disalurkan secara langsung keuntungan dan tidak menyalahi hanya kepada pihak yang aturan syariah. diamanatkan oleh pemilik dana. MUSYARAKAH Musyarakah juga merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil yang transaksinya dilandasi oleh keinginan di antara para pihak yang bekerja sama agar saling meningkatkan nilai aset masing-masing, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Pihak bank akan menempatkan sejumlah dana sebagai modal untuk usaha nasabah. Kemudian, masing-masing pihak akan menetapkan porsi bagi hasil usaha sesuai nisbah yang sudah disepakati sejak awal pada jangka waktu tertentu. Ada banyak jenis akad musyarakah, tetapi yang paling sering digunakan adalah musyarakah mutanaqisha yakni suatu kerja sama untuk kepemilikan suatu barang atau aset. Pembagian hasil yang diterima akan didasarkan pada margin sewa yang telah ditetapkan atas aset tersebut. Sama seperti mudharabah, keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank pada musyarakah tidak dibolehkan ditentukan dalam bentuk jumlah tertentu tetapi harus dengan persentase nisbah, misalnya 85:15. PRINSIP PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah Berdasarkan Akadnya Saat memilih produk bank syariah, nasabah biasanya akan mendapatkan persentase bagi hasil sebagai imbalan dari bank. Nisbah yang diberikan tergantung dari ketentuan perusahaan serta jenis akad yang digunakan, Sebab, tidak semua akad menjanjikan bagi hasil sejak awal. Biasanya, hanya produk simpanan dan pembiayaan syariah dengan mekanisme investasi saja yang memperoleh return bagi hasil. PRINSIP PERHITUNGAN BAGI HASIL DARI SUDUT PANDANG NASABAH INVESTOR Sebagaimana disebutkan di atas bahwa bagi hasil dilihat dari sisi nasabah dapat dibagi menjadi 3 yaitu : 1 Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet 2 Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet 3 Mudharabah Mutlaqoh on Balance Sheet MUDHARABAH MUQAYYADAH OFF BALANCE SHEET Dalam skema ini, aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (yang dalam bank konvensional disebut debitur). Di sini bank syariah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syariah secara off balance sheet. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besarnya bagi hasil tergantung kesepakatan antara nasabah investor dengan nasabah pembiayaan. Bank hanya memperoleh arranger fee. MUDHARABAH MUQAYYADAH ON BALANCE SHEET Dalam skema ini, aliran dana dapat terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam berbagai sektor terbatas, misalnya manufaktur, pertanian, dan jasa. Skema ini melibatkan bank syariah dalam mudharabah on balance sheet. Disebut on balance sheet karena dicatat dalam neraca bank. Nisbah bagi hasil disepakati antara nasabah investor dan bank. MUDHARABAH MUTLAQOH ON BALANCE SHEET Dalam skema ini, seluruh dana nasabah investor kepada bank digunakan tanpa ada pembatasan tertentu pada pelaksana usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana, termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksanaan usaha di seluruh sektor. PRINSIP PERHITUNGAN BAGI HASIL DARI SUDUT PANDANG PIHAK BANK Prinsip perhitungan bagi hasil dari sudut pandang pihak bank adalah dengan menggunakan nisbah bagi hasil: Nisbah bagi hasil. Persentase tertentu yang disepakati antara bank dan nasabah dalam akad kerja sama usaha. Perhitungan bagi hasil. Keuntungan bersih dari investasi atau usaha dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Faktor yang mempengaruhi nisbah bagi hasil Jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi, dan biaya operasional bank. APLIKASI PERHITUNGAN BAGI HASIL DALAM BANK SYARIAH Berikut ini penerapan sistem bagi hasil dalam perbankan syariah yang teridiri dari musyarakah, mudharabah, muzara'ah, dan musaqqoh. 1 Aplikasi musyarakah dalam Perbankan Syariah 2 Aplikasi mudharabah dalam Perbankan Syariah 3 Aplikasi muzara'ah dalam Perbankan Syariah 4 Aplikasi Musaqqoh dalam Perbankan Syariah APLIKASI MUSYARAKAH DALAM PERBANKAN SYARIAH Pembiayaan proyek. Aplikasi musyarakah dalam pembiayaan proyek ini terjadi ketika nasabah dan bank bersama-sama menyediakan dana untuk membiayai sebuah proyek tertentu. Setelai proyek selesai dikerjakan, maka nasabah mengembalikan kepada bank dana tersebut beserta keuntungan dari bagi hasil yang telah disepakati Modal ventura. Aplikasi musyarakah dalam skema modal ventura ini dapat dilakukan pada lembaga khusus yang diperbolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, kemudian bank melakuka divestasi atau menjual sebagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap APLIKASI MUDHARABAH DALAM PERBANKAN SYARIAH Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada: 1) Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus; seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya. 2) Deposito spesial (special investment), di mana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja. Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk: 1) Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa 2) Investasi khusus (disebut juga mudharabah muqayyadah), di mana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syaratsyarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal APLIKASI MUZARA'AH DALAM PERBANKAN SYARIAH Pelaksanaan akad muzra'ah dalam perbankan syariah ialah pihak bank syariah memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang plantation atas dasar prinsip bagi hasil dari hasil panen. APLIKASI MUSAQQOH DALAM PERBANKAN SYARIAH Contoh konkrit akad musaqqoh di perbankan adalah ketika seorang nasabah bekerja sama dengan bank yang mengembangkan dananya melalui sektor riil semacam agrobisnis dan perkebunan. Dalam hal ini, bank mencari seseorang atau beberapa pekerja yang dijadikan sebagai tukang kebun yang bertugas merawat, menjaga, dan yang paling inti adalah menyirami kebun tersebut. Ketika kebun tersebut sudah berbuah, maka bank dan tukang kebun berbagi hasil sesuai dengan prosentasi yang sudah ditentukan pada awal akad. TERIMA KASIH