Pert 2_Bea Materai_Ganjil2425_utk mahasiswa.pdf

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Full Transcript

BEA METERAI Perpajakan I Accounting Dep., Economic Fac., UNPAR Dasar Hukum ◦ UU No. UU No 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai ◦ UU No 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai ◦ PP No.3 Tahun 2022 Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai ◦ PMK no.134/PMK.03/2021 tentang Pe...

BEA METERAI Perpajakan I Accounting Dep., Economic Fac., UNPAR Dasar Hukum ◦ UU No. UU No 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai ◦ UU No 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai ◦ PP No.3 Tahun 2022 Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai ◦ PMK no.134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai dan Bentuk Lain dan Penentuan Keabsahan Meterai serta Pemeteraian Kemudian ◦ KMK no 133b/KMK.04/2000, KMK no 133c/KMK.04/2000, KMK no 122b/KMK.04/2000, KMK no 122c/KMK.04/2000, KMK no 122d/KMK.04/2000 mengenai pelunasan Bea meterai dengan cara lain yg ditetapkan Menteri Keuangan ◦ PER 11/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro Pengertian Bea Meterai Pasal 1 ayat (1) UU No.10 thn 2020 tentang Bea Meterai Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai Dokumen yang Dokumen yang dibuat sebagai Pasal 3 (1) – UU No.10 Tahun 2020 alat untuk digunakan sebagai alat bukti di menerangkan pengadilan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata Dokumen yang Bersifat Perdata Pasal 3 – UU No.10 Tahun 2020 Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, salinan dan grosse risalah lelang Dokumen yang Bersifat Perdata Pasal 3 – UU No.10 Tahun 2020 Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp.5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen tersebut Tarif Bea Meterai Pasal 5 – UU No.10 Tahun 2020 Tarif tetap Rp.10.000 (mulai berlaku sejak 1 Januari 2021) Sumber: pajak.go.id Dokumen Tidak Dikenakan Bea Meterai Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang: Surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkut penumpang atau barang Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim Pasal 7- UU No.10 thn 2020 Surat-surat lainnya Ijazah Tanda terima gaji, pensiun, uang tunggu, tunjangan terkait hubungan kerja Tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, kas Pemda, dan bank Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya dari Kas Negara, Pemda, dan bank tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek Saat Terhutang Bea Meterai Pasal 8 - UU No.10 Tahun 2020 a. Surat perjanjian beserta rangkapnya b. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya Dokumen dibubuhi c. Akta PPAT berserta salinan dan kutipannya tandatangan, untuk: a. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun b. Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen Dokumen selesai dibuat: transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun a. Surat keterangan, surat pernyataan, atau Dokumen diserahkan kepada pihak untuk surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya siapa dokumen tersebut dibuat: b. Dokumen lelang c. Surat yang menyatakan jumlah uang Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan Dokumen digunakan di Indonesia , untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri Pihak Yang Terutang Bea Meterai Pasal 9 - UU No.10 Tahun 2020 Pengecualian: Dokumen berupa surat berharga, bea meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga Pemungut Bea Meterai Pasal 10-11 UU No.10 Tahun 2020 Pemungutan bea meterai yang terutang atas dokumen yang bersifat perdata, dapat 🗹 dilakukan oleh pemungut bea meterai. Kewajiban pemungut bea meterai: 🗹 🗹 Pembayaran Bea Meterai Yang Terutang Pasal 12 UU No.10 Tahun 2020 Pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dilakukan dengan menggunakan: 01 Meterai 02 Surat Setoran Pajak Meterai berupa: Meterai Tempel Meterai berupa carik yg penggunaannya dilakukan dgn cara ditempel pada dokumen Meterai Elektronik Meterai berupa label yg penggunaannya dilakukan dgn cara dibubuhkan pd dokumen melalui sistem tertentu Meterai Dalam Bentuk Lain Merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan. Meterai Dalam Bentuk Lain Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.10 Tahun 2020 mesin teraan meterai Rata-rata per hari 50 dokumen Permohonan ijin ke Kepala KPP setempat Pembayaran dimuka min 15jt Laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai paling lambat tanggal 15 bln berikutnya Meterai Dalam Bentuk Lain Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.10 Tahun 2020 Menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan teknologi percetakan oleh Perum Peruri atau perusahaan sekuritras dengan izin Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Cek dna BG dikenakan bea meterai 10.000 untuk cek, bilyet giro, dan efek Pembayaran di muka sistem komputerisasi Rata-rata per hari 100 dokumen Pembayaran di muka Laporan bulanan penggunaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Ijin tertulis kepada DJP Jumlah pembayaran tagihan ≤ 5jt tidak dikenakan bea meterai, namun jika > 5jt dikenakan bea meterai 10.000 Pemeteraian Kemudian Pasal 17 UU No.10 Tahun 2020 Pemeteraian kemudian dilakukan untuk: Pihak yang wajib membayar 1. Dokumen yang bea meterainya tidak BM melalui pemeteraian atau kurang dibayar kemudian merupakan pihak yang terutang sesuai dengan 2. Dokumen yang digunakan sebagai alat Pasal 9 bukti di pengadilan Dilakukan oleh Pejabat Pos/ pihak lain yg ditunjuk oleh DJP, dengan menggunakan meterai tempel dan SSP (untuk pelunasan denda). Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai Pasal 22 UU No.10 Tahun 2020 1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu dalam daerah akibat bencana alam yang dicetapkan sebagai bencana alam. 2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/ bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/sosial tidak bersifat komersial. 3. Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/ kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan. 4. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Tanpa Sanksi Administrasi Berikut Sanksi Administrasi 1. Dokumen yang dibuat di luar negeri 1. Dokumen yang dibuat di luar negeri, sebelum digunakan di Indonesia yang Bea Meterai-nya dilunasi sesudah dokumen tersebut digunakan di Indonesia 2. Dokumen yang semula tidak dikenakan 2. Semua dokumen yang dikenakan Bea Bea Meterai berdasarkan tujuannya, Meterai (objek bea meterai), tetapi kemudian berubah tujuan atau dokumen tersebut tidak/kurang dibayar dipergunakan oleh orang lain (sebagai alat Bea Meterainya (sebagai alat bukti di bukti di pengadilan) pengadilan) 3. Surat-surat biasa dan surat kerumah- tanggaan sebagai alat bukti pengadilan Ketentuan Lain Penggunaan Benda Meterai Pasal 7 ayat (3) sampai (8) - UU No.13 thn 1985 tentang Bea Meterai Pasal 4 PMK No.134/PMK.03/2021 ◦ Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan yang akan dibubuhkan ◦ Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel. ◦ Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas. ◦ Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai, bagian yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai. Sanksi Administrasi Pasal 11 UU No.10 Tahun 2020 Pemungut BM yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan/ penyetoran , diterbitkan SKP untuk menagih BM yang tidak/ kurang dipungut dan/ kurang disetor, ditambah sanksi administrasi sebesar 100% dari BM yang tidak. Kurang dipungut dan/ tidak atau kurang disetor BM yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian atas dokumen yang BMnya tidak/ kurang dibayar sebesar BM yang terutang ditambah sanksi administrasi sebesar 100% dari BM yang terutang Daluwarsa Bea Meterai Pasal 23 – UU No.10 Tahun 2020 Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah jangka waktu 5 tahun sejak saat terutang. Ketentuan Pidana Pasal 24 – UU No.10 Tahun 2020 Ketentuan Pidana Setiap orang yang: 1. Meniru/memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah 2. Membuat meterai menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain, secara melawan hukum Hukuman Pidana Dipidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,-. Ketentuan Pidana Pasal 25 – UU No.10 Tahun 2020 Ketentuan Pidana Setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah NKRI: 1. Meterai palsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak palsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum, atau 2. Barang yang dibubuhi meterai sebagaimana dimaksud diatas, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum Hukuman Pidana Dipidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,-. Ketentuan Pidana Pasal 26 – UU No.10 Tahun 2020 Ketentuan Pidana Setiap orang dengan sengaja menghilangkan tanda, menghilangkan ciri, atau memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI seolah- olah meterai tersebut belum dipakai. Hukuman Pidana Dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,-. THANKS

Use Quizgecko on...
Browser
Browser