Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022 PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
2022
Tags
Summary
This document is a regulation from the Indonesian Ministry of Education, Culture, Research, and Technology. It outlines the implementation of the Ministry's policies regarding museums in Indonesia. It details the roles of various stakeholders and governance structure in Indonesian museums, as well as registration and museum management.
Full Transcript
SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2015 T...
SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG MUSEUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (5), Pasal 12, Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 28, Pasal 47, dan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733); 4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 693); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG MUSEUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. 2. Bangunan adalah bangunan gedung berupa wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah yang berfungsi sebagai Museum. 3. Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau -3- material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata. 4. Sumber Daya Manusia adalah orang yang bekerja atau berkarya di bidang permuseuman. 5. Pengelolaan Museum adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. 6. Pemilik Museum adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat yang mendirikan Museum. 7. Nomor Pendaftaran Nasional adalah nomor registrasi Museum yang dikeluarkan oleh Menteri. 8. Standardisasi Museum adalah proses penilaian penentuan klasifikasi Museum sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 9. Evaluasi Museum adalah proses penilaian kembali terhadap Museum yang telah memperoleh penetapan tipe Museum berdasarkan hasil standardisasi. 10. Kepala Museum adalah orang yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses Pengelolaan Museum sesuai dengan visi dan misi Museum. 11. Kurator adalah orang yang karena Kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan Koleksi. 12. Pengelola Museum adalah sejumlah orang yang menjalankan kegiatan Museum. 13. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 14. Pengadaan Koleksi adalah kegiatan pengumpulan Bakal Koleksi yang dapat dijadikan Koleksi. 15. Bakal Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau -4- bukan cagar budaya yang sedang dalam pengkajian menjadi Koleksi. 16. Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya atau bukan cagar budaya yang telah ditetapkan menjadi Koleksi. 17. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam buku inventaris. 18. Penghapusan Koleksi adalah tindakan memberikan keterangan berupa peniadaan status Koleksi yang dikelola oleh Museum. 19. Penyimpanan Koleksi adalah proses meletakkan Koleksi pada tempat tertentu demi keselamatan dan keamanan. 20. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 21. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum. 22. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan/benda adat, dan perangkat norma hukum adat. 23. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. 26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. -5- 27. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang Kebudayaan. Pasal 2 (1) Menteri berwenang: a. menerima proses pendaftaran Museum; b. melakukan Standardisasi Museum; c. melakukan Evaluasi Museum; dan d. melakukan pembinaan dan pengawasan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. BAB II PENDAFTARAN MUSEUM Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum. (2) Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Pendirian Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus didaftarkan. (2) Pendaftaran Museum dilakukan dengan melampirkan dokumen pendaftaran yang berisi: a. salinan surat keputusan/ketetapan pendirian Museum; b. profil Museum yang meliputi: 1. nama Museum; 2. lokasi Museum; 3. visi dan misi; -6- 4. data Sumber Daya Manusia; dan 5. sumber pendanaan tetap; c. daftar Koleksi yang dimiliki beserta keterangan Koleksi; dan d. bukti kepemilikan dan penguasaan lokasi dan/atau Bangunan. (3) Selain melampirkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat harus melampirkan salinan akta pendirian berbadan hukum yayasan. Pasal 5 Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan kepada: a. Direktur Jenderal, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah provinsi; b. gubernur, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau c. bupati atau wali kota, untuk Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat. Bagian Kedua Tata Cara Pendaftaran Museum kepada Direktur Jenderal Pasal 6 (1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah provinsi mengajukan Pendaftaran Museum kepada Direktur Jenderal secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian dengan melampirkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Direktur Jenderal melakukan: a. verifikasi dokumen pendaftaran; dan b. validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum. -7- (3) Direktur Jenderal dapat menugaskan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran. (4) Verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen pendaftaran diterima. Pasal 7 (1) Direktur Jenderal menginformasikan kepada pemilik Museum untuk memperbaiki, melengkapi dokumen pendaftaran pendirian Museum, dan/atau mengklarifikasi data dalam hal: a. verifikasi dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a tidak lengkap; dan/atau b. validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b tidak benar. (2) Pemilik Museum memperbaiki, melengkapi dokumen pendaftaran pendirian Museum, dan/atau mengklarifikasi data paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen pendaftaran diinformasikan tidak lengkap dan/atau tidak benar. Pasal 8 (1) Dalam hal verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum dan mencatat Museum dalam daftar Museum yang disediakan oleh Kementerian. (2) Direktur Jenderal mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar. (3) Format surat keterangan pendaftaran Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam -8- Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Tata Cara Pendaftaran Museum kepada Gubernur Pasal 9 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengajukan pendaftaran Museum kepada gubernur melalui kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan fungsi di bidang kebudayaan secara daring dan/atau luring dengan melampirkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Pasal 10 (1) Organisasi perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan: a. verifikasi dokumen pendaftaran; dan b. validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum. (2) Verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen pendaftaran diterima. Pasal 11 (1) Organisasi Perangkat Daerah provinsi menginformasikan kepada pemilik Museum untuk memperbaiki, melengkapi dokumen Pendaftaran Pendirian Museum, dan/atau mengklarifikasi data dalam hal: a. verifikasi dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a tidak lengkap; dan/atau b. validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b tidak benar. -9- (2) Pemilik Museum memperbaiki, melengkapi dokumen pendaftaran, dan/atau mengklarifikasi data paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen pendaftaran diinformasikan tidak lengkap dan/atau tidak benar. Pasal 12 (1) Dalam hal verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar, organisasi perangkat daerah provinsi mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum dan mencatat Museum dalam daftar Museum. (2) Organisasi perangkat daerah provinsi mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar. (3) Format surat keterangan pendaftaran Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Tata Cara Pendaftaran Museum kepada Bupati atau Wali Kota Pasal 13 Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat mengajukan pendaftaran Museum kepada bupati atau wali kota melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi di bidang kebudayaan secara daring dan/atau luring dengan melampirkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Pasal 14 (1) Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melakukan: a. verifikasi dokumen pendaftaran; dan b. validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum. - 10 - (2) Verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen pendaftaran diterima. Pasal 15 (1) Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota menginformasikan kepada pemilik Museum untuk memperbaiki, melengkapi dokumen Pendaftaran Pendirian Museum, dan/atau mengklarifikasi data dalam hal: a. verifikasi dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a tidak lengkap; dan/atau b. validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b tidak benar. (2) Pemilik Museum memperbaiki, melengkapi dokumen pendaftaran, dan/atau mengklarifikasi data paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen pendaftaran diinformasikan tidak lengkap dan/atau tidak benar. Pasal 16 (1) Dalam hal verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar, Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum dan mencatat Museum dalam daftar Museum. (2) Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar (3) Format surat keterangan pendaftaran Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 11 - Bagian Kelima Nomor Pendaftaran Nasional Pasal 17 Surat keterangan pendaftaran Museum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, bupati, atau wali kota menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Nasional. Pasal 18 (1) Direktur Jenderal mengeluarkan Nomor Pendaftaran Nasional paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak surat keterangan pendaftaran Museum provinsi atau kementerian/lembaga dikeluarkan. (2) Gubernur, bupati, atau wali kota mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Nasional paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Surat keterangan pendaftaran Museum dikeluarkan. (3) Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Nasional diajukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian. Pasal 19 Direktur Jenderal mengeluarkan Nomor Pendaftaran Nasional paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pendaftaran diterima. BAB III STANDARDISASI MUSEUM Bagian Kesatu Umum Pasal 20 (1) Direktur Jenderal melakukan Standardisasi Museum 2 (dua) tahun setelah Museum memperoleh Nomor Pendaftaran Nasional. - 12 - (2) Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pengelolaan Museum. (3) Pengelolaan Museum dilakukan terhadap: a. kelembagaan Museum; b. pengelolaan Koleksi; c. peningkatan Sumber Daya Manusia; d. pengembangan Museum; dan e. pemanfaatan Museum. (4) Penjabaran Pengelolaan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam bentuk borang Standardisasi Museum. (5) Format borang Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Tata Cara Standardisasi Museum Paragraf 1 Pemeriksaan Pasal 21 (1) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan rencana Standardisasi Museum kepada Pemilik Museum. (2) Pemberitahuan rencana Standardisasi Museum disertai dengan borang Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5). (3) Pemilik Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi dan melengkapi borang Standardisasi Museum paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan diterima. (4) Borang Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperiksa oleh Direktur Jenderal dan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah borang diserahkan oleh Pemilik Museum. - 13 - (5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam instrumen penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Paragraf 2 Penilaian Pasal 22 (1) Penilaian Standardisasi Museum dilakukan oleh tim Standardisasi Museum yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (2) Tim Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling sedikit 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur: a. Kementerian; b. akademisi; dan c. praktisi Museum. (3) Tim Standardisasi Museum bersifat sementara. (4) Tim Standardisasi Museum bertugas: a. melakukan penilaian terhadap borang standardisasi yang telah diisi oleh Pemilik Museum; dan b. menyampaikan rekomendasi Standardisasi Museum kepada Direktur Jenderal. (5) Penilaian oleh tim Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan melalui visitasi ke Museum. Pasal 23 (1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a berupa skor penilaian Standardisasi Museum. (2) Skor penilaian Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. Tipe A dengan skor 86.66 sampai dengan 100; b. Tipe B dengan skor 73.33 sampai dengan 86.65; c. Tipe C dengan skor 60.00 sampai dengan 73.32; dan - 14 - d. tidak memenuhi standar dengan skor di bawah 60.00. (3) Skor penilaian dijadikan acuan untuk menentukan tipe Museum berupa tipe A, tipe B, atau tipe C. Paragraf 3 Penetapan Pasal 24 (1) Penentuan hasil Standardisasi Museum berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dalam sidang penetapan Standardisasi Museum oleh tim Standardisasi Museum. (2) Hasil Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) hari kerja sejak sidang penetapan Standardisasi Museum. (3) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemilik Museum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan Direktur Jenderal ditetapkan. (4) Direktur Jenderal mencatat hasil Standardisasi Museum dalam Register Museum. Paragraf 4 Pencatatan dan Pemberian Sertifikat Pasal 25 (1) Direktur Jenderal mencatat penetapan standar Museum hasil Standardisasi Museum dalam register Museum. (2) Museum yang telah distandardisasi berhak menerima sertifikat Standardisasi Museum. (3) Format sertifikat Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 15 - BAB IV EVALUASI MUSEUM Pasal 26 (1) Evaluasi Museum dilakukan untuk menilai kembali standar Museum berdasarkan Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan: a. kenaikan standar Museum; b. standar yang sama; c. penurunan standar Museum; atau d. tidak memenuhi standar. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) tahun sekali. (4) Dalam melakukan Evaluasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat melibatkan organisasi profesi di bidang permuseuman. (5) Ketentuan mengenai tata cara Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara Evaluasi Museum. BAB V SUMBER DAYA MANUSIA Bagian Kesatu Umum Pasal 27 (1) Pemilik Museum harus menyediakan Sumber Daya Manusia untuk mengelola Museum. (2) Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. Kepala Museum; - 16 - b. tenaga teknis Museum; dan c. tenaga administrasi Museum. Bagian Kedua Kepala Museum Pasal 28 (1) Kepala Museum diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik Museum. (2) Kepala Museum mempunyai tugas: a. menyusun rencana strategis dan kebijakan Pengelolaan Museum; b. merekomendasikan rencana strategis dan kebijakan Pengelolaan Museum kepada Pemilik Museum; c. melaksanakan visi dan misi Museum dalam berbagai program Pengelolaan Museum; d. mengarahkan dan mengimplementasikan kebijakan Museum kepada tenaga teknis Museum dan tenaga administrasi Museum; e. mengarahkan dan mengkoordinasikan program Pengelolaan Museum kepada tenaga teknis Museum dan tenaga administrasi Museum; f. melakukan perencanaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan keuangan Museum; g. memimpin dan mengelola tenaga teknis Museum dan tenaga administrasi Museum; h. melakukan kerja sama dengan pihak lain terkait Pengelolaan Museum; i. melakukan pengawasan dan evaluasi Pengelolaan Museum; dan j. melakukan pelaporan Pengelolaan Museum kepada Pemilik Museum. Pasal 29 (1) Kepala Museum harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi kualifikasi akademik paling rendah sarjana dari perguruan tinggi yang terakreditasi; - 17 - b. memiliki pengalaman di bidang Pengelolaan Museum yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi atau Pemilik Museum tempat bekerja sebelumnya; atau c. telah mengikuti bimbingan teknis permuseuman yang dibuktikan dengan sertifikat bimbingan teknis. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan persyaratan utama sebagai Kepala Museum. Bagian Ketiga Tenaga Teknis Museum Paragraf 1 Umum Pasal 30 Tenaga teknis Museum diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik Museum atas rekomendasi Kepala Museum. Pasal 31 Tenaga teknis Museum terdiri atas: a. register; b. Kurator; c. konservator; d. penata pameran; e. edukator; dan f. hubungan masyarakat dan pemasaran. Paragraf 2 Register Pasal 32 (1) Setiap Museum wajib memiliki register. (2) Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petugas teknis yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses pencatatan dan pendokumentasian Koleksi. - 18 - Pasal 33 Register mempunyai tugas melaksanakan pencatatan dan pendokumentasian, meliputi: a. menyusun kebijakan Registrasi; b. melaksanakan proses Registrasi; c. melaksanakan Penyimpanan Koleksi di ruang penyimpanan; d. melaksanakan proses mutasi atau lalu lintas Koleksi di dalam Museum; e. melaksanakan teknis peminjaman Koleksi; dan f. melaksanakan pengusulan Penghapusan Koleksi. Pasal 34 (1) Register harus memiliki kualifikasi: a. lulusan sarjana dan memiliki pengalaman di bidang Registrasi paling singkat 1 (satu) tahun dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman dari pimpinan lembaga/instansi atau Kepala Museum tempat bekerja sebelumnya; atau b. lulusan sekolah menengah kejuruan di bidang teknologi informatika dan memiliki pengalaman di bidang Registrasi paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman dari pimpinan lembaga/instansi atau Kepala Museum tempat bekerja sebelumnya. (2) Selain kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) register harus memenuhi syarat: a. telah mengikuti bimbingan teknis Registrasi yang dibuktikan dengan surat keterangan; dan b. memiliki Kompetensi register yang dibuktikan dengan sertifikat. - 19 - Paragraf 3 Kurator Pasal 35 Setiap Museum wajib memiliki Kurator. Pasal 36 Kurator mempunyai tugas, meliputi: a. menyusun kebijakan pengelolaan Koleksi; b. melaksanakan pengadaan dan Penyimpanan Koleksi; c. melaksanakan Inventarisasi Koleksi; d. melaksanakan penghapusan dan pengalihan kepemilikan Koleksi; e. melaksanakan Peminjaman Koleksi; f. melakukan kajian Koleksi untuk pameran; dan g. menyusun materi publikasi berdasarkan hasil kajian. Pasal 37 (1) Kurator harus memiliki kualifikasi lulusan sarjana dan memiliki pengalaman di bidang kuratorial paling singkat 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman dari pimpinan lembaga/instansi atau Kepala Museum tempat bekerja sebelumnya. (1) Selain kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kurator harus memenuhi syarat: a. telah mengikuti bimbingan teknis Kurator yang dibuktikan dengan surat keterangan; dan b. memiliki Kompetensi Kurator yang dibuktikan dengan sertifikat. Paragraf 4 Konservator Pasal 38 (1) Setiap Museum wajib memiliki konservator. (2) Konservator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petugas teknis yang bertanggung jawab - 20 - terhadap seluruh proses pemeliharaan dan perawatan Koleksi. Pasal 39 Konservator mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perawatan Koleksi, meliputi: a. menyusun kebijakan pemeliharaan dan perawatan Koleksi; b. melakukan analisis kondisi Koleksi; c. melaksanakan perawatan Koleksi; dan d. melaksanakan pembuatan publikasi kegiatan analisis kondisi Koleksi, Pemeliharaan Koleksi, dan perawatan Koleksi. Pasal 40 (1) Konservator harus memiliki kualifikasi: a. lulusan sarjana di bidang kimia, biologi, atau fisika dan memiliki pengalaman di bidang konservasi paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman dari pimpinan lembaga/instansi atau Kepala Museum tempat bekerja sebelumnya; atau b. lulusan sekolah menengah kejuruan di bidang Kimia dan memiliki pengalaman di bidang konservasi paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman dari pimpinan lembaga/instansi atau Kepala Museum tempat bekerja sebelumnya (2) Selain kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) konservator harus memenuhi syarat: a. telah mengikuti bimbingan teknis konservator yang dibuktikan dengan surat keterangan; dan b. memiliki Kompetensi konservator yang dibuktikan dengan sertifikat. - 21 - Paragraf 5 Penata Pameran Pasal 41 (1) Setiap Museum wajib memiliki penata pameran. (2) Penata pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petugas teknis yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses perancangan dan penataan di Museum. Pasal 42 Penata pameran mempunyai tugas melaksanakan perancangan dan penataan di Museum, meliputi: a. menyusun kebijakan pameran Museum; b. merencanakan program pameran Museum; c. merancang pameran Museum; d. mengimplementasikan rancangan pameran Museum; dan e. mengevaluasi pameran Museum. Pasal 43 (1) Penata pameran harus memiliki kualifikasi: a. lulusan sarjana di bidang desain dan memiliki pengalaman di bidang tata pameran paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman dari pimpinan lembaga/instansi atau Kepala Museum tempat bekerja sebelumnya; atau b. lulusan sekolah menengah kejuruan di bidang desain dan memiliki pengalaman di bidang tata pameran paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman dari pimpinan lembaga/instansi atau Kepala Museum tempat bekerja sebelumnya. (2) Selain kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penata pameran harus memenuhi syarat: a. telah mengikuti bimbingan teknis penata pameran yang dibuktikan dengan surat keterangan; dan - 22 - b. memiliki Kompetensi penata pameran yang dibuktikan dengan sertifikat. Paragraf 6 Edukator Pasal 44 (1) Setiap Museum wajib memiliki edukator. (2) Edukator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petugas teknis yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses edukasi dan penyampaian informasi Koleksi. Pasal 45 Edukator mempunyai tugas melaksanakan edukasi dan penyampaian informasi Koleksi, meliputi: a. menyusun kebijakan edukasi dan penyampaian informasi Koleksi; b. melaksanakan program edukasi di Museum berbasis penguatan karakter bangsa; c. melaksanakan program edukasi di Museum untuk pengunjung umum; d. melaksanakan program edukasi di Museum untuk peserta didik berkebutuhan khusus dan pengunjung penyandang disabilitas; dan e. melakukan penyampaian informasi Koleksi Museum Pasal 46 (1) Edukator harus memiliki kualifikasi lulusan sarjana dan pengalaman di bidang program edukasi paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman dari pimpinan lembaga/instansi atau Kepala Museum tempat bekerja sebelumnya. (2) Selain kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) edukator harus memenuhi syarat: a. telah mengikuti bimbingan teknis edukator yang dibuktikan dengan surat keterangan; dan - 23 - b. memiliki Kompetensi edukator yang dibuktikan dengan sertifikat. Paragraf 7 Hubungan Masyarakat dan Pemasaran Pasal 47 (1) Setiap Museum wajib memiliki hubungan masyarakat dan pemasaran. (2) Hubungan masyarakat dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petugas teknis yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses komunikasi dan pemasaran program Museum. Pasal 48 Hubungan masyarakat dan pemasaran mempunyai tugas melaksanakan komunikasi dan pemasaran program Museum, meliputi: a. menyusun kebijakan hubungan masyarakat dan pemasaran Museum; b. melaksanakan hubungan dengan media; c. melaksanakan hubungan dengan komunitas; d. melaksanakan hubungan dengan internal Museum; e. melaksanakan hubungan dengan pengunjung; dan f. melaksanakan kegiatan pemasaran Museum. Pasal 49 (1) Hubungan masyarakat dan pemasaran harus memiliki kualifikasi lulusan sarjana di bidang ilmu komunikasi dan/atau pemasaran, dan memiliki pengalaman di bidang hubungan masyarakat dan pemasaran paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman dari pimpinan lembaga/instansi atau Kepala Museum tempat bekerja sebelumnya. - 24 - (2) Selain kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hubungan masyarakat dan pemasaran harus memenuhi syarat: a. telah mengikuti bimbingan teknis hubungan masyarakat dan pemasaran yang dibuktikan dengan surat keterangan; dan b. memiliki Kompetensi hubungan masyarakat dan pemasaran yang dibuktikan dengan sertifikat. Bagian Keempat Tenaga Administrasi Museum Pasal 50 (1) Tenaga administrasi Museum diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik Museum atas rekomendasi Kepala Museum. (2) Tenaga administrasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberi dukungan teknis dan administrasi Museum. Pasal 51 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) tenaga administrasi mempunyai fungsi pelaksanaan Pengelolaan Museum di bidang: a. ketatausahaan; b. kepegawaian; c. keuangan; d. keamanan; dan/atau e. kerumahtanggaan. Pasal 52 Fungsi pelaksanaan Pengelolaan Museum di bidang ketatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 meliputi: a. penyusunan konsep kebijakan, rencana kerja, sasaran, dan program bidang ketatausahaan Museum; b. pelaksanaan kegiatan administrasi persuratan dan penyimpanan dokumen bidang administrasi Museum; - 25 - c. pengelolaan proses ketatalaksanaan organisasi Museum; dan d. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan evaluasi program, dan laporan Museum. Pasal 53 Fungsi pelaksanaan Pengelolaan Museum di bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 meliputi: a. penyusunan konsep kebijakan, rencana kerja, sasaran, dan program bidang kepegawaian Museum; b. penyusunan data Pengelola Museum dan daftar rencana kebutuhan tenaga Museum; c. pemrosesan penerimaan tenaga Museum; d. pemrosesan usulan pengangkatan, mutasi, pemberhentian, purna tugas, penghargaan, dan kenaikan jabatan tenaga Museum; e. pelaksanaan penilaian terhadap Kompetensi pegawai; dan f. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan tenaga Museum. Pasal 54 Fungsi pelaksanaan Pengelolaan Museum di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, meliputi: a. penyusunan konsep kebijakan, rencana kerja, anggaran, sasaran, dan program bidang keuangan Museum; b. penyiapan dan mengkoordinasikan penyusunan dan pengendalian keuangan Museum; c. pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan keuangan Museum; d. pelaksanaan pencatatan aset Museum; e. pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pengawasan keuangan; dan f. penyusunan laporan keuangan Museum. - 26 - Pasal 55 Fungsi pelaksanaan Pengelolaan Museum di bidang keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, meliputi: a. penyusunan konsep kebijakan, rencana kerja, sasaran, dan program bidang keamanan Museum; b. penyusunan konsep kebijakan, rencana kerja, sasaran, dan program mitigasi bencana; c. penjagaan keamanan dan ketertiban perkantoran Museum dan di area Museum; d. memastikan kelaikan sistem pengamanan dan keselamatan Museum; e. peningkatan kemampuan dan keterampilan petugas keamanan Museum; f. pelaksanaan koordinasi dengan aparat keamanan dan pemadam kebakaran; dan g. pelaksanaan pelaporan keamanan Museum. Pasal 56 Fungsi pelaksanaan Pengelolaan Museum di bidang kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, meliputi: a. penyusunan konsep kebijakan, rencana kerja, sasaran, dan program bidang kerumahtanggaan Museum; b. pengelolaan ruangan, sarana, prasarana, dan instalasi perkantoran dan Museum; c. pelaksanaan urusan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja di perkantoran dan Museum; dan d. pelaksanaan evaluasi kegiatan kerumahtanggaan Museum. Pasal 57 Tenaga administrasi Museum harus memiliki kualifikasi: a. lulusan program diploma III di bidang administrasi; atau b. lulusan pendidikan menengah umum atau pendidikan menengah kejuruan dari sekolah yang terakreditasi dan memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi paling - 27 - singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat pengalaman kerja. Bagian Kelima Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Pasal 58 (1) Sumber Daya Manusia harus memenuhi standar Kompetensi di bidang permuseuman. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. standar Kompetensi kerja nasional Indonesia; b. standar Kompetensi kerja khusus; dan/atau c. standar internasional. (3) Standar Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENGADAAN, PENCATATAN, PENGHAPUSAN, DAN PENYIMPANAN KOLEKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 59 (1) Pengelolaan Koleksi terdiri atas: a. pengelolaan administrasi; dan b. pengelolaan teknis Koleksi. (2) Pengelolaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pengadaan dan Pencatatan Koleksi; b. Penghapusan dan pengalihan Koleksi; dan c. Peminjaman Koleksi. - 28 - (3) Pengelolaan teknis Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penyimpanan; dan b. pemeliharaan. Pasal 60 (1) Koleksi dapat berupa: a. benda utuh; b. fragmen; c. benda hasil perbanyakan atau replika; d. spesimen; e. hasil rekonstruksi; dan/atau f. hasil restorasi. (2) Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Museum. Pasal 61 Benda hasil perbanyakan atau replika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf c, hanya dapat dijadikan Koleksi apabila benda asli tidak dapat dimiliki oleh Museum. Bagian Kedua Pengadaan Koleksi Paragraf 1 Umum Pasal 62 Pemilik Museum dan Pengelola Museum dapat melakukan Pengadaan Koleksi. Pasal 63 Pengadaan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 bertujuan untuk: a. melengkapi kebutuhan Koleksi sesuai dengan visi dan misi Museum; dan/atau - 29 - b. membangun dan melengkapi alur cerita baik pada pameran tetap maupun pameran temporer. Paragraf 2 Cara Perolehan Pasal 64 Pengadaan Koleksi dapat diperoleh melalui: a. hasil penemuan; b. hasil pencarian; c. hibah; d. imbalan jasa; e. pertukaran; f. pembelian; g. hadiah; h. warisan; atau i. konversi. Pasal 65 Pengadaan Koleksi melalui hasil penemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dapat berupa benda utuh, fragmen, dan/atau spesimen yang ditemukan secara tidak sengaja oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat. Pasal 66 Pengadaan Koleksi melalui hasil pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dapat berupa benda utuh, fragmen, dan/atau spesimen yang diperoleh melalui prosedur ilmiah dan terencana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat Hukum Adat. Pasal 67 Pengadaan Koleksi melalui hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c, merupakan penerimaan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas Koleksi kepada pihak lain untuk dijadikan Koleksi Museum berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 30 - Pasal 68 Pengadaan Koleksi melalui imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d, dilakukan dalam bentuk pemberian berupa uang atau bukan uang kepada pihak lain yang berjasa memberikan benda utuh, fragmen, dan/atau spesimen untuk dijadikan Koleksi. Pasal 69 Pengadaan Koleksi melalui pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf e, dapat dilakukan berdasarkan: a. kebutuhan kedua belah pihak; dan b. kesepakatan tertulis para pihak. Pasal 70 Pengadaan Koleksi melalui pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf f, dilakukan melalui proses jual beli. Pasal 71 Pengadaan Koleksi melalui hadiah sebagaimana dimaksud dalam 64 huruf g, merupakan penerimaan Koleksi atas apresiasi yang diberikan oleh pihak lain. Pasal 72 Pengadaan Koleksi melalui warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf h, merupakan penyerahan dari pewaris kepada ahli waris sebagai Pemilik Museum untuk dijadikan Koleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 73 (1) Pengadaan Koleksi melalui konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf i, merupakan perubahan status Bakal Koleksi menjadi Koleksi. (2) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pencatatan terhadap Bakal Koleksi yang sudah ada di Museum dan tidak diketahui asal- usulnya. - 31 - Paragraf 3 Tata Cara Pengadaan Koleksi Pasal 74 (1) Pengadaan Koleksi dilakukan oleh tim Pengadaan Koleksi. (2) Tim Pengadaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Museum. (3) Tim Pengadaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kurator; b. register; dan c. konservator. Pasal 75 (1) Tim Pengadaan Koleksi bertugas melakukan kajian yang meliputi aspek: a. ilmiah; b. legalitas; dan c. fisik. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyusunan kajian Pengadaan Koleksi. Pasal 76 (1) Kajian terhadap aspek ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a meliputi nilai penting Bakal Koleksi. (2) Kajian terhadap aspek ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kurator. Pasal 77 (1) Kajian terhadap aspek legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b meliputi keabsahan cara perolehan Bakal Koleksi. (2) Kajian terhadap aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh register. - 32 - Pasal 78 (1) Kajian terhadap aspek fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c meliputi kondisi fisik dan dampak Bakal Koleksi terhadap lingkungan. (2) Kajian terhadap aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh konservator. Pasal 79 (1) Hasil kajian oleh tim Pengadaan Koleksi berupa: a. layak dijadikan Koleksi; atau b. tidak layak dijadikan Koleksi. (2) Hasil kajian oleh tim Pengadaan Koleksi memuat penjelasan mengenai: a. nama benda; b. jenis benda; c. bahan; d. ukuran; e. deskripsi; f. nilai penting; g. kesesuaian dengan visi dan misi Museum. h. kondisi; i. cara perolehan; j. informasi kepemilikan; dan k. perkiraan harga. (3) Hasil kajian tim Pengadaan Koleksi diserahkan kepada Kepala Museum. Pasal 80 Pengadaan Koleksi ditetapkan dengan keputusan Kepala Museum dengan mempertimbangkan: a. kemampuan Museum melakukan pelestarian; b. Koleksi yang diusulkan akan berguna bagi pengembangan Museum; c. hasil kajian tim Pengadaan Koleksi; dan d. tidak bertentangan dengan etika permuseuman. - 33 - Pasal 81 Kepala Museum dapat memberikan pertimbangan khusus untuk mengadakan Koleksi yang tidak sesuai dengan visi dan misi Museum karena untuk: a. penyelamatan; b. pengamanan; dan/atau c. pemeliharaan. Pasal 82 Pengelola Museum wajib menyusun prosedur operasional standar untuk Pengadaan Koleksi. Bagian Ketiga Pencatatan Koleksi Paragraf 1 Umum Pasal 83 (1) Pengelola Museum membentuk pusat data pencatatan Koleksi. (2) Pusat data pencatatan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi seluruh data kegiatan pencatatan Koleksi. Pasal 84 (1) Pencatatan Koleksi dilakukan terhadap Koleksi yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Pengadaan Koleksi. (2) Kegiatan pencatatan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Registrasi; dan b. Inventarisasi. (3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh register. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Kurator. - 34 - (5) Registrasi dan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menjadi sebuah daftar. (6) Registrasi dan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara terintegrasi dalam satu sistem kode Koleksi. Pasal 85 (1) Pengelola Museum membuat kartu katalog Koleksi setelah melaksanakan Registrasi dan Inventarisasi. (2) Kartu katalog Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk digital. (3) Kartu katalog Koleksi, meliputi: a. nomor Registrasi; b. nomor inventaris; c. kondisi Koleksi; dan d. deskripsi Koleksi yang dilengkapi dengan interpretasi kajian Koleksi. Pasal 86 Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar untuk pencatatan Koleksi. Paragraf 2 Registrasi Pasal 87 (1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemberian nomor Registrasi; b. pembuatan foto, video, dan/atau audio Koleksi; dan c. pencatatan lalu lintas Koleksi. (2) Pemberian nomor Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mendapatkan nomor urut Koleksi. (3) Pembuatan foto, video, dan/atau audio Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk merekam data audio visual. - 35 - (4) Data audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan penjelasan mengenai: a. nama; b. asal Koleksi; c. riwayat Koleksi; d. cara perolehan; dan e. deskripsi Koleksi, yang terdiri atas: 1) bahan; 2) bentuk; 3) ukuran; 4) warna; dan 5) motif hias. (5) Pencatatan lalu lintas Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memantau pergerakan Koleksi baik di dalam maupun di luar Museum. (6) Pencatatan lalu lintas Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. lokasi asal; b. lokasi baru; c. riwayat pergerakan Koleksi; d. kondisi Koleksi; dan e. tujuan pemindahan Koleksi. (7) Pergerakan Koleksi di dalam Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi ruang penyimpanan dan ruang pamer Museum. Paragraf 3 Inventarisasi Pasal 88 (1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b meliputi: a. identifikasi Koleksi; b. pengklasifikasian Koleksi; c. pemberian nomor inventaris; d. pengisian lembar kerja kuratorial. - 36 - (2) Identifikasi Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. kondisi Koleksi; dan b. deskripsi Koleksi. (3) Pengklasifikasian Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan: a. jenis; b. periode; c. fungsi; atau d. kebijakan yang ditetapkan oleh Museum. (4) Pemberian nomor inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan memberikan nomor urut pada Koleksi yang sudah diklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengisian lembar kerja kuratorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan aktivitas pengkajian Koleksi untuk kepentingan penyusunan: a. pameran; b. edukasi; dan/atau c. berbagai publikasi. Penghapusan Koleksi Paragraf 1 Umum Pasal 89 Penghapusan Koleksi dapat dilakukan apabila: a. rusak; b. hilang; c. musnah; dan/atau d. material atau bahannya membahayakan. - 37 - Pasal 90 Penghapusan Koleksi yang disebabkan rusak, musnah, dan/atau material atau bahannya membahayakan hanya dapat dilakukan setelah melalui kajian. Pasal 91 (1) Koleksi yang hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b dapat dihapus setelah lebih dari 6 (enam) tahun sejak Koleksi diketahui hilang. (2) Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus catatan dalam Registrasi dan Inventarisasi. (3) Dalam hal Koleksi yang dihapus karena hilang ditemukan kembali, nomor Registrasi dan nomor inventaris yang lama diberlakukan kembali. Pasal 92 (1) Penghapusan Koleksi dilakukan pada pusat data pencatatan Koleksi. (2) Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak menghilangkan data atau catatan, serta dokumen yang menyertainya. Pasal 93 (1) Dalam hal Koleksi yang telah dihapus karena hilang dan ditemukan kembali maka dilakukan: a. kajian ilmiah dalam hal keaslian Koleksi oleh Kurator; b. kajian kondisi fisik Koleksi oleh konservator; dan c. kajian legalitas Koleksi oleh register. (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberlakuan kembali nomor Registrasi dan nomor inventaris yang lama. Pasal 94 Penghapusan Koleksi tidak boleh bertentangan dengan etika permuseuman. - 38 - Pasal 95 Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dilakukan sebagai upaya terakhir dalam pengelolaan Koleksi. Pasal 96 Penghapusan Koleksi yang berupa cagar budaya dan/atau barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 97 Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar untuk Penghapusan Koleksi. Paragraf 2 Tata Cara Penghapusan Pasal 98 (1) Penghapusan Koleksi dilakukan oleh tim Penghapusan Koleksi. (2) Tim Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan keputusan Kepala Museum. (3) Tim Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. register; b. Kurator; dan c. konservator. (4) Tim Penghapusan Koleksi melakukan kajian terhadap Koleksi yang akan dihapus. (5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi aspek: a. ilmiah; dan b. fisik. Pasal 99 Hasil kajian tim Penghapusan Koleksi diserahkan kepada Kepala Museum. - 39 - Pasal 100 (1) Kepala Museum mengeluarkan keputusan Penghapusan Koleksi. (2) Keputusan Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan dengan mempertimbangkan hasil kajian tim Penghapusan Koleksi. Pasal 101 Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf a melakukan Penghapusan Koleksi dari daftar Registrasi berdasarkan surat keputusan Penghapusan Koleksi. Bagian Kelima Pengalihan Koleksi Paragraf 1 Umum Pasal 102 (1) Pengalihan Koleksi dapat dilakukan apabila: a. tidak sesuai lagi dengan visi dan misi Museum; dan/atau b. jumlahnya terlalu banyak. (2) Pengalihan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa cagar budaya dan barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 103 (1) Pengalihan Koleksi dilakukan dengan melakukan Penghapusan Koleksi pada pusat data pencatatan Koleksi (2) Pengalihan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak menghilangkan data atau catatan, serta dokumen yang menyertainya. - 40 - Pasal 104 (1) Pengalihan Koleksi dapat dilakukan dengan mengalihkan hak kepemilikan Koleksi yang dimiliki suatu Museum kepada Museum lain atau lembaga lainnya. (2) Pengalihan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kode etik Museum. (3) Pengalihan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara dihibahkan atau ditukarkan. Pasal 105 Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar untuk Pengalihan Koleksi. Paragraf 2 Tata Cara Pengalihan Pasal 106 (1) Kurator melakukan kajian terhadap Koleksi yang akan dialihkan. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. ilmiah; b. fisik; dan c. legalitas. Pasal 107 Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Kepala Museum. Pasal 108 (1) Kepala Museum mengeluarkan surat keputusan Pengalihan Koleksi. (2) Keputusan Pengalihan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan dengan mempertimbangkan hasil kajian tim Pengalihan Koleksi. - 41 - Pasal 109 Register menghapus status Koleksi dari daftar Registrasi berdasarkan surat keputusan Pengalihan Koleksi. Bagian Keenam Peminjaman Koleksi Pasal 110 Museum dapat meminjam dan/atau meminjamkan Koleksi kepada Museum lain atau lembaga lainnya. Pasal 111 (1) Museum dapat meminjam dan/atau meminjamkan Koleksi dengan tujuan untuk: a. kepentingan kebudayaan; b. pengembangan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan; c. penelitian; dan/atau d. promosi dan informasi. (2) Peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh untuk mencari keuntungan bagi Pemilik Museum, Pengelola Museum, dan/atau peminjam Koleksi. (3) Peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat: a. memperhatikan pelestarian Koleksi; b. dibuat dengan perjanjian tertulis; dan c. menjaga keseimbangan substansi tata pameran tetap Museum. (4) Peminjaman Koleksi kepada lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kode etik Museum. - 42 - Pasal 112 (1) Memperhatikan pelestarian Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf a harus dilakukan terhadap aspek: a. keterawatan; b. keamanan; dan c. keselamatan. (2) Koleksi yang akan dipinjam harus melalui kajian kelayakan ilmiah dan fisik oleh Kurator dan konservator. (3) Peminjaman Koleksi berupa cagar budaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 113 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. daftar Koleksi yang menjadi objek perjanjian; c. tujuan peminjaman; d. rencana penggunaan; e. jangka waktu peminjaman; f. hak dan kewajiban para pihak; g. wanprestasi; h. keadaan tak terduga di luar kemampuan manusia; dan i. penyelesaian apabila terjadi sengketa. Pasal 114 Menjaga keseimbangan substansi tata pameran tetap Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf c dilakukan dengan memperhatikan: a. kesesuaian dengan visi dan misi Museum; dan b. alur kisah pameran. - 43 - Pasal 115 (1) Peminjaman Koleksi harus didokumentasikan dalam setiap tahapan. (2) Dokumentasi Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan kondisi Koleksi. (3) Laporan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi: a. deskripsi; dan b. foto, video, dan/atau audio. Pasal 116 (1) Peminjaman Koleksi antarnegara mengacu pada perjanjian bilateral atau multilateral dalam bidang kebudayaan antarnegara. (2) Peminjaman Koleksi yang berupa cagar budaya ke luar negeri harus mendapat izin dari Menteri. Pasal 117 Peminjam Koleksi dilarang melakukan tindakan: a. perbanyakan atau replika Koleksi; b. konservasi Koleksi; dan c. publikasi Koleksi; tanpa izin tertulis dari Pemilik Museum. Pasal 118 Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar untuk Peminjaman Koleksi. Bagian Ketujuh Penyimpanan Koleksi Pasal 119 (1) Koleksi disimpan di ruang penyimpanan dan/atau ruang pamer. (2) Penyimpanan Koleksi harus dilakukan dengan memperhatikan pelindungannya. - 44 - (3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelamatan, pengamanan, dan pemeliharaan. (4) Kepala Museum bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 120 (1) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) berada di zona nonpublik. (2) Ruang Penyimpanan Koleksi harus memperhatikan aspek: a. keterawatan; b. keamanan; dan c. keselamatan. (3) Ruang Penyimpanan Koleksi dapat berupa ruang penyimpanan tertutup dan/atau ruang penyimpanan terbuka. (4) Koleksi dapat disimpan dalam ruang penyimpanan terbuka apabila bentuk dan ukurannya tidak memungkinkan untuk disimpan di ruang penyimpanan tertutup. Pasal 121 (1) Ruang pamer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) berada di zona publik. (2) Ruang pamer harus memperhatikan aspek: a. alur cerita; b. estetika; c. keterawatan; d. keamanan; dan e. keselamatan. (3) Ruang pamer Koleksi dapat berupa ruang pamer tertutup atau ruang pamer terbuka. Pasal 122 Koleksi yang disimpan dalam ruang pamer harus: a. sudah dilakukan Registrasi; - 45 - b. sudah dilakukan penelitian; c. memiliki informasi; dan d. sudah dilakukan perawatan. Pasal 123 Koleksi yang unik, langka, dan memiliki tingkat informasi tinggi harus mendapatkan perlakuan khusus berupa: a. disimpan di ruang penyimpanan yang terjamin keamanannya; dan b. dibuatkan replika untuk dipamerkan. Pasal 124 Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar untuk Penyimpanan Koleksi. Bagian Kedelapan Pemeliharaan Koleksi Pasal 125 (1) Pengelola Museum wajib melakukan Pemeliharaan Koleksi yang dimilikinya secara terintegrasi. (2) Kepala Museum bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk Pemeliharaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 126 (1) Pemeliharaan Koleksi dilakukan oleh konservator. (2) Dalam hal Museum tidak memiliki konservator, Pengelola Museum dapat menggunakan konservator dari Museum atau lembaga lain. (3) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lembaga yang memiliki Kompetensi di bidang konservasi sesuai dengan jenis Koleksi. (4) Dalam melakukan Pemeliharaan Koleksi, konservator bertugas melakukan: a. observasi kondisi Koleksi secara berkala; b. pembersihan Koleksi; - 46 - c. klasifikasi kondisi Koleksi; d. rekomendasi penanganan Koleksi; e. uji laboratorium; f. perawatan Koleksi; g. pengawetan Koleksi; h. perbaikan Koleksi; i. rekonstruksi Koleksi; j. restorasi Koleksi; k. penguatan Koleksi; l. pelapisan Koleksi; m. fumigasi dan bentuk pengawetan lainnya terhadap Koleksi; dan n. pemantauan lingkungan mikro dan makro Koleksi. Pasal 127 Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar untuk Pemeliharaan Koleksi. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 128 (1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Museum secara langsung. (2) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh gubernur, bupati, atau wali kota. Pasal 129 Pembinaan dan Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal kepada Pemilik Museum. Pasal 130 (1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dilakukan berdasarkan hasil Evaluasi Museum. - 47 - (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelembagaan Museum; b. Pengelolaan Koleksi; c. peningkatan Sumber Daya Manusia; d. pengembangan Museum; dan e. pemanfaatan Museum (3) Pembinaan terhadap kelembagaan Museum, Pengelolaan Koleksi, pengembangan Museum, dan pemanfaatan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dilakukan melalui: a. bimbingan teknis Museum; b. advokasi Pengelolaan Museum; dan/atau c. bantuan dapat berupa dana, sarana, dan/atau tenaga ahli. (4) Pembinaan terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan paling sedikit melalui: a. bimbingan teknis; b. lokakarya; c. pemberian penghargaan; d. magang; dan/atau e. pengembangan potensi diri. Pasal 131 (1) Kementerian, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia. (2) Pembinaan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah dan Kompetensi Sumber Daya Manusia. Pasal 132 (1) Pengawasan terhadap Museum dilakukan melalui penilaian terhadap: a. kelembagaan Museum; dan b. Pengelolaan Museum - 48 - (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik Museum dan Pengelola Museum. BAB VIII KOMPENSASI Pasal 133 (1) Menteri dapat memberikan Kompensasi kepada: a. Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum; atau b. Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memberikan sumbangan untuk Museum. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pendampingan; b. tenaga teknis; c. tenaga ahli; d. sarana dan prasarana; dan/atau e. tanda penghargaan. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh Menteri. Pasal 134 (1) Kompensasi berupa pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf a, dapat dilaksanakan dengan memberikan pemahaman dan bantuan mengatasi kendala dalam Pengelolaan Museum. (2) Kompensasi berupa tenaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan dengan memberikan bantuan tenaga terampil permuseuman yang memiliki Kompetensi teknis di bidang - 49 - Registrasi, kurasi, konservasi, penataan pameran, edukasi, atau hubungan masyarakat dan pemasaran. (3) Kompensasi berupa tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf c, dapat dilaksanakan dengan memberikan bantuan tenaga ahli permuseuman yang memiliki Kompetensi keahlian khusus di bidang Registrasi, kuratorial, konservasi, penataan pameran, edukasi, atau hubungan masyarakat dan pemasaran. (4) Kompensasi berupa sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf d, dapat dilaksanakan dengan memberikan bantuan peralatan pendukung pengelolaan Koleksi atau Bangunan. (5) Kompensasi berupa tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf e, dapat dilaksanakan dengan memberikan apresiasi dalam bentuk sertifikat, piagam, atau pencantuman nama penyumbang pada media tertentu di Museum. Pasal 135 Petunjuk pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 136 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil standardisasi yang telah dimiliki Museum dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya Evaluasi Museum berdasarkan Peraturan Menteri ini. - 50 - Pasal 137 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Museum yang telah distandardisasi dan belum memiliki Nomor Pendaftaran Nasional sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib memiliki Nomor Pendaftaran Nasional sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 138 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 51 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2022 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 571 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi WWG Dian Wahyuni NIP 196210221988032001