Materi Wawasan Kebangsaan PDF

Summary

This document provides an overview of Wawasan Kebangsaan, emphasizing the importance of Pancasila and the 1945 Constitution in shaping Indonesian nationhood. It discusses historical context and challenges, highlighting the need for continued reform and consolidation to strengthen national unity. It also explores the role of Indonesian citizens in achieving national goals.

Full Transcript

UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................................................1 A. Latar...

UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................................................1 A. Latar Belakang..............................................................................................................................1 B. Deskripsi Singkat...........................................................................................................................3 C. Materi Pokok................................................................................................................................3 D. Manfaat........................................................................................................................................3 BAB II PANCASILA.....................................................................................................................................4 A. Pengertian Pokok Tentang Pancasila............................................................................................4 1. Arti kata dan Asal Usul Pancasila..............................................................................................4 2. Kedudukan dan Fungsi Pancasila..............................................................................................5 3. Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa...........................................................................................6 B. Pemahaman Pancasila Dari Segi Sejarah....................................................................................11 C. Pengamalan Pancasila................................................................................................................19 1. Pengamalan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.............. 19 2. Pengamalan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945........................ 21 BAB III UNDANG-UNDANG DASAR 1945.................................................................................................26 A. Pengertian Undang-Undang Dasar 1945....................................................................................26 B. Isi Undang-Undang Dasar 1945..................................................................................................29 1. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945..............................................................29 2. Hubungan Pembukaan Dengan Pasal-Pasal UUD 1945..........................................................30 3. Sistem Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945...........................................31 4. Kelembagaan Negara..............................................................................................................32 C. UUD 1945 Dalam Pelaksanaannya.............................................................................................40 1. UUD 1945 Kurun Waktu Pertama...........................................................................................40 2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)............................................................................42 3. Berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.................................................43 4. UUD 1945 Dalam Kurun Waktu Kedua...................................................................................43 PUSDIKLAT PSDM I UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN 5. UUD 1945 Amandemen..........................................................................................................46 BAB IV WAWASAN KEBANGSAAN..........................................................................................................49 a. Wawasan Kebangsaan................................................................................................................50 b. Pengertian Wawasan Kebangsaan.............................................................................................50 c. Wawasan Kebangsaan Indonesia...............................................................................................51 d. Makna Wawasan Kebangsaan....................................................................................................53 e. Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan..............................................................................................53 f. Wawasan Kebangsaan Sebagai Kekuatan Bangsa......................................................................54 g. Fungsi ASN Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa.................................................................57 BAB V PENUTUP......................................................................................................................................61 DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................................63 PUSDIKLAT PSDM II UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Hal lain yang perlu disadari bahwa perjalanan hidup bangsa Indonesia yang telah merdeka sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang menunjukkan dinamika yang cukup tinggi. Selama kurun waktu lebih dari 72 tahun penyelenggaraan pemerintahan negara ternyata masih diwarnai banyak kemelut politik yang sangat mengganggu stabilitas nasional. Benturan‐benturan politik pada tataran elit akibat perbedaan visi kenegaraan, dengan mudah merambah tata kehidupan masyarakat bawah, dan berpengaruh terhadap menurunnya kadar hubungan sosial masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi tersegmentasi sehingga kondisi persatuan dan kesatuan bangsa menjadi semakin longgar. Benturan-benturan kepentingan politik dapat sangat menghambat kemajuan bangsa, terutama dalam upaya mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat. Belajar dari sejarah sejak tumbuhnya kesadaran kebangsaan hingga memasuki era perjuangan kemerdekaan, seharusnya segenap bangsa Indonesia sadar bahwa hanya dengan mengutamakan kehendak bersama dan demi satu tujuan bersama pula, bangsa ini berhasil mewujudkan cita‐citanya, yaitu merdeka, lepas dari belenggu kekuasaan penjajahan. Tetapi, sejarah telah membuktikan pula bahwa ketika bangsa ini melupakan tujuan bersamanya, serta dengan sadar mengingkari konsensus yang juga telah didasari oleh kehendak bersama, maka yang terjadi adalah timbulnya berbagai bentuk konflik sosial, perlawanan bersenjata di dalam negeri, dan munculnya ide‐ ide separatis. Akibat dari kesemuanya ini, yaitu beban penderitaan yang mesti ditanggung oleh rakyat. Kesadaran kebangsaan yang kemudian melahirkan cita‐cita kemerdekaan Indonesia, pada dasarnya tumbuh dan berkembang oleh dorongan kehendak bersama, seluruh komponen masyarakat budaya, yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara demi membangun satu masyarakat baru yang utuh sebagai satu kesatuan, yaitu bangsa Indonesia berdasarkan dasar dan ideologi negara Pancasila. Bangsa juga merupakan masyarakat dengan kesatuan spirit/ karakter (Karakter Gemeinschaft)”. Oleh karenanya, perlu disadari pula bahwa bangsa Indonesia yang merupakan sebuah himpunan dari berbagai ragam masyarakat budaya, adat, bahasa lokal/ daerah, bahkan juga agama PUSDIKLAT PSDM 1 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN dan keyakinan. Di sini nampak bahwa ide kebangsaan Indonesia sejak awal tidak diniatkan untuk menyatukan segala bentuk keragaman yang ada ke dalam suatu keseragaman. Budaya lokal justru tetap dipertahankan dan dikembangkan karena keragaman itu merupakan kekuatan lokal, yang dengan demikian juga merupakan kekuatan seluruh bangsa. Selain itu, perlu disadari pula bahwa bangsa yang akan lahir itu akan hidup dan tinggal bersama dalam satu kesatuan wilayah negara, yang dalam kenyataannya (realita geografik) merupakan kumpulan pulau‐pulau yang amat banyak jumlahnya. Sadar akan kenyataan tersebut, maka kehendak untuk bersatu dan hidup bersama harus senantiasa terjaga dan terpelihara. Karena hal itu merupakan faktor perekat utama yang sekaligus akan tetap menjiwai dan menyemangati setiap perjuangan di sepanjang hidup bangsa Indonesia. Di samping itu, seluruh komponen masyarakat yang bhineka ini harus tetap berada dalam satu kesatuan spirit/ karakter, yang menjadi jati diri bangsa Indonesia, yang akan diwariskan dari generasi ke generasi. Dengan bijak, serta dilandasi kepekaan nurani yang sangat dalam, para pendiri bangsa (the Founding Father) kita berhasil mengangkat nilai‐nilai yang terkandung di dalam khasanah kehidupan masyarakat Indonesia maupun ajaran para leluhur sebagai nilai‐nilai kebangsaan Indonesia. Kemudian nilai‐nilai kebangsaan dimaksud dirumuskan secara konkret serta disepakati untuk dijadikan landasan dan pedoman di dalam pembentukan dan penyelenggaraan negara, serta di dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Proses reformasi yang sedang berlangsung saat ini pada dasarnya adalah sebuah proses reinventing and rebuilding serta konsolidasi bangsa Indonesia menuju masyarakat demokratis dan merupakan kesadaran korektif untuk kembali menata kehidupannya agar menjadi lebih baik demi pencapaian tujuan dan cita‐cita nasional. Sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab terhadap nasib bangsa sekarang dan di masa mendatang, sudah saatnya segera dilakukan upaya nyata yang terorganisasi terencana secara sistematis dan terukur, untuk memantapkan kembali nilai‐nilai kebangsaan, disertai dengan semangat optimisme dan kesadaran penuh bahwa proses reformasi tersebut semata‐mata merupakan proses konsolidasi demokrasi dalam perjalanan bangsa yang harus dilalui, dari hal‐hal yang bersifat prosedural menuju hal‐hal yang bersifat kultural dan substantif. Kita perlu mengangkat kembali nilai‐nilai kebangsaan yang terkandung di dalam Konsensus Dasar Nasional, yaitu falsafah bangsa Pancasila, Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semboyan bangsa Bhinneka Tunggal Ika, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi meneguhkan kembali jati diri bangsa. Agar dengan demikian dapat tetap terjaga integritas bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia ini di tengah terpaan arus globalisasi yang bersifat multidimensional. PUSDIKLAT PSDM 2 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN B. Deskripsi Singkat Mata pendidikan dan pelatihan ini menjelaskan arti penting dari wawasan kebangsaan. Komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dan dinamis diwujudkan melalui upaya membangun sistem penyelenggaraan pemerintahan yang mampu mendukung pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. Di samping itu perlunya mengangkat kembali nilai- nilai kebangsaan yang terkandung dalam konsensus dasar nasional yaitu falsafah Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945, dan semboyan Bhinneka tunggal Ika serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. C. Materi Pokok Mengacu pada deskripsi singkat, maka pokok bahasan bahan ajar Wawasan Kebangsaan ini berkenaan dengan: falsafah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan semboyan Bhinneka tunggal Ika serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. D. Manfaat Berbekal hasil belajar dari bahan ajar ini peserta diklat dapat memahami arti Pancasila, UUD 1945, dan wawasan kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PUSDIKLAT PSDM 3 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN BAB II PANCASILA A. Pengertian Pokok Tentang Pancasila 1. Arti kata dan Asal Usul Pancasila. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkret. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Jadi Pancasila sebagai Dasar Negara terdiri dari lima asas atau lima sila. Ibarat suatu bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan di atas suatu pondasi atau dasar yang dinamakan Pancasila yang terdiri dari lima dasar atau lima asas. Istilah nama Pancasila sebagai dasar Negara lahir pada tanggal 1 Juni 1945, sebagaimana diusulkan Ir. Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI, yang mana usulan agar nama Dasar Negara yang terdiri dari lima asas atau lima sila dinamakan Pancasila disetujui dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 Pancasila sebagai Dasar Negara dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan disahkan sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan sila-sila Pancasila yang sah yang wajib diamalkan bangsa Indonesia adalah rumusan sila-sila Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Selanjutnya pemahaman terhadap Pancasila pada hakikatnya dikembalikan kepada dua pengertian pokok yaitu pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai Dasar Negara. Selanjutnya berdasarkan pengertian pokok Pancasila tersebut, Pancasila berfungsi sebagai dasar yang statis dan fundamental, tuntunan yang dinamis dan ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia. Selain itu Pancasila juga memiliki fungsi yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok dan fungsi utama sebagai dasar negara, fungsi sosiologis serta fungsi etis dan filosofis. Kedudukan hukum Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dalam hubungannya dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Pancasila menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. PUSDIKLAT PSDM 4 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN 2. Kedudukan dan Fungsi Pancasila Dalam kaitan dengan fungsi pokoknya sebagai dasar negara, Pancasila sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan hukum yang kuat. Kedudukan hukum Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dalam hubungannya dengan UUD 1945, Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila yang merupakan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Pembukaan UUD 1945 terdiri dan 4 alinea, yang memuat hal-hal sebagai berikut: a. Pernyataan hak kemerdekaan bagi setiap bangsa; b. Pernyataan tentang hasil perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia; c. Pernyataan merdeka; dan d. Tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara. Tiga pernyataan pertama adalah mengenai keadaan-keadaan atau peristiwa-peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga pernyataan itu tidak mempunyai hubungan organis dengan pasal-pasal UUD 1945, tetapi pernyataan keempat yaitu tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara mengandung pokok pikiran yang di dalamnya tersimpul ajaran Pancasila, sehingga dengan demikian mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Pasal-pasal UUD 1945. Butir keempat tersebut sangat penting karena merupakan semangat kejiwaan dari UUD 1945, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Soepomo SH, bahwa untuk memahami hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya memahami pasal-pasalnya saja, melainkan harus dipahami pula suasana kebatinan (semangat kejiwaan) dari hukum dasar itu. Pokok-pokok pikiran yang merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 tersebut terdiri dari: a. Pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasarkan persatuan (sila ketiga). b. Kedua, Negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima). c. Ketiga, negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan (sila keempat). d. Keempat, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kesatu dan kedua). PUSDIKLAT PSDM 5 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Berdasarkan kedudukannya dalam tata kehidupan bangsa Indonesia sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka Pancasila dalam bentuknya yang sekarang ini berfungsi sebagai: a. Dasar yang statis/ fundamental, di mana di atasnya didirikan bangunan Negara Indonesia yangkekal. Inilah fungsi pokok Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. b. Tuntunan yang dinamis, yaitu ke arah mana Negara Indonesia akan digerakkan, atau dengan kata lain sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. c. Ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, di mana Pancasila menjamin hak hidup secara layak bagi semua warga negara dan semua golongan tanpa ada perbedaan. Di samping itu, apabila dilihat lingkup jangkauan sasarannya, fungsi-fungsi Pancasila dapat dibedakan sebagai berikut: a. Fungsi Yuridis Ketatanegaraan, yang merupakan fungsi pokok atau fungsi utama dari Pancasilasebagai Dasar Negara. b. Fungsi Sosiologis, yaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya. c. Fungsi Etis dan Filosofis, yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi, dalam halini Pancasila berfungsi sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system. 3. Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa a. Filsafat Pancasila Istilah filsafat berasal dari bahasa Arab falsafah. Secara etimologi falsafah berasal dari bahasa Yunani “philosophia”, yang terdiri dari dua suku kata yaitu philo dan sophia. Philein berarti mencari, mencintai dan sophia berarti kebenaran, kearipan kebijaksanaan. Dengan demikian kata majemuk philosophia berarti “daya upaya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran atau kebijaksanaan”. Orang yang berfilsafat berarti orang yang mencintai dan mencari kebenaran, bukan memiliki kebenaran. Namun sebagaimana diketahui kebenaran itu relatif sifatnya, dalam arti bahwa apa yang kita anggap benar saat ini, belum tentu dianggap demikian di masa yang akan datang. Kebenaran yang mutlak adalah di tangan/ milik Tuhan Yang Maha Esa. Dalam masalah pendekatan filosofis atas nilai- nilai Pancasila ini kita tidak akan membicarakan seluruh ilmu filsafat, tetapi terbatas pada penerapan metode ilmu filsafat dalam mempelajari ketentuan yang mengalir dari nilai-nilai Pancasila. Pendekatan filsafat ini juga diperlukan sehubungan dengan materi yang dibicarakan adalah meliputi aspek filsafat dari Pancasila. Filsafat Pancasila adalah ilmu pengetahuan yang mendalam tentang Pancasila. Untuk mendapat pengertian yang mendalam, kita harus mengetahui hakikat sila- sila Pancasila tersebut, dari tiap sila kita cari pula intinya. Setelah kita mengetahui hakikat inti tersebut, PUSDIKLAT PSDM 6 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN maka selanjutnya kita cari hakikat dan pokok-pokok yang terkandung dalam Pancasila, antara lain tersebut sebagai berikut: 1) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia, dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat, dan alam semesta. 2) Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Untuk kepentingan kegiatan praktis operasional diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditegaskan bahwa UUD 1945 menempati tata urutan yang tertinggi dari peraturan perundangan yang berlaku. 3) Falsafah Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dijiwai Pancasila. 4) Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan 5) Jiwa Pancasila yang abstrak tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. 6) Undang-undang Dasar 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yaitu Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya. Ini berarti pasal-pasal UUD 1945 merupakan penjelmaan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan dari jiwa Pancasila. 7) Penafsiran sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945. b. Nilai-nilai dalam Pancasila Nilai terbentuk atas dasar pertimbangan-pertimbangan cipta, rasa, karsa dari seseorang atau sekelompok masyarakat/ bangsa. Terbentuknya suatu nilai secara teoritis melalui proses tertentu dan atas dasar kesadaran dan keyakinan, jadi tidak dapat dipaksakan. Nilai secara singkat dapat dikatakan sebagai hasil penilaian/ pertimbangan “baik/ tidak baik” terhadap sesuatu, yang kemudian dipergunakan sebagai dasar alasan (motivasi) melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Norma (kaidah) adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi. Sedangkan sanksi adalah ancaman/ akibat yang akan diterima apabila norma (kaidah) tidak dilakukan. PUSDIKLAT PSDM 7 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Dari hubungan nilai timbullah ancaman-ancaman norma dengan sanksinya, misalnya: 1) Norma Agama, dengan sanksi dari Tuhan 2) Norma Kesusilaan, dengan sanksi rasa malu dan menyesal terhadap dirinya sendiri. 3) Norma Sopan-santun, dengan sanksi sosial masyarakat. 4) Norma Hukum dengan sanksi dari pemerintah (alat-alat negara). Prof. Dr. Notonegoro, membagi nilai menjadi 3 yakni: 1) Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia. 2) Nilai Vital, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas. 3) Nilai Kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas 4 macam yakni : (a) Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal manusia (b) Nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa indah manusia (c) Nillai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kodrat manusia (manusia dalam segala dimensinya). (d) Nilai religius yang merupakan nilai Ketuhanan, kerohanian yang tinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber pada kepercayaan/ keyakinan manusia. Pancasila tergolong nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang meyakini adanya nilai material dan nilai vital. Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai yang lain secara lengkap, dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran/ kenyataan, nilai aestetis, maupun nilai religius. Selanjutnya nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila adalah: 1) Dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius 2) Dalam sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai kemanusiaan 3) Dalam sila ketiga Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa 4) Dalam sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan terkandung nilai kerakyatan 5) Dalam sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial Meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila termasuk nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang, sebagaimana dibuktikan dengan susunan sila-sila yang sistematis hierarkis yang dimulai sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, sampai dengan sila kelima yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia PUSDIKLAT PSDM 8 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Jadi yang mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud benda material saja, akan tetapi juga benda yang tidak berwujud yang bukan benda material. Bahkan sesuatu yang bukan benda material itu dapat menjadi nilai yang sangat tinggi dan mutlak bagi manusia. Nilai material secara relatif lebih mudah diukur dengan alat-alat pengukur, misalnya dengan alat pengukur berat (gram), alat pengukur panjang (meter), alat pengukur luas (meter persegi) alat pengukur isi (liter), dan sebagainya. Sedangkan nilai rohani tidak dapat diukur dengan menggunakan alat-alat pengukur tersebut di atas, tetapi diukur dengan “budi nurani manusia”, karena itu lebih sulit dilakukan, karena permasalahannya adalah apakah ada perwujudan budi nurani manusia yang bersifat universal. Manusia yang mengadakan penilaian terhadap sesuatu yang bersifat kerohanian menggunakan hati nurani dengan dibantu indera, akal, perasaan, kehendak, dan oleh keyakinan. Sampai sejauh mana kemampuan dan alat-alat bantu ini bagi manusia dalam memberikan penilaian tidak sama bagi manusia yang satu dengan yang lain, dipengaruhi situasi dan keadaan manusia yang bersangkutan. Bagi manusia nilai dijadikan landasan, alasan atau motivasi dalam segala perbuatannya. Dalam pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dalam bentuk norma (normatif), sehingga merupakan suatu perintah/ keharusan, anjuran atau merupakan larangan atas sesuatu yang tidak diinginkan atau celaan. Nilai kebenaran harus dilaksanakan dan segala sesuatu yang tidak benar, tidak indah, tidak baik, dan sebagainya dilarang atau dicela. Dari uraian tersebut nampak jelas bahwa nilai berperan sebagai dasar pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. c. Pandangan Integralistik dalam Pancasila Dalam pidato tanggal 31 Mei 1945 di depan rapat BPUPKI, Soepomo mengemukakan gagasan tentang cita negara integralistik. Ia memulainya dengan mengatakan bahwa jika hendak membicarakan tentang dasar sistem pemerintahan yang hendak dipakai untuk Negara Indonesia yang akan dibentuk, maka dasar sistem suatu pemerintahan tergantung pada cita negaranya, pada staatsidee, pada pemahaman tentang negara yang hendak digunakan untuk membangun Negara Indonesia (H.Muh.Yamin, 1971). Mengenai teori integralistik yang diajarkan oleh B. Spinosa, Adam Muller, Hegel, dan lain- lain, Soepomo mengemukakan, bahwa negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai kesatuan. Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan kesatuan masyarakat yang organis. Selanjutnya Soepomo berpendapat, bahwa jika Negara Indonesia akan didirikan dan hal itu harus sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara Indonesia harus PUSDIKLAT PSDM 9 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN berdasar aliran pikiran (Staatsidee) negara yang integralistik, yaitu negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi semua golongan dalam lapangan apapun. Menurut teori integralistik ini, yang menurut Soepomo sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, maka negara tidak lain melainkan seluruh rakyat Indonesia sebagai kesatuan yang teratur dan tersusun. Menurut Soepomo selanjutnya, dalam aliran integralistik, kepala negara dan lain-lain badan pemerintah harus bersifat pemimpin yang sejati. Negara tidak bertindak sebagai seseorang yang maha kuasa yang mempunyai kepentingan sendiri. Pada dasarnya menurut aliran integralistik, tidak ada pertentangan antara staat dan individu, karena individu tidak lain melainkan suatu bagian organik dari staat, yang mempunyai kedudukan dan kewajiban tersendiri untuk menyelenggarakan kemuliaan staat. Sebaliknya staat bukan suatu badan kekuasaan atau raksasa politik yang berada di luar lingkungan suasana kemerdekaan seseorang (H.Muh.Yamin, 1971). Akhirnya Soepomo menyimpulkan, bahwa dalam negara integralistik, negara akan ingat kepada segala keadaan, hukum negara akan memperhatikan segala keistimewaan golongan yang bermacam-macam di tanah air kita. d. Pancasila sebagai Ideologi Negara Ideologi berasal dari kata Yunani Idein, yang berarti melihat, atau Idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran, dan Logia yang berarti ajaran. Dengan demikian Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran. Ideologi dalam kehidupan kenegaraan dapat diartikan sebagai suatu konsensus mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dengan mendirikan negara. Ideologi merupakan pikiran-pikiran terdalam, hasrat terdalam warga negaranya, untuk di atasnya didirikan suatu negara. Mubyarto, mengartikan bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan, dan simbol- simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman karya untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa. Padmo Wahjono, mengartikan ideologi sebagai kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar. Ideologi merupakan suatu kelanjutan atau konsekuensi daripada pandangan hidup bangsa, dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok. Pancasila sebagai ideologi mencerminkan seperangkat nilai terpadu dalam kehidupan politik bangsa Indonesia, yaitu sebagai tata nilai yang dipergunakan sebagai acuan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua gagasan-gagasan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat ditata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh. PUSDIKLAT PSDM 10 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Sebagai ideologi, Pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya terbuka, luwes, fleksibel dan tidak bersifat kaku yang akan menyebabkan ketinggalan zaman. Pengembangan atas nilai-nilai dasar Pancasila dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dengan memperhatikan tingkat kebutuhan serta perkembangan masyarakat Indonesia. Dengan demikian sebagai konsekuensinya adalah Pancasila sebagai ideologi membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat bagaimana mencapai cita-cita dan nilai-nilai dasar dalam masyarakat itu sendiri. Kesepakatan tersebut adalah kesepakatan sebagai penyangga konstitusionalisme, yaitu kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama; kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government) dan kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). Kesepakatan-kesepakatan tersebut hanya mungkin dicapai jika sistem yang dikembangkan adalah sistem demokrasi. Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis bangunan Negara Republik Indonesia. Yang berubah adalah sistem dan institusi untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini sesuai dengan makna Pancasila sebagai ideologi yang terbuka yang hanya dapat dijalankan dalam sistem yang demokratis dan bersentuhan dengan nilai-nilai dan perkembangan masyarakat. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme- liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya (Jimly Asshiddiqie, 1971). B. Pemahaman Pancasila Dari Segi Sejarah Berdasarkan penelusuran sejarah, Pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan PUSDIKLAT PSDM 11 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN dengan melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri. Sejak berabad-abad lampau, bangsa Indonesia berjuang dan berupaya dengan berbagai cara untuk mencapai cita-cita Indonesia merdeka, yaitu untuk membentuk pemerintahan yang berdaulat yang meliputi seluruh wilayah Nusantara. Pada zamannya, kedua kerajaan Sriwijaya dan Majapahit tersebut telah merupakan negara yang berdaulat, bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh nusantara. Pada zaman itu, unsur-unsur atau sila-sila dari Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan sosial telah dihayati dan dijadikan asas dalam tata kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan, walaupun sila-silanya belum dirumuskan secara konkret. Kenyataan itu dapat dibuktikan berdasarkan dokumen-dokumen tertulis yang ada seperti Telaga Batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tua dan Kota Kapur. Dalam buku Nagarakertagama karangan Mpu Prapanca juga diuraikan susunan pemerintahan Majapahit yang menunjukkan adanya unsur musyawarah, hubungan antar negara tetangga dan sebagainya. Di samping itu, dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular dilukiskan pula adanya toleransi kehidupan beragama, khususnya antara agama Budha dan Hindu. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa bangsa Indonesia telah mengalami kejayaan pada zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit di mana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat, tetapi dengan datangnya penjajahan Barat maka kehidupan bangsa Indonesia berubah menjadi penderitaan, karena penjajah bertindak tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Proses sejarah konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian perjalanan yang panjang, setidaknya dimulai sejak awal 1900-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi. Proses ini ditandai oleh kemunculan berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Oetomo, SDI, SI, Muhammadiyah, NU, Perhimpunan Indonesia, dan Iain- lain), partai politik (Indische Partij, PNI, partai-partai sosialis, PSII, dan Iain-lain), dan sumpah pemuda. Pada masa penjajahan Jepang, timbul perlawanan-perlawanan terhadap Jepang baik secara legal maupun ilegal, misalnya pemberontakan PETA di Blitar. Mulai tahun 1943-1944 Jepang mengalami kekalahan di semua medan pertempuran, dan dalam perkembangan selanjutnya, menunjukkan adanya tanda-tanda akan segera berakhir perang Pasifik dengan kekalahan Jepang di mana-mana. Dalam kondisi seperti itu, untuk dapat mempertahankan dirinya, Jepang berusaha untuk menarik simpati bangsa Indonesia, yaitu pada tanggal 7 september 1944 Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari, apabila Indonesia membantu Jepang memenangkan perang. PUSDIKLAT PSDM 12 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Sebagai tindak lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengulangi janji kemerdekaan Indonesia namun tanpa syarat, dan Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Choosakai) yang dikenal sebagai BPUPKI. Pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk BPUPKI yang diketuai Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, dengan dua orang Ketua Muda (Fuku Kaityo). Ketua Muda I Itibangase dan Ketua Muda II, Raden Pandji Soeroso yang beranggotakan 60 orang anggota biasa, dan 7 (tujuh) orang anggota Istimewa (Toku Betsu) berkebangsaan Jepang yang tidak mempunyai hak suara. Keberadaan mereka di dalam BPUPKI, karena pada tanggal tersebut adalah HUT Tenno Heika (Kaisar), atau Tenco – Setsu (Hari Mulia). Adapun ketujuh orang anggota istimewa tersebut adalah: Tokonomi Tokuzi, Miyano Syoozo, Itagaki Masamitu, Matuura Mitokiyo, Tanaka Minoru, Masuda Toyohiko, dan Idee Toitiroe. Kemudian jumlah anggota BPUPKI ditambah 6 (enam) orang anggota yang berasal dari Indonesia. Dengan demikian jumlah keseluruhan anggota BPUPKI adalah 76 orang (termasuk Ketua dan Ketua Muda). Pada tanggal 28 Mei 1945 Jepang melantik BPUPKI dan keesokan harinya BPUPKI melakukan persidangan yaitu sidang pertama dari tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 dan sidang kedua dari tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 16 Juli 1945. Periode inilah yang diwarnai dengan kegiatan perumusan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu dengan diskusi dan perdebatan-perdebatan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada hari pertama sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 ketua BPUPKI meminta para anggota BPUPKI untuk mengemukakan dasar Indonesia merdeka. Pada tanggal 29 Mei, 31 Mei dan 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI yaitu Mr. Moh. Yamin, Prof, R, Soepomo dan Ir. Soekarno masing- masing mengemukakan pendapatnya tentang lima asas atau lima dasar Negara Indonesia merdeka. Adapun rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang dikemukakan para anggota BPUPKI tersebut adalah sebagai berikut:  Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Moh. Yamin menyampaikan dalam pidatonya lima asas atau dasar Negara Indonesia merdeka, yaitu: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat. PUSDIKLAT PSDM 13 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Di samping pidato tersebut Mr. Muh. Yamin menyampaikan pula secara tertulis rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalam pembukaannya tercantum lima asas dasar negara. Lima asas tersebut rumusannya berbeda dengan yang diucapkannya dalam pidatonya, yaitu sebagai berikut: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Pada tanggal 31 Mei 1945, dalam pidatonya Prof. R. Soepomo mengemukakan pendapatnya tentang lima asas atau lima dasar Negara Indonesia merdeka dengan rumusan sebagai berikut: 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan batin 4. Musyawarah 5. Keadilan Rakyat  Pada tanggal 1 Juni 1945 tibalah giliran Ir. Soekarno untuk menyampaikan pidatonya pada sidang BPUPKI. Dalam pidato itu Ir. Soekarno mengusulkan pula lima asas untuk menjadi dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu: 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan. Pada tanggal 1 Juni 1945 untuk lima asas atau lima dasar sebagai dasar Negara Indonesia merdeka oleh Ir. Soekarno diusulkan untuk diberi nama Pancasila yang mana istilah itu diperolehnya dari seorang temannya yang ahli bahasa. Adapun usul Ir. Soekarno agar Dasar Negara Indonesia yang terdiri dari lima asas atau lima dasar dinamakan Pancasila, disetujui peserta sidang BPUPKI. Dalam perkembangannya kemudian yaitu tahun 1947 pidato Ir. Soekarno tersebut dipublikasikan dalam bentuk sebuah buku yang berjudul lahirnya Pancasila dan oleh karena itulah muncul anggapan umum bahwa lahirnya Pancasila adalah tanggal 1 Juni 1945 pada saat peserta sidang pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 menyetujui usulan Ir. Soekarno agar nama Dasar Negara yang terdiri dari lima sila dinamakan Pancasila. Perumusan dasar negara Pancasila oleh Ir. Soekarno tersebut tidak didasarkan kepada pola berfikir filosofis/ religius, melainkan kepada pola berfikir dialektis atau historis materialisme. PUSDIKLAT PSDM 14 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Atas dasar hal tersebut maka sila kebangsaan disandingkan dengan Internasionalisme/ Perikemanusiaan menjadi “Sosio Nasionalisme”. Di samping itu sila Mufakat/ Demokrasi disandingkan dengan sila kesejahteraan Sosial, menjadi “Sosio Demokrasi”. Jadi lima dasar tadi menjadi tiga, yang disebut “Trisila” yaitu: 1. Sosio Nasionalisme; 2. Sosio Demokrasi; 3. Ketuhanan. Selanjutnya “Trisila” itu diperas menjadi “Ekasila”, yaitu “Gotong-Royong”. Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk suatu panitia, yang dikenal sebagai panitia delapan yang diketuai Ir. Soekarno yang ditugasi antara lain mengumpulkan dan menggolong- golongkan usul-usul yang diajukan peserta sidang. Sidang pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945, ketua panitia delapan telah mengadakan pertemuan dengan anggota BPUPKI yang ada di Jakarta dan anggota BPUPKI yang kebetulan berada di Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan antara golongan/ paham kebangsaan dan golongan/ paham agama. Dalam rapat tersebut dibentuk panitia sembilan yang anggotanya terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia sembilan telah mencapai hasil baik yang menghasilkan persetujuan dari golongan/ paham agama (Islam) dan golongan/ paham kebangsaan. Persetujuan tersebut termaktub dalam satu naskah yang oleh panitia delapan ditetapkan sebagai Rancangan Preambule Hukum Dasar. Adapun hasil panitia sembilan tersebut sebagai hasil persetujuan golongan agama dan kebangsaan oleh Mr. Moh. Yamin disebut sebagai Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Di dalam Rancangan Preambule Hukum Dasar yang disusun oleh Panitia Sembilan yang kemudian menjadi rancangan Pembukaan UUD 1945 terdapat rancangan dasar Negara Pancasila. Adapun rancangan dasar Negara Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rancangan Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta tersebut yang tertuang dalam Rancangan Preambule Hukum Dasar dilaporkan dalam sidang kedua BPUPKI. PUSDIKLAT PSDM 15 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Rancangan Preambule Hukum Dasar dan hal-hal lainnya oleh panitia delapan dilaporkan dalam sidang kedua BPUPKI, dan dalam sidang kedua keanggotaan BPUPKI. Selanjutnya pada tanggal 11 Juli 1945 ketua BPUPKI membentuk tiga panitia yaitu: 1. Panitia Perancang UUD diketuai Ir. Soekarno 2. Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso 3. Panitia soal keuangan dan perekonomian diketuai Dr. Moh. Hatta Panitia Perancang UUD bekerja selama 3 hari membentuk panitia kecil yang diketuai Prof. R. Soepomo. Pada tanggal 14 Juli 1945 Ketua Perancang UUD Ir. Soekarno melaporkan hasil tugasnya kepada sidang kedua BPUPKI. Adapun hasil panitia perancang UUD yang disampaikan sidang kedua BPUPKI terdiri dari naskah: 1. Rancangan teks proklamasi yang diambil dari alinea 1, 2 dan 3 rancangan Preambule hukum dasar (Piagam Jakarta) ditambah dengan yang lain sehingga merupakan teks proklamasi yang panjang. 2. Rancangan Pembukaan UUD 1945 diambil dari alinea 4 Rancangan Preambule Hukum dasar (Piagam Jakarta). 3. Rancangan Batang Tubuh UUD. Pada tanggal 14 Juli 1945 setelah melalui perdebatan dan perubahan maka teks Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat rancangan dasar Negara Pancasila diterima sidang. Pada tanggal 16 Juli 1945 rancangan Preambule hukum dasar yang selanjutnya dikenal sebagai rancangan Pembukaan, UUD dan rancangan Batang Tubuh UUD diterima dalam sidang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dirumuskan dalam sidang-sidang BPUPKI. Setelah menyelesaikan tugasnya BPUPKI dibubarkan, dan pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) oleh Jepang yang bertugas menyelenggarakan Kemerdekaan Indonesia. PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Moh. Hatta beranggotakan 21 orang. Pada tanggal 9 Agustus 1945 Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Ketua dan wakil ketua PPKI dan mantan ketua BPUPKI Drs. Rajiman Wedyadiningrat dipanggil oleh Genderal Besar Terauchi di Dalath, yang menyatakan bahwa Jepang telah menyetujui kemerdekaan Indonesia, dan kapan kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, diserahkan sepenuhnya kepada PPKI. Namun pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang meminta damai pada sekutu dan pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Pada tanggal 16 Agustus 1945 Ir. PUSDIKLAT PSDM 16 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai ketua dan wakil ketua PPKI dipanggil Jepang dan ditegaskan bahwa PPKI dilarang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Jepang telah mencabut semua janjinya akan memberikan kemerdekaan kepada Bangsa Indonesia, sehingga berkat semangat para pendiri Negara dan seluruh rakyat Indonesia maka pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indoensia. Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, datanglah utusan yang mewakili rakyat Indonesia Bagian Timur menghadap Drs. Moh. Hatta yang merasa keberatan terhadap bagian kalimat yang terdapat dalam sila pertama Pancasila yang terdiri dari tujuh kata yaitu “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya”. Karena pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut, UUD yang di dalamnya terdapat rancangan dasar Negara Pancasila belum disahkan, di samping itu juga belum terpilih Presiden dan Wakil Presiden, maka keesokan harinya dengan semangat persatuan dan kesatuan diadakan sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum sidang PPKI dimulai, Drs. Moh. Hatta membicarakan usul penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Pancasila yang berasal dari Piagam Jakarta kepada K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr Kasman Singadimedjo dan Mr. Teuku M. Hasan. Dengan mengkedepankan persatuan dan kesatuan, mereka setuju dan mufakat untuk menghapus tujuh kata tersebut dalam Sila Pertama Pancasila, yaitu Sila Ketuhanan yang semula tertulis ”Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi pemeluk-pemeluknya”, setelah dihapus tujuh kata tersebut, Sila Pertama Pancasila menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan: 1. Mengesahkan UUD 1945 yang didalamnya terdapat dasar Negara Pancasila yang dalam sila pertama Pancasila telah dihapuskan tujuh kata tersebut 2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama NKRI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta Mengenai kisah pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu, M. Hatta menuturkan dalam Memoirnya sebagai berikut: "Pada sore harinya aku menerima telepon dari tuan Nishijama, pembantu Admiral Maeda, menanyakan dapatkah aku menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut) karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Nishijama sendiri akan menjadi juru bahasanya. Aku mempersilahkan mereka datang. Opsir itu yang aku lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". PUSDIKLAT PSDM 17 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar republik Indonesia. Aku mengatakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan tanggal 22 Juni 1945 ia ikut menandatanganinya. Opsir tadi mengatakan bahwa itu adalah pendirian dan perasaan pemimpin- pemimpin Protestan dan Katolik dalam daerah pendudukan Kaigun. Mungkin waktu itu Mr. Maramis cuma memikirkan bahwa bagian kalimat itu hanya untuk rakyat Islam yang 90% jumlahnya dan tidak mengikat rakyat Indonesia yang beragama lain. la tidak merasa bahwa penetapan itu adalah suatu diskriminasi. Pembukaan Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pokok, sebab itu harus teruntuk bagi seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya. Kalau sebagian daripada dasar itu hanya mengikat sebagian rakyat Indonesia, sekalipun terbesar, itu dirasakan oleh golongan-golongan minoritas sebagai diskriminasi. Sebab itu kalau diteruskan juga Pembukaan yang mengandung diskriminasi itu, mereka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik. Karena begitu serius rupanya, esok paginya tanggal 18 Agustus 1945, sebelum Sidang Panitia Persiapan bermula, kuajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Mohammad Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantikannya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut di waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa. " (Hatta, Mohammad, 1979). Untuk lebih memahami perbedaan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta dan alinea Pembukaan UUD 1945, maka di bawah ini tertulis Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Piagam Jakarta dan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu sebagai berikut:  Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Tercantum Dalam Piagam Jakarta 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia  Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Tercantum Dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia PUSDIKLAT PSDM 18 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah berasal dari Piagam Jakarta setelah dihapuskan “tujuh kata” dalam sila pertama Pancasila. Adapun rumusan sah dari Pancasila yang wajib kita laksanakan dan diamalkan dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah rumusan sila-sila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 karena: 1. Mempunyai kedudukan yuridis konstitusional yaitu tercantum atau merupakan bagian dari konstitusi (UUD). 2. Disahkan oleh lembaga atau badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Demikianlah, Pancasila yang dari awalnya sudah merupakan kepribadian, pandangan hidup, maupun jiwa bangsa, setelah melalui jalan yang panjang akhirnya ditetapkan sebagai dasar negara atau dasar falsafah negara sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Adalah menjadi tugas dan kewajiban setiap warga negara untuk menghayati dan menghayati secara utuh nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila agar dapat mengamalkan secara konsisten dan bertanggung jawab dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. C. Pengamalan Pancasila 1. Pengamalan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Pengamalan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai dasar penyelenggaraan negara untuk mewujudkan cita-cita bangsa sesuai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara meliputi pengamalan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945. Mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara berarti mengamalkan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara, termasuk penyelenggaraan pemerintahan. Pokok-pokok pikiran tentang hakikat dan bentuk negara serta pemerintahan negara Republik Indonesia telah dituangkan di dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ialah jiwa Pancasila yang mengandung empat pokok pikiran. PUSDIKLAT PSDM 19 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Adapun pengamalan Pancasila dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: a. Negara persatuan (sila ketiga). Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (sila persatuan). Pernyataan ini terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dalam hal ini Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara menurut pengertian dalam Pembukaan UUD 1945 menghendaki persatuan, meliputi segenap Bangsa Indonesia seluruhnya. Negara dan rakyat Indonesia mengutamakan kepentingan negara dan rakyat diatas kepentingan golongan dan kepentingan perorangan (pokok pikiran persatuan). b. Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (sila kelima). Dalam hal ini negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial). c. Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dalam permusyawaratan/ perwakilan (sila keempat). Negara kita berkedaulatan rakyat mempunyai sistem pemerintahan demokrasi yang kita sebut Demokrasi Pancasila. Ini merupakan perwujudan dari Sila keempat Pancasila yang berbunyi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat) berdasar atas kerakyatan dalam permusyawaratan perwakilan). d. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila pertama dan kedua). Negara kita bukan negara theokrasi, tetapi juga bukan negara sekuler. Negara kita adalah negara berketuhanan Yang Maha Esa yang menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, adanya keselarasan kehidupan bernegara dan beragama. Ini merupakan perwujudan dari Sila pertama Pancasila yang berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila kedua yang berbunyi: Kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab). Selain empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, juga ditegaskan dalam alinea pertama dan kedua Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: a. Negara Indonesia yang merdeka, dan anti penjajahan. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” (alinea pertama Pembukaan UUD 1945) b. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila. PUSDIKLAT PSDM 20 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (alinea kedua Pembukaan UUD 1945). 2. Pengamalan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 Dari uraian tersebut, nampak jelas, bahwa hakikat dan sifat negara kita adalah identik dengan hakikat dan sifat-sifat manusia Indonesia seutuhnya ialah sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial dalam satu kesatuan yang disebut “monodualistis”. Berpokok pangkal pada dasar tersebut, maka disusunlah pemerintahan negara berdasarkan Pancasila dengan mengamalkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut: a. Negara Kesatuan Republik Indonesia Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, negara kita ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Mengenai bentuk negara, antara lain kita mengenal bentuk Negara Serikat dan Negara Kesatuan. Bagi negara kita paling tepat ialah bentuk Negara Kesatuan (Eenheidstaat) karena sesuai dengan sejarah perjuangan dan perkembangan bangsa, yang memiliki wawasan nasional yaitu Wawasan Nusantara, yakni Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan nasional (Ipoleksosbud Hankamnas). b. Hak asasi dan kewajiban asasi manusia berdasarkan Pancasila Negara Pancasila menjunjung tinggi hak asasi, di samping hak asasi terdapat kewajiban asasi. Kalau dalam masyarakat yang individualistis, tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi manusia ada kecenderungan berlebih-lebihan sehingga mungkin merugikan masyarakat sebagai keseluruhan, maka dalam masyarakat Pancasila hak asasi itu dilaksanakan secara seimbang dengan kewajiban asasi karena sebagai manusia “monodualistis”, yaitu manusia sesuai kodratnya adalah sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Contoh-contoh perwujudan hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi manusia berdasarkan Pancasila dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-pasal 27, 28, 28 A s/d 28 J, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945. 1) Sistem Politik: Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan Dalam Pasal 26 UUD 1945 dinyatakan, bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (1) dinyatakan: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. PUSDIKLAT PSDM 21 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik meliputi: satu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan filsafat dan ideologi (Pancasila) dan kesatuan hukum. 2) Sistem Ekonomi: Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Asas Kekeluargaan Negara yang kita cita-citakan adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Pemerintah Negara Indonesia berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum, yaitu mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan di bidang ekonomi ini diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pasal 33 ini menggambarkan adanya demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila. Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi berarti, bahwa kekayaan wilayah Nusantara adalah modal dan milik bersama bangsa, dan tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh Indonesia. 3) Sistem Sosial Budaya: Atas Dasar Kebudayaan Nasional dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam Pasal 32 UUD 1945 disebutkan, bahwa negara/ pemerintah memajukan kebudayaan nasional, menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia mengutamakan pembinaan dan pembangunan kebudayaan nasional. Penerimaan unsur-unsur kebudayaan asing ke dalam kebudayaan nasional dapat dibenarkan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dalam kebudayaan nasional, dan dapat meningkatkan nilai-nilai kebudayaan nasional sekaligus meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia. Di samping itu, karena negara kita terdiri atas banyak pulau dan suku bangsa serta golongan warga negara, maka kita menjunjung tinggi semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Dalam hubungan ini kita tidak boleh mempertentangkan perbedaan sifat, bentuk dan wujud kebudayaan yang beraneka ragam yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita, PUSDIKLAT PSDM 22 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN tetapi keanekaragaman itu hendaknya saling melengkapi dan semuanya itu merupakan khazanah kebudayaan kita. Manusia-manusia yang mendiami kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya sebagaimana terkandung dalam wawasan nasional bangsa Indonesia yaitu wawasan Nusantara. Corak ragam budaya menggambarkan kekayaan budaya bangsa,yang harus dikembangkan untuk dapat dinikmati bersama. 4) Sistem Pembelaan Negara: Hak dan Kewajiban Dalam Pertahanan Negara Dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dinyatakan, bahwa pemerintah Negara Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam pasal 30 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Kepulauan nusantara kita sebagai satu kesatuan Pertahanan Keamanan berarti, bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara dan bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka upaya pembelaan dan pertahanan keamanan negara dan bangsa. 5) Sistem pemerintahan Negara Pancasila yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 tidaklah mungkin dapat kita terapkan di dalam kehidupan ketatanegaraan sehari-hari, bila tidak dirumuskan di dalam ketentuan-ketentuan yang konkret yang sekarang tercantum di dalam pasal-pasal UUD 1945. Adapun sistem pemerintahan Negara yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 yang dijiwai Pancasila adalah sebagai berikut: (a) Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) “Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. Dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa Indonesia ialah negara hukum. (b) Sistem Konstitusional Dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD (konstitusi). Jadi presiden menjalankan pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI. PUSDIKLAT PSDM 23 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN (c) Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dari uraian tersebut jelaslah, bahwa UUD 1945 menganut sistem kedaulatan rakyat. Hal ini jelas dinyatakan dalam salah satu kalimat dari alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat. (d) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan bertanggung jawab kepada rakyat Dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD, sedangkan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kedaulatan di tangan rakyat. Selanjutnya dalam pasal 6A ayat (1) ditegaskan bahwa presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Mengacu kepada pasal 4 ayat (1), pasal 1 ayat (1) dan pasal 6A ayat (1) UUD 1945 nampak jelas bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan bertanggung jawab kepada rakyat. 5. Kekuasaan Presiden tidak tak terbatas Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-Undang (gesetzgebung) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Staatsbegrooting). Latar belakang dari prinsip di atas ialah bahwa pemerintahan Indonesia adalah suatu pemerintahan yang demokratis dan berdasarkan perwakilan, karena DPR dipilih rakyat melalui pemilu. 6. Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Negara yang dilaksanakan presiden. 7. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berdasarkan pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan dibawahnya (Pengadilan Umum, Agama, Militer, dan TUN), dan Mahkamah Konstitusi. 8. Pemerintah Daerah Pemerintah daerah diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945. Adapun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi pula dalam kabupaten dan kota. Di daerah-daerah tersebut diadakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya NKRI mengakui dan menghormati satuan-satuan PUSDIKLAT PSDM 24 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN pemerintah daerah yang bersifat khusus dan atau bersifat istimewa. Dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dilakukan melalui otonomi daerah. PUSDIKLAT PSDM 25 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN BAB III UNDANG UNDANG DASAR 1945 Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi dan paling fundamental sifatnya karena merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, agar peraturan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Pengaturan sedemikian rupa, menjadikan dinamika kekuasaan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan negara dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Konstitusi dalam sejarah perkembangannya membawa pengakuan akan keberadaan pemerintahan rakyat. Konstitusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat. Naskah dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun paham kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat. Konstitusi dalam sejarah perkembangannya membawa pengakuan akan keberadaan pemerintahan rakyat. Konstitusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat. Naskah dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun paham kedaulatan rakyat. A. Pengertian Undang-Undang Dasar 1945 Saat ini yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah UUD 1945 yang telah diamandemen, sebagai keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 73 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus. Dalam amandemen keempat, penjelasan UUD 1945, tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Pada awalnya naskah resmi UUD 1945 dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan PUSDIKLAT PSDM 26 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pessiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan, perkembangan konstitusi kita mengalami beberapa perubahan. Namun esensinya tetap yaitu usaha membentuk negara konstitusional atau disebut juga sebagai konstitusionalisme. Paham konstitusionalisme bermula dari dipergunakannya konstitusi sebagai hukum dalam penyelenggaraan negara. Konstitusionalisme mengatur pelaksanaan rule of law (supremasi hukum) dalam hubungan individu dengan pemerintah. Konstitusionalisme menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintah yang telah ditentukan terlebih dahulu. Konstitusionalisme mengemban the limited state (negara terbatas), agar penyelenggaraan negara dan pemerintahan tidak sewenang-wenang dan hal dimaksud dinyatakan serta diatur secara tegas dalam pasal-pasal konstitusi. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna permakluman tertinggi yang menetapkan antara lain pemegang kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat. Selanjutnya bagaimana dengan fungsi dari UUD 1945 dalam praktik penyelenggaraan negara? Sebelumnya telah kita bahas bersama bahwa yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga Negara Indonesia di manapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011). PUSDIKLAT PSDM 27 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Bagaimana dengan kedudukan UUD 1945. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa UUD 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah: dalam kedudukannya yang demikian, dimanakah letak UUD 1945 dalam tata urutan peraturan perundangan kita atau secara hierarki dimanakah kedudukan UUD 1945 dalam tata urutan perundangan Republik Indonesia? Mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan ini pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Adapun kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain itu mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan PUSDIKLAT PSDM 28 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, Bupati/ Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Di samping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara –meskipun tidak tertulis– yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar (tidak tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945. Contoh konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato di hadapan sidang Dewan Perwakilan Rakyat. B. Isi Undang-Undang Dasar 1945 1. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 dengan menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Ada empat pokok pikiran yang memiliki makna sangat dalam, yaitu: a. Pokok pikiran pertama; "Negara... begitu bunyinya... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. PUSDIKLAT PSDM 29 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. b. Pokok pikiran kedua, "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. c. Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah "negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/ perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia". Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. d. Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur". Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Keempat pokok pikiran ini tampak bahwa tidak lain adalah pancaran dari falsafah negara, Pancasila. 2. Hubungan Pembukaan Dengan Pasal-Pasal UUD 1945 Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 itu mengandung beberapa pokok pikiran yang merupakan cita-cita nasional dan cita hukum kita. Pokok-pokok pikiran dalam UUD 1945 itu dijelmakan dalam Pasal-pasal UUD 1945, dan cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh falsafah Pancasila. Di sinilah arti fungsi Pancasila sebagai dasar negara. Sebagaimana diuraikan di muka, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, karena Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijelmakan lebih lanjut dalam Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Dengan tetap menyadari akan keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan tetap memperhatikan hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, dapatlah disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 PUSDIKLAT PSDM 30 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari Pancasila. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan Indonesia. 3. Sistem Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Permasalahan yang paling pokok di dalam mendirikan suatu negara adalah bagaimanakah bentuk negara yang dikehendaki untuk didirikan. Karena permasalahan tersebut pada akhirnya akan menentukan tata penyelenggaraan negara selanjutnya, misalnya kepala negara, sistem pemerintahan, sistem kabinet yang dianut, dan lain sebagainya. Kita telah mengetahui bahwa banyak bentuk negara yang dapat dijumpai di dunia ini, misalnya Amerika Serikat yang berbentuk negara serikat yang terdiri dari beberapa negara bagian (federal), Inggris yang berbentuk monarkhi (kerajaan), Filipina yang berbentuk republik, dan lain- lainnya. Sekarang bagaimanakah bentuk negara kita? Mari kita sama-sama menganalisis dari ketentuan yang ada berdasarkan konstitusi UUD 1945. Mari kita lihat pada Alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ………”. Dari rumusan tersebut nampaklah bahwa para founding fathers kita sejak semula menghendaki terbentuknya suatu negara kesatuan, negara yang bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, pokok pikiran adanya negara persatuan. Rumusan Alinea tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” Bunyi Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk “Republik”. Bangsa Indonesia memilih bentuk negara yang dinamakan Republik yang merupakan suatu pola yang mengutamakan pencapaian kepentingan umum (res publica) dan bukan kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan, dan ini merupakan kesejahteraan yang ingin dicapai dalam hidup berkelompok (aspek homo ekonomikus). Dengan demikian ide untuk membentuk negara selain PUSDIKLAT PSDM 31 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak mendapatkan tempat dalam konstitusi Republik Indonesia. Dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 dinyatakan bahwa khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Dengan telah dilakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali sejak 1999 – 2002, sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara didasarkan pada asas-asas sebagai berikut: a. Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) (Pasal 1 ayat (3)). Pasal ini menyatakan bahwa Indonesia bukan negara berdasarkan kekuasaan (machstaat). b. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (Pasal 1 ayat (2)). Pasal ini menyatakan bahwa negara Republik Indonesia menganut sistem konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini juga mengandung pengertian bahwa kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat, tidak lagi di tangan MPR. c. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat (1)). Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh Presiden. d. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7). Pasal tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden terbatas, yakni maksimal hanya dua kali masa jabatan saja. e. Usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/ atau pendapat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7B ayat (1)). f. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara (Pasal 17 ayat (1)). Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketentuan UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia menganut sistem Presidensial, dimana menteri- menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi bertanggung jawab kepada Presiden. 4. Kelembagaan Negara Kelembagaan negara merupakan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945. Setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali, lembaga-lembaga negara yang ada adalah: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan PUSDIKLAT PSDM 32 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN (BPK),dan Komisi Yudisial (KY). Sedangkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) telah dihapus. Lembaga negara yang baru dibentuk dalam UUD 1945 amandemen yaitu DPD, MK dan KY. Lembaga-lembaga negara tersebut disertai dengan tugas, wewenang, dan hak masing-masing, yang dapat diuraikan sebagai berikut: a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Kedudukan MPR: 1) Sebagai Lembaga Negara, dengan susunan keanggotaan terdiri dari anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum; 2) Sebagai pelaksana fungsi konstitutif Tugas dan wewenang MPR: 1) Bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun; 2) Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Usul perubahan secara tertulis diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR. 3) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR; 4) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR; 5) Menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut di atas paling lambat tiga puluh hari sejak diterimanya usul tersebut; 6) Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; 7) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden, apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden dalam masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari; 8) Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari; PUSDIKLAT PSDM 33 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, anggota MPR mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1) Mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR; 2) Memilih dan dipilih; 3) Membela diri; 4) Imunitas; 5) Protokoler; 6) Keuangan dan administratif b. Presiden Sebagai pelaksana fungsi eksekutif dan legislatif. Sebagai pengemban amanat rakyat yang mempunyai kedudukan: 1) selaku Kepala Pemerintahan (fungsi eksekutif dan fungsi legislatif) dan Kepala Negara; 2) Dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum; 3) Memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali; 4) Dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR atas usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi; 5) Tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR; 6) Jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya diganti Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya; 7) Jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya dalam waktu yang bersamaan, maka Pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Tugas dan wewenangnya selaku Kepala Pemerintahan (fungsi eksekutif dan fungsi legislatif): 1) Menjalankan kekuasaan pemerintahan negara menurut Undang-undang Dasar; 2) Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya; 3) Mengajukan dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR; 4) Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu); 5) Mengajukan dan membahas usul RAPBN bersama DPR. Tugas dan wewenangnya sebagai Kepala Negara: 1) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; PUSDIKLAT PSDM 34 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN 2) Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional dengan negara lain; 3) Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang- undang; 4) Dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta negara lain; 5) Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, memberi grasi, dan rehabilitasi; 6) Dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, memberi amnesti dan abolisi; 7) Memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan sesuai dengan undang-undang; 8) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden; 9) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kedudukan DPR: 1) Sebagai Lembaga Negara; 2) Susunannya diatur dalam undang-undang; 3) Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum; 4) Seluruh anggota DPR adalah anggota MPR; 5) DPR tidak dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden; 6) Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya yang diatur dalam undang-undang. Fungsi DPR: 1) Legislasi 2) Anggaran 3) Pengawasan Tugas dan wewenang DPR: 1) Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun; 2) Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; 3) Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah penggati undang-undang; 4) Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasan; 5) Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan Pajak, pendidikan, dan agama; PUSDIKLAT PSDM 35 UPKP V: WAWASAN KEBANGSAAN 6) Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; 7) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah; 8) Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; 9) Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD; 10)Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK; 11) Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial; 12) Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Preside

Use Quizgecko on...
Browser
Browser