Buku Auditing - Revisi_243004_3002 PDF

Summary

This book discusses the theory and practice of accounting audits. It covers definitions, standards, responsibilities, and procedures. It aims to provide a comprehensive understanding of the auditing process, including the steps involved, the importance of independence, and the relationship between auditing and accounting.

Full Transcript

PEMERIKSAAN AKUNTANSI (TEORI DAN PRAKTEK) Pemeriksaan Akuntansi ( Teori Dan Praktek ) © SETIADI, SE.MM.CAAT.CADE.CI, 2019 Tata Letak: Khoirul Misbah Desain Sampul: Khoirul Misbah Penyunting: Muhsin Diterbitkan oleh Bening Pustaka Jalan Santan No. 35A Maguwoharjo, Yogyakarta 081357062063 Cetakan...

PEMERIKSAAN AKUNTANSI (TEORI DAN PRAKTEK) Pemeriksaan Akuntansi ( Teori Dan Praktek ) © SETIADI, SE.MM.CAAT.CADE.CI, 2019 Tata Letak: Khoirul Misbah Desain Sampul: Khoirul Misbah Penyunting: Muhsin Diterbitkan oleh Bening Pustaka Jalan Santan No. 35A Maguwoharjo, Yogyakarta 081357062063 Cetakan pertama, April 2019 Hak cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh buku ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari Penerbit. PEMERIKSAAN AKUNTANSI (TEORI DAN PRAKTEK) SETIADI, SE.MM.CAAT.CADE.CI DAFTAR ISI KATA PENGANTAR vi BAB I DEFINISI PEMERIKSAAN AKUNTANSI 1 BAB 2 SEPULUH STANDAR AUDITING DAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK 23 BAB 3 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK 29 BAB 4 LAPORAN KEUANGAN AUDITED 35 BAB 5 PENGENDALIAN INTERN 49 BAB 6 BUKTI AUDIT 57 BAB 7 KERTAS KERJA AUDIT 63 BAB 8 AUDIT PLAN, AUDIT PROGRAM, AUDIT PROCEDURES 67 BAB 9 AUDITATAS REKENING KAS DAN SETARA KAS 81 BAB 10 N AUDIT ATAS REKENING PIUTANG 95 iv BAB 11 AUDITATAS REKENING SURAT BERHARGA DAN INVESTASI 107 BAB 12 AUDITATAS REKENING PERSEDIAAN 117 BAB 13 AUDIT ATASREKENING PREPAID EXPENSE DAN PREPAID TAXES 133 BAB AUDITATAS REKENING ASET TETAP 141 BAB 15 AUDIT ATAS REKENING LIABILITAS JANGKA PENDEK 151 BAB 16 AUDIT ATAS REKENING LIABILITAS JANGKA PANJANG 155 BAB 17 AUDIT ATAS REKENING EKUITAS 159 BAB 18 AUDIT ATAS REKENING LABA RUGI 161 BAB 19 PENYELESAIAN AUDIT 163 AUDIT PRACTICE CASES ( KASUS PRAKTEK AUDIT ) 165 SOAL LATIHAN !!! 199 CONTOH – CONTOH SURAT 209 DAFTAR PUSTAKA 215 v BAB I DEFINISI PEMERIKSAAN AKUNTANSI 1. DEFINISI PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING ) Menurut Penulis, Auditing adalah suatu proses pengujian untuk membuktikan dan memastikan bahwa pos-pos Laporan Posisi Keuangan/Neraca (rekening-rekening yang terdapat dalam laporan posisi keuangan) dan pos-pos laba rugi (rekening- rekening yang terdapat dalam laporan laba rugi), adalah benar, dengan atau tanpa melalui jurnal koreksi audit dan didukung oleh dokumen-dokumen yang berkaitan sebagai Kertas Kerja Audit. Oleh karena itu, dalam auditing, perlunya dilakukan pengujian atas saldo-saldo yang terdapat dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh entitas, untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut sudah benar.Karena paling mudah bagi entitas untuk mencantumkan angka-angka dalam laporan keuangan sehingga terlihat entitas tersebut mempunyai performance yang baik, yang membuat entitas mempunyai nilai jual yang sangat tinggi, dan tugas auditor adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disampaikan tersebut adalah memang sudah benar. Sedangkan menurut Sukrisno Agoes, auditing adalah: “Suatu Audit yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan 1 untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”. Ada beberapa hal yang penting dari pengertian tersebut, yang perlu dibahas lebih lanjut, yaitu: Pertama,yang diperiksa adalah laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya. Laporan keuangan yang harus diperiksa terdiri atas: 1.Laporan Posisi Keuangan (neraca), 2.Laporan laba rugi komprehensif, 3.Laporan perubahan ekuitas, dan 4.Laporan arus kas. 5.Catatan-catatan pembukuan terdiri atas buku kas/bank, buku penjualan, buku pembelian, buku besar, sub buku besar (piutang, utang, aset tetap, persediaan), dan lain- lain. Kedua, Audit dilakukan secara kritis dan sistematis. Yang dimaksud dengan Audit dilakukan secara kritis, adalah: a. Audit tersebut harus dipimpin oleh seorang yang mempunyai gelar akuntan (registered accountant), sertifikasi CPA b. Mempunyai izin praktik sebagai akuntan publik dari Menteri Keuangan. c. Pelaksana Audit haruslah seorang yang mempunyai pendidikan, pengalaman dan keahlian di bidang akuntansi, perpajakan, sistem akuntansi dan Audit akuntan. d. Jika akuntan publik dan audit stafnya tidak mempunyai keahlian tersebut, maka jika terjadi kesalahan tidak dapat ditemukan oleh auditor. Sedangkan yang dimaksud denganAudit dilakukan secara sistematis, adalah: a. Akuntan publik harus merencanakan Auditnya sebelum proses Audit dimulai, dengan membuat apa yang disebut rencana Audit (Audit Plan). 2 b. Dalam audit plan antara lain dicantumkan kapan Audit dimulai, berapa lama jangka waktu Audit diperkirakan, kapan laporan harus selesai, berapa orang audit staff yang ditugaskan, c. Masalah-masalah yang diperkirakan akan dihadapi dibidang auditing, akuntansi (accounting), perpajakan dan lain-lain. Selain itu dalam audit plan, akuntan publik harus menetapkan batas materialitas dan memperhitungkan risiko audit. Ketiga, Audit dilakukan oleh pihak yang independen, YaituAkuntan Publik, sebagai pihak diluar perusahaan yang diperiksa, tidak boleh mempunyai kepentingan tertentu di dalam perusahaan tersebut (misal, sebagai pemegang saham, direksi atau dewan komisaris), atau mempunyai hubungan khusus (misal keluarga dari pemegang saham, direksi atau dewan komisaris). Akuntan Publik harus independen, baik in-fact maupun in-appearance dan in mind karena sebagai orang kepercayaan masyarakat, harus bekerja secara objektif, tidak memihak ke pihak manapun dan melaporkan apa adanya. Keempat, tujuan dari Audit akuntan adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Auditing dan Asersi Manajemen. Asersi adalah representasi manajemen mengenai kewajaran laporan keuangan. Auditing Standards Board (ASB), suatu badan yang dibentuk AICPA untuk memformulasikan standar auditing dan interpretasinya, mengklasifikasikan asersi laporan keuangan sebagai berikut: 1. Existence atau occurance :Apakah semua aset, liabilities dan ekuitas yang tercantum di Laporan Posisi Keuangan (neraca) betul-betul ada, dan/atau apakah semua transaksi yang dipresentasikan dalam laporan laba rugi komprehensif betul-betul terjadi ? 2. Completeness: Apakah ada aset, liabilities dan ekuitas, atau transaksi yang dihilangkan dari laporan keuangan ? 3. Rights and obligations : Apakah aset yang tercantum di 3 Laporan Posisi Keuangan (neraca) dimiliki perusahaan, dan apakah liabilities yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) merupakan liabilitas perusahaan per tanggal laporan posisi keuangan? 4. Valuation atau allocation: Apakah aset, liabilities dan ekuitas dinilai dengan tepat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum (sekarang SAK ETAP/IFRS), dan apakah saldo-saldo sudah dialokasikan secara wajar antara laporan posisi keuangan (neraca) dan laba rugi komprehensip. (misalnya asset cost versus depreciation expenses). 5. Presentation and disclosure: Apakah pengklasifikasian, seperti current versus noncurrent assets and liabilities, dan operating versus nonoperating revenues and expenses, sudah direfleksikan secara tepat di laporan keuangan, dan apakah pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan sudah memadai agar laporan keuangan itu tidak menyesatkan. Tugas auditor adalah untuk menentukan apakah representasi (asersi) tersebut betul-betul wajar; maksudnya, untuk meyakinkan “tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan”. Untuk tujuan pelaporan keuangan, yang dimaksud dengan kriteria yang ditetapkan adalah standar akuntansi yang berlaku umum, seperti SAK ETAP, PSAK dan atau IFRS. 2. HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN: Dalam hal auditing ini, perlu diperhatikan dan dipersiapkan adalah, penguasaan dan kemampuan dalam akuntansi, karena akan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku dan hal ini harus dapat diketahui oleh auditor untuk dilakukan penyesuaian sehingga kesalahan tersebut tidak terbawa dan tersajikan dalam Laporan Keuangan Audited. 3. PERBEDAAN AUDITING DENGAN AKUNTANSI a. Auditing mempunyai sifat analitis, karena akuntan publik memulai Auditnya dari angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokkan dengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger), buku harian 4 (special journals), bukti-bukti pembukuan (documents) dan sub buku besar (sub-ledger). b. Sedangkan akuntansimempunyai sifat konstruktif, karena disusun mulai dari bukti-bukti pembukuan, buku harian, buku besar dan sub buku besar, neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan. c. Auditing dilakukan oleh akuntan publik (khususnya financial audit) dengan berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik, Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan Standar Pengendalian Mutu. d. Sedangkan akuntansidilakukan oleh pegawai perusahaan (bagian akuntansi) dengan berpedoman pada SAK ETAP atau IFRS. e. Auditing dilaksanakan oleh pihak yang independen (bukan bagian dari perusahaan), sedangkan akuntansi dikerjakan oleh pihak internal perusahaan (bagian dari perusahaan). Perbedaan auditing dan akuntansisebagai berikut: Accounting (Konstruktif) Auditing (Analitis) 4. TAHAPAN AUDIT Tahapan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) atas laporan keuangan perusahaan adalah sebagai berikut: a. Kantor Akuntan Publik (KAP) dihubungi oleh calon 5 pelanggan (klien) yang membutuhkan jasa audit. b. KAP membuat janji untuk bertemu dengan calon klien untuk membicarakan: Alasan perusahaan untuk minta audit laporan keuangannya (apakah untuk kepentingan pemegnag saham dan direksi, pihak bank/kreditor, Bapepam- LK, Kantor Pelayanan Pajak, dan lain-lain). Apakah sebelumnya perusahaan pernah diaudit oleh KAP lain. Apa jenis usaha perusahaan dan gambaran umum mengenai perusahaan tersebut. Apakah data akuntansi perusahaan diproses secara manual atau sudah menggunakan software accounting. Apakah sistem penyimpanan bukti-bukti pembukuan cukup rapih. c. KAP mengajukan surat penawaran (audit proposal) yang antara lain berisi: jenis jasa yang diberikan, besarnya biaya audit (audit fee), kapan audit dimulai, kapan laporan harus diserahkan, dan lain-lain. Jika perusahaan menyetujui, audit proposal tersebut akan menjadi Engagement Letter(Surat Penugasan/ Perjanjian Kerja). d. KAP melakukan audit field work(Audit lapangan) dikantor klien. e. Setelah audit field workselesai, KAP memberikan draft audit reportkepada klien. f. Klien diminta untuk menyerahkan Surat Pernyataan Direksi (Client Representation Letter) yang menyatakan bahwa Manajemen bertanggung jawab atas pengendalian intern dan bertanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan tersebut, yang tanggalnya sama dengan tanggal audit reportdan tanggal selesainya audit field work. g. Jikadraft reportdisetujui klien, KAP akan menyerahkan final audit report. 6 h. Selain audit report, KAP juga diharapkan memberikan Management Letter yang isinya memberitahukan kepada manajemen mengenai kelemahan pengendalian intern perusahaan dan saran-saran perbaikannya. 5. KENAPA HARUS DIAUDIT? Laporan keuangan Perusahaan harus diaudit oleh KAP karena: a. Jika tidak diaudit, ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Karena itu laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut. b. Jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) dari KAP, berarti pengguna laporan keuangan bisa yakin bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK ETAP/IFRS) c. Perusahaan dengan total asset diatas Rp 25 Milyar harus memasukkan audited financial statementsnya ke Kementrian Perdagangan d. Perusahaan yang sudah go public harus memasukkan audited financial statements nya ke Bapepam-LK paling lambat 90 hari setelah tahun buku. e. SPT yang didukung oleh audited financial statements lebih dipercaya oleh pihak pajak dibandingkan dengan yang didukung oleh laporan keuangan yang belum diaudit. 6. JENIS AUDIT Ditinjau dari luasnya Audit,audit terdiri atas: 1. Audit Umum (General Audit) Suatu Audit umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Audit tersebut harus dilakukan sesuai dengan standar Profesional Akuntan Publik dan memperhatikan kode etik akuntan Indonesia, kode etik profesi Akuntan Publik serta 7 standar pengendalian mutu. 2. Audit Khusus ( SpecialAudit ) Suatu Audit terbatas sesuai dengan permintaan auditee (pihak yang diaudit) yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pelaksanaan audit, auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audityang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap penagihan pitang usaha di perusahaan. Dalam hal ini prosedur audit terbatas untuk memeriksa piutang usaha, penjualan, dan penerimaan kas. Pada akhir Audit KAP hanya memberikan pendapat apakah terdapat kecurangan atau tidak terhadap penagihan piutang usaha di perusahaan. Jika memang ada kecurangan, berapa besar jumlahnya dan bagaimana modus operandinya. Ditinjau dari jenis Audit,audit bisa dibedakan atas: 1. Management Audit (Operasional Audit ) Suatu Audit terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan,termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif,efisien dan ekonomis. Pendekatan audit yang biasa dilakukan adalah menilai efisiensi,efektivitas, dan keekonomisan dari masing-masing fungsi yang terdapat dalam perusahaan. Misalnya: fungsi penjualan dan pemasaran, fungsi produksi, fungsi pergudangan dan distribusi, fungsi personalia (sumber daya manusia), fungsi akuntansi dan fungsi keuangan. Prosedur audit yang dilakukan dalam suatu management audit tidak seluas audit prosedur yang dilakukan dalam suatu general/financial audit, karena ditekankan pada evaluasi terhadap kegiatan operasi perusahaan. 8 Management audit bisa dilakukan oleh: Internal Auditor Kantor Akuntan Publik Management Consultant Yang penting adalah bahwa tim management auditharus mencakup berbagai disiplin ilmu misalnya akuntan, ahli manajemen produksi, pemasaran, keuangan, sumber daya manusia, dan lain-lain. 1. Audit Ketaatan (Compliance Audit) Audit yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan- kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (manajemen, dewan komisaris) maupun pihak eksternal (Pemerintah, Bapepam-LK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jendral Pajak, dan lain-lain). Audit bisa dilakukan baik oleh KAP maupun Bagian Internal Audit. 2. Audit Intern (Internal Audit) Audit ini dilakukan oleh bagian Internal Audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatanakuntansi perusahaan,maupun ketaatan terhadap kebijakanmanajemen yang telah ditentukan. Audit yang dilakukan internal auditor biasanya lebih rinci dibandingkan dengan Audit umum yang dilakukan oleh KAP. Internal auditor tidak memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan,karena pihak-pihak diluar perusahaanmenganggap bahwa Internal Auditor,yang merupakan orang dalam perusahaan,tidakindependen. Laporan Internal auditor berisi temuan Audit (audit findings)mengenaipenyimpangan dan kecuranganyang ditemukan,kelemahan pengendalian internal,beserta saran-saran perbaikannya/rekomendasinya). 3. Computer Audit Audit oleh KAP terhadap perusahaan yang memperoses data akuntansinya dengan menggunakan 9 Electronic Data Processing (EDP) System. Ada 2 (dua) metode yang bisa dilakukan auditor: 1. Auditor Around The Computer Dalam Hal ini auditor hanya memeriksa input dan output dari EDP system tanpa melakukan tes terha- dap proses dalam EDP system tersebut. 2. Audit Trough The Computer Selain memeriksa input dan output,Auditor juga melakukan tes proses EDP-nya pengetesan terse- but (merupakan compliance test) dilakukan dengan menggunakan Generalized Audit Software,ACL dll dengan cara memasukkan dummy data (data palsu) untuk mengetahui apakah data tersebut diproses sesuai dengan system yangseharusnya. Dummy data digunakan agar tidak mengganggu data asli. 7. PROFESI AUDITOR Profesi Akuntan di Indonesia adalah: a. Akuntan Publik(Eksternal Auditor):dengan memiliki KAP atau bekerja di KAP. b. Internal Auditor:dengan bekerja di bagian Audit Intern (Internal Audit Departement suatu perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN),di BUMN biasanya disebut Satuan Pengawas Intern (SPI). c. Auditor Pemerintah: dengan bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat di suatu Departemen Pemerintah. d. Auditor Pajak pada Kementrian Keuangan (Dirjen Pajak) Sejarah The Big Four KAP The Big Four adalah kelompok empat firma jasa 10 profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupunperusahaan tertutup. Firma Empat Besar adalah sebagai berikut: 1. Deloitte Touche Tohmatsu, yang berkantor pusat di Amerika Serikat. 2. PricewaterhouseCoopers, yang berkantor pusat di Britania Raya 3. Ernst & Young, yang berkantor pusat di Britania Raya 4. KPMG, yang berkantor pusat di Belanda Kelompok ini sempat dikenal sebagai “Delapan Besar”, dan berkurang menjadi “Lima Besar” melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhanArthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron. Sejak tahun 1898, merger dan satu skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat. Awal Kemunculan The Big Four Sebelum menjadi The Big Four (4 Besar), dahulunya dikenal dengan Big Eight pada tahun 1979 - 1989, yang merupakan dominasi Internasional dari delapan kantor akuntan terbesar, diantaranya: 1. Arthur Andersen 2. Arthur Young & Co. 3. Coopers & Lybrand (aslinya Lybrand, Ross Bros., & Montgomery) 4. Ernst & Whinney (hingga 1979 Ernst & Ernst di AS dan Whinney Murray di Britania Raya) 5. Deloitte Haskins & Sells (hingga 1978 Haskins & Sells di AS dan Deloitte & Co. di Britania Raya) 6. Peat Marwick Mitchell (selanjutnya menjadi Peat Marwick, kemudian KPMG) 7. Price Waterhouse 8. Touche Ross Kemudian pada tahun 1989, Big Eight berubah menjadi Big 11 Six saat Ernst & Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulanAgustus. Big Six mencakup : 9. Arthur Andersen 10. Peat Marwick Mitchell 11. Coopers & Lybrand 12. rice Waterhouse 13. Ernst & Young 14. Deloitte & Touche Selanjutnya Big Six berubah menjadi Big Five di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers. Big Five mencakup: 1. Arthur Anderson 2. Erns & Young 3. Deloitt & Touche 4. Peat Marwick Mitchell 5. PricewaterhouseCoopers Big Five akhirnya menjadi Big Four setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup- nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young. Bangkrutnya Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di seluruh dunia, yang menyebabkan 12 masalah besar bagi perusahaan-perusahaan internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban akuntansi bagi banyak klien. Anggota The Big Four Auditors : 1.    Deloitte Touche Tohmatsu Merupakan salah satu KAP yang memiliki total pendapatan secara global tertinggi (dicapai pada tahun 2013) diantara Anggota Big Four yang lainnya yakni dengan total pendapatan $32.4  Billion. Deloitte Touche Tohmatsu berkantor pusat di Amerika Serikat. Pertumbuhan Delloitte Touche Tohmatsu secara global mengalami kenaikan yang signifikan   dalam beberapa tahun terakhir, dan juga bersaing keat dengan PricewaterhuseCoper dalam segi pendapatan. Deloitte Touche Tohmatsu memiliki lebih dari 200.000 tenaga kerja profesional dan mempunyai cabang lebih dari 150 negara di dunia. Di Indonesia, Deloitte Touche Tohmatsu bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny dan berlokasi di 2 tempat, yaitu Jakarta dan Surabaya. Berbagai jenis jasa yang ditawarkan oleh Deloitte Touche Tohmatsu Indonesia diantaranya: 1. Advisory & Assurance Jasa yang ditawarkan berupa jasa atestasi & kosultan, jasa audit merupakan salah satu jenis jasa yang ditawarkan Deloitte untuk assurance nya. Sedangkan untuk assurance-nya, Deloitte mengedepankan konsultasi mengenai adopsi laporan keuangan berbasis IFRS (International Financial Reporting Standart) 2. Consulting Jasa yang diberikan berupa masukan-masukan pendapat professional kepada klien-klien yang membutuhkan. Umumnya 13 konsultasi berupa target pasar, lokasi pendirian pabrik, isu hukum di indonesia, dll. Klien-klien luar negri umumnya membutuhkan tenaga konsultasi yang handal dan professional sebelum mendirikan perusahaan-nya disini. 3. Enterprise Risk Service Berupa jasa yang berhubungan dengan pengendalian resiko & compliance di perusahaan, baik di sisi operasional, teknikal maupun secara finansial perusahaan. Jasa yang dimaksud diantaranya : Control Assurance : Membantu perusahaan membuat dan mengawasi SOP yang dibuat agar berjalan dengan baik di lingkungan perusahaan. Internal Audit : Melihat apakah SOP yang ditetapkan perusahaan sudah dijalankan dengan baik dan maksimal oleh masing-masing divisi. Security Service : Berhubungan dengan tingkat keamaan data perusahaan. Risk Management : Meminimalisasikan resiko yang mungkin terjadi di manajemen perusahaan, misalnya : Turn-over karyawan yang tinggi Regulatory Compliance :Menjaga agar perusahaan taat dengan regulasi yang di buat oleh pemerintah 4. Financial Advisory Berupa jasa pemberi nasihat yang berfokus pada hal-hal yang berhubungan dengan laporan keuangan. Jika Consulting mungkin lebih ditekankan kearah teknikal, tapi financial advisory lebih kearah laporan keuangan yang akan disajikan. Financial advisory di Deloitte dipecah sebagai berikut : Corporate Finance : Jasa konsultasi jika perusahaan ingin melakukan IPO, Akuisisi, Merger, dll Forensic : Fraud, Corrupt, Money Loundring adalah hal-hal yang akan divisi ini tangani. M & A Transaction Service : Bagaimana proses awal hingga akhir untuk perusahaan yang akan melakukan M&A (Merger & Acquisition) Reorganisation : Jasa advisory mengenai bagaimana cara perusahaan ingin merestrukturisasi ulang perusahaan nya. 14 Valuation : Berfokus pada penilaian tentang berapa biaya yang akan dikeluarkan jika sengketa masuk ke ranah hukum, bisa juga tentang penilaian prospek bisnis, dll 5. Tax Jasa yang diberikan ketika perusahaan menghadapi kesulitan dalam menangani masalah perpajakan. Perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh Deloitte Touche Tohmatsu : 1. PT Barito Pasific 2. PT Petrosea 3. PT Jakarta Setiabudi International 4. Garuda Indonesia 2.    PricewaterhouseCoopers PricewaterhouseCoopers dibentuk pada tahun 1998 dari penggabungan usaha antaraPrice Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Penghasilan gabungan PricewaterhouseCoopers di seluruh dunia mencapai 20.3 billion dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2005, dan mempekerjakan lebih dari 130.000 profesional di 148 negara. PricewaterhouseCoopers berkantor pusat di Britania Raya. Afiliasi Price Waterhouse Cooper di Indonesia adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana & Rekan. Jenis-jenis jasa yang disediakan oleh PWC Indonesia diantaranya: 1. Advisory Berupa jasa yang berhubungan dengan masukan dan nasihat kepada pemilik modal atau perusahaan dalam menghadapi suatu permasalahan atau issue-issue yang krusial. 2. Audit and Assurance Pekerjaan di bidang jasa astetasi,  jasa yang ditawarkan diantaranya jasa audit, jasa financial accounting, IT, dan lain- lain. 3. Tax Jasa yang berkaitan dengan perencanaan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan,  jasa yang ditawarkan 15 diantaranya : jasa konsultasi pajak, jasa compliance terhadap pajak, isu transfer pricing, dll. 4. Capital Market Jasa di capital market lebih mirip ke arah jasa konsultasi (Advisory) namun lebih spesifik kepada ekspansi perusahaan secara menyeluruh. Jasa yang ditawarkan diantaranya:  Go Public (IPO) Service, Securitizations and Structured Finance Arrangements dan Private Placements – Equity or Debt. 5. Accounting Advisory Service Menurut penulis, jasa untuk Accounting Advisory ini merupakan gabungan jasa konsultasi (Advisory) dan jasa astetasi (Assurance). Jasa yang ditawarkan diantaranya : Konvergensi IFRS, Accounting change manage, Training, dll. 6. Korean Business Desk Jasa yang ditawarkan perusahaan ini masih cukup baru, karena segmentasi-nya lebih kepada seluruh perusahaan korea yang ada di Indonesia. Menurut sumber terkait, PWC Indonesia merupakan Pelopor Kantor Akuntan Public Indonesia pertama yang masuk ke pasar perusahaan Korea di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh PWC: 1. Astra Intrenational Group 2. Chevron 3. XL Axiata Tbk. 4. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. 5. United Tractor 3.   Ernst & Young Merupakan firma jasa profesional multinasional yang berpusat di London, Inggris,Britania Raya. EY merupakan firma jasa profesional terbesar ketiga di dunia menurut pendapatan pada tahun 2012. Berbagai jenis jasa yang ditawarkan oleh EY di Indonesia, diantara nya : 1. Advisory Ada beragam jenis jasa yang ditawarkan oleh EY di divisi advisory, diantaranya IT Advisor, Advisor 16 Financial Service dan Performance Improvement. Jasa advisor ini lebih berfokus ke arah jasa konsultasi terhadap klien, dimana klien meminta pendapat kepada mereka tentang hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan. Bisa bertanya di sisi legal perusahaan, peraturan pemerintah / daerah, operasional, dll. 2. Assurance Jenis jasa yang ditawarkan oleh EY di divisi ini, diantaranya: Accounting Compliance Report Berfokus pada ke-taatan pelaporan keuangan dibidang akuntansi. misalnya cara melakukan cost accounting, plantation accounting (Untuk perusahaan sawit), Oil accounting. Audit Berfokus pada  pemeriksaan laporan keuangan kepada perusahaan Fraud Investigation Berfokus pada pemeriksaan terhadap perusahaan, apakah manajemen melakukan kecurangan (Fraud) terhadap perusahaan. Climate Change and Sustainability Kemungkinan merupakan jasa yang berhubunganya dengan kejadian-kejadian ekonomi di suatu negara (Politik) atau regulasi tentang global warning. 3. Tax Merupakan jenis jasa yang berhubungan dengan pajak perusahaan. Jenis yang ditawarkan oleh EY cukup beragam, ada yang berhubungan dengan issue yang berat seperti Transfer Pricing, Cross Border Tax, ada juga jasa yang ditawarkan masih sebatas normal seperti jasa VAT, GTS dan Personal tax. 4. Transaction       Jenis jasa yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Jasa yang ditawarkan bisa mencakup konsultasi transaksi dalam proses akuisisi perusahaan, konsultasi transaksi yang berhubungan dengan pajak , operasional transaksi perusahaan, dll. 17 Beberapa perusahaan yang diaudit oleh EY di Indonesia : 1. Bank Bukopin 2. Indofood Sukses Makmur 3. PT Kalbe Farma 4. Telkom Indonesia 4.    KMPG KMPG terdiri dari beberapa nama pendirinya itu sendiri. yaitu K dari  Klijnveld, P dariPeat, M dari Marwick, dan G dari Goerdeler. KAP yang berkantor di Netherlands (Belanda) ini mempunyai lebih dari 152.000 karyawan dan beroperasi di lebih dari 145 negara di dunia.Pendapatan Global KPMG berada di nomor 4 setelah EY, yaitu sebanyak USD 23.4 Billion. Di Indonesia sendiri, KPMG berafiliasi dengan KAP lokal yaitu KAP Siddharta & Widjaja. Berbagai jasa yang ditawarkan KMPG ,diantaranya: 1. Audit Service Jasa pemeriksaan laporan keuangan terhadap perusahaan ini umumnya adalah core business dari setiap kantor akuntan publik. 2. Tax Service Jasa di bidang perpajakan jika perusahaan mengalami kesulitan di bidang pajak, khususnya untuk masalah juridiksi perpajakan, transfer pricing, pajak internasional. 3. Advisory Service Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam mengembangkan bisnis takut akan resiko yang muncul. Maka jasa inilah yang bisa menjadi solusi ketidakpastian tersebut. 4. Japanese Business Desk Jasa ini mengarah  terhadap perusahaan-perusahaan jepang yang ada di Indonesia, Jasa yang ditawarkan hampir sama seperti diatas (Audit, Tax, Advisory), namun segmentasi nya lebih kepada perusahaan-perusahaan jepang. 5. Korean Business Desk Menurut penulis, jasa  ini lebih terhadap perusahaan- 18 perusahaan korea yang ada di Indonesia, jasa yang ditawarkan hampir sama seperti diatas (Audit, Tax, Advisory), namun segmentasi nya lebih kepada perusahaan-perusahaan korea. Perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh KPMG Indonesia adalah : 1. Bank Permata 2. Bank BCA 3. Gudang Garam 4. Standard Chartered Bank Empat Besar (bahasa Inggris: The Big Four) adalah kelompok empat firma jasa profesional terbesar di seluruh dunia, yang menawarkan jasa terkait akuntansi, seperti audit, penjaminan (assurance), perpajakan, konsultasi manajemen, advisori, aktuaria, dan keuangan korporasi (corporate finance). Firma Empat Besar adalah sebagai berikut, dengan data terakhirnya: Kelompok ini sempat dikenal sebagai “Delapan Besar”, dan berkurang menjadi “Lima Besar” melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron. Merger dan Auditor Besar Sejak tahun 1989, merger dan satu skandal besar yang 19 melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat. 8 Besar (sampai 1989) Dalam tahun 1979, kantor-kantor tersebut disebut sebagai 8 Besar yang merupakan dominasi internasional dari delapan kantor akuntan terbesar: 1. Arthur Andersen 2. Arthur Young & Co. 3. Coopers & Lybrand (aslinya Lybrand, Ross Bros., & Montgomery) 4. Ernst & Whinney (hingga 1979 Ernst & Ernst di AS dan Whinney Murray di Britania Raya) 5. Deloitte Haskins & Sells (hingga 1978 Haskins & Sells di AS dan Deloitte & Co. di Britania Raya) 6. Peat Marwick Mitchell (selanjutnya menjadi Peat Marwick, kemudian KPMG) 7. Price Waterhouse 8. Touche Ross 8 Besar ini sendiri sebelumnya juga merupakan hasil beberapa penggabungan. 6 Besar (1989 - 1998) 8 Besar berubah menjadi 6 Besar pada tahun 1989 pada saat Ernst & Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulan Agustus. 5 Besar (1998-2002) 6 Besar berubah menjadi 5 Besar di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers. 4 Besar (sejak 2002) Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi 20 kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun 2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young. Bangkrutnya Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di seluruh dunia, yang menyebabkan masalah besar bagi perusahaan-perusahaan internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban akuntansi bagi banyak klien. Merger dan perkembangan : v23ePricewaterhouseCoopers (1998) Coopers & Lybrand (1973) Cooper Brothers (Britania Raya) Lybrand, Ross Bros, Montgomery (AS) Price Waterhouse Deloitte Touche Tohmatsu Deloitte & Touche (1989) Deloitte Haskins & Sells (1978) Deloitte & Co. (Britania Raya) Haskins & Sells (AS) Touche Ross (1960) Touche, Ross, Bailey & Smart Ross, Touche (Kanada) George A. Touche (Britania Raya) Touche, Niven, Bailey & Smart (AS) Touche Niven 21 Bailey A. R. Smart Tohmatsu & Co. (Jepang) KPMG (1987) Peat Marwick Mitchell (1925) William Barclay Peat (Britania Raya) Marwick Mitchell (AS) KMG Klynveld Main Goerdeler Klynveld Kraayenhof (Belanda) Thomson McLintock (Britania Raya) Main Lafrentz (AS) Deutsche Treuhand Gesellschaft (Jerman) ** Tahun pada akhir kalimat menandakan tahun pembentukan melalui merger atau adopsi merek dagang tunggal. Tahun pada awal kalimat menandakan tahun penutupan operasi atau keluar dari perhatian publik. 22 BAB 2 SEPULUH STANDAR AUDITING DAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK 1. SEPULUH STANDAR AUDITING Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia terdiri atas sepuluh standar yang telah dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu : a. Tiga Standar Umum 1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. 2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. 3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. b. Tiga Standar Pekerjaan Lapangan 1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi semestinya. 2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, taat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. 23 3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inpeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat, atas laporan keuangan yang diaudit. c. Empat Standar Pelaporan 1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun dengan standar akuntansi yang berlaku umum di indonesia. 2. Laporan auditor harus menunjukan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusunan laporan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. 3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. 4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau secara asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor. 24 Hierarki Standar Auditing Sumber: SPAP Per 31 Maret 2017 (IAPI, 2017: 001.26) 2. KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahliannya pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institut Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan obyektif. Prinsip Etika mengikat seluruh anggota IAPI, dan merupakan produk kongres. Aturan Etika mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk Rapat Anggota kompartemen. Aturan etika tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkanoleh Badan yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika,tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. 25 Pernyataan EtikaProfesi yang berlaku saat itu dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Prinsip Etika Profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, terdiri atas 8 prinsip yaitu: 1. Tanggung Jawab Profesi 2. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya” 3. Kepentingan Umum (Publik). 4. “Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme” 5. Integritas. 6. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin” 7. Objektivitas. 8. “Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya” 9. Kompetensi dan kehati-hatian profesional. 10. “Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesionalmya yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir”. 11. Kerahasiaan. 12. “Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, 26 kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya” 13. Perilaku Profesional. 14. “Setiap anggota berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi” 15. Standar Teknis 16. “Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan, sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas” Aturan Etika Profesi Akuntan Publik (IAI). KETERTERAPAN (APPLICABILITY) Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntana Publik (IAI-KAP) dan staff profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP (yang berkerja pada satu kantor Akuntan Publik KAP) Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika pleh anggota KAP. INDEPENDENSI,INTEGRITAS,DAN OBJEKTIVITAS Independensi Dalam menjalankan tugasnya,anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Integritas dan Objektivitas Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus 27 mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. 28 BAB 3 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK 1. TUNTUTAN HUKUM YANG DIHADAPI AKUNTAN PUBLIK Akuntan Publik bisa dituntut secara hukum oleh klien jika tidak bisa memenuhi kontrak yang dibuat dengan klien, atau tidak hati- hati (lalai) dalam memberikan jasa profesionalnya. Tuntutan hukum juga bisa terjadi yang disebabkan karena: 1. Business failure, Bussiness failure terjadi manakala perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya atau tidak bisa memenuhi harapan investor karena kondisi ekonomi atau bisnis yang memberatkan. 2. Audit failure, Audit failure terjadi manakala akuntan publik memberikan opini yang salah karena gagal mematuhi apa yang diatur dalam standar auditing. 3. Audit risk. Audit risk adalah risiko bahwa akuntan publik menyimpulkan bahwa laporan keungan disajikan secara wajar dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian padahal dalam kenyataannya laporan keuangan mengandung salah saji material. Tanggung jawab hukum akuntan publik terjadi jika timbul 29 kelalaian atau Akuntan Publik tersangkut fraud. Jenis Pelanggaran dapat dibedakan menjadi : Ordinary negligence (kesalahan ringan, manusiawi, tidak disengaja) ini merupakan pelanggaran ringan. Gross negligence (kesalahan agak berat, harusnya tidak terjadi jika auditor menerapkan due professional care ) Contructive fraud (pelanggaran berat, akuntan publik terlibat secara langsung atau tidak tidak langsung membantu dalam fraud yang dilakukan manajemen ) Fraud (pelanggaran sangat berat, akuntan publik secara sadar terlibat bersama manejemn dalam melakukan fraud ) Sanksi yang diberikan PPAJP – Kementrian Keuangan bisa dalam bentuk peringatan tertulis, penghentian sementara pemberikan jasa akuntan publik atau, usulan kepada Menteri Keuangan untuk pencabutan izin praktik akuntan publik tergantung berat atau ringannya pelanggaran. Sanksi yang diberikan Bapepam-LKdalam bentuk peringatan tertulis,larangan pemberian jasa di pasar modal. Pihak lainnya (klien, investor, BI, penggunaan laporan keuangan ) bisa mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan jika merasa dirugikan. Beberapa hal yang bisa dilakukan akuntan publik untuk menghindari tuntutan hukum antara lain: Jangan sembarangan menerima klien, pilih klien yang memiliki integritas Pilih audit staf yang qualified dan memiliki integritas Pertahankan independensi (In fact, In appearance, dan In mind) Patuhi standar auditing, kode etik akuntan publik Memiliki sistem pengendalian mutu Pahami betul bisnis klien Lakukan audit yang berkualitas Dukung laporan audit dengan kertas kerja yang lengkap Untuk setiap penugasan harus ada kontrak kerja 30 (engagement letter) Dapatkan surat pernyataan langganan sebelum mengeluarkan audit report Jaga data confidential klien Jika memungkinkan asuransikan jasa professional yang diberikan Jika memungkinkan miliki penasihat hukum Terapkan sikap skeptic yang prosfesional Selain itu ikatan Profesi (IAI, IAPI) juga bisa membantu anggotanya dengan cara: Menyediakan pelatihan bagi anggotanya melalui PPL denganbiaya reasonable Menerapkan pasar review Mengupdate standar auditing dan aturan etika Melakukan research di bidang auditing Melakukan lobby ke regulator untuk mencegah undang undang dan peraturan yang merugikan anggota Memberikan edukasi kepada pengguna laporan keuangan Berikan sanksi yang tegas untuk anggota yang melakukan pelanggaran. 1. PEER REVIEW Pengertian Peer Review Peer Review adalah suatu penelaahan yang dilakukan terhadap Kantor Akuntan Publik untuk menilai apakah Kantor Akuntan Publik tersebut telah mengembangkan secara memadai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu sebagaimana yang disyaratkan dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No.20 yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Bagi Akuntan Publik yang menjadi anggota Forum Akuntan Pasar Modal,Peer Review dilakukan minimal 1 kali dalam setiap tiga tahun. Peer Review sangat bermanfaat bagi profesi akuntan publik dan KAP. 31 Dengan membantu KAP memenuhi standar pengendalian mutu,profesi akuntan publik memperoleh keuntungan dari peningkatan kinerja dan mutu auditnya. KAP yang menjalani Peer Review juga memperoleh manfaat jika ia dapat meningkatkan mutu praktik auditnya sekaligus dapat meningkatkan reputasinya dan mengurangi kemungkinan timbulnya tuntutan hukum. Tentu saja Peer Review membutuhkan biaya yang cukup mahal namun selalu ada trade-off antara cost dan benefit. Sampai dengan tahun 2000 Peer Review terhadap KAP di indonesia dilakukan oleh BPKP. Sekarang ini Peer Review dilakukan oleh: 1. Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementrian Keuangan RI yang melakukan Complience Review. 2. Tim Peer Review (sekarang Dewan Review Mutu) IAPI yang melakukan Quality Review Ferdinan D.Purba dari Kementrian Keuangan RI,dalam seminar AL- Depkeu,tanggal 4 April 2002,menjelaskan beberapa hal tentang Complience Review. Complience review adalah suatu proses pengujian untuk menilai ketaatan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Tujuan compliance review adalah: Menilai ketaatan AP dan KAP terhadap peraturan perundangan dan standar yang berlaku Memberikan rekomendasi perbaikan Menetapkan tindak lanjut (sanksi) Jenis Compliance review adalah: 1. Regular review:berdasarkan rencana review tahunan 2. Investigative review: 1. Berdasarkan pengaduan masyarakat 2. Berdasarkan hasil regular review 3. Berdasarkan informasi yang layak ditindak lanjuti 32 Beberapa hal tentang Quality Review. Ada dua jenis review yaitu:regular review dan voluntary review,dalam regular review KAP dan anggota wajib ikut dan mengganti biaya review yang sudah disepakati sebelumnya.Dalam Voluntary review,KAP dan anggota meminta untuk di-review dan mengganti biaya review. 1. Scope Review: Review mutu atas KAP. Atas pelaksanaan jasa yang tidak diatur dalam standar profesional akuntan publik. Atas pelaksanaan jasa yang tidak diatur dalam standar profesional akuntan publik. 2. Review mutu KAP 1. Tujuan Evaluasi:Keadaan umum kantor,SDM,Program PPL,Ketaatan kepada kewajiban lainnya. Keadaan kantor dan dampak terhadap kinerja anggota Sistem administrasi,pemeliharaan arsip,SDM seperti rekruitmen,struktur organisasi,dan sebagainya. Evaluasi atas pedoman pengendalian mutu dan daya terapannya. Penelaahan dan evaluasi atas ketaatan pada kewajiban kantor,antara lain-peraturan keprofesian. 3. Jasa yang telah diatur dalam standar profesi 1. Tujuan: untuk mendapatkan kesimpulan apakah praktik KAP (anggota) telah memenuhi tujuan SPM. 2. Pelaksanaan: Cakupan review mutu-ketaatan antara praktik dan SPM Bagaimana ketaatan KAP atas SPM 100,melalui kuesioner dari badan Quality Review (BQR) dan bagaimana untuk KAP kecil. Uji kepatuhan dapat diperluas bila diperlukan dan KAP diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sebelum closing conference. Program harus disetujui sebelumnya oleh 33 BQR,Pengujian kepatuhan,penghentian dan lingkup review dan sebagainya Pemilikan KAP dan kantor yang di Review. Pemilihan perikatan dan evaluasi kinerja anggota. 34 BAB 4 LAPORAN KEUANGAN AUDITED 1. LAPORAN KEUANGAN AUDITED Dalam pelaksanaan audit, auditor akan menyampaikan Laporan Keuangan Audited, terdiri atas : 1. Lembar opini, yang berisikan pendapat dari Kantor Akuntan Publik, atas hasil audit. 2. Laporan keuangan, yang terdiri atas : Laporan Posisi Keuangan (neraca) Laporan Laba – Rugi Komprehensif (Laporan Laba Rugi) Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Catatan atas laporan keuangan, yang antara lain berisi: 1. Bagian umum (menjelaskan latar belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan 2. Penjelasan atas pos-pos Laporan Posisi Keuangan (neraca) dan Laba Rugi komprehensif (laba rugi). Informasi tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos-pos yang penting seperti perincian piutang, aset tetap, liabilities, beban umum dan administrasi serta beban penjualan. Tanggal laporan akuntan harus sama dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan dan tanggal surat pernyataan langganan, karena menunjukan sampai tanggal berapa akuntan bertanggung jawab untuk menjelaskan hal-hal penting yang 35 terjadi. Jika sesudah tanggal selesainya pekerjaan lapangan (audit field work), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan audit belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting tersebut dalam catatan atas laporan keuangan dan lembaran opini. Dalam hal ini tanggal laporan akuntan mempunyai dua tanggal (disebut dual dating)”, 1. Yang pertama tanggal selesainya Audit lapangan, 2. Yang kedua tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut. 2. PENDAPAT KANTOR AKUNTAN PUBLIK Menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 31 Maret 2011 ( PSA 29 SA Seksi 508 ), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu : 1. Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified opinion) 2. Wajar Tanpa Pengecualian, dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified opinion with explanatory language) 3. Wajar Dengan Pengecualian (Qualified opinion) 4. Tidak Wajar (Adverse opinion) 5. Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer opinion) 1. Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified opinion) Jika auditor telah melaksanakan Audit sesuai dengan standar auditing yang ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, seperti yang terdapat dalam standar profesional akuntan publik, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit evidence) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan dari SAK ETAP/ IFRS, maka auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, 36 dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas suatu entitas sesuai dengan SAK ETAP/ IFRS. 2. Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan dalam Laporan Audit Bentuk Baku (Unqualified opinion with explanatory language) Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain)dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor. Keadaan tersebut meliputi : a. Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain. b. Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan – keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. c. Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakni tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai. d. Diantara dua periode akuntansi terhadap suatu perubahan material dalam penggunaan standar akuntansi atau dalam metode penerapannya. e. Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif. f. Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam-LK ) namun tidak disajikan untuk atau tidak di – review. g. Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Indonesia – Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, atau 37 auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut. h. Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 3. Wajar dengan Pengecualian (Qualified opinion) Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan perubahan arus kas sesuai dengan SAK ETAP/ IFRS, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan. Pendapat ini dinyatakan bilamana: a. Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat. b. Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari SAK ETAP/IFRS, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar. c. Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam salah satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. d. Ia juga harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dengan pengecualian harus berisi kata kecualian atau pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk atau dengan pengecualian untuk frasa seperti tergantung atas atau dengan penjelasan berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau tidak cukup kuat oleh karena itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan atas laporan keuangan merupakan laporan keuangan auditan, kata-kata seperti disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, jika dibaca sehubungan dengan catatan 1 mempunyai kemungkinan untuk disalah tafsirkan dan oleh 38 karena itu pemakaiannya harus dihindari. 4. Tidak Wajar (Adverse opinion) Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan SAK ETAP/IFRS. Pendapat ini dinyatakan bila, menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAK ETAP/ IFRS. Apabila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, ia harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya: a. semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, dan b. dampak utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas, jika secara praktis untuk dilaksanakan. Jika dampak tersebut tidak dapat ditentukan secara beralasan, laporan audit harus menyatakan hal itu. 5. Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer opinion) a. Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan SAK ETAP/ IFRS. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut. b. Pernyataan tidak memberikan pendapat adalah cocok jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinnya memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan pendapat harus tidak diberikan karena auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa pendapat penyimpangan 39 material dari SAK ETAP/IFRS. Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan pembatasan lingkup audit, auditor harus menunjukan dalam paragraf terpisah semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut. Ia harus menyatakan bahwa lingkup auditnya tidak memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor tidak harus menunjukan prosedur yang dilaksanakan dan tidak harus menjelaskan karakteristik auditnya dalam suatu paragraf (yaitu, paragraf lingkup audit dalam laporan auditor bentuk baku). Jika auditor menjelaskan bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yangditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, tindakan ini dapat mengakibatkankaburnya pernyataan tidak memberikan pendapat. Sebagai tambahan, ia harus menjelaskan keberatan lain yang berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuanganberdasarkan SAK ETAP/ IFRS. 3. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN Di bagian ini akan dijelaskan dan diberikan contoh mengenai laporan auditor independen dan laporan audit atas laporan keuangan komparatif. Laporan auditor independen harus menyebutkan laporan keuangan yang diaudit dalam paragraf pengantar, menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit, dan menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat. Unsur pokok laporan auditor independen adalah sebagai berikut : a. Suatu judul yang memuat kata independen. b. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor. c. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas 40 laporan keuangan berdasarkan atas auditmya. d. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. e. Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. f. Suatu pernyataan bahwa audit meliputi : 1. Audit ( examination), atas dasar pengujian, bukti – bukti yang mendukung jumlah–jumlah dan pengungkapan dalam laporang keuangan. 2. Penentuan standar akuntansi yang digunakan dalam estimasi – estimasi signifikan yang dibuat manajemen. 3. Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. g. Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat. h. Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan SAK ETAP/ IFRS. i. Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik. j. Tanggal laporan auditor. 41 Contoh laporan auditor independen: Laporan Auditor Independen No : A01/II/KAK/2017 Kepada Yth, Direksi dan Dewan Komisaris PT. ADHYAKSA Jl. Cempaka Putih Raya No. 47 Jakarta Pusat Kami telah mengaudit Laporan Posisi Keuangan (neraca) perusahaan PT. ADHYAKSA tanggal 31 Desember 2016 serta laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. Tanggung jawab Manajemen atas Laporan Keuangan Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan ini sesuai dengan Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik di Indonesia dan pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Tanggung jawab auditor Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suati opini atas laporan keuangan ini berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan 42 dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan denganpenyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas.Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. Opini Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan PT. ADHYAKSA tanggal 31 Desember 2016, serta kinerja keuangan dan arus kasnya, untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Kantor Akuntan Publik DIKSY & REKAN Diksy Putri, Ak, CA, CPA NRAP: AP.2500 Jakarta, 1 Pebruari 2017 43 4. PERTIMBANGAN AUDITOR ATAS KEMAMPUAN ENTITAS DALAM MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN HIDUPNYA Dalam PSA No.30 (IAPI, 2011: 341.1 – 342.7) antara lain dinyatakan: Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (selanjutyaperiode tersebut akan disebut dengan jangka waktu pantas). Evaluasi auditor berdasarkan atas pengetahuan tentang kondisi dan peristiwa yang ada pada atau yang telah terjadi sebelum pekerjaan lapangan selesai. Informasi tentang kondisi Dan peristiwa diperoleh auditor dari penerapan prosedur audit yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang bersangkutan dengan asersi manajemen yang terkandung dalam laporan keuangan yang sedang diaudit. Auditor harus mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas dengan cara sebagai berikut: 1. Auditor mempertimbangkan apakah hasil prosedur yang dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit untuk berbagai tujuan audit, dan penyelesaian auditnya, dapat mengidentifikasi keadaan atau peristiwa yang secara keseluruhan, menunjukan adanya kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Mungkin diperlukan untuk memperoleh informasi tambahan mengenai kondisi dan peristiwa beserta bukti-bukti yang mendukung informasi yang mengurangi kesangsian auditor. 2. Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus: 44 a. Memperoleh informasi mengenai rencana manajemen yang ditunjukan untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut, dan b. Menentukan apakah kemungkinan bahwa rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan. 3. Setelah auditor mengevaluasi rencana manajemen, ia mengambil kesimpulan apakah ia masih memiliki kesaingan besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Auditor tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kodisi atau peristiwa yang akan datang, fakta bahwa entitas kemungkinan akan berakhir kelangsungan hidupnya setelah menerima laporan dari auditor yang tidak memperlihatkan kesangsian besar, dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal laporan keuangan, tidak berarti dengan sendirinya menunjukan kinerja audit yang tidak memadai. Oleh karena itu, tidak ditantumkan kesaingan besar dalam laporan audit yang tidak seharusnya dipandang sebagai jaminan mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Auditor tidak perlu merancang prosedur audit dengan tujuan tunggal untuk mengidentifikasi kondisi dan peristiwa yang,jika dipertimbangkan secara keseluruhan, menunjukan bahwa terdapat kesaingan besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Hasil prosedur audit yang dirancang dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang lain harus cukup untuk tujuan tersebut Berikut ini adalah contoh prosedur yang dapat mengidentifikasi kondisi atau peristiwa tersebut: a. Prosedur analitik b. Review terhadap peristiwa kemudian c. Reviewterhadap kepatuhan terhadap syarat-syarat utang dan perjanjian penarikan utang d. Pembacaan notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komite atau panitia penting yang 45 dibentuk. e. Permintaan keterangan kepada penasihat hukum entitans tentang perkara pengadilan, tuntunan, dan pendapatnya mengenai hasil suatu perkara pengadilan yang melibatkan entitas tersebut. f. Konfirmasi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga mengenai rincian perjanjian penyediaan atau pemberian bantian keuangan. Jika, setelah mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang telah diidentifikasi secara keseluruhan, auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka jangka waktu pantas, ia harus mempertimbangkan rencana manajemen dalam menghadapi dampak merugikan dari kondisi atau peristiwa tersebut. Auditor harus memperoleh informasi tentang rencana manajemen tersebut, dan mempertimbangkan apakah ada kemungkinan bila rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan, mampu mengurangi dampak negatif merugikan kondisi dan peristiwa tersebut dalam jangka waktu pantas. Pertimbangan auditor yang berhubungan dengan rencana manajemen dapat meliputi: a. Rencana untuk menjual aset 1. Pembatasan terhadap penjualan aset, seperti adanya pasal yang membatasi transaksi tersebut dalam perjanjian penarikan utang atau pejanjian yang serupa. 2. Kenyataan dapat dipasarkannya aset yang direncanakan dan dijual oleh manajemen 3. Dampak langsung dan tidak langsung yang kemungkinan timbul dari penjualan aset. b. Rencana penarikan utang atau restrukturisasi 1. Tersedianya pembelanjaan melalui utang, termasuk perjanjian kredit yang telah ada atau yang telah disanggupi, perjanjian penjualan piutang atau jual- kemudian-sewa aset (sale-lease back of assets) 46 2. Perjanjian untuk merestrukturisasi atau menyerahkan utang yang ada maupun yang telah disanggupi atau untuk meminta jaminan utang dari entitas. 3. Dampak yang mungkin timbul terhadap rencana manajemen untuk penarikan utang dengan adanya batasan yang ada sekarang dalam menambah pinjaman atau cukup atau tidaknya jaminan yang dimiliki oleh entitas. c. Rencana untuk mengurangi atau menunda pengeluaran 1. Kelayakan rencana untuk mengurangi biaya overhead atau biaya administrasi, untuk menunda biaya penelitian dan pengembangan, untu menyewa sebagai alternatif membeli. 2. Dampak langsung dan tidak langsung yang kemungkinan timbul dari pengurangan atau penundaan pengeluaran d. Rencana untuk menaikkan modal pemilik 1. Kelayakan rencana untuk menaikkan modal pemilik, termasuk perjanjian yang ada atau yang disanggupi untuk menaikkan tambahan modal. 2. Perjanjian yang ada atau yang disanggupi untuk mengurangi dividen atau untuk mempercepat distribusi kas dari perusahaan afiliasi atau investor lain. Dalam mengavaluasi rencana manajemen, auditor harus mengidentifikasi unsur-unsur terutama yang signifikan untuk mengatasi dampak negatif kondisi atau peristiwa dan harus merencanakan dan melaksanakan prosedur audit untuk memperoleh bukti audit tentang hal tersebut. Sebagai contoh, auditor harus mempertimbangkan cuup atau tidaknya dukungan tentang kemampuan perusahaan untuk mendapatkan tambahan pembelanjaan atau penjualan aset yang telah direncanakan. Jika informasi keuangan prospektif sangat signifikan bagi rencana manajemen, auditor harus meminta kepada manajemen untuk menyediaakan informasi tersebut dan harus mempertimbangkan cukup atau tidaknya dukungan terhadap 47 asumsi signifikan yang melandasi informasi itu. Auditor harus menaruh perhatian khusus atas asumsi yang : a. Material bagi informasi keuangan prospektif b. Rentan atau mudah sekali berubah c. Tidak konsisten dengan trend masa lalu, Pertimbangan auditor harus didasarkan atas pengetahuannya mengenai entitas, bisnis, dan manajemennya dan harus meliputi (a) membaca informasi dan asumsi yang melandasinya, (b) membandingkan informasi keuangan prospektif periode lalu dengan hasil sesungguhnya yang dicapai sampai saat ini. Jika auditor mulai menyadari faktor-faktor yang dampaknya tidak tercermin dalam informasi keuangan prospektif tersebut, ia harus membahas faktor-faktor tersebut dengan manajemen dan, jika perlu, meminta perbaikan atas informasi keuangan prospektif tersebut. Apabila setelah mempertimbangkan dampak kondisi dan peistiwa tertentu auditor tidak menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas maka auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Apabila setelah mempertimbangkan dampak kondisi dan peristiwa tertentu auditor menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas maka auditor wajib mengevaluasi rencana manajemen. Dalam hal satuan saha tidak memiliki rencana manajemen atau auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen entitas tidak dapat secara efektif mengurangi dampa negatif kondisi atau peristiwa tersebut maka auditor menyatakan tidak memberikan pendapat. 48 BAB 5. PENGENDALIAN INTERN 1. DEFINISI PENGENDALIAN INTERN Menurut Standar Profesional Akuntan Publik pada SA319. Per 06: “Pengendalian intern adalah suatu proses yang dijalankan oleh Dewan Komisaris dan manajemen, dan personil lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini: a. Keandalan pelaporan keuangan b. Efektivitas dan efisien operasi, dan c. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Standar Pekerjaan Lapangan yang Kedua menyebutkan ( IAPI, 2011 : 150.1) : “Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. “ Aktivitas Pengendalian Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang membantu memastikan bahwa arahan manajemen dilaksanakan. Aktivitas tersebut membantu memastikan bahwa tindakan yang diperlukan untuk menanggulangi risiko dalam pencapaian tujuan entitas, sudah dilaksanakan. Aktivitas pengendalian mempunyai berbagai tujuan dan 49 diterapkan di berbagai tingkat organisasi dan fungsi. Umumnya aktivitas pengendalian yang mungkin relevan dengan audit dapat digolongkan sebagai kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan hal-hal berikut ini : a. Review terhadap kinerja b. Pengolahan Informasi c. Pengendalian Fisik d. Pemisahaan Tugas 2. HUBUNGAN PENGENDALIAN INTERN DENGAN RUANG LINGKUP AUDIT Jika pengendalian intern suatu satuan usaha lemah,maka kemungkinan terjadinya kesalahan, ketidakakuratan ataupun kecurangan dalam perusahaan sangat besar. Bagi akuntan publik, hal tersebut menimbulkan risiko yang besar,dalam arti risiko untuk memberikan opini tidak sesuai dengan kenyataan, jika auditor kurang hati-hati dalam melakukan Audit dan tidak cukup banyak mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung pendapat yang diberikannya. Untuk mencegah kemungkinan tersebut,jika dari hasil pemahaman dan evaluasi atas pengendalian intern perusahaan, auditor menyimpulkan bahwa pengendalian intern tidak berjalan efektif, maka auditor harus memperluas scope Auditnya pada waktu melakukan substantive tes. Yaitu dengan cara: a. Pada waktu mengirim konfirmasi piutang, jumlah konfirmasi yang dikirimkan harus lebih banyak b. Pada waktu melakukan observasi atas stock opname,tes atas perhitungan fisik persediaan harus lebih banyak. Sebaliknya jika auditor menyimpulkan bahwa pengendalian intern berjalan efektif maka scope Audit pada waktu melakukan substantive test bisa di persempit. 3. EVALUASI ATAS PENGENDALIAN INTERN Auditor harus mendokumentasikan evaluasi tentang 50 komponen pengendalian intern entitas yang diperoleh untuk merencanakan audit bentuk dan isi dokumentasi dipengaruhi oleh ukuran dan kompleksitas entitas, serta sifat pengendalian intern entitas. Sebagai contoh, dokumentasi evaluasi tentang pengendalian intern entitas yang besar dan kompleks dapat mencakup bagan alir(flowchart), kuesioner, atau tabel keputusan. Namun, untuk entitas yang kecil, dokumentasi dalam bentuk memorandum sudah memadai. Umumnya, semakin kompleks pengendalian intern dan semakin luas prosedur yang dilaksanakan, seharusnya semakin luas dokumentasi yang dilakukan oleh auditor. Pemahaman dan evaluasi atas pengendalian intern merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pemeriksaaan oleh akuntan publik. Karena baik buruknya pengendalian intern akan memberikan pengaruh yang besar terhadap : Keamanan aset perusahaan Dapat dipercayai atau tidaknya laporan keuangan perusahaan Lama atau cepatnya proses Audit akuntan Tinggi rendahnya audit fee Jenis opini yang akan diberikan akuntan publik. Ada tiga cara yang bisa digunakan akuntan publik untuk melakukan evaluasi pengendalian intern klien, yaitu : 1. Internal Control Questionnaires 2. Flow Chart 3. Narrative 3.1. Internal Control Questionnaires Cara ini banyak digunakan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), karena dianggap lebih sederhana dan praktis. Biasanya KAP sudah memiliki satu set ICQ yang standar, yang bisa digunakan untuk memahami dan mengevaluasi pengendalian intern berbagai jenis perusahaan. 51 Pertanyaan-pertanyaan dalam ICQ diminta untuk dijawab “YA”, “TIDAK” , atau “TIDAK RELEVAN”. Jika pertanyaan–pertanyaan tersebut sudah disusun dengan baik, maka jawaban “YA” akan menunjukkan ciri internal control yang baik, “TIDAK” akan menunjukkan ciri internal control yang lemah, “TIDAK RELEVAN” berarti pertanyaan tersebut tidak relevan untuk perusahaan tersebut. ICQ biasanya dikelompokkan sebagai berikut : a. Umum Biasanya pertanyaan menyangkut struktur organisasi, pembagian tugas dan tanggung jawab, akta pendirian dan pertanyaan umum lainnya mmengenai keadaan perusahaan. b. Akuntansi Pertanyaan-pertanyaan menyangkut keadaan pembukuan perusahaan, misalnya apakah proses pembukuan dilakukan secara manual atau computerized, jumlah ddna kualifikasi tenaga dibagian akuntansi dan lain-lain. c. Siklus Penjualan - Piutang - Penerimaan Kas Pertanyaan-pertanyaan menyangkut sistem dan prosedur yang terdapat diperusahaan dalam siklus penjualan (kredit dan tunai), utang dan pengeluaran kas. d. Siklus Pembelian - Utang - Pengeluaran Kas e. Pertanyaan-pertanyaan menyangkut sistem dan prosedur yang terdapat diperusahaan dalam siklus pembelian (kredit dan tunai), utang dan pengeluaran kas. f. Persediaan g. Pertanyaan-pertanyaan menyangkut sistem dan prosedur penyimpanan dan pengawasan fisik persediaan, sistem pencatatan dan metode penilaian persediaan dan stock opname. h. Surat Berharga (Securities) i. Pertanyaan-pertanyaan menyangkut surat berharga, otorisasi untuk pembelian dan penjualan surat berharga dan penilainnya. j. Asset Tetap k. Pertanyaan-pertanyaan menyangkut sistem dan prosedur 52 penambahan dan pengurangan asset tetap, pencatatan dan penilaian asset tetap dan lain-lain. l. Gaji dan Upah Pertanyaan-pertanyaan menyangkut kebijakan personalia (human resources development serta sistem dan prosedur pembayaran gaji dan upah. Yang perlu diperhatikan adalah : a. Auditor harus menanyakan langsung pertanyaan- pertanyaan di ICQ kepada staff klien dan kemudiaan mengisi sendiri jawabannya, jangan sekedar menyerahkan ICQ kepada klien untuk diisi. b. Untuk Repeat Engagement (Penugasan yang berikutnya) ICQ tersebut harus dimutakhirkan berdasarkan hasil tanya jawab dengan klien. c. Ada kecendrungan bahwa klien akan memberikan jawaban seakan-akan pengendalian intern sangat baik. d. Karena itu auditor harus melakukan compliance test untuk membuktikan efektivitas dari pengendalian intern klien. 3.2. Bagan Arus (Flowchart) Flowchart menggambarkan arus dokumen dalam sistem dan prosedur disuatu unit usaha, misalnya dalam flowchart untuk sistem dan prosedur pembelian, utang dan pengeluaran kas, digambarkan arus dukumen mulai dari permintaan pembelian (purchases requisition), order pembelian (purchases order) sampai dengan pelunasan hutang yang berasal dari pembelian tersebut. Untuk auditor yang terlatih baik, pengunaan flowchart lebih disukai, karena auditor bisa lebih cepat melihat apa saja kelemahan-kelamahan dan kebaikan-kebaikan dari suatu sistem dan prosedur. Untuk penugasan tahun-tahun berikutnya, auditor harus selalu memutakhirkan (mengupdate) flowchart tersebut untuk mengetahui apakah terdapat perubahan-perubahan dalam sistem dan prosedur perusahaan. 53 Setelah flowchart dibuat, auditor harus melakukan walk through, yaitu mengambil dua atau tiga dokumen untuk mengetes apakah prosedur yang dijalankan sesuai dengan apa yang digambarkan dalam flowchart. Misalnya ambil satu set dokumen untuk pelunasan utang yang berasal dari pembelian persediaan secara kredit. Periksa apakah semua dokumen (purchases requisition, purchases order, receiving report,supplier invoice, dan cash payment voucher) sudah diproses sesuai dengan prosedur yang digambarkan dalam flowchart pembelian, utang dan pengeluaran kas. 3.3. Narrative Dalam hal ini auditor menceritakan dalam bentuk memo, sistem dan prosedur akuntansi yang berlaku diperusahaan, misalnya prosedur pengeluaran kas. Cara ini biasa digunakan untuk klien kecil yang pembukuannya sederhana. 4. KETERBATASAN PENGENDALIAN INTERN Terlepas dari bagaimana bagusnya desain dan operasinya, pengendalian intern hanya dapat memberikan keyakinan memadai bagi manajemen dan dewan komisaris berkaitan dengan pencapaian tujuan pengendalian intern entitas. Kemungkinan pencapaian tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan bawaan yang melekat dalam pengendalian intern. Hal ini mencakup kenyataan bahwa pertimbangan manusia dalam pengambilan keputusan dapat salah dan bahwa pengendalian intern dapat rusak karena kegagalan yang bersifat manusiawi tersebut, seperti kekeliruan atau kesalahan yang sifatnya sederhana. Disamping itu pengendalian dapat tidak efektif karna adanya kolusi diantara dua orang atau lebih atau manajemen mengesampingkan pengendalian intern. Faktor lain yang membatasi pengendalian intern adalah biaya pengendalian intern entitas tidak boleh meelebihi manfaat yang diharapkan dari pengendalian tersebut. Meskipun hubungan manfaat biaya merupakan kriteria utama yang harus dipertimbangkan dalam pendesainan pengendalian intern, 54 pengukuran secara tepat biaya dan manfaat umumnya tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu, manajemen melakukan estimasi kualitatif dan kuantitatif serta pertimbangan dalam menilai hubungan biaya manfaat tersebut. 55 BAB 6 BUKTI AUDIT Standar pekerjaan lapangan ketiga IAPI (2011:326.1) berbunyi: “Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui iinspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sbagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan”. Sebagian besar pekerjaan auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan terdiri atas usaha untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti audit. Ukuran keabsahan (validity) bukti tersebut untuk tujuan audit tergantung pada pertimbangan auditor independen. Dalam hal ini bukti audit (audit evidence) berbeda dengan bukti hukum (legal evidence) yang diatur seara tegas oleh peraturan yang ketat. Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Untuk membuktikan efektif tidaknya pengendalian intern di suatu perusahaan, akuntan publik harus melakukan compliance test atau test of recorded transaction. Untuk membuktikan kewajaran saldo-saldo perkiraan neraca 57 dan laba rugi, akuntan pulik harus melakukan substantive test dan analytical review. 1. SIFAT BUKTI AUDIT Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri atas data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor. Jurnal, buku besar dan buku pembantu, dan buku pedoman akuntansi yang berkaitan, serta catatan seperti lembaran kerja (work sheet) dan spread sheeet yang mendukung alokasi biaya, perhitungan, dan rekonsiliasi keseluruhannya merupakan bukti yang mendukung laporan keuangan. Data akuntansi ini seringkali dalam bentuk elektronik. Data akuntansi saja tidak dapat dianggap sebagai pendukung yang cukup bagi suatu laporan keuangan; di pihak lain, tanpa cukup perhatian atas kewajaran dan kecermatan data akuntansi yang melandasinya, pendapat auditor atas laporan keuangan tidak akan terjamin. Bukti audit penguat meliputi baik informasi tertulis maupun elektronik, seperti cek; catatan electronic fund system; faktur; surat ontrak; notulen rapat; konfirmasi dan representasi tertulis dari pihak yang mengetahui; informasi yang diperoleh auditor melalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi dan Audit fisik; serta informasi lain yang dikembagkan oleh atau tersedia bagi auditor yang memungkinkannya menarik kesimpulan berdasarkan alasan yang kuat. Untuk dapat dikatakan kompeten, bukti audit harus sah dan relevan. Keabsahan sangat tergantung atas keadaan yang berkaitan dengan pemerolehan bukti tersebut. Bukti ekstern yang diperoleh dari pihak independen di luar perusahaan dianggap lebih kuat, dalam arti dapat lebih diandalkan/ dipercaya keabsahannya daripada bukti yang diperolehdari dalam perusahaan itu sendiri (bukti intern). Semakin efektif pengendalian intern, semakin besar jaminan yang diberikan mengenai keandalan data akuntansi dan laporan keuangan. Pengetahuan auditor secara pribadi dan langsung yang diperoleh melalui inspeksi fisik, pengamatan, perhitungan, 58 dan inspeksi, lebih bersifat menyimpulkan (persuasive evidence) daripada bukti yang bersifat meyakinkan (convincing evidence). Menurut Konrath (2002:114 & 115) ada enam tipe bukti audit, yaitu: 1. Physical evidence 2. Evidence obtain through confirmation 3. Documentary evidence 4. Mathematical evidence 5. Analytical evidence 6. Hearsay evidence 2..COMPLIANCE TEST DAN SUBSTANTIVE TEST Tes ketaatan (Compliance Test) atau test of recorded transactions adalah tes terhadap bukti-bukti pembukuan yang mendukung transaksi yang dicatat perusahaan untuk mengetahui apakah setiap transaksi yang terjadi sudah diproses dan dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan manajemen. Jika terjadi penyimpangan dalam pemprosesan dan pencatatan transaksi, walaupun jumlahnya tidak material, auditor harus memperhitungkan pengaruh dari penyimpangan tersebut terhadap efektivitas pengendalian intern. Juga harus dipertimbangkan apakah kelemahan dalam salah satu aspek pengendalian intern bisa diatasi dengan suatu “compensating control”. 59 Misalnya: Compliance test biasanya dilakukan untuk transaksi berikut ini: Dalam melaksanakan compliance test, auditor harus memperhatikan hal-hal berikut: a. Kelengkapan bukti pendukung (supporting documents) b. Kebenaran perhitungan mathematis (footing, cross footing, etension) c. Otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang d. Kebenaran nomor perkiraan yang didebit/dikredit e. Kebenaran posting kebuku besar dan sub buku besar 3. CARA PEMILIHAN SAMPEL Menurut PSA No. 26: “Sampling audit adalah penerapan prosedur audit terhadap unsur-unsur suatu saldo akun atau kelompok transaksi yang kurang dari seratus persen dengan tujuan untuk menilai beberapa karakteristik saldo akun atau kelompok transaksi tersebut” “ Ada dua pendekatan umum dalam dalam sampling audit yaitu non statistik dan statistik. Kedua pendekatan tersebut mengharuskan auditor menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam perencanaan , pelaksanaan dan penilaian sampel serta dalam menghubungkan bukti audit yang dihasilkan 60 dari sampel dengan bukti audit lain dalam penarikan kesimpulan atas saldo akun kelompok transaksi yang berkaitan. Kedua pendekatan sampling audit di atas jika diterapkan dengan semestinya dapat menghasilkan bukti audit yang cukup. Dalam melakukan audit, Akuntan Publik biasanya tidak melakukan Audit seluruh transaksi dan tidak seluruh bukti- bukti yang dimiliki klien dalam tahun buku yang daudit. Karena kalau seluruhnya dilakukan Audit akan memerlukan waktu yang lama dan perlu biaya yang besar. Oleh karena itutransaksi-transaksi dan bukti-bukti diaudit secara “test basis, atau secara sampling, dan dari hasil sampling tersebut auditor dapat membuat kesimpulan atas obyek audit. Jenis sampling yang sering digunakan dalam audit adalah: 1. Random/Judgement Sampling Pemilihan sample dilakukan secara random dengan menggunakan judgementauditor, yaitu misalnya dalam melakukan test transaksi atas pengeluaran kas auditor menentukan bahwa semua pengeluaran kas yang nilainya sama dengan atau lebih besar Rp 10.000.000 harus di vouching dan dua transaksi yang di bawah Rp 10.000.000. 2. Block Sampling Dengan cara ini auditor memilih transaksi di bulan-bulan tertentu sebagai sampel, misalnya bulan menjelang lebaran dan tahun baru. 3. Statistical Sampling Pemilihan sampling dilakukan secara ilmiah, sehingga walaupun lebih sulit namun sampel yang terpilih betul-betul representative. Karena memakan waktu yang lebih banyak, statistic sampling lebih banyak digunakan dalam audit di perusahaan yang sangat besar dan mempunyai internal control yang baik. 61 BAB 7 KERTAS KERJA AUDIT 1. PENGERTIAN KERTAS KERJA AUDIT (KKA) Kertas Kerja Audit adalah semua berkas-berkas yang dikumpulkan oleh auditor dalam menjalankan audit, yang berasal dari: 1. Pihak klien, yang antara lain berupa: a. Laporan Posisi Keuangan b. Laporan Laba Rugi c. Rekonsiliasi Bank d. Analisis umur Piutang e. Daftar Persediaan f. Daftar Aset Tetap & Penyusutan 2. Hasil analisis yang dibuat oleh auditor, terdiri atas: a. Berita Acara Audit Kas b. Evaluasi Pengendalian Intern c. Draft Laporan Hasil Audit d. Management Letter 3. Pihak Ketiga, antara lain: Jawaban Konfirmasi a. Piutang b. Liabilitas c. Bank 63 2. TUJUAN KERTAS KERJA AUDIT: Kertas Kerja Audit (KKA) yang merupakan dokumentasi auditor atas prosedur audit yang dilakukan, tes yang telah dilaksanakan, surat konfirmasi, berita acara Audit kas, aset tetap dan lain-lain dibuat dengan tujuan: a. Mendukung opini auditor atas kewajaran laporan keuangan Opini yang diberikan harus sesuai dengan kesimpulan audit yang dicantumkan dalam kertas kerja audit (KKA). b. Sebagai bukti bahwa auditor telah melaksanakan audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dalam KKA harus terlihat bahwa apa yang diatur dalam SPAP sudah diikuti dengan baik dan benar oleh auditor, antara lain sebagai berikut: a. Melakukan penilaian terhadap pengendalian intern dengan menggunakan Internal Control Questionnaires. b. Mengirimkan konfirmasi piutang c. Meminta Surat Pernyataan Pengurus, d. Dan lain-lain. a. Sebagai referensi dalam hal ada pertanyaan dari: a. Pihak Kantor Pajak b. Pihak Bank c. Pihak Klien Jika KKA lengkap, maka jika ada pertanyaan apapun yang diajukan oleh pihak-pihak tersebut yang berkaitan dengan Laporan Audit, dapat dijawab dengan mudah. a. Sebagai salah satu dasar penilaian kepada auditor dalam rangka evaluasi atas kemampuan kompetensinya. b. Sebagai referensi untuk audit tahun berikutnya antara lain: 1. Saldo awal 2. Untuk dipelajari oleh staf audit yang baru ditugaskan dalam audit klien tersebut. 64 3. Untuk mengetahui masalah-masalah yang terjadi di tahun lalu dan berguna untuk penyusunan audit plan tahun berikutnya. 3. PEMILIKAN DAN PENYIMPANAN KERTAS KERJA AUDIT a. KKA adalah milik Akuntan Publik. Hak Auditor sebagai pemilik KKA terikat pada batasan-batasan moral yang dibuat untuk mencegah kebocoran-kebocoran yang tidak semestinya mengenai kerahasiaan data klien b. Walaupun sebagian KKA Akuntan Publik dapat digunakan sebagai sumber referensi bagi kliennya, namun KKA tersebuttidak dapat dianggap sebagai bagian atau pengganti dari catatan akuntansi klien. c. Bila ada pihak lain yang ingin meminjam atau me review KKA, baru bisa diberikan atas persetujuan tertulis dari klien yang bersangkutan, sebaiknya hanya bagian yang diperlukan saja yang dipinjamkan atau diperlihatkan d. Akuntan Publik harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk kemanan KKA nya dan menyimpannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku (minimal 5 thn). 4. WORKING BALANCE SHEET DAN WORKING PROFIT & LOSS Working Balance Sheet (WBS) dan Working Profit & Loss (WPL) adalah salah satu KKA yang datanya berasal dari Trial Balance klien terdiri atas: a. Audit Adjustment b. Saldo Per Audit (sebagai Laporan Keuangan Audited) c. Saldo Tahun Lalu (dari Audit Report tahun lalu) Setiap saldo yang terdapat dalam WBS dan WPL harus mempunyai supporting dokumen pendukung. 65 BAB 8 AUDIT PLAN, AUDIT PROGRAM, AUDIT PROCEDURES 1. AUDIT PLAN Standar pekerjaan lapangan pertama (IAPI, 2011 : 310.1) berbunyi sebagai berikut: “Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”. Perencanaan dan supervisi berlangsung terus-menerus selama audit, dan p

Use Quizgecko on...
Browser
Browser