Paket Instruksi Operasi Gabungan TNI (2017) PDF
Document Details
Uploaded by BrainiestSnail2817
Sekolah Staf dan Komando
2017
Tags
Summary
This document is a set of instructions for Indonesian military joint operations. It describes the principles, purposes, and planning of TNI joint operations, including offensive, defensive, and supporting operations within both wartime and peacetime contexts. It also outlines command structures and coordination in military operations.
Full Transcript
i MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT SEKOLAH STAF DAN KOMANDO PAKET INSTRUKSI UNTUK PENDIDIKAN REGULER SESKOAL MATA PELAJARAN OPERASI GABUNGAN TNI BS : OPERASI KODE : 5000 MK : OPERASI MILIT...
i MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT SEKOLAH STAF DAN KOMANDO PAKET INSTRUKSI UNTUK PENDIDIKAN REGULER SESKOAL MATA PELAJARAN OPERASI GABUNGAN TNI BS : OPERASI KODE : 5000 MK : OPERASI MILITER UNTUK PERANG (OMP) KODE : 5100 SBS : OPERASI GABUNGAN KODE : 5130 MP : OPERASI GABUNGAN TNI KODE : 5131 JAKARTA, JUNI 2017 i i DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI.......................................................................................................... i MATERI PELAJARAN........................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1 1. Umum..................................................................................... 1 2. Maksud dan Tujuan................................................................ 2 3. Ruang Lingkup....................................................................... 2 4. Sistematika............................................................................. 2 BAB II POKOK-POKOK OPERASI GABUNGAN TNI............................... 3 5. Umum..................................................................................... 3 6. Definisi Operasi Gabungan TNI............................................... 3 7. Tujuan Operasi Gabungan TNI............................................... 3 8. Sifat-Sifat Operasi Gabungan TNI.......................................... 3 9. Asas-Asas Operasi Gabungan TNI........................................ 4 10. Macam Operasi Gabungan TNI.............................................. 8 11. Bentuk dan Jenis Operasi Gabungan TNI.............................. 9 12. Organisasi Komando Gabungan............................................ 27 13. Pembentukan Kogasgab........................................................ 28 14. Pembentukan Komando Gabungan Khusus (Kogabsus)....... 29 15. Pembentukan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad)....................................................................... 29 16. Perencanaan Operasi Gabungan........................................... 29 17. Proses Pengambilan Keputusan Dalam Operasi Gabungan.. 32 18. Wilayah Operasi Gabungan................................................... 33 BAB III PENYELENGGARAAN OPERASI GABUNGAN TNI 19. Umum..................................................................................... 35 20. Operasi Militer Perang............................................................ 35 ii 21. Kampanye Militer.................................................................... 37 22. Operasi Gabungan Utama (Major Joint Operation)................ 40 23. Operasi Militer Selain Perang................................................. 56 24. Operasi Gabungan Terpadu................................................... 58 25. Operasi Gabungan Bersama.................................................. 84 26. OperasiGabungan Bersama Terpadu.................................... 96 BAB IV KOMANDO DAN KENDALI............................................................. 99 27. Umum....................................................................................... 99 28. Komando dan Kendali OMP dan OMSP................................... 99 BAB V PENUTUP....................................................................................... 101 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 102 LEMBAR LAMPIRAN........................................................................................... 103 LEMBAR LATIHAN.............................................................................................. 104 LEMBAR PENYUSUN.......................................................................................... 105 iii MATERI PELAJARAN BAB I PENDAHULUAN 1. Umum. a. TNI sebagai komponen utama pertahanan negara aspek militer mengemban tugas pokok sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 adalah “menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.” Selanjutnya di dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa tugas pokok TNI dilaksanakan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). b. Penyelenggaraan OMP maupun OMSP cakupan dan keterkaitannya sangat luas, meliputi seluruh strata perang mulai dari strata strategis (grand strategy dan sub-grand strategy), strata operasional dan strata taktis. Kompleksitasnya sangat tinggi karena berkaitan langsung dengan kepentingan nasional seperti kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Dinamika kegiatannya sangat dinamis karena disamping melibatkan banyak unsur kekuatan juga dipengaruhi oleh banyak faktor yang harus dipenuhi dan/atau dihindari. Oleh karena itu sangat diperlukan doktrin yang secara khusus mengajarkan penjabarantentang Operasi Gabungan TNI yang harus dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia, doktrin harus menjadi pedoman berfikir (how to think) bagi seluruh personel yang terlibat dalam penyelenggaraan Operasi Gabungan TNI yang dilaksanakan, agar keberhasilannya dapat dicapai secara optimal. c. Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan doktrin-doktrin operasi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan operasi gabungan, maka perlu disusun “Doktrin Operasi Gabungan TNI” beserta perangkatnya. 2 2. Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Paket Instruksi (PI) ini menjelaskan tata laksana Operasi Gabungan TNI untuk digunakan sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan suatu operasi/tatihan gabungan TNI. b. Tujuan. Paket Instruksi (PI) ini bertujuan agar dapat diperoleh kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam memahami penyelenggaraan Operasi Gabungan TNI. 3. Ruang Lingkup. Ruang Lingkup Paket Instruksi (PI) ini berisi tentang penjelasan-penjelasan yang berhubungan dengan Operasi Gabungan TNI dan penyelenggaraannya. 4. Sistematika. Paket Instruksi (PI) ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I : Pendahuluan. b. Bab II : Pokok-Pokok Operasi Gabungan TNI. c. Bab III : Penyelenggaraan Operasi Gabungan TNI. d. Bab IV : Komando dan Kendali e. Bab V : Penutup 3 BAB II POKOK-POKOK OPERASI GABUNGAN TNI 5. Umum. Operasi Militer yang diselenggarakan oleh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah menyelenggarakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam dinamika penyelenggaraan OMP maupun OMSP cakupan keterkaitannya sangat luas dan mendasar yang menjadi Pokok-pokok Operasi Gabungan TNI. Pokok- pokok Operasi Gabungan TNI tersebut merupakan ajaran fundamental yang harus dipahami dan dipedomani oleh seluruh personel yang terlibat dalam Operasi TNI, agar keberhasilan penyelenggaraan operasi TNI dapat dicapai secara optimal. 6. Definisi Operasi Gabungan TNI. Operasi Gabungan TNI adalah sebagai Operasi Militer yang dilaksanakan oleh dua Angkatan atau lebih dibantu dengan operasi lainnya sesuai kebutuhan, di bawah satu komando dan direncanakan oleh Staf Gabungan dalam rangka melaksanakan tugas pokok TNI untuk melindungi kepentingan nasional. 7. Tujuan Operasi Gabungan TNI. Operasi Gabungan TNIbertujuan untuk mewujudkan keterpaduan antar angkatan dan unsur lain guna mencegah, menangkal dan menanggulangi berbagai ancaman terhadap kepentingan nasional, agar terwujud kondisi yang aman secara berkelanjutan sehingga penyelenggaraan pembangunan dalam rangka pencapaian tujuan dan cita-cita nasional berjalan lancar. 8. Sifat-Sifat Operasi Gabungan TNI. Operasi Gabungan yang diselenggarakan oleh TNI memiliki 3 (tiga) sifat, yaitu: a. Menyerang (ofensive operations). Merupakan Operasi Gabungan yang dilaksanakan untuk melumpuhkan musuh dan atau merebut suatu wilayah yang sedang dikuasai oleh musuh. b. Bertahan (defensive operations). Merupakan Operasi Gabungan yang dilaksanakan untuk menghadapi serangan yang dilancarkan oleh 4 musuh dan atau mempertahankan suatu wilayah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah RI. c. Mendukung (support operations). Merupakan Operasi Gabungan yang dilaksanakan baik untuk mendukung penyelenggaraan operasi militer yang bersifat menyerang dan bertahan maupun untuk mendukung tugas pemerintah yang terkait dengan keamanan dalam negeri, pengamanan, penanggulangan bencana, SAR, evakuasi dan Pengungsian, pemeliharaan perdamaian dunia dan dukungan kesehatan serta dukungan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 9. Asas-Asas Operasi Gabungan TNI. a. Asas-Asas Operasi Dalam Rangka OMP. 1) Kesamaan Doktrin.Unsur-unsur satuan yang terlibat dalam Operasi Gabungan harus memiliki kesamaan dan kesepahaman tentang doktrin gabungan, sehingga terwujud keterpaduan dalam pelaksanaan operasi. 2) Sentralisasi Komando dan Pengendalian.Unsur-unsursatuan yang dikerahkan dalam Operasi Gabungan harus dalam satu kesatuan komando yang utuh, jelas dan tegas di bawah satu komando. 3) Desentralisasi Pelaksanaan.Unsur-unsur satuan pelaksana Operasi Gabungan yang melaksanakan tugas dalam rangka pencapaian tugas pokok pelaksanaannya menggunakan taktik, teknik dan prosedur sesuai dengan ciri dan kekhasan masing- masing satuan. 4) Asas Tujuan. Penyelenggaraan Operasi Gabungan harus fokus kepada tercapainya tujuan dan sasaran yang jelas, menentukan serta dapat dicapai. Tujuan dari Operasi Gabungan TNI adalah untuk mengalahkan kemampuan pasukan/angkatan musuh atau kemauan dan keinginan musuh untuk bertempur. 5 5) Asas Menyerang (Offensif). Penyelenggaraan Operasi Gabungan untuk merebut, mempertahankan dan mengekploitasi inisiatif. Pelaksanaan operasi serangan merupakan cara bagaimana cara pasukan gabungan merebut dan mendapatkan inisiatif serta memelihara kebebasan bertindak guna tercapainya hasil yang menentukan. Operasi pertahanan hanya sebagai tindakan sementara untuk memperoleh kesempatan merebut atau memperoleh kembali inisiatif. 6) Asas Pemusatan. Tujuan asas pemusatan adalah memusatkan kemampuan dan Kekuatan yang dimiliki oleh pasukan gabungan TNI untuk dikerahkan dan dipusatkan pada satu daerah operasi tertentu, dalam ruang dan waktu yang ditentukan. 7) Asas Kekenyalan. Penyelenggaraan Operasi Gabungan harus mampu menyesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi yang relatif cepat. 8) Asas Keamanan. Asas Keamanan bertujuan untuk tidak memberikan kesempatan kepada musuh memperoleh keuntungan yang tidak diduga. Keamanan akan meningkatkan kebebasan bertindak pasukan kita dan mengurangi kelemahan pasukan kawan dari tindakan musuh atau pendadakan musuh. 9) Asas Kesederhanaan. Menyiapkan rencana yang jelas, perencanaan yang sederhana dan perintah yang tegas untuk menjamin bahwa perintah yang diberikan dapat dimengerti, kesederhanaan memberikan kontribusi terhadap keberhasilan suatu operasi. Perencanaan yang sederhana dan jelas mengurangi kesalahpahaman dan kebingungan dan dapat memberikan pengertian dan pelaksanaan yang baik pada setiap eselon. 10) Asas Pendadakan. Untuk menyerang musuh pada waktu dan tempat atau dengan cara dimana musuh tidak siap. Pendadakan akan membantu Panglima/Komandan untuk merubah perimbangan daya tempur, guna memperoleh hasil yang sesuai dengan upaya yang dilaksanakan. Pendadakan dapat didukung oleh 6 faktor kecepatan dalam pengambilan keputusan, data informasi, intelijen dan mobilitas pasukan. 11) Asas Mobilitas. Asas mobilitas bertujuan untuk dapat mewujudkan keleluasaan dalam bertindak, responsif dan ketanggapsegeraan dalam mengembangkan strategi operasi. 12) Asas Legitimasi. Tujuan dari asas legitimasi, penggunaan pasukan gabungan TNI harus dapat mendukung legitimasi dari operasi yang dilaksanakan. Legitimasi didasarkan pada hukum, moralitas dan kebenaran dari tindakan yang diambil. 13) Asas Massal. Kegunaan dari asas massal, adalah untuk memperoleh dampak dari pemusatan kekuatan tempur pada tempat dan waktu tertentu, dalam rangka memperoleh hasil yang menentukan. Untuk mencapai massal dilakukan dengan mensinkronisasikan dan mengintegrasikan secara tepat semua kemampuan yang dimiliki pasukan gabungan, sehingga dalam waktu singkat dapat diperoleh hasil yang menentukan. 14) Asas Keunggulan Moril. Setiap Pasukan atau personel yang dikerahkan dalam penyelenggaraan Operasi Gabungan harus memiliki keunggulan moril. 15) Asas Tidak Mengenal Menyerah. Setiap Pasukan atau personel yang terlibat dalam penyelenggaraan Operasi Gabungan TNI harus memiliki semangat pantang menyerah. 16) Asas Manuver. Tujuan dari asas manuver adalah gerakan pasukan untuk menempatkan musuh pada posisi yang tidak menguntungkan baginya melalui fleksibilitas dalam mengaplikasikan daya tempur yang dimiliki. 17) Asas Penghematan Kekuatan. Kegunaan dari asas penghematan kekuatan, untuk mengalokasikan kekuatan tempur minimal yang diperlukan, guna dapat melaksanakan upaya lanjutan. Penghematan kekuatan merupakan kebijakan tentang penempatan dan pendistribusian kekuatan. 7 18) Asas Kesatuan Komando. Tujuan dari Asas Komando, untuk menjamin adanya kesatuan upaya pada setiap sasaran, dibawah tanggung jawab seorang Panglima/Komandan. Kesatuan Komando adalah semua kesatuan yang dikerahkan berada dibawah Komando Tunggal, yang memiliki kewenangan untuk mengarahkan semua kesatuan guna mencapai tujuan bersama. 19) Asas Kedalaman. Digunakan untuk memaksa musuh mengerahkan kekuatan militernya yang cukup besar. Dalam aplikasinya pasukan yang melakukan operasi pertahanan mengelar seluruh kekuatan pasukan gabungan termasuk satuan cadangan secara berlapis-lapis dan saling mendukung, dalam rangka pelaksanaan tugas operasi selanjutnya. 20) Asas Keunggulan Informasi. Tujuan asas ini untuk memperoleh setiap keterangan yang berkaitan dengan situasi daerah operasi dan musuh dalam rangka menyusun rencana operasi yang akan dilaksanakan. Setiap informasi harus dilaporkan secara dini, guna mempercepat menyesuaiaan pasukan gabungan terhadap kondisi daerah operasi dengan cara mengembangkan kemampuan menganalisis setiap informasi tentang daerah operasi dan musuh. b. Asas-Asas Operasi Dalam Rangka OMSP. 1) Asas Tujuan. Penyelenggaraan Operasi Gabungan harus fokus kepada tercapainya tujuan. Tujuan Operasi Gabungan adalah terwujudnya stabilitas keamanan yang kondusif. 2) Asas Kesatuan Komando dan Kendali. Satuan-satuan yang dikerahkan dalam Operasi Gabungan harus proporsional dan dalam satu kesatuan Kodal yang jelas dan tegas. Untuk operasi dalam rangka OMSP kesatuan komando tidak dimungkinkan, tetapi yang utama adalah kesatuan utama. Kesatuan upaya melaksanakan kooordinasi melalui kerjasama dan kepentingan bersama adalah kebutuhan mutlak untuk mencapai kesatuan komando. 8 3) Asas Proporsional. Kekuatan dan kemampuan persenjataan dan peralatan TNI yang dikerahkan dalam penyelenggaraan Operasi Gabungan tidak berlebihan, sesuai dengan prosedur standar aturan pelibatan operasi yang jelas, bebas dari tindakan di luar batas kewajaran. 4) Asas Keamanan. Keamanan terhadap segala aspek harus senantiasa diperhatikan sepanjang penyelenggaraan Operasi Gabungan. 5) Asas Legitimasi. Penyelenggaraan Operasi Gabungan harus memiliki payung hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 6) Asas Keterpaduan. Dalam penyelenggaraan Operasi Gabungan harus mampu memadukan semua unsur-unsur kekuatan yang tersedia. 7) Asas Ekonomis. Dalam penyelenggaraan Operasi Gabungan penggunaan kekuatan dan kemampuan harus diperhitungkan secara ekonomis sehingga menjadi efisien. 10. Macam Operasi Gabungan TNI. Sesuai dengan karakteristiknya, Operasi Gabungan TNI dikelompokan dalam dua macam yaitu: a. Operasi Gabungan Dalam Rangka OMP (War). Merupakan pengerahan kekuatan dan kemampuan TNI yang dilakukan oleh Mabes TNI dengan menyelenggarakan kampanye militer pada strata operasional dan Operasi Gabungan pada strata taktis yang bertujuan untuk memenangkan perang dalam rangka melindungi kepentingan nasional NKRI, dilaksanakan dalam bentuk: 1) Kampanye Militer (Military Campaign). 2) Operasi Gabungan (Major Joint Operations). 3) Operasi Dukungan. 9 b. Operasi Gabungan Dalam Rangka OMSP/Military Operation Other Than War (MOOTW). Merupakan pengerahan kekuatan dan kemampuan TNI yang dilakukan oleh Mabes TNI dengan menyelenggarakan Operasi Gabungan selain perang untuk melaksanakan 14 (empat belas) tugas TNI dalam rangka OMSP, untuk mengatasi permasalahan bangsa Indonesia dalam rangka melindungi kepentingan Nasional NKRI yang dilaksanakan dalam bentuk: 1) Operasi Gabungan Terpadu. (Joint-Interagency Operations). 2) Operasi Gabungan Bersama. (Combine Operations). 3) Operasi Gabungan Bersama Terpadu. (Joint-Combine- Interagency Operations). 11. Bentuk dan Jenis Operasi Gabungan TNI. a. Operasi Gabungan Dalam Rangka OMP. 1) Kampanye Militer (Military Campaign). Kampanye Militer merupakan serangkaian dari beberapa Operasi Gabungan yang dilaksanakan secara berurutan atau secara serentak, untuk mencapai sasaran strategik pada suatu ruang dan waktu yang telah ditentukan, sebagai strategi operasional Panglima Komando Gabungan (Pangkogab). Tujuan dari Kampanye Militer adalah untuk menanggulangi setiap ancaman nyata, baik yang didasarkan pada rencana kontinjensi yang dirumuskan melalui perencanaan strategis maupun untuk menghadapi ancaman yang bersifat mendadak dan tidak dipersiapkan sebelumnya. 2) Operasi Gabungan Utama (Major Joint Operations), Operasi Gabungan dalam rangka tugas tempur, merupakan bagian dari Kampanye Militer maupun berdiri sendiri bukan bagian dari kampanye militer dengan tujuan untuk memadukan kekuatan dan kemampuan angkatan yang dilibatkan, adapun jenisnya terdiri atas: a) Operasi Udara Gabungan (Joint Air Operations). Operasi Udara Gabungan merupakan salah satu Operasi 10 Gabungan TNI yang penyelenggaraannya melibatkan Komponen TNI AU, Komponen TNI AD dan Komponen TNI AL di bawah Komando Tugas Udara Gabungan, Operasi Udara Gabungan dilaksanakan meliputi Operasi Pertahanan Udara, Operasi Serangan Udara Strategis, Operasi Lawan Udara Ofensif, Operasi Dukungan Udara Dan Operasi Informasi. Operasi ini diselenggarakan untuk merebut keunggulan udara. Penjabaran tentang Operasi Udara Gabungan secara rinci diatur dalam Doktrin tentang Operasi pada Operasi Udara Gabungan DT 021101. b) Operasi Laut Gabungan (Joint Maritime Operations). Operasi Laut Gabungan merupakan Operasi Tempur terhadap sasaran di laut yang implikasinya berupa operasi yang dilaksanakan oleh kekuatan laut dan kekuatan udara. Operasi Laut Gabungan dapat merupakan operasi yang berdiri sendiri apabila merupakan satu- satunya operasi di mandala operasi atau bagian dari kampanye militer yang unsurnya terdiri dari satuan laut TNI AL dan satuan tugas Operasi Udara TNI AU sebagai satu kekuatan pemukul. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menghambat, menggagalkan, menghancurkan kekuatan musuh. Penjabaran secara rinci diatur dalam Doktrin tentang Operasi pada Operasi Laut Gabungan DT 021102. c) Operasi Lintas Udara (Airborne Operations). Operasi Lintas Udara merupakan salah satu Operasi Gabungan TNI yang penyelenggaraannya melibatkan komponen TNI AD dan komponen TNI AU dibawah Komando Tugas Gabungan Lintas Udara. Operasi ini dilancarkan melalui udara dengan menerjunkan pasukan Linud dan satuan pendukungnya menggunakan pesawat udara di suatu wilayah yang dikuasai oleh musuh dengan tujuan untuk merebut dan menduduki suatu tumpuan 11 udara dalam rangka mendukung operasi selanjutnya. Penjabaran tentang operasi lintas udara secara rinci diatur dalam Doktrin tentang Operasi pada Operasi Lintas Udara DT 021105. d) Operasi Amfibi (Amfibious Operations). Operasi Amfibi merupakan Operasi Gabungan TNI dibawah Komando Tugas Gabungan Amfibi yang terdiri dari Komponen TNI AL sebagai kekuatan inti dengan melibatkan Komponen TNI AU dan Komponen TNI AD. Operasi ini dilancarkan oleh Komando Tugas Gabungan Amfibi dari daerah embarkasi selanjutnya didaratkan di wilayah pantai tertentu untuk melaksanakan tugas pokoknya. Penjabaran tentang Operasi Amfibi secara rinci diatur dalam Doktrin tentang Operasi pada Operasi Amfibi DT 021103. e) Operasi Pendaratan Administrasi (Administratif Landing Operations). Operasi Pendaratan Administrasi merupakan Operasi Gabungan TNI yang penyelenggaraannya melibatkan Komponen TNI AL, Komponen TNI AD dan Komponen TNI AU dibawah Komando Tugas Gabungan Pendaratan Administrasi. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka untuk mendukung operasi tempur darat gabungan, dengan melaksanakan pemindahan suatu kekuatan darat beserta logistik dan alat perlengkapannya, melalui laut dari suatu titik embarkasi untuk didaratkan di tumpuan pantai yang telah dikuasai oleh Komando Gabungan TNI. Penjabaran tentang Operasi Pendaratan Administrasi secara rinci diatur dalam Doktrin tentang Operasi pada Operasi Pendaratan Administrasi DT 021106. f) Operasi Darat Gabungan (Land Joint Operations). Operasi Darat Gabungan merupakan Operasi Gabungan 12 TNI yang penyelenggaraannya melibatkan Komponen TNI AD sebagai kekuatan inti, Komponen TNI AU dan Komponen TNI AL di bawah Komando Tugas Darat Gabungan. Operasi Darat Gabungan terdiri atas Operasi Serangan Darat, Operasi Pertahanan Darat (termasuk wilayah pantai) dan Operasi Gerilya. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka merebut suatu wilayah daratan yang telah diduduki oleh musuh atau mempertahankan suatu wilayah daratan yang telah/sedang dikuasai. Penjabaran tentang Operasi Darat Gabungan secara rinci diatur dalam Doktrin tentang Operasi pada Operasi Darat Gabungan DT 021107. g) Operasi Pertahanan Pantai. Operasi Pertahanan Pantai merupakan Operasi Gabungan TNI yang penyeleng- garaannya melibatkan Komponen TNI AL, Komponen TNI AU dan TNI AD dibawah Komando Tugas Gabungan Pertahanan Pantai. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka mempertahankan daerah pantai tertentu dari serangan amfibi musuh. Penjabaran secara rinci diatur dalam Doktrin tentang Operasi Pertahanan Pantai DT 021104. h) Operasi Dukungan (Support Operation). Merupakan operasi yang dilaksanakan baik secara mandiri maupun gabungan, diarahkan untuk mendukung keberhasilan operasi yang dilaksanakan dalam kampanye militer, sehingga diperoleh peningkatan daya guna dan hasil guna operasi yang dilaksanakan. Panglima/Koman dan yang menyelenggarakan operasi dukungan harus benar-benar memahami tujuan dari operasi dukungan yang dilaksanakan, serta meyakini bahwa operasi dukungan akan dapat mendukung pencapaian tugas pokok Kampanye Militer. Adapun bentuk Operasi Dukungan sebagai berikut: 13 (1) Operasi Dukungan Intelijen. Merupakan suatu bentuk operasi yang dilaksanakan untuk memperoleh informasi tentang musuh, yang meliputi 9 (sembilan) komponen intelijen yaitu geografi, sejarah, politik, ekonomi, sosial, ilmu pengetahuan teknologi, transportasi dan telekomunikasi, biologi dan kekuatan militer/angkatan bersenjata. Informasi yang diperoleh tersebut, diperlukan dalam rangka memformulasikan strategi, kebijakan, perencanaan dan operasi militer pada tingkat nasional maupun mandala perang. Penyelenggaraan Operasi Intelijen Strategis akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Intelijen Gabungan DT 011. (2) Operasi Dukungan Personel. Merupakan suatu bentuk Operasi Dukungan Personel yang dilaksanakan untuk memelihara tingkat kesiapan personel, sehingga dapat meningkatkan efektifitas operasional selaku kekuatan pengganda pasukan gabungan. Penyelenggaraan operasi dukungan personel akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Personel Gabungan DT 031. (3) Operasi Dukungan Logistik. Merupakan suatu operasi dukungan logistik yang dilaksanakan untuk memberikan dukungan kesiapan perlengkapan dan suplai/ persediaan logistik yangdiperlukan untuk menjamin kesiapan dukungan logistik yang berkelanjutan Komando Gabungan dalam melaksanakan tugas tempur. Penyelenggaraan operasi dukungan logistik akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Logistik Gabungan DT 041. (4) Operasi Dukungan Peperangan Elektronika. Merupakan suatu bentuk operasi yang mencakup 14 operasi untuk menyerang sistem Komando dan Kendali musuh (offensive), sekaligus melindungi sistem Komando dan Kendali pasukan/satuan kawan dari gangguan musuh (defensive). Efektifitas Komando dan Kendali yang dikombinasikan dari efek defensive dan offensive, ditujukan untuk memperoleh superioritas pada saat melaksanakan tindakan penipuan. Dilaksanakan dengan Pernika, untuk mengontrol atau menyerang kemampuan elektronika musuh. Operasi peperangan elektronika dilaksanakan dengan tiga tingkatan, serangan/lawan elektronika, perlindungan elektronika dan dukungan peperangan elektronika. Penyelenggaraan operasi peperangan elektronika akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Peperangan Elektronika Gabungan. (5) Operasi Dukungan Informasi. Merupakan suatu bentuk operasi yang dilakukan untuk mempengaruhi informasi dan sistem informasi musuh, sekaligus mempertahankan informasi pasukan dan sistem informasi sendiri. Operasi Informasi merupakan faktor penting bagi Panglima Komando Gabungan untuk memperoleh dan memelihara tingkat superioritas informasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Operasi Gabungan yang menentukan. Operasi informasi memanfaatkan kecanggihan teknologi, konektifitas dan ketergantungan pada teknologi informasi. Sasaran dari operasi informasi adalah informasi atau sistem informasi, dalam rangka mempengaruhi proses yang berbasis informasi. Penyelenggaraan operasi informasi akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Operasi Informasi Gabungan. 15 (6) Operasi Dukungan Psikologi. Merupakan operasi yang digunakan untuk melaksanakan propaganda dan tindakan-tindakan psikologis lainnya, dalam rangka mendukung kebijakan politik terkini dengan mempengaruhi pandangan, emosi, sikap dan perilaku musuh, kelompok yang netral dan kawan atau sasaran lain, untuk berfikir dan bertindak dengan cara yang dapat memberi keuntungan untuk diri sendiri. Operasi psikologi dapat dilaksanakan secara tertulis ataupun lisan. Penyelenggaraan Operasi Psikologi akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Operasi Psikologi Gabungan. (7) Operasi Dukungan Tembakan. Merupakan operasi dukungan tembakan yang dipersiapkan dan dilakukan oleh satuan darat, satuan laut dan satuan udara, untuk mendukung satuan yang sedang melaksanakan operasi tempur. Dukungan tembakan diberikan dari senjata artileri, kapal laut dan pesawat udara guna meningkatkan kemampuan/daya tempur satuan yang dibantu. Penyelenggaraan operasi dukungan tembakan akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Operasi Dukungan Tembakan Gabungan. (8) Operasi Dukungan Angkutan Udara. Merupakan suatu bentuk operasi untuk melaksanakan pemindahan pasukan maupun logistik dan alat perlengkapannya serta kegiatan evakuasi udara dengan menggunakan sarana transportasi udara dalam suatu mandala perang, yang dilaksanakan dengan cara terjadwal atau menggunakan penerbangan khusus. Penyelenggaraan operasi dukungan angkutan udara akan dijabarkan dan diatur 16 secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Operasi Angkutan Udara Gabungan. (9) Operasi Dukungan Angkutan Laut. Merupakan suatu bentuk operasi untuk melaksanakan pemindahan pasukan maupun logistik dan alat perlengkapannya serta kegiatan evakuasi melalui laut dengan menggunakan sarana transportasi kapal laut, baik kapal angkatan laut maupun kapal komersial dalam suatu mandala perang. Penyelenggaraan operasi dukungan angkutan laut akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Operasi Angkutan Laut Gabungan. (10) Operasi Dukungan Pencarian dan Penyelamatan (Search and Rescue/SAR). Merupakan operasi yang dilaksanakan oleh satuan-satuan TNI dengan alat perlengkapannya, dalam rangka melaksanakan kegiatan pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/ SAR) terhadap anggota prajurit yang terjebak atau tertawan di daerah musuh. Operasi SAR tempur dilaksanakan oleh dua Angkatan/Komponen atau lebih dalam satu Komando Gabungan. Penyelenggaraan Operasi Dukungan SAR akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Operasi SAR Gabungan. (11) Operasi Dukungan Teritorial. Merupakan suatu bentuk operasi yang dilaksanakan pada masa damai, selama perang dan sesudah perang, yang dilaksanakan dengan mengorganisir, mengerahkan dan mengendalikan penggunaan personel, sarana dan prasarana yang ada. Operasi ditujukan untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan kekuatan pertahanan guna mendukung pencapaian sasaran operasi yang dilaksanakan. Penyelenggaraan operasi 17 teritorial akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Teritorial Gabungan DT 061. (12) Operasi Dukungan Komunikasi dan Elektronika. Merupakan suatu bentuk operasi yang dilaksanakan oleh satuan Komunikasi dan Elektronika (Komlek), untuk mendukung satuan-satuan TNI yang melaksanakan operasi tempur. Di samping itu, operasi Komlek oleh satuan Komlek TNI ditujukan untuk mengacaukan kemampuan sistem Komlek musuh, sehingga kemampuan Kodal musuh terganggu. Penyelenggaraan Operasi Dukungan Komunikasi dan Elektronika akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Komunikasi dan Elektronika Gabungan DT 071. (13) Operasi Dukungan Kesehatan. Merupakan dukungan kesehatan yang diselenggarakan oleh satuan/unsur kesehatan TNI kepada Komando Gabungan, guna dapat mengurangi akibat dari luka, cedera tempur, penyakit lingkungan, hambatan pekerjaan dan tekanan psikologis terhadap efektifitas satuan, kesiapan prajurit dan moral prajurit. Penyelenggaraan Operasi Dukungan Kesehatan akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Operasi Dukungan Kesehatan Gabungan. (14) Operasi Dukungan Hukum. Merupakan dukungan hukum yang diselenggarakan oleh satuan/ unsur Hukum TNI kepada Komando Gabungan, yang mengatur tentang aturan pelibatan (Rules of Engagement) seperti aturan buka tembakan, sasaran tembakan, larangan tembakan, tata cara bertempur, tata cara tentang perlakuan terhadap tawanan perang dan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan 18 oleh anggota serta berbagai aturan/ketentuan tentang pertempuran yang berlaku secara universal. Penyelenggaraan operasi dukungan hukum akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Operasi Dukungan Hukum Gabungan. (15) Operasi Dukungan Pasukan Khusus Gabungan (Joint Special Force Operations). Merupakan operasi yang dilaksanakan pada kondisi permusuhan dan sensitif dalam lingkup politik guna mencapai sasaran diplomasi, informasi, militer dan ekonomi, dengan mengerahkan kemampuan militer ketika tidak tersedia kekuatan militer konvensional yang dapat dikerahkan. Operasi dukungan pasukan khusus gabungan yang dilaksanakan memerlukan perlindungan, dilaksanakan secara klandestin untuk memperoleh informasi secara langsung. Operasi dukungan pasukan khusus gabungan dapat dilaksanakan dalam jangkauan operasi militer yang luas, secara mandiri atau sebagai bagian dari operasi konvensional ataupun melibatkan badan/lembaga pemerintah dan termasuk penduduk setempat. Operasi Dukungan Pasukan Khusus Gabungan berbeda dari Operasi Konvensional dalam tingkatan fisik dan resiko politik, tehnik beroperasi, model pengerahan dan tingkat kemandirian karena tergantung pada rencana operasi intelijen yang rinci dan pemanfaatan aset setempat. Penyelenggaraan Operasi Dukungan Pasukan Khusus Gabungan akan dijabarkan dan diatur secara rinci dalam Doktrin TNI tentang Operasi Pasukan Khusus Gabungan. b. Operasi Gabungan Dalam Rangka OMSP. 1) Operasi Gabungan Terpadu (Joint-Interagency Operations). Operasi Gabungan Terpadu merupakan pengerahan kekuatan dan kemampuan TNI yang dilakukan oleh Komando Tugas Gabungan 19 Terpadu (Kogasgabpad) TNI dengan melibatkan satuan-satuan TNI secara gabungan dan terpadu dengan instansi sipil, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mengatasi gangguan keamanan nasional maupun operasi pemeliharaan perdamaian dunia, serta untuk penanggulangan bencana dan untuk dukungan kesehatan. Jenis- jenis Operasi Gabungan terpadu antara lain: a) Operasi Penanggulangan Pemberontakan Bersenjata. Operasi Penanggulangan Pemberontakan Bersenjata merupakan Operasi Gabungan terpadu yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu Penanggulangan Pemberontakan untuk melumpuhkan kekuatan kelompok pemberontak dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan dan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah dan Polri. Penjabaran tentang Operasi Penanggulangan Pemberontakan secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik tentang Operasi pada Operasi Gabungan Terpadu Penanggulangan Pemberontakan DT 021201. b) Operasi Penanggulangan Separatisme. Operasi Penanggulangan Separatisme merupakan Operasi Gabungan terpadu yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu Penanggulangan Separatis untuk melumpuhkan kekuatan kelompok separatis dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan dan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah dan Polri. Penjabaran tentang Operasi Penanggulangan Separatis secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik tentang Operasi pada Operasi Gabungan Terpadu Penanggulangan Separatis DT 021202. c) Operasi Penanggulangan Terorisme. Operasi penanggulangan teroris merupakan Operasi Gabungan Terpadu yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu Penanggulangan teroris untuk melumpuhkan kekuatan kelompok teroris dengan mengerahkan kekuatan 20 TNI secara gabungan dan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah dan Polri. Penjabaran tentang Operasi Penanggulangan Teroris secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik tentang Operasi pada Operasi Gabungan Terpadu Penanggulangan Teroris DT 021203. d) Operasi Penanggulangan Konflik Komunal. Operasi penanggulangan konflik komunal merupakan Operasi Gabungan terpadu yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu Penanggulangan konflik komunal untuk melumpuhkan kekuatan-kekuatan kelompok yang bertikai dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan dan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah dan Polri. Penjabaran tentang operasi penanggulangan konflik komunal secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik tentang Operasi pada Operasi Gabungan Terpadu Penanggulangan Konflik Komunal DT 021204. e) Operasi Pengamanan Jalur Pelayaran dan Penerbangan Internasional. Operasi pengamanan jalur pelayaran dan penerbangan internasional merupakan Operasi Gabungan terpadu yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu Pengamanan Jalur Pelayaran dan Penerbangan untuk mengamankan jalur pelayaran dan penerbangan internasional dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan dan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah dan Polri. Penjabaran tentang operasi pengamanan jalur pelayaran dan penerbangan secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik Operasi Pengamanan Jalur Pelayaran dan Penerbangan. f) Operasi Pengamanan Obyek Vital Nasional. Operasi pengamanan obyek vital merupakan Operasi Gabungan terpadu yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu Pengamanan Obyek Vital untuk melindungi obyek vital dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan 21 dan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah dan Polri. Penjabaran tentang operasi pengamanan obyek vital secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik tentang Operasi pada Operasi Gabungan Terpadu Pengamanan Obyek Vital Nasional DT 021207. g) Operasi Penanggulangan Bencana. Operasi penanggulangan bencana merupakan Operasi Gabungan terpadu yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu penanggulangan bencana untuk menanggulangi bencana yang menimpa masyarakat dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan dan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah dan Polri. Penjabaran tentang operasi penanggulangan bencana secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik tentang Operasi pada Operasi Gabungan Terpadu Penanggulangan Bencana DT 021208. h) Operasi Penanggulangan Wabah Penyakit. Operasi penanggulangan wabah penyakit merupakan Operasi Gabungan terpadu yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu Penanggulangan Wabah Penyakit untuk mendukung pemberantasan wabah penyakit yang mengancam masyarakat dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan dan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah dan Polri. Penjabaran tentang operasi penanggulangan wabah penyakit secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik tentang Operasi pada Operasi Gabungan Terpadu Penanggulangan Wabah Penyakit DT 021210. i) Operasi Pengamanan VVIP. Operasi pengamanan VVIP merupakan Operasi Gabungan terpadu yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu Pengamanan VVIP untuk mengamankan pejabat VVIP dan tamu negara setingkat kepala negara dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan dan terpadu dengan kekuatan 22 sipil, instansi pemerintah dan Polri. Penjabaran tentang operasi pengamanan VVIP secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik tentang Operasi pada Operasi Gabungan Terpadu Pengamanan VVIP DT 0212012. j) Operasi Pengamanan Wilayah Perbatasan. Operasi pengamanan wilayah perbatasan merupakan Operasi Gabungan terpadu yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu Pengamanan Wilayah Perbatasan untuk mengamankan wilayah perbatasan dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan dan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah dan Polri. Penjabaran tentang operasi pengamanan wilayah perbatasan secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik Operasi Pengamanan Wilayah Perbatasan. k) Operasi Pemberdayaan Wilayah Pertahanan. Operasi pemberdayaan wilayah pertahanan, merupakan Operasi Gabungan terpadu yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu Pemberdayaan Wilayah Pertahanan untuk mengembangkan dan memberdayakan potensi pertahanan dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan dan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah dan Polri. Penjabaran tentang Operasi Pemberdayaan Wilayah Pertahanan secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik Operasi Pemberdayaan Wilayah Pertahanan. l) Operasi Dukungan TNI Kepada Pemerintah di Daerah. Operasi dukungan TNI kepada pemerintah di daerah merupakan Operasi Gabungan Terpadu yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu Dukungan TNI kepada pemerintah untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan di daerah-daerah dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan dan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah dan Polri. Penjabaran tentang 23 operasi dukungan TNI kepada pemerintah di daerah secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik Operasi Dukungan TNI Kepada Pemerintah di Daerah. 2) Operasi Gabungan Bersama (Combine Operations). Operasi Gabungan bersama merupakan pengerahan kekuatan dan kemampuan TNI yang dilakukan oleh Komando Tugas Gabungan Bersama (Kogasgabma) Tentara Nasional Indonesia dengan melibatkan satuan-satuan TNI secara gabungan bersama-sama dengan angkatan bersenjata negara lain, baik secara bilateral (Bilateral Joint Combine Operations) maupun multilateral (Multilateral Joint Combine Operations) untuk mengatasi gangguan keamanan, pemeliharaan perdamaian, penanggulangan bencana dan dukungan kesehatan. Jenis-jenis Operasi Gabungan bersama antara lain: a) Operasi Gabungan Bersama Pengamanan Perbatasan Darat, Laut dan Udara. Operasi Gabungan bersama pengamanan perbatasan darat, laut dan udara merupakan Operasi Gabungan bersama yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Bersama Pengamanan Perbatasan untuk mengamankan wilayah perbatasan diantara kedua negara dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan dan bersama-sama dengan Angkatan Bersenjata Negara tetangga. Penjabaran tentang operasi pengamanan perbatasan secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik Operasi Pengamanan Perbatasan pada Operasi Pamtas Darat DT 021302, Operasi Pamtas Laut DT 021303, dan Operasi Pamtas Udara DT 021304. b) Operasi Gabungan Bersama Dukungan Pengungsian dan Evakuasi Darat, Laut dan Udara. Operasi Gabungan bersama dukungan pengungsian dan evakuasi darat, laut dan udara,merupakan Operasi Gabungan bersama yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Bersama penanggulangan pengungsian dan evakuasi untuk 24 menanggulangi akibat bencana yang menimpa masyarakat. Bencana dapat berupa bencana alam maupun bencana non- alam, dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan bersama dengan kekuatan Angkatan Bersenjata Negara lain. Penjabaran tentang operasi secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik Operasi Dukungan Pengungsian dan Evakuasi pada operasi Evakuasi Darat DT 021304, operasi Evakuasi Laut DT 021305, dan operasi Evakuasi Udara DT 021306. c) Operasi Gabungan Bersama Dukungan Kesehatan. Operasi Gabungan bersama dukungan kesehatan merupakan Komando Tugas bersama dalam memberikan dukungan kesehatan kepada masyarakat disuatu wilayah, sehingga terwujudnya kesejahteraan kesehatan masyarakat yang diharapkan. Organisasi ini merupakan organisasi bentukan yang dibentuk oleh Pangkogab TNI berdasarkan hasil ATP Kogab TNI dalam rangka penyelenggaraan OMSP untuk mendukung pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan kesehatan bagi masyarakat. Penjabaran tentang operasi secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik Operasi pada Operasi Gabungan Bersama Dukungan Kesehatan DT 021307. d) Operasi Gabungan Bersama Rehabilitasi Akibat Bencana. Operasi Gabungan bersama rehabilitasi akibat bencana merupakan Operasi Gabungan bersama dalam rehabilitasi akibat bencana yang melibatkan TNI dengan angkatan bersenjata negara-negara lain, untuk mengurangi dampak dan akibat bencana alam, ataupun bencana akibat ulah manusia. Operasi yang dilaksanakan ditujukan untuk dapat memberikan bantuan secepat-cepatnya guna dapat menyelamatkan jiwa manusia sebanyak-banyaknya sekaligus mengurangi korban jiwa dan harta benda, penjabaran tentang operasi secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik 25 Operasi pada Operasi Gabungan Bersama Rehabilitasi Akibat Bencana DT 021308. e) Operasi Gabungan Bersama Pemeliharaan Perdamaian Dunia. Operasi Gabungan bersama pemeliharaan perdamaian dunia merupakan suatu bentuk operasi yang melibatkan TNI, instansi pemerintah dan lembaga terkait dengan Angkatan Bersenjata negara-negara lain, dalam rangka mendukung operasi pemeliharaan perdamaian dunia. Operasi pemeliharaan perdamaian yang dilakukan berkaitan dengan kepentingan dari kelompok- kelompok yang bertikai, dibentuk untuk memonitor dan memfasilitasi pelaksanaan perjanjian, gencatan senjata atau perjanjian lain guna mendukung upaya diplomatik untuk mencapai penyelesaian politik jangka panjang. Kewenangan dalam pengerahan satuan TNI yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan operasi pemeliharaan perdamaian berada pada Panglima TNI atas keputusan Presiden dan persetujuan DPR. Penjabaran tentang Operasi Pemeliharaan Perdamaian Dunia secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik pada Operasi Gabungan Bersama Pemeliharaan Perdamaian Dunia DT 021309. 3) Operasi Gabungan Bersama Terpadu (Joint-Combine- Interagency Operations). Operasi Gabungan bersama terpadu merupakan pengerahan kekuatan dan kemampuan yang dilakukan oleh Komando Tugas Gabungan Bersama Terpadu (Kogasgabmapad) TNI dengan melibatkan satuan-satuan secara gabungan bersama-sama dengan angkatan bersenjata negara lain, baik secara bilateral (Bilateral Joint-Combine-Interagency Operations) maupun multilateral (Multilateral Joint-Combine- Interagency Operations) dan terpadu dengan instansi sipil baik dari dalam maupun luar negeri untuk penanggulangan bencana atau untuk dukungan kesehatan. Jenis-jenis Operasi Gabungan bersama terpadu antara lain: 26 a) Operasi Gabungan Bersama Terpadu Penanggula- ngan Bencana Banjir. Merupakan operasi yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Bersama Terpadu penanggulangan bencana Banjir untuk menanggulangi bencana banjir yang menimpa masyarakat dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah, Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya, beserta Angkatan Bersenjata negara lain dan masyarakat internasional atau LSM internasional. Penjabaran tentang operasi penanggulangan bencana secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik tentang Operasi pada Operasi Gabungan Bersama Terpadu Penanggulangan Bencana Banjir DT 021401; b) Operasi Gabungan Bersama Terpadu Penanggulangan Bencana Gempa Bumi. Merupakan Operasi Gabungan yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Bersama Terpadu penanggulangan bencana gempa bumi untuk menanggulangi bencana gempa bumi yang menimpa masyarakat dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah, Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya, beserta angkatan bersenjata negara lain dan masyarakat internasional atau LSM internasional. Penjabaran tentang operasi penanggulangan bencana gempa bumi secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik tentang Operasi pada Operasi Gabungan Bersama Terpadu Penanggulangan Gempa Bumi DT 021402; c) Operasi Gabungan Bersama Terpadu Penanggulangan Bencana Gunung Meletus. Merupakan Operasi Gabungan yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Bersama Terpadu penanggulangan bencana gunung meletus untuk menanggulangi bencana gunung 27 meletus yang menimpa masyarakat dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah, Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya, beserta angkatan bersenjata negara lain serta masyarakat internasional atau LSM internasional. Penjabaran tentang operasi penanggulangan bencana gunung meletus secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik tentang Operasi pada Operasi Gabungan Bersama Terpadu Penanggulangan Bencana Gunung Meletus DT 021403; d) Operasi Gabungan Bersama Terpadu Penanggulangan Bencana Tsunami merupakan Operasi Gabungan terpadu yang dilaksanakan oleh Komando Tugas Gabungan Bersama Terpadu penanggulangan bencana Tsunami untuk menanggulangi bencana Tsunami yang menimpa masyarakat dengan mengerahkan kekuatan TNI secara gabungan terpadu dengan kekuatan sipil, instansi pemerintah, Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya, beserta angkatan bersenjata negara laindan masyarakat internasional atau LSM internasional. Penjabaran tentang operasi penanggulangan bencana Tsunami secara rinci diatur dalam Doktrin Taktik dan Teknik tentang Operasi pada Operasi Gabungan Bersama Terpadu Penanggulangan Bencana Tsunami DT 021404; dan e) Dan lain-lain (sesuai tuntutan tugas yang dihadapi/hasil Analisa Tugas Pokok). 12. Organisasi Komando Gabungan. Pengoorganisasian Kogab dan Kogasgab TNI disusun berdasarkan analisa ancaman kekuatan dan kemampuan musuhyang dihadapi, analisa kekuatan dan kemampuan sendiri dan analisa daerah operasi. Pengorganisasian dimaksudkan agar pengerahan kekuatan TNI dalam menyelenggarakan Operasi Gabungan dalam rangka OMP atau OMSP, sesuai dengan strata operasi dan tujuan yang ingin dicapai, sehingga pengerahan 28 kekuatan TNI baik personel maupun alutsista sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan. Kogab TNI merupakan suatu Komando yang dibentuk Permanen dan dipimpin oleh seorang Pangkogab, selanjutnya Komando Gabungan TNI dapat bersifat Komando Kewilayahan dan Komando Fungsional. a. Komando Gabungan Atas Dasar Kewilayahan. Komando Gabungan Atas Dasar Kewilayahan merupakan suatu Komando Gabungan yang dibentuk dari unsur-unsur Bala Pertahanan Kewilayahan sebagai gelar kekuatan dan pertahanan permanen di suatu wilayah. Wewenang dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan fungsi militer tertentu dalam wilayah yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Contohnya Kogabwil. b. Komando Gabungan Atas Dasar Fungsi. Komando Gabungan Atas Dasar Fungsi merupakan suatu Komando Gabungan yang dibentuk dari unsur-unsur Bala Pertahanan Pusat dan Kewilayahan dengan komposisi kemampuan fungsional masing-masing unsur sesuai kebutuhan operasi. Wewenang dan tanggungjawabnya adalah melaksanakan fungsi militer tertentu atau kampanye militer yang tidak terkait dengan wilayah tertentu. Contohnya adalah Kohanudnas. 13. Pembentukan Kogasgab. Wewenang pembentukan Kogasgab dari proses perencanaan sampai dengan pengakhiran berada pada Pangkogab atas persetujuan Panglima TNI. Pembentukan Kogasgab dilaksanakan setelah analisa tugas pokok Kogab yang berdasarkan potensi dan bentuk ancaman yang akan dihadapi, tugas-tugas, letak dan bentuk geografi daerah operasi atau mandala perang, serta fungsi militer tertentu. Kogasgab merupakan suatu komando bagian dari Kogab, dibentuk secara temporer dengan tugas pokok untuk menyelesaikan suatu sasaran tertentu dan dalam jangka waktu yang terbatas, berada di bawah pimpinan seorang Pangkogasgab dan operasionalnya langsung berada di bawah komando dan kendali Pangkogab. Unsur-unsur dari Kogasgab terdiri atas dua angkatan atau lebih, dan bilamana tugas telah selesai dilaksanakan, Komando tugas tersebut dibubarkan. Struktur organisasi Kogab dan Kogasgab terlampir (lampiran A). 29 14. Pembentukan Komando Gabungan Khusus (Kogabsus). Merupakan suatu Komando yang dibentuk berdasarkan fungsi secara khusus untuk melaksanakan tugas-tugas khusus/tertentu, seperti pembentukan Komando tugas Gabungan Pasukan Khusus yang komposisinya terdiri atas satu komponen angkatan sebagai inti yang diperkuat dan dibantu oleh komponen Angkatan lain, yang operasionalnya berada dibawah Komando dan Kendali seorang Panglima. Kogabsus dibentuk oleh Panglima TNI atas persetujuan Presiden RI. Struktur pengoorganisasiannya Komando Gabungan Khusus, berdasarkan hasil analisa tugas pokok. 15. Pembentukan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad). Merupakan suatu komando yang dibentuk secara terpadu, yang melibatkan unsur TNI (satu angkatan ataupun lebih) untuk mendukung pemerintah/otoritas sipil, dalam rangka Operasi Militer Selain Perang, terutama untuk tugas-tugas operasi penanggulangan akibat bencana, aksi terorisme, aksi separatisme, pemberontakan bersenjata dan lain-lain. Organisasi yang dibentuk dapat melibatkan beberapa Instansi Pemerintah, Kepolisian Negara RI, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga terkait dan berbagai badan kemanusiaan baik nasional maupun internasional. Kogasgabpad yang dibentuk, dapat dipimpin oleh pejabat militer ataupun pejabat sipil yang ditunjuk sesuai dengan keputusan pemerintah. Panglima TNI bertanggungm jawab dalam menetapkan dan mengerahkan satuan-satuan TNI yang akan dilibatkan dalam Kogasgabpad. Struktur organisasi terlampir (Lampiran B). 16. Perencanaan Operasi Gabungan. a. Perencanaan Operasi Gabungan Dalam Rangka OMP (Kampanye Militer dan Operasi Gabungan Utama). Perencanaan Operasi Gabungan dalam rangka OMP, meliputi proses perencanaan kampanye militer dan proses perencanaan Operasi Gabungan utama. Perencanaan Kampanye merupakan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Pangkogab beserta Staf untuk menyusun Rencana Kampanye Militer (Military Campaign Plan). Kampanye militer direncanakan, dipersiapkan, dilaksanakan dan diakhiri oleh Pangkogab sesuai dengan arahan yang dirumuskan pada strata strategi militer berdasarkan kebijakan Panglima 30 TNI dan keputusan politik negara. Perencanaan kampanye militer terdiri atas tiga bentuk yaitu perencanaan yang dipersiapkan (perencanaan pada masa damai) untuk menyusun rencana kontinjensi (Contingency Plan) dalam rangka menghadapi kontinjensi, perencanaan pada saat krisis (Crisis Response Plan) yang merupakan dinamika dan kelanjutan dari rencana kontinjensi yang dipersiapkan. Proses perencanaan yang disiapkan pada masa damai akan berlanjut sampai perencanaan pada saat krisis, sehingga proses perencanaan tersebut dapat menjadi satu kesatuan proses perencanaan yang berlanjut. Walaupun demikian, dapat pula terjadi proses perencanaan yang tersendiri dan bukan sebagai lanjutan dari proses perencanaan pada masa damai. Hal ini dimungkinkan jika kontinjensi yang terjadi tidak diantisipasi sebelumnya, maka proses perencanaan dilaksanakan pada saat terjadi krisis. 1) Perencanaan Kampanye Militer Yang Dipersiapkan. Perencanaan Kampanye militer yang dipersiapkan umumnya dilaksanakan dalam keadaan damai, untuk menghadapi kontinjensi berdasarkan informasi yang tersedia dan alokasi kekuatan yang ada serta dukungan sumber daya yang didistribusikan. Perencanaan ini sangat dipengaruhi oleh berbagai asumsi terkait dengan keadaan politik dan militer yang timbul. Berdasarkan pengalaman, perencanaan kampanye militer dan proses pengambilan keputusan di masa damai, memerlukan waktu antara 18 (delapan belas) sampai 24 (dua puluh empat) bulan, bahkan bisa lebih (5 Tahun). 2) Perencanaan Pada Saat Krisis (Crisis Response Plan) merupakan dinamika dan kelanjutan dari rencana kontinjensi yang dipersiapkan. Perencanaan kampanye militer pada masa krisis merupakan varian dari asumsi perencanaan yang dipersiapkan atau dapat pula dikatakan sebagai kelanjutan dari perencanaan kampanye militer yang dipersiapkan, dan merupakan salah satu ketentuan militer yang didalamnya mencakup suatu reaksi militer. Proses perencanaan ini dan proses pengambilan keputusan berlangsung dalam hitungan minggu dan hari, karena merupakan 31 kelanjutan dari proses perencanaan yang dipersiapkan dalam rangka updating atau revisi karena situasi yang berkembang. 3) Perencanaan kampanye militer yang tidak dipersiapkan. Perencanaan kampanye militer yang tidak dipersiapkan menyangkut penyelenggaraan kampanye militer untuk menghadapi kontinjensi- kontinjensi yang tidak dipersiapkan sebelumnya dan terjadi dengan tiba-tiba. Perencanaan kampanye militer ini, dimasa krisis berawal ketika suatu kejadian penting terkait keamanan nasional dilaporkan kepada lembaga (badan-badan) negara yang resmi dan berakhir pada saat krisis berhasil diselesaikan atau pasukan telah ditarik dari wilayah krisis. Kontinjensi tersebut meliputi kontinjensi akibat ancaman kekuatan militer asing, kerawanan akibat perkembangan keamanan nasional yang berubah dengan sangat cepat ataupun akibat adanya bencana yang berskala nasional yang tidak pernah diasumsikan sebelumnya. Proses perencanaan kampanye militer yang tidak dipersiapkan ini dan proses pengambilan keputusan berlangsung dalam hitungan hari dan jam. b. Perencanaan Operasi Gabungan Dalam Rangka OMSP (Operasi Gabungan Terpadu, Operasi Gabungan Bersama dan Operasi Gabungan Bersama Terpadu). 1) Operasi Gabungan Terpadu. Perencanaan Operasi Gabunganterpadu TNI melibatkan kementerian/instansi nasional terkait lainnya, sehingga lebih diarahkan pada tugas-tugas perbantuan/dukungan TNI kepada pemerintah (otoritas sipil). Panglima TNI menunjuk Panglima/Komandan Komando Gabungan Terpadu dan mengerahkan satuan-satuan TNI yang diperlukan untukmendukung keberhasilan operasi yang dilaksanakan. Panglima/Komandan Operasi Gabungan terpadu dalam proses perencanaan harus memahami kemampuan dan batas kemampuan setiap satuan dan unsur kementerian/instansi terkait lainnya yang terlibat termasuk budaya dan proses perencanaan yang ada pada instansi tersebut, hal ini untuk dapat mengintegrasikan kekuatan sipil-militer yang ada di bawah komando operasinya, di bawah 32 kendali operasinya atau di bawah koordinasinya, guna mewujudkan kesatuan upaya dalam rangka mencapai sasaran operasi. Langkah- langkah perencanaan Operasi Gabungan terpadu dapat dikoordinasikan dengan unsur-unsur yang terlibat dalam operasi tersebut. 2) Operasi Gabungan Bersama. Perencanaan Operasi dilaksanakan secara gabungan bersama dengan kekuatan militer negara sahabat dan mengacu pada strategi militer yang disusun berdasarkan kepentingan bersama, sebagai wujud dari perjanjian yang diatur oleh hukum nasional dan internasional, dibuat secara tertulis oleh dengan angkatan bersenjata negara sahabat serta menimbulkan hak dan kewajiban yang dipikul bersama. Proses/langkah-langkah perencanaan operasi diatur secara rinci sesuai dengan strata kepentingan, yang dituangkan dalam nota kesepahaman kerjasama berupa MOU, Defence Agreement dan SOP. Pada prinsipnya proses perencanaan tersebut harus tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip perencanaan secara umum dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kerjasama pertahanan serta membangun rasa saling percaya antar kedua negara. 3) Operasi Gabungan Bersama Terpadu. Perencanaan Operasi Gabungan bersamaterpadu bertujuan untuk menjamin keterpaduan dalam pelaksanaan operasi, dalam rangka pencapaian sasaran bersama. Operasi Gabungan bersama terpadu multinasional merupakan hasil proses perencanaan dari perjanjian resmi antara pihak yang terlibat, dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang saling menguntungkan. 17. Proses Pengambilan Keputusan Dalam Operasi Gabungan. Tataran kewenangan dalam proses pengambilan keputusan pada penyelenggaraan Operasi Gabungan (Operasi Gabungan dalam rangka OMP maupun OMSP), diatur menurut kedudukannya dalam sistem nasional. Lingkup kewenangan dalam proses pengambilan keputusan harus menyesuaikan dengan strata strategi masing-masing. Proses pengambilan keputusan pada tataran komando gabungan 33 dalam rangka penyelenggaraan OMP (Kampanye Militer atau Operasi Gabungan Utama), meliputi metoda pengambilan keputusan cara militer. Proses pengambilan keputusan militer/ PPKM (Military Decision Making Process/ MDMP), merupakan cara untuk mengetahui bagaimana mengambil keputusan, kapan dan apa yang diputuskan, termasuk didalamnya untuk mengetahui resiko dan konsekuensi dari keputusan yang diambil. Keputusan merupakan pernyataan Panglima/Komandan yang memberikan gambaran tentang operasi yang akan dilaksanakan, sehingga mencapai sasaran yang diharapkan. Sedangkan proses pengambilan keputusan militer/PPKM (Military Decision Making Process/ MDMP), dalam rangka penyelenggaraan OMSP akan diatur tersendiri. Tataran kewengangan dalam pengambilan keputusan pada penyelenggaraan Operasi Gabungan (Kampanye Militer dan Operasi Gabungan) diatur menurut kedudukannya dalam sistem nasional. Lingkup kewenangan dalam pengambilan keputusan harus menyesuaikan dengan strata strategi masing-masing. Strata pengambilan keputusan analog dengan strata perang dengan strata pengambilan keputusan. Skema tentang strata dan visualisasi proses pengambilan keputusan dapat dilihat pada lampiran (Lampiran C-1,C-2, dan C-3). 18. Wilayah Operasi Gabungan. a. Wilayah Operasi Gabungan Dalam Rangka OMP. Wilayah Operasi Gabungan dalam rangka OMP adalah suatu wilayah yang ditetapkan sebagai mandala perang di wilayah darat, laut, udara atau darat-udara atau laut-udara. Untuk penyelenggaraan suatu operasi tempur mandala perang dibagi menjadi dua daerah, yaitu: 1) Daerah Belakang. Daerah belakang adalah bagian dari wilayah nasional di dalam mandala perang yang tidak termasuk dalam mandala operasi. Pada dasarnya daerah belakang merupakan daerah yang relatif aman untuk digunakan sebagai tempat penyiapan kekuatan tempur dan dukungan administrasi yang diperlukan untuk operasi. 2) Mandala Operasi. Mandala operasi adalah bagian dari mandala perang yang diperlukan bagi operasi militer yang bersifat defensif atau ofensif termasuk kegiatan administrasi yang 34 berhubungan dengan operasi, dapat dibentuk di dalam wilayah dan atau di luar wilayah nasional dan dibagi menjadi dua daerah, yaitu: a) Daerah Tempur (Rahpur). Rahpur adalah bagian dari mandala operasi yang digunakan oleh satuan tempur darat, laut dan udara untuk melaksanakan pertempuran. Rahpur dibagi menjadi dua daerah, yakni daerah tempur depan (Rahpurpan) dan daerah perbekalan (Rahbek. b) Daerah Komunikasi (Rahkom). Rahkom adalah bagian belakang mandala operasi yang digunakan sebagai tempat instalasi-instalasi administrasi pendukung operasi di Rahpur. b. Wilayah Operasi Dalam Rangka OMSP. Wilayah Operasi Gabungan dalam rangka OMSP pada prinsipnya meliputi batas-batas wilayah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang ditentukan oleh pemerintah. 35 BAB III PENYELENGGARAAN OPERASI GABUNGAN TNI 19. Umum. Penyelenggaraan Operasi Gabungan TNI meliputi seluruh strata, mulai dari strata strategis (Grand Strategy dan Sub-Grand Strategy), strata operasional sampai dengan strata taktis. Pada strata grand strategy diawali dengan dikeluarkannya direktif Presiden RI, pada strata sub-grand strategy ditindaklanjuti dengan direktif Panglima TNI, pada strata operasional ditindaklanjuti dengan direktif Panglima Komando Gabungan TNI (Pangkogab TNI) dan pada strata taktis ditindaklanjuti dengan direktif Panglima Komando Tugas Gabungan (Pangkogasgab) sesuai bentuk, macam dan jenis operasi kepada para Komandan Satuan Tugas sampai dengan Komandan Unsur Pelaksanadi tingkat paling bawah. Oleh karena itu pada setiap strata tersebut harus ditentukan secara jelas dan tegas organisasinya, kegiatan operasinya, serta wewenang tugas dan tanggung jawabnya sebagai pedoman berpikir dalam penyelenggaraan Operasi Gabungan TNI. 20. Operasi Militer Perang. a. Organisasi. Organisasi yang menyelenggarakan OMP adalah TNI yang dipimpin oleh Panglima TNI. b. Kegiatan. Kegiatan OMP dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu: 1) Perencanaan. Merupakan tahap kegiatan disusunnya rencana OMP, dilaksanakan di Mabes TNI. Rencana OMP TNI terdiri atas rencana kontinjensi OMP (Contingency Plan) dan rencana pelaksanaan OMP (Action Plan). a) Penyusunan Rencana Kontinjensi OMP. Rencana kontinjensi OMP disusun oleh Dewan Strategi TNI yang diketuai oleh Panglima TNI pada saat kondisi damai. Leading sector penyelenggara adalah Staf Perencanaan. b) Penyusunan Rencana Pelaksanaan OMP. Rencana pelaksanaan OMP merupakan penyempurnaan dari rencana kontinjensi OMP yang sudah dibuat. Rencana pelaksanaan OMP disusun oleh Dewan Strategi TNI yang diketuai oleh 36 Panglima TNI setelah terjadi eskalasi keadaan meningkat dan Presiden RI mengeluarkan Direktif Persiapan (Perintah Persiapan/Prinsiap). Leading Sector penyelenggara adalah Staf Operasi. 2) Persiapan. Merupakan tahap kegiatan menyiapkan kekuatan dan kemampuan TNI. a) Selama keadaan damai, penyiapan kekuatan dan kemampuan TNI dilaksanakan melalui pembangunan dan penggelaran kekuatan yang mengacu kepada Rencana Kontinjensi OMP. b) Pada saat eskalasi keadaan meningkat, penyiapan kekuatan dan kemampuan TNI mengacu kepada Rencana Pelaksanaan OMP. 3) Pelaksanaan. Merupakan tahap dilaksanakannya OMP, yaitu dimulai setelah Presiden mengeluarkan Perintah Perang. 4) Pengakhiran. Operasi Militer perang berakhir setelah dikeluarkan Perintah Pengakhiran oleh Presiden RI dan dilanjutkan dengan menyelenggarakan OMSP untuk proses rehabilitasi, rekonstruksi dan stabilisasi. c. Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab. 1) Wewenang tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan OMP secara penuh berada di tangan Panglima TNI. 2) Dalam menjalankan wewenang tugas dan tanggung jawabnya Panglima TNI dibantu oleh para Kepala Staf Angkatan, Staf Mabes TNI dan Kabalakpus TNI. 3) Wewenang tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan OMP pada strata operasional dilaksanakan oleh Panglima Komando Gabungan (Pangkogab) TNI dengan menyelenggarakan kampanye militer. 37 4) Wewenang tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan OMP pada strata taktis dilaksanakan oleh Panglima Komando Tugas Gabungan (Pangkogasgab) TNI dengan menyelenggarakan Operasi Gabungan. 21. Kampanye Militer. a. Organisasi. Organisasi yang menyelenggarakan Kampanye Militer adalah Komando Gabungan TNI yang dipimpin oleh Panglima Komando Gabungan TNI/Pangkogab TNI sesuai (Lampiran A). b. Kegiatan. Kegiatan Kampanye Militer dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu: 1) Perencanaan. Merupakan tahap kegiatan disusunnya rencana kampanye militer, dilaksanakan di Markas Komando Gabungan (Makogab) TNI. Rencana Kampanye Militer terdiri atas Rencana Kontinjensi Kampanye Militer dan Rencana Pelaksanaan Kampanye Militer, perencanaan dilakukan melalui proses pengambilan keputusan militer oleh Panglima/Komandan dan Staf Komando Gabungan secara bersama dan sejajar antara Komando Gabungan dengan Komando Gabungan bawahannya, serta berkoordinasi dengan Komando Samping. Perencanaan kampanye (Campaign Planning) menggambarkan tiga bentuk perencanaan, yaitu proses perencanaan kampanye yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman kontinjensi, perencanaan kampanye pada saat krisis dan perencanaan kampanye tersendiri yang tidak dipersiapkan sebelumnya. (Gambar Lampiran E). a) Penyusunan Rencana Kontinjensi Kampanye Militer. Rencana Kontinjensi Kampanye Militer disusun oleh Staf Kogab TNI yang dipimpin Pangkogab TNI pada saat keadaan damai. Leading sector penyelenggara adalah Staf Perencanaan Kogab TNI. b) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kampanye Militer. Rencana Pelaksanaan Kampanye Militer merupakan 38 penyempurnaan dari Rencana Kontinjensi Kampanye Militer yang sudah dibuat. Rencana Pelaksanaan kampanye Militer disusun oleh Staf Kogab TNI yang diketuai oleh Pangkogab TNI setelah terjadi eskalasi keadaan meningkat dan Panglima TNI mengeluarkan Direktif Persiapan (Perintah Persiapan/Prinsiap). Leading Sector penyelenggara adalah Staf Operasi Kogab TNI. c) Proses perencanaan yang disiapkan pada saat damai akan berlanjut sampai perencanaan pada saat krisis, sehingga perlu adanya penyatuan kedua proses tersebut walaupun demikian proses perencanaan pada saat krisis dapat dilaksanakan tanpa adanya rencana yang dipersiapkan jika kontinjensi yang terjadi tidak diantisipasi sebelumnya. d) Proses Pengambilan Keputusan Militer (PPKM) dalam perencanaan Operasi Gabungan TNI dilaksanakan melalui proses Biltus Militer 14 (empat belas) langkah sebagai berikut: (1) Langkah Pertama, “Menerima Tugas”. (2) Langkah Kedua, “Melakukan Analisa Tugas Pokok”. (3) Langkah Ketiga, “Melaksanakan Rapat Pendahuluan berupa Briefing Analisa Tugas oleh Staf Kepada Panglima”. (4) Langkah Keempat, “Penyampaian Petunjuk Perencanaan Pangkogab dan Penyampaian Perintah Prinsiap kepada satuan bawah”. (5) Langkah Kelima, “Pengembangan CB”. (6) Langkah Keenam, “Analisa CB (Olah Yudha)”. (7) Langkah Ketujuh, “Perbandingan CB”. (8) Langkah Kedelapan, “Briefing Keputusan CB (Staf dan Pemilihan CB terbaik)”. 39 (9) Langkah Kesembilan, “Keputusan dan Konsep Umum Operasi”. (10) Langkah Kesepuluh, “Penyusunan RGB”. (11) Langkah Kesebelas, “Penyusunan Konsep RO”. (12) Langkah Keduabelas,“Uji RO/TFG/TTP/TAMG”. (13) Langka Ketigabelas, “Susun Naskah RO yang sudah diuji”. (14) Langkah Keempatbelas, “Supervisi dan Feedback”. Penjelasan lebih rinci tentang Proses Pengambilan Keputusan Militer (PPKM) pada setiap langkah akan dijabarkan dan diatur dalam Bujuklak tentang PPKM pada perencanaan Operasi Gabungan/Kampanye Militer. 2) Persiapan. Merupakan tahap kegiatan menyiapkan kekuatan dan kemampuan Kogab TNI. a) Selama keadaan damai, penyiapan kekuatan dan kemampuan Kogab TNI dilaksanakan melalui pembangunan dan penggelaran kekuatan yang mengacu kepada Rencana Kontinjensi Kampanye Militer. b) Pada saat eskalasi keadaan meningkat, penyiapan kekuatan dan kemampuan Kogab TNI mengacu kepada Rencana Pelaksanaan Kampanye Militer. 3) Pelaksanaan. Merupakan tahap dilaksanakannya Kampanye Militer, yaitu dimulai setelah Panglima TNI mengeluarkan Perintah Pelaksanaan Kampanye Militer. 4) Pengakhiran. Kampanye Militer berakhir setelah dikeluarkan. Perintah Pengakhiran oleh Panglima TNI dan dilanjutkan dengan menyelenggarakan Operasi Gabungan Selain Perang dalam rangka proses rehabilitasi, rekonstruksi dan stabilisasi. 40 c. Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab. 1) Wewenang tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan Kampanye Militer berada pada Pangkogab TNI. 2) Dalam menjalankan wewenang tugas dan tanggung jawabnya Pangkogab TNI dibantu oleh para Staf Kogab TNI. 22. Operasi Gabungan Utama (Major Joint Operation). Operasi Gabungan Utama merupakan Komando Tugas Gabungan TNI yang dipimpin oleh Panglima Komando Tugas Gabungan (Pangkogasgab). a. Operasi Udara Gabungan. 1) Organisasi. Organisasi yang menyelenggarakan operasi udara gabungan adalah Komando Tugas Udara Gabungan (Kogasudgab). Organisasi ini merupakan organisasi bentukan, yang dibentuk oleh Pangkogab TNI berdasarkan hasil ATP. Pembentukan organisasi dimulai pada saat kondisi damai dengan membentuk kerangka organisasi yang ditempatkan pada Posko Pusat Kampanye Kogab TNI. Pembentukan organisasi secara penuh dilaksanakan setelah dikeluarkannya Perintah Persiapan dari Panglima TNI. Organisasi ini dipimpin oleh Panglima Komando Tugas Udara Gabungan (Pangkogasudgab). 2) Kegiatan. Kegiatan Operasi Udara Gabungan dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap, yaitu: a) Perencanaan. Merupakan tahap kegiatan disusunnya Rencana Operasi Udara Gabungan, dilaksanakan di Posko Kogasudgab yang berada di Makogab TNI. Rencana Operasi terdiri atas Rencana Kontinjensi Operasi Udara Gabungan dan Rencana Pelaksanaan Operasi Udara Gabungan. (1) Penyusunan Rencana Kontinjensi Operasi Udara Gabungan. Renkon disusun pada saat kondisi damai oleh Staf kerangka Kogasudgab yang dipimpin 41 oleh pejabat Pangkogasudgab yang ditunjuk. Leading sector penyusunan Renkon adalah Staf Perencanaan Kerangka Kogasudgab. (2) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Operasi Udara Gabungan. Rencana Pelaksanaan merupakan penyempurnaan dari Renkon yang sudah dibuat. Rencana Pelaksanaan disusun oleh Staf Kogasudgab yang diketuai oleh Pangkogas udara Gabungan setelah terjadi eskalasi keadaan meningkat dan Pangkogab TNI mengeluarkan Direktif Persiapan (Perintah Persiapan/Prinsiap). Leading Sector Penyusunan Rencana Pelaksanaan adalah Staf Operasi Kogasudgab. b) Persiapan. Merupakan tahap kegiatan menyiapkan kekuatan dan kemampuan Kogasudgab. (1) Selama keadaan damai, penyiapan kekuatan dan kemampuan Kogasudgab dilaksanakan melalui pembangunan dan penggelaran kekuatan yang mengacu kepada Renkonopsudgab. (2) Setelah diturunkannya Perintah Persiapan oleh Panglima TNI karena eskalasi keadaan meningkat dan Renlakopsudgab sudah dibuat, penyiapan kekuatan dan kemampuan Kogasudgab mengacu kepada Renlaks. c) Pelaksanaan. Merupakan tahap dilaksanakannya Operasi Udara Gabungan, yaitu dimulai setelah Pangkogab TNI mengeluarkan Perintah Operasi. d) Pengakhiran. Operasi Udara Gabungan berakhir setelah dikeluarkan Perintah Pengakhiran oleh Pangkogab TNI dan dilanjutkan dengan proses konsolidasi. 42 3) Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab. a) Wewenang tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan operasi udara gabungan berada pada Pangkogas Udara Gabungan. b) Dalam menjalankan wewenang tugas dan tanggung jawabnya Pangkogas Udara Gabungan dibantu oleh para Staf Kogasudgab. c) Pembentukan Satuan-satuan Tugas (Satgas) merupakan wewenang tugas dan tanggung jawab Pangkogasudgab. b. Operasi Laut Gabungan. 1) Organisasi. Organisasi yang menyelenggarakan Operasi Laut Gabungan adalah Komando Tugas Laut Gabungan (Kogaslagab). Organisasi ini merupakan organisasi bentukan, yang dibentuk oleh Pangkogab TNI berdasarkan hasil ATP Kogab TNI. Pembentukan organisasi dimulai pada saat kondisi damai dengan membentuk kerangka organisasi yang ditempatkan pada Posko Pusat Kampanye Kogab TNI. Pembentukan organisasi secara penuh dilaksanakan setelah dikeluarkannya Perintah Persiapan dari Panglima TNI. Organisasi ini dipimpin oleh Panglima Komando Tugas Laut Gabungan (Pangkogaslagab). 2) Kegiatan. Kegiatan Operasi Laut dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu: a) Perencanaan. Merupakan tahap kegiatan disusunnya Rencana Operasi Laut (Renopsla), dilaksanakan di Posko Kogaslagab yang berada di Makogab TNI. Renopsla terdiri atasRencana Kontinjensi Operasi Laut (Renkon Opsla) dan Rencana Pelaksanaan Operasi Laut (Renlaks Opsla). (1) Penyusunan Rencana Kontinjensi Operasi Laut. Renkon disusun pada saat kondisi damai oleh Staf 43 kerangka Kogaslagab yang dipimpin oleh pejabat Pangkogaslagab yang ditunjuk. Leading sector penyusunan renkon adalah Staf Perencanaan Kerangka Kogaslagab. (2) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Operasi Laut. Renlaks merupakan penyempurnaan dari Renkon yang sudah dibuat. Renlaks disusun oleh Staf Kogaslagab yang dipimpin oleh Pangkogaslagab setelah eskalasi keadaan meningkat dan Pangkogab TNI mengeluarkan Direktif Persiapan (Perintah Persiapan/Prinsiap). Leading sector penyusunan Renlaks adalah Staf Operasi Kogaslagab. b) Persiapan. Merupakan tahap kegiatan menyiapkan kekuatan dan kemampuan Kogaslagab. (1) Selama keadaan damai, penyiapan kekuatan dan kemampuan Kogaslagab dilaksanakan melalui pembangunan dan penggelaran kekuatan yang mengacu kepada Renkonopsla. (2) Setelah diturunkannya Perintah Persiapan oleh Panglima TNI karena eskalasi keadaan meningkat dan Renlakopsla sudah dibuat, penyiapan kekuatan dan kemampuan Kogaslagab mengacu kepada Renlaks Operasi Laut. c) Pelaksanaan. Merupakan tahap dilaksanakannya operasi laut, yaitu dimulai setelah Pangkogab TNI mengeluarkan Perintah Operasi. d) Pengakhiran. Operasi Laut berakhir setelah dikeluarkan Perintah Pengakhiran oleh Pangkogab TNI dan dilanjutkan dengan proses konsolidasi. 44 3) Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab. a) Wewenang tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan Operasi Laut berada pada Pangkogaslagab. b) Dalam menjalankan wewenang tugas dan tanggung jawabnya Pangkogaslagab dibantu oleh para Staf Kogaslagab. c) Pembentukan Satuan-satuan Tugas (Satgas) merupakan wewenang tugas dan tanggung jawab Pangkogaslagab. c. Operasi Lintas Udara. 1) Organisasi. Organisasi yang menyelenggarakan operasi lintas udara adalah Komando Tugas Gabungan Lintas Udara (KogasgabLinud). Organisasi ini merupakan organisasi bentukan, yang dibentuk oleh Pangkogab TNI berdasarkan hasil ATP Kogab TNI. Pembentukan organisasi dimulai pada saat kondisi damai dengan membentuk kerangka organisasi yang ditempatkan pada Posko Pusat Kampanye Kogab TNI. Pembentukan organisasi secara penuh dilaksanakan setelah dikeluarkannya Perintah Persiapan dari Panglima TNI. Organisasi ini dipimpin oleh Panglima Komando Tugas Gabungan Lintas Udara Pangkogasgab Linud). 2) Kegiatan. Kegiatan Operasi Lintas Udara dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu: a) Perencanaan. Merupakan tahap kegiatan disusunnya Rencana Operasi Lintas Udara, dilaksanakan di Posko Kogasgab Linud yang berada di Makogab TNI. Renops terdiri atas Renkon dan Renlaks Operasi Lintas Udara. (1) Penyusunan Renkon Operasi Lintas Udara. Renkon disusun pada saat kondisi damai oleh Staf Kerangka Kogasgab Linud yang dipimpin oleh pejabat 45 Pangkogasgab Linud yang ditunjuk. Leading sector penyusunan Renkon adalah Staf Perencanaan Kerangka Kogasgab Linud. (2) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Operasi Lintas Udara. Renlaks merupakan penyempurnaan dari Renkon yang sudah dibuat. Renlaks disusun oleh Staf Kogasgab Linud yang dipimpin oleh Pangkogasgab Linud, setelah eskalasi keadaan meningkat dan Pangkogab TNI mengeluarkan Direktif Persiapan (Perintah Persiapan/Prinsiap). Leading sector penyusunan Renlaks adalah Staf Operasi Kogas Gabungan Lintas Udara. b) Persiapan. Merupakan tahap kegiatan menyiapkan kekuatan dan kemampuan Kogas. (1) Selama keadaan damai, penyiapan kekuatan dan kemampuan Kogasgab Linud dilaksanakan melalui pembangunan dan penggelaran kekuatan yang mengacu kepada Renkon Kogasgab Linud. (2) Setelah diturunkannya Perintah Persiapan oleh Panglima TNI karena eskalasi keadaan meningkat dan Renlaks sudah dibuat, penyiapan kekuatan dan kemampuan Kogasgab Linudmengacu kepada Renlaks Operasi Kogasgab Linud. c) Pelaksanaan. Merupakan tahap dilaksanakannya Operasi Lintas Udara, yaitu dimulai setelah Pangkogab TNI mengeluarkan Perintah Operasi. d) Pengakhiran. Operasi Lintas Udara berakhir setelah dikeluarkan Perintah Pengakhiran oleh Pangkogab TNI dan dilanjutkan dengan proses konsolidasi. 46 3) Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab. a) Wewenang tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Operasi Lintas Udara berada pada Pangkogasgab Linud. b) Dalam menjalankan wewenang tugas dan tanggung jawabnya Pangkogasgab Linud dibantu oleh para Staf KogasgabLinud. c) Pembentukan Satuan-satuan Tugas (Satgas) merupakan wewenang, tugas dan tanggung jawab Pangkogas. d. Operasi Amfibi. 1) Organisasi. Organisasi yang menyelenggarakan operasi Amfibi adalah Komando Tugas Gabungan Amfibi (Kogasgabfib). Organisasi ini merupakan organisasi bentukan, yang dibentuk oleh Pangkogab TNI berdasarkan hasil ATP Kogab TNI. Pembentukan organisasi dimulai pada saat kondisi damai dengan membentuk kerangka organisasi Kogasgabfib yang ditempatkan pada Posko Kampanye Kogab TNI. Pembentukan organisasi Kogasgabfib secara penuh dilaksanakan setelah dikeluarkannya Perintah Persiapan dari Panglima TNI. Organisasi ini dipimpin oleh Panglima Komando Tugas Gabungan Amfibi (Pangkogasgabfib). 2) Kegiatan. Kegiatan Operasi Amfibi dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu: a) Perencanaan. Merupakan tahap kegiatan disusunnya Rencana Operasi Amfibi, dilaksanakan di Posko Kogasfib yang berada di Makogab TNI. Renopsfib terdiri atas Rencana Kontinjensi Operasi Amfibi dan Rencana Pelaksanaan Operasi Amfibi. (1) Penyusunan Rencana Kontinjensi Operasi Amfibi. renkon disusun pada saat kondisi damai oleh 47 kerangka Staf Kogas Amfibi yang dipimpin oleh pejabat Pangkogas yang ditunjuk. Leading sector penyusunan renkon adalah Staf Perencanaan Kerangka Kogasfib. (2) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Operasi Amfibi. Renlaks merupakan penyempurnaan dari Renkon yang sudah dibuat. Renlaks disusun oleh Staf Kogas Amfibi yang dipimpin oleh Pangkogas setelah eskalasi keadaan meningkat dan Pangkogab TNI mengeluarkan Direktif Persiapan (Perintah Persiapan/Prinsiap). Leading sector penyusunan Renlaks adalah Staf Operasi Kogas Amfibi. b) Persiapan. Merupakan tahap kegiatan menyiapkan kekuatan dan kemampuan. (1) Selama keadaan damai, penyiapan kekuatan dan kemampuan dilaksanakan melalui pembangunan dan penggelaran kekuatan yang mengacu kepada Renkon Operasi Amfibi. (2) Setelah diturunkannya Perintah Persiapan oleh Panglima TNI karena eskalasi keadaan meningkat dan Renlaks operasi sudah dibuat, penyiapan kekuatan dan kemampuan Kogas mengacu kepada Renlaks Operasi Amfibi. c) Pelaksanaan. Merupakan tahap dilaksanakannya operasi Amfibi, yaitu dimulai setelah Pangkogab TNI mengeluarkan Perintah Operasi. d) Pengakhiran. Operasi Amfibi berakhir setelah dikeluarkan Perintah Pengakhiran oleh Pangkogab TNI dan dilanjutkan dengan proses konsolidasi. 48 3) Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab. a) Wewenang tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan Operasi Amfibi berada pada Pangkogasgabfib. b) Dalam menjalankan wewenang tugas dan tanggungjawabnya Pangkogasgabfib dibantu oleh para Staf Kogasgabfib. c) Pembentukan Satuan-satuan Tugas (Satgas) merupakan wewenang tugas dan tanggungjawab Pangkogasgabfib. e. Operasi Pendaratan Administrasi. 1) Organisasi. Organisasi yang menyelenggarakan operasi pendaratan administrasi adalah Komando Tugas Gabungan Pendaratan Administrasi (Kogasgabratmin). Organisasi ini merupakan organisasi bentukan, yang dibentuk oleh Pangkogab TNI berdasarkan hasil ATP Kogab TNI. Pembentukan organisasi dimulai pada saat kondisi damai dengan membentuk kerangka organisasi Kogasgabratmin yang ditempatkan pada Posko Kampanye Kogab TNI. Pembentukan organisasi Kogasgabratmin secara penuh dilaksanakan setelah dikeluarkannya Perintah Persiapan dari Panglima TNI. Organisasi ini dipimpin oleh Panglima Komando Tugas Gabungan Pendaratan Administrasi (Pangkogasgabratmin). 2) Kegiatan. Kegiatan operasi pendaratan administrasi dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu: a) Perencanaan. Merupakan tahap kegiatan disusunnya Rencana Operasi Pendaratan Administrasi (Renops Ratmin), dilaksanakan di Posko Kogasgabratmin yang berada di Makogab TNI. Renopsratmin terdiri atas Rencana Kontinjensi Operasi Pendaratan Administrasi (Renkon Opsratmin) dan Rencana Pelaksanaan Operasi Pendaratan Administrasi (Renlaks Opsratmin); 49 (1) Penyusunan Rencana Kontinjensi Operasi Pendaratan Administrasi. Renkon disusun pada saat kondisi damai oleh kerangka Staf Kogas yang dipimpin oleh pejabat Pangkogas yang ditunjuk. Leading sector penyusunan Renkon adalah Staf Perencanaan Kerangka Kogas Ratmingab. (2) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Operasi Pendaratan Administrasi. Renlaks merupakan penyempurnaan dari Renkon yang sudah dibuat. Renlaks disusun oleh Staf Kogasgabratmin yang dipimpin oleh Pangkogasgabratmin setelah eskalasi keadaan meningkat dan Pangkogab TNI mengeluarkan Direktif Persiapan (Perintah Persiapan/Prinsiap). Leading Sector Penyusunan Rencana Pelaksanaan adalah Staf Operasi Kogasgabratmin. b) Persiapan. Merupakan tahap kegiatan menyiapkan kekuatan dan kemampuan Kogasgabratmin. (1) Selama keadaan damai, penyiapan kekuatan dan kemampuan Kogas Ratmingab dilaksanakan melalui pembangunan dan penggelaran kekuatan yang mengacu kepada Renkon Opsratmin. (2) Setelah diturunkannya Perintah Persiapan oleh Panglima TNI karena eskalasi keadaan meningkat dan Renlakopsratmin sudah dibuat, penyiapan kekuatan dan kemampuan Kogasgabratmin mengacu kepada Renlaks Opsratmin. c) Pelaksanaan. Merupakan tahap dilaksanakannya operasi pendaratan administrasi, yaitu dimulai setelah Pangkogab TNI mengeluarkan Perintah Operasi. d) Pengakhiran. Operasi pendaratan administrasi berakhir setelah dikeluarkan Perintah Pengakhiran oleh Pangkogab TNI dan dilanjutkan dengan proses konsolidasi. 50 3) Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab. a) Wewenang tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan operasi pendaratan administrasi berada pada Pangkogas. b) Dalam menjalankan wewenang tugas dan tanggungjawabnya Pangkogas dibantu oleh para Staf Kogas. c) Pembentukan Satuan-satuan Tugas (Satgas) merupakan wewenang, tugas dan tanggungjawab Pangkogasgabratmin. f. Operasi Darat Gabungan. 1) Organisasi. Organisasi yang menyelenggarakan operasi darat adalah Komando Tugas Daratan Gabungan (Kogasratgab). Organisasi ini merupakan organisasi bentukan, yang dibentuk oleh Pangkogab TNI berdasarkan hasil ATP Kogab TNI. Pembentukan organisasi dimulai pada saat kondisi damai dengan membentuk kerangka organisasi Kogasratgab yang ditempatkan pada Posko Pusat Kampanye Kogab TNI. Pembentukan organisasi Kogasratgab secara penuh dilaksanakan setelah dikeluarkannya Perintah Persiapan dari Panglima TNI. Organisasi ini dipimpin oleh Panglima Komando Tugas Darat Gabungan (Pangkogas Ratgab). 2) Kegiatan. Kegiatan operasi darat dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu: a) Perencanaan. Merupakan tahap kegiatan disusunnya Rencana Operasi Darat (Renopsrat), dilaksanakan di Posko Kogasratgab yang berada di Makogab TNI. Renopsrat terdiri atasRencana Kontinjensi Operasi Darat (Renkon Opsrat) dan Rencana Pelaksanaan Operasi Darat (Renlaks Opsrat). (1) Penyusunan Rencana Kontinjensi Operasi Darat. Renkon disusun pada saat kondisi damai oleh Staf kerangka Kogasrat yang dipimpin oleh Pejabat 51 Pangkogas Ratgab yang ditunjuk. Leading sector