Maqashid Syariah PDF
Document Details
Rola Nurul Fajria
Tags
Summary
This document is about the objectives of Islamic law (Maqashid Syariah). It discusses the core concepts, their connection to broader societal well-being (maslahah), and their importance in Islamic economics and banking. It also considers the historical background and contemporary applications.
Full Transcript
Maqashid Syariah Rola Nurul Fajria, SST, M.E. Pengertian Maqashid Syariah 01 Hubungan Maqashid Syariah dan Maslahah 02 Urgensi Maqashid Syariah Pada Ekonomi Islam 03 Penerapan Maqashid Syariah...
Maqashid Syariah Rola Nurul Fajria, SST, M.E. Pengertian Maqashid Syariah 01 Hubungan Maqashid Syariah dan Maslahah 02 Urgensi Maqashid Syariah Pada Ekonomi Islam 03 Penerapan Maqashid Syariah 04 PENGERTIAN MAQASHID SYARIAH Maqāṣid as-syarīah maqāṣid merupakan bentuk jamak (plural) dari maqṣid/maqṣad yang ditinjau dari sudut berarti maksud, kesengajaan atau tujuan. lughawi (bahasa) syarī’ah terdiri dari dua kata, berarti jalan menuju sumber air, dapat juga katakan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidupan yaitu syariat Tuhan yakni al-maqāṣid dan as-syarī’ah Jadi maqāṣid as-syarīah mengandung makna tujuan dan rahasia yang diletakkan Syāri‘ (Allah) dari setiap hukum yang diturunkan oleh-Nya. (Ahmad Raisūni, 1995) Sejarah Sejak nash Al Qur’an diturunkan Maqashid syariah pada dasarnya tidak pernah meninggalkan nash, tapi ia Maqashid selalu menyertainya. Ar-Raisuni Syariah Dalam bukunya As-Shalatu wa Maqasiduha, digunakan kata maqashid untuk pertama kali 320 H Imam Haramain Dalam kitabnya Al-Burhan yang menyinggung tentang dlaruriyyat, 478 H tahsiniyat dan hajiyat, yang juga menjadi tema pokok dalam Ilmu Maqashid. Fase Pra Kodifikasi Sejak Nash Al Qur’an diturunkan Al-Ghazali Membahas beberapa metode untuk mengetahui maqashid, dan menawarkan 550 H Fase kodifikasi cara untuk menjaga maqashid syariah dari dua sisi al-wujud (yang Sejak 320 H - sekarang mengokohkan eksistensinya) dan al-‘adam (yang bisa merusak maupun menggagalkannya As-Syatibi Dalam kitabnya Al-Muwafaqat ,mengkhususkan pembahasan mengenai 790 H maqashid, juga menyusunnya secara urut dan sistematis seperti sebuah disiplin ilmu yang berdiri sendiri Ibnu ‘Asyur Mempromosikan maqashid syariah ini sebagai sebuah disiplin ilmu yang 1393 H berdiri sendiri. Hubungan Maqashid Syariah dan Maslahah Maqashid Syariah bermakna tujuan Tujuan tersebut adalah maṣlaḥah dan rahasia Allah, meletakkan bagi seluruh umat sebuah syariah. Jadi dua istilah ini mempunyai Maṣlaḥah merupakan manifestasi hubungan dan keterkaitan yang dari maqāṣid asy-syarī‘ah (tujuan sangat erat. syariah) yaitu untuk mendatangkan maṣlaḥah bagi hamba-Nya. “Maqashid syariah dapat dicapai dengan terpenuhinya lima kebutuhan dasar manusia” menjaga akal pikiran (al-aql) menjaga harta (al-maal) menjaga jiwa (an-nafs) menjaga keturunan menjaga agama (an-nasl) (ad-din) “Tujuan Allah menciptakan syariat untuk merealisasikan kebaikan (maslahat) kepada hamba dan menolak keburukan (mafsadah) yang menimpa mereka. Maslahat ini kepada tiga bagian penting yaitu dharuriyyat (primer), hajiyyat (sekunder) dan tahsiniyat (tersier).” (As Syatibi) Ad-Dharuriyyat Al-Hajiyat At-Tahsiniyat Sesuatu yang sebaiknya ada Sesuatu yang sebaiknya ada Sesuatu yang mesti ada demi agar dalam melaksanakannya demi sesuainya dengan terwujudnya kemaslahatan leluasa dan terhindar dari akhlak yang baik atau agama dan dunia. kesulitan. dengan adat. Urgensi Maqashid Syariah Pada Ekonomi Islam Ekonomi Islam yang merupakan bagian dari fiqh muamalah terus mengalami perkembangan dan kemajuan yang pesat. Perlu adanya ijtihad dalam penyelesaian masalah-masalah yang muncul dikarenakan masalah tersebut tidak terjadi ada zaman dahulu Maqāṣid asy-syarī‘ah sebagai metode penalaran perlu dilakukan karena Allah menurunkan hukum untuk kemaslahatan manusia didunia dan akhirat agar tidak terjebak pada mementingkan formal semata, yang mungkin sekali akan kehilangan roh, yaitu kemaslahatan dan tujuan (asy-Syāṭibi ) Penerapan Maqashid Syariah dalam Ekonomi Islam Dalam kegiatan ekonomi mikro Di Indonesia, DSN MUI juga Islam mengatur seluk beluk menerapkan maqashid syariah konsumsi, produksi dan dalam banyak fatwa yang distribusi. Semua pengaturan dikeluarkannya, diantaranya tersebut mengarah pada fatwa kebolehan jual-beli emas maṣlaḥah untuk menjaga dan secara tidak tunai, yang pada menjauhi kegiatan pengabaian dasarnya emas dikategorikan dan menyia nyiakan hak milik, dalam aset yang mengandung seperti perintah potong tangan riba untuk pencuri, larangan mubazir, larangan menimbun harta ,dll Penerapan Maqashid Syariah Dalam Perbankan Syariah Menjaga Akal Pikiran Harus selalu mengungkapkan secara detail mengenai sistem produknya dan dilarang untuk Menjaga Agama menutup-nutupi. Ikut mencerdaskan nasabah 1. Menggunakan Al Qur’an, hadits, dan dengan adanya edukasi di setiap produk bank hukum Islam pedoman dalam kepada nasabah menjalankan segala sistem operasional dan produknya 2. Adanya Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional, membuat Menjaga Harta keabsahan dalam nilai-nilai dan aturan Menjaga dan mengalokasikan dana Islam semakin terjamin nasabah dengan baik dan halal serta diperbolehkan untuk mengambil profit yang wajar. Adanya penerapan sistem zakat yang bertujuan untuk membersihkan harta nasabah Menjaga Jiwa Penggunaan akad-akad antar pihak menuntun Menjaga Keturunan manusia untuk saling menghargai dan menjaga Dengan terjaganya empat hal sebelumnya maka amanah yang diberikan Insya Allah dijamin halal akan berdampak baik bagi keluarga dan keturunan yang dinafkahi dari dana tabungan maupun usahanya tersebut THANK YOU