Job Safety Analysis Procedure (SHE-43-(0)) PDF

Document Details

PraisingTajMahal2535

Uploaded by PraisingTajMahal2535

2019

Tags

job safety analysis occupational safety work safety procedure

Summary

This document describes a job safety analysis procedure for PT. Cipta Kridatama. It details objectives, scope, references, definitions, flowcharts, and procedures. The document is for 2019.

Full Transcript

PROSEDUR JOB SAFETY ANALISIS No : SHE-43-(0) TgL. Berlaku : 17-06-19 DAFTAR ISI PROSEDUR I. TUJUAN II. RUANG LINGKUP III. REFERENSI IV. DEFINISI V. DIAGRAM ALIR VI. KETENTUAN...

PROSEDUR JOB SAFETY ANALISIS No : SHE-43-(0) TgL. Berlaku : 17-06-19 DAFTAR ISI PROSEDUR I. TUJUAN II. RUANG LINGKUP III. REFERENSI IV. DEFINISI V. DIAGRAM ALIR VI. KETENTUAN Pengesahan : Riwayat Revisi : No Tanggal Diajukan Disetujui Penjelasan Revisi Revisi Revisi oleh oleh 00 08/04/2019 - Perubahan Format dari Prosedur Job Safety Angga M Analysis (JSA) PR-00-SHE-124 Tisna M Achmad - Penggantian Referensi Faisal Halaman : 1 dari 6 PROSEDUR JOB SAFETY ANALISIS No : SHE-43-(0) TgL. Berlaku : 17-06-19 I. TUJUAN Untuk memberikan panduan dalam melakukan analisa keselamatan terhadap pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dilakukan diseluruh area kerja PT. Cipta Kridatama dan Sub Kontraktor-nya. II. RUANG LINGKUP 1. Analisis keselamatan terhadap pekerjaan yang mencakup semua kegiatan operasional di seluruh area kerja PT. Cipta Kridatama dan Sub Kontraktor-nya. 2. Kegiatan yang memerlukan JSA akan dilakukan pada hal-hal sebagai berikut : 2.1 Pekerjaan yang tidak biasa dilakukan, 2.2 Pekerjaan yang memiliki risiko tinggi (rutin atau non-rutin), 2.3 Pekerjaan baru / modifikasi dan memiliki risiko tinggi, 2.4 Pekerjaan yang memiliki riwayat kecelakaan LTI atau fatal, 2.5 Secara teratur untuk mereview keefektifan. III. REFERENSI 1. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja 2. PP No. 50 tahun 2012 tentang SMK3 3. Permen ESDM No. 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba 4. Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik 5. ISO 14001:2015, Klausul 8.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasional 6. ISO 45001:2018, Klausul 8.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasional 7. AS/NZS 4360 IV. DEFINISI 1. Bahaya (Hazard) adalah sumber energi, situasi, atau tindakan yang berpotensi menyebabkan cidera atau penyakit akibat kerja (PAK) atau property damage. 2. Job Safety Analysis (JSA) adalah teknik manajemen keselamatan yang berfokus pada identifikasi bahaya dan pengendalian bahaya yang berhubungan dengan rangkaian pekerjaan atau tugas yang hendak dilakukan. 3. Risiko adalah Dampak dari ketidakpastian suatu sasaran 4. HIRA adalah identifikasi bahaya dan penilaian risiko. 5. Identifikasi Bahaya adalah proses untuk mengenali bahaya yang ada dan mendefinisikan sifat - sifatnya. 6. Penilaian Risiko adalah proses mengevaluasi risiko yang timbul dari adanya bahaya dengan memperhatikan pengendalian yang ada saat ini sehingga dapat diputuskan apakah risiko tersebut diterima atau tidak. 7. Frekuensi adalah keseringan terjadinya kejadian berbahaya atau terpapar bahaya Halaman : 2 dari 6 PROSEDUR JOB SAFETY ANALISIS No : SHE-43-(0) TgL. Berlaku : 17-06-19 8. Probability adalah kemungkinan terjadinya insiden atau dampak yang mengakibatkan cidera, PAK, kerusakan harta benda atau dampak lingkungan yang merugikan yang disebabkan oleh suatu kejadian berbahaya atau paparan bahaya atau aspek tsb. 9. Severity adalah keparahan dari cidera, PAK, kerusakan harta benda atau dampak lingkungan yang merugikan yang disebabkan oleh suatu kejadian berbahaya atau paparan bahaya atau aspek tersebut. 10.Nilai risiko yang dapat diterima (Acceptable Risk) adalah risiko yang masuk ke dalam kriteria low atau medium. 11.Nilai risiko yang tidak dapat diterima (Non Acceptable Risk) adalah risiko yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan atau kebijakan perusahaan atau masuk ke dalam kriteria very high atau high. 12.Pengendalian risiko adalah upaya menurunkan tingkat risiko yang timbul akibat adanya bahaya/aspek. 13.Hierarki Pengendalian adalah tindakan pengendalian bahaya yang dibuat berdasarkan urutan eliminasi, subtitusi, engineering control, kontrol administratif dan APD. 14.Tim JSA adalah tim yang bertugas membuat JSA dan minimal terdiri dari pekerja yang terlibat, pengawas, perwakilan dari Dept. OSHE dan ahli dari Dept. lain (jika diperlukan, untuk memberikan masukan terhadap pembuat JSA). 15.Pengawas merupakan penanggung jawab area kerja yang memastikan pekerjaan karyawan yang ada dibawahnya melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Halaman : 3 dari 6 PROSEDUR JOB SAFETY ANALISIS No : SHE-43-(0) TgL. Berlaku : 17-06-19 V. DIAGRAM ALIR DOKUMEN DIAGRAM ALIR PIC INDICATOR PROSES PENDUKUNG Mulai 1 - Form JSA - Pengawas Lapangan 1. JSA melibatkan pihak- Membuat Team JSA SHE-43-01-(0) pihak 2 Pembuatan JSA - Form JSA - Team JSA 2. List Aktivitas lengkap, Identifikasi bahaya SHE-43-01-(0) lengkap, daftar pengendalian lengkap, sesuai dengan 3 Review JSA - OSHE Dept. 3. Identifikasi bahaya Tidak pada area kerja tertentu Sesuai Ya 4 - Form JSA - Project Manager 4. - Pengesahan JSA SHE-43-01-(0) 5 Sosialisasi JSA dan - Form JSA - Pengawas Lapangan 5. Sosialisasi dilakukan Penerapan pekerjaan SHE-43-01-(0) setiap awal aktivitas 6 6. Pengawasan dilakukan - Pengawas Lapangan Pemantauan Pekerjaan sepanjang pekerjaan - OSHE Dept. Selesai Halaman : 4 dari 6 PROSEDUR JOB SAFETY ANALISIS No : SHE-43-(0) TgL. Berlaku : 17-06-19 VI. KETENTUAN 1. Membuat Tim JSA Pengawas di site harus membentuk tim untuk membuat dokumen JSA di dept masing - masing. 1.1. Anggota tim JSA harus mengetahui proses yang terkait dengan JSA yang disusun dan mempunyai kompetensi dalam pembuatan JSA, minimal sudah pernah mengikuti pelatihan pembuatan JSA yang dilaksanakan oleh suatu lembaga pelatihan yang terakreditasi atau mengikuti pelatian yang dilakukan secara internal perusahaan. 1.2. Tim pembuat JSA terdiri dari pekerja yang terlibat, pengawas, perwakilan dari Dept. OSHE dan ahli dari Dept. lain (jika diperlukan, untuk memberikan masukan terhadap pembuat JSA). 2. Pembuatan JSA Pembuatan JSA oleh tim JSA dilakukan bersama narasumber (orang yang memahami aktivitas terkait) untuk mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko. 2.1. Identifikasi bahaya/aspek K3L dilakukan dengan cara membagi seluruh kegiatan operasi/pekerjaan menjadi beberapa aktivitas. 2.2. Setiap potensi bahaya/aspek yang telah diidentifikasi akan dicatat dalam Form Job Safety Analysis SHE-43-01-(0). 2.3. Tindakan pengendalian diambil berdasarkan pertimbangan K3L dan juga hirarki pengendalian risiko yang meliputi : a. Eliminasi, b. Subtitusi, c. Rekayasa Engineering, d. Administratif, e. Alat Pelindung Diri (APD), serta harus efektif dan mudah diterapkan. 2.4. Untuk JSA yang di buat oleh Sub-Contractor harus mendapat persetujuan pengawas dari PT. Cipta Kridatama terlebih dahulu sebelum di ajukan ke OSHE PT. Cipta Kridatama. 2.5. Panduan pembuatan JSA dapat dilihat pada table berikut : No. Aktivitas Alat Kerja Keterangan/Gambar 1 Bagi pekerjaan Form JSA SHE-43-01- Membagi pekerjaan dengan memperhatikan menjadi (0) a. Tulisan aktifitas yang dilakukan karyawan beberapa b. Gunakan kata kerja langkah kerja c. Tanyakan kepada karyawan untuk klarifikasi d. Capai kesepakatan dengan karyawan 2 Lakukan Job - Form JSA SHE-43- Lakukan identifikasi bahaya terhadap semua Safety Analysis 01-(0) akrivitas yang akan dilakukan dengan (identifikasi - Risk Matrik memperhitungkan risiko yang ada dan dengan bahaya) mempertimbangkan : a. Probability (kemungkinan) b. Frekuensi (keseringan) c. Saverity (keparahan) Halaman : 5 dari 6 PROSEDUR JOB SAFETY ANALISIS No : SHE-43-(0) TgL. Berlaku : 17-06-19 R=PxFxS 3 Penyusunan Form JSA SHE-43-01- Dalam menentukan langkah pengendalian pengendalian (0) harus memperhatikan hirarki pengendalian risiko yang meliputi : a. Eliminasi b. Substitusi c. Rekayasa engineering d. Administrative e. Alat Pelindung Diri (APD) Serta harus efektif dan mudah diterapkan. Untuk JSA yang dibuat subkontraktor harus direview oleh pengawas PT Cipta Kridatama sebelum diajukan ke OSHE dept 4 Penanggung Form JSA SHE-43-01- Penanggung jawab masing-masing area kerja Jawab (0) 3. Review JSA OSHE Departemen memeriksa JSA yang telah dibuat. Untuk JSA yang belum sesuai pengisiannya diberikan rekomendasi dan akan dikembalikan kepada Tim JSA terkait untuk diperbaiki dan ditindak lanjuti. 4. Pengesahan JSA JSA yang sudah direview oleh OSHE Departemen akan disahkan oleh Project Manager (PM) jika sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. 5. Sosialisasi JSA dan Penerapan Pekerjaan JSA yang telah disahkan PM, disosialisasikan oleh pengawas lapangan dengan baik, benar, dan jelas kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam pekerjaan agar dalam penerapannya sesuai dengan yang dipersyaratkan. 6. Pemantauan Pekerjaan OSHE Dept. beserta Pengawas Lapangan harus memastikan atau memantau pekerjaan dan jika terdapat perubahan aktivitas pekerjaan, maka JSA harus direview kembali oleh tim pembuat JSA. Halaman : 6 dari 6

Use Quizgecko on...
Browser
Browser