Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 PDF

Summary

This document is a regulation on the implementation of the National Register of Cultural Heritage in Indonesia. It outlines the procedures for registering culturally significant objects and locations, and includes details on the establishment and operation of the National Register, as well as the roles and responsibilities of different government bodies in ensuring cultural preservation.

Full Transcript

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.426, 2023 KEMENDIKBU-RISTEK. Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya. NCANGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA N...

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.426, 2023 KEMENDIKBU-RISTEK. Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya. NCANGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 30, Pasal 34 ayat (5), Pasal 47, dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6756); 5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan www.peraturan.go.id 2023, No.426 -2- Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 693); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. 2. Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya. 3. Register Nasional Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Register Nasional adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri. 4. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya. 5. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. 6. Pemeringkatan adalah proses penyusunan urutan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya. 7. Pencatatan adalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam Register Nasional Cagar Budaya. 8. Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional. www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 3- 9. Pencabutan adalah penarikan kembali keputusan Penetapan status Cagar Budaya atau surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya oleh pejabat yang berwenang. 10. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. 11. Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara. 12. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian Cagar Budaya. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan. 14. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 16. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan. 17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan. 18. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi Penetapan, Pemeringkatan, dan Penghapusan Cagar Budaya. 19. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum. Pasal 2 (1) Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya meliputi: a. Pendaftaran ODCB; b. pengkajian ODCB; c. Penetapan ODCB; d. Pencatatan Cagar Budaya; e. Pemeringkatan Cagar Budaya; f. Pengalihan Kepemilikan; dan g. Penghapusan Cagar Budaya. www.peraturan.go.id 2023, No.426 -4- (2) Ketentuan mengenai bagan alur penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB II PENDAFTARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau menguasai ODCB wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya. (2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan Pendaftaran. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan mendaftarkan ODCB yang Dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya. Pasal 4 (1) Bupati/wali kota wajib melaksanakan Pendaftaran ODCB. (2) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pasal 5 (1) Pendaftaran ODCB yang dilaksanakan oleh gubernur dalam hal ODCB yang didaftarkan: a. berada pada 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau lebih; atau b. ditemukan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil. (2) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi. Pasal 6 (1) Pendaftaran ODCB yang dilaksanakan oleh Menteri dalam hal ODCB yang didaftarkan: a. berada pada 2 (dua) wilayah provinsi atau lebih; atau www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 5- b. ditemukan di laut di atas dari 12 (dua belas) mil. (2) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. Pasal 7 (1) Pendaftaran terhadap ODCB yang dimiliki atau dikuasai warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dilakukan oleh pemilik atau pihak lain yang diberi kuasa kepada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (2) Dalam hal di negara tempat ODCB berada belum terdapat perwakilan Republik Indonesia maka Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perwakilan Republik Indonesia yang wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya mencakup negara tempat ODCB berada. Pasal 8 Pendaftaran terhadap ODCB milik pemerintah Indonesia yang berada di luar negeri dilakukan melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri kepada Menteri. Bagian Kedua Tata Cara Pendaftaran Pasal 9 (1) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan mengisi formulir Pendaftaran secara manual dan/atau elektronik. (2) Pengisian formulir Pendaftaran yang dilakukan secara manual atas ODCB yang berada di dalam negeri bertempat di organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau Direktorat Jenderal sesuai kewenangan. (3) Pengisian formulir Pendaftaran yang dilakukan secara manual atas ODCB yang berada di luar negeri bertempat di perwakilan Republik Indonesia. (4) Direktorat Jenderal, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan dapat membantu pengisian formulir Pendaftaran yang dilakukan secara manual oleh Setiap Orang. (5) Pengisian formulir Pendaftaran ODCB secara manual ditindaklanjuti dengan memasukkan data secara digital melalui aplikasi Pendaftaran oleh organisasi perangkat www.peraturan.go.id 2023, No.426 -6- daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, Direktorat Jenderal, atau perwakilan Republik Indonesia sesuai kewenangan. (6) Pengisian formulir Pendaftaran ODCB secara elektronik dilakukan melalui aplikasi Pendaftaran ODCB. (7) Aplikasi Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disediakan oleh Direktorat Jenderal. (8) Ketentuan mengenai format formulir Pendaftaran ODCB tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Formulir Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat: a. nama ODCB; b. lokasi ODCB; c. identitas pendaftar; d. riwayat Kepemilikan ODCB; dan e. uraian singkat ODCB. (2) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disertai dengan: a. fotokopi identitas diri pendaftar; b. data ODCB; c. dokumen pendukung; dan d. ODCB jika dapat dibawa. (3) ODCB yang dibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya untuk didokumentasikan dalam pengisian formulir Pendaftaran ODCB secara manual. Pasal 11 (1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau menguasai ODCB, serta Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang telah mengisi formulir Pendaftaran ODCB secara lengkap mendapatkan tanda bukti Pendaftaran ODCB. (2) Tanda bukti Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak formulir Pendaftaran ODCB dinyatakan secara lengkap. (3) Ketentuan mengenai format tanda bukti Pendaftaran ODCB tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 7- Pasal 12 (1) Pendaftaran ODCB yang diterima di perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan kepada Direktorat Jenderal. (2) Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, dan Direktorat Jenderal sesuai kewenangan melakukan: a. verifikasi data atau berkas; b. dokumentasi ODCB; dan c. penyusunan deskripsi ODCB, berdasarkan data yang terdapat pada aplikasi Pendaftaran. (3) Verifikasi data atau berkas, dokumentasi ODCB, dan penyusunan deskripsi ODCB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pendaftar mendapatkan tanda bukti Pendaftaran. (4) Verifikasi data atau berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan formulir identifikasi. (5) Dokumentasi ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan merekam data dan mengolah hasil perekaman data objek Pendaftaran. (6) Penyusunan deskripsi ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menguraikan kondisi objek Pendaftaran secara lengkap. (7) Hasil verifikasi data atau berkas, dokumentasi ODCB, dan penyusunan deskripsi ODCB yang telah lengkap berupa dokumen Pendaftaran ODCB. (8) Ketentuan mengenai format formulir identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan format dokumen Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Dalam hal melakukan verifikasi data atau berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, Direktorat Jenderal, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri www.peraturan.go.id 2023, No.426 -8- sesuai kewenangan dapat melakukan pengumpulan data lainnya terkait ODCB. Pasal 14 (1) Dokumen Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) disampaikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau Direktorat Jenderal sesuai kewenangan kepada Tim Ahli Cagar Budaya. (2) Dokumen Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk cetak dan/atau digital. BAB III SISTEM DAN JEJARING PENDAFTARAN Bagian Kesatu Pembentukan Sistem dan Jejaring Pendaftaran Pasal 15 (1) Fasilitas sistem dan jejaring Pendaftaran disediakan pada: a. pusat sistem dan jejaring; dan b. bagian sistem dan jejaring. (2) Pusat sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. (3) Bagian sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (4) Penyelenggaraan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan fasilitas sistem dan jejaring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal. (5) Pusat sistem dan jejaring serta bagian sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kesatuan sistem yang terintegrasi dalam penyelenggaraan Pendaftaran. Pasal 16 (1) Pemberian fasilitas sistem dan jejaring oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilaksanakan dengan menyediakan: www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 9- a. aplikasi Pendaftaran; b. program pengunggahan data; dan c. program akses informasi hasil Pendaftaran. (2) Program pengunggahan data dan program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan satu kesatuan dalam aplikasi Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal 17 Direktorat Jenderal menyediakan dan mengelola fasilitas sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui sistem informasi yang mudah diakses dalam aplikasi dari layanan distribusi digital dan/atau laman resmi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. Pasal 18 (1) Program pengunggahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan layanan pengalihan atau penyampaian data pada aplikasi Pendaftaran. (2) Program pengunggahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kemudahan dalam mengunggah data atau berkas ODCB. Pasal 19 (1) Program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan layanan informasi pada aplikasi Pendaftaran. (2) Program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi aktual terhadap tahapan proses ODCB yang didaftarkan. (3) Program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian kode akses kepada pendaftar saat melakukan Pendaftaran melalui aplikasi Pendaftaran. Bagian Kedua Pengelolaan dan Pengembangan Sistem dan Jejaring Pendaftaran Pasal 20 Direktorat Jenderal memberikan akses penggunaan atas aplikasi Pendaftaran, program pengunggahan data, dan program akses informasi kepada: www.peraturan.go.id 2023, No.426 -10- a. administrator yang terdapat pada Direktorat Jenderal; dan b. administrator yang membidangi dukungan administrasi pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, dalam bentuk akun penyelenggara Pendaftaran. Pasal 21 (1) Setiap Orang yang berpartisipasi dalam Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menjaga kerahasiaan data ODCB. (2) Data ODCB yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 22 (1) Direktorat Jenderal melakukan peningkatan kompetensi tenaga administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. pelatihan; dan/atau c. pendampingan. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memberikan pemahaman penggunaan aplikasi Pendaftaran, program pengunggahan data, dan program akses informasi hasil Pendaftaran. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan Pendaftaran di dalam penyelenggaraan Pendaftaran. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk membantu kelancaran proses penyelenggaraan Pendaftaran di tingkat pusat dan daerah. (5) Tata cara pelaksanaan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 11- Bagian Ketiga Evaluasi dan Pelaporan Pasal 23 (1) Evaluasi penyelenggaraan sistem dan jejaring Pendaftaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas Pendaftaran. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. pengoperasian; b. pemeliharaan; c. pengamanan; dan d. sumber daya manusia atau pengelola. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 24 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaporkan kepada Menteri untuk meningkatkan Penyelenggaraan sistem dan jejaring Pendaftaran. BAB IV PENGKAJIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 25 (1) Tim Ahli Cagar Budaya melakukan pengkajian terhadap ODCB berdasarkan dokumen Pendaftaran yang disampaikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau Direktorat Jenderal sesuai dengan kewenangan. (2) Pengkajian terhadap ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. identifikasi; b. klasifikasi; dan c. penilaian kriteria ODCB. (3) Pengkajian terhadap ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: www.peraturan.go.id 2023, No.426 -12- a. status sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya; dan b. peringkat Cagar Budaya. (4) Pelaksanaan identifikasi, klasifikasi, dan penilaian kriteria ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman tata kerja Tim Ahli Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bagian Kedua Wilayah Kerja Pengkajian Pasal 26 (1) Pengkajian ODCB yang berada di 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota. (2) Pengkajian ODCB berupa lokasi atau satuan ruang geografis yang berada di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi. (3) Pengkajian ODCB berupa lokasi atau satuan ruang geografis yang berada di 2 (dua) provinsi atau lebih dan ODCB yang didaftarkan di luar negeri dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional. (4) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri sesuai kewenangan. Bagian Ketiga Tata Kerja Pengkajian Pasal 27 (1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Ahli Cagar Budaya menerima dokumen Pendaftaran yang disampaikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau Direktorat Jenderal sesuai dengan kewenangan. (2) Dalam melakukan pengkajian, Tim Ahli Cagar Budaya dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 13- Pemerintah Daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya. Pasal 28 (1) Tim Ahli Cagar Budaya melakukan pengkajian melalui sidang kajian secara daring dan/atau luring. (2) Dalam sidang kajian secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukti kehadiran anggota Tim Ahli Cagar Budaya harus dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya. Pasal 29 (1) Pelaksanaan sidang kajian dilakukan berdasarkan tata tertib persidangan. (2) Tata tertib sidang kajian Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal, kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangan. Pasal 30 Dalam melaksanakan sidang kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Tim Ahli Cagar Budaya dapat mengundang narasumber terkait sesuai dengan karakteristik ODCB yang sedang dikaji. Pasal 31 (1) Pengambilan keputusan dalam sidang kajian dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan pemungutan suara. (3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilaksanakan jika dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah anggota Tim Ahli Cagar Budaya. (4) Dalam hal pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan pemungutan suara, jumlah Tim Ahli Cagar Budaya yang hadir harus berjumlah gasal. www.peraturan.go.id 2023, No.426 -14- Pasal 32 (1) Tim Ahli Cagar Budaya menyusun naskah kajian dengan kesimpulan ODCB sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya. (2) Ketentuan mengenai format naskah kajian Tim Ahli Cagar Budaya tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 33 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional ditemukan ODCB yang memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional memberikan rekomendasi Penetapan status dan/atau peringkat kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri untuk ditetapkan sesuai dengan kewenangan. (2) Kriteria arti khusus dan tata cara pemberian rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 34 (1) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) berupa ODCB sebagai Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri sesuai kewenangan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah sidang pengkajian berakhir. (2) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) berupa ODCB sebagai bukan Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional menyampaikan hasil kajian kepada organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 15- atau Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah sidang pengkajian berakhir. (3) Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau Direktorat Jenderal menyampaikan surat keterangan bukan Cagar Budaya berdasarkan hasil kajian kepada yang mendaftarkan ODCB paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah hasil kajian diterima. Pasal 35 (1) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional menyerahkan kembali dokumen Pendaftaran yang telah diberikan dan digunakan dalam pengkajian kepada kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau Direktur Jenderal sesuai kewenangan. (2) Penyerahan kembali dokumen Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya rekomendasi hasil kajian. Pasal 36 Ketentuan mengenai bagan alur kerja Tim Ahli Cagar Budaya tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V PENETAPAN, PENCATATAN, DAN PEMERINGKATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 37 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui keputusan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. www.peraturan.go.id 2023, No.426 -16- (2) Penetapan status dan penentuan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya. (3) Penetapan status Cagar Budaya dan penentuan peringkat Cagar Budaya hanya dilakukan 1 (satu) kali tanpa membedakan lokasi keberadaannya di dalam wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (4) Ketentuan mengenai format keputusan Penetapan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan keputusan peringkat Cagar Budaya tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 38 Keputusan Penetapan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menjadi dasar untuk melakukan Pencatatan. Bagian Kedua Penetapan Status Pasal 39 (1) Keputusan Penetapan status ODCB menjadi Cagar Budaya melalui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling sedikit memuat nama dan alamat Cagar Budaya. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran yang memuat: a. identitas Cagar Budaya; b. deskripsi Cagar Budaya; c. kriteria Cagar Budaya; dan d. nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya. (3) Identitas Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat batas, koordinat, peta, dan/atau foto. (4) Deskripsi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat ukuran, bentuk, bahan, dan/atau warna. Bagian Ketiga Pencatatan Cagar Budaya Pasal 40 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan Penetapan status dan www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 17- peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ke dalam Register Nasional untuk dilakukan Pencatatan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh nomor Register Nasional dari Menteri dengan melampirkan keputusan penetapan status Cagar Budaya dan keputusan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. Pasal 41 (1) Setelah Cagar Budaya tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan: a. surat keterangan status Cagar Budaya; dan b. surat keterangan Kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. (2) Ketentuan mengenai format surat keterangan status Cagar Budaya dan surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 42 (1) Dalam hal diputuskan terdapat perubahan peringkat Cagar Budaya, Menteri atau gubernur sesuai kewenangan melakukan Pencatatan ke dalam Register Nasional. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah nomor Register Nasional terdahulu. (3) Pencatatan perubahan peringkat dilakukan dengan melampirkan keputusan peringkat Cagar Budaya terbaru. Bagian Keempat Pemeringkatan Cagar Budaya Pasal 43 Keputusan peringkat Cagar Budaya melalui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Cagar Budaya; b. alamat atau lokasi Cagar Budaya; c. peringkat Cagar Budaya; dan d. nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya. www.peraturan.go.id 2023, No.426 -18- Pasal 44 Penetapan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terbagi atas peringkat: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota. Pasal 45 Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan salinan keputusan Penetapan dan/atau keputusan peringkat Cagar Budaya kepada Menteri. Pasal 46 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dapat melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya. (2) Kewenangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Kewenangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi. (4) Kewenangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pasal 47 (1) Perubahan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berupa: a. kenaikan peringkat; atau b. koreksi peringkat. (2) Kenaikan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan kenaikan status peringkat Cagar Budaya sesuai persyaratan Pemeringkatan. (3) Kenaikan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang dari: a. tingkat kabupaten/kota menjadi tingkat provinsi; dan b. tingkat provinsi menjadi tingkat nasional. (4) Koreksi peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perubahan berupa penurunan status peringkat Cagar Budaya sesuai dengan syarat Pemeringkatan. www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 19- Pasal 48 Perubahan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 didasarkan atas: a. hasil evaluasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, dan/atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupatenlkota; atau b. usulan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkatnnasional, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, dan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota. Pasal 49 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melakukan evaluasi peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perencanaan pelestarian Cagar Budaya; dan/atau b. kesesuaian persyaratan peringkat Cagar Budaya. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan yang berisi urgensi dilakukannya perubahan peringkat Cagar Budaya. Pasal 50 (1) Usulan perubahan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan mengajukan permohonan perubahan peringkat secara berjenjang. (2) Permohonan perubahan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: a. bupati/wali kota kepada gubernur; dan/atau b. gubernur kepada Menteri, dengan melampirkan dokumen pendukung. Pasal 51 (1) Gubernur dan Direktur Jenderal sesuai kewenangan melakukan verifikasi dan analisis atas usulan perubahan peringkat berdasarkan: a. dokumen pendukung yang berisi latar belakang pelaksanaan evaluasi dan hasil pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya sesuai kewenangan; atau b. dokumen pendukung yang berisi latar belakang pengajuan usulan dan hasil pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya sesuai kewenangan. (2) Verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi atau usulan diterima. www.peraturan.go.id 2023, No.426 -20- Pasal 52 (1) Hasil verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 menjadi dasar pertimbangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan analisis tidak diperlukan perubahan peringkat, Menteri atau gubernur sesuai kewenangan menyampaikan hasil verifikasi dan analisis kepada pengusul paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan penolakan perubahan peringkat Cagar Budaya. Pasal 53 (1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan berdasarkan pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya sesuai tingkat kewenangan. (2) Ketentuan mengenai pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengkajian perubahan peringkat. Pasal 54 Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melakukan penetapan perubahan peringkat Cagar Budaya. BAB VI PENGALIHAN KEPEMILIKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 55 (1) Cagar Budaya yang telah dicatat dalam Register Nasional yang dimiliki oleh Setiap Orang dapat dialihkan Kepemilikannya kepada negara atau Setiap Orang lain. (2) Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan atas Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya. Pasal 56 (1) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat hukum adat; atau d. Setiap Orang. (2) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 21- diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan. (3) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan kecuali Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya melalui penetapan atau putusan pengadilan. Bagian Kedua Tata Cara Perizinan Pasal 58 (1) Setiap Orang yang akan melakukan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Permohonan izin tertulis dilakukan secara manual atau secara elektronik dalam sistem aplikasi. (3) Permohonan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi; atau c. Direktur Jenderal. (4) Permohonan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. cara Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2); dan b. alasan Pengalihan. (5) Permohonan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilengkapi dengan: a. surat keterangan status Cagar Budaya; dan b. surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya. (6) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan izin Pengalihan Kepemilikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima. www.peraturan.go.id 2023, No.426 -22- (7) Ketentuan mengenai format permohonan izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 59 (1) Permohonan izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan verifikasi administratif sesuai dengan kewenangan oleh: a. kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi; atau c. Direktur Jenderal. (2) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan membentuk tim verifikator yang bertugas memeriksa kelengkapan dan menganalisis berkas yang disampaikan pemohon. (3) Verifikasi administratif dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Pasal 60 Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan dengan memeriksa kesesuaian data pemohon dengan data yang terdapat pada sistem Register Nasional Cagar Budaya. Pasal 61 (1) Tim verifikator menyampaikan hasil verifikasi administratif kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam mengeluarkan surat izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menyampaikan surat izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya kepada pemohon. Pasal 62 (1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 permohonan izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya terdapat ketidaksesuaian data, pemohon harus menyesuaikan www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 23- data dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil verifikasi administratif diterima. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak melakukan penyesuaian data, tim verifikator menyampaikan rekomendasi penolakan pemberian izin kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menyampaikan surat penolakan izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya kepada pemohon. Pasal 63 (1) Surat izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya menjadi dasar bagi pemilik lama Cagar Budaya dalam proses Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya kepada calon pemilik baru Cagar Budaya. (2) Pemilik lama dan calon pemilik baru Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara terhadap Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya yang dilakukan dengan cara dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, dan/atau diganti rugi. (3) Berita acara Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pemilik lama dan calon pemilik baru Cagar Budaya; b. nama Cagar Budaya yang dialihkan hak Kepemilikannya; c. tanggal dan tahun Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya; dan d. tanda tangan pemilik lama dan calon pemilik baru Cagar Budaya di atas materai. (4) Berita acara Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti telah beralihnya hak Kepemilikan dan penguasaan Cagar Budaya dari pemilik lama kepada pemilik baru. Bagian Ketiga Pelaporan Pasal 64 (1) Pemilik baru Cagar Budaya wajib melaporkan Pengalihan Kepemilikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara ditandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru Cagar Budaya. www.peraturan.go.id 2023, No.426 -24- (2) Pelaporan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik melalui sistem Register Nasional. Pasal 65 (1) Laporan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilaksanakan dengan melampirkan: a. surat izin Pengalihan; b. surat keterangan status Cagar Budaya; dan c. surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik baru Cagar Budaya juga harus melampirkan: a. surat keterangan ahli waris untuk Cagar Budaya yang diwariskan; b. surat pernyataan hibah untuk Cagar Budaya yang dihibahkan; c. surat perjanjian tukar menukar untuk Cagar Budaya yang ditukarkan; d. surat pernyataan dari pemberi hadiah untuk Cagar Budaya yang dihadiahkan; e. surat perjanjian jual beli untuk Cagar Budaya yang dijual; atau f. surat berita acara pemberian ganti kerugian untuk yang diganti rugi. (3) Dalam hal Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya melalui penetapan atau putusan pengadilan, laporan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya dilaksanakan dengan melampirkan: a. surat keterangan status Cagar Budaya; b. surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya; dan c. salinan penetapan atau putusan pengadilan. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilampirkan sesuai dengan cara pengalihannya. Pasal 66 (1) Tenaga administrator melakukan verifikasi berdasarkan laporan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya dan lampiran yang disampaikan oleh pemilik baru Cagar Budaya. (2) Verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya diterima. (3) Tenaga administrator menyampaikan hasil verifikasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan perubahan status Kepemilikan Cagar Budaya www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 25- dan perubahan nama pemilik Cagar Budaya dalam Register Nasional Cagar Budaya. (4) Penerbitan surat keterangan perubahan status Kepemilikan Cagar Budaya dan perubahan nama pemilik Cagar Budaya dalam Register Nasional Cagar Budaya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengelola sistem Register Nasional Cagar Budaya menyampaikan hasil verifikasi. BAB VII PENGHAPUSAN Pasal 67 (1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan Penghapusan Cagar Budaya kepada Menteri. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. (3) Penghapusan dilakukan apabila Cagar Budaya: a. musnah; b. hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan; c. mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya; atau d. di kemudian hari diketahui statusnya bukan Cagar Budaya. (4) Penghapusan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengubah status Cagar Budaya dalam Register Nasional. (5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan tidak menghilangkan data dalam Register Nasional dan dokumen yang menyertainya. (6) Dalam hal Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota maka dengan sendirinya mengakibatkan keputusan peringkat Cagar Budaya tidak berlaku. Pasal 68 (1) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dan analisis atas usulan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) berdasarkan dokumen pendukung yang berisi keterangan kondisi Cagar Budaya. (2) Verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah usulan Penghapusan diterima. www.peraturan.go.id 2023, No.426 -26- Pasal 69 (1) Hasil verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 disampaikan Direktorat Jenderal kepada Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional untuk melakukan pengkajian. (2) Ketentuan mengenai tata kerja pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata kerja pengkajian Penghapusan Cagar Budaya. Pasal 70 (1) Hasil pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional menjadi dasar bagi Menteri melakukan Penghapusan. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan. (3) Dalam hal Penghapusan diusulkan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/wali kota yang mengusulkan Penghapusan. Pasal 71 (1) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan: a. surat keterangan mengenai Pencabutan surat keterangan status Cagar Budaya; dan b. surat keterangan mengenai Pencabutan surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya yang sudah dicabut statusnya. Pasal 72 (1) Cagar Budaya yang statusnya telah dihapus dari Register Nasional Cagar Budaya dapat didaftarkan kembali apabila: b. Cagar Budaya yang hilang ditemukan kembali; atau c. terdapat kesalahan pada hasil kajian atau penelitian terdahulu. (2) Pendaftaran kembali Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 setelah menerima rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai wilayah kerjanya. www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 27- Pasal 73 Ketentuan mengenai format keputusan Penghapusan Cagar Budaya dan keputusan Pencabutan status Cagar Budaya tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VIII TIM AHLI CAGAR BUDAYA Pasal 74 (1) Tim Ahli Cagar Budaya terdiri atas: a. Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota; b. Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi; dan c. Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional. (2) Tim Ahli Cagar Budaya bertugas: a. melakukan pengkajian terhadap ODCB yang didaftarkan; b. melakukan klasifikasi atas jenis ODCB; c. merekomendasikan Penetapan status Cagar Budaya; d. merekomendasikan peringkat Cagar Budaya; dan e. merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya. Pasal 75 (1) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional berjumlah gasal. (2) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang. (3) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang. (4) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional paling sedikit berjumlah 9 (sembilan) orang. (5) Susunan Tim Ahli Cagar Budaya terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Setiap anggota Tim Ahli Cagar Budaya ditetapkan melalui keputusan sebagai anggota Tim Ahli Cagar Budaya oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Pasal 76 Masa jabatan Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 77 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya atau belum memiliki jumlah Tim www.peraturan.go.id 2023, No.426 -28- Ahli Cagar Budaya secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dapat mengajukan perbantuan kepada: a. Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan letak kabupaten/kota; b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota lain yang berada dalam satu wilayah provinsi letak Pemerintah Daerah kabupaten/kota tersebut; dan/atau c. Direktorat Jenderal. (2) Pemerintah Daerah provinsi yang belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya atau belum memiliki jumlah Tim Ahli Cagar Budaya secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dapat mengajukan perbantuan kepada: a. Pemerintah Daerah provinsi lain; dan/atau b. Direktorat Jenderal. Pasal 78 (1) Perbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat diberikan sesuai dengan jumlah anggota Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota atau tingkat provinsi yang mengajukan perbantuan. (2) Perbantuan Tim Ahli Cagar Budaya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali paling banyak 1 (satu) kali. (3) Anggota Tim Ahli Cagar Budaya yang diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan oleh Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota atau tingkat provinsi yang mengajukan perbantuan. Pasal 79 (1) Setiap anggota Tim Ahli Cagar Budaya hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) keputusan yang berlaku sebagai Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat nasional. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk keputusan sebagai anggota Tim Ahli Cagar Budaya yang diperbantukan. (3) Keputusan sebagai anggota Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sesuai dengan masa berlakunya. Pasal 80 Untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat nasional, seorang ahli Cagar Budaya harus memenuhi persyaratan: www.peraturan.go.id 2023, No.426 - 29- a. warga negara Indonesia; b. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan c. memiliki sertifikat kompetensi ahli Cagar Budaya paling singkat 1 (satu) tahun sebelum berakhir masa berlakunya. Pasal 81 (1) Anggota Tim Ahli Cagar Budaya dapat diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas kehendak sendiri; c. sakit jasmani atau rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter karena tidak dapat menjalankan tugas; d. berdasarkan hasil evaluasi kinerja tidak dapat menjalankan kompetensi sebagai ahli Cagar Budaya; e. masa berlaku sertifikat kompetensi ahli Cagar Budaya sudah berakhir; f. tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan; g. melanggar ketentuan dalam keputusan pengangkatan yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya; h. diketahui terdaftar atau memiliki lebih dari 2 (dua) keputusan yang masih berlaku sebagai Tim Ahli Cagar Budaya pada waktu bersamaan; i. melanggar pedoman tata kerja Tim Ahli Cagar Budaya; atau j. terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. BAB IX PENDANAAN Pasal 82 Pendanaan Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup Pemerintah Pusat; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup www.peraturan.go.id 2023, No.426 -30- Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 83 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2023 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA www.peraturan.go.id

Use Quizgecko on...
Browser
Browser