Cagar Budaya dan Peraturan 2023
48 Questions
4 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Siapakah yang memiliki kewenangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya?

  • Bupati/wali kota (correct)
  • Tim Ahli Cagar Budaya
  • Menteri Kebudayaan
  • Kepala Dinas Kebudayaan
  • Apa bentuk perubahan peringkat Cagar Budaya yang dapat dilakukan?

  • Peningkatan popularitas
  • Perubahan nama
  • Penetapan lokasi baru
  • Kenaikan peringkat (correct)
  • Apa saja yang menjadi dasar perubahan peringkat Cagar Budaya?

  • Usulan dari universitas
  • Rekomendasi masyarakat setempat
  • Hasil evaluasi Tim Ahli Cagar Budaya (correct)
  • Survei lokasi Cagar Budaya
  • Berapa kali evaluasi peringkat Cagar Budaya dilakukan dalam lima tahun?

    <p>Setidaknya satu kali</p> Signup and view all the answers

    Kenaikan peringkat Cagar Budaya dilakukan dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat apa?

    <p>Tingkat provinsi</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dipertimbangkan dalam evaluasi peringkat Cagar Budaya?

    <p>Kesesuaian persyaratan peringkat</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan koreksi peringkat Cagar Budaya?

    <p>Penurunan status peringkat</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diperlukan untuk melakukan kenaikan peringkat Cagar Budaya?

    <p>Persyaratan Pemeringkatan</p> Signup and view all the answers

    Apa waktu maksimal yang diberikan untuk melakukan pengkajian setelah menerima dokumen pendaftaran?

    <p>30 hari kerja</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang dapat membantu Tim Ahli Cagar Budaya dalam melakukan pengkajian?

    <p>Unit pelaksana teknis</p> Signup and view all the answers

    Apa metode yang digunakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya untuk melakukan pengkajian?

    <p>Sidang kajian secara daring dan/atau luring</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dikonfirmasi dalam sidang kajian secara daring?

    <p>Kehadiran anggota Tim Ahli Cagar Budaya</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang dapat melakukan verifikasi data atau berkas sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 13?

    <p>Organisasi perangkat daerah di bidang kebudayaan</p> Signup and view all the answers

    Dokumen pendaftaran yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus disampaikan kepada siapa?

    <p>Tim Ahli Cagar Budaya</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang menetapkan tata tertib sidang kajian Tim Ahli Cagar Budaya?

    <p>Direktur Jenderal dan kepala organisasi perangkat daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa bentuk dokumen pendaftaran yang dapat diterima sesuai dengan Pasal 14 ayat (2)?

    <p>Dapat berbentuk cetak dan/atau digital</p> Signup and view all the answers

    Dokumen pendaftaran yang disampaikan harus berasal dari mana?

    <p>Organisasi perangkat daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah dalam pengkajian cagar budaya?

    <p>Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah</p> Signup and view all the answers

    Menurut Pasal 15, siapa yang bertanggung jawab untuk membentuk pusat sistem dan jejaring pendaftaran?

    <p>Direktorat Jenderal</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan bagian sistem dan jejaring menurut Pasal 15 ayat (1)?

    <p>Unit pengelola di tiap daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya untuk memverifikasi kehadiran dalam sidang kajian daring?

    <p>Konfirmasi dan verifikasi keabsahan kehadiran</p> Signup and view all the answers

    Siapa saja yang dapat melakukan pengumpulan data lainnya terkait ODCB sesuai Pasal 13?

    <p>Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan</p> Signup and view all the answers

    Komponen apa yang tidak disebutkan sebagai fasilitas sistem dan jejaring pendaftaran dalam Pasal 15?

    <p>Sub-bagian sistem</p> Signup and view all the answers

    Menurut Pasal 14, dokumen pendaftaran harus disampaikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang apa?

    <p>Kebudayaan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan jika musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai dalam sidang kajian?

    <p>Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara.</p> Signup and view all the answers

    Kapan pengambilan keputusan dalam sidang kajian dapat dilaksanakan?

    <p>Jika dihadiri lebih dari ½ anggota.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya jika menemukan ODCB yang tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya?

    <p>Merekomendasikan status atau peringkat kepada pejabat yang berwenang.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi syarat untuk pengambilan keputusan melalui pemungutan suara?

    <p>Jumlah anggota yang hadir harus gasal.</p> Signup and view all the answers

    Apa tujuan dari naskah kajian yang disusun oleh Tim Ahli Cagar Budaya?

    <p>Menyimpulkan ODCB sebagai Cagar Budaya atau bukan.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang berwenang menetapkan kriteria arti khusus dan tata cara pemberian rekomendasi?

    <p>Direktur Jenderal.</p> Signup and view all the answers

    Apa isi dari Lampiran V yang disebutkan dalam Pasal 32?

    <p>Format naskah kajian Tim Ahli Cagar Budaya.</p> Signup and view all the answers

    Dalam pasal mana disebutkan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya dapat mengundang narasumber terkait?

    <p>Pasal 30.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang perlu dilampirkan dalam pengalihan kepemilikan Cagar Budaya melalui putusan pengadilan?

    <p>Surat keterangan status Cagar Budaya</p> Signup and view all the answers

    Berapa lama waktu yang diberikan untuk verifikasi laporan pengalihan kepemilikan Cagar Budaya?

    <p>3 hari kerja</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang bertanggung jawab untuk menerbitkan surat keterangan perubahan status kepemilikan Cagar Budaya?

    <p>Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota</p> Signup and view all the answers

    Dokumen apa yang tidak termasuk dalam lampiran untuk pengalihan kepemilikan Cagar Budaya?

    <p>Surat berita acara pemberian ganti kerugian</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan tenaga administrator setelah menerima laporan pengalihan kepemilikan Cagar Budaya?

    <p>Melakukan verifikasi laporan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang bisa diusulkan oleh gubernur atau bupati/wali kota berkaitan dengan Cagar Budaya?

    <p>Penghapusan</p> Signup and view all the answers

    Dalam proses apa surat keterangan kepemilikan Cagar Budaya sangat penting?

    <p>Pengalihan kepemilikan melalui jual beli</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan oleh pengelola sistem Register Nasional Cagar Budaya setelah verifikasi selesai?

    <p>Menerbitkan surat keterangan perubahan status</p> Signup and view all the answers

    Apa yang perlu disertakan dalam pendaftaran ODCB?

    <p>Dokumen pendukung dan fotokopi identitas diri pendaftar</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang bertanggung jawab untuk menyediakan aplikasi Pendaftaran ODCB?

    <p>Direktorat Jenderal</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan setelah pengisian formulir Pendaftaran ODCB secara manual?

    <p>Memasukkan data secara digital melalui aplikasi</p> Signup and view all the answers

    Apa saja yang harus dimuat dalam formulir Pendaftaran ODCB?

    <p>Lokasi ODCB, riwayat kepemilikan, dan identitas pendaftar</p> Signup and view all the answers

    Untuk tujuan apa ODCB yang dibawa dalam pendaftaran harus didokumentasikan?

    <p>Hanya untuk didokumentasikan dalam pengisian manual</p> Signup and view all the answers

    Siapa saja yang dapat mengisi formulir Pendaftaran ODCB?

    <p>Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai ODCB</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri terkait Pendaftaran ODCB?

    <p>Lampiran II yang mencantumkan format formulir Pendaftaran ODCB</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diberikan setelah seseorang mengisi formulir Pendaftaran ODCB secara lengkap?

    <p>Tanda bukti Pendaftaran ODCB</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya

    • Tujuan: Melaksanakan Pasal 26, 30, 34 ayat (5), 47, dan 56 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
    • Dasar Hukum:
      • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3)
      • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
      • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
      • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
      • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
      • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    • Cagar Budaya: Warisan budaya bersifat kebendaan (Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya) yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan.
    • ODCB (Objek yang Diduga Cagar Budaya): Benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
    • Register Nasional: Daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan luar negeri.
    • Pendaftaran: Upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis.
    • Penetapan: Pemberian status Cagar Budaya kepada benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis.
    • Pemeringkatan: Proses penyusunan urutan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya.
    • Pencatatan: Tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam Register Nasional.
    • Penghapusan: Tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional.
    • Pencabutan: Penarikan kembali keputusan penetapan atau surat keterangan kepemilikan Cagar Budaya.
    • Kepemilikan: Hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya.
    • Pengalihan: Proses pemindahan hak kepemilikan atau penguasaan Cagar Budaya.
    • Dikuasai oleh Negara: Kewenangan tertinggi negara dalam pengaturan perbuatan hukum terkait pelestarian Cagar Budaya.
    • Menteri: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
    • Pemerintah Pusat: Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan RI.
    • Pemerintah Daerah: Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
    • Direktorat Jenderal: Direktorat jenderal yang merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kebudayaan.
    • Tim Ahli Cagar Budaya: Kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu untuk memberikan rekomendasi Penetapan, Pemeringkatan, dan Penghapusan Cagar Budaya.
    • Setiap Orang: Perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha, badan usaha berbadan hukum, dan bukan berbadan hukum.
    • Sistem dan Jejaring Pendaftaran: Fasilitas untuk memudahkan proses pendaftaran ODCB.
    • Evaluasi dan Pelaporan: Proses untuk meningkatkan kualitas dan pengendalian mutu dalam penyelenggaraan sistem dan jejaring pendaftaran.
    • Pengkajian: Proses yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya untuk mengkaji ODCB.
    • Penetapan Status: Proses penentuan status Cagar Budaya.
    • Pencatatan Cagar Budaya: Proses pencatatan Cagar Budaya ke dalam Register Nasional.
    • Pemeringkatan Cagar Budaya: Proses penentuan peringkat Cagar Budaya.
    • Pengalihan Kepemilikan: Proses peralihan hak kepemilikan Cagar Budaya (meliputi diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi).
    • Penghapusan Cagar Budaya: Proses menghapus status Cagar Budaya dari daftar.
    • Tim Ahli Cagar Budaya: Tim yang melakukan pengkajian ODCB.
    • Pendanaan: Sumber pendanaan untuk penyelenggaraan.
    • Kewenangan: Kewenangan menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
    • Peraturan Menteri: Peraturan Menteri untuk mengelola dan menyelenggarakan register nasional cagar budaya.

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Description

    Quiz ini membahas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 mengenai penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya. Anda akan menjawab pertanyaan terkait dasar hukum dan tujuan dari peraturan ini.

    More Like This

    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser