Ringkasan UU Indonesia 2024 PDF
Document Details
Uploaded by GodGivenLandArt
2024
Tags
Related
- Undang-Undang Perpajakan Indonesia 2023 PDF
- SDSN 2023 Undang-Undang Perpajakan Indonesia PDF
- Tugas Presentasi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 PDF
- UU Nomor 20 Tahun 2023: Tentang Aparatur Sipil Negara PDF
- UU 23 Tahun 2014 Pasal 57-207 PDF
- UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan PDF
Summary
Dokumen ini merupakan ringkasan Undang-Undang dan Peraturan Presiden terkait Penanaman Modal di Indonesia, untuk tahun 2024. Dokumen ini mencantumkan beberapa UU dan Perpres penting yang relevan.
Full Transcript
**Kisi -- Kisi 2024** 1. UU No. 51 Tahun 2022 = Jabfung Penata Kelola Penanaman Modal 2. UU No. 25/2007 = Penanaman Modal 3. UU no 6 th 2023 PERPU No. 2 Tahun 2022 = Cipta Kerja 4. PP 5 Tahun 2021 = Pelayanan Perizinan secara Online 5. Perpres No. 10/2021 Perpres No. 49/2021 6....
**Kisi -- Kisi 2024** 1. UU No. 51 Tahun 2022 = Jabfung Penata Kelola Penanaman Modal 2. UU No. 25/2007 = Penanaman Modal 3. UU no 6 th 2023 PERPU No. 2 Tahun 2022 = Cipta Kerja 4. PP 5 Tahun 2021 = Pelayanan Perizinan secara Online 5. Perpres No. 10/2021 Perpres No. 49/2021 6. BKPM No 4/2021= Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas PM 7. BKPM No 1/2018 = Pedoman Tata Naskah Dinas BKPM 8. BKPM No 5/2021= Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 9. UU No. 40/ 2007 = PT 10. UU No. 5/ 1999 = larangan praktek monopoli & persaingan usaha tdk sehat 11. UU No. 30 tahun 2014 = administrasi pemerintah 12. PP No. 16/ 2021 = penyelenggaraan penataan ruang 13. PP No. 21/ 2021 = penyelenggaraan penataan ruang 14. PP No. 22/ 2021 = perlindungan & pengelolaan LH 15. BPS No. 2/ 2020 = KBLI 16. UU No. 12/ 2011 = pembentukan Perpu 17. UU No. 5 / 2014 = ASN 18. PP No. 11/ 2017 = Manaj PNS 19. PP No. 49/ 2018 = Manaj P3K **[Jabfung Penata Kelola Penanaman Modal UU No. 51 Tahun 2022]** Tata Kelola Penanaman Modal adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penanaman modal. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak. Tata Kelola Penanaman Modal= Kegiatan perencanaan --- Pelaksanaan -- Pemantauan -- Evaluasi di bidang penanaman modal. A. [Perencanaan ] 1. Pengkajian dan pengusulan teknis tata kelola 2. Pengembangan peluang strategi 3. Pemetaan peluang, strategi 4. Pengembangan sektor usaha melalui pembinaan a. peningkatan kemitraan; b. peningkatan daya saing; c. penciptaan persaingan sehat; d. penyebarluasan informasi 5. Pengembangan sistem; B. [Pelaksanaan] 1. promosi 2. kerja sama 3. pengelolaan penanam modal dalam negeri yang menjalankan di luar wilayah Indonesia; 4. pelayanan terpadu satu pintu; 5. pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal C. [Pemantauan dan evaluasi] 1. pembinaan pelaksanan 2. pengawasan **Rincian Kegiatan** A. Perencanaan PM: [1. Pengkajian dan pengusulan teknis tata kelola] Identifikasi data --- Analisis data --- Usulan/rekom penyusunan ---Merumuskan rekom --- Identifikasi prosedur --- Analisis prosedur ---Verifikasi prosedur --- Menyusun prosedur [Perencanaan PM: 2. Pengembangan peluang strategi] Identifikasi penghambat peluang -- analisis -- merumuskan strategi [Perencanaan PM: 3. Pemetaan peluang, strategi] Identifikasi -- Verifikasi -- Olah data -- Analisis -- Pemetaan [Perencanaan PM: 4. Pengembangan sektor ] (a. Peningkatan Kemitraan) Identifikasi potensi pelaku usaha besar&kecil -- Analisis -- Menyusun data -- Merumuskan pola kemitraan (b. Peningkatan Daya Saing) Identifikasi peningkatan daya saing -- Analisis -- Merumuskan strategi (c. Diseminasi/Penyebarluasan Informasi) Inventarisasi materi informasi -- Menyusun materi -- Melaksanakan penyebarluasan -- Simulasi dan asistensi materi [Perencanaan PM: 5. Pengembangan sistem] Identifikasi pengembangan sistem -- Rancangan sistem -- Pengembangan sistem -- Integrasi system -- Pemutakhiran system B. [Pelaksanaan PM: 1. Promosi] a. Penjajakan minat Identifikasi calon yg menjadi target penjajakan minat proyek yg ditawarkan -- Identifikasi kebutuhan -- Olah data&info -- Melaksanakan penjajakan minat thd proyek b. Penyusunan materi promosi Menyusun konten & design promosi -- Menyusun kebutuhan distribusi media promosi -- Analisis bentuk, materi, sarana -- Menyusun rekom materi, layanan, distribusi c. Menyusun Laporan pengembangan dan evaluasi promosi kantor perwakilan LN Inventarisasi laporan promosi -- Menyusun doc adm -- Analisis target pengembangan kantor -- analisis target keg & laporan promosi -- merumuskan strategi promosi [Pelaksanaan PM: 2. Kerja sama] Analisis kepentingan nasional -- merumuskan usulan kebijakan ke forum internasional -- merumuskan pelaksanaan kerja sama -- analisis permasalahan posisi runding -- analisis peluang & tantangan di forum inter -- merumuskan kertas posisi indonesia -- merumuskan usulan -- mengkaji kepentingan pemangku -- kajian & evaluasi perjanjian -- olah bahan untuk pelaksanaan & eval -- merumuskan bahan posisi delegasi RI -- sosialisasi -- verifikasi -- observasi lapangan -- pendampingan kunjungan -- memberi rekom thd pemerintah [Pelaksanaan PM: 3. Pengelolaan PM dalam negeri] Identifikasi kepentingan nasional -- menyusun profil PM yg menjalankan PM di LN -- analisis pengembangan -- merumuskan rekom pengembangan modal -- identifikasi data & info peraturan -- menyusun laporan data & info -- merumuskan rencana pengembangan PM -- merumuskan basis data proyek -- merumuskan kertas panduan -- memberi pelayanan informasi -- advokasi permasalahan -- skema penyelsaian permasalahan -- korespondensi seluruh kepentingan -- layanan konsul & advokasi [Pelaksanaan PM: 4. Pelayanan terpadu satu pintu] a. Layanan konsultasi - Layanan konsul, penjelasan, informasi kpd pelaku usaha - Layanan konsul, penjelasan, informasi kpd Instansi pemerintah b. Peningkatan mutu pelayanan Identifikasi kebutuhan peningkata kualitas pelayanan -- eval hasil sinkronisasi dg Instansi pemerintah -- menyusun survei kepuasan masy -- menyusun daftar inventarisasi masalah [Pelaksanaan PM: 5. Pelayanan perizinan & fasilitas PM] a. Pemberian fasilitas kepabeanan Merumuskan naskah persetujuan fasilitas kepabeanan -- menginspeksi lapangan -- analisis data -- menyusun rancangan naskah b. Pemberian fasilitas PM Merumuskan naskah pemnerian persetujuan PM sektor Primer, sekunder, tersier -- analisis data -- Menyusun rancangan -- merumuskan persetujuan -- menyusun rekom izin tinggal bagi tenaga kerja asing c. Pencabutan likuidasi dan non likuidasi atas dasar permohonan pelaku usaha Pemeriksaan kelengkapan permohonan pencabutan -- verifikasi & eval permohonan -- penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas pencabutan d. Penutupan KP3A/KPPA/Kantor Perwakilan lainnya Eval & penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas -- verifikasi permohonan penutupan kantor -- pemeriksaan kelengkapan permohonan e. Penutupan KPPA (digabungkan dalam uraian keg KP3A) Pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan -- verifikasi permohonan -- eval konsep surat permohonan C. [Pementauan dan Evaluasi : 1. Pembinaan pelaksanaan PM] a. Fasilitasi penanam modal kpd Investor Identifikasi kebutuhan data -- olah data --fasilitasi penanam modal, penyelesaian permasalahan -- eval b. Fasilitasi penanam modal kpd K/L/D & pemangku kepentingan lainnya Identifikasi kebutuhan -- olah data -- fasilitasi -- eval -- identifikasi kesesuaian persyaratan -- menyusun surat teguran ke 1 smp ke 3 atas temuan ketidaksesuaian ketentuan NIB -- analisis hasil temuan -- Menyusun surat rekom -- identifikasi kesesuaian -- Menyusun surat teguran ke 1 smp ke 3 atas temuan ketidaksesuaian ketentuan perizinan berusaha -- analisis hasil temuan -- meyusun surat rekom sanksi adm temuan perizinan berusaha c. Peningkatan kepuasan layanan Mengkaji kebutuhan -- eval hasil sinkronisasi -- eval hasil survey -- Menyusun usulan rekom d. Fasilitasi penyelesaian permasalah PM Inventarisasi teknis -- penyusunan bahan pembahasan -- fasilitasi penyelesaian permasalahan -- menyusun risalah penyelesaian -- asistensi & pembimbingan penyelesaian -- merumuskan skema penyelesaian -- eval e. Pemberitahuan kewajiban penyampaian LKPM Inventarisasi data -- Menyusun konsep surat f. Pengawalan percepatan realisasi proyek terkendala Menyusun notulensi kegiatan -- inventarisasi data -- identifikasi permasalahan & penyusunan profil -- penelaahan permasalahan -- inspeksi lokasi -- merumuskan skema penyelesaian [Pementauan dan Evaluasi : 2. Pengawasan] a. Evaluasi Pelaksanaan PM Identifikasi faktor penghambat -- inventarisasi faktor -- analisis factor -- merumuskan skema penanganan b. Penyiapan Data minat, rencana & realisasi PM Inventarisasi rencana & realisasi PM -- verifikasi, eval, kompilasi data -- klasifikasi & finalisasi data c. Penyusunan Rencana & realisasi PM Inventarisasi data potensi realisasi -- merumuskan perkiraan besaran rencana d. Verifikasi Laporan Kegiatan PM (LKPM) Penyampaian informasi teknis kewajiban LKPM -- verifikasi LPKM utk persetujuan/pengembalian LPKM -- eval hasil pendataan -- kompilasi & penyampaian data e. Penyiapan bahan press release data realisasi PM Analisis data realisasi -- penyusunan narasi/presentasi -- penyusunan konsep surat capaian kpd pimpinan instansi -- menyiapkan press release capaian -- kompilasi bahan press release f. Pemantauan laporan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), dan laporan realisasi impor Menyampaikan ketentuan kewajibam penyampaian kantor perwakilan perusahaan asing -- verifikasi utk persetujuan / pengembalian -- kompilasi data g. Konsolidasi data realisasi PM dg instansti terkait Inventarisasi data realisasi -- menyusun bahan konsolidasi -- pelaksanaan -- notula keg -- reviu & eval h. Pengawasan ketentuan pelaksanaan PM Inventarisasi data pelaku usaha yg akan diawasi -- penelaahan pemenuhan kewajiban -- inspeksi lokasi -- reviu & eval i. Pengawasan fasilitas PM Inventarisasi data pelaku usaha yg diawasi perizinan berusaha berbasis risiko -- penelaahan pemenuhan kewajiban -- inspeksi lokasi -- reviu & eval j. Pengenaan sanksi peringatan Inventarisasi & identifikasi -- menyusun konsep surat peringatan 1,2,3 / pertama & terakhir -- analisis temuan penyimpangan k. Penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga Inventarisasi -- menyusun konsep surat penghentian sementara atas dasar peringatan ke 3 -- inspeksi pemenuhan kewajiban -- menyusun konsep surat penghentian sementara kegiatan l. Penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir Inventarisasi -- menyusun konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan atas dasar peringatan ketiga -- inspeksi pemenuhan kewajiban -- menyusun konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan atas dasar peringatan pertama & terakhir m. Pencabutan / pembatalan izin usaha, perizinan berusaha, atau kegiatan usaha Inventarisasi & identifikasi pelaku usaha yang telah diberhentikan sementara -- identifikasi utk pembatalan perizinan berusaha -- reviu & menyusun surat pencabutan perizinan usaha -- inspeksi n. Denda Administratif Inventarisasi -- analisis pengenaan denda -- materi kerangka acuan kerja -- analisis materi -- menyusun kerangka -- merumuskan pendapat instansi (forum nasional) -- merumuskan pendapat (internasional) **[Penanaman Modal UU No. 25/2007]** Singkatan di dalam sini: - RUPM (Rencana Umum Penanaman Modal) Pasal 1 1. Penanaman modal segala kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri / asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia 10. Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian, proses pengelolaannya dari permohonan sampai terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat 11. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Pasal 3 1. Asas penanaman modal : kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama setiap negara, kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan & kesatuan ekonomi Pasal 5 1. Penanam modal DN boleh berbentuk : badan usaha hukum / tidak, perseorangan 2. Penanam modal LN wajib berbentuk: PT 3. Pen. Modal DN & LN menanam dalam PT dilakukan : ambil bagian saham saat pendirian, beli saham Pasal 7 2. Pengambilalihan oleh pemerintah berdasar harga pasar 3. Jika tidak tercapai kesepakatan melalui arbitrase (penyelesaian diluar pengadilan dengan bantuan pihak ke 3 yg netral) Pasal 8 1. Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan 2. -- 3. Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi (pemulangan laba) dalam valuta asing, antara lain terhadap: Modal, keuntungan, bunga bank, deviden, dana yang diperlukan untuk pembayaran lainnya Pasal 9 Menkeu berhak meminta bank utk menunda transfer jika ada kewajiban yang belum diselesaikan Pasal 10 1. Perusahaan PM harus mengutamakan tenaga kerja WNI 2. Boleh WNA tapi utk keahlian tertentu 3. & (4) Wajib pelatihan kerja utk WNI Pasal 11 1. Perselisihan antar PM dan tenaga kerja upayakan musyawarah 2. Jika tidak tercapai = triparit (melibatkan pihak ke 3, biasanya Disnaker 3. Jika masih tidak bisa, melalui pengadilan hub industrial Pasal 12 \(2) bidang usaha tertutup bagi PMA = produksi senjata, mesiu, alat peledak, alat perang \(5) kriteria bidang usaha terbuka : perlindungan SDA, pengembangan UMKM, distribusi & produksi, peningkatan teknologi, kerjasama badan usaha pemerintah Pasal 13 \(2) pemerintah wajib melakukan pembinaan & pengembangna UMKM melalui peningkatan daya saing, kemitraan dll Pasal 14 Hak penanam modal: kepastian hukum hak & perlindungan, informasi terbuka, hak pelayanan, kemudahan fasilitas Pasal 15 Kewajiban penanam modal = tata Kelola yg baik, tgg jwab sosial, membuat LKPM, menghormati tradisi & budaya masy sekitar Lokasi, mematuhi peraturan Pasal 16 Penanam modal Bertanggung jawab: menjamin tersedianya modal, menanggung kewajiban & kerugian jika menghentikan usahanya sepihak, menciptakna iklim usaha sehat, menjaga kelestarian, menciptakan keselamatan, Kesehatan pekerja, mematuhi aturan Pasal 17 Penanam modal pada usaha SDA tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana bertahap utk pemulihan lokasi Pasal 18 1. Pemerintah memberi Fasilitas PM 2. Kepada: PM perluasan usaha, PM baru 3. Kriteria: - menyerap banyak tng kerja - masuk skala prioritas tinggi - menggunakan alih teknologi - masuk pembangunan infrastruktur - industri pionir - berada di daerah terpencil - menjaga kelestarian - melaksanakan penelitian & pengembangan - bermitra dg UMKM. Insustri menggunakan mesin dalam negeri 4. Bentuk fasilitas: a. Pengurangan pajak penghasilan sampai tingkat tertentu b. Pembebasan/ keringanan bea masuk atas impor peralatan, bahan baku, yg blm dpt diproduksi dalam negeri c. Pembebasan/ penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor keperluan produksi d. Penyusutan yg dipercepat e. Keringanan PBB utk daerah tertentu Pasal 20 Fasilitas diatas tidak berlaku bagi PMA yg tidak berbentuk PT Pasal 21 Kemudahan fasilitas lain: a. hak atas tanah, b. imigrasi, c. izin impor Pasal 22 \(1) Fasilitas tsb dapat diperpanjang/diberikan dimuka atas permohonan: \- hak guna usaha 95 th (perpanj muka 60 th, dpt diperbarui 25 th) \- hak guna bangunan 80 th (perpanj 50 th dimuka, perbarui 30 th) \- hak pakai 70 th (perpanj muka 45 th, perbarui 25 th) \(2) syarat dimuka+perpanj = PM dilakukan jgka pjg, area tdk terlalu luas, tdk merugikan kepentingan umum \(4) dibatalkan jk menelantarkan Pasal 23 1. Kemudahan imigrasi (21b) diberi utk: PM yg membutuhkan tng krj asing utk merealisasikan modal, perbaikan alat produksi 2. Izin imigrasi dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) 3. PMA fasilias a. Izin tinggal terbatas 2 th b. Alih status izin tinggal terbatas mjd tetap setelah tinggal 2 th c. Izin masuk Kembali beberapa kali 1 -- 2th sejak izin tinggal terbatas 4. Izin diberikan oleh Dirjen Imigrasi atas rekom BKPM Pasal 24 Kemudahan impor (21c) utk impor: a. Barang yg tdk berdampak negarif tdk bertentangan dg uu b. Barang dlm rangka relokasi pabrik LN ke indo c. Barang modal/ bahan baku produksi sendiri Pasal 25 \(4) Izin Perusahaan PM diperoleh dari pelayanan terpadu satu pintu Pasal 26 1. Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan = membantu penanam modal mendapat pelayanan, informasi, fasilitas fiskal mengenai PM - Fiskal adalah kebijkan pemerintah untuk mengarahkan perekonomian negara Pasal 28 Tugas & fungsi BKPM : koordinasi, mengkaji, menetapkan norma, standar, promosi PM Pasal 30 (1)-(6) Bidang penanaman tgg jawab sesuai Lokasi ex: tempat di Kab/ Kota (tgg jwb pemkot/pemkab) \(7) Bidang yg menjadi kewenangan Pemerintah pusat: SDA tdk terbarukan, terkait penghubung antarwilayah, pelksanaan pertahanan nasional, perjanjian dg ngr lain Pasal 32 1. Jika terjadi sengketa PM & pemerintah musyawarah 2. Jk tdk bs, arbitrase 3. Jk tdk bs arbitrase, maka pengadilan (DN) 4. Arbitrase Internasional (PMA) Pasal 33 1. PMA & PMDN bentuk PT dilarang membuat perjanjian kepemilikan saham atas nama org lain 2. -- 3. Jika melakukan kejahatan maka pemerintah mengakhiri perjanjian kontrak Pasal 34 1. Sanksi badan usaha/perseorangan yg tdk memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif: a. peringatan tertulis b. pembatasan keg usaha c. pembekuan dan pencabutan keg usaha d. denda **[Pelayanan Perizinan Usaha Berbasis Risiko (PP 5 Tahun 2021)]** Pasal 1 - KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) - NIB (Nomor Induk Berusaha) - SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) - UKL-UPL (Upaya Pengelolaan LH & Pemantauan LH) - KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) - Sistem Perizinan Berusaha Elektronik = Sistem OSS (Online Single Submission) - DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pasal 4 Utk memulai pelaku usaha wajib memenuhi: persyaratan dasar & perizinan usaha berbasis risiko Pasal 5 1. Persyaratan dasar: Kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan & banguna gedung, sertifikat laik fungsi Pasal 6 1. -- 2. Sektor Usaha berbasis risiko: kelautan, pertanian, LH, energi, nuklir, industri, dagang, PUPR, transportasi, kesehatan & makanan, dikbud, pariwisata, keagamaan, telekomunikasi, pertahanan, ketenagakerjaan 3. Pengaturan : kode KBLI, judul KBLI, ruang lingkup keg, parameter risiko, Tingkat risiko, perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku, kewenangan perizinan berusaha Pasal 8 Analisis risiko melalui: a. Identifikasi keg usaha b. Tingkat bahaya c. Potensi bahaya d. Tingkat risiko & skala e. Jenis perizinan Pasal 9 Penilaian Tingkat bahaya 8b: - Kesehatan - Keselamatan - Lingkungan - Pengelolaan SD Diperhitungkan: - Jenis keg - Kriteria keg - Lokasi keg - Keterbatasan SD - Risiko volatilitas Penilaian 8c: - Hamper tidak mungkin terjadi - Kemungkina kecil terjadi - Kemungkinan terjadi - Hamper pasti terjadi Pasal 10 1. Klasifikasi usaha a. Tingkat risiko rendah b. Menengah c. Tinggi 2. Huruf b terbagi: a. Tingkat risiko mmenengah rendah b. Menengah tinggi Pasal 12 1. Izin usaha Tingkat risiko rendah : NIB 2. NIB tsb berlaku sbg: SNI & perny jaminan HALAL Pasal 13 1. Izin usaha tingkat risiko menengah rendah: NIB & sertif standar 2. Sertif standar diperoleh dari Sistem OSS Pasal 14 1. Izin usaha tingkat risiko menengah tinggi: NIB & sertif standar 2. -- 3. Dapat NIB -- Sertif standar sistem OSS 4. -- 5. -- 6. -- 7. Jika tdk melalukan persiapan usaha 1 thn setelah NIB terbit, Sertif standar dibatalkan Pasal 15 1. Izin Tingkat risiko tinggi: NIB & Izin (sertif standar tp lbh kompleks) Pasal 16 Yg memverif pempus/pemda atau mereka menugaskan lembaga Pasal 17 1. Tahapan keg usaha: persiapan & operasional 2. Tahap persiapan : pengadaan tanah, bangun gedung, alat & sarana, SDM, standar kelayakan & konstruksi 3. Usaha tingkat risiko tinggi wajib memiliki analisis dampak LH, baru bisa bangun gedung 4. Tahap operasional: produksi barang/jasa, distribusi, pemasaran Pasal 19 Analisis risiko melibatkan : menteri tng kerja, kesehatan, LH, masy Pasal 22 1. -- 2. Penerbitan perizinan berusaha dilakukan oleh: Lembaga OSS, kepala DPMPTSP, Administrator KEK, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB 3. Kecuali asing lgsg sm pempus Pasal 167 (OSS) 1. -- 2. System OSS terdiri dari: subsistem pelayanan informasi, perizinan berusaha, pengawasan 3. Wajib digunakan: Kementerian/Lembaga, pemprov, pemkab/kot, asministrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, pelaku usaha Pasal 168 (OSS) Subsistem pelayanan informasi berisi info: a. KBLI berdasar Tingkat risiko b. Rencana tata ruang c. Syarat PM d. Syarat, kewajiban, kriteria Izin usaha utk memberoleh NIB, serif standar & izin e. Pengawasan laporan f. Pengaduan masy Pasal 169 (OSS) 1. Subsistem perizinan usaha, tahap penerbitan perizinan berusaha: a. Pendaftaran akun b. Risiko rendah: NIB c. Risiko menengah rendah: NIB & sertif standar d. Risiko menengah tinggi: NIB & sertif standar e. Risiko tinggi: NIB & Izin 2. Bisa diakses oleh: pelaku usaha, lembaga OSS, kementerian, DPMPTSP, adm KEK, badan pengusahaan KPBPB Pasal 173 (OSS) 1. Hak akses kpd pelaku usaha utk: mengajukan permohonan izin, perubahan, pencabutan, menyampaikan LPKM, pengaduan, permohonan fasilitas 2. Hak akses pemerintah: verif teknis, pemenuhan persy izin, jadwal pengawasan, penyampaian hasil pengawasan Pasal 175 (OSS) Perubahan data yg dilakukan pelaku usaha paling sedikit: nama penanggung jwb, NIK/paspor, no telp, email, sandi Pasal 176 (NIB) 1. Wajib dimiliki setiap pelaku usaha 2. 1 pelaku 1 NIB 3. NIB diterbitkan lembaga OSS 4. -- 5. NIB juga berlaku sbg: angka pengenal impor, akses kepabeanan, jaminan sosial Pasal 177 1. Data pada NIB: profil, permodalan usaha, NPWP, KBLI, lokasi usaha Pasal 178 1. Ketentuan lainnya yg di input ke sistem OSS: a. Bidang usaha sbg prioritas b. Alokasi bidang utk UMKM & koperasi c. Kewajiban kemitraan dengan UMK &koperasi d. Ketentuan bidang usaha khusus Pasal 179 1. Pemeriksaan Lokasi usaha: darat, laut, hutan Pasal 181 Ketentuan Lokasi kegiatan pada OSS: a. Terletak di KEK / industri b. Diperlukan tuk perluasan usaha yg sdh berjalan c. Sudah dikuasai pelaku lain d. Wilayah usaha minyak & gas yg ditetapkan pemerintah e. Berasal dari badan pengembangan Pasal 189 1. -- 2. Minimum invest PMA 10M, diluar tanah, bangunan per bidang usaha Pasal 190 Mutatis mutandis = perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting Pasal 193 1. Lembaga OSS menerbitkan NIB berdasarkan a. Tingkat risiko b. Pemeriksaan ketentuan c. Ketentuan minimum investasi d. Permodalan Pasal 194 Usaha risiko rendah 1. NIB otomatis terbit jika data terpenuhi 2. Berlaku sebagai legalistas sekaligus SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) Pasal 195 Usaha risiko menengah rendah 1. -- 2. Memenuhi UKL-UPL utk mendapat NIB & sertif standar 3. Jika tdk wajib UKL-UPL -- mengisi SPPL utk memperoleh NIB & Sertif standar Pasal 196 Usaha risiko menengah tinggi 1. -- 2. Memenuhi UKL-UPL utk mendapat NIB & sertif standar (blm ter-verif) 3. Jika tdk wajib UKL-UPL -- mengisi SPPL utk memperoleh NIB & Sertif standar (blm ter-verif) 4. Setelah memperoleh NIB & Sertif standar (blm ter-verif) melakukan pemenuhan standar kegiatan 5. Standar (diteruskan OSS ke dinas/Lembaga sesuai kewenangan) 6. Verifikasi Pasal 208 Percepatan penerbitan izin utk usaha: berlokasi di KEK, KPBPB, & Kawasan industri, proyek strategis nasional Pasal 209 Kemudahan izin UMK 1. UMK diberi kemudahan melalui perizinan tunggal Pasal 211 Sistem pengawasan 1. -- 2. Sistem pengawasan memuat: a. Perencanaan inspeksi lapangan tahunan b. Laporan dr pelaku usaha c. Perangkat kerja pengawasan d. Kepatuhan izin usaha e. Pengaduan f. Pembinaan & sanksi 3. Perangkat kerja pengawasan yg dimaksud (c) a. Data, profil, info yg ada di OSS b. Surat tugas pelaksana inspeksi lapangan c. Surat pemberitahuan kunjungan d. Berita acara pemeriksaan e. Daftar pertanyaan bagi pelaku usaha Pasal 212 Pencabutan NIB 1. NIB berlaku selama pelaku menjalankan usaha 2. -- 3. \- 4. Pencabutan NIB dilakukan lembaga OSS Pasal 218 Jenis pengawasan a. Pengawasan rutin b. Insidental Pasal 219 Pengawasan rutin dilakukan: a. Laporan pelaku usaha b. Inspeksi lapangan Pasal 221 LPKM memuat a. Realisasi PM & tenaga kerja (tahap pembangun9tahap komersial)an & komersial) setiap 3 bulan b. Pelatihan thd pekerja Indo (tahap komersial) 1 tahun 1x Pasal 222 1. \- 2. Inspeksi lapangan meliputi: a. Pemeriksaan atas pemenuhan standar usaha/produk/jasa b. Pengujian c. Pembinaan (pendampingan & penyuluhan) 3. Inpeksi hrs ada surat tugas 4. Inspeksi dilakukan paling banyak: a. Risiko rendah & menengah = 1x 1 tahun b. Risiko menengah tinggi & tinggi = 2x 1 tahun 5. Jika pelaku patuh: a. Risiko rendah & menengah = tdk dilakukan b. Risiko menengah tinggi & tinggi = 1x 1 tahun 6. Hasil inspeksi paling lambat 3 hari diinput ke OSS Pasal 224 Pengawasan Insidental 1. -- 2. Dapat dilakukan : inpeksi lapangan / virtual 3. Dilakukan karena pengaduan masy 4. \- 5. Pengaduan dilakukan: langsung, tertulis, melalui sistem OSS 6. -- 7. -- 8. -- 9. Hasil pengawasan diunggah penangung jawab inspeksi Pasal 225 Kemudahan pengawasan UMK 1. -- 2. Kemudahan: LPKM disampaikan dg ketentuan: a. Tdk diwajibkan bagi mikro b. 6 bulan 1 tahun penyampaian LPKM Pasal 228 Pelaksanaan pengawasan 1. Tugas pelaksana pengawasan: reviu lap, menyusun lap, menyampaikan rekom 2. Inspeksi lap, tugas: pemberitahuan tertulis 3 hari sebelum pemeriksaan, surat tugas, menj maksud & tujuan, pemeriksaan, berita acara, rahasia Pasal 311 Rencana aksi pemerintah = peny kebijakan -- implementasi -- penerapan -- pemahaman kpd lembaga -- sosialisasi -- eval Pasal 312 Pendanaan perizinan 1. Pengembangan sistem OSS dibebankan APBN Pasal 315 Sanksi bagi pejabat pemerintah 1. Menteri dll yg tdk menjalankan perizinan berbasis OSS dikenakan sanksi adm 2. Jika teguran tdk dihiraukan maka: lembaga OSS mengambil alih kewenangan/ aparat diatasnya **[UU No. 6 Tahun 2023 ]** (revisi uu no 25 th 2007) Pasal 77 Asal pasal 12 1. Bidang usaha tertutup a. Budidaya & industry narkotika b. Segala bentuk perjudian / kasino c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Tlade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) d. pemanfaatan koral, karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam e. industri senjata kimia; f. industri bahan kimia industri & perusak lapisan ozon Asal pasal 13 1. kemudahan UMKM 2. pemberdayaan UMKM: a. program kemitraan b. pelatihan SDM c. peningkatan daya saing d. dorongan inovasi & perluasan pasar e. akses pembiayaan f. penyebaran info Asal pasal 18 1. Fasilitas kpd PM 2. Fasilitas: a. Perluasan usaha b. PM baru 3. Kriteria: a. menyerap banyak tenaga kerja; b. termasuk skala prioritas tinggi c. termasuk Pembangunan infrastruktur; d. melakukan alih teknologi; e. melakukan industri pionir; f. berada di daerah terpencil, g. menjaga LH; h. melaksanakan penelitian, dan inovasi; i. bermitra dengan UMKM/ koperasi j. menggunakan peralatan yg diproduksi di dalam negeri k. pengembangan usaha pariwisata **[Perpres No. 10/2021 (Bidang usaha PM) + Perpres No. 49/2021 (diubah Sebagian)]** Pasal 2 1. Semua bidang terbuka bagi PM, kecuali: a. Tertutup b. Hanya dapat dilakukan pempus 2. List usaha tertutup : uu no 25/2007, uu no 6 th 2023, Minuman keras, minuman mengandung malt Pasal 3 1. Bidang usaha terbuka a. Usaha prioritas b. Bermitra dg UMKM/Koperasi c. Usaha dg syarat tertentu d. Usaha tdk termasuk abc Pasal 4 1. Kriteria Bidang Usaha prioritas a. program strategis nasional b. padat modal c. padat karya d. teknologi tinggi e. industri pionir; f. orientasi ekspor; g. orientasi penelitian, inovasi 2. -- 3. -- 4. PM pada bidang usaha prioritas mendapat: insentif fiskal & non fiscal 5. Insentif fiscal: a. Insentif pajak - PPh (bidang&daerah tertentu) - Pengurangan Pajak penghasilan badan (tax holiday) - Pengurangan pajak penghasilan badan & pengurangan neto/ bruto b. Insentif kepabeanan Pembebasan bea masuk impor mesin dll 6. Insentif non-fiscal - Perizinan berusaha - Penyediaan infrastruktur pendukung - Jaminan energi - Jaminan bahan baku - Keimigrasian - Ketenagakerjaan, dll Pasal 5 1. \- 2. Kriteria usaha utk mitra UMKM/ koperasi: a. Menggunakan teknologi sederhana b. Memiliki warisan budaya c. Modal tidak melebihi 10M 3. Kriteria usaha terbuka utk usaha besar Masuk rantai pasok usaha besar Pasal 6 1. \- 2. -- 3. -- (3a) bidang usaha PM lainnya meliputi: minuman keras (importir, distributor, pedagang eceran, kaki lima) 4. Pembatasan kepemilikan modal asing tidak berlaku bila: PM disetujui sebelum undang" dibuat, memiliki hak istimewa Pasal 7 1. PM min 10M pada usaha besar diluar tanah & bangunan 2. PMA wajib bentuk PT BKPM No 4/2021= Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas PM **BKPM No 1/2018 = Pedoman Tata Naskah Dinas BKPM** d BKPM No 5/2021= Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko UU No. 40/ 2007 = PT UU No. 5/ 1999 = larangan praktek monopoli & persaingan usaha tdk sehat UU No. 30 tahun 2014 = administrasi pemerintah PP No. 16/ 2021 = penyelenggaraan penataan ruang PP No. 21/ 2021 = penyelenggaraan penataan ruang PP No. 22/ 2021 = perlindungan & pengelolaan LH BPS No. 2/ 2020 = KBLI UU No. 12/ 2011 = pembentukan Perpu UU No. 5 / 2014 = ASN PP No. 11/ 2017 = Manaj PNS PP No. 49/ 2018 = Manaj P3K