Summary

This document provides an overview of corruption, including its definition, factors, and potential consequences. It discusses internal and external factors that contribute to corruption and the economic, social, and political impacts. It also explains different methods for measuring the extent of corruption.

Full Transcript

1. Pengertian korupsi : Corruption / corruptus : berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya. corrumpere -> corruption -> busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, otak yang rusak, diipikat atau disuap. “Kebusukan, keburukan, kebejatan,...

1. Pengertian korupsi : Corruption / corruptus : berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya. corrumpere -> corruption -> busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, otak yang rusak, diipikat atau disuap. “Kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.” risywah : pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 : tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara 2. Faktor dan teori penyebab korupsi : Faktor internal : - Sifat tamak manusia - Moral yang kurang kuat menghadapi godaan - Gaya hidup konsumtif - Tidak mau bekerja keras Faktor eksternal : - Faktor politik - Faktor hukum - Faktor ekonomi - Faktor organisasi dan ekonomi Teori penyebab korupsi : - Means-ends scheme -> diakibatkan tekanan sosial - Solidaritas sosial -> watak manusia dikendalikan oleh masyarakatnya - GONE -> greeds, opportunities, needs, exposure 3. Bahaya korupsi : Dampak ekonomi : - Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi - Penurunan Produktivitas - Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik - Menurunnya Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak - Meningkatnya Hutang Negara Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat : - Mahalnya Harga Jasa dan Pelayanan Publik - Pengentasan kemiskinan berjalan lambat - Terbatasnya akses bagi masyarakat - Meningkatnya angka kriminalitas - Solidaritas sosial semakin langka dan demoralisasi Dampak Birokrasi Pemerintahan : - Matinya etika sosial politik - Tidak efektifnya peraturan dan perundang-undangan - Birokrasi tidak efisien Dampak terhadap politik dan demokrasi : - Munculnya kepemimpinan korup - Hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah - Menguatnya plutokrasi - Hancurnya kedaulatan rakyat Dampak Penegakan Hukum : - Fungsi pemerintahan mandul - Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara Dampak pertahanan dan keamanan : - Kerawanan Hankamnas karena lemahnya SDM - Lemahnya garis batas negara - Menguatnya sisi kekerasan dalam masyarakat Dampak kerusakan lingkungan : - Menurunnya kualitas lingkungan - Menurunnya kualitas hidup Dampak terhadap ketahanan budaya dan religiusitas : - Rusaknya cara berpikir logis - Memudarnya nilai budaya - Bergesernya religiusitas masyarakat 4. Pengukuran tingkat korupsi : (Halaman 38) Instrumen pengukuran korupsi: 1. IPK (Indeks Presepsi Korupsi): Menunjukkan penilaian responden terhadap risiko korupsi dan efektivitas pemberantasan korupsi yang dilakukan Transparency International Indonesia. IPK adalah publikasi tahunan yang mengurutkan negara- negara di dunia yang menjadi objek survey berdasarkan persepsi atau anggapan publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politik di negara tersebut Indonesia score 34/100, rank 115/180 2. IPAK (Indeks Perilaku Antikorupsi): IPAK adalah indikator yang menilai persepsi kebiasaan masyarakat dan pengalaman masyarakat ketika mengakses pelayanan publik dalam hal perilaku penyuapan, pemerasan, Gratifikasi dan lain-lain. IPAK diukur dengan survey perilaku anti korupsi disingkat SPAK, Survey ini sudah dimulai sejak 2012 oleh BPS. IPAK menggunakan skala 0 sampai 5. jika nilai indeks semakin mendekati angka 5 maka perilaku antikorupsi masyarakat semakin tinggi dan sebaliknya jika mendekati angka 0 maka perilaku masyarakat semakin permisif terhadap korupsi. Di tahun 2020 indeks perilaku antikorupsi di indonesia berada di angka 3.84, angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 3.70. Dan di tahun 2022 skor IPAK meningkat sebesar 0.05 poin dari tahun sebelumnya menjadi 3.93 3. SPI (Survei Penilaian Integritas): Korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime, satu kategori dengan terorisme dan kejahatan narkoma. SPI ini memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber: pegawai internal, publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanannya, dan kalangan ahli. Semakin rendah nilai SPI, semakin tinggi resiko korupsinya 5. Pengertian dan unsur-unsur biaya sosial korupsi Biaya Sosial Korupsi adalah dampak kerugian dari perilaku korupsi yang membebani keuangan negara. Dampak ini timbul bukan hanya sebatas nominal uang yang dikorupsi, tapi segala biaya yang harus dibayar negara karena perilaku korupsi tersebut. Biaya Eksplisit Korupsi: Biaya senilai uang yang dikorupsi Biaya antisipasi terhadap korupsi: Biaya sosialisasi bahaya korupsi, reformasi birokrasi Biaya Reaksi terhadap korupsi: Biaya peradilan (Jaksa, Hakim); biaya penyidikan (KPK, PPATK); Biaya kebijakan (Biaya operasionalnya); Biaya proses perampasan aset Biaya Oportunis Implisit Korupsi: Beban cicilan bunga akibat korupsi di masa lalu; Perbedaan jenjang kelipatan ekonomi antara kondisi sebelum korupsi dan saat atau setelah ada korupsi #Pencucian uang hasil korupsi ke luar negeri membuat biaya sosial korupsi di dalam negeri semakin tinggi. Ini dikarenakan pencucian uang hasil korupsi memiliki multiplier effect baik secara sosial maupun ekonomi 6. Dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia Pemberantasan tindak pidana korupsi : - UU No. 3/1971 - UU No. 31/1999 J0 20/2001 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN : - UU No. 28/1999 UU KPK : - UU No. 19/2019 Tugas KPK : - Pencegahan - Monitor - Koordinasi - Supervisi - Penindakan - Eksekusi 7. Delik korupsi - Kerugian keuangan negara - Suap - Gratifikasi - Penggelapan dalam jabatan - Pemerasan - Perbuatan curang - Konflik kepentingan dalam pengadaan 8. Pengelompokan delik korupsi - Penyuapan Ps 5(1) a,b; Ps 13; Ps, 5(2); Ps 12 a,b; Ps 11; Ps 6(1) a,b; Ps 6(2); Ps 12 c,d - Kerugian negara Pasal 2 (Kerugian Negara) Pasal 3 (Penyalahgunaan Kewenangan - Gratifikasi dianggap suap Pasal 12B jo Pasal 12C - Kejahatan dalam jabatan Pasal 8; 9; 10 a,b,c (Pengelapan) Pasal Pasal 12 huruf e,f,g (Pemerasan) Pasal 7 (1) huruf a,b,c,d & Ps 7 (2); Ps 12 huruf h (Curang) Pasal 12 huruf i (Konflik Kepentingan) 9. Gratifikasi PASAL 12 B AYAT(1) UU 20/2001 Gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai atau penyelenggara negara meliputi : - Uang - Barang - Rabat - Komisi - Pinjaman tanpa bunga - Tiket perjalanan - Fasilitas penginapan - Perjalanan wisata - Pengobatan cuma-cuma - Fasilitas lainnya Unsur Gratifikasi: - Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara - Menerima Gratifikasi - Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya - Penerimaan gratifikasi tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi Gratifikasi Illegal: - Terkait jabatan atau posisi - Tidak meminta - Bersifat inventif (IJON) - Tidak berpaku pada nilainya (kecil atau besar) namun bermakna besar - Dianggap rejeki - Disamarkan dalam budaya atau praktek kebiasaan PROVE IT (Purpose, Rules, Openness, Values, Ethics, Identity, Timing) Sanksi (UU 31/1999 jo. UU 20/2001 pasal 12B dan 12C) - Penjara seumur hidup (4-20 tahun) - Denda (200jt - 1 milliar) 10. Pemerasan - Adanya permintaan sepihak dari pejabat (penerima) - Bersifat memaksa - Penyalahgunaan kekuasaan 11. Suap - Transaksional (pertemuan kehendak pemberi dan penerima) - Umumnya dilakukan secara tertutup (meeting of mind) - Niat jahat telah ada saat penerimaan 12. Strategi Pemberantasan Korupsi 1. Pendidikan -> Takut Korupsi -> Knowledge 2. Perbaikan Sistem -> Tidak bisa korupsi -> Character 3. Edukasi -> Tidak ingin korupsi -> Values Cara organisasi mencegah korupsi - Tone from the TOP (Keteladanan) - Ekosistem dan aksi kolektif organisasi berintegritas - Serius membangun sistem integritas organisasi - Tingkatkan kompetensi dan profesionalitas 13. Integritas dan Nilai nilai anti korupsi Integritas adalah keutuhan sikap dan pikiran dalam kebaikan yang memiliki ciri: - Tidak terpengaruh waktu dan tempat - Tidak terpengaruh siapa dan apa - Tidak terpengaruh situasi - ucapan dan tindakan sama

Use Quizgecko on...
Browser
Browser