M.1 Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah PDF

Summary

This document is a study guide on Islamic economics and financial institutions, introducing historical and contemporary concepts related to Islamic finance.

Full Transcript

M.1 lembaga ekonomi dan keuangan Syariah Sejarah Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Syariah Pokok Bahasan Sejarah Ekonomi dan Lembaga keunagan Syariah 1. Perekonomian di zaman Rasulullah SAW (571-632 M) 2. Perekonomian Di Zaman Khulafaurrashidin 3. Perkembangan Ekonomi Pasca Khulafaurra...

M.1 lembaga ekonomi dan keuangan Syariah Sejarah Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Syariah Pokok Bahasan Sejarah Ekonomi dan Lembaga keunagan Syariah 1. Perekonomian di zaman Rasulullah SAW (571-632 M) 2. Perekonomian Di Zaman Khulafaurrashidin 3. Perkembangan Ekonomi Pasca Khulafaurrahidin Perekonomian di zaman Rasulullah SAW (571-632 M) Perniagaan Karakteristis perniagaan nabi yang dapat diambil contoh di era modern  Jujur  Menepati janji  Sungguh-sunggu  Melarang perdagangan tidak halal  Menyembunyikan tidak kecacatan  Menghidari riba  Jurjur dalam timbang  Tidak monopoli Masa Kekhalifahan Abu Bakar Siddiq (11-13 H/632-635 M) (2 thn 3 bln)  Wajib bayar zakat (hukuman)  Pengelolaan baitul mal Umar bin Khatab (13-23 H/634-644 M) (10 thn)  Kebijakan ekonomi dan unsur-unsur kebijakan fiscal Usman bin Affan (23-35 H/644-656 M) (12 thn)  Pemasukan negara dari jizyah (pajak dari non muslim), zakat, dan juga rampasan perang, memperkenalkan perhitungan zakat Ali bin Abi Thalib (656-661 M) (5 thn)  bidang ekonomi, yakni: (1) mengatur permasalahan dan kebutuhan masyarakat; (2) memperbarui kota tua dan membangun yang baru; (3) mengumpulkan kharāj; dan (4) mempersiapkan pertahanan negara Pemikiran Ekonomi dan Keuangan Syariah Abad Pertengahan Al-Gazālī (1) pertukaran sukarela dan evolusi pasar; (2) aktivitas produksi; (3) barter dan evolusi uang; serta (4) peran negara dan keuangan publik. Ibnu taimiyah (1) Harga yang adil, mekanisme pasar, dan regulasi harga; dan (2) Uang dan kebijakan moneter Ibnu khaldun (1) Teori Produksi; (2) Teori Nilai, Uang, dan Harga; (3) Teori Distribusi; dan (4) Teori Siklus Al-Maqrizi hutang dan inflasi Pemikiran Ekonomi dan Keuangan Syariah Kontemporer di Dunia dan Indonesia (1) mazhab Iqtiṣādunā (Subjektif Transendental), “Ekonomi Islam adalah sebuah doktrin dan bukan merupakan suatu ilmu pengetahuan karena ia adalah cara yang direkomendasikan Islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya Islam menjelaskan peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya”. (2) Mazhab mainstream (positivisme) bidang ekonomi bisa diselesaikan dengan upaya pengilmiahan ekonomi Islam. Normativitas al-Qur’an dan sunah sebagai sumber utama dalam hukum Islam perlu dikaji secara ilmiah dan positif melalui ilmu-ilmu modern, termasuk ekonomi neo-klasik sebagaimana telah dikenal oleh ekonom konvensional (3) Mazhab Alternatif (Kritis) a. Tmur Kuran = ekonomi Islam telah menawarkan sistem ekonomi alternatif guna menggantikan atau setidaknya mengimbangi sistem kapitalisme dan sosialisme, karena Islam mempromosikan norma- norma tindakan (norms of behavior) dan sistem redistribusi fisik ketika Islam dipraktikkan secara utuh b. Jomo K.S. = ajaran Islam menekankan pada adanya keseimbangan (moderasi) antara rasionalisme instrumental dan rasionalisme tradisional dengan mengacu pada nilai-nilai Islam, yakni berfokus pada Ketuhanan tanpa harus meninggalkan kebutuhan duniaw c. Muhammad Arif = Landasan filosofis yang menjadi akar dari ekonomi Islam. Setidaknya ada 5 (lima), Tahuid = sebuah ketundukan Ilahiah dan kedaulatan Tuhan Rubūbiyyah = penyusunan sesuatu berdasarkan kehendak Tuhan yang mengarah pada kesempurnaan khilāfah = bahwa manusia bertugas menjadi wakil Tuhan di bumi untuk menjamin berjalannya kehendak dan maqāṣid ilāhiyah tazkiyyah = pembersihan yang dibarengi dengan pertumbuhan yang positif accountability = percaya bahwa segala sesuatu akan dipertanggung jawabkan kelak di hari pembalasan dan kepercayaan ini berimplikasi pada kehidupan dunia Muhammad Syafi’i Antonio Adiwarman A. Karim. Memberikan status haramnya segala bentuk tambahan atas transaksi pinjam-meminjam, yakni dengan terlebih dahulu mengemukakan bahwa pinjam-meminjam merupakan salah satu bentuk akad tabarru’. Pada hakikatnya akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT. semata, sehingga hal ini yang menjadi sebab bahwa akad ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersial. Konsekuensi logisnya, yaitu apabila akad tabarru’ dilakukan dengan mengambil keuntungan komersial, maka ia bukan lagi akad tabarru’, melainkan sudah menjadi akad tijārah. Dengan demikian, perubahan dari akad tabarru’ menjadi akad tijārah dilarang dalam Islam, sehingga konsekuensi yuridisnya adalah bahwa kredit bank maupun simpanan nasabah berbasis bunga, sekecil apa pun sudah merubah status dari akad tabarru’ menjadi akad tijārah. Dengan demikian bunga bank dari perspektif ini masuk dalam kategori haram ditinjau dari hukum taklifī atau lima kategori hukum (al-aḥkām al-khamsah) Sutan Remy Sjahdein Prinsip Syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan selanjutnya telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) (dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan M.2 Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah HUKUM ISLAM TERHADAP EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH Pokok Materi Memahami hukum islam terhadap ekonomi dan keuangan syariah Pengertian Syariah, Fikih, dan Hukum Islam Fatwa dan Sumber Hukum Materil Urgensitas Fikih dalam Kajian Keuangan Modern Formalisasi Fikih dalam Peraturan Perundangˇundangan Pengertian Syariah, Fikih, Fatwa, dan Hukum Islam Syariah : norma-norma hukum Islam bersumber dari al-Qur’an dan hadis sebagai wahyuilahi Fikih : Pengetahuan tentang hukum itu mencakup dimensi akidah, ibadah, dan mu‘amalah  ilmu yang mengkajinorma norma syariah dalam kaitannya dengan tingkah laku konkret manusia dalam berbagai dimensi, baik hubungan vertical (akidah dan ibadah), maupun horizontal (mu‘amalah)  hukum yang ditetapkan langsung dalam al-Qur’an dan Sunah, maupun ditetapkan melalui hasil ijtihad dan interpretasi mujtahid terhadap kedua sumber hukum Islam Fatwa : Hasil pemikiran ulama atau ahli hukum Islam untuk memberikan jawaban instan atas persoalan kekinian yang bersifat ikhtiari(pilihan) bagi peminta fatwa (mustafti). Hukum Islam : Hukum Islam dapat dilakukan melalui pemberdayaan fikih dan fatwa dengan memahami bahwa fikih dan fatwa merupakan hasil produk pemikiran ulama yang juga dipengaruhi oleh aspek sosio- kultural yang menyertainya Fatwa dan Sumber Hukum Materil Fatwa ditinjau dari segi produk Mujtahid berupaya mengistinbatkan hukum dari nas (alqur'an dan sunah) dalam berbagai kasus, baik diminta oleh pihak lain maupun tidak mufti tidak mengeluarkan fatwa kecuali diminta dan persoalan yang diajukan kepadanya adalah persoalan yang dapat dijawabnya sesuai dengan pengetahuannya Sumber hukum dalam kajian hukum konvensional sumber hukum materil, yaitu sumber hukum dalam bentuk keyakinan hukum individu dan pendapat umum (public opinion) yang menjadi determinan materil untuk membentuk hukum dan menentukan substansi suatu hukum formil. sumber hukum formil, yaitu yang menjadi determinan formil untuk membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum. Urgensitas Fikih dalam Kajian Keuangan Modern Bangunan suatu ilmu ditinjau dari sudut pandang filsafat ilmu harus memiliki tiga komponen 1. Aspek ontologi, hakekat dari ekonomi syariah berpedoman pada wahyu berupa hasil interaksi pemahaman dari teks-teks al-Qur'an- hadis dengan pembacaan terhadap gejala-gejala yang muncul di alam raya ini 2. aspek epistimologi, ekonomi Islam bersumber dari kaedah yang dihasilkan oleh fikih muamalah yang diperoleh melalui penelusuran langsung dari al-Qur'an dan hadist dengan pendekatan kaedah- kaedah ushuliyah, baik melalui analisa induksi maupun deduksi 3. Aspek aksiologi, ekonomi Islam bertujuan untuk membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang dilandasi atas keharmonisan dan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan fsikis dengan kebutuhan spritualisme-rohaniah. Pengembangan hukum Islam pada aspek ekonomi dan keuangan memiliki landasan kuat dari fikih dan usul fikih itu sendiri. Secara empiris, praktek operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia mendapat tempat dalam hukum positif di Indonesia.konsitusi tertinggi di Indonesia mengakomodir pengimplementasian ajaran Islam, termasuk aspek mu'amalah maliyah dalam kehidupan ekonomi masyarakat muslim Indonesia Formalisasi Fikih dalam Peraturan Perundang - undangan A. Transformasi Fatwa dalam Peraturan Bank Indonesia Terkait Bank Syariah. 1. Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) sebagai sebuah hasil ijtihad kolektif di bidang ekonomi 2. Fatwa DSN-MUI di bidang ekonomi dan keuangan syariah lahir untuk merespons permasalahan-permasalahan ekonomi syariah yang muncul pada ranah empiric 3. Fatwa DSN-MUI sekaligus menjadi hukum materil sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan ekonomi syariah secara praksis (Surat Keputusan DSN-MUI No. 02 Tahun 2000 tentang Pedoman Rumah Tangga Dewan Syariah Nasonal Majelis Ulama Indonesia, Pasal 1 ayat (2) disebutkan peran dan fungsi DSNMUI) "DSN merupakan satu-satunya badan yang berwenang dan mempunyai tugas utama untuk mengeluarkan fatwa atas jenis jenis kegiatan, produk, dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia" Kedudukan fatwa-fatwa 1. Fatwa DSN-MUI Tidak mengikat: fatwa DSN-MUI dalam sistem perundang undangan di Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena tidak dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk membuat peraturan, namun hanya dibuat oleh lembaga sosial kemasyarakatan, sehingga secara formil hanya berlaku sebagai himbauan moral yang sifatnya tidak mengikat 2. Fatwa DSN-MUI yang mengikat: Fatwa DSN-MUI di bidang ekonomi syariah dan keuangan dapat berlaku sebagai hukum formil yang mengikat apabila telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah, sebagaimana yang ditunjuk oleh UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (4) "Jenis peraturan perundang-undangan lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi" SUMBER HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA 1. Undang-undang Dasar 1945 (pasal 33) 2. Undang-undang No. 13 Tahun 1968 Tentang Bank Sentral 3. Undang-undang No. 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perbankan 4. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan 5. Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang- undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan 6. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil 7. Kitab Undang-undang Hukum Perdata 8. Kitan Undang-undang Hukum Dagang dan UU Kepailitan 9. Peraturan Pemerintah 10. Surat Keputusan Presiden (Keppres) 11. Instruksi Presiden 12. Surat Keputusan Menteri Keuangan 13. Surat Edaran Bank Indonesia 14. Peraturan lainnya yang berhubungan erat dengan kegiatan perbankan Syariah "Karakteristik hukum perbankan syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa di Indonesia, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN)" Dasar hukum pelaksanaan lembaga keuangan syariah 1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan 2. Diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 3. Untuk selanjutnya UU tersebut dirinci lagi dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia 4. disempurnakan dengan diundangkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengakomodasi keberadaan bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil Larangan Tansaksi Bank Syariah Praktek transaksi dalam perbankan syariah tidak boleh mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah 1. Gharar adalah transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak, sehingga pihak lain dirugikan. 2. Maysir adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan, atau spekulatif yang tinggi 3. Riba adalah transaksi dengan pengambilan tambahan 4. Zalim adalah tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian dan penderitaan pihak lain 5. Barang haram dan maksiat adalah barang atau fasilitas yang dilaran dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Prinsip Bank Syariah 1. Prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) yang diaplikasikan pada empat akad, yaitu Musyarakah (kerjasama atau partnership), Mudarabah (bagi hasil), Muzara'ah (kerjasa pengelolaan pertanian), dan Masaqat. 2. Prinsip jual beli yang dikembangkan dalam akad, yaitu, Murabahah (sistem margin), as-Salam (pembayaran dimuka), dan al-Istishna'. 3. Prinsip sewa yang dikembangkan dalam beberapa akad, yaitu, al- ljarah dan al-ljarah Muntahia bi al-Tamlik (sewa yang diakhiri dengan kepemilikan). 4. Prinsip jasa yang dikembangkan melalui akad-akad seperti al-Qardh (pinjaman sosial), al-Sharf (pertukaran valuta), alHiwalah, Rahn (gadai)

Use Quizgecko on...
Browser
Browser