Resume Kuliah 6 Unsur Tindak Pidana Penganiayaan (PDF)
Document Details
Uploaded by ThrillingIolite3909
Universitas Udayana
2021
Pande Nyoman Triatmi, Chrysanta Paramitha
Tags
Summary
This document is a lecture resume on criminal law, specifically focusing on the elements of assault. It includes definitions, legal frameworks, and case studies. The document is from Universitas Udayana, 2021.
Full Transcript
RESUME LECTURE 6 UNSUR TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ditulis oleh Pande Nyoman Triatmi Satyawati_1802511031 dan Resume ini disusun untuk diedit oleh memenuhi kebutuhan akademis Chrysanta Paramitha mahasi...
RESUME LECTURE 6 UNSUR TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ditulis oleh Pande Nyoman Triatmi Satyawati_1802511031 dan Resume ini disusun untuk diedit oleh memenuhi kebutuhan akademis Chrysanta Paramitha mahasiswa PSSKPD FK UNUD dan Karuniamaya_1902511170 tidak diperjualbelikan Penyalahgunaan resume oleh pihak di luar PSSKPD FK UNUD berada di luar tanggung jawab HMKU FK dengan berada di bawah UNUD tanggungjawab HMKU Medical Library HMKU FK UNUD Fakultas Kedokteran Universitas Udayana 2021 PENGERTIAN o Misalnya : seorang dokter gigi mencabut gigi - Secara umum, tindak pidana dari pasiennya, suntikan terhadap tubuh pada KUHP antibiotic yang disebut “penganiayaan” menimbulkan rasa sakit - Menurut pasal 351 alinea 4 itu tidak termasuk KUHP penganiayaan adalah penganiayaan karena sengaja merusak kesehatan tujuannya tidak untuk orang menyakiti - Pasal 80 KUHP membuat o Guru menghukum murid orang pingsan atau tidak berdiri 2 jam di muka berdaya disamakan dengan kelas menggunakan kekerasan o Pertandingan tinju/karate - Menurut yurisprudensi, penganiayaan diartikan sengaja ATURAN HUKUM menyebabkan perasaan tidak 1. Lex Generalis (KUHP) enak (penderitaan), rasa sakit, misalnya orang dewasa dengan atau luka orang dewasa terlibat dalam UNSUR TINDAK PIDANA suatu pertengkaran, dan PENGANIAYAAN mereka gak ada hubungan khusus - Adanua niat/kesengajaan 2. Lex Spesialis (UU PDKRT & UU - Adanya perbuatan PA) ada hubungan khusus - Akibat dari perbuatan (yang antara korban dengan pelaku , menjadi tujuan satu-satunya) : hukumannya lebih berat rasa sakit atau luka daripada yang tindak pidana Bukan termasuk penganiayaan : umum - Mendapatkan perizinan dari - UU no. 23 tahun 2002 pemerintah dalam perlindungan anak. Pasal 80 : melaksanakan tugas dan fungsi kekejaman, kekerasan, jabatannya ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak - UU no.23 tahun 2004 - Dokter khusus menangani penghapusan kekerasan dalam korban hidup atau mati, atau rumah tangga bagian tubuh yang diduga manusia ASPEK MEDIKOLEGAL PEMERIKSAAN TERHADAP TUGAS DOKTER KORBAN PENGANIAYAAN - Pasien dengan riwayat korban - Pemeriksaan luka dan penilaian kekerasan (fisik, seksual, psikis) dampak perlukaan pada tubuh : korban sekaligus pasien korban untuk kepentingan Dualisme biomedis (sebagai peradilan korban, dokter membantu - Dasar pelaksanaan prosedur mengumpulkan bukti medis) medicolegal KUHAP pasal - Melakukan pemeriksaan dan 133 ayat 1 dalam hal barang memberikan tindakan medis bukti berupa orang hidup, - Mengumpulkan bukti misalnya jenazah atau bagian yang luka-luka didokumentasikan diduga tubuh manusia, penyidik rekam medis dan fotografi berhak untuk meminta bantuan - Permintaan resmi penyidik dokter keterangan tertulis/lisan - Bila penyidik meminta PROSEDUR MEDIKOLEGAL keterangan pada dokter - Permintaan resmi dari Polisi maka dokter tidak melanggar (polisi yang berwenang adalah kerahasiaan jabatan nya jika serendah-rendahnya memberikan keterangan AIPDA/kapolsek atau polisi kepada penyidik karena ada militer yang berfungsi sebagai UU yang lebih tinggi yang penyidik) memaksa dokter untuk - Secara resmi surat nya itu memberikan keterangan ini harus jelas siapa yang - Pentingnya meminta, siapa yang diminta mendokumentasikan luka : untuk melakukan apa, objek o Luka itu punya pola yang diperiksa tertentu yang bisa menggambarkan PENENTUAN DAMPAK PERLUKAAN gambaran cara - Tujuan penilaian dampak perlukaan (entah itu perlukaan penganiayaan, o Memperkirakan berat kecelakaan, sengaja ringannya gangguan melukai diri sendiri). fisilogis/penyakit Kalau sengaja melukai o Penentuan tindakan diri sendiri biasanya luka medis nya itu berlokasi di o Penentuan prognosis daerah yang mudah (memprediksi perjalanan dijangkau, kalau penyakit) kecelakaan biasanya o Pembuatan laporan pada daerah yang pemeriksaan dan terexpose (siku, lutut), keterangan ahli bila kalau mendapat diminta secara resmi serangan dari orang lain - Derajat ringan tidak itu bisa di mana aja mengganggu fisiologis tubuh (yang khas : luka secara nyata defensive/luka - Derajat sedang menimbulkan perlawanan di lengan) gangguan fisiologis tubuh o Luka itu seiring berjalan sementara waktu nya waktu akan - Derajat berat mengganggu mengalami healing fungsi tubuh dan mengancam process yang akan nyawa mengubah luka - Dasar penentuan dampak - Pemberian keterangan ahli : perlukaan : o Tertulis visum et o Lokasi luka kadang repertum bisa aja keliatan dari luar o Lisan keterangan ahli itu Cuma memar, tapi ternyata organ dalam nya mengalami gangguan o Jenis luka - KUHP menentukan syarat luka o Ukuran dan jumlah luka berat : o Tindakan medis khusus o Jatuh sakit atau misalnya perlu mendapat luka yang debridement, perlu tidak memberi harapan operasi yang sifatnya akan sembuh sama cito, dll sekali atau yang o Gangguan fisiologis menimbulkan bahaya apakah menimbulkan maut rasa nyeri o Tidak mampu - Pertimbangan penentuan terus-menerus untuk sanksi hukum : menjalankan tugas o Dampak luka minimal jabatan atau pekerjaan hukuman akan lebih pencarian ringan dibandikan o Kehilangan salah satu dengan yang berdampak panca indra besar o Mendapat cacat berat o Kualifikasi luka yang (verminking) dibuat oleh dokter o Gugurnya atau matinya menjadi dasar kandungan seorang pertimbangan dalam perempuan penentuan sanksi PEMBUATAN LAPORAN HASIL - Penganiayaan ringan PEMERIKSAAN hukumannya bisa sekitar 3 - Pembukaan : Pro Justitia bulan - Pendahuluan : identitas - Dalam KUHP, derajat/dampak peminta, pemeriksa, korban, luka dilihat dari penyakit atau tanggal dan tempat pekerjaan tapi sebagai dokter pemeriksaan itu melihatnya dari segi penyakit nya - Isi : hasil pemeriksaan (fakta, halangan dalam menjalankan objektif, akurat) pekerjaan jabatan atau - Kesimpulan : Analisa dan pencaharian untuk sementara interpretasi hasil pemeriksaan waktu - Penutup : klarifikasi dengan - Luka Berat (Derajat 3) mengingat sumpah, nama, dan Pada korban laki-laki, berusia tanda tangan pembuat kurang lebih dua puluh tahun - Kesimpulan kasus perlukaan : ini, ditemukan luka-luka memar, identifikasi korban, jenis luka, luka robek, patah tulang dan jenis kekerasan dan kualifikasi perdarahan otak yang luka (kualifikasi luka mengikuti disebabkan oleh kekerasan KUHP) tumpul. Keadaan tersebut dapat menimbulkan bahaya maut CONTOH KESIMPULAN Kehilangan panca indera untuk yang - Luka Ringan (Derajat 1) sepasang itu harus rusak dua-dua nya Pada korban laki-laki, berusia dulu baru bisa dibilang kehilangan kurang lebih dua puluh tahun ini, ditemukan luka memar dan luka lecet yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Keadaan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian - Luka Sedang (Derajat 2) Pada korban laki-laki, berusia kurang lebih dua puluh tahun ini, ditemukan luka memar, lecet, dan patah tulang yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Keadaan tersebut telah menimbulkan penyakit atau RESUME LECTURE 5 ROLE OF DENTIST IN FORENSIC MEDICINE ditulis oleh Pande Nyoman Triatmi Satyawati_1802511031 dan Resume ini disusun untuk diedit oleh memenuhi kebutuhan akademis Chrysanta Paramitha mahasiswa PSSKPD FK UNUD dan Karuniamaya_1902511170 tidak diperjualbelikan Penyalahgunaan resume oleh pihak di luar PSSKPD FK UNUD berada di luar tanggung jawab HMKU FK dengan berada di bawah UNUD tanggungjawab HMKU Medical Library HMKU FK UNUD Fakultas Kedokteran Universitas Udayana 2021 ROLE OF DENTIST IN FORENSIC - Metode primer rekam medis MEDICINE gigi, sidik jari, DNA - Metode sekunder visual, properties, fotografi, allodental record, catatan medis Gigi Sebagai Identifier Primer Hubungan IKF dan IKGF - Masing-masing gigi ada 5 - IKF : memeriksa barang bukti permukaan terkait tubuh manusia - Kemungkinan 2 orang identic - IKGF : memeriksa BB terkait adalah 1 : 2 milyar (sangat gigi dan mulut yang merupakan individual) bagian dari tubuh manusia - Murah, cepat, simple, akurat - Peran utama kedokteran gigi - Hampir semua orang forensic adalah identifikasi mempunyai gigi korban yang tidak dikenal, baik - Sebagian besar orang eprnah hidup/mati berkaitan dengan dirawat giginya medis.hukum, dan - Perawatan gigi sering kemanusiaan meninggalkan bekas permanen - Gigi itu sangat kuat bisa pada rongga mulut diapakai sebagai barang bukti - Gigi bersifat kuat, terlindung, pada kasus kebakaran tidak mudah rusak/lapuk/busuk, PENTINGNYA GIGI SEBAGAI tahan panas PRIMARY IDENTIFIER - Dapat digunakan untuk - Kriminal investigasi belum pemeriksaan DNA dan bisa dimulai kalau korban belum golongan darah teridentifikasi - Kelemahan : - Marriage perlu SKK untuk o Masyarakat Indonesia persyaratan duda/janda untuk umumnya belum memiliki menikah lagi data dental ante mortem - Monetary dalam keperluan o Kalaupun ada, tidak urusan pensiunan, asuransi, dilengkapi dengan hutang piutang, warisan rontgen panoramic o Belum terbiasa o Processus mastoideus melakukan pemeriksaan tidak terlalu menonjol gigi secara teratur - Estimasi Ras - Pencabutan gigi molar 1 atas o Ras kaukasoid atau bawah untuk pemeriksaan permukaan lingual rata DNA pada gigi insisivus HASIL IDENTIFIKASI MENURUT rahang atas, gigi molar ABFO pertama bawah lebih - Positif : data AM-PM cocok dan panjang dan tapered, tidak ada perbedaan sering ditemukan gigi - Possible : data AM-PM ada yang crowded kecocokan namun kualitas data o Ras mongoloid gigi kurang, baik AM maupun PM insisivus rahang atas yang disebabkan fragmentasi, mempunyai terbakar, gigi yang hilang perkembangan penuh, - Insufficient evidence (bukti tidak ada tuberkel pada cukup) premolar bawah - Data PM itu biasanya lebih o Ras Negroid premolar buruk daripada AM dikarenakan cenderung terdapat 3 berbagai kondisi yang mungkin akar, rahang nya lebih terjadi pada gigi korban semasa besar, ada bimaxillary dia hidup protrusion, premolar Estimasi jenis kelamin pertama ada 2-3 - Rahang pria tonjolan, gigi molar o Dagu yang lebih persegi berbentuk segi empat atau dasarnya mendatar ROLE OF DENTIST o Sudut rahang lebih lancip - Penyidikan pemeriksaan o Processus mastoideus objek lebih lancip - Persidangan memberikan - Rahang wanita keterangan ahli o Dagu lebih lancip o Sudut raham lebih lebar