Anggaran Rumah Tangga LMFK Unud PDF
Document Details
Uploaded by BreathtakingComposite9653
Universitas Udayana
2023
Tags
Related
- Modul Cerdas Cermat APBN 2024 PDF
- Modul CC APBN Bab 5-2 PDF
- Modul Ekonomi Kelas XI KD 3.6 dan 4.6 PDF
- Konsep Dasar APBN PDF
- Anggaran Dasar MUSMA 2023 FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA PDF
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PDF
Summary
Ini adalah Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (LMFK UNUD) tahun 2023. Dokumen ini mencakup berbagai pasal yang mengatur keanggotaan, hak, dan kewajiban anggota, serta mekanisme musyawarah mahasiswa.
Full Transcript
ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNUD BAB I* KEANGGOTAAN Pasal 1* Keanggotaan LMFK Unud dapat hilang karena: 1. Meninggal dunia. 2. Tidak...
ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNUD BAB I* KEANGGOTAAN Pasal 1* Keanggotaan LMFK Unud dapat hilang karena: 1. Meninggal dunia. 2. Tidak lagi menjadi mahasiswa FK Unud. 3. Diberhentikan sesuai dengan mekanisme pemberhentian anggota lembaga masing-masing.* BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Setiap anggota berhak : Pasal 2 1. Mengikuti kegiatan LMFK Unud 2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul serta saran yang berhubungan dengan pengembangan LMFK Unud ke arah yang lebih baik. 3. Memilih dan/atau dipilih sebagai ketua lembaga ataupun pengurus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, dan pendidikan. Pasal 3 Setiap anggota berkewajiban: 1. Menjunjung tinggi serta menaati semua ketentuan yang berlaku di LMFK 5. Unud dan tetap berpedoman kepada AD/ART. 2. Membantu pengurus LMFK Unud dalam melaksanakan tugasnya. 3. Menjaga dan memelihara nama baik LMFK Unud dan almamater. BAB III MUSYAWARAH MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA Pasal 4 Tugas, wewenang, dan hak Musyawarah Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana: 1. Membuat, mengubah, dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMFK Unud. 2. Membuat, mengubah, dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) LMFK Unud. 3. Meminta, mengevaluasi, dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban ketua BEM FK Unud, DPM FK Unud, BP LMFK Unud, dan Pemimpin Umum (PU) LPM Pcyco FK Unud pada akhir masa jabatannya. 4. Memilih dan menetapkan ketua Badan Pekerja LMFK Unud. 5. Menetapkan Badan Semi Otonom baru yang memenuhi syarat. 6. Mendegradasi Badan Semi Otonom menjadi Badan Khusus Organisasi (BKO) dengan tahapan: a. Jika dinilai tidak sesuai dengan Surat Keputusan Musyawarah Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unud Nomor: Kep.1/MUSMA/FKUNUD/I/2022. b. Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh BEM FK Unud dan DPM FK Unud selama 1 tahun dan jika tidak menunjukan perkembangan setelah menerima pengajuan. 7. Membahas dan menetapkan rekomendasi Musma yang disetujui forum. 5. BAB IV * MUSYAWARAH MAHASISWA LUAR BIASA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA Pasal 5* 1. Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang selanjutnya disingkat Musmalub FK Unud dapat diajukan oleh seluruh anggota LMFK Unud kepada DPM FK Unud selaku pemrakarsa Musmalub FK Unud. * 2. Musmalub FK Unud diselenggarakan oleh BP LMFK Unud setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari suara total lembaga dan perwakilan angkatan.* 3. Lembaga dan perwakilan angkatan yang dimaksud adalah DPM FK Unud, BEM FK Unud, BP LMFK Unud, LPM Pcyco FK Unud, masing-masing BSO, Himpunan Mahasiswa, dan masing-masing angkatan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dimana setiap lembaga dan setiap angkatan dari masing- masing program studi memiliki satu suara. Pasal 6 Tugas, wewenang dan hak Musmalub Fakultas Kedokteran Universitas Udayana: 1. Meminta dan menilai pertanggungjawaban ketua BEM FK Unud, BP LMFK Unud dan PU LPM Pcyco FK Unud pada masa jabatan berlangsung. 2. Memberhentikan Ketua BEM FK Unud dan/atau BP LMFK Unud dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar AD/ART atau melakukan tindak pidana atau tindak perdata. 3. Mengangkat dan menetapkan Pejabat Sementara (PJS) untuk menggantikan tugas dan kewajiban ketua BEM FK Unud, BP LMFK Unud atau PU LPM Pcyco FK Unud yang telah diberhentikan. 4. Musmalub berhak meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban atas kegiatan BEM FK Unud, DPM FK Unud, BP LMFK Unud atau PU LPM Pcyco FK Unud yang belum terlaksana dan belum dipertanggung jawabkan pada Musma 5. sebelumnya.Musmalub membahas dan memutuskan rekomendasi yang belum diselesaikan saat Musma. BAB V* DPM FK UNUD Pasal 7* 1. Pengurus DPM FK Unud terdiri dari mahasiswa yang dipilih oleh masing-masing program studi sesuai dengan sistem kuota melalui Pemilihan Umum Raya FK Unud. 2. Sistem kuota adalah 1 orang perwakilan DPM FK Unud dari setiap program studi mewakili 50 orang mahasiswa. 3. Persyaratan calon pengurus DPM FK Unud ditetapkan di Sidang Paripurna DPM FK Unud. 4. Pengurus DPM FK Unud adalah mahasiswa aktif FK Unud yang sudah lulus dalam kegiatan Student Day FK Unud/Metamorfosa FK Unud, Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar FK Unud berupa Basic Lessons on Mastering Management and Leadership (BLMML) FK Unud dan Basic Training on Legislative (BATTLE) DPM FK Unud.* 5. Masing-masing program studi memiliki minimal 2 orang delegasi sebagai calon pengurus DPM FK Unud dan maksimal sejumlah sistem kuota yang telah diatur.* 6. Jika terdapat program studi yang tidak memiliki perwakilan sebagai anggota DPM FK Unud setelah dilakukan sosialisasi dan telah dilaksanakan BATTLE DPM FK Unud maka pihak DPM FK Unud memiliki hak untuk memilih mahasiswa program studi terkait atas rekomendasi dari HM terkait setelah PEMIRA.* 7. Apabila terdapat program studi yang tidak memenuhi kuota maksimal maka kuota tersebut dapat dialihkan untuk program studi yang lainnya.* 8. Apabila pengurus DPM FK Unud dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya maka dapat diberhentikan melalui rapat intern DPM FK Unud dan disahkan oleh Ketua DPM FK Unud dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada Musma atau program studi yang bersangkutan dengan persetujuan 2/3 jumlah 5. mahasiswa dari program studi yang bersangkutan.* Pasal 8 1. DPM FK Unud mempunyai fungsi legislasi, fungsi pengawasan, fungsi penilaian, fungsi aspirasi dan fungsi advokasi. 2. Dalam melaksanakan fungsinya DPM FK Unud mempunyai hak angket, hak menyatakan pendapat, hak inisiatif, hak budget dan hak aspirasi. Pasal 9 DPM FK Unud dapat memprakarsai penyelenggaraan Musmalub FK Unud. Pasal 10 Pada akhir masa jabatannya, DPM FK Unud harus menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya secara lisan dan tertulis pada saat Musma FK Unud. BAB VI* BEM FK UNUD Pasal 11* 1. Ketua BEM FK Unud memegang jabatan selama satu periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. 2. Persyaratan calon ketua dan wakil ketua BEM FK Unud ditetapkan di Sidang Paripurna DPM FK Unud. 3. Tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua BEM FK Unud diatur di Rapat Terbuka BP LMFK Unud. 4. Pengurus BEM FK Unud adalah mahasiswa aktif FK Unud yang sudah lulus dalam kegiatan Student Day FK Unud/Metamorfosa FK Unud dan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar FK Unud berupa Basic Lessons on Mastering Management and Leadership (BLMML) FK Unud.* 5. Pengurus BEM FK Unud dapat diberhentikan apabila pengurus tersebut tidak menjalankan kewajibannya melalui mekanisme yang diatur secara internal.* 5. Pasal 12 Ketua BEM FK Unud menyampaikan laporan pertanggungjawabannya pada masa akhir jabatannya di hadapan Musma secara lisan dan tertulis dan dalam penyampaiannya dapat dibantu oleh pengurus BEM FK Unud yang ditunjuk oleh ketua BEM FK Unud. Pasal 13 1. Jika Ketua BEM FK Unud berhenti, diberhentikan atau tidak melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh pejabat sementara (PJS). 2. Pejabat Sementara (PJS) dipilih dan ditetapkan di Musmalub dan tata cara pemilihannya diatur tersendiri dalam Musmalub. BAB VII* BP LMFK UNUD Pasal 14* 1. Calon Ketua BP LMFK Unud merupakan mahasiswa aktif FK Unud yang memenuhi syarat: a. Berada minimal di semester 5 b. Lulus Student Day FK Unud/Metamorfosa FK Unud dan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar FK Unud berupa Basic Lessons on Mastering Management and Leadership (BLMML) FK Unud Memiliki visi dan misi.* 2. Mekanisme pemilihan calon ketua BP LMFK dilaksanakan oleh ketua BP LMFK dalam Open Recruitment (OR) sebelum Musma FK Unud dan selanjutnya dipilih secara musyawarah di Musma FK Unud. 3. Apabila dalam poin 2 tidak ada yang mengajukan diri, maka pemilihan calon ketua BP LMFK akan dilaksanakan di Musma FK Unud oleh presidium sidang tetap. 5. 4. Apabila dalam poin 3 tidak ada yang mengajukan diri, maka pemilihan calon ketua BP LMFK akan dipilih dari rekomendasi ketua BP LMFK yang masih menjabat secara musyawarah di Musma FK Unud. 5. Susunan organisasi dan jumlah staf pengurus BP LMFK Unud merupakan hak sepenuhnya oleh ketua BP LMFK Unud 6. Pengurus BP LMFK Unud dipilih oleh ketua BP LMFK Unud dengan mekanisme ditetapkan sendiri oleh ketua BP LMFK Unud yang menjabat dengan ketentuan :* a. Staf pengurus BP LMFK Unud merupakan mahasiswa FK Unud yang masih aktif menempuh jenjang pendidikan di FK Unud b. Memberikan kesempatan yang sama untuk setiap mahasiswa program studi yang ada di FK Unud untuk menjadi staf pengurus BP LMFK Unud c. Pengurus BP LMFK Unud adalah mahasiswa aktif FK Unud yang sudah lulus dalam kegiatan Student Day FK Unud/Metamorfosa FK Unud dan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar FK Unud berupa Basic Lessons on Mastering Management and Leadership (BLMML) FK Unud 7. Ketua BP LMFK Unud berhak memberhentikan anggotanya jika dianggap tidak mampu mengemban tugas yang diberikan dengan ketentuan: a) Dua kali mendapat peringatan secara langsung ataupun tidak langsung (surat) dengan mekanisme yang ditetapkan oleh intern BP LMFK Unud b) Apabila peringatan tidak diindahkan, maka ketua BP LMFK Unud berhak secara langsung ataupun tidak langsung (surat) memberhentikan anggotanya. 8. Jika ketua BP LMFK Unud berhenti sebelum akhir masa jabatannya, diberhentikan atau tidak melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka ia digantikan sementara oleh pejabat sementara (PJS). 9. Pejabat Sementara (PJS) dipilih dan ditetapkan di Musmalub dan tata cara pemilihannya diatur tersendiri dalam Musmalub. 10. Laporan pertanggungjawaban BP LMFK Unud pada masa akhir jabatannya akan disampaikan pada saat Musma secara lisan dan tertulis dan dalam penyampaiannya dapat dibantu oleh pengurus BP LMFK Unud yang telah ditunjuk oleh ketua BP LMFK Unud. 5. BAB VIII* LPM PCYCO FK UNUD Pasal 15* 1. Pengurus LPM Pcyco FK Unud adalah mahasiswa aktif FK Unud yang sudah lulus dalam kegiatan Student Day FK Unud/Metamorfosa FK Unud dan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar FK Unud berupa Basic Lessons on Mastering Management and Leadership (BLMML) FK Unud serta dipilih melalui Klinik Jurnalistik (Klitik) dan ketentuan lain yang ditentukan secara internal oleh LPM Pcyco FK Unud*. 2. Pemimpin Umum LPM Pcyco FK Unud adalah penanggung jawab segala kegiatan yang dilakukan oleh LPM Pcyco FK Unud selama satu periode kepengurusan. 3. Apabila pengurus LPM Pcyco FK Unud tidak melaksanakan tugasnya dapat diberhentikan melalui rapat internal LPM Pcyco FK Unud. 4. Pemimpin Umum LPM Pcyco FK Unud menyampaikan LPJ pada masa akhir jabatan di hadapan Musma FK Unud secara lisan dan tertulis. Pasal 16* 1. Jika PU LPM Pcyco FK Unud berhenti, diberhentikan, atau tidak melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, dia digantikan oleh Pejabat sementara (PJS). 2. Pejabat sementara (PJS) dipilih dan ditetapkan melalui mekanisme internal LPM Pcyco FK Unud paling lambat 14 hari setelah PU LPM Pcyco berhenti menjabat atau diberhentikan.* 3. Pejabat sementara (PJS) dilantik dalam Musmalub FK Unud.* BAB IX BADAN SEMI OTONOM 5. Pasal 17 1. Badan Semi Otonom yang selanjutnya disingkat menjadi BSO adalah badan yang bergerak dalam bidang tertentu yang sejalan dengan GBHO LMFK Unud, bersifat semi otonom, dan berada di bawah koordinasi ketua BEM FK Unud sesuai dengan Surat Keputusan Musyawarah Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unud Nomor: Kep.1/MUSMA/FKUNUD/I/2022 atau sudah terbentuk sebelum ditetapkannya surat keputusan tersebut. 2. Ketua BSO dipilih pada musyawarah anggota atau musyawarah anggota luar biasa oleh anggota BSO itu sendiri. 3. Ketua BSO bertanggung jawab kepada anggotanya dan di akhir masa jabatannya menyampaikan laporan kegiatannya secara tertulis kepada Ketua BEM FK Unud dan secara lisan jika diperlukan. 4. Ketentuan lain terkait BSO seperti keanggotaan maupun kepengurusan akan diatur lebih lanjut dalam AD/ART masing-masing BSO dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota BSO bersangkutan. BAB X* HIMPUNAN MAHASISWA Pasal 18* 1. Himpunan Mahasiswa adalah suatu organisasi pemerintahan mahasiswa di tingkat program studi di bawah garis komando BEM FK Unud yang menjalankan program kerja mengkhusus sesuai dengan bidang ilmu program studi bersangkutan dan akan diatur lebih jauh di GBHO LMFK Unud. 2. Penamaan Himpunan Mahasiswa sesuai dengan program studi bersangkutan dengan identitas FK Unud di belakang nama Himpunan Mahasiswa. 3. Ketua Himpunan Mahasiswa dipilih oleh mahasiswa program studi yang bersangkutan dalam pemilu raya FK Unud. 4. Ketua Himpunan Mahasiswa bertanggung jawab kepada mahasiswa program studi bersangkutan melalui musyawarah mahasiswa himpunan di akhir masa jabatan dan menyampaikan laporan kegiatan secara lisan dan tertulis kepada Ketua BEM FK 5. Unud. 5. Pengurus Himpunan Mahasiswa dipilih oleh ketua Himpunan Mahasiswa bersangkutan sesuai dengan mekanisme internal yang diatur dalam Musyawarah Mahasiswa masing- masing Himpunan Mahasiswa. 6. Pengurus Himpunan Mahasiswa adalah mahasiswa aktif program studi bersangkutan di FK Unud yang sudah lulus dalam kegiatan Student Day FK Unud/Metamorfosa FK Unud dan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar FK Unud berupa Basic Lessons on Mastering Management and Leadership (BLMML) FK Unud.* BAB XI* PEMILIHAN UMUM RAYA FK UNUD Pasal 19* 1. Pemilihan Umum Raya FK Unud yang selanjutnya disingkat Pemira FK Unud dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 2. Pemilihan Umum Raya FK Unud diselenggarakan oleh BP LMFK Unud untuk memilih ketua dan wakil ketua BEM FK Unud, Ketua Himpunan Mahasiswa program studi dan pengurus DPM FK Unud di masing-masing program studi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, serta mengadakan pelantikan kepengurusan LMFK, HM, dan BSO.* BAB XII KEUANGAN Pasal 20 1. Dana kegiatan kemahasiswaan adalah dana yang disalurkan oleh LMFK melalui pimpinan fakultas dan atau pimpinan Unud yang terdiri dari dana DPP/SPP/UKT dan dana lain yang sah. 2. Pembahasan masalah penetapan dana kemahasiswaan dibuat suatu forum diawal kepengurusan LMFK dengan mengundang seluruh lembaga yang terkait 5. dan diadakan oleh BP LMFK Unud melalui Rapat Koordinasi. BAB XIII TATA TERTIB MUSMA Pasal 21 Tata tertib Musma diatur dalam suatu aturan khusus yang ditetapkan pada saat Musma. BAB XIV PERUBAHAN ART Pasal 22 1. Usulan perubahan ART dapat diagendakan dalam Musma/Musmalub bila diajukan sekurang-kurangnya 2/3 peserta Musma/Musmalub yang hadir. 2. Putusan untuk mengubah ART harus mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 peserta Musma/Musmalub yang hadir. BAB XV PENUTUP Pasal 23 1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar LMFK Unud yang telah disahkan. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam peraturan dibawahnya selama tidak bertentangan dengan AD/ART yang telah disahkan. 3. Segala aturan yang ada masih tetap berlaku sebelum diadakan perubahan. 4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan 5.