Paket Instruksi Opsgab TNI ttg Opslinud (2015) PDF

Summary

This document is a set of instructions for a military course on air operations. It covers various aspects including planning, execution, and administration support.

Full Transcript

MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT SEKOLAH STAF DAN KOMANDO PAKET INSTRUKSI UNTUK PENDIDIKAN REGULER SESKOAL MATA PELAJARAN OPSGAB TNI TENTANG OPERASI LINTAS UDARA BS : OPERASI KODE : 35000...

MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT SEKOLAH STAF DAN KOMANDO PAKET INSTRUKSI UNTUK PENDIDIKAN REGULER SESKOAL MATA PELAJARAN OPSGAB TNI TENTANG OPERASI LINTAS UDARA BS : OPERASI KODE : 35000 MK : OPERASI MILITER UNTUK PERANG KODE : 35100 MP : OPSGAB TNI TENTANG OPSLINUD KODE : 35104 JAKARTA, JUNI 2015 i 1. LEMBAR PENGESAHAN a. Paket Instruksi ini hanya digunakan untuk keperluan pendidikan di lingkungan Seskoal. b. Disahkan penggunaannya berdasarkan Keputusan Danseskoal Nomor: Kep............/............/............Tanggal.............….........Tentang.......……….......… ii 2. LEMBAR PERUBAHAN NO BAB CATATAN PERIHAL TANGGAL URUT HALAMAN INSTRUKTUR PARAF iii DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PENGESAHAN............................................................................... i LEMBAR PERUBAHAN................................................................................. ii DAFTAR ISI.................................................................................................... iii RENCANA PENGAJARAN............................................................................. v PROGRAM PENGAJARAN............................................................................ viii MATERI PELAJARAN.................................................................................... xii BAB I PENDAHULUAN....................................................................... 1 1. Umum............................................................................. 1 2. Maksud dan Tujuan........................................................ 2 3. Ruang Lingkup................................................................ 2 4. Sistematika..................................................................... 2 5. Kedudukan...................................................................... 2 6. Dasar.............................................................................. 2 7. Pengertian-pengertian...................................................... 3 BAB II POKOK-POKOK OPERASI LINTAS UDARA.......................... 7 8. Umum............................................................................. 7 9. Tujuan............................................................................. 7 10. Asas................................................................................ 7 11. Pertimbangan Dasar Penyelenggaraan Operasi Lintas Udara.............................................................................. 13 12. Syarat-Syarat dan Sifat-Sifat Operasi Lintas Udara........ 13 13. Faktor-faktor yang Mempengaruhi.................................. 15 14. Kemampuan dan Pembatasan....................................... 16 15. Konsep Penggunaan...................................................... 17 16. Macam, Tipe dan Metode Operasi Lintas Udara........... 18 17. Perencanaan Operasi Lintas Udara................................ 20 18. Pembabakan Operasi Lintas Udara................................ 21 19. Pengeselonan Operasi Lintas Udara.............................. 21 20. Jangka Waktu Operasi Lintas Udara.............................. 22 BAB III PENYELENGGARAAN OPERASI LINTAS UDARA................. 23 21. Umum............................................................................. 23 22. Pengorganisasian........................................................... 23 iv 23. Pelaksanaan Operasi Lintas Udara................................ 32 24. Pengakhiran Operasi Lintas Udara................................. 131 BAB IV DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN LOGISTIK........................ 133 25. Umum............................................................................. 133 26. Dukungan Administrasi................................................... 133 27. Dukungan Logistik.......................................................... 136 BAB V KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA........................................ 139 28. Umum............................................................................. 139 29. Penyelenggaraan Komunikasi........................................ 139 BAB VI KOMANDO DAN PENGENDALIAN......................................... 144 30. Umum............................................................................. 144 31. Komando........................................................................ 144 32. Pengendalian.................................................................. 144 33. Penyelenggaraan Komando dan Pengendalian.............. 145 34. Fasilitas Komando dan Staf............................................ 148 35. Koordinasi....................................................................... 148 BAB VII PENUTUP................................................................................. 150 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 151 LEMBAR LAMPIRAN..................................................................................... 152 LEMBAR LATIHAN........................................................................................ 153 LEMBAR PENYUSUN.................................................................................... 154 v RENCANA PENGAJARAN 1. Mata Pelajaran: Opsgab TNI tentang Operasi Lintas Udara. 2. Tujuan Pengajaran. Membekali Pasis dengan Mata Pelajaran Opsgab TNI tentang Opslinud agar Pasis mengetahui prinsip dan tujuan penyelenggaraan Opslinud dengan benar sesuai Buku Petunjuk yang dikeluarkan oleh Mabes TNI dengan mempertimbangkan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 3. Sasaran Pengajaran. Selesai mengikuti Mata Pelajaran Opsgab TNI tentang Opslinud Pasis diharapkan mengetahui Pokok-pokok, Penyelenggaraan, Dukungan Adminlog dan Logistik, Komunikasi dan Elektronika serta Komando dan Pengendalian Opslinud. 4. Lama Pengajaran. a. Teori : 3 Jampel b. Praktek : - Jampel 5. Evaluasi. Evaluasi melalui diskusi pemecahan masalah dan ujian Bidang Studi Operasi sesuai rencana kurikulum Seskoal. 6. Referensi. a. Undang-undang Pertahanan Nomor 3 tahun 2002. b. Undang-undang TNI Nomor 34 tahun 2004. c. Dephan, Buku Putih Pertahanan Negara, 2008. d. Dephan, Doktrin Pertahanan Negara, 2008. e. Dephan, Kebijakan Pertahanan Negara, 2008. f. Mabes TNI, Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma, 2012. g Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 262/IV/2013. h. Naskah Seskoal dan Dosen. vi 7. Daftar Kebutuhan Alins. a. Personal Computer/Laptop. b. Large Screen Projector. c. Flashdisk/CD Room/CD RW. d. Pengeras Suara (Sound System). e. Papan Tulis, dll. 8. Penjadwalan Pelajaran. METODE WAKTU/ NO BAB PEMBAHASAN SUMBER ALINS PENYAJIAN TEMPAT 1 2 3 4 5 6 7 1 I PENDAHULUAN Kuliah....... JP Sesuai - Laptop Kelas Daftar - LCD a. Umum. Buku - Papan b. Maksud dan Tujuan. Pegangan Tulis c. Ruang lingkup. - Sound d. Sistematika. System e. Kedudukan. f. Dasar. g. Pengertian. 2 II POKOK-POKOK Kuliah...... JP OPSLINUD Kelas a. Umum. b. Tujuan. c. Asas. d. Pertimbangan Dasar Penyelenggaraan Opslinud. e. Syarat dan Sifat-sifat Opslinud. f. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi. g. Kemampuan dan Pembatasan. h. Konsep Penggunaan i. Macam, Tipe dan Metode Opslinud. j. Perencanaan Opslinud. k. Pembabakan Opslinud. vii 1 2 3 4 5 6 7 l. Pengeselonan Opslinud. m. Jangka Waktu Opslinud. 3. III PENYELENGGARAAN Kuliah....... JP Sesuai - Laptop OPSLINUD Kelas Daftar - LCD Buku - Papan a. Umum. Pegangan Tulis b. Pengorganisasian - Sound c. Perencanaan. System d. Pelaksanaan Opslinud. e. Pengakhiran Opslinud. 4. IV DUKUNGAN ADMINLOG Kuliah........ JP Kelas a. Umum. b. Dukungan Administrasi. c. Dukungan Logistik. 5. V KOMUNIKASI DAN Kuliah........ JP ELEKTRONIKA Kelas a. Umum. b. Penyelenggaraan Komunikasi. 6. VI KOMANDO DAN Kuliah........ JP PENGENDALIAN Kelas a. Umum. b. Komando. c. Pengendalian. d. Penyelenggaraan Komando dan Pengendalian. e. Fasilitas Komando dan Staf. f. Koordinasi. 7. VII PENUTUP viii PROGRAM PENGAJARAN Bidang Studi : Operasi Kode : 35000 Mata Kuliah : Operasi Militer Untuk Perang Kode : 35100 Mata Pelajaran : Opsgab TNI tentang Opslinud Kode : 35104 Klasifikasi : Mata Kuliah Utama Kode : MKU 1. Deskripsi. Mata Pelajaran ini merupakan materi penting di Bidang Studi Operasi yang membahas tentang penyelenggaraan Opsgab TNI tentang Opslinud, dimana terdiri dari materi Pokok-pokok Opslinud, Penyelenggaraan Opslinud, Dukungan Administrasi dan Logistik, Komunikasi dan Elektronika serta Komando dan Pengendalian Opslinud. 2. Tujuan Instruksional Umum. a. Mata Kuliah. Setelah menyelesaikan perkuliahan Operasi Militer untuk Perang, Pasis mengetahui penyelenggaraan Operasi Militer Untuk Perang yang dilaksanakan oleh TNI. b. Mata Pelajaran. Setelah menyelesaikan perkuliahan Opsgab TNI tentang Opslinud ini, Pasis diharapkan mampu mengidentifikasi dan mengingat tentang istilah, fakta, aturan dan metode yang berkaitan penyelenggaraan Opsgab TNI tentang Opslinud. 3. Tujuan Instruksional Khusus. TUJUAN POKOK SUB POKOK NO INSTRUKSIONAL WAKTU PUSTAKA BAHASAN BAHASAN KHUSUS 1 2 3 4 5 6 1. Pasis diharapkan Pendahuluan - Umum....Menit Sesuai dapat menyebutkan - Maksud dan Tujuan Referensi dan memberikan - Ruang Lingkup definisi dasar - Sistematika Opslinud - Kedudukan - Dasar - Pengertian ix 1 2 3 4 5 6 2. Pasis mampu Pokok-pokok - Umum...Menit Sesuai memahami Pokok- Operasi - Tujuan Referensi pokok Operasi Lintas Udara - Asas Lintas Udara - Pertimbangan Dasar Penyeleng- garaan Opslinud - Syarat-syarat dan Sifat-sifat Opslinud - Faktor-faktor yang Mempengaruhi - Kemampuan dan Pembatasan - Konsep Penggunaan - Macam, Tipe dan Metode Opslinud - Perencanaan Operasi Linud - Pembabakan Operasi Linud - Pengeselonan Operasi Linud - Jangka Waktu Operasi Linud 3. Pasis mampu Penyeleng- - Umum...Menit memahami Penye- garaan - Pengorganisasian lenggaraan Operasi Operasi - Pelaksanaan Lintas Udara Linud Operasi Linud Pengakhiran Operasi Linud 4. Pasis mampu Dukungan - Umum...Menit memahami dan Adminlog - Dukungan mengetahui Administrasi Dukungan - Dukungan Logistik Administrasi dan Logistik 5. Pasis mampu Komunikasi - Umum...Menit mamahami kegiatan dan - Penyelenggaraan Komunikasi dan Elektronika Komunikasi Elektronika x 1 2 3 4 5 6 6. Pasis mampu Komando - Umum...Menit Sesuai memahami Komando dan Pengen- - Komando Referensi dan Pengendalian dalian - Pengendalian - Penyelenggaraan Komando dan Pengendalian - Fasilitas Komando dan Staf - Koordinasi 4. Pokok Bahasan. Sesuai kolom 3. Tujuan Instruksional Khusus (TIK). 5. Sub Pokok Bahasan. Sesuai kolom 4. Tujuan Instruksional Khusus (TIK). 6. Strategi Perkuliahan. Program perkuliahan menggunakan metode kuliah dan diskusi. Fokus bahasan kuliah mendukung bidang Studi Operasi yang telah diterima Pasis pada pertemuan awal. Pertemuan Dosen sebagai Nara Sumber dan Patun sebagai pembimbing dapat dilaksanakan di luar jam pelajaran. 7. Materi/Bacaan Referensi. a. Dephan, Buku Putih Pertahanan Negara, 2008. b. Dephan, Doktrin Pertahanan Negara, 2008. c. Dephan, Kebijakan Pertahanan Negara, 2008. d. Mabes TNI, Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma, 2012. e. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/262/IV/2013. f. Undang-undang Pertahanan Nomor 3 tahun 2002. g. Undang-undang TNI Nomor 34 tahun 2004. 8. Tugas. a. Setiap bacaan/buku perkuliahan sebagaimana yang disebut di atas jadwal program perkuliahan harus sudah dibaca Pasis sebelum mengikuti kuliah/pelajaran. xi b. Pasis mengikuti kuliah dengan teratur dan mencatat hal-hal penting serta aktif bertanya pada hal-hal yang belum jelas dan perlu didiskusikan. c. Aktif dalam kelompok penugasan yang diberikan lembaga pendidikan. d. Mengikuti ujian perorangan pada bidang studi Operasi. e. Evaluasi akan dilaksanakan secara gabungan dengan Mata Pelajaran lain dari Mata Kuliah Operasi Militer untuk Perang sesuai jadwal yang akan ditentukan. 9. Penilaian a. Penilaian perorangan dan kelompok dilaksanakan sesuai kegiatan Pasis sebagaimana tercatat dalam tugas maupun ujian tertulis. b. Penilaian oleh Patun dilaksanakan sesuai dengan kriteria penilaian yang tertuang pada blanko penulisan Pasis. c. Bobot penilaian pada dasarnya ditekankan hasil ujian/tes. 10. Jadwal Perkuliahan. Hari/Tgl/Jam Jadwal Program Bacaan Sesuai Jadwal - Perkenalan, penyampaian dan penjelasan Sesuai Daftar Opsjar Buku TIU dan TIK. Pegangan - Menjelaskan materi pokok, sbb: Pokok-pokok, Penyelenggaraan, Dukungan Adminlog dan Logistik, Komunikasi dan Elektronika serta Komando dan Pengendalian Opslinud. - Mendiskusikan hal-hal yang belum jelas dan menjawab pertanyaan. - Ringkasan Materi Pelajaran. - Penutup. xii MATERI PELAJARAN 1 BAB I PENDAHULUAN 1. Umum. a. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, pelaksanaan tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang terjadi pada masa damai, saat konflik dan pada saat perang. Untuk tugas-tugas OMP dilaksanakan melalui Kampanye Militer dan Operasi Gabungan, salah satu Operasi gabungan utama (Major Joint Operations) tersebut adalah Operasi Lintas Udara (Airborne Operation). b. Operasi Lintas Udara (Opslinud) penyelenggaraannya melibatkan komponen TNI AD dan komponen TNI AU dibawah Komando Tugas Gabungan Lintas Udara (Kogasgablinud), operasi dilancarkan melalui udara dengan cara menerjunkan dan atau mendaratkan (air landed) Pasukan Linud beserta logistik dan peralatannya ke daerah sasaran menggunakan pesawat udara di suatu wilayah yang dikuasai oleh musuh dengan sasaran menguasai tumpuan udara dalam rangka mendukung operasi selanjutnya. c. Operasi Linud dilaksanakan oleh satuan tugas udara (Satgasud) dan Satuan Tugas Lintas Udara (Satgaslinud) atau satuan lain yang sebelumnya dilatih secara khusus untuk melaksanakan Operasi Linud, Penyelengaraan Operasi Linud memerlukan perecanaan yang teliti, terperinci dan terkoodinasi antar komponen angkatan maupun dengan unsur-unsur yang terlibat. Selanjutnya untuk menyatukan pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pedoman dalam proses pengambilan keputusan serta sebagai petunjuk dan pedoman dalam rangka merencanakan dan 2 melaksanakan Operasi Lintas Udara maka perlu disusun Doktrin TNI tentang Operasi Lintas Udara (Opslinud). 2. Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Doktrin ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai pedoman bagi Satuan-satuan TNI dalam merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan Operasi Linud. b. Tujuan. Agar diperoleh kesatuan pola pikir dan pola tindak sehingga Operasi Linud dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna. 3. Ruang Lingkup. Doktrin ini berisi tentang Pokok-Pokok Operasi Linud, Penyelenggaraan Operasi Linud, Dukungan Administrasi dan Logistik, Komunikasi dan Elektronika serta Komando dan pengendalian, yang diuraikan berdasarkan pembabakan Operasi Linud dan dilengkapi dengan pengetahuan dasar lainnya yang berkaitan erat dengan pelaksanaan Operasi Linud. 4. Sistematika. Paket Instruksi (PI) ini dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I : Pendahuluan. b. Bab II : Pokok-Pokok Operasi Lintas Udara. c. Bab III : Penyelenggaraan Operasi Lintas Udara. d. Bab IV : Dukungan Administrasi dan Logistik. e. Bab V : Komunikasi dan Elektronika. f. Bab VI : Komando dan Pengendalian. g. Bab VII : Penutup. 5. Kedudukan. Doktrin TNI tentang Operasi Lintas Udara ini merupakan penjabaran Doktrin Operasi Gabungan TNI. 6. Dasar. a. Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 3 b. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. c. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Susunan Organisasi TNI. d. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/474/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Naskah Sementara Doktrin TNI Tridharma Ekakarma. e. Doktrin Angkatan (TNI AD, AL dan AU). f. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/670/IX/2012 tanggal 27 September 2012 tentang stratifikasi Doktrin TNI. g. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/262/IV/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Operasi Gabungan TNI tentang Operasi Lintas Udara. 7. Pengertian-pengertian. a. Bantuan Logistik. Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menyediakan dan menyajikan cukup material dan pelayanan jasa kepada pemakai. b. Bantuan Tembakan. Bantuan pada unsur-unsur Angkatan Darat yang merapat dengan unsur seperti Infanteri dan satuan-satuan berlapis baja yang berupa pelepasan tembakan artileri darat, artileri kapal dan serangan pesawat pemburu serta pemboman udara. c. Barak Siaga. Suatu tempat yang disiapkan untuk Pasukan Lintas Udara di daerah Marshalling untuk Operasi Lintas Udara. d. Barang (Cargo/Collie). Sejumlah jenis barang/benda yang telah dipak dan diangkut oleh satu tipe pesawat pengangkut dalam suatu penerbangan untuk diterjunkan (kecuali barang-barang yang merupakan kelengkapan dari pesawat) dalam Operasi Lintas Udara. e. Bawah Kendali. Status suatu satuan yang telah mempunyai tugas pokok tertentu, mempunyai hubungan operasional dengan Satuan Atasan yang bukan Satuan Atasan organiknya. Pemberian tugas kepada Satuan Bawah Kendali tidak dibenarkan menyimpang di luar dari tugas pokok organiknya. f. Briefing Gabungan. 1) Pemberitahuan/penjelasan secara singkat yang diberikan oleh seorang komandan (yang ditunjuk dari 2 atau lebih Angkatan) 4 kepada bawahan (dari beberapa Angkatan) yang akan melaksanakan perintah tentang suatu tugas. 2) Briefing yang diberikan kepada personel Satuan Lintas Udara dan Satuan Tugas Udara setelah perintah Operasi dikeluarkan yang mencakup tugas pokok masing-masing Angkatan. g. Daerah Pendaratan (DPd). Daerah yang terletak di daerah sasaran yang cukup luas dan bebas dari rintangan-rintangan, yang dapat digunakan sebagai tempat pendaratan bagi pesawat terbang. h. Daerah Penerjunan (DPn). Suatu daerah tertentu dimana pasukan dan pembekalan diterjunkan dari udara. i. Daerah Ekstraksi. Suatu daerah di mana perlengkapan dan perbekalan disebarkan/dikeluarkan dari pesawat yang sedang terbang pada ketinggian yang relatif rendah (dekat tanah) dengan teknik ekstraksi. j. Daerah Marshalling. Suatu daerah untuk persiapan pemberangkatan dimana pasukan-pasukan mengadakan persiapan terakhir untuk melaksanakan pemuatan ke dalam pesawat. k. Direktif Awal. Suatu briefing yang diberikan oleh Pangkogasgab, yang berupa pengarahan-pengarahan awal kepada unsur-unsur staf, pelaksana dan unsur-unsur bantuan dalam suatu Operasi Lintas Udara. l. Fligh Manifest. Daftar personel penerjuan Satuan Lintas Udara dan barang yang akan diterjunkan. m. Infiltrasi. Masuknya petugas/agen ke daerah sasaran/musuh untuk mencari bahan-bahan keterangan dengan melakukan penyusupan ke daerah sasaran. n. Jump Master. Suatu kualifikasi yang dimiliki oleh seorang penerjun senior/berpengalaman dalam Operasi Linud dan lulus dari pendidikan Jump Master. o. Jumping Master. Sekelompok penerjun yang berkualifikasi Jump Master, bertugas membantu Komandan Satuan Tugas Lintas Udara mulai tahap perencanaan, persiapan dan pelaksanaan sampai dengan pendaratan. p. Kelompok Depan Operasi Linud (KDOL). Gabungan tim pengendali pertempuran dan tim keamanan yang disusupkan terlebih dahulu ke daerah sasaran dalam Operasi Lintas Udara. 5 q. Kendali Operasional. Wewenang yang diberikan kepada seorang Dan/Pang untuk memimpin pasukan yang telah mempunyai tugas tertentu, sehingga dapat menyelesaikan Tugas Pokok atau Tugas Kogab untuk menggelar serta menggerakan Satuan yang terlibat dan untuk memegang atau melimpahkan pengendalian taktis atas Satuan Tersebut. r. Komando Tugas Gabungan Lintas Udara. Suatu komando yang sifatnya tidak permanen, terdiri dari Satuan Lintas Udara dan Satuan Tugas Udara yang dibentuk oleh Pangkogasgab untuk melaksanakan Operasi Lintas Udara. Staf Kogasgablinud merupakan staf gabungan yang personelnya terdiri dari staf unsur darat dan unsur udara. s. Load Master. Seorang dari awak pesawat yang bertanggung jawab dalam jumlah muat personel atau barang dalam rangka tugas penerjunan. t. Marshalling. Suatu tahap dari babak perencanaan dan persiapan dimana Satgaslinud dan Satgasud menyelesaikan persiapan sampai dengan pemuatan ke dalam pesawat di daerah yang telah ditentukan untuk melaksanakan Operasi Linud. u. Muatan Silang. Sistem pemuatan Satuan Lintas Udara dalam darat. v. Operasi Linud. Adalah suatu Operasi Gabungan TNI yang dilancar- kan melalui udara oleh Kogasus dan Kogaslinud beserta bantuan logistik beserta peralatannya ke suatu daerah sasaran dengan cara diterjunkan dan atau didaratkan dalam rangka melaksanakan tugas taktis dan strategis. w. Pandu Udara. Personel Satuan Lintas Udara yang mempunyai kemampuan menyiapkan DPn/DPd. x. Pabung Satlinud. Seorang Perwira yang mewakili Satuan Linud dan bekerja dengan Angkatan Udara di lapangan udara yang digunakan oleh Satuan Linud. y. Rencana Pemindahan Udara. Rencana yang disiapkan secara bersama oleh unsur darat dan unsur udara dalam rangka pelaksanaan operasi lintas udara yang berisi perincian pelaksanaan pemindahan udara dari daerah pemberangkatan ke daerah sasaran. z. Rencana Taktis Darat. Rencana yang berisi penentuan kekuatan susunan pasukan untuk merebut dan menguasai serta mempertahankan Tumpuan Udara. aa. Satuan Tugas Udara. Terdiri dari beberapa jenis pesawat beserta awak pesawatnya yang terlatih, disusun dan dilengkapi untuk mampu 6 mendukung Operasi Linud dengan melaksanakan kegiatan: Pengintaian Udara, Tempur Udara, Angkutan Udara dan Khusus/SAR. Dalam Operasi Lintas Udara, Satuan Tugas Udara dapat disusun sebagai Unsur-unsur Satuan Tugas Udara, Gugus Tugas Udara atau Unit Udara. bb. Sorty. Adalah terlaksananya penerbangan untuk melaksanakan satu misi oleh satu pesawat (satu pesawat satu kali take off dan satu kali landing). cc. Strategi. Adalah suatu cara pengerahan dan penggunaan daya dan dana untuk mencapai tujuan operasi. dd. Taktik. Adalah suatu cara/siasat yang berhubungan dengan tujuan perang antara lain pengaturan pasukan dalam menghadapi musuh. ee. Titik Berkumpul (TB). Suatu tempat disekitar DPn, dimana pasukan beserta perlengkapannya mengadakan reorganisasi untuk melaksana- kan tugas selanjutnya. ff. Titik Muat/Bongkar. Suatu tempat yang digunakan untuk ke- perluan pemuatan/pembongkaran ke dan dari pesawat. gg. Tumpuan Udara. Suatu daerah di wilayah musuh yang direbut dan dikuasai melalui Operasi Linud dan dipertahankan dengan menggunakan pertahanan melingkar untuk dipergunakan sebagai rancangan kaki atau sebagai pangkalan udara depan dalam rangka operasi-operasi selanjutnya. hh. Waktu Muat (Loading Time). Waktu tertentu yang ditetapkan bersama antara Satuan Lintas Udara dan Satuan Udara dalam rangka pemuatan personel maupun perlengkapan Satuan Lintas Udara ke dalam pesawat. 7 BAB II POKOK-POKOK OPERASI LINTAS UDARA 8. Umum. Operasi Lintas Udara adalah Operasi yang dilancarkan melalui udara oleh Satgasud dan SatgasLintas Udara beserta bantuan logistik dan peralatannya ke daerah sasaran, dengan cara diterjunkan dan/atau didaratkan (air landed) serta ekstraksi dalam rangka melaksanakan tugas taktis dan strategi. Keputusan untuk mengadakan Operasi Lintas Udara pada Pangkogab. Apabila telah diambil keputusan mengadakan Operasi Lintas Udara, maka Pangkogab memberikan petunjuk dan tugas kepada PangkogasgabLintas Udara. Petunjuk dan tugas tersebut merupakan dasar dalam penyusunan perencanaan dan koordinasi Operasi Lintas Udara secara terinci. 9. Tujuan. Operasi Lintas Udara dilaksanakan untuk merebut dan menguasai suatu daerah sasaran tertentu yang bersifat strategis atau taktis, dalam waktu yang singkat dan cepat, sehingga dapat mempersiapkan operasi selanjutnya. 10. Asas. Dalam pelaksanaan Operasi Lintas Udara juga mempedomani asas-asas perang TNI sebagai berikut: a. Asas-asas Perang TNI (TNI Principles of War). 1) Asas Tujuan. Asas Tujuan adalah untuk mengarahkan setiap operasi militer yang akan dilaksanakan oleh TNI kepada tujuan dan sasaran yang jelas, menentukan serta dapat dicapai. Tujuan dari operasi ini adalah untuk mengalahkan kemampuan pasukan/angkatan bersenjata musuh atau kemauan dan keinginan musuh untuk bertempur. 2) Asas Ofensif. Asas Ofensif adalah untuk merebut, mempertahankan dan mengeksploitasi inisiatif. Tindakan ofensif adalah cara yang paling efektif dan menentukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara jelas. 3) Asas Massal. Asas Massal, adalah untuk memperoleh dampak dari pemusatan kekuatan tempur pada tempat dan waktu tertentu, dalam rangka memperoleh hasil yang menentukan. Untuk mencapai massal dilakukan 8 dengan mensinkronisasikan dan mengintegrasikan secara tepat semua kemampuan yang dimiliki pasukan gabungan, sehingga dalam waktu singkat dapat diperoleh hasil yang menentukan. Pengerahan kekuatan TNI secara massal diharapkan dapat memberi efek pada kemampuan tempur pasukan sendiri dan musuh, sehingga diperoleh hasil yang menentukan sekaligus meminimalisir kerugian korban jiwa serta pemborosan sumber daya. 4) Asas Efisiensi Kekuatan. Asas Efisiensi Kekuatan adalah untuk mengalokasikan kekuatan tempur minimal yang diperlukan, guna dapat melaksanakan upaya lanjutan. Penghematan kekuatan adalah kebijakan tentang penempatan dan pendistribusian kekuatan. 5) Asas Manuver. Asas Manuver adalah gerakan pasukan untuk menempatkan musuh pada posisi yang tidak menguntungkan baginya, melalui fleksibilitas dalam mengaplikasikan daya tempur yang dimiliki. Manuver adalah gerakan pasukan yang dihadapkan dengan tindakan musuh, untuk mengamankan atau merebut dan mempertahankan suatu daerah yang menguntungkan, biasanya berupa bagian medan yang dapat digunakan untuk memberi bantuan tembakan langsung maupun tidak langsung kepada manuver pasukan kawan. Manuver yang efektif akan mempengaruhi perimbangan kemampuan musuh, sekaligus melindungi gerakan pasukan kawan. Hal ini akan dapat mendukung upaya untuk mengeksploitasi sukses yang telah diperoleh, memperoleh kebebasan bertindak dan mengurangi kerawanan pasukan sendiri dengan secara terus menerus memberikan permasalahan kepada musuh. 6) Asas Kesatuan Komando. Asas Kesatuan Komando adalah untuk menjamin adanya kesatuan upaya untuk setiap sasaran, di bawah tanggung jawab seorang komandan. Kesatuan Komando mengandung pengertian bahwa semua pasukan yang dikerahkan berada di bawah komando tunggal, yang memiliki kewenangan untuk mengarahkan semua satuan guna mencapai tujuan bersama. 7) Asas Keamanan. Asas Keamanan adalah untuk tidak pernah memberikan kesempatan kepada musuh memperoleh keuntungan yang 9 tidak diduga. Keamanan akan meningkatkan kebebasan bertindak dan mengurangi kelemahan pasukan kawan dari tindakan yang mengancam, pengaruh dari tindakan musuh atau pendadakan musuh. Hasil keamanan diukur dari tindakan seorang Panglima/Komandan untuk melindungi pasukannya. Perencanaan staf dan pemahaman terhadap strategi, taktik dan doktrin musuh akan dapat meningkatkan faktor keamanan. Setiap operasi militer mengandung resiko, aplikasi dari asas ini termasuk kebijakan manajemen resiko dan konsekuensi yang harus dipikul, yang selalu kurang mendapat perhatian. Melindungi pasukan, akan meningkatkan kemampuan daya tempur pasukan kawan serta menjamin kebebasan bertindak. 8) Asas Pendadakan. Asas Pendadakan adalah untuk menyerang musuh pada waktu dan tempat atau dengan cara dimana musuh tidak siap. Pendadakan akan dapat membantu Panglima/Komandan untuk merubah perimbangan daya tempur, guna memperoleh sukses dan hasil yang sesuai dengan upaya yang telah dilaksanakan. Faktor-faktor yang dapat mendukung pencapaian pendadakan adalah kecepatan dalam mengambil keputusan, distribusi informasi (Information sharing), mobilitas pasukan, intelijen yang efektif, pengelabuan dan aplikasi penggunaan pasukan yang tidak diduga serta operasi keamanan dan variasi dalam menerapkan taktik dan metode operasi. 9) Asas Kesederhanaan. Asas Kesederhanaan adalah untuk menyiapkan rencana yang jelas, perencanaan yang sederhana dan perintah yang tegas untuk menjamin bahwa perintah yang diberikan dapat dimengerti. Kesederhanaan memberi kontribusi terhadap keberhasilan suatu operasi. Perencanaan yang sederhana dan jelas mengurangi kesalah pahaman dan kebingungan. Ketika faktor-faktor lain seimbang, maka rencana yang paling sederhana yang dipilih. Perencanaan yang sederhana memberikan pengertian dan pelaksanaan yang baik pada setiap eselon. Kesederhanaan dan ungkapan yang jelas, dapat memberikan fasilitas yang besar dalam pelaksanaan tugas dengan mengurangi stres, tingkat kelelahan pasukan dan kompleksitas lain akibat dari peperangan modern dan khususnya yang kritis untuk mencapai keberhasilan peperangan gabungan. 10 10) Asas Pengendalian. Asas Pengendalian adalah untuk dapat mengatur agar pengerahan dan penggunaan kekuatan militer dapat dilaksanakan secara bijak, sesuai dengan kebutuhan. Tindakan personil dan satuan TNI yang melaksanakan peperangan gabungan dikendalikan dengan penerapan disiplin pasukan yang ketat, termasuk aturan pelibatan (Rule Of Enggagement). Pengendalian dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, jenis persenjataan, taktik dan tingkat kekerasan yang dilakukan menjadi ciri dari kondisi suatu daerah operasi. Penggunaan pasukan yang berlebihan dapat mempengaruhi upaya untuk memperoleh atau mempertahankan legitimasi dan menghambat pencapaian sasaran, baik sasaran jangka pendek maupun jangka panjang. Asas ini tidak menghalangi aplikasi penggunaan kekuatan TNI yang berlebihan, apabila sesuai dengan keputusan dan komitmen TNI. Alasan dari pengendalian ini harus dipahami, karena setiap tindakan akan dapat menimbulkan konsekuensi politis yang kritis. 11) Asas Ketekunan/Kekerasan Hati. Asas Ketekunan adalah menyiap- kan secara terukur aplikasi dari kemampuan TNI untuk melaksanakan perang berlarut, dalam rangka mendukung tujuan strategis. Kesabaran, kepastian dan ketekunan dalam mengejar cita-cita dan tujuan nasional menjadi persyaratan untuk dapat mencapai sukses. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan untuk mengintegrasikan aksi/tindakan militer dengan upaya diplomatik, ekonomi dan informasi. 12) Asas Legitimasi. Asas Legitimasi adalah pengunaan pasukan harus dapat mendukung legitimasi dari operasi yang dilaksanakan. Legitimasi didasarkan pada hukum, moralitas dan kebenaran dari tindakan yang diambil. 13) Asas Mobilitas. Asas Mobilitas adalah untuk dapat mewujudkan keleluasaan dalam bertindak, responsif dan ketanggapsegeraan dalam mengembangkan Strategi Operasi Militer serta keleluasaan dalam mendayagunakan segenap kemampuan yang dimiliki dalam mencapai tujuan operasi. Asas ini mengharuskan satuan TNI yang melaksanakan 11 operasi selalu bergerak/mobil, tidak statis dalam mempertahankan suatu medan tertentu. Oleh karenanya, perencanaan operasi harus memperhitungkan berbagai kondisi daerah kepentingan untuk operasi utama dan cadangan sebagai daerah yang dipertanggungjawabkan. 14) Asas Pemusatan. Asas Pemusatan adalah memusatkan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki oleh pasukan TNI untuk dikerahkan dan dipusatkan pada suatu daerah operasi tertentu, dalam rangka menjamin penyelesaian tugas dalam ruang dan waktu yang ditentukan. Melaksanakan tugas operasi selanjutnya secara bertahap, guna memperoleh keunggulan pada setiap operasi. 15) Asas Kedalaman. Asas Kedalaman adalah memaksa musuh untuk mengerahkan kekuatan militernya yang cukup besar. Dalam aplikasinya, pasukan yang melaksanakan operasi pertahanan menggelar seluruh kekuatan pasukan gabungan termasuk satuan cadangan secara berlapis- lapis dan saling mendukung, sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas operasi yang berkelanjutan. 16) Asas Keunggulan Moril. Asas Keunggulan Moril adalah untuk membangkitkan semangat bertempur pasukan, sebagai salah satu penentu keberhasilan tugas. Oleh karena itu pelaksanaan setiap tugas harus dilandasi dengan komitmen dan motivasi yang kuat, semangat juang pantang menyerah, hubungan atasan dan bawahan yang kohesif, latihan yang keras, dukungan yang memadai dan prosedur operasional yang jelas. 17) Asas Informasi. Asas Informasi adalah untuk memperoleh setiap keterangan yang berkaitan dengan situasi daerah operasi dan musuh, yang diperlukan dalam rangka menyusun rencana operasi yang akan dilaksanakan. Setiap informasi tentang keadaan daerah operasi dan musuh harus dilaporkan secara dini, guna dapat mempercepat penyesuaian/adaptasi pasukan terhadap kondisi daerah operasi. Keunggulan informasi diperoleh melalui usaha mengembangkan kemampuan menganalisis setiap informasi tentang daerah operasi yang dimiliki. 12 b. Asas-Asas Perang Khusus TNI (TNI Specific Principles of War). Selain asas-asas perang secara universal, TNI mempunyai asas-asas perang khusus yang diperoleh dari perjuangan pada saat perang kemerdekaan Republik Indonesia. Asas-asas Perang Khusus TNI meliputi: 1) Asas Kesemestaan. Asas Kesemestaan adalah mewujudkan keikutsertaan seluruh rakyat dalam perannya masing-masing dan pemberdayaan segenap Sumber Daya Nasional secara maksimal, untuk selanjutnya dipadukan dengan seluruh kekuatan militer guna dikerahkan dalam operasi militer yang akan dilaksanakan. Kesemestaan mengandung makna totalitas Bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan perang dalam arti luas, dalam rangka mengamankan eksistensi bangsa dan negara serta kepentingan nasional. 2) Asas Perlawanan Teratur secara Terus Menerus (Asas Perlawanan secara Berlanjut). Asas Perlawanan Teratur secara Terus Menerus adalah apabila perang yang dilaksanakan oleh TNI tidak dapat diselesaikan dengan cepat, sehingga perlawanan harus tetap dilaksanakan secara teratur dan terus menerus, sampai tujuan akhir perang dapat dicapai. Disadari bahwa perang yang dilaksanakan oleh TNI harus dapat diselesaikan secara cepat, guna dapat menghindari rakyat dari penderitaan yang besar dan berkelanjutan. Namun, apabila perang tidak dapat diselesaikan secara singkat, maka perjuangan melalui perlawanan yang gigih dan menentukan harus dapat dijaga keberlanjutannya sampai mencapai tujuan. 3) Asas Tidak Kenal Menyerah. Asas Tidak Kenal Menyerah adalah melaksanakan Operasi Militer yang dilandasi dengan semangat dan motivasi untuk mencapai keberhasilan. Keberhasilan dalam usaha perang yang dilaksanakan adalah memenangi perang. Sumber daya dapat saja terbatas, tetapi perjuangan yang dilaksanakan tidak boleh terhenti, yang didasari oleh semangat pantang menyerah. 4) Asas Keutuhan dan Kesatuan Ideologi dan Politik. Pelaksanaan perang harus didasari oleh keutuhan dan kesatuan ideologi dan politik, 13 karena keanekaragaman ideologi dan politik hanya akan membawa perpecahan dan perpecahan akan selalu berujung pada kehancuran. Keutuhan dan kesatuan ideologi dan politik harus berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 yang telah diyakini kebenarannya dan telah teruji sepanjang waktu. 5) Asas Kekenyalan dalam Pikiran dan Tindakan. Situasi selalu berkembang sesuai dengan ruang dan waktu, maka perlu daya dan kreasi untuk bertindak secara kenyal. Kekenyalan diperlukan untuk mampu merespons setiap perubahan situasi yang terjadi dalam dinamika operasi, sehingga pasukan akan mampu melaksanakan tugas secara berhasil. 11. Pertimbangan Dasar Penyelenggaraan Operasi Lintas Udara. a. Operasi Lintas Udara pada umumnya melibatkan unsur darat dan unsur udara, sehingga perlu perencanaan yang lengkap, terperinci dan terkoordinasi yang erat antar komponen dan unsur-unsur yang terlibat di dalamnya. b. Kesatuan Komando dan keterpaduan usaha, merupakan hal pokok untuk dapat menjamin keberhasilan Operasi Lintas Udara. Hal tersebut dapat tercapai bila Operasi Lintas Udara ditempatkan dibawah satu komando dan diarahkan untuk satu tujuan utama. c. Operasi Lintas Udara hanya dilaksanakan apabila diyakini akan memperoleh keuntungan strategis atau taktis. 12. Syarat-syarat dan Sifat-sifat Operasi Lintas Udara. a. Syarat-Syarat Operasi Lintas Udara. 1) Diperlukan Keunggulan udara untuk melindungi satuan pesawat angkut selama proses pemindahan udara. 2) Diperlukan perencanaan dan kerahasiaan yang tinggi untuk melaksanakan Operasi Lintas Udara (pameran kekuatan, infiltrasi, operasi khusus), dalam rangka “shock therapy” dan serbuan pendadakan secara “clandestine”. 14 3) Memerlukan bantuan tembakan unsur laut dan atau unsur udara dari luar Tumpuan Udara (TU) selama proses perebutan Tumpuan Udara. 4) Tersedia pesawat angkut yang cukup untuk mengangkut personel dan perlengkapan SatgasLintas Udara. 5) Tersedia DPn dan/atau DPd. 6) Tersedia informasi/bahan keterangan yang cukup mengenai cuaca dan intelijen di daerah sasaran. b. Sifat-sifat Operasi Lintas Udara. 1) Bersifat taktis karena mampu mempengaruhi jalannya suatu operasi, dan bersifat strategis karena mampu mempengaruhi jalannya pertempuran secara keseluruhan. 2) Selalu dilaksanakan secara gabungan yang terdiri dari unsur udara dan unsur darat. 3) Rawan sewaktu penerjunan, pendaratan dan reorganisasi, karena pasukan dan persenjataannya belum tersusun dengan baik. 4) Pada awal serbuan ke sasaran, bantuan yang dapat diberikan sangat terbatas karena persenjataan, perbekalan dan perlengkapan yang mampu dibawa sangat dibatasi oleh daya angkut pesawat dan kemampuan pasukan untuk membawanya. c. Merupakan pendadakan taktis karena penerjunan massal secara serentak dan tiba-tiba di daerah sasaran. d. Merupakan pendadakan strategis karena pemindahan pasukan ke daerah sasaran yang jaraknya jauh, dapat dilakukan secara cepat melalui udara. 15 13. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi. a. Hal-Hal yang Menghambat. 1) Kekuatan SatgasLintas Udara sangat rawan pada saat pemindahan udara terhadap: a) Kemampuan serangan udara musuh dan pertahanan udara musuh yang dapat menyerang pesawat angkut yang memuat SatgasLintas Udara. b) Keadaan cuaca yang dapat menghambat penerbangan pesawat angkut menuju ke daerah sasaran. c) Keadaan medan yang dapat mempengaruhi penerbangan pesawat angkut. 2) Kondisi geografi di daerah sasaran yang dapat menghambat kecepatan penerjun untuk berkumpul pada saat akan melaksanakan serbuan. 3) Dukungan bantuan tempur dan bantuan administrasi yang ada pada SatgasLintas Udara, sangat membatasi kemampuannya untuk melaksanakan operasi darat lanjutan. 4) Besarnya personel dan perlengkapan yang diangkut melalui udara sangat tergantung kepada sarana angkut yang tersedia. b. Cara Mengatasi. 1) Melaksanakan operasi perlindungan udara, memilih rute penerbangan yang cukup aman untuk menghindari Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) musuh dan memanfaatkan bentuk-bentuk medan sebaik- baiknya, serta menyiapkan daerah penerjunan cadangan dan pangkalan udara pengganti. 2) Menyiapkan data cuaca dan geografi. 16 3) Menyediakan bekal ulang yang cukup sehingga mampu menghambat serta menyekat kekuatan lawan. 4) Menyiapkan sarana angkutan udara yang cukup. 14. Kemampuan dan Pembatasan. a. Kemampuan. 1) Dapat mempengaruhi jalannya pertempuran secara keseluruhan. 2) Mampu melaksanakan pendadakan strategis dengan beroperasi jarak jauh. 3) Pendadakan taktis diperoleh dengan beroperasi dalam jumlah besar secara diam-diam dan mendadak. 4) Dapat melintasi rintangan medan dengan melakukan peningkaran melalui udara. 5) Memiliki kecepatan/mobilitas yang tinggi dan dapat melakukan operasi dalam waktu yang relatif singkat. 6) Satgasud/Satlakops AU dapat melakukan pengintaian udara, tempur udara, angkut udara, SAR tempur dan perebutan pangkalan udara secara gabungan. b. Pembatasan. 1) Kekuatan SatgasLintas Udara yang diangkut melalui udara tergantung jenis dan jumlah pesawat angkut yang tersedia. 2) Pada saat pemindahan melalui udara, rawan terhadap serangan pesawat tempur musuh, Arhanud musuh, cuaca dan geografi. 3) Dapat atau tidaknya Operasi Lintas Udara dilaksanakan, sangat bergantung pada keadaan cuaca. 17 4) Saat penerjunan adalah saat yang paling kritis. 5) Diperlukan keunggulan di udara dalam perjalanan ke dan di atas daerah sasaran. 6) SatgasLintas Udara rawan terhadap serangan berba musuh, Infanteri mekanis musuh dan Nubika musuh. 7) Mobilitas SatgasLintas Udara di darat, sangat terbatas. 8) Untuk melaksanakan operasi jangka panjang, SatgasLintas Udara sangat tergantung pada Banpur dan Banmin yang diterimanya. 9) Tidak mampu melaksanakan perlindungan udara secara mandiri. 15. Konsep Penggunaan. a. Kekuatan Lintas Udara digunakan untuk keperluan strategis maupun taktis yang dalam waktu singkat dapat dikerahkan ke semua penjuru yang masih dalam jangkauan Satgasud sebagai kekuatan pangkalan maupun sebagai kekuatan tempur. b. Kekuatan SatgasLintas Udara jika diperkuat dengan Banpur dan Banmin, akan dapat melaksanakan operasi darat lanjutan. c. Operasi Lintas Udara baru dilaksanakan apabila tugas itu tidak dapat dilakukan oleh pasukan darat lainnya atau berdasarkan perhitungan hasil operasi, benar-benar dapat mempengaruhi jalannya operasi secara keseluruhan. d. Pengiriman eselon serbuan dapat diterjunkan/didaratkan. e. TU yang direbut dapat lebih dari satu. f. Operasi Lintas Udara dapat dilaksanakan siang hari atau malam hari. 18 16. Macam, Tipe dan Metode Operasi Lintas Udara. a. Macam Operasi Lintas Udara. 1) Operasi Serangan. Operasi ini bertujuan untuk membentuk atau mengembangkan kekuatan di TU atau di daerah sasaran, dapat dilaksanakan dengan: (a) Operasi Penggabungan. Satuan Lintas Udara diterjunkan dan atau didaratkan di daerah sasaran untuk melaksanakan perebutan dan pertahanan TU serta melaksanakan penggabungan dengan pasukan lainnya yang beroperasi di darat sesuai dengan rencana yang telah dibuat dalam rangka operasi yang lebih besar. (b) Operasi Berdiri Sendiri. Satuan Lintas Udara diterjunkan dan atau didaratkan di daerah sasaran, dengan atau tanpa merebut dan mempertahankan TU serta tidak melaksanakan penggabungan dengan pasukan lainnya. 2) Operasi Penyergapan. (a) Tujuannya untuk menghancurkan instalasi musuh, obyek vital musuh, mendapatkan tawanan musuh atau membebaskan pasukan sendiri yang ditawan oleh musuh. (b) Satuan Lintas Udara diterjunkan di daerah sasaran tanpa merebut dan mempertahankan TU. (c) Karena diperlukan kerahasiaan yang tinggi maka tidak diperlukan serangan udara sebelum penerjunan dan perlindungan udara selama pelaksanaan operasi. (d) KDOL dalam Operasi Penyergapan ini dilaksanakan oleh Pandu Udara atau Pasukan Sandhi Yudha yang dikirim relatif jauh sebelum hari “H” melalui darat, laut atau udara. 19 3) Operasi Pameran Kekuatan. Adalah operasi untuk menunjukkan kemampuan atau kekuatan tempur terhadap musuh tanpa terlibat dalam suatu pertempuran dengan tujuan untuk menurunkan moril atau kemauan bertempur musuh. Pelaksanaannya: (a) Satuan Lintas Udara melaksanakan kegiatan sesuai prosedur Operasi Lintas Udara. (b) DPn/DPd dapat di daerah sendiri atau di dekat daerah calon musuh. (c) Kekuatan Satuan Lintas Udara cukup besar. (d) Operasi Pameran Kekuatan dapat dilaksanakan sebagai bagian dari suatu operasi tanpa perebutan sasaran atau berupa latihan. 4) Infiltrasi. Adalah suatu gerakan menyusup ke daerah yang dikuasai musuh untuk suatu tujuan yang telah ditetapkan, misalnya mengumpulkan keterangan tentang musuh. Dalam hal ini Satuan Lintas Udara melaksanakan operasi sesuai prosedur Operasi Lintas Udara tanpa didahului oleh serangan udara. b. Tipe Operasi Lintas Udara. 1) Operasi Jangka Pendek. (a) Perkuatan sedikit. (b) Perbekalan serbuan dan susulan tidak rutin, Banmin terbatas. (c) Tidak ada pembangunan kekuatan di TU. (d) Segera disusul penggantian. 2) Operasi Jangka Panjang. (a) Mendapat perkuatan Satpur lain, Banmin dan Banpur. 20 (b) Pasukan dilibatkan dalam pertempuran relatif lama. (c) Sasaran jauh di belakang musuh. (d) Ada pembangunan di TU berupa pengembangan pangkalan untuk pasukan, perbekalan dan peralatan. c. Metode Pelaksanaan OpsLintas Udara. Berdasarkan pertimbangan kepentingan operasi yang lebih besar, Operasi Lintas Udara dilaksanakan dalam 2 (dua) cara : 1) Terbuka. Dilaksanakan apabila faktor kemampuan tempur lawan menjadi bahan pertimbangan utama, dengan demikian Serbuan Lintas Udara harus dilaksanakan dengan bantuan tembakan pendahuluan. 2) Tertutup. Dilaksanakan apabila faktor kerahasiaan menjadi bahan pertimbangan utama, dengan demikian Serbuan Lintas Udara dilaksanakan tanpa bantuan tembakan pendahuluan atau dilaksanakan secara senyap. 17. Perencanaan Operasi Lintas Udara. a. Perencanaan Operasi Lintas Udara dikembangkan secara “Backward Planning”. b. Urut-urutannya sebagai berikut : 1) Rencana Taktis Darat (Rentisrat). Rencana ini dipersiapkan secepatnya karena rencana lain tergantung pada Rentisrat. 2) Rencana Penerjunan/Pendaratan (Renjun/rat). Rencana ini harus dibuat selaras dengan Rentisrat yang memperhatikan urut-urutan, metode pengiriman dan sampai ke tujuan dengan cepat dan tepat. 3) Rencana Pemindahan melalui Udara (Rendahud). Penyusunan rencana ini harus selaras dengan Rencana Penerjunan/Pendaratan. 4) Rencana Marshalling (Renma). Dalam penyusunannya harus selaras dengan Rendahud dan Renmuat. 21 18. Pembabakan Operasi Lintas Udara. a. Babak Perencanaan dan Persiapan. Dimulai sejak menerima perintah sampai dengan selesainya pemuatan ke dalam pesawat dan siap berangkat. Kegiatannya meliputi penyusunan perencanaan taktis dan perencanaan administrasi. b. Babak Pemindahan Udara. Dimulai sejak selesainya pemuatan ke dalam pesawat, pemberangkatan pesawat sampai dengan saat pesawat tersebut berada di atas DPn atau DPd. c. Babak Serbuan. Dimulai saat penerjunan atau pendaratan sampai dengan terbentuknya TU. d. Babak Pertahanan TU. Dimulai sejak terbentuknya TU sampai dengan terjadinya penggabungan atau penarikan kembali atau ada perintah lain dari atasan. 19. Pengeselonan Operasi Lintas Udara. a. Eselon Serbuan. Terdiri dari Timpur, Banpur, Banmin yang diperlukan untuk perebutan sasaran pada serbuan permulaan. Pengirimannya dapat diterjunkan dan atau didaratkan. b. Eselon Susulan. Terdiri dari Timpur, Banpur, Banmin yang belum terbawa pada eselon serbuan dan unsur Markas yang diperlukan untuk memperkuat pertahanan/pengembangan TU. Pengirimannya apabila memungkinkan dengan cara didaratkan atau dapat juga diterjunkan. c. Eselon Belakang. Terdiri atas unsur-unsur Banmin dan unsur-unsur pelayanan yang ditinggal di daerah pemberangkatan untuk melaksanakan tugas- tugas administrasi dan pelayanan namun belum diperlukan di daerah sasaran. Eselon ini dapat dibawa ke daerah TU bila SatgasLintas Udara melaksanakan operasi darat lanjutan. Pengirimannya dapat melalui darat, laut atau udara dengan cara diterjunkan atau didaratkan. 22 20. Jangka Waktu Operasi Lintas Udara. Jangka waktu Operasi Lintas Udara adalah mulai saat diterimanya perintah pembentukan KogasgabLintas Udara sampai dengan Operasi Lintas Udara dinyatakan selesai oleh Komando Atasan. Komando Atasan menyatakan Operasi Lintas Udara selesai apabila menerima salah satu laporan dari Pangkogasgab Lintas Udara bahwa: a. Satgas Lintas Udara telah menguasai TU, unsur utama satuan dengan peralatan dan perbekalannya telah diterjunkan atau didaratkan serta memungkinkan pembekalan ulang. b. Telah dilaksanakan penggabungan dengan satuan lain di darat. c. Pemindahan ke belakang yang direncanakan atau pemindahan ke belakang dalam keadaan darurat telah dilaksanakan. 23 BAB III PENYELENGGARAAN OPERASI LINTAS UDARA 21. Umum. Opslinud merupakan suatu Operasi Gabungan yang diselenggarakan melalui wahana udara ke suatu daerah sasaran tertentu dengan cara diterjunkan dan atau didaratkan secara cepat dan tepat, dalam rangka melaksanakan tugas-tugas operasi taktis maupun strategis. Opslinud tidak dapat dipisahkan dari Operasi Angkutan Udara dalam rangka pemindahan satuan tempur/personel/materiil dari suatu tempat ke daerah sasaran yang bersifat strategis atau taktis secara pendadakan guna persiapan dalam melaksanakan operasi selanjutnya. Keputusan untuk menyelenggara- kan Opslinud berada di tangan Pangkogab dengan memberikan petunjuk-petunjuk dan tugas-tugas kepada Pangkogasgablinud. Petunjuk dan tugas tersebut merupakan dasar penyusunan perencanaan operasi yang akan dilaksanakan. 22. Pengorganisasian. Untuk memperoleh kesatuan komando dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Opslinud, diperlukan adanya suatu organisasi yang memiliki unsur staf gabungan yang terdiri dari unsur darat dan unsur udara. Organisasi tersebut dibentuk oleh Pangkogab dalam bentuk Komando Tugas Gabungan (Kogasgab) Linud sebagai bagian dari Kampanye Militer atau bukan bagian dari Kampanye Militer ( berdiri sendiri ). a. Organisasi. 1) Kogasgablinud terdiri dari: a) Mako. b) Satgaslinud. c) Satgasud. d) KDOL. 2) Satgaslinud terdiri dari: a) Mako. b) Timpur. c) Timkam. d) Satbanmin. e) Satbanpur. 24 3) Satgasud terdiri dari Dansatgasud beserta staf yang dalam fungsinya akan melaksanakan koordinasi dengan Kogasudgab untuk mendukung pergerakan udara sesuai dengan rencana operasi yang disusun oleh Kogasgablinud. 4) KDOL terdiri dari: a) Tim Kam b) Tim Dalpur 5) Struktur Organisasi. a) Kogasgablinud yang dibentuk oleh Pangkogab merupakan bagian dari Kampanye Militer. KOGAB TNI KOGASGAB KOGASUD LINUD GAB SATGASLIN SATGASUD SATGAS SATGAS SATGAS KDOL UD PUR DUKPUR PASKHAS b) Kogasgablinud yang dibentuk oleh Pangkogab bukan bagian dari Kampanye Militer (berdiri sendiri). KOGAB TNI KOGASGAB KOOPS LINUD AU SATGAS SATGASUD SATGAS SATGAS SATGAS KDOL LINUD PUR DUKPUR PASKHAS 25 c) Organisasi Kogasgablinud. KOGAB TNI KOGASGAB KOGASUD LINUD GAB STAF I O P L K R N P E O O E T S R G M N E S L L E K SATGAS SATGASUD SATGAS SATGAS SATGAS KDOL LINUD PUR DUKPUR PASKHAS d) Organisasi Satgaslinud SATGAS LINUD SAT BANMIN SAT BANPUR TIM TIM PUR PUR TIM KAM TIM TIMPUR PUR 26 e) Organisasi KDOL. KDOL TIM KAM TIM DALPUR b. Tugas dan Tanggung Jawab. 1) Kogasgablinud. a) Atasan yang berwenang membentuk Kogasgablinud menunjuk seorang Perwira tinggi sebagai Pangkogasgablinud dan memerintahkannya untuk menyusun Staf Komando Tugas Gabungan dan menyusun organisasi tugas gabungan untuk disyahkan. Pengisian personel dan perlengkapan Kogasgablinud dimintakan kepada komponen Angkatan. b) Pangkogasgablinud bertanggung jawab kepada atasan yang memerintah/membawahinya, atas seluruh kegiatan Opslinud yang meliputi pengendalian, perencanaan, persiapan dan pelaksanaan Opslinud. c) Staf Kogasgablinud melaksanakan fungsi utama komando dalam Operasi Gab meliputi fungsi-fungsi intelijen, operasi, personel, logistik dan Komlek. d) Melaksanakan koordinasi dengan Angkatan/Kotama Operasi Angkatan dan Satuan/Badan lain yang terkait untuk memungkinkan pelaksanaan Opslinud dengan baik dan lancar. 27 2) Satgaslinud. a) Merupakan salah satu unsur utama Kogasgablinud. b) Sesuai kebutuhan, Satgaslinud dapat terdiri dari Mako, Satlinud, Satbanmin dan Satbanpur. Satuan-satuan tersebut dapat dari Satuan Linud TNI AD, unsur Pasukan Khusus TNI AD, unsur Pasukan Khas TNI AU atau unsur Satuan lain yang sudah dilatih secara khusus untuk melaksanakan Opslinud. c) Satgaslinud mempunyai tugas utama untuk merebut dan menduduki sasaran serta membentuk dan mempertahankan TU sampai dengan Opslinud dinyatakan selesai. d) Membantu mengamankan dan melindungi Lanud/DPd yang direbut untuk kelancaran tugas Satgasud. e) Dansatgaslinud bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pangkogasgablinud meliputi: (1) Perencanaan, persiapan dan pelaksanaan Opslinud. (2) Koordinasi dengan Satgasud tentang DPn, DPd, kebutuhan pesawat angkut Danlanud Pemberangkat- an/Pemuatan. (3) Koordinasi tentang perencanaan, persiapan dan pelaksanaan operasi dengan Komando Atasan dan Satuan lain yang terlibat/terkait dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan Opslinud. (4) Penyusunan Timpur. (5) Pelaksanaan latihan pendahuluan bagi Satuannya. 3) Satgasud. a) Merupakan salah satu unsur utama Kogasgablinud. 28 b) Satgasud yang berada di bawah komando Kogasgablinud tidak membawahi unsur. c) Satgasud melaksanakan koordinasi dengan Kogasudgab tentang pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan dukungan unsur udara sesuai dengan rencana operasi yang telah disusun Kogasgablinud. Bentuk permintaan dukungan dari Kogasudgab antara lain: (1) Unsur Tempur. Melindungi Gerakan Operasi Udara (perlindungan udara dalam mobilisasi pasukan Linud) dan membantu pergerakan Operasi Darat Satgaslinud dengan melaksanakan Serangan Udara Langsung (SUL) dan Bantuan Tembakan Udara (BTU). (2) Unsur Dukungan Tempur. Menyelenggarakan fungsi angkutan udara, pengintaian udara, SAR, evakuasi medis udara dan lain-lain. (3) Unsur Paskhas. Melaksanakan tugas-tugas sebagai Pengendali Pangkalan (Dallan), Pertahanan Pangkalan (Hanlan), SAR tempur, Jump Master, sebagai berikut: (a) Dallan menyiapkan Lanud untuk siap beroperasi. (b) Hanlan melaksanakan Pertahanan Pangkalan. (c) Unsur Paskhas sebagai tim SAR tempur melaksanakan penyelamatan survivor bersama-sama dengan unsur heli Sarpur. (d) Jump Master melaksanakan mendukung peterjun dalam penerjunan Satpur dan Dallan. d) Satgasud bertanggung jawab atas kelancaran pemindahan Satgaslinud ke DPn/DPd sesuai kebutuhan Rentisrat. 29 e) Membantu Satgaslinud dalam perebutan sasaran sampai dengan terbentuknya TU serta memberikan Bantem dalam rangka pertahanan TU. f) Mendukung kelancaran penyaluran logistik pasukan dan evakuasi. g) Dansatgasud bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pangkogasgablinud. 4) Kelompok Depan Opslinud (KDOL). KDOL merupakan kelompok gabungan terdiri dari Tim Dalpur (Surgas Paskhas Kogasudgab) dan Tim Keamanan (Satgaslinud), dipimpin oleh Perwira yang tertua dalam kelompok itu. a) Tim Dalpur. Tim Dalpur merupakan unsur Paskhas TNI AU dengan tugas sebagai berikut: (1) Menyiapkan dan memberi tanda-tanda di DPn/DPd atau daerah ekstraksi dengan menggunakan peralatan navigasi dan alat bantu lainnya. (2) Mengarahkan pesawat ke DPn/DPd atau daerah ekstraksi dengan sarana yang telah ditentukan dan dikoordinasikan dengan Satgasud Dansatgaslinud. (3) Menyelenggarakan hubungan melalui radio dari darat ke pesawat udara sesaat sebelum dan sewaktu penerjunan, pendaratan dan ekstraksi serta hubungan melalui radio dari daerah sasaran ke pangkalan udara pemberangkatan. (4) Melaporkan situasi DPn, DPd dan daerah Ekstraksi kepada Pangkogasgablinud tentang cuaca, medan, musuh dan kecepatan angin di darat. (5) Memberikan panduan dan keterangan tentang situasi Daerah Operasi kepada pilot pesawat yang akan menuju ke daerah sasaran dan sekitarnya. 30 (6) Memberikan data cuaca dan kecepatan angin di darat kepada Satgasud atau ke pesawat udara. (7) Mengadakan koordinasi dengan Satgaslinud tentang tempat pengumpulan korban untuk kelancaran evakuasi medis melalui udara. (8) Mencatat semua kegiatan yang berhubungan dengan penerjunan, pendaratan dan ekstraksi. (9) Dengan kemampuan terbatas dapat melaksanakan Pengendalian Lalu Lintas Udara (PLLU) di pangkalan yang ada di TU sampai unsur petugas PLLU dapat berfungsi. (10) Mengarahkan, memberi tanda dan koreksi dalam penembakan/pemboman dari udara serta memberikan saran terbatas tentang penggunaan munisi yang diperlukan. b) Tim Kam (Tim Keamanan). Merupakan unsur TNI AD yang berasal dari Ton Pandu Udara organik Brigif Linud dengan tugasnya, yaitu: (1) Melaksanakan pengintaian dan peninjauan terhadap DPn/DPd dan Daerah Ekstraksi serta mengamankan dan melindungi Tim Dalpur dalam melaksanakan tugasnya. (2) Memberi bantuan dalam penyiapan DPn/DPd dan Daerah Ekstraksi. (3) Memberikan tanda di setiap rintangan yang ada di DPn/DPd dan Daerah Ekstraksi agar mudah dilihat dari udara. (4) Melaksanakan pengintaian dan penyelidikan untuk menentukan dan memilih rute yang aman dan baik bagi Satgaslinud. 31 (5) Memberi tanda pada suatu tempat yang digunakan sebagai Titik Berkumpul (TB) bagi penerjun dan membantu penerjun menuju TB yang telah ditentukan. (6) Membantu Satgaslinud melaksanakan reorganisasi setelah penerjunan/pendaratan. (7) Mengadakan hubungan radio dari darat ke darat di DPn/DPd dan Daerah Ekstraksi. c) Pengerahan/Pengiriman KDOL. (1) Hal-hal penting yang menyangkut pengerahan dan pengiriman KDOL dikembangkan dalam tahap perencanaan dan persiapan. Karena pengerahan dan pengiriman KDOL ke daerah sasaran menuntut kerahasiaan yang sangat menentukan terhadap keberhasilan Opslinud, maka ketentuan mengenai waktu dan metode pengerahan berada di tangan Pangkogasgablinud yang merupakan hasil persetuju-an bersama pada tahap perencanaan antara Dansatgaslinud dan Dansatgasud. Waktu dan metode pengerahan/pengiriman harus dapat mendukung kesiapan KDOL untuk melaksanakan tugas pokoknya di daerah sasaran dalam waktu yang sesingkat mungkin. (2) KDOL dikerahkan ke sasaran dengan cara: (a) Infiltrasi melalui udara dengan diterjunkan atau didaratkan sebelum Serbuan Linud dilaksanakan. (b) Infiltrasi melalui darat atau dengan cara-cara tipuan lainnya. (c) Infiltrasi melalui laut dengan menggunakan kapal selam atau kapal-kapal lainnya. (d) Gabungan dari cara-cara tersebut di atas. 32 5) Kodal. a) Pangkogasgablinud mempunyai wewenang Kodal Operasi terhadap seluruh unsur yang ditugaskan kepadanya dan melakukan koordinasi dengan Angkatan untuk pengendalian administrasi dan logistik melalui Badan Pelaksana Dukungan Administrasi (Balakdukmin). b) Satgaslinud mempunyai wewenang Kodal Operasi terhadap Satwahnya Dansatgasud mempunyai wewenang Kodal Operasi terhadap unsur-unsurnya. c) Kodal terhadap KDOL, sebagai berikut: (1) Sebelum Satgaslinud diterjunkan, KDOL dikendalikan oleh Pangkogasgablinud. (2) Setelah Satgaslinud diterjunkan, KDOL berada dibawah kendali operasi Dansatgaslinud. Tim Dalpur berfungsi sebagai Pos Pengendali Visual (Pos Dalvis) atau kelompok Korbantem, sampai ditarik untuk tugas-tugas yang lain. Sedangkan Tim Kam kembali menjadi organik Satgaslinud. 23. Pelaksanaan Operasi Lintas Udara. a. Babak Perencanaan dan Persiapan. Opslinud memerlukan perencanaan dan persiapan yang seksama serta selalu dikoordinasikan antara Pangkogasgablinud, Satgaslinud Dansatgasud. Pangkogasgablinud bertanggung jawab atas kegiatan perencanaan, mengkoordinir pengumpulan satuan dan sarana Minlog, menyelenggarakan Marshalling, pengembangan terhadap situasi yang akan dihadapi, pengamanan dan penyelenggaraan latihan pendahuluan. Koordinasi yang terperinci dan terus menerus dilakukan sedini mungkin antar semua Satgas dan satuan penunjang (Satbanmin dan Satbanpur) yang terlibat, termasuk dukungan logistik. Pertukaran Pabung antar Satgas yang terlibat dan pengiriman Pabung dari semua Satgas ke Kogasgablinud dilaksanakan sejak 33 awal/sedini mungkin. Jumlah waktu yang tersedia untuk perencanaan dan persiapan Opslinud tergantung dari jangka waktu yang dialokasikan untuk keseluruhan operasi dan dipengaruhi oleh tingkat kesiapan Satgaslinud Dansatgasud yang dilibatkan. Untuk pelaksanaan perencanaan pada Opslinud khusus, perlu dibuat Protap tersendiri. 1) Perencanaan Awal. Perencanaan Opslinud dimulai pada tingkat Kogab yang memberikan pengarahan pelaksanaan Opslinud dengan mengadakan telaahan terus menerus. Perencanaan terperinci untuk melaksanakan Opslinud ditentukan dan dilaksanakan oleh Kogasgablinud. a) Direktif Pangkogab. Bila telah ditentukan untuk melaksanakan Opslinud, suatu direktif perlu disiapkan oleh Pangkogab yang memerintahkan Opslinud, antara lain berisi: (1) Tugas pokok. (2) Struktur Kogasgablinud. (3) Perkiraan lamanya persiapan dan pelaksanaan operasi. (4) Intelijen yang tersedia. (5) Rencana dan instruksi keamanan. (6) Daftar sementara Satgaslinud Dansatgasud yang akan dikerahkan. (7) Bantem yang tersedia. (8) Tindakan penguasaan udara di mandala operasi. (9) Lokasi umum fasilitas pangkalan pemberangkatan dan daerah siap akhir (staging) serta pangkalan pengganti. (10) Daerah pendaratan/penerjunan umum. 34 (11) Keterangan dan instruksi mengenai logistik yang diperlukan termasuk Bekal Amunisi Khusus (BAK). (12) Instruksi komunikasi. (13) Perlengkapan khusus yang diberikan. (14) Tambahan keterangan mengenai Protap Opslinud. (15) Tindakan penyelamatan bila terjadi keadaan darurat pada waktu pemindahan melalui udara. (16) Instruksi yang melakukan penundaan, pembatalan atau pemindahan ke rencana pengganti. (17) Instruksi untuk melakukan penggabungan ataupun pemindahan ke belakang. (18) Petunjuk mengenai keadaan teritorial. (19) Keterangan yang diperlukan untuk melakukan koordinasi antar Satuan di Daerah Operasi. (20) Prosedur pelolosan dan penyelamatan. b) Rencana Penyelubungan dan Penyesatan. Rencana Penyelubungan dan Penyesatan/Penipuan dari Kogasgablinud dalam rangka mengelabuhi/menyesatkan musuh tentang keadaan kita yang sebenarnya adalah merupakan petunjuk bagi komponen/Kotama Operasi Angkatan untuk diperhatikan. 2) Kegiatan tiap-tiap Kotama. Sejak diterimanya suatu pengarah-an untuk melakukan Opslinud, masing-masing komponen angkatan (Kodam, Kostrad, Korps AU) melakukan pembinaan terhadap unsur-unsurnya. Tiap unsur yang dilibatkan segera melakukan telaahan dan perkiraan. Dalam rencana awal ini agar dikumpulkan data yang tepat untuk melakukan perencanaan pengambilan keputusan gabungan. 35 Skema/visualisasi Proses Pengambilan Keputusan pada Level Operasional/Kogab. 1 2 3 4 5 5 6 6 8 7 7 10 9 11 12 13 14 a) Kegiatan Kogasgablinud. (1) Tanggung Jawab. Pangkogasgablinud bertanggung jawab atas kegiatan sebagai berikut: (a) Perencanaan. (b) Mengkoordinasikan pengumpulan Satuan dan sarana administrasi dan logistik. (c) Menyelenggarakan Marshalling. (d) Pengembangan terhadap situasi yang akan dihadapi. (e) Pengamanan. (f) Penyelenggaraan latihan pendahuluan. 36 (2) Membuat Telaahan dan Perkiraan. Sejak diterimanya pengarahan untuk melakukan Opslinud, Pangkogasgablinud segera melakukan telaahan/perkiraan untuk melakukan perencanaan Opslinud yang dikembangkan secara backward planning. Perencanaan tersebut akan disempurnakan pada Rapat Gabungan. (3) Memberikan Pengarahan Tupok/Direktif. Mengingat Pangkogasgablinud hanya mempunyai wewenang pengendalian unsur yang ditugaskan kepadanya, maka Pangkogasgablinud tidak menentukan Tugas Pokok yang akan dilaksanakan oleh unsur-unsur bawahannya, melainkan hanya memberikan pengarahan Tugas Pokok. Adapun Tugas Pokok yang diberikan kepada unsur- unsurnya berasal dari komando atasannya masing-masing. Pengarahan Tugas Pokok disampaikan oleh Pangkogasgablinud sesuai urutan tindakan Komandan dan Staf. Berdasarkan direktif dari Pangkogasgab, maka Pangkogasgablinud memberikan pengarahan Tupok kepada Satgaslinud, tim KDOL Dansatgasud yang berisi: (a) Pengarahan Tugas Pokok. (b) Intelijen yang tersedia dan tambahan keterangan yang diperlukan termasuk cara-cara pengumpulannya (pengintaian udara). (c) Pengorganisasian penggunaan unsur yang terlibat dalam Opslinud. (d) Penentuan DPn/DPd dan daerah ekstraksi serta jalan pendekat yang dapat digunakan (secara umum). (e) Pangkalan udara pemberangkatan/Pemuatan dan pangkalan udara pengganti. 37 (f) Lamanya operasi. (g) Penentuan jumlah dan tipe pesawat termasuk perkiraan pengganti pesawat yang rusak (pesawat cadangan). (h) KDOL yang mengendalikan pesawat memasuki daerah sasaran. (i) Pertukaran Perwira Penghubung (Pabung) antar Satgas dan pengiriman Pabung dari semua Satgas yang terlibat di Kogasgab. (j) Rencana Gerak Operasi Udara yang akan dilaksanakan. (k) Tindakan keamanan. (l) Rapat gabungan untuk penyempurnaan KUO/Rencana Operasi Kogasgablinud dan Satgas- satgas yang terlibat serta memutuskan persoalan apabila ada perbedaan/kepentingan. (m) Rencana tindakan pertahanan udara aktif dan pasif. (n) Rencana tindakan apabila pesawat jatuh atau mengadakan pendaratan bebas/darurat (emergency). (o) Rencana penggabungan dan rencana penarikan kembali. (p) Keterangan dan instruksi mengenai Banmin yang diperlukan termasuk Bekal Amunisi Khusus (BAK). (q) Instruksi komunikasi. 38 (r) Instruksi untuk melakukan penundaan, pembatalan operasi atau pindah ke rencana pengganti. (s) Alokasi Bantuan Tembakan. (4) Menyusun Rencana Gabungan. Setelah pengarahan Pangkogasgablinud, Staf Kogasgablinud menyusun dan menyelesaikan rencana gabungan secara terperinci dengan berkoordinasi ke semua Satgas yang terlibat, antara lain tentang: (a) Penentuan daerah Marshalling. (b) Prosedur pembatalan/penundaan operasi atau pindah ke Rencana Operasi pengganti. (c) Latihan gabungan, gladi bersih dan rencana Briefing. (d) Kecepatan dan ketinggian pesawat pada saat pengedropan. (e) Rencana Komlek, termasuk penyamaan kode. (f) Ketentuan Banmin di Marshalling Area (MA) dan di daerah sasaran. (g) Waktu tiba dan penempatan pasukan di MA. (h) Waktu tiba pasukan di Lanud pemberangkatan/ pemuatan. (i) Ketentuan fasilitas dan perlengkapan pemuatan khusus. (j) Rencana rapat gabungan dan rapat akhir. (k) Rencana keamanan. 39 (l) Rencana Bantem termasuk BTU. (m) Ketentuan Hanud. (n) Evakuasi medis udara. (o) Peraturan dan pengendalian lalu lintas udara. (p) Pengintaian udara taktis. (q) Prosedur pelolosan dan penyelamatan. (r) Pengiriman tawanan perang, tahanan sipil dan barang rampasan. (s) Perlindungan udara. b) Kegiatan Satgaslinud. (1) Setelah Dansatgaslinud menerima pengarahan Tupok dari Pangkogasgablinud, Dansatgaslinud melanjutkan perencanaan dan persiapan. Perencanaan dan persiapan ini dilakukan secara paralel dengan Kogasgablinud Dansat- gasud. (2) Dansatgaslinud juga membuat telaahan dan perkiraan berdasarkan pengarahan Tupok dari Pangkogas- gablinud, meliputi hal-hal sebagai berikut: (a) Analisa Tugas Pokok dan penentuan intelijen tambahan yang diperlukan. (b) Rentisrat umum untuk serbuan permulaan. (c) Susunan tugas yang meliputi pengeselonan, kekuatan dan kebutuhan Satuan tambahan. (d) Kebutuhan Bantem tambahan. 40 (e) Waktu yang disarankan untuk serbuan permulaan. (f) Rencana umum operasi sesudah serbuan permulaan. (g) Rencana pendaratan dengan titik berat di DPd sementara. (h) Perkiraan berat perbekalan dan perlengkapan yang harus diangkut. (i) Perkiraan kebutuhan pesawat angkut. (j) Kebutuhan latihan pendahuluan sebelum Opslinud dilaksanakan. (k) Kebutuhan alat komunikasi. (l) Rencana untuk Eselon susulan. (m) Rencana umum yang berkaitan dengan penggabungan. (n) Perkiraan kebutuhan perbekalan/ angkutan di daerah persiapan dan di daerah sasaran. (o) Penggunaan KDOL. (3) Pembuatan Renopslinud harus berdasarkan pengembangan Rentisrat yang diintegrasikan dengan kemampuan pesawat angkut, Bantuan Tembakan Udara dan Bantem lainnya. Untuk ketelitian dalam perencanaan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (a) Bila tidak tersedia waktu, jangan mengintegrasikan Opslinud ke dalam suatu Opsratgab yang telah siap untuk dilaksanakan. 41 (b) Dalam membuat perencanaan Opslinud jangan menggantungkan pada hal-hal yang belum pasti. (c) Supaya disediakan waktu cadangan untuk mengatasi kelambatan pada waktu tinggal landas dan pemindahan melalui udara. (d) Dalam pembuatan rencana pemuatan diusahakan agar kebutuhan taktis setelah mendarat dapat segera terbentuk dengan menggunakan teknik pemuatan tertentu (muatan silang). (4) Unsur waktu dalam perencanaan Opslinud sangat menentukan. Makin besar satuan yang dilibatkan untuk operasi semakin banyak waktu yang diperlukan untuk perencanaan dan persiapan. Bagi Satgaslinud setingkat Brigade diperlukan waktu minimal 7 (tujuh) hari untuk perencanaan dan persiapan. Tapi bila Satgaslinud sudah siap dan berkedudukan dekat Lanud pemberangkatan maka waktu untuk perencanaan dan persiapan dapat lebih singkat. Disamping itu untuk mengurangi waktu perencanaan dan persiapan serta perintah yang terlalu panjang, perlu persiapan Protap dan Printap baik oleh Satgaslinud maupun Satgasud. c) Kegiatan Satgasud. Dalam berkoordinasi antar Satgas, Satgasud membuat beberapa telaahan dan perkiraan berdasarkan pengarahan yang diterima, meliputi: (1) Analisa Tugas Pokok dan penentuan tambahan intelijen yang diperlukan. (2) Berkoordinasi dengan Kogasudgab mengenai: (a) Satuan pengangkut yang tersedia pada semua babak termasuk terminal udara, evakuasi udara dan kebutuhan tempat pengumpulan korban. 42 (b) Fasilitas yang tersedia di daerah pemuatan termasuk Lanud pemberangkatan, daerah siap akhir, Minlog serta Komlek. (c) Jumlah dan berat muatan yang diijinkan untuk tiap tipe pesawat. (d) Tipe pesawat yang diperlukan dan perkiraan jumlah sorti yang diperlukan dalam setiap babak. (e) Kebutuhan akan alat bantu navigasi, komlek, pemeliharaan dan bantuan perbekalan. (3) Ramalan meteorologi, termasuk ramalan cuaca untuk daerah yang lebih luas. (4) Analisa terperinci atas DPn, DPd dan daerah ekstraksi termasuk keterangan mengenai musuh dan penduduk, tipe tanah, keadaan medan, elevasi, daerah bebas rintangan, poros jalan pendek terbaik dan suatu perkiraan usaha pekerjaan pembangunan yang diperlukan. (5) Waktu mulai penerjunan. (6) Pengerahan Dallan/Dalpur (7) Rencana umum pemindahan melalui udara ke dan dari daerah sasaran. (8) Selanjutnya dalam melaksanakan kegiatan perencanaan dan persiapan, Dansatgasud melaksanakannya sesuai dengan langkah-langkah yang ada dalam proses pengambilan keputusan militer yang dilakukan secara paralel dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kogasgablinud Dansatgaslinud. 3) Teknik Perencanaan. Perencanaan Opslinud dikembangkan dengan urutan dari depan (daerah sasaran) ke belakang (daerah 43 Marshalling), disebut sistem backward planning. Sistem Backward Planning dalam rangka Opslinud bertujuan untuk memperoleh ketelitian agar perencanaan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan dalam mendukung pencapaian sasaran tidak ada yang terlewati. Mengingat Opslinud dilaksanakan oleh 2 (dua) Angkatan atau lebih serta memerlukan perencanaan yang lengkap dan teliti secara terperinci maka koordinasi yang ketat antar Satgas yang terlibat dalam operasi adalah sangat penting dan harus diadakan secara terus menerus. Koordinasi tersebut antara lain dilaksanakan melalui Rapat Gabungan, pertukaran informasi/Pabung. Kesederhanaan dalam perencanaan Opslinud sulit dicapai, mengingat perencanaannya harus dibuat secara terperinci, saling terkait dan memerlukan waktu yang relatif lama. Upaya yang dapat dilakukan untuk menyederhanakan dan mempersingkat waktu perencanaan adalah dengan menyiapkan atau membuat Protap dan Printap Opslinud. Perencanaan meliputi 4 (empat) bagian dengan urutan sebagai berikut: a) Rencana Taktis Darat (Rentisrat). Rentisrat adalah rencana untuk merebut dan menguasai sasaran pokok yang ditentukan oleh Kogasgablinud. Rentisrat didasarkan atas pertimbangan faktor Tummpas dan harus dibuat terlebih dahulu untuk dijadikan pedoman dalam membuat perencanaan selanjutnya yaitu Ren. Penerjunan/Pendaratan, Rencana Pemindahan melalui Udara dan Rencana Marshalling Area. Rentisrat meliputi kegiatan berikut: (1) Menentukan sejumlah sasaran serbuan yang diperlukan untuk menguasai sasaran pokok atas dasar ATP. Setelah menerima pengarahan atau perintah persiapan dari Kogasgablinud, serta berdasarkan keterangan yang tersedia baik dari Kogasgablinud maupun dari Satuan tetangga, selanjutnya Satgaslinud menentukan sejumlah sasaran serbuan atas dasar ATP guna penguasaan sasaran pokok. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan sasaran serbuan ini adalah: 44 (a) Sasaran pokok adalah sasaran yang diberikan oleh Kogasgablinud melalui direktif. Sasaran pokok harus dapat dilindungi dari kemungkinan perebutan kembali atau penghancuran oleh musuh. (b) Sasaran serbuan lainnya berada di sekeliling dan sejauh mungkin dari sasaran pokok sehingga sasaran pokok dapat dilindungi dan aman dari tembakan Artileri musuh dan hanya dipilih yang sangat dominan (penting) saja bagi keperluan penguasaan sasaran pokok Satgaslinud dalam rangka menjamin penyelesaian Tupok. Untuk Satgaslinud setingkat Brigade, jumlah sasaran lain yang dipilih biasanya antara 5 sampai dengan 9 buah. Di samping sasaran yang ditentukan oleh Satgaslinud, maka tiap Timpur dapat menentu-kan sasaran tambahan untuk kepentingan pertahanan di sektornya. Pemberian nomor sasaran dilakukan sebagai berikut: i. Nomor satu adalah sasaran pokok. ii. Nomor dua dimulai pada sasaran yang dipilih Satgaslinud yaitu pada jalan keluar yang nantinya akan digunakan oleh pasukan yang akan bergabung atau pada arah datangnya musuh yang paling mungkin menuju ke TU. iii. Nomor selanjutnya ditempatkan sesuai dengan arah jarum jam. (2) Menentukan Garis TU. Tumpuan Udara (TU) adalah daerah di wilayah musuh yang direbut dan dikuasai melalui Operasi Linud serta dipertahankan secara melingkar untuk digunakan sebagai pancangan kaki atau sebagai pangkalan 45 depan dalam rangka operasi darat selanjutnya. Penentuan garis TU disesuaikan dengan pemilihan sasaran serbuan Satgaslinud, karena itu semua sasaran harus berada dalam TU. Garis TU adalah garis khayal di medan yang ditarik melalui batas luar menyinggung seluruh sasaran serbuan yang telah ditentukan dan menghubungkan secara berurutan semua sasaran yang relatif berbentuk lingkaran. Daerah lowong antara sasaran serbuan tersebut ditutup dengan tembakan, patroli atau rintangan. Penentuan TU dilakukan bersamaan dan disesuaikan dengan penentuan sasaran serbuan dengan memperhatikan adanya sasaran utama atau sasaran pokok dan sasaran-sasaran lainnya guna mendukung perebutan dan penguasaan sasaran utama atau sasaran pokok tersebut. TU yang ideal memungkinkan semua sasaran serbuan berada di dalamnya sehingga dapat dengan mudah direbut secara serentak dalam satu TU (TU tunggal). Adakalanya sasaran serbuan tidak dapat dikelompokkan ke dalam satu TU karena tersebarnya sasaran-sasaran dengan jarak yang cukup jauh antara satu sasaran dengan sasaran lainnya atau apabila terdapat lebih dari satu sasaran pokok yang harus direbut dan dikuasai secara serentak. Dalam hal ini perlu pertimbangan tentang penentuan jumlah TU yang perlu direbut. Untuk mengatasi hal tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: (a) Mengadakan pengelompokkan sasaran sedemikian rupa dimana sasaran yang dapat dikelompokkan menjadi satu TU direbut terlebih dahulu dan setelah itu baru direbut sasaran lain dengan menggunakan taktik darat biasa. (b) Pengelompokan sasaran dibagi kedalam beberapa TU untuk kemudian direbut secara 46 serempak. Oleh karena itu jumlah TU dapat terdiri dari tiga macam, yaitu: i. TU Tunggal. Merupakan TU yang ideal dimana sasaran serbuan berada di dalam satu TU dan dapat direbut serta dikuasai oleh satu Satgaslinud. Pertimbangan yang mendasari adalah seluruh sasaran serbuan berada dalam jarak capai Senban yang ada pada Satgaslinud. Keuntungan TU Tunggal adalah keutuhan taktis terjamin, Kodal Operasi mudah, Satuan dapat saling membantu dan pengerahan pasukan cadangan lebih mudah. Sedangkan kerugiannya adalah apabila TU Tunggal terlalu luas kemungkinan diluar kemampuan Satgaslinud untuk mem- pertahankannya sehingga bantem kurang efektif karena harus sering pindah kedudukan. ii. TU Ganda. Apabila ada dua sasaran pokok yang bila dibentuk satu TU akan menyulitkan dalam Kodal serta Bantem oleh Satgaslinud sehingga perlu dibentuk dua TU. Untuk tingkat Brigade, jarak antara dua sasaran pokok lebih dari 8 Km, sedangkan untuk tingkat Batalyon lebih dari 5 Km. Keuntungan TU Ganda adalah TU tidak terlalu luas, sedangkan kerugiannya adalah keutuhan taktis kurang terjamin, Kodal Operasi sulit, pengendalian pasukan cadangan sulit. iii. TU Tripel. Apabila terdapat tiga sasaran pokok yang terpisah satu sama lain dengan jarak diluar kemampuan Senban yang ada dalam Satgaslinud maka perlu dibuat TU 47 Tripel. Namun harus disadari bahwa hal tersebut diluar kemampuan Satgaslinud untuk sekaligus melaksanakan penyerbuan Linud. TU Tripel mempunyai kerugian lebih besar dari pada TU Ganda. (c) Dalam menentukan jumlah TU perlu dipertimbangkan beberapa faktor yang menyangkut: i. Keutuhan taktis pasukan (dapat saling membantu). ii. Kemampuan Bantem. iii. Waktu perebutan sasaran. iv. Kemampuan penguasaan/pertahanan TU. v. Pengerahan pasukan cadangan. vi. Kemampuan Kodal. (d) Penentuan TU yang ideal biasanya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: i. Penentuan TU tergantung faktor TUMMPAS. ii. Memberikan cukup ruang untuk manuver. iii. Cukup kedalaman untuk per-tahanan. iv. Dalam kemampuan Satgaslinud untuk merebut/mempertahankannya. v. Bantem dapat dengan leluasa membantu kesemua jurusan. 48 vi. Musuh tidak dapat mengganggu sasaran pokok secara langsung dengan tembakan lintas datar dan tembakan tertinjau. vii. Memungkinkan pendaratan/ penerjunan susulan bagi pasukan, peralatan dan perbekalan. viii. Cukup memberikan ruang untuk menerima penggabungan Satuan lainnya. ix. Dalam kondisi non nuklir, garis tengah TU Brigade berkisar antara 4-6 km, tingkat Batalyon berkisar antara 2-4 km, sedangkan dalam kondisi nuklir dapat lebih dari ukuran tersebut. (3) Menentukan Garis Batas/Sektor Tiap Timpur. Bila garis TU telah ditentukan maka tindakan selanjutnya adalah penentuan garis batas/sektor tanggung jawab bagi Timpur kecuali untuk Timpur Cadangan tidak diberikan sektor khusus. Dantimpur yang diserahi sektor tanggung jawab berkewajiban untuk merebut dan menguasai

Use Quizgecko on...
Browser
Browser