Materi Tayang Webinar KUP 2025 PDF - Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan
Document Details

Uploaded by CourageousPolarBear9971
Udayana University
2025
Tags
Summary
Materi webinar KUP 2025 membahas ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 1983 beserta perubahannya. Materi ini mencakup kewajiban mendaftarkan diri dan melaporkan usaha, serta berbagai aspek terkait NPWP dan PKP. Webinar ini memberikan panduan penting tentang peraturan pajak di Indonesia.
Full Transcript
1 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN UU No. 6 Tahun 1983 beserta perubahannya #KemenkeuTepercaya #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id www.pajak.go.id Materi Bahan Ajar...
1 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN UU No. 6 Tahun 1983 beserta perubahannya #KemenkeuTepercaya #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id www.pajak.go.id Materi Bahan Ajar 2 KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI PENETAPAN DAN KETETAPAN DAN MELAPORKAN USAHA PEMBUKUAN DAN PENCATATAN PENAGIHAN PAJAK PEMBAYARAN PAJAK UPAYA HUKUM PERPAJAKAN PELAPORAN PAJAK IMBALAN BUNGA PEMERIKSAAN PAJAK KETENTUAN KHUSUS #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id Pendahuluan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Hukum pajak terbagi menjadi 2 (dua) yaitu hukum pajak formal dan hukum pajak material. Hukum pajak formal mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material agar ketentuan hukum material dapat dilaksanakan. Hukum pajak material ini mengatur mengenai subjek, objek, tarif, serta apa yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pajak dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang KUP didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id Pendahuluan 4 Fungsi Fungsi Budgeter Reguleren Alat atau suatu sumber alat untuk mencapai untuk memasukkan uang tujuan-tujuan tertentu sebanyak-banyaknya ke yang letaknya di luar dalam kas negara bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan terhadap sektor swasta #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI DAN MELAPORKAN USAHA 5 NPWP DAN FUNGSI NPWP Pasal 1 angka 6 UU KUP NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Pasal 2 ayat (1) UU KUP Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI DAN MELAPORKAN USAHA 6 SUBJEK WAJIB DAFTAR NPWP Wajib Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Badan Instansi pemerintah yang Wajib Pajak Warisan ditunjuk sebagai pemotong Belum Terbagi dan/atau pemungut pajak #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI 7 KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI BAGI WANITA KAWIN & ANAK BELUM DEWASA Tidak dapat mendaftarkan NPWP atas nama sendiri Menggunakan NPWP suami jika: Menikah Menghendaki penggabungan pelaksanaan perpajakan (NPWP dihapuskan) Suami meninggal dan meninggalkan warisan yang belum terbagi Menggunakan NPWP sendiri jika: Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; Menikah Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya Warisan telah selesai dibagi #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI 8 KEWAJIBAN NPWP BAGI WARISAN BELUM TERBAGI Menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang WBT meninggalkan warisan tersebut seperti Ahli Waris, Pelaksana Wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP untuk memperoleh NPWP dan TKU. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI 9 JANGKA WAKTU PENDAFTARAN NPWP Badan paling lama 1 (satu) bulan setelah orang pribadi saat didirikan atau bertempat Paling lama satu bulan setelah kedudukan di Indonesia. kegiatan usaha atau pekerjaan Instansi Pemerintah bebas dilakukan paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau Paling Lambat Akhir bulan pemungutan pajak. berikutnya akumulasi Penghasilan sama atau melebihi PTKP Warisan Belum Terbagi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah WP OP yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia dan harus melaporkan Tempat Kegiatan Usaha untuk mendapatkan NITKU #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id Kewajiban Mendaftarkan Diri 10 TEMPAT MENDAFTARKAN DIRI DAN MELAPORKAN KEGIATAN USAHA TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK MEMENUHI PERSYARATAN SUBJEKTIF DAN OBJEKTIF WAJIB PAJAK WAJIB MENDAFTARKAN DIRI Meliputi: orang pribadi; Warisan Belum Terbagi; Badan; dan Instansi Pemerintah KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI dan Melaporkan Usaha 11 NPWP dan PKP Secara JABATAN tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan atau Pengukuhan PKP NPWP JABATAN KPP kewajiban perpajakan paling lama 5 (lima) tahun hasil pemeriksaan atau sebelum hasil penelitian administrasi diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id Tata Cara Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 12 PENDAFTARAN NPWP DAN Dokumen Persyaratan PENGUKUHAN PKP ELEKTRONIK Sepanjang NIK tervalidasi maka tidak Portal Wajib Pajak diperlukan dokumen OP dan WBT Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan Badan perubahannya Contact Center Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah Atau dikirimkan melalui pos, atau Instansi merupakan satuan kerja yang bertindak Pemerintah selaku pengguna APBN dan APBD dengan jasa ekspedisi/jasa kurir Langsung #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI DAN MELAPORKAN USAHA 14 PENETAPAN WP NONAKTIF WP Kriteria WP OP: Kriteria WP IP: Kriteria WP Permohonan Penelitian Keputusan Sesuai Ps. 4 PMK 81 a. Usaha/pekerjaan bebas a. tidak Badan: Penetapan WP dialmpiri dokumen berhenti; memenuhi a. Tidak Nonaktif b. WP non usaha, WP tidak persyaratan memenuhi memperoleh penghasilan, atau sebagai syarat paling lama 5 WP penghasilan < PTKP; pemotong subjektif dan (lima) hari kerja c. WNI Penduduk berniat menjadi objektif setelah dan/atau SPLN tapi belum memenuhi permohonan pemungut namun syarat; NPWP belum pajak namun d. WNI Penduduk tidak lagi dihapus; NPWP belum memenuhi syarat subjektif dan b. Kriteria dihapus; atau KPP objektif (masih punya NIK); tertentu. Jabatan e. Wanita Kawin punya NPWP b. Kriteria Oleh Kepala KPP memilih gabung dengan NPWP tertentu. suami; f. Kriteria tertentu. WP sudah tidak memenuhi kriteria WP Nonaktif, maka Kepala KPP berdasarkan permohonan atau jabatan dapat mengaktifkan kembali WP Nonaktif. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI DAN MELAPORKAN USAHA 15 PENGHAPUSAN NPWP WP Kritaria WP OP: Kriteria WP WBT: Kriteria WP Badan: Permohonan Pemeriksaan Sesuai Ps. 4 PMK 81 a. meninggal dunia & tidak Warisan sudah a. WP dilikuidasi Keputusan dialmpiri dokumen meninggalkan warisan; selesai dibagi atau dibubarkan Penghapusan b. WP OP yang: ; 1. telah meninggalkan Kriteria WP IP: b. WP BUT yang WP OP, WBT, IP: Indonesia dan tidak a. tidak memenuhi telah 6 bln lagi berstatus persyaratan menghentikan WP Badan: 12 bln sebagai Penduduk; sebagai kegiatan sejak permohonan atau pemotong usahanya di 2. telah meninggalkan dan/atau Indonesia; atau lewat Indonesia untuk pemungut pajak; c. WP Badan yang KPP selama-lamanya bagi atau memiliki lebih dianggap Jabatan dikabulkan bukan Penduduk; b. WP IP yang dari 1 NPWP. keputusan Penghapusan Oleh Kepala KPP atau memiliki lebih max. 1 bulan sejak jangka waktu berakhir c. WP OP yang memiliki dari 1 NPWP. lebih dari 1 NPWP. Selain itu Wajib Pajak juga telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK-81 #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI DAN MELAPORKAN USAHA 16 NOMOR IDENTITAS PERPAJAKAN nomor identitas perpajakan => NPWP Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif Terdaftar di KPP sebagai Wajib Pajak sesuai tempat tinggal Orang Pribadi atau Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri diadministrasikan di KPP yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Orang Pribadi atau Badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBUKUAN DAN PENCATATAN 17 DEFINISI PEMBUKUAN DAN PENCATATAN Pasal 1 angka 29 UU KUP Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Pasal 28 ayat (9) UU KUP Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. (Pasal 28 angka 9 UU KUP) #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBUKUAN DAN PENCATATAN 18 Buku, catatan, dokumen Disimpan 10 tahun di Indonesia WP OP kegiatan usaha/pekerjaan bebas & Badan wajib menyelenggarakan Jika diperiksa, WP wajib Pembukuan Termasuk hasil memperlihatkan dan/atau pengolahan data meminjamkan ▪ Pengecualian: 1. WP OP melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat memilih menggunakan NPPN 2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 3. WP OP dengan kriteria tertentu #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBUKUAN DAN PENCATATAN 19 KETENTUAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN Ketentuan Pembukuan Ketentuan Pencatatan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau Indonesia kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan; yang sebenarnya; di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, angka Arab dan satuan mata uang rupiah, disusun satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing Indonesia; yang diizinkan oleh Menteri; bahasa asing atau bahasa asing dan mata uang selain rupiah, dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu 1 setelah mendapat izin Menteri; (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai konsisten dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dengan tanggal 31 Desember; dan atau stelsel kas; kronologis dan sistematis berdasarkan urutan terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, tanggal diterimanya peredaran bruto dan/ atau penghasilan dan biaya dan harga perolehan dan penyerahan Penghasilan Bruto. barang atau jasa termasuk penjualan dan pembelian. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBAYARAN PAJAK 20 PMK-242/PMK.03/2014 s.t.d.d. PMK-18/PMK.03/2021 PENGANGSURAN ATAU PENUNDAAN SARANA PEMBAYARAN PAJAK PEMBAYARAN PAJAK SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK PEMBAYARAN STP, KETETAPAN DAN KEPUTUSAN, SERTA MENGANGSUR. MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK SANKSI ADMINISTRASI ATAS BATAS WAKTU BERTEPATAN DENGAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK HARI LIBUR BATAS WAKTU PEMBAYARAN STP, KETETAPAN DAN KEPUTUSAN #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBAYARAN PAJAK 21 SARANA PEMBAYARAN PAJAK Pembayaran & Penyetoran Pajak Mekanisme Pembayaran ❖ Pasal 10 ayat (1) UU KUP Sarana WP wajib bayar/setor pajak terutang menggunakan Surat SSP Meterai Administrasi Lain Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri ▪ BPN (secara elektronik/ Bank Keuangan. Persepsi) ▪ SSPCP ❖ Pasal 101 PMK 81/2024 ▪ Bukti Pbk Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas ▪ SP2D atas Pembayaran Pajak Negara melalui layanan atau kanal pembayaran yang ▪ Bukti penerimaan pajak lainnya disediakan oleh Collecting Agent sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. KAS NEGARA #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBAYARAN PAJAK 22 Pembayaran Pajak secara Elektronik Yaitu pembayaran atau penyetoran pajak BPN (Bukti Penerimaan Negara) diterbitkan oleh yang dilakukan melalui sistem elektronik. Collecting Agent. Mencantumkan: NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Pasal 1 angka 102 PMK 81/2024 Menggunakan Sistem Billing DJP dengan kode billing. Nomor transaksi bank/pos/lembaga persepsi. Dilakukan melalui Collecting Agent: Sarana administrasi lain yang setara dengan SSP (Surat Setoran Pajak). Bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi Format BPN: lainnya valas Dokumen fisik atau elektronik. Ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat Diakui sebagai bukti pembayaran yang sah. untuk menerima setoran penerimaan negara #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBAYARAN PAJAK 23 Deposit Pajak Pembayaran pajak yang belum dialokasikan ke kewajiban tertentu Ketentuan > Pasal 103 PMK 81/2024. Cara Pengisian Deposit Pajak: Deposit Pajak Dapat Pembayaran elektronik digunakan untuk Tanggal pembayaran = tanggal tertera pada BPN. pembayaran dan penyetoran Pemindahbukuan pajak melalui Tanggal pembayaran = tanggal tertera pada bukti pemindahbukuan. pemindahbukuan. Tanggal pembayaran pajak yang tertera dalam Sisa kelebihan pembayaran pajak/imbalan bunga Bukti Pemindahbukuan mengacu pada tanggal Tanggal pembayaran = tanggal penerbitan SKPKPP. pembayaran pajak dalam Surat Setoran Pajak #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBAYARAN PAJAK 24 Batas Waktu Pembayaran Pajak untuk Masa Pajak #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBAYARAN PAJAK 25 Batas Waktu Pembayaran Pajak untuk Tahunan Pasal 9 Ayat (2) UU KUP Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dilunasi sebelum SPT disampaikan. Jatuh tempo pembayaran: Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Maksimal 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir. Pajak Penghasilan Badan: Maksimal 4 bulan setelah Tahun Pajak berakhir. Pasal 95 PMK-81/2024 Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan Pajak Karbon harus dilunasi sebelum SPT disampaikan, tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBAYARAN PAJAK 26 SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK ▪ Pasal 9 ayat (2a) UU KUP – Masa ▪ Pasal 9 ayat (2b) UU KUP – SPT Tahunan 1. Sanksi adm. berupa bunga 1. Sanksi adm. berupa bunga 2. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri 2. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Keuangan 3. Dihitung setelah tanggal JT pembayaran s.d. tanggal 3. Dihitung setelah berakhirnya batas waktu pembayaran penyampaian SPT Tahunan s.d. tanggal pembayaran 4. Paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung 4. Paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan penuh 1 bulan 5. Suku bunga acuan + uplift factor 5% dibagi 12 5. Suku bunga acuan + uplift factor 5% dibagi 12 6. Tarif bunga yang digunakan adalah tarif pada tanggal 6. Tarif bunga yang digunakan adalah tarif pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi a dimulainya penghitungan sanksi a SANKSI = Pajak Kurang Bayar x Tarif bunga per bulan* x Jumlah bulan *tarif bunga per bulan = Suku bunga acuan + 5% 12 #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBAYARAN PAJAK 27 BATAS WAKTU PEMBAYARAN BEA METERAI DAN PBB Pasal 96 PMK 81/2024 Wajib dibayar lunas pada saat Bea Meterai terutang Bea Meterai Pasal 8 UU BM Pasal 97 PMK 81/2024 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pajak diterimanya SPPT Terutang (SPPT) Pasal 11 ayat (1) UU PBB #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBAYARAN PAJAK 28 BATAS WAKTU PEMBAYARAN STP, KETETAPAN DAN KEPUTUSAN Pasal 99 PMK 81/2024 Pasal 9 ayat (3) UU KUP STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK WPOP usaha kecil: Pembetulan, Putusan Banding, & Putusan PK, Penghasilan dari usaha SK Persetujuan Bersama Bruto tidak lebih dari 4,8M dalam 1 tahun pajak 1 bulan sejak tanggal diterbitkan WP Badan usaha kecil: Tidak termasuk BUT KECUALI Penghasilan dari usaha Wajib Pajak usaha kecil Bruto tidak lebih dari Wajib Pajak di daerah tertentu 4,8M dalam 1 tahun pajak Pasal 9 ayat (3) UU KUP > dapat diperpanjang maksimal 2 bulan berdasarkan PMK #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBAYARAN PAJAK 29 PENGANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 9 ayat (4) UU KUP Permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Pasal 113 PMK 81/2024 Pemberian angsuran/penudaan pajak yang Paling lama sampai batas terutang berdasarkan SPT Tahunan waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan Besar pembayaran PPh Tahun Pajak berikutnya ditetapkan dalam jumlah yang sama STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, SK Persetujuan Bersama, besar untuk setiap Putusan Banding, dan Putusan angsuran per bulan Peninjauan Kembali Paling lama 24 bulan sejak diterbitkan keputusan pajak yang masih harus dibayar dalam STP PBB #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBAYARAN PAJAK 30 SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN STP, KETETAPAN DAN KEPUTUSAN, SERTA MENGANGSUR. MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK SANKSI ADMINISTRASI KARENA KETERLAMBATAN BAYAR SKPKB, SKPKBT, SK PEMBETULAN, SK KEBERATAN, PUTUSAN BANDING ATAU PUTUSAN PK 1. sanksi administratif bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan 2. dihitung dari tanggal jatuh tempo s.d. tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya STP, 3. dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. SANKSI ADMINISTRASI KARENA MENGANGSUR ATAU MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK 1. sanksi administratif bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan* 2. dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. *kecuali yang terkait dengan SPPT, SKP PBB, STP PBB SANKSI = Pajak Kurang Bayar x Tarif bunga per bulan* x Jumlah bulan *tarif bunga per bulan = Suku bunga acuan + 0% 12 #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMBAYARAN PAJAK 31 BATAS WAKTU BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR Hari Sabtu Hari kerja Minggu Libur nasional berikutnya. Ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional: Hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Cuti bersama secara nasional Jika hari libur Ketentuan tidak berlaku untuk pembayaran pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dan SPT Tahunan Pajak Karbon. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 32 PMK 81 Tahun 2024 SPT DAN FUNGSINYA PERPANJANGAN PENYAMPAIAN SPT KEWAJIBAN MENGISI SPT SANKSI ADMINISTRASI TELAT/TIDAK LAPOR SPT PENANDATANGANAN SPT PEMBETULAN SPT PENYAMPAIAN SPT SANKSI KARENA PEMBETULAN SPT BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT PEMBETULAN SPT KARENA MENERIMA PENGECUALIAN KEWAJIBAN KETETAPAN, KEPUTUSAN, ATAU PUTUSAN PENYAMPAIAN SPT SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 33 SPT DAN FUNGSINYA SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) (Pasal 1 Angka 11 UU KUP) Adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 34 SPT DAN FUNGSINYA FUNGSI SPT (Penjelasan Pasal 3 UU KUP) WP Pajak Pengusaha Kena Pemotong/ Penghasilan Pajak Pemungut Pajak Pembayaran atau pelunasan pajak yang Penghitungan jumlah PPN dan PPnBM melaporkan dan mempertanggungjawabkan telah dilaksanakan sendiri dan/atau yang sebenarnya terutang pajak yang dipotong atau dipungut dan melalui pemotongan atau pemungutan Pengkreditan pajak masukan terhadap disetorkannya. pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau pajak keluaran Bagian Tahun Pajak Pembayaran atau pelunasan pajak yang Penghasilan yang merupakan objek telah dilaksanakan sendiri oleh PKP pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Harta dan kewajiban Masa Pajak Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 35 KEWAJIBAN MENGISI SPT Benar Bahasa Indonesia Lengkap Huruf Latin Mengisi Angka Arab Jelas Rupiah* WAJIB Wajib Pajak PAJAK Menandatangani Wakil WP Kuasa Pasal 3 ayat (1) UU KUP Tempat Terdaftar Menyampaikan Tempat Dikukuhkan Tempat lain Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT * Wajib Pajak yang telah memperoleh izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dengan mata uang selain Rupiah yang diizinkan (Pasal 3 ayat 1a) #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 36 JENIS, BENTUK DAN ISI SPT JENIS SPT (Pasal 162 PMK 81/2024) ISI SPT (Pasal 164 PMK 81/2024) SPT Paling sedikit berisi: a. jenis pajak; b. nama WP dan NPWP; c. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau SPOP Tahun Pajak yang bersangkutan; SPT Masa SPT Tahunan d. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. PPh PPh satu Tahun Pajak Surat PPN PPh bagian Tahun Pajak Pemberitahuan ▪ Lampiran SPT adalah satu kesatuan Bea Meterai Tahunan Pajak Karbon Objek Pajak ▪ Dilampiri keterangan/dokumen yang Masa Pajak Karbon sesuai ketentuan ▪ Laporan keuangan (Neraca, L/R, Ket BENTUK SPT lain) ▪ Laporan keuangan konsolidasi dalam Formulir kertas (hardcopy) hal mempunyai cabang Dokumen elektronik #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 37 PENGAMBILAN SPT Pasal 3 ayat (2) UU KUP Wajib Pajak mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dapat juga mengambil dengan cara lain sesuai tata cara yang diatur dalam PMK Regulasi Terkait (PMK-81 Tahun 2024) SPT Hardcopy (Formulir Kertas): Dapat diambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. SPT Dokumen Elektronik: Dapat diakses atau diunduh melalui Portal Wajib Pajak. Bisa juga melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 38 PENANDATANGANAN SPT Penandatanganan SPT dilakukan dengan (Pasal 3 ayat (1b) UU KUP): Tanda tangan biasa Tanda tangan stempel Tanda tangan elektronik atau digital Semua bentuk tanda tangan memiliki kekuatan hukum yang sama. Tata cara pelaksanaan diatur dalam PMK. Penandatanganan SPT Wajib Pajak Badan Harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Dalam PMK-81/2024 Pasal 167, SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Penunjukan Kuasa untuk Penandatanganan SPT (Pasal 4 ayat (3) UU KUP) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus harus dilampirkan pada SPT. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 39 PENYAMPAIAN SPT Portal Wajib Pajak atau aplikasi lain yang terintegrasi Elektronik dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak KPP Langsung KP2KP Tempat lain Pos/Jasa dengan bukti Ekspedisi/Kurir pengiriman surat #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 40 BATAS WAKTU SPT MASA Batas Waktu Jenis Pajak Batas Waktu Jenis Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 15 15 Hari Setelah Masa Pajak Bea Meterai PPh Pasal 21 (dipotong) Berakhir PPh Pasal 23 (dipotong) 20 Hari PPh Pasal 25 (dibayar sendiri) Setelah Masa PPh Pasal 26 (dipotong/dipungut) Angsuran PPh Pasal 25 Nihil Pajak Berakhir Pajak Karbon PPh Pasal 22 atas Impor PPh Pasal 21/26 Masa Desember Nihil Barang atau Ekspor Komoditas PPh Pasal 22 Tambang (batubara, mineral Laporan Penerimaan Hulu Migas logam & non-logam) oleh Bank WP Kriteria Tertentu Pasal 3 (3b) UU KUP Devisa & Direktorat Jenderal Bea Dianggap PPh Pasal 25 dan Cukai Lapor Sesuai PPh Pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas Tidak Wajib Lapor PPN atau PPnBM yang Tanggal Bayar tanah/bangunan dipungut Pemungut jika tidak Jika PPh Pasal 4 ayat (2) pengalihan real estate dalam skema ada transaksi Tervalidasi Kontrak Investasi Kolektif tertentu Orang Pribadi/Badan bukan PPN & PPnBM dipungut PKP PKP yang membayar PPN atas Akhir Bulan PPN atas BKP Tidak Berwujud & JKP dari Luar Daerah kegiatan membangun sendiri Berikutnya Pabean (jika sudah tervalidasi dengan Setelah Masa PPN KMS oleh PKP NTPN) Pajak Berakhir PPN & PPnBM dipungut Pemungut PPN dan Pihak Lain PPN disetor OP (setelah saat terutangnya pajak) #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 41 BATAS WAKTU SPT TAHUNAN 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi untuk Bagian Tahun Pajak 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan untuk Bagian Tahun Pajak 4 bulan setelah akhir Tahun Kalender: Pajak Karbon #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 42 BATAS WAKTU SPT TAHUNAN Hari Sabtu Hari kerja Minggu Libur nasional berikutnya. Ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional: Hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Cuti bersama secara nasional Jika hari libur Ketentuan tidak berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 43 SANKSI ADMINISTRASI TELAT/TIDAK LAPOR SPT Sanksi Administrasi berupa Denda sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP SPT Masa SPT Tahunan SPT Tahunan SPT Masa PPN lainnya WP OP WP Badan Rp500.000,- Rp100.000,- Rp100.000,- Rp1.000.000,- #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 44 PENGECUALIAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dilakukan terhadap: ▪ WP OP yang telah meninggal dunia; ▪ WP OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; ▪ Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia; ▪ BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; ▪ WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ▪ Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi; ▪ WP terkena bencana, yang ketentuannya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau ▪ WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 45 DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SPT Pasal 3 Ayat (8) UU KUP Ketentuan: Secara prinsip, setiap Wajib Pajak Penghasilan wajib menyampaikan SPT. Dikecualikan jika diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menteri Keuangan dapat menetapkan pengecualian berdasarkan efisiensi atau pertimbangan lain. Contoh Wajib Pajak yang Dikecualikan: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), namun memiliki NPWP untuk kepentingan tertentu. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 46 SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN 1 SPT tidak ditandatangani 2 SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yg dipersyaratkan 3 SPT LB disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis 4 SPT disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak SPT yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan tidak dianggap sebagai SPT dalam administrasi DJP dan dianggap sebagai data perpajakan. Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak apabila SPT dianggap tidak disampaikan #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 47 PELAPORAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM 1 SPT MASA Wajib Pajak dengan kriteria tertentu / usaha kecil Pasal 3 ayat (3a) Undang-Undang KUP a. Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 untuk beberapa masa pajak sekaligus dengan syarat pembayaran seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut SPT Masa tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam masa pajak yang terakhir; b. Menyampaikan SPT Masa selain yang disebut pada huruf a untuk beberapa masa pajak sekaligus dengan syarat pembayaran untuk masing-masing masa pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk masa pajak yang bersangkutan. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 48 PERPANJANGAN PENYAMPAIAN SPT Pemberitahuan secara tertulis/cara lain kepada Dirjen Pajak (Pasal 3 ayat (4) UU KUP) ✓ Untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan ✓ Pemberitahuan dalam bentuk elektronik (Portal WP, Laman/aplikasi terintegrasi, Contact Center) ✓ Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas (secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/kurir) ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan ✓ Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir Dilampiri: - Penghitungan sementara pajak terutang - Laporan Keuangan sementara - SSP atau Bukti Penerimaan Negara (dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak) #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 49 PEMBETULAN SPT WP dapat membetulkan SPT dengan Pasal 8 ayat (1) menyampaikan pernyataan tertulis UU KUP Syarat, belum dilakukan: o Pemeriksaan; atau o Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak SPT Pembetulan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP TIDAK YA Rugi atau Lebih Bayar sampai paling lama 2 (dua) tahun daluwarsa sebelum daluwarsa #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 50 SANKSI KARENA PEMBETULAN SPT Utang pajak menjadi lebih besar? Sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP SANKSI = Pajak Kurang Bayar x Tarif bunga per bulan* x Jumlah bulan (Maks 24) *tarif bunga per bulan = suku bunga acuan + 5% 12 #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PELAPORAN PAJAK 51 PEMBETULAN SPT KARENA MENERIMA KETETAPAN, KEPUTUSAN, ATAU PUTUSAN WP menerima: yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan SKP rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan SK Keberatan SK Pembetulan Putusan Banding Membetulkan SPT Tidak membetulkan SPT Putusan PK atas Tahun Pajak jangka waktu 3 bulan sejak sebelumnya atau beberapa tanggal diterima Dirjen Pajak menghitung Tahun Pajak sebelumnya kembali kompensasi Syarat: kerugian dalam SPT secara Belum dilakukan jabatan pemeriksaan #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMERIKSAAN PAJAK 52 Kewajiban Wajib Pajak yang Diperiksa memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Pasal 13 ayat (3) memberikan kesempatan untuk PP Nomor 50 Tahun 2022 memasuki tempat atau ruang yang menyebutkan bahwa dipandang perlu dan memberi bantuan Wajib Pajak yang diperiksa guna kelancaran pemeriksaan; atau wajib: memberikan data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMERIKSAAN PAJAK 53 Kewajiban Wajib Pajak yang Diperiksa Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang diperiksa disesuaikan dengan tujuan Max. 1 bulan dilakukannya pemeriksaan baik dalam rangka: o menguji kepatuhan Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, pemenuhan kewajiban dan keterangan lain wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak perpajakan maupun paling lama satu bulan sejak permintaan o untuk tujuan lain dalam rangka disampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 melaksanakan ketentuan ayat (3a) Undang-Undang KUP. peraturan perundang-undangan perpajakan. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMERIKSAAN PAJAK 54 Kewajiban Wajib Pajak yang Diperiksa Pembukuan secara Wajib Pajak harus elektronik (electronic memberikan akses Wajib Pajak yang diperiksa juga memiliki data processing/EDP) kewajiban memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau Apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan atau ruangan yang merupakan tempat penyimpanan pembukuan dengan menggunakan proses pengolahan data dokumen, uang, dan/atau barang yang dapat secara elektronik (electronic data processing/EDP), baik memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib yang diselenggarakan sendiri maupun yang diselenggarakan Pajak dan melakukan peminjaman dan/atau melalui pihak lain, Wajib Pajak harus memberikan akses pemeriksaan di tempat-tempat tersebut. kepada petugas pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data dari catatan, dokumen, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMERIKSAAN PAJAK 55 Kewajiban Wajib Pajak yang Diperiksa Keterangan tertulis misalnya: o surat pernyataan tidak diaudit oleh kantor akuntan publik; o keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan Dalam hal petugas pemeriksa sesuai dengan aslinya; o surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau membutuhkan keterangan o surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup. lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan Keterangan lisan misalnya: lain yang dapat berupa: o wawancara tentang proses pembukuan Wajib Pajak; o wawancara tentang proses produksi Wajib Pajak; atau o wawancara dengan manajemen tentang transaksi- transaksi yang bersifat khusus. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMERIKSAAN PAJAK 56 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Secara Jabatan menyampaikan SPHP sesuai dengan Pasal 31 kepada WP ayat (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak wajib: memberikan hak kepada Wajib Pajak Dalam hal Wajib Pajak badan atau untuk hadir dalam orang pribadi yang menjalankan PAHP usaha atau pekerjaan bebas yang diperiksa tidak memenuhi Dokumen yang kewajibannya sehingga tidak dapat dipertimbangkan dihitung besarnya penghasilan kena terbatas pada: pajak, penghasilan kena pajak dokumen yang terkait dengan penghitungan dapat dihitung secara jabatan peredaran usaha atau penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan dalam rangka penghitungan penghasilan perundang-undangan. neto secara jabatan dokumen kredit pajak sebagai pengurang pajak penghasilan #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMERIKSAAN PAJAK 57 Peniadaan Kewajiban Merahasiakan Data Pembukuan atau Pencatatan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang KUP mengatur bahwa: Dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan. Hal ini diatur untuk mencegah adanya dalih bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa terikat pada kerahasiaan sehingga pembukuan, catatan, dokumen serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMERIKSAAN PAJAK 58 Penyegelan Tempat Ruang Wajib Pajak tidak berada di tempat atau sengaja tidak memberikan PENYEGELAN kesempatan kepada pemeriksa untuk Pasal 30 ayat (1) UU KUP Benda bergerak dan/atau tidak bergerak memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan Penyegelan merupakan upaya terakhir pemeriksa untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan. Penyegelan data elektronik dilakukan sepanjang tidak menghentikan kelancaran kegiatan operasional perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan Masyarakat. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMERIKSAAN PAJAK 59 Fasilitas Wajib Pajak Yang Mendaftarkan Sahamnya di Bursa Efek dapat dilakukan pemeriksaan Pasal 29A UU KUP → fasilitas diberikan terhadap Wajib Pajak melalui pemeriksaan kantor badan yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh badan pengawas pasar modal dan menyampaikan SPT dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian yang: o SPT Wajib Pajaknya menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B; atau o terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko jangka waktu pemeriksaannya cukup singkat sehingga Direktur Jenderal Pajak melalui Wajib Pajak dapat meminta KKP yang dibuat oleh akuntan publik. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMERIKSAAN PAJAK 60 Pemeriksaan Pajak Yang Ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan Bukper dihentikan karena tidak terbukti, bukan pidana, atau OP meninggal dunia PEMERIKSAAN DILANJUTKAN Penyidikan dihentikan karena tidak terbukti, bukan PEMERIKSAAN DITANGGUHKAN KEMBALI pidana pajak, meninggal, atau nebis in idem Putusan pengadilan memutus bebas/lepas Bukper dihentikan karena Pasal 8 ayat (3) kecuali: PEMERIKSAAN DIHENTIKAN terdapat LB Penyidikan dihentikan karena 44A atau 44B BUKPER berdasarkan Bukper atau penyidikan daluarsa Ps 40 bukper Putusan pengadilan selain putus bebas/lepas /penyidikan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapat bukti permulaan tentang adanya Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau dugaan tindak pidana di bidang benda yang dapat memberikan petunjuk adanya perpajakan dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMERIKSAAN PAJAK 61 PEMERIKSAAN ULANG DATA BARU SKPKBT Data atau keterangan mengenai segala adanya tambahan atas jumlah pajak yang sesuatu yang diperlukan untuk telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak menghitung besarnya jumlah pajak yang sebelumnya terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam SPT dan lampiran- PEMERIKSAAN LHP SUMIR lampirannya maupun dalam pembukuan ULANG tidak mengakibatkan adanya tambahan atas perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan instruksi atau jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat persetujuan Direktur ketetapan pajak sebelumnya Data yang semula belum terungkap: tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak Jenderal Pajak dalam SPT beserta lampirannya KEP RUGI FISKAL pada waktu pemeriksaan Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau tidak mengakibatkan adanya tambahan atas memberikan keterangan lain secara jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat benar, lengkap, dan terinci. ketetapan pajak sebelumnya tetapi terdapat perubahan jumlah rugi fiskal #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PEMERIKSAAN PAJAK 62 Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Pasal 8 ayat (4) UU KUP Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan SPHP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang Laporan tersendiri: Proses pemeriksaan ketidakbenaran pengisian SPT o SPT Masa; tetap dilanjutkan yang telah disampaikan sesuai o SPT Tahunan; dan/atau sampai selesai. dengan keadaan yang sebenarnya. o SPT Bagian Tahun Pajak, yang diperiksa. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENETAPAN DAN KETETAPAN 63 UMUM – SELF-ASSESSMENT PASAL 12 UU KUP Prinsip Self-assessment 1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang Wajib Pajak diberi kewenangan penuh untuk terutang sesuai dengan ketentuan peraturan menghitung, memperhitungkan, melaporkan, perundang-undangan perpajakan, dengan tidak dan membayar sendiri pajak terutang yang menggantungkan pada adanya surat ketetapan menjadi kewajibannya. pajak. 2) Jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang Jumlah pajak terutang tidak didasarkan pada disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah suatu surat ketetapan pajak yang diterbitkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan oleh fiskus tetapi didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Undang-Undang Pajak material yang 3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan mendasarinya dan dihitung sendiri. bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Perhitungan, pembayaran, dan pelaporan yang jumlah pajak yang terutang dilakukan Wajib Pajak tersebut dianggap benar sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak dapat membuktikan atau memiliki data sebaliknya #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENETAPAN DAN KETETAPAN 64 JENIS KETETAPAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK berwenang menerbitkan SURAT KETETAPAN PAJAK Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan: (SKPKB) Hasil Pemeriksaan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Berdasarkan: (SKPKBT) Hasil Pemeriksaan Ulang Berdasarkan: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 1. Hasil Pemeriksaan (SKPLB) 2. Hasil Penelitian Surat Ketetapan Pajak Nihil Berdasarkan: (SKPN) Hasil Pemeriksaan #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENETAPAN DAN KETETAPAN 65 SKPKB Pasal 13 ayat (1) UU KUP: SKPKB diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan, dalam hal: a pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar sanksi bunga per bulan sebesar e WP diterbitkan NPWP/dikukuhkan PKP secara jabatan suku bunga acuan + uplift factor 15% : 12 f PKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian PM (max. 24 bulan) atau telah mengkreditkan PM b SPT tidak disampaikan dan setelah ditegur secara tertulis, tidak disampaikan sesuai jangka waktu PPh tidak/kurang dibayar: bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor 20% : 12 (max. 24 bulan) c PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya a PPh kurang dipotong/dipungut: bunga per bulan sebesar dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak suku bunga acuan + uplift factor 20% : 12 (max. 24 bulan) seharusnya dikenai tarif 0% PPh dipotong/dipungut tetapi tidak disetor: kenaikan 75% d kewajiban Ps. 28 dan Ps. 29 tidak dipenuhi PPN & PPnBM kurang dibayar: kenaikan 75% #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENETAPAN DAN KETETAPAN 66 SKPKBT Pasal 15 ayat (1): SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak/berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Ulang Pemeriksaan Ulang dilakukan dalam hal terdapat DATA BARU termasuk DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP Dimiliki Dirjen Pajak Pengakuan WP Data baru yang mengakibatkan Keterangan tertulis dari WP atas penambahan jumlah pajak yang terutang kehendak sendiri sanksi kenaikan 100% sanksi tidak dikenakan #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENETAPAN DAN KETETAPAN 67 SKPN (Pasal 17A UU KUP) PEMERIKSAAN Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yg dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang & tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENETAPAN DAN KETETAPAN 68 SKPLB diterbitkan berdasarkan Penelitian Pemeriksaan terhadap SPT terdapat jumlah kredit pajak atau kelebihan pembayaran pajak yg seharusnya jumlah pajak yg dibayar lebih besar daripada tidak terutang Ps. 17 (2) UU KUP jumlah pajak yg terutang (Ps. 17 (1) UU KUP) terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Ps. 17B UU KUP) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pemeriksaan Pemeriksaan Ulang diterbitkan lagi data baru, termasuk data yg semula belum terungkap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENETAPAN DAN KETETAPAN 69 SURAT TAGIHAN PAJAK (Pasal 14 UU KUP) DIRJEN PAJAK dalam hal: Surat Tagihan Pajak a PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi bunga per bulan sebesar b dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat suku bunga acuan + uplift factor 5% (max. 24 bulan) salah tulis/salah hitung c WP dikenai sanksi administratif berupa denda da/atau bunga termasuk denda 30% & 60% (keberatan/banding/PK) d pengusaha yang telah dikukuhkan PKP tidak membuat Faktur Pajak (FP) atau terlambat membuat FP e pengusaha yang telah dikukuhkan PKP tidak mengisi FP secara lengkap, selain: selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai 1) identitas pembeli sesuai Pasal 13 ayat (5) huruf b PPN; atau sanksi denda 1% dari DPP 2) identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sesuai Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran f terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada WP g terdapat jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar dalam jangka waktu persetujuan mengangsur atau menunda #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENETAPAN DAN KETETAPAN 70 RINGKASAN SANKSI ADMINISTRATIF SANKSI DENDA #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENETAPAN DAN KETETAPAN 71 RINGKASAN SANKSI ADMINISTRATIF SANKSI BUNGA #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENETAPAN DAN KETETAPAN 72 RINGKASAN SANKSI ADMINISTRATIF SANKSI KENAIKAN #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENAGIHAN PAJAK 73 PENGERTIAN DAN TUJUAN PENAGIHAN PAJAK PENANGGUNG PAJAK DASAR PENAGIHAN PAJAK DALUWARSA PENAGIHAN JATUH TEMPO PELUNASAN DASAR PENAGIHAN PAJAK #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENAGIHAN PAJAK 74 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK Dasar hukum penagihan pajak 1. Pasal 18 s.d. Pasal 24 UU KUP 2. UU PPSP 3. PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar Pengertian dan tujuan penagihan pajak Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENAGIHAN PAJAK 75 DASAR PENAGIHAN PAJAK Pasal 18 UU KUP Pasal 27C UU KUP Surat Tagihan Pajak Surat keputusan tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, persetujuan bersama. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Surat Keputusan Pembetulan Dasar Penagihan dalam rangka Bantuan Penagihan Pajak Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding Putusan Peninjauan Kembali, yang Pasal 20A UU KUP menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Klaim Pajak #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENAGIHAN PAJAK 76 JATUH TEMPO PELUNASAN DASAR PENAGIHAN PAJAK Ketentuan mengenai jatuh tempo pelunasan dasar penagihan pajak PP Nomor 50 Tahun 2022 1 Dasar penagihan pajak menurut Pasal 18 dan Pasal : dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan 27C UU KUP sejak tanggal diterbitkan. 2 Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan : atas jumlah pajak yang tidak disetujui Wajib Pajak dengan memperhitungkan jumlah pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan berdasarkan Surat Keputusan Keberatan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan 3 Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak banding, pelunasan atas jumlah pajak yang tidak : tanggal penerbitan Putusan Banding dengan disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan pemeriksaan dan belum dibayar pada saat Putusan Banding pengajuan keberatan #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENAGIHAN PAJAK 77 JATUH TEMPO PELUNASAN DASAR PENAGIHAN PAJAK 4 Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan : sejak tanggal penerbitan SKP, yang diatur akhir hasil pemeriksaan, pelunasan atas jumlah dalam ketentuan umum Undang-Undang KUP pajak yang masih harus dibayar 5 Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Waijb Pajak dilakukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung di daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak : sejak tanggal penerbitan SKP, yang diatur yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir dalam ketentuan umum Undang-Undang KUP hasil pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENAGIHAN PAJAK 78 PENANGGUNG PAJAK Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi 1. WP OP Bersangkutan 2. Istri dari WP (dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan) 3. Wakil Salah seorang ahli waris/pelaksana wasiat/ Para ahli pihak yang ditunjuk untuk Wali Pengampu waris mengurus harta peninggalan harta warisan harta warisan anak yang orang yang belum terbagi telah dibagi belum dewasa berada dalam pengampuan #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENAGIHAN PAJAK 79 PENANGGUNG PAJAK Penanggung Pajak atas WP Badan WP BADAN YANG BERSANGKUTAN PENGURUS Perseroan Terbatas 1. Direksi 2. Dewan Komisaris 3. Orang yang nyata-nyata 4. Pemegang Saham #KemenkeuTepercaya www.pajak.go.id PENAGIHAN PAJAK 80 DALUWARSA PENAGIHAN TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA TAHUN PAJAK 2008 DAN SETELAHNYA 10 tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa 5 tahun sejak penerbitan STP/SKPKB/SKPKBT/ SK/Put atau tahun Pajak, bagian tahun Pajak, tertangguh apabila: Pajak yang bersangkutan, tertangguh apabila: Diterbitkan Surat Teguran dan Surat