Hierarki peraturan perundang-undangan Negara Indonesia yaitu: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah; UUD 1945, Ketetapa... Hierarki peraturan perundang-undangan Negara Indonesia yaitu: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah; UUD 1945, Undang-undang, Ketetapan MPR, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Desa; Undang-undang, UUD 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Understand the Problem
Pertanyaan ini meminta untuk menentukan urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Negara Indonesia dari pilihan yang diberikan.
Answer
UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah.
Urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Answer for screen readers
Urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
More Information
Hierarki peraturan perundang-undangan memberi panduan tentang prioritas dan tingkat kekuasaan dari setiap jenis peraturan. UUD 1945 memiliki kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara.
Tips
Kesalahan umum terjadi pada urutan dan penyebutan jenis peraturan. Penting untuk memahami bahwa Keputusan Presiden tidak sama dengan Peraturan Presiden.
Sources
- TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI ... - hukum.malangkota.go.id
- Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia - Hukumonline - hukumonline.com
- Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia - bappedalitbang.banjarmasinkota.go.id
AI-generated content may contain errors. Please verify critical information