Podcast
Questions and Answers
UU No. 33 Tahun 2014 tentang "Jaminan Produk Halal" adalah salah satu dasar hukum dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
UU No. 33 Tahun 2014 tentang "Jaminan Produk Halal" adalah salah satu dasar hukum dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
True
Sistem pengawasan terintegrasi BPJPH dapat diakses melalui https://ringwas.halal.go.id
Sistem pengawasan terintegrasi BPJPH dapat diakses melalui https://ringwas.halal.go.id
True
Apa saja yang termasuk dalam instrumen pengawasan LPH?
Apa saja yang termasuk dalam instrumen pengawasan LPH?
Apa nama kanal aduan yang disediakan oleh BPJPH untuk menerima laporan terkait jaminan produk halal?
Apa nama kanal aduan yang disediakan oleh BPJPH untuk menerima laporan terkait jaminan produk halal?
Signup and view all the answers
Apa nama sistem pengawasan terintegrasi BPJPH?
Apa nama sistem pengawasan terintegrasi BPJPH?
Signup and view all the answers
Apa saja yang termasuk dalam persyaratan ternak yang harus dipenuhi?
Apa saja yang termasuk dalam persyaratan ternak yang harus dipenuhi?
Signup and view all the answers
Siapa yang berwenang untuk menetapkan sanksi terhadap pelanggaran JPH?
Siapa yang berwenang untuk menetapkan sanksi terhadap pelanggaran JPH?
Signup and view all the answers
Study Notes
Sistem Jaminan Produk Halal (SIHALAL)
- SIHALAL adalah sistem jaminan produk halal.
- Sistem ini terhubung dengan OSS (Online Single Submission).
- Pengguna dapat login menggunakan email/username dan password.
- Terdapat fitur untuk lupa password dan membuat akun baru.
- Layanan tersedia secara mudah, murah, cepat, dan profesional.
- Alamat email untuk permasalahan akses: [email protected].
Dasar Hukum
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- UU No. 11 Tahun 2020.
- PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
- PMA Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- KMA Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
- UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja.
- KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
- Peraturan-peraturan lainnya, seperti Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021, Kriteria SJPH, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Pelayanan Tarif, dan Manual SJPH.
- Undang-undang dan peraturan ini membentuk kerangka kerja hukum untuk implementasi dan pengawasan sertifikasi produk halal.
Alur Pengawasan Reguler
- Proses pengawasan diawali dengan login dan pembuatan akun.
- Pengawas JPH Daerah melakukan pengecekan dan pembekalan.
- Perencanaan pengawasan dilakukan, dan pengawasan RPH/RPU, Label Halal, Sertifikat Halal, dan Kehalalan Produk dilakukan di lapangan.
- Data hasil pengawasan disusun, dan dikoordinasikan dengan Kepala Pusat dan Badan terkait.
Alur Pengaduan
- Pelapor mengajukan aduan melalui kanal yang tersedia.
- Dokumen keluhan dianalisis dan diverifikasi.
- Jika diperlukan, dilakukan investigasi oleh Pengawas JPH.
- Kepala Pusat memberikan arahan dan melakukan pengecekan hasil investigasi.
- Jika pelanggaran ditemukan, Kepala BPJPH menetapkan sanksi.
- Jika tidak ditemukan pelanggaran, surat keterangan dikeluarkan untuk pelapor.
Sistem Pengawasan Terintegrasi
- Sistem ini memberikan akses untuk pengawasan reguler
- Sistem memberikan akses untuk pengaduan masyarakat.
- Sistem memungkinkan pengawasan JHP secara terintegrasi.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.
Related Documents
Description
Uji pengetahuan mengenai SIHALAL, sistem jaminan produk halal yang terintegrasi dengan OSS. Pelajari dasar hukum yang mengatur sertifikasi halal serta fitur yang tersedia. Kuasai informasi penting tentang UU dan PP terkait agar mendapatkan pemahaman yang lebih baik.