Podcast
Questions and Answers
Apa yang menjadi tanggung jawab utama Satpol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat?
Apa yang menjadi tanggung jawab utama Satpol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat?
- Mengatur kebijakan pembangunan daerah.
- Menyusun program pelatihan masyarakat.
- Pelaksanaan program penegakan Perda dan Perkada. (correct)
- Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satpol PP berwenang untuk melakukan tindakan terhadap siapa saja?
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satpol PP berwenang untuk melakukan tindakan terhadap siapa saja?
- Warga masyarakat yang menyuarakan pendapat.
- Masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar aturan. (correct)
- Hanya individu yang membawa senjata.
- Hanya warga negara yang tidak terdaftar.
Apa yang dimaksud dengan koordinasi yang dilakukan oleh Satpol PP?
Apa yang dimaksud dengan koordinasi yang dilakukan oleh Satpol PP?
- Pembentukan tim independen untuk investigasi.
- Kerja sama dengan organisasi non-pemerintah.
- Kolaborasi dengan instansi penegak hukum dan militer. (correct)
- Dialog dengan masyarakat untuk menyelesaikan konflik.
Tindakan apa yang tidak termasuk dalam wewenang Satpol PP berdasarkan Pasal 7?
Tindakan apa yang tidak termasuk dalam wewenang Satpol PP berdasarkan Pasal 7?
Dalam konteks tindakan administratif, apa yang dapat dilakukan oleh Satpol PP?
Dalam konteks tindakan administratif, apa yang dapat dilakukan oleh Satpol PP?
Apa peran Satpol PP sebagai koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah?
Apa peran Satpol PP sebagai koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah?
Apa tujuan dilakukannya pelaksanaan fungsi lain oleh Satpol PP?
Apa tujuan dilakukannya pelaksanaan fungsi lain oleh Satpol PP?
Apa yang tidak dibenarkan sebagai tindakan penegakan oleh Satpol PP?
Apa yang tidak dibenarkan sebagai tindakan penegakan oleh Satpol PP?
Apa yang dimaksud dengan 'penyusunan program' menurut Pasal 6?
Apa yang dimaksud dengan 'penyusunan program' menurut Pasal 6?
Siapa saja yang termasuk 'instansi terkait' dalam Pasal 6?
Siapa saja yang termasuk 'instansi terkait' dalam Pasal 6?
Apa pengertian 'tindakan penertiban nonyustisial' dalam Pasal 7?
Apa pengertian 'tindakan penertiban nonyustisial' dalam Pasal 7?
Apa yang dimaksud dengan 'menindak' dalam Pasal 7?
Apa yang dimaksud dengan 'menindak' dalam Pasal 7?
Apa yang termasuk dalam 'tindakan administratif' menurut Pasal 7?
Apa yang termasuk dalam 'tindakan administratif' menurut Pasal 7?
Fungsi utama Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum adalah?
Fungsi utama Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum adalah?
Pelindungan masyarakat dilakukan melalui?
Pelindungan masyarakat dilakukan melalui?
Tindakan Pol PP untuk mencari data pelanggaran Perda disebut?
Tindakan Pol PP untuk mencari data pelanggaran Perda disebut?
Apa yang diwajibkan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP yang belum memiliki kualifikasi PPNS setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku?
Apa yang diwajibkan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP yang belum memiliki kualifikasi PPNS setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku?
Apa yang terjadi pada peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini?
Apa yang terjadi pada peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini?
Apa yang dinyatakan tentang peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010?
Apa yang dinyatakan tentang peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010?
Siapa yang menetapkan Peraturan Pemerintah ini?
Siapa yang menetapkan Peraturan Pemerintah ini?
Mengapa pengundangan Peraturan Pemerintah ini penting?
Mengapa pengundangan Peraturan Pemerintah ini penting?
Apa yang terjadi pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 saat Peraturan ini mulai berlaku?
Apa yang terjadi pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 saat Peraturan ini mulai berlaku?
Apa yang menjadi inti dari Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah ini?
Apa yang menjadi inti dari Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah ini?
Apa yang diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi pelaporan?
Apa yang diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi pelaporan?
Flashcards
Penyusunan Program
Penyusunan Program
Perencanaan dan program kegiatan, sasaran, dan target pencapaian penegakan Perda/Perkada, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
Instansi Terkait
Instansi Terkait
TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan di daerah.
Tindakan Penertiban Non-yustisial
Tindakan Penertiban Non-yustisial
Penertiban oleh Satpol PP untuk menjaga ketertiban, tanpa proses pengadilan.
Menindak
Menindak
Signup and view all the flashcards
Tindakan Penyelidikan
Tindakan Penyelidikan
Signup and view all the flashcards
Tindakan Administratif
Tindakan Administratif
Signup and view all the flashcards
Pelindungan Masyarakat
Pelindungan Masyarakat
Signup and view all the flashcards
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Signup and view all the flashcards
PPNS
PPNS
Signup and view all the flashcards
Pendidikan dan Pelatihan PPNS
Pendidikan dan Pelatihan PPNS
Signup and view all the flashcards
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri
Signup and view all the flashcards
Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pelaksanaan
Signup and view all the flashcards
Peraturan Pemerintah ini
Peraturan Pemerintah ini
Signup and view all the flashcards
Masa berlaku peraturan lama
Masa berlaku peraturan lama
Signup and view all the flashcards
Kewajiban Pendidikan PPNS
Kewajiban Pendidikan PPNS
Signup and view all the flashcards
Satpol PP
Satpol PP
Signup and view all the flashcards
Penegakan Perda/Perkada
Penegakan Perda/Perkada
Signup and view all the flashcards
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Signup and view all the flashcards
Tindakan Penertiban Non-Yustisial
Tindakan Penertiban Non-Yustisial
Signup and view all the flashcards
Tindakan Penyelidikan
Tindakan Penyelidikan
Signup and view all the flashcards
Tindakan Administratif
Tindakan Administratif
Signup and view all the flashcards
Koordinasi Antar Instansi
Koordinasi Antar Instansi
Signup and view all the flashcards
PPNS
PPNS
Signup and view all the flashcards
Fungsi Satpol PP
Fungsi Satpol PP
Signup and view all the flashcards
Study Notes
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Tujuan: Melaksanakan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Dasar Hukum: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Perangkat daerah yang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menjaga ketertiban umum dan ketenteraman, serta melindungi masyarakat.
- Polisi Pamong Praja (Pol PP): Anggota Satpol PP yang merupakan pegawai negeri sipil, diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penegakan Perda, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap penyelidikan pelanggaran Perda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Daerah (Perda): Peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Peraturan Kepala Daerah (Perkada): Peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
- Menteri: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pembentukan dan Organisasi
- Pembentukan Satpol PP: Untuk penegakan Perda dan Perkada, dibentuk Satpol PP di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tanggung Jawab: Satpol PP provinsi bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
- Tipologi dan Struktur: Disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal perangkat daerah.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
- Tugas Satpol PP: Menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
- Fungsi Satpol PP: Menyusun program penegakan Perda/Perkada, pelaksanaan kebijakan penegakan Perda/Perkada, koordinasi, pengawasan pelaksanaan, dan menjalankan fungsi lain berdasarkan tugas dari kepala daerah.
- Wewenang Satpol PP: Melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak warga yang mengganggu ketertiban, melakukan penyelidikan, dan tindakan administratif terhadap pelanggaran Perda.
Sumber Daya Manusia
- Anggota Satpol PP: Diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan. Terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional Pol PP.
- Pelantikan Pejabat: Pejabat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kualifikasi dari PNS.
- Pendidikan dan Pelatihan: Wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar untuk Pol PP. Pejabat PPNS wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
Kewajiban Pemerintah Daerah
- Hak PNS Satpol PP: Pemerintah Daerah wajib memenuhi hak-hak PNS Satpol PP, menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan pembinaan teknis operasional.
- Hak PNS Satpol PP meliputi: Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, bantuan hukum, pengembangan kompetensi, keahlian, dan karier, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sarana dan Prasarana: Gedung kantor, kendaraan operasional, dan perlengkapan operasional.
Koordinasi
-
Koordinasi Satpol PP provinsi: Mengkoordinasikan penegakan Perda dan Perkada di kabupaten/kota.
-
Koordinasi Satpol PP kabupaten/kota: Berkoordinasi dengan camat dan/atau instansi terkait serta Satpol PP provinsi untuk penegakan Perda, ketertiban, dan pelindungan.
-
Koordinasi Nasional: Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi nasional Satpol PP, gubernur menyelenggarakan rapat koordinasi di tingkat wilayah provinsi.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.