Peraturan Presiden 16 Tahun 2018: Penggunaan Produk Usaha Kecil dan Koperasi
6 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Berapa persen nilai anggaran belanja barang/jasa K/L/PD yang wajib dialokasikan untuk produk usaha kecil serta koperasi?

  • 30%
  • 50%
  • 20%
  • 40% (correct)
  • Apa yang tidak termasuk dalam paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya?

  • Paket pekerjaan jasa lainnya
  • Paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis (correct)
  • Paket pekerjaan yang tidak menuntut kemampuan teknis
  • Paket pekerjaan konstruksi
  • Siapa yang harus memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi?

  • Pemerintah Daerah
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan Pemerintah Daerah (correct)
  • Usaha Kecil
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
  • Bagaimana cara penyedia usaha nonkecil atau koperasi melakukan kerja sama dengan usaha kecil dan/atau koperasi?

    <p>Dengan melakukan kerja sama usaha dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya</p> Signup and view all the answers

    Berapa nilai Pagu Anggaran pengadaan yang diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi?

    <p>Rp15.000.000.000,00</p> Signup and view all the answers

    Di mana kerja sama dengan usaha kecil dan/atau koperasi harus dicantumkan?

    <p>Dalam Dokumen Pemilihan</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

    • Peraturan ini mengatur tentang peran serta Usaha Kecil dan Koperasi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
    • Usaha Kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil

    Kewajiban Penggunaan Produk Usaha Kecil dan Koperasi

    • Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) wajib menggunakan produk usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri
    • Penggunaan produk usaha kecil dan koperasi tersebut diwajibkan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa K/L/PD

    Kebijakan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

    • Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi
    • Nilai Pagu Anggaran pengadaan tersebut dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi

    Perluasan Peran Usaha Kecil dan Koperasi

    • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah harus memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi
    • Cara memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi adalah dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik

    Kerja Sama dengan Usaha Kecil dan Koperasi

    • Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan, melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya
    • Kerja sama dengan usaha kecil dan/atau koperasi dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Description

    Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 mengatur tentang peran serta usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa. Quiz ini membahas kewajiban penggunaan produk usaha kecil dan koperasi dalam proses pengadaan.

    More Like This

    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser