Podcast
Questions and Answers
Siapa yang berpendapat bahwa pergeseran dari pers yang berlandaskan wacana politik ke industri komersial berawal saat pemerintahan Soeharto?
Siapa yang berpendapat bahwa pergeseran dari pers yang berlandaskan wacana politik ke industri komersial berawal saat pemerintahan Soeharto?
- D.D. Laksono
- Daniel Dhakidae (correct)
- Hill dan Sen
- Agus Sudibyo
UU Penyiaran No. 32/2002 secara tegas melarang adanya kepemilikan silang di media massa.
UU Penyiaran No. 32/2002 secara tegas melarang adanya kepemilikan silang di media massa.
True (A)
Apa yang dimaksud dengan 'Pers Perjuangan' pada awal kemerdekaan Indonesia?
Apa yang dimaksud dengan 'Pers Perjuangan' pada awal kemerdekaan Indonesia?
Peran media sebagai pendamping perjuangan nasional
Selain Film, anggota DPR juga menggunakan ______ saat sidang berlangsung
Selain Film, anggota DPR juga menggunakan ______ saat sidang berlangsung
Cocokkan badan-badan berikut dengan perannya dalam regulasi media di Indonesia:
Cocokkan badan-badan berikut dengan perannya dalam regulasi media di Indonesia:
Apa tantangan yang dihadapi masyarakat dalam hal kualitas jurnalistik?
Apa tantangan yang dihadapi masyarakat dalam hal kualitas jurnalistik?
Undang-Undang Pers No. 40/1999 menjamin kebebasan pers dan menghapus kewajiban SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).
Undang-Undang Pers No. 40/1999 menjamin kebebasan pers dan menghapus kewajiban SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).
Sebutkan dua UU yang menjadi kebijakan utama media di Indonesia saat ini.
Sebutkan dua UU yang menjadi kebijakan utama media di Indonesia saat ini.
Dalam konteks Indonesia, ego sektoral menyebabkan rendahnya ______ antar institusi publik.
Dalam konteks Indonesia, ego sektoral menyebabkan rendahnya ______ antar institusi publik.
Pasangkanlah periode pemerintahan berikut dengan karakteristik kebijakan medianya:
Pasangkanlah periode pemerintahan berikut dengan karakteristik kebijakan medianya:
Apa yang melatarbelakangi penyusunan Undang-Undang Penyiaran 32/2002?
Apa yang melatarbelakangi penyusunan Undang-Undang Penyiaran 32/2002?
Skema Siaran Berjaringan dalam UU Penyiaran bertujuan untuk menyerahkan penggunaan frekuensi kepada stasiun TV nasional.
Skema Siaran Berjaringan dalam UU Penyiaran bertujuan untuk menyerahkan penggunaan frekuensi kepada stasiun TV nasional.
Apa nama badan independen yang diharapkan mendorong prinsip-prinsip sistem penyiaran otonom dan akuntabel?
Apa nama badan independen yang diharapkan mendorong prinsip-prinsip sistem penyiaran otonom dan akuntabel?
Terbitnya PP No. 50/2005 berlawanan dengan sejumlah poin dalam ______, terutama berkaitan dengan proses perizinan dan kewajiban penerapan sistem siaran berjaringan.
Terbitnya PP No. 50/2005 berlawanan dengan sejumlah poin dalam ______, terutama berkaitan dengan proses perizinan dan kewajiban penerapan sistem siaran berjaringan.
Pasangkanlah UU berikut dengan fokus utamanya:
Pasangkanlah UU berikut dengan fokus utamanya:
Apa yang menjadi momemtum yang tepat untuk Indonesia untuk melakukan reformasi hukum?
Apa yang menjadi momemtum yang tepat untuk Indonesia untuk melakukan reformasi hukum?
Reformasi di Indonesia hanya menandai jatuhnya rezim Soeharto dan Orde Baru.
Reformasi di Indonesia hanya menandai jatuhnya rezim Soeharto dan Orde Baru.
Sebutkan istilah yang digunakan untuk menyebut keluarga yang terasosiasi dengan Presiden Soeharto
Sebutkan istilah yang digunakan untuk menyebut keluarga yang terasosiasi dengan Presiden Soeharto
UU Penanaman Modal Asing No. ______ membuka perekonomian domestik untuk dapat dimasuki modal asing dan mengembangkan industri media.
UU Penanaman Modal Asing No. ______ membuka perekonomian domestik untuk dapat dimasuki modal asing dan mengembangkan industri media.
Padankan hak hak berikut yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945
Padankan hak hak berikut yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945
Dalam konteks kebebasan pers, apa yang dinyatakan oleh Reporter Without Borders mengenai Indonesia?
Dalam konteks kebebasan pers, apa yang dinyatakan oleh Reporter Without Borders mengenai Indonesia?
UU Penyiaran saat ini (2024) memiliki kuasa mengontrol kepemilikan media dan mencegah aglomerasi.
UU Penyiaran saat ini (2024) memiliki kuasa mengontrol kepemilikan media dan mencegah aglomerasi.
Mengapa revisi UU Penyiaran dianggap sebagai arena pertarungan politik
Mengapa revisi UU Penyiaran dianggap sebagai arena pertarungan politik
Periode pasca-reformasi dimulai pada tahun ______ hingga saat ini.
Periode pasca-reformasi dimulai pada tahun ______ hingga saat ini.
Cocokkan hukum Negara Indonesia untuk membatasi Kebebasan Pers
Cocokkan hukum Negara Indonesia untuk membatasi Kebebasan Pers
Kasus Prita Mulyasari terkenal karena melanggar?
Kasus Prita Mulyasari terkenal karena melanggar?
Di Indonesia hingga saat ini belum ada peraturan yang memberikan wewenang kepada penguasa untuk melakukan pengawasan ataupun penyadapan.
Di Indonesia hingga saat ini belum ada peraturan yang memberikan wewenang kepada penguasa untuk melakukan pengawasan ataupun penyadapan.
Sebutkan salah satu dampak dari adanya UU Intelijen No. 17/2011.
Sebutkan salah satu dampak dari adanya UU Intelijen No. 17/2011.
Berisi tentang perdebatan seputar G30/S, buku tersebut menarik perhatian pihak pemerintah, terutama Kejaksaan Agung, yang memasukkan buku itu dalam daftar buku yang ______ terbit
Berisi tentang perdebatan seputar G30/S, buku tersebut menarik perhatian pihak pemerintah, terutama Kejaksaan Agung, yang memasukkan buku itu dalam daftar buku yang ______ terbit
Padankan nama toko dengan lokasi mereka
Padankan nama toko dengan lokasi mereka
Bagaimana seharusnya anggota DPR bersikap dalam pembuatan kebijakan
Bagaimana seharusnya anggota DPR bersikap dalam pembuatan kebijakan
UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 disambut baik oleh para praktisi media karena memberikan akses tanpa batas terhadap informasi yang menyangkut kepentingan publik.
UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 disambut baik oleh para praktisi media karena memberikan akses tanpa batas terhadap informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Apa yang harus dijangkau dalam industri yang dikuasai oleh konglomerat yang memiliki agenda?
Apa yang harus dijangkau dalam industri yang dikuasai oleh konglomerat yang memiliki agenda?
Setiap orang yang memiliki alat memiliki kemampuan untuk melaporkan beragam hal yang dapat mengarah pada sanksi ______.
Setiap orang yang memiliki alat memiliki kemampuan untuk melaporkan beragam hal yang dapat mengarah pada sanksi ______.
Cocokkan nama Orang dengan sebutan nama mereka
Cocokkan nama Orang dengan sebutan nama mereka
Flashcards
Kebijakan Media Utama di Indonesia?
Kebijakan Media Utama di Indonesia?
UU 32/2002 dan UU 40/1999, produk era reformasi, menjadi kebijakan utama dalam dinamika kebijakan media di Indonesia.
PP 50/2005 penting karena?
PP 50/2005 penting karena?
Peraturan Pemerintah (PP) 50/2005 tentang penyiaran swasta, sering diabaikan, padahal sangat berpengaruh pada dinamika media terkini.
Apa itu UU ITE?
Apa itu UU ITE?
UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatur lalu lintas dan transaksi di dunia maya.
Sejak kapan Media Indonesia Kritis?
Sejak kapan Media Indonesia Kritis?
Signup and view all the flashcards
UU Pers pertama mengatur tentang?
UU Pers pertama mengatur tentang?
Signup and view all the flashcards
Peristiwa penting G30/S?
Peristiwa penting G30/S?
Signup and view all the flashcards
UU Pers Orde Baru?
UU Pers Orde Baru?
Signup and view all the flashcards
Apa arti penting Reformasi?
Apa arti penting Reformasi?
Signup and view all the flashcards
UU Pers era Reformasi?
UU Pers era Reformasi?
Signup and view all the flashcards
Apa yang terjadi pada Departemen Penerangan?
Apa yang terjadi pada Departemen Penerangan?
Signup and view all the flashcards
Dampak Reformasi pada Media Cetak?
Dampak Reformasi pada Media Cetak?
Signup and view all the flashcards
Kontroversi UU Penyiaran Dipicu Oleh?
Kontroversi UU Penyiaran Dipicu Oleh?
Signup and view all the flashcards
Pasal 19 ICCPR?
Pasal 19 ICCPR?
Signup and view all the flashcards
Apa yang terjadi dengan UU Penyiaran?
Apa yang terjadi dengan UU Penyiaran?
Signup and view all the flashcards
Kelemahan UU Penyiaran?
Kelemahan UU Penyiaran?
Signup and view all the flashcards
Peringkat kebebasan pers Indonesia?
Peringkat kebebasan pers Indonesia?
Signup and view all the flashcards
Pluralisme media di Indonesia?
Pluralisme media di Indonesia?
Signup and view all the flashcards
Contoh Intervensi Negara?
Contoh Intervensi Negara?
Signup and view all the flashcards
Kasus Terkenal UU ITE?
Kasus Terkenal UU ITE?
Signup and view all the flashcards
Regulasi Ideal adalah?
Regulasi Ideal adalah?
Signup and view all the flashcards
RUU Kontroversial 2008?
RUU Kontroversial 2008?
Signup and view all the flashcards
UU Kontroversial dipkai Kejaksaan?
UU Kontroversial dipkai Kejaksaan?
Signup and view all the flashcards
UU Intelijen 2011?
UU Intelijen 2011?
Signup and view all the flashcards
Selain UU Intelijen, berapa UU Penyandapan?
Selain UU Intelijen, berapa UU Penyandapan?
Signup and view all the flashcards
Peran Dewan Pers?
Peran Dewan Pers?
Signup and view all the flashcards
Kebebasan Media Pasca Reformasi?
Kebebasan Media Pasca Reformasi?
Signup and view all the flashcards
Penyebab Menurunnya Kualitas Media?
Penyebab Menurunnya Kualitas Media?
Signup and view all the flashcards
Aduan Pelanggaran Pers Meningkat Karena?
Aduan Pelanggaran Pers Meningkat Karena?
Signup and view all the flashcards
Perhatian Regulator (saat ini)?
Perhatian Regulator (saat ini)?
Signup and view all the flashcards
Tantangan Warga Negara?
Tantangan Warga Negara?
Signup and view all the flashcards
Reformasi Berperan Penting untuk?
Reformasi Berperan Penting untuk?
Signup and view all the flashcards
Public Masuk Saat Pembahasan Tingkat?
Public Masuk Saat Pembahasan Tingkat?
Signup and view all the flashcards
Langkah Terakhir Pembuatan UU?
Langkah Terakhir Pembuatan UU?
Signup and view all the flashcards
UU yang menyulitkan masyarakat mengakses media ?
UU yang menyulitkan masyarakat mengakses media ?
Signup and view all the flashcards
UU yang dibuat oleh Negara juga harus ?
UU yang dibuat oleh Negara juga harus ?
Signup and view all the flashcards
Study Notes
Media dan Kebijakan Media di Indonesia: Sebuah Ringkasan
- Kebijakan sangat penting karena dunia memerlukan pemimpin untuk kemajuan industri.
- Terkadang kepemimpinan diharapkan dari pemerintah.
- Tanpa pengaturan, perusahaan besar akan maju, menjadi pemimpin, dan menguasai yang lain, mengarah ke monopoli.
- Pemerintah perlu memimpin untuk mencegah hal itu.
- Media di Indonesia telah berubah dari dikuasai publik menjadi mayoritas swasta, terutama setelah Reformasi 1998.
- Media harus diatur untuk memastikan karakter publik dan kemampuannya dalam memediasi publik.
- Kebijakan yang ada seringkali tidak sesuai dengan praktik yang terjadi atau tidak mampu mengikuti perkembangan konteks baru yang digunakan media.
- Hal tersebut mengakibatkan gagal mengantisipasi konsekuensi tertentu.
- Kebijakan media di Indonesia berdinamika di sekitar UU Penyiaran (UU 32/2002) dan UU Pers (UU 40/1999), produk era Reformasi.
- Peraturan Pemerintah (PP) 50/2005 mengenai penyiaran swasta sering diabaikan padahal sangat berpengaruh.
- UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur lalu lintas dan transaksi di dunia maya, tetapi memuat pasal kontroversial.
- Pasal 27 pada UU ITE memunculkan kasus 'Prita vs Rumah Sakit Omni'.
- Kebijakan mengenai media di Indonesia tidak hanya berdampak pada industri media, tetapi juga masyarakat.
- Kebijakan itu gagal memastikan karakter publik dari media.
- Bab ini menjelaskan regulasi yang ada saat ini, kebijakan media, termasuk kaitannya dengan industri dan aspek politis, serta dampaknya terhadap hak warga negara atas media.
Media dan Kebijakan Media di Indonesia Sebelum dan Sesudah Reformasi: Sebuah Penjelasan Historis
- Media dan pers di Indonesia pada awalnya identik dengan upaya perlawanan.
- Sejak R.M. Tirto Adisoerjo hingga Mochtar Lubis, media telah membuktikan reputasinya sebagai media yang berani, bersuara, dan berkarakter kritis.
- Pada awal kemerdekaan, istilah 'Pers Perjuangan' menyimbolkan peran media sebagai pendamping perjuangan nasional.
- Presiden Soekarno pernah menggunakan media sebagai 'alat revolusi' dan untuk mengontrol agenda politik dan pembangunan.
- Indonesia baru memiliki kebijakan formal yang mengatur media dan pers pada 1966, yaitu UU Pers (UU 11/1966).
- UU tersebut mengatur penggunaan media sebagai alat ideologis.
- Pers nasional berkewajiban membina persatuan dan kekuatan progresif revolusioner dalam perjuangan menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktatur (UU Pers No. 11/1966 Pasal 2).
- Media nasional telah melampaui fungsinya sebagai 'perpanjangan manusia' (McLuhan, 1964) dan berperan sebagai perpanjangan pemerintah.
- Selama Peristiwa G30/S pada 1965, pengambilalihan pemancar RRI adalah salah satu cerita penting.
- Kelompok elite PKI mengontrol pemancar radio untuk mengumumkan kepada seluruh bangsa Indonesia separuh kebenaran mengenai kejadian tersebut (Ricklefs, 2008).
- Mengontrol media sebagai sumber informasi utama memudahkan upaya merebut suara rakyat.
- Penguasaan informasi dapat mengontrol kesadaran massa.
- Jenderal Soeharto mengambil alih kekuasaan dan memulai 32 tahun kekuasaan Orde Baru.
- Orde Baru mewarisi cara Soekarno mengatur media massa, tetapi meninggalkan pendekatan revolusionernya dan menggunakan pendekatan yang lebih pragmatis (Hill dan Sen, 2000: 53).
- Sensor sering terjadi, dan pemberian izin pendirian perusahaan pers baru sangat jarang diberikan (Armando, 2011; Hill dan Sen, 2000).
- Media nasional terikat dengan kebijakan pemerintah yang sangat ketat.
- Praktik media diatur dengan ketat dan menuntut ketaatan, tanpa ada toleransi atas pandangan kritis terhadap negara.
- Kebijakan utama yang mengatur media selama Orde Baru adalah UU Pers No. 21/1982 dan UU Penyiaran No. 24/1997.
Reformasi: Sebuah Titik Balik
- Reformasi merupakan titik penting dalam sejarah modern Indonesia dan menjanjikan adanya demokratisasi yang paling nyata terlihat dari adanya kebebasan pers.
- Reformasi telah meruntuhkan segala tembok pembatas dalam hal akses terhadap media, terutama memperoleh, menghasilkan, dan menyebarkan informasi.
- Momentum itu sangat tepat untuk melakukan reformasi hukum terhadap kerangka kerja regulasi demi menetapkan perubahan struktural jangka panjang.
- Salah satu agenda terbesar adalah amandemen UUD 1945.
- Tanpa adanya jaminan atas hak terhadap media, usaha untuk memastikan implementasi UUD 1945, hukum, kebijakan, peraturan dan segala bentuk regulasi melalui media tidak akan memiliki landasan yang legal.
- Amandemen Kedua dan Ketiga atas UUD 1945 menjadikan hak atas media dan informasi ditetapkan dan dirumuskan secara jelas.
Undang-Undang Pers No. 40/1999
- Kebijakan pertama yang sesuai dengan agenda reformasi dan kebutuhan untuk menjamin kebebasan pers adalah UU Pers No. 40/1999.
- Di bawah kepemimpinan Abdurrahman Wahid, pemerintah memprioritaskan jaminan kebebasan pers dan meresmikan pembubaran Departemen Penerangan.
- Tidak ada lagi kewajiban untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) bagi siapa pun yang ingin memperoleh izin publikasi.
- Reformasi telah membuat perusahaan surat kabar menjamur karena siapa pun didorong untuk ambil bagian dalam persaingan media cetak.
Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002
- Pasca 1998, perusahaan penyiaran swasta baru bermunculan.
- Pemerintah mulai mengizinkan penggunaan media terestrial, sehingga pergeseran dari penyiaran publik menjadi penyiaran swasta terlihat jelas.
- Sejumlah stasiun televisi baru (Metro TV, Trans TV, dan Global TV) antre untuk mengudara.
- Peran TVRI mulai merosot—meski hal ini bisa jadi juga disebabkan oleh sentimen yang memandang TVRI sebagai alat propaganda Orde Baru.
- Kalangan media penyiaran merasa bahwa pada akhirnya harus ada pembaruan Undang-Undang Penyiaran.
- UU Penyiaran No. 24/1997 dipandang tidak mampu mengikuti perkembangan konteks sosio-politis di mana media beroperasi, serta pesatnya perkembangan teknologi media dan ekspansi bisnisnya.
- Penyusunan rancangan Undang-Undang Penyiaran 32/2002 (pada saat itu masih dalam bentuk RUU) dimulai pada Juli 2001 dibuat oleh Komisi I DPR.
- Gagasan yang mendasari penyusunan undang-undang penyiaran yang baru adalah untuk mengganti undang-undang lama yang telah kadaluwarsa dan terlalau mengekang.
- Sebagian besar rancangan undang-undang disusun oleh pakar media, Toby Mendel, yang selama proses tersebut didukung oleh UNESCO (Armando, 2011).
- Penyusunan rancangan undang-undang itu juga didasari keinginan untuk tidak lagi mengulang praktik kepemilikan media yang tidak sehat yang terjadi selama Orde Baru.
- Sebagian besar stasiun televisi dikuasai oleh satu keluarga saja, yakni keluarga Presiden Soeharto atau yang dikenal sebagai Keluarga Cendana.
- Penyusunan UU Penyiaran tidaklah semulus penyusunan UU Pers karena kesulitan muncul seputar konsep Siaran Berjaringan untuk televisi.
- Industri media menganggap konsep ini sebagai ancaman karena akan menyebabkan hilangnya sebagian pendapatan dan berakibat penurunan laba mereka (Armando, 2011: 57).
- Sistem siaran berjaringan mengharuskan adanya investasi besar-besaran untuk mengatur stasiun lokal, termasuk transmisi dan studionya.
- Presiden Megawati tidak pernah menandatanganinya sebagai bentuk ketidaksetujuan (Armando, 2011), UU tersebut tetap diberlakukan.
- UU Penyiaran No. 32/2002 dengan jelas memformulasikan peran dan tanggung jawab negara berkenaan dengan penyiaran.
- UU tersebut membagi wewenang dalam hal regulasi dan kontrol penyiaran kepada dua pihak, yakni pemerintah dan publik.
- Peran publik secara resmi diwakili oleh badan independen bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
- KPI sebagai badan independen, diharapkan menjadi institusi netral yang mendorong prinsip-prinsip sistem penyiaran otonom dan akuntabel.
- Ada pula kekhawatiran KPI akan berubah menjadi institusi ‘superbody' (serba kuat) yang kekuasaannya melebihi otoritas semestinya.
- Industri media lantas mengambil tindakan cepat dan mengajukan permohonan uji materi terhadap regulasi tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2003.
- Industri sejak awal berusaha untuk menghambat, bahkan menghilangkan implementasi UU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan konsep siaran berjaringan.
Peraturan Pemerintah No. 50/2005
- MK menolak tuntutan pihak industri media tetapi menyetujui poin penting bahwa hanya pemerintahlah yang berperan dalam mengatur detail konten regulasi melalui PP.
- Kalangan industri diwakili oleh enam asosiasi dan ATVSI berperan sebagai pemimpin informal kelompok-kelompok tersebut
- Peran sebagai pengatur penyiaran dikembalikan kepada pemerintah, dan ditangani oleh Kemenkominfo.
- Keputusan itu jelas mengebiri peran KPI sebagai regulator independen yang mewakili kepentingan publik.
- Negara sendirilah yang memicu kontroversi dalam implementasi UU Penyiaran.
- PP No. 50/2005 menjadi salah satu titik balik dalam perkembangan kebijakan media.
- Skema Siaran Berjaringan menuntut stasiun TV dengan jangkauan nasional untuk menyerahkan penggu-naan frekuensi di area jangkauan mereka kepada stasiun TV lokal.
- Jika stasiun TV yang berlokasi di ibukota negara (Jakarta) ingin agar program mereka diterima di wilayah tertentu, mereka harus bekerja sama dengan stasiun-stasiun lokal.
- Semangat dasar dari skema ini adalah untuk mendorong keberagaman kepemilikan media, keberagaman konten, dan kearifan lokal.
- PRSSNI dulu dipimpin oleh Siti Hardijanti Rukmana, putri pertama mantan presiden Soeharto.
- ATVSI didirikan pada 4 Agustus 2000 oleh RCTI, SCTV, TPI, Indosiar, dan ANTV, serta visi untuk memajukan industri televisi siaran Indonesia.
UU 50/2005
- Industri media mulai mendapatkan ruang gerak yang lebih besar untuk bermanuver, tetapi tetap tidak mengimplementasikan sistem siaran berjaringan.
- PP tersebut merupakan kemunduran dibandingkan dengan saat rezim Soeharto (misalnya Laksmi dan Haryanto, 2007: 72).
- PP 50/2005 berlawanan dengan sejumlah poin yang dimuat dalam UU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan proses perizinan dan kewajiban penerapan sistem siaran berjaringan.
- Bahkan, PP tersebut bertentangan dengan UU Penyiaran karena mengizinkan jaringan penyiaran untuk mencakup maksimal 75% dari keseluruhan provinsi di Indonesia.
- Justru saya melihat PP [50/2005] ini tidak konsisten; [PP ini] justru banyak menelikung UU itu sendiri. (I. Haryanto, wawancara, 22/08/2011)
- Selanjutnya, pada 23 Februari 2006, pemerintah Indonesia akhirnya meratifikasi Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR/Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
- Undang-undang ini tak hanya melindungi individu dalam mengekspresikan diri, tetapi juga hak mereka untuk mencari dan mendapatkan informasi dan gagasan (Mendel, 2010: 9).
- Meski begitu, ratifikasi ini belum mampu menjadi jaminan adanya kebebasan berekspresi.
Merevisi UU Penyiaran
- Saat penelitian ini dilakukan UU Penyiaran sedang direvisi.
- PP 50/2005, fungsi UU Penyiaran dan KPI, secara ironis, dikerdilkan oleh pemerintah.
- Peran KPI dalam meregulasi media bahkan telah hilang sama sekali.
- PP tersebut telah mengembalikan peran Kemenkominfo sebagai otoritas utama dan suara final dalam mengeluarkan izin operasi media.
- Regulai yang dibutuhkan itu seharusnya berlandaskan semangat UU Penyiaran semula, yaitu (untuk) memperkuat KPI. ~ Agus Sudibyo
Pasca-Reformasi: Quo Vadis?
- Periode pasca reformasi dimulai dari tahun 2004 dan seterusnya
- Pada periode reformasi hasil nya belum bisa didefinisikan dengan jelas
- Presiden Soesilo Bambang Yudhono (SBY) telah berperan dalam membentuk kerja kebijakan media.
- Upaya untuk menjamin kebebasan berkspresi masih harus dipertanyakan.
- Muncul intervensi hal ekspresi dan masyarakat pada periode ini
- Publik melawan dengan kebebasan berpendapat
- UU Pornografi
- Kasus Prita Mulyasari adalah salah satu kasus yang paling terkenal
- Pers meraka dibatasi UU ITE
Media dan Kebebasan Pers: Peran Kebijakan
- Agenda reformasi adalah untuk memastikan kebebasan dan indepeinsi dan Pilar Keempat bisa mendapatkan legal.
- UU Pers menghasilkan kerangka legal baru bagi jurnalis, perusahaan, dan organisasi media
- UU Pers mengatur mengelola orgnisasi pers dan independensi negara.
- Berikut adalah penjabaran nya: UU pers 11/1966, UU Pers 4/1967, dan UU Pers 21/1982
- Reformasi di bidang pers salah satu cerita sukses pada awal era reformasi
- Pers melakukan pertemuan untuk menyamakan pendapat
- Tugas sangat mudah karena memiliki visi membuat pers memiliki sisitem kontrol dan regulasi pribadi
Mereformasi Dewan Pers
- Dewan Pers dibentuk tahun 1968
- Undang-Undang 11/1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers merupakan dasar hukum terbentuk nya Dewan Pers
- Pada tahun 1999 Dewan Pers dinytakan sebgai lembaga independen (Pasal 15, ayat 1)
- Tugas Dewan Pers adalah: Badan regulator, mengontrol dan mengatur, dan membuat peraturan
Problem di Dalam Pers
- Kebebasan pascarefomasi yang seharusnya melindungi hak hak media sering kali tidak terjadi dengan seharusnya
- Secara legal tidak ada hal untuk mengatur bagaimana pers harus dilakukan
- Perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang jurnalisme dan media agar kebijakan dapat menjamin karakter baik dari masyarakat dan pers.
Memastikan Kualitas Pers
- Perumbuhan industri media meningkat, tetapi itu tidak menjamin informasi / kedalaman yang sesuai untuk disampaikan
- Pekerja Pers senior mengakui bahwa perfoma dan kualitas media itu memburuk
- Minim pengalaman menjadi masalah
Menuju Oligopoli
- Regulator dan kebijakan seharusnya memastikan keberagaman dan kepemilikan.
- Keberagaman hanya bisa dicapai ketika aturan kepemilikan juga beragam
- Di era ini kepemilikan media semakin terkonsentrasi.
Media and Dynamics of Indonesian Media Industry
- Industri Media di indonesia sudah ada sebelum reformasi dimulai
- Sejak 1980 perusahaan media mulai muncul.
- Satelit Palapa diluncurkan, televisi berwarna diperkenalan, tetapi perkembangan media masih dibuat dan diatur oleh aturan pemerintahan
- Hal ini memicu korupsi oleh kalangan terkasih atau teman dekat presiden.
Reformasi dan Keahiran Kembali Media di Indonesia
- UU Pers membantu untuk merestrukturisasi segalanya
- Tetapi tidak ada alasan mengapa peusahaan televisi tidak memiliki hal yang sama .
- Tidak UU Penyiaran ada gagasan untuk mengepasi daya jangkau dan akhirnya membatasi ke untungan
- Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2002 terkait membatasi penguasaan silang.namun regulasi tidak dapat mengatasi dan mencegah .
- PP(pemertintah ) dan MK , KPI hilang tidak terlihat.
Menanggapi Inovasi Teknologi
- Teknologi inovasi mengubah lanskap hububngan warga negaraa di dalam masyarakat
- Media beradaptasi untuk perbaiki dan membuat buruk dan inovasi.
- Pd novmber 2011 , Dewan perus merilis pedoman tentang Media siber.
- Perkembnngan terbaru menimbulkn tantang baru.
- Kalangam Pers jg hrs meempuh perjalan baru
Kebijakan tanpa Daya dan Praktik
- Pemerintah membuat kedua hal tersebut tapi mereka tidak menjawab apapun terkait jangkauan dan mengkontol.
- Untuk apa kita semua lakukan apabila ada hal yang tidak ada otorits dengan melakukan bisnis dengan media tersebut dengan baik?
- Bagaimana kalau semua instisusi berbeda pendapat dan itu membuat pandang tersendiri dan pada akhritna instisusi itu akan mengikuti egp sektorial.
Memajukan bonum publicum
- Apa yang sudah kami temukakan dapat meringkas 1 kalimat. pembentuktan ranah publik hanyalah konekuensi tak terencana dalam pertemiban ekonomi dalam keranga.
- Pernyataan tersebut mungkin telalu keas teyapi jelas masuk ajalk. Sebagai.contj , ikaebuah poryal yermuda memituskan mentehesasi sebuah di daam poortal mereka, para pembaca akan memoliki sebeuah lamam yang ditiusuan.khusus
Kebijakan & Hak Warga Negara: Sebuah Rangkuman
- Dalam konsteks indonesia , kebijakan itu dapat juga mempengaruhi mengontrol Konter kinerja Media tetapi tidak memiliki kekuatan untuk mewakili strukrur industri media wacana keseluruhan mngenai hak " harga negara atas diaan akan tetap tidak bermakna Jaka relaitaa
Mengatur Media melalui Kebijakan
- Pada saat kebijakan media untuk diatur dalam keadaaan di indoneis
- Berikut adalah daftar untuk yang anda ingin atur dalam saat mengelola ke media.
- Sperti dapat dililihat ada sejualah,
Main dan Kesimpulan
- Pada intinya kebijakan publik adalah mampu memajukan kebaiakann secara umum dan untuk dapat juga menjaga norma.
- Kita berfikir harus adil dan adil
- Jangan kita juga menilai pemerintah adalah bagus dalam memanjukan hal tersebut
- Industri media di masa indonesia mulai beradaptasi dengan ini.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.