PP 12-2017 Pasal 11-29 PDF
Document Details
Uploaded by DetachableKeytar
BINUS University
Tags
Related
- Occupational Health & Safety Administration (OSHA) PDF
- Codice dei Comuni della Regione Autonoma Trentino-Alto Adige (PDF)
- ระเบียบบริหารราชการแผ่นดิน PDF พ.ศ. ๒๕๓๔
- Decreto 42/2019: Régimen Jurídico y Organizativo de la Atención Ciudadana (PDF)
- PP 12-2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PDF
- UU 23-2014 Pasal 208-235 PDF
Summary
This document details the government regulation regarding regional administration in Indonesia. It outlines the procedures, coordination, and planning aspects related to the implementation and supervision of regional policies.
Full Transcript
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -13- (12) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan oleh APIP sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. BAB IV TATA CARA PEMBINAAN DAN...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -13- (12) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan oleh APIP sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. BAB IV TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pasal 1l (l) Menteri mengoordinasikan Pembinaan dan Pcngawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilakukan terhadap aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaErn, pelaporan, dan evaluasi. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan seluruh kcmenterian teknis, lembaga pemerintah nonkemcnterian, dan Pemerintah Daerah. (4t Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri, kementerian teknis, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Dacrah. Bagian Kedua Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Pasal 12 (1) Menteri mengoordinasikan perencanaan pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam bentuk perencanaan: a. Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah S (Iima) tahunan; dan b. Pembinaan PR E S IDEN REPUBLIK INOONESIA -L4- b. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan. (2) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lirna) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. prioritas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan b. sasaran dan target Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (3) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan 5slagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, meliputi: a. fokus Pembinaan dan Pcngawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun bcrbasis prioritas dan risiko; b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah; dan c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (4) Pcrencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional. (5) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyclenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat akhir bulan April setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan kepala daerah. (6) Perencanaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- (6) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah yang telah ditetapkan 5slegairnzns dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dilakukan perubahan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketcntuan pcraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Menteri dan menteri teknis/ kepala lembaga pcmerintah nonkementerian melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah provinsi dan disampaikan kepada gubernur. (21 Gubernur sebagai wakil Pemcrintah Pusat mclakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pcmcrintahan Daerah kabupaten/kota dan disampaikan kcpada bupati/walikota. (3) Harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pcnyelenggaraan Pcmcrintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal l2l dilakukan berdasarkan prinsip keserasian dan ketcrpaduan serta berdasarkan prinsip efisiensi dan cfcktivitas dalam penggunaan sumber daya yang tcrsedia. Pasal 14 (1) Menteri dan menteri teknis/kepala lcmbaga pcmerintah nonkcmcnterian wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam dokumen percncanaan dan penganggaran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kcwcnangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemerintah... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- (2) Pemerintah Daerah wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pcngawasan Pcnyelenggaraan Pemcrintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta mengalokasikan anggaran Pcmbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja dacrah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penganggaran Pembinaan dan Pcngawasan Penyclcnggaraan Pemerintahan Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja dacrah diatur dalam Pcraturan Menteri. Bagian Ketiga Pclaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 15 (1) Pcmbinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan kctcntuan: a. untuk pembinaan umum, Menteri mcnugaskan unit kerja di lingkungan Kementerian scsuai dcngan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara cfisicn dan efektif serta koordinatif; b. untuk pengawasan umum, Menteri menugaskan APIP di lingkungan Kemcntcrian scsuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan sccara cfisicn dan cfcktif serta koordinatif; c. untuk pembinaan teknis, menteri teknis/ kepala Iembaga pemerintah nonkementcrian menugaskan unit kcrja di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkcmenterian masing-masing sesuai dcngan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif; dan d. untuk PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- d. untuk pengawasan teknis, menteri teknis menugaskan APIP di lingkungan kementerian teknis masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan APIP di lingkungan unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara elisien dan efektif serta koordinatif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan umum diatur dengan Peraturan Mentcri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan teknis diatur dengan peraturan mentcri teknis atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian/ lemb"ga pemerintah nonkementerian tcrkait. Paragral 2 Pengawasan oleh APIP Pasal 16 (1) Pcngawasan Pcnyelenggaraan Pemerintahan Dacrah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimitiki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. profcsional; b. independen. PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA -18- b. independen; c. objcktif; d. tidak tumpang tindih antar-APIP; dan e. berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini. (3) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada tahapan kegiatan: a. penJrusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; b. pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; c. pelaksanaan program strategis nasional di daerah; d. berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pcmbangunan jangka mcnengah daerah; dan e. pengawasan dalam rangka tu.iuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan. Paragraf 3 Pembinaan dan Pengawasan oleh Kepala Daerah Pasal 17 (l) Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota. (2t Pembinaan dan pcngawasan kcpala daerah terhadap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh inspektorat daerah. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya. (4) Pembinaan PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -19- (41 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) ditaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah. (5) Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektorat daerah provinsi dapat dibantu oleh inspektorat jenderal Kementerian dan/atau kemcnterian / lembaga terkait. Pasal 18 (1) Pcmbinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah meliputi: a. pelaksanaan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. pelaksanaan tugas pembantuan yang bcrsumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; ' c. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pclaksanaan, pclaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; dan d. akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bcrdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan meliputi: a. pemeriksaan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -20- pemeriksaan dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan serta pelaksanaan program dan kegiatan; b. pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu; c. reviu terhadap dokumen atau laporan secara bcrkala atau sewaktu-waktu dari Perangkat Daerah; d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan Perangkat Daerah. Pasal 19 (1) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten/kota. (3) Pembinaan dan pcngawasan oleh camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hasil pembinaan dan pengawasan terscbut disampaikan kepada bupati/walikota. (4) Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan scrta untuk selanjutnya dilakukan pcmantauan oleh inspcktorat kabupatcn/ kota. (5) Pcmbinaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21 - (s) Pembinaan dan pengawasan oleh inspcktorat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pcngclolaan keuangan desa. (6) Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan untuk mcnjaga akuntabilitas pengelolaan kcuangan dcsa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. laporan pertanggungiawaban pengelolaan kcuangan desa; b. cfisicnsi dan efcktivitas pcngclolaan kcuangan desa; dan c. pelaksanaern tugas lain scsuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan. (7) Inspektorat kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pcngawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) harus berkoordinasi dengan camat atau sebutan lain dan hasil pcmbinaan dan pcngawasan tcrsebut disampaikan kcpada bupati/ walikota. Paragral 4 Pengawasan oleh DPRD Pasal 20 (1) Pcngawasan oleh DPRD bcrsifat kcbijakan. (2) Pengawasan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mcliputi: a. pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kcpala dacrah; b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pcnyclenggaraan pcrncrintahan Daerah; dan c. pclaksanaan tindak lanjut hasil pcmcriksaan Iaporan keuangan oleh Badan Pcmcriksa Keuangan. (3) Dalam... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -22- (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DPRD mempunyai hak: a. mendapatkan laporan hasil pemcriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; b. melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; c. mcminta klarifikasi atas tcmuan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; dan d. meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembahasan dan klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan tcrhadap laporan keuangan Pemerintah Dacrah yang tidak mcmpcroleh opini wajar tanpa pengecualian. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan oleh DPRD dilaksanakan sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mcngcnai tata tertib DPRD. Paragraf 5 Pengawasan oleh Masyarakat Pasal 21 (1) Pengawasan oleh masyarakat mcrupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pcmcrintahan Daerah. l2t Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pcmcrintahan Daerah. Pasal22 mPRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA -23- PasaL22 (l) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala dacrah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum. (2) Laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pihak yang melaporkan; b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan; c. pcrbuatan yang diduga melanggar kctentuan peraturan perundang-undangan; dan d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. Bagian Kelima Pclaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pasal 23 (1) Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan. (21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat rahasia, tidak bolch dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dcngan ketentuan peraturan pcrundang-undangan. Pasal 24. P RE S IDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Pasal 24 (1) Bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/ kota dan pembinaan dan pengawasan terhadap desa serta 'pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dcngan penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (2t Gubernur menyampaikan laporan hasil pcmbinaan dan pengawasan terhadap Pcrangkat Daerah provinsi dan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupatcn/ kota serta pembinaan dan pengawasan lain yang tcrkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dcngan ketentuan pcraturan perundang-undangan kepada Menteri. (3) Mcnteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementcrian menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada Presiden melalui Menteri. (4) Menteri menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya kepada Presidcn. (s) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Menteri menJrusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyeleng3araan Pemerintahan Daerah secara nasional berdasarkan laporan 5sfagaimana dimaksud dalam pasal 23 dan laporan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) sampai dcngan ayat (41. (6) Dalam. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- (6) Dalam menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan kepala daerah. (71 Menteri menyampaikan ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Presiden. Bagian Keenam Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pasal 25 (1) APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (21 Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) APIP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. (3) Aparat penegak hukum melakukan pemcriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 scsuai tata cara penanganan laporan atau pengaduan berdasarkan kcterituan pcraturan perundang-undangan setelah terlcbih dahulu berkoordinasi dengan APIP. (4) Pemeriksaan oleh APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setelah terpenuhi semua unsur laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21. (5) APIP dan aparat penegak hukum melakukan koordinasi dalam pcnanganan laporan atau pengaduan setelah tcrlcbih dahulu melakukan pengumpulan dan verifrkasi data awal. (6) Koordinasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- (6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) dilakukan dalam bentuk: a. pemberianinformasi; b. verifikasi; c. pengumpulan data dan keterangan; d. pemaparan hasil pemeriks€ran penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau e. bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Koordinasi antara APIP dan aparat pcncgak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayaL (3), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing antara: a. inspektorat jenderal Kementerian, inspektorat jenderal kementerian terkait, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan/atau inspektorat kabupatcn/kota; dan b. kcpolisian dan/atau kejaksaan. (8) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara. (9) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan. (10) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -27- Pasal 26 Bentuk dan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal2T (l) Kepala daerah, wakil kepala dacrah, dan kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan. (21 Untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan, wakil kepala daerah mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pcngawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, wakil kepala daerah dibantu oleh inspektorat. (41 Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat untuk hasil pembinaan dan pcngawasan (2), dan ayat (3), yang terkait dengan tuntutan pcrbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi wajib dilakukan proses tuntutan perbcndaharaan dan/ atau tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dcngan tuntutan perbcndaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima. (6) Selama masa tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), hasil pembinaan dan pengawasan tidak dapat dipidanakan kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan. Pasal 28 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Pasal 28 (1) APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyclenggaraan Pemerintahan Daerah. (21 Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyclcnggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil pemutakhiran data scbagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh Mentcri. Bagian Ketujuh Evaluasi pasal 29 (l) Mentcri, menteri teknis/kepala lembaga pemcrintah nonkementerian terkait, dan kcpala dacrah mclakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyeleng;araan Pemerintahan Daerah. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan scsuai dengan kctentuan peraturan pcrundang-undangan. BAB V PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS Bag'an Kesatu Umum Pasal 30 Selain bentuk pembinaan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), pembinaan juga dapat bcrupa pemberian penghargaan dan fasilitasi khusus. Bagian.