Hukum Orang dan Keluarga PDF

Summary

Dokumen ini membahas Hukum Orang dan Keluarga, termasuk mengenai definisi istilah, subjek hukum seperti orang dan badan hukum, dan juga menjelaskan syarat-syarat pembentukan badan hukum. Materi ini menyoroti kecakapan bertindak dalam hukum perdata, termasuk usia, dan hal-hal yang mempengaruhinya.

Full Transcript

HUKUM ORANG DAN KELUARGA SURINI AHLAN SJARIF ISTILAH DAN PENGERTIAN  ISTILAH PENDUKUNG HAK ATAU SUBYEK HUKUM  DALAM BAHASA LATIN DISEBUT PERSONA  DALAM BAHASA BELANDA PERSOON  DALAM BAHASA INGGRIS PERSON  DALAM BAHASA PERANCIS PERSONNE SURINI...

HUKUM ORANG DAN KELUARGA SURINI AHLAN SJARIF ISTILAH DAN PENGERTIAN  ISTILAH PENDUKUNG HAK ATAU SUBYEK HUKUM  DALAM BAHASA LATIN DISEBUT PERSONA  DALAM BAHASA BELANDA PERSOON  DALAM BAHASA INGGRIS PERSON  DALAM BAHASA PERANCIS PERSONNE SURINI AHLAN SJARIF PERSOON ATAU SUBJEK HUKUM Terdiri dari :  Orang (pribadi kodrat) dan badan hukum (pribadi hukum) Jadi persoon atau subjek hukum meliputi orang dalam arti makhluk hidup kodrati dan badan hukum. SURINI AHLAN SJARIF HUKUM ORANG (HUKUM PRIBADI) Dalam arti luas yaitu normal hukum atau ketentuan-ketentuan mengenai hukum perorangan/ hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga. Dalam arti sempit memuat peraturan- peraturan atau ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang orang/persoon yaitu manusia sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. SURINI AHLAN SJARIF Manusia Sebagai Subjek Hukum Kodrati Merupakan pendukung hak dan kewajiban hukum khususnya hukum perdata. Subjek hukum manusia lahir pada saat dinyatakan hidup. Pengecualiannya ada pada ketentuan pasal 2 KUHPerdata. Lihat ketentuan pasal 836 dan pasal 1679 KUHPerdata ! SURINI AHLAN SJARIF Manusia Sebagai Subjek Hukum karena unsur Kodrati sementara badan hukum sebagai subjek hukum bukanlah karena unsur kodrati tetapi karena hukum. Jadi, merupakan subjek hukum dalam arti yuridis. Yakni subjek hukum karena pemberian hukum. SURINI AHLAN SJARIF Badan Hukum (Recht Persoon) Badan hukum adalah konstruksi abstrak yang diciptakan oleh hukum sebagai satu kesatuan yang berdiri sendiri dan dapat bertindak sendiri sesuai hukum dalam arti mempunyai hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. SURINI AHLAN SJARIF Pengertian subjek hukum Adalah mereka yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban di bidang hukum dan dapat melaksanakan hak dan kewajiban tersebut dalam lalu lintas hukum. Macam subjek hukum terdiri dari :  Manusia (natuurljke persoon)  Badan hukum (recht persoon) SURINI AHLAN SJARIF Dalam kehidupan modern dibutuhkan adanya suatu gabungan usaha yang tujuannya untuk mengejar keuntungan. Dalam hal ini dibutuhkan adanya konstruksi hukum yang mempunyai tanggung jawab terbatas. Contoh badan hukum :  PT (Perseroan Terbatas)  Yayasan koperasi  Dll. SURINI AHLAN SJARIF Teori-Teori mengenai badan Hukum 1. Teori Fictie menurut teori ini subjek hukum hanyalah manusia tetapi karena kebutuhan praktek hukum membuat fictie bahwa badan hukum dianggap sebgai subjek hukum layaknya manusia. Jadi hakekatnya badan hukum kedudukannya sebagai subjek hukum adalah merupakan ciptaan hukum. Teori ini dikemukakan oleh F.C. von Savigny. 2. Teori Organ, menurut teori ini badan hukum dianggap sebagai persoon atau pribadi alamiah yang mempunyai organ- organnya. Jadi, badan hukum dibandingkan dengan manusia kodrati yang mempunyai anggota badan dapat berpikir dan berbuat melalui organ-organnya. Organ-organ badan hukum adalah direksi komisaris, dan rapat umum pemegang saham. 3. Teori kekayaan dengan satu tujuan, badan hukum menurut teori ini adalah harta kekayaan yang berdiri sendiri dan mempunyai tujuan tertentu seperti misalnya yayasan yang dididrikan dengan sejumlah kekayaan tertentu untuk suatu tujuan tertentu. Teori ini dikemukakan oleh Brinz. SURINI AHLAN SJARIF Syarat-syarat pembentukan badan hukum  Syarat Formal : Harus didirikan dengan akta notaris  Syarat materiil menurut Prof Meyers ialah : 1. Mempunyai kekayaan sendiri Harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pribadi anggota atau para pendirinya. Harta kekayaan tersebut diperoleh dari pemasukan para anggotanya dan penyetran dari para pendir yang tujuannya untuk mendirikan badan hukum tersebut. SURINI AHLAN SJARIF Lanjutan…. 2. Badan hukum mempunyai tujuan tertentu yaitu untuk memperoleh keuntungan atau mempunyai tujuan komersial misalnya PT. sementara badan hukum yang memiliki tujuan ideal adalah yayasan. 3. Badan hukum mempunyai kepentingan sendiri Badan hukum mempunyai hak subjektif tertentu yaitu kepentingan yang dilindungi oleh hukum sehingga dapat menuntut dan mempertahankannya terhadap pihak ketiga. Kepentingan tersebut untuk jangka waktu yang panjang. 4. Badan hukum mempunyai organisasi yang teratur Organisasi teratur badan hukum sebagai subjek hukum mempunyai subjek hukum yang teratur. Badan hukum sebgai subjek hukum bentukan manusia mempunyai alat perlengkapan yang tugas dan fungsinya ditetapkan dalam anggaran dasar Bentuk-Bentuk Badan Hukum 1. Badan hukum Publik yaitu badan hukum yang susunan dan pembentukannya didasarkan hukum publik bagi Negara, propinsi, wilayah, dll. 2. Badan hukum Privat, badan hukum yang susunan dan pembentukannya berdasarkan hukum privat. SURINI AHLAN SJARIF Domisili Pada hakekatnya setiap subjek hukum harus mempunyai tempat tinggal yang merupakan tempat unutk pelaksanaan hak dan kewajiban sebgai subjek hukum misalnya : a. pasal 1393 KUHPerdata tentang pembayaran harus dilakukan di tempat kreditur. b. Penolakan warisan diajukan di kantor pengadilan dimana warisan terbuka pasal 1057 KUHPerdata. c. Gugatan diajukan di pengadilan tempat tinggal tergugat, pasal 118 RIB. SURINI AHLAN SJARIF Kecakapan Bertindak dalam Hukum Pendapat umum menyatakan bahwa untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban keperdataan disebut dengan kewenangan bertindak (bevoegdheid) yang ada sejak dilahirkan dan berakhir pada saat kematian. Seseorang dalam hukum perdata mempunyai kedudukan yang sama namun kecakapan untuk berbuat tergantung pada undang-undang yang mengaturnya. SURINI AHLAN SJARIF  Bevoegd (kecakapan) merupakan kewenangan seseorang. Bekwamheid merupakan kecakapan bertindak.  Handelings Onbekwaam yang merupakan ketidakcakapan dapat berupa ketidak cakapan yang bersifat umum yaitu berlaku bagi seorang yang belum cukup umur. Belum dapat melakukan perbuatan hukum. Ketidakcakapan yang bersifat khusus hanya berlaku pada peristiwa hukum tertentu saja. Misalnya seorang yang berusia 21 tahun akan melakukan perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan yang berkaitan dengan izin kawin dan larangan perkawinan Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum a. Usia, untuk melakukan perbuatan hukum secara umum harus sudah berusia 21 tahun (330 KUHPerdata). Untuk membuat suatu wasiat pasal 897 KUHPerdata. b. Kelamin, juga mempengaruhi untuk bertindak lalu lintas hukum yaitu adanya perbedaan usia pada seorang laki-laki dan perempuan ketika hendak melakukan perkawinan (pasal 29 KUHPerdata) pasal 7 UU no. 1 tahun 1974. Dalam KUHPerdata, dengan dilangsungkan perkawinan maka akibat hukumnya istri menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan maju di depan pengadilan (Lihat ketentuan pasal 108 dan 110 KUHPerdata !) c. Kewarganegaraan kewarganegaraan juga dapat mempengaruhi kecakapan seseorang untuk bertindak dalam lalu lintas hukum misalnya untuk mendapatkan hak milik atas tanah hanyalah dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia. Yang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum (Handelings onbekwaamheid) 1. Anak dibawah umur 2. Wanita bersuami 3. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (pasal 1330 KUHPerdata) SURINI AHLAN SJARIF KECAKAPAN BERTINDAK HUKUM ORANG DAN KELUARGA APA YANG DIMAKSUD DENGAN KECAKAPAN BERTINDAK? Kewenangan umum untuk melakukan tindakan hukum bagi seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya. Tidak ada definisi yang konkrit terkait kecakapan bertindak dalam KUHPerdata. Pasal 1329 KUHPerdata merumuskan setiap orang cakap dalam membuat perikatan-perikatan, kecuali oleh undang-undang tidak dinyatakan cakap. PIHAK YANG TIDAK CAKAP DALAM KUHPERDATA Dilihat dalam Pasal 1330 KUHPerdata, yaitu: Orang yang belum dewasa Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan tertentu PEREMPUAN YANG TELAH MENIKAH Pasal 108 BW Terkait kekuasaan Marital dan Sita Marital Sudah tidak berlaku dengan adnya Undang- Undang 1 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 31 UU Perkawinan DIVERSIFIKASI USIA CAKAP Pasal 330 KUHPerdata Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan Perkawinan diizinkan apabila pihak pria telah mencapai umur 19 tahun dan wanita telah berusia 19 tahun Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan Umur dewasa adalah ketika mencapai umur 18 tahun atau sudah pernah melangsungkan perkawinan sehingga kekuasaan orang tua dicabut DIVERSIFIKASI USIA CAKAP Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. BAGAIMANA STANDARNYA? Prof. Wahyono Darmabrata Manusia dinyatakan dewasa apabila telah mencapai usia 21 tahun atau sudah pernah kawin sehingga merujuk kepada pengertian KUHPerdata. PENDEWASAAN (HANDLICHTING) Pasal 419 KUHPerdata Dengan melakukan perlunakan, seorang anak belum dewasa boleh dinyatakan dewasa, atau bolehlah diberikan kepadanya hak kedewasaan yang tertentu. Pendewasaan Sempurna (Venia Aetatis) Pasal 420 - 425 KUHPerdata Pendewasaan Terbatas Pasal 426 - 431 KUHPerdata PENDEWASAAN SEMPURNA Pasal 420 KUHPerdata Diperoleh dengan venia aetatis atau surat pernyataan dewasa yang diberikan oleh Presiden setelah mendengar nasehat Mahkamah Agung. Pasal 421 KUHPerdata Permintaan dapat diajukan apabila telah mencapai usia 20 tahun. Pasal 422 KUHPerdata Mahkamah Agung memberikan nasehat setelah mendengar atau memaggil dengan sah kedua orang tua/wali pemohon Pasal 423 KUHPerdata Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Pasal 206 ayat (6) KUHPerdata. Berita acara beserta keterangan akan dilampirkan pada nasehat Mahkamah Agung yang diberikan kepada Presiden AKIBAT PENDEWASAAN SEMPURNA Pasal 424 ayat (1) Anak yang dinyatakan dewasa dalam segala-galanya KUHPerdata mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa. Pasal 424 ayat Dalam perkawinan, Pasal 35 dan 37 KUHPerdata tetap berlaku (2) KUHPerdata dan tetap harus izin orang tua sebelum 21 tahun. Untuk anak luar kawin, Pasal 39 ayat (1) berlaku sampai mencapai usia 21 tahun. Pasal 425 Presiden leluasa dalam surat pernyataannya KUHPerdata untuk kepentingan belum dewasa menambahkan suatu ketentuan. PENDEWASAAN TERBATAS Pasal 426 KUHPerdata Perlunakan dengan seseorang belum dewasa diberikan hak-hak kedewasaan tertentu atas permintaan si belum dewasa oleh Pengadilan apabila telah mencapai umur 18 tahun. Pasal 427 KUHPerdata Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memnggil dengan sah kedua orang tua atau wali. Pasal 428 KUHPerdata Pengadilan menentukan dengan tegas hak-hak kedewasaan yang diberikan. AKIBAT PENDEWASAAN TERBATAS Pasal 429 Si Belumdewasa dianggap sebagai orang dewasa hanya KUHPerdata terhadap perbuatan dan tindakan yang dengan tegas diizinkan kepadanya. Pasal 430 Kekusaan yang dapat dilaksanakan. KUHPerdata Pasal 431 Perlunakan boleh ditarik oleh Pengadilan KUHPerdata Negeri apabila si belumdewasa menyalahgunakan atau ada kekhawatiran yang beralasan atas itu. THANK YOU PENGAMPUAN (CURATELE) HUKUM ORANG DAN KELUARGA APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGAMPUAN (CURATELE)? Selain lembaga pendewasaan, dikenal pula lembaga pengampunan (curatele) bagi orang yang sudah dewasa, tetapi memiliki kondisi tertentu sehingga tidak dapat mendapatkan hak dan wewenang untuk melaksanakan perbuatan hukum. Pengampuan diatur dalam Bab XVII tentang Pengampuan Pasal 433-462 KUHPerdata. Pihak-pihak ini ditempatkan di bawah pengampunan (curatele) dan didampingi oleh pengampu (curator) PIHAK YANG DAPAT MEMOHON PENGAMPUAN Pasal 434 KUHPerdata 1. Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan soerang keluarga sedarahnya berdasar atas keadaannya. 2. Untuk masalah keborosan, pengampuan hanya boleh diminta oleh keluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para keluarga semenda dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keempat 3. Untuk hal satu dan lainnya, seorang suami atau istri boleh meminta pengampuan akan istri atau suaminya 4. Untuk kelemahan kekuatan akal dan merasa tak cakap mengurus kepentingan diri sendiri, dapat meminta pengampuan bagi diri sendiri. PENGAJUAN PENGAMPUAN Pasal 436 KUHPerdata Segala permintaan akan pengampuan, harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri yang mana daerah hukumnya orang yang dimintakan pengampuan berdiam. TATA CARA PENGAMPUAN Pasal 437 KUHPerdata Peristiwa penyebab pengampuan dibutuhkan harus disebutkan dalam surat permintaan dengan bukti dan saksinya. Pasal 438 KUHPerdata Jika Pengadilan Negeri berpendapat alasan cukup untuk pengampuan, keluarga dan semenda harus mendengar. Pasal 439 KUHPerdata Setelah itu, Pengadilan Negeri memanggil orang yang akan diletakkan dalam pengampuan. Pasal 440 KUHPerdata Setelah melakukan proses di atas dan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa keterangan telah cukup, Pengadilan mengambil penetapannya. PENETAPAN PENGAMPUAN Pasal 441 KUHPerdata Setelah pemeriksaan, pengadilan mengangkat seorang pengurus sementara untuk mengurus peribadi dan harta kekayaan yang diampu. Pasal 442 KUHPerdata Putusan atas permintaan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka setelah mendengar atau memanggil dengan sah segala pihak dan demi kesimpulan-kesimpulan Jaatan Kejaksaan. Pasal 443 KUHPerdata Jika ada permohonan banding, Hakim banding akan mendengar dan memerintahkan supaya didengar si yang pengampuannya yang diminta. Pasal 444 KUHPerdata Segala penetapan dan putusan harus dalam waktu tersebut dalam penetapan atau putusan itu oleh pihak-pihak yang memintanya diberitahukan kepada pihak lawan dan diumumkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara atas ancaman hukuman mengganti segala biaya ganti rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu. AKIBAT PENGAMPUAN Pasal 446 Pengampuan mulai berjalan terhitung semenjak putusan atau KUHPerdata penetapan diucapkan Segala tindakan perdata yang setelah dilakukan oleh yang diampu adalah demi hukum batal. Seseorang yang diampu karena keborosan, tetap dapat membuat surat wasiat. Pasal 447 Tindakan perdata yang dilakukan oleh orang yang KUHPerdata di bawah pengampuan sebelum penetapan atau putusan dapat dibatalkan. Pasal 448 Jika seorang karena keadaan dungu, sakit otak, KUHPerdata atau mata gelap telah meninggal dunia, segala tindakan perdata kecuali pembuatan surat wasiat tidak dapat ditantang. AKIBAT PENGAMPUAN Pasal 449 KUHPerdata Jika keputusan pengampuan telah memperoleh kekuatan mutlak, Pengadilan mengangkat seorang pengampu. Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai. Jika demikian, usaha pengurus sementara telah berakhir. Pasal 451 KUHPerdata Kecuali ditentukan lain, suami atau istri harus menjadi pengampu bagi istri atau suaminya. Pasal 462 KUHPerdata Setiap anak belumdewasa tidak boleh ditaruh di bawah pengampuan, kecuali di bawah pengawasan bapaknya, ibunya, atau walinya. Pasal 452 KUHPerdata Setiap orang yang ditaruh di bawah pengampuan, mempunyai kedudukan yang sama dengan seorang yang belum dewasa. Pasal 458 KUHPerdata Anak yang belum dewasa dan ditaruh di bawah pengampuan tak dapat mengikatkan diri dalam perkawinan dan perjanjian perkawinan, melainkan dengan memperhatikan perintah-perintah dalam Pasal 38 dan 151 KUHPerdata. PENGAKHIRAN PENGAMPUAN Pasal 459 KUHPerdata Tiada seorang pun, kecuai suami isteri dan para keluarga sedarah dalam garis ke atas atau ke bawah wajib memangku suatu pengampuan lebih dari delapan tahun lamanya. Jika lampau waktu tersebut, pengampu dapat menuntut pembebasannya dan harus dikabulkan. Pasal 460 KUHPerdata Pengampuan berakhir apabila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang. Pasal 461 KUHPerdata Pembebasan dari pengampuan harus diumumkan dengan cara sebagaimana teratur dalam Pasal 444 KUHPerdata. PUTUSAN MK TERBARU PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/2022 THANK YOU HUKUM KELUARGA Pengertian Hukum Keluarga Adalah hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga sedarah, akibat perkawinan dan keturunan Dalam KUHPerdata, hukum keluarga diatur dalam buku pertama tentang orang, judul dan isinya tidak sesuai dengan materi hukum perseorangan karena ternyata juga diatur matri hukum kekeluargaan. Pengertian Perkawinan Bagian yang penting dalam hukum keluarga adalah hukum perkawinan Perkwinan adalah merupakan suatu kejadian yang sangat memperngaruhi status hukum seseorang dalam arti : a. Timbul kedudukan sebagai suami dan sebagai istri b. Jika dalam perkawinan lahir anak, maka timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak. Pengaturan Hukum Perkawinan a. Sebelum berlakunya UU no. 1 tahun 1974, hukum perkawinan di Indonesia berbhineka (beraneka ragam), 1. berlaku HOCI 2. berlaku KUHPerdata 3. Hukum Islam 4. peraturan perkawinan campuran b. Sesudah berlakunya UU perkawinan, berlaku : 1. UU No. 1 Tahun 1974 2. PP No. 9 tahun 1975 3. PP 10 tahun 1983 4. PP 45 tahun 1990 5. Kompilasi hukum Islam kepres No. 1 tahun 1991 Perkawinan Ditinjau dari KUHPerdata Pengertian perkawinan, UU tidak mengatur apa yang dimaksud dengan perkawinan sehingga ilmu hukumlah yang merumuskannya : “Perkawinan adalah suatu pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang diakui sah oleh undang-undang yang bertujuan untuk menyelengarakan kesatuan hidup yan abadi” Konsepsi perkawinan perdata dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 26 KUHperdata. a. KUHPerdata hanya mengenal perkawinan yang dilangsungkan menurut UU dan dihadapan pegawai catatan sipil. b. Pejabat gereja baru boleh melangsungkan perkawinan apabila perkawinan menurut UU sudah dilangsungkan di hadapan pegawai catatan sipil (pasal 81 KUHPerdata) Segi Negatif dari Lembaga Perkawinan Menurut KUHPerdata a. UU tidak mencampuri upacara-upacara gereja (tidak diperhatikan aspek religius) b. UU tidak memperhatikan larangan perkawinan sebagai mana halnya dalam peraturan agama. c. UU tidak memperhatikan faktor biologis misalnya kemandulan. d. UU tidak memperhatikan motif-motif yang mendorong pihak-pihak yang melakukan perkawinan. Segi positif dari Lembaga Perkawinan Menurut KUHPerdata a. Perkawinan berdasarkan asas monogami b. Perkawinan harus berlangsung kekal hanya putus karena kematian c. Alasan perceraian ditentukan secara linitatif oleh UU Perbedaan Antara Perkawinan dan Perjanjian 1. Dilihat dari para pihak 2. Isi perjanjian ditentukan oleh para pihak sedangkan isi perkawinan ditentukan oleh UU. 3. Peralihan hak, hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian dapat dialihkan sedangkan hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perkawinan tdak dapat dialihkan. 4. Hapusnya perjanjian ditentukan oelh kesepakatan para pihak sedangkan hapusnya perkawinan/ putusnya perkawinan harus berdasarkan alasan-alasan yang terbatas dalam UU. Syarat-Syarat Perkawinan Menurut KUHPerdata terdiri dari syarat materiil yang mengenai diri pribadi para calon yang akan melangsungkan perkawinan. Syarat Formil yaitu syarat2 yang mendahului perkawinan dan pada saat melangsungkan perkawinan Syarat Materiil Syarat Materiil umum : 1. Kata sepakat 2. Batas usia 3. Asas monogami 4. Tenggang waktu tunggu Syarat materiil Khusus : 1. Larangan perkawinan 2. Izin kawin Syarat Formil : 1. Pemberitahuan akan berlangsungnya perkawinan (pasal 50 & 51 KUHPerdata) 2. Pengumuman (pasal 52, 53, 54 KUHPerdata) 3. Pelangsungan perkawinan (pasal 57 KUHPerdata) Perkawinan Ditinjau dari UU No. 1 tahun 1974 Pengertian perkawinan : perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri sebagai tujuan untuk membentuk keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Unsur-Unsur Perkawinan 1. Unsur agama, dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1, 2, 8, 51 UU No. 1 tahun 1974. 2. Unsur Biologis, dapat dilihat dari ketentuan pasal 4 dan 7 UU No. 1 tahun 1974. 3. Unsur Sosiologis, batas umur untuk melangsungkan perkawinan adalah untuk mengurangi laju pertambahan penduduk karena kelahiran, karena pertambahan penduduk adalah masalah sosial 4. UnsurYuridis, dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 2 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974. Syarat-Syarat Perkawinan Menurut UU Perkawinan Syarat materiil umum : 1. Persetujuan bebas, pasal 6 ayat 1 UU perkawinan 2. Syarat usia, pasal 7 ayat 1 UU perkawinan 3. Asas monogami relatif, pasal 9 dan 3 ayat 1 4. Berlakunya tenggang waktu tunggu, lihat ketentuan pasal 39 PP No. 9 tahun 1975, cerai mati 130 hari sejak tanggal kematian suami, cerai hidup 3 kali suci sekurang- kurangnya 90 hari. Lanjutan… Syarat Materiil Khusus : 1. Izin kawin, pasal 6 ayat 1 dan 2 2. Larangan tertentu untuk melangsungkan perkawinan, pasal 8 UU No. 1 tahun 1974 Syarat Formal : 1. Pemberitahuan, pasal 3 ayat 2 PP 9 tahun 1975 2. Penelitian, pasal 6 ayat 1 PP 9 tahun 1975 3. Pencatatan, pasal 7 PP 9 tahun 1975 4. Pengumuman, pasal 8 PP 9 tahun 1975 5. Pelangsungan perkawinan, pasal 10 PP 9 tahun 1975 Perkawinan Dilangsungkan Terbuka Untuk Umum Dengan tujuan untuk : 1. Memberi kepastian tentang telah dilangsungkannya perkawinan 2. Mencegah terjadinya perkawinan gelap 3. Mencegah perkawinan yang dilangsungkan secara tergesa-gesa 4. Memberikan suasana yang khidmat dan sakral 5. Untuk menjamin pegawai pencatat berlaku hati-hati Kedua mempelai Diatur dalam Ps 11 (1,2,3) PP 9/75 Saksi – saksi Pegawai pencatat perkawinan Untuk yg beragama Islam  wali nikah Ps 13 (1,2) UUP 1/74 Akte perkawinan 1. Disimpan pegawai Dibuat rangkap 2 pencatat Penandatanganan 2. Pengadilan ____ Akte Perkawinan 3. Kedua mempelai Diberi kutipan Termasuk dlm Terhadap perkawinan perjanjian pemberian Dengan kuasa kuasa Ditandatangani oleh penerima kuasa 16 Perkawinan dengan kuasa Tidak diatur secara tegas Terlihat dalam Ps 6 PP 9/75 _______ Terhadap kuasa autentik Yang disahkan Oleh pegawai pencatat Atau Dibawah tangan 17 Akte Perkawinan ps 12 & 13 PP 9/75 1. Nama, tanggal, tempat lahir, agama/kepercayaan, tempat kediaman suami/istri, jika janda/duda: mantan suami/istri disebutkan 2. Nama, agama/kepercayaan, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua suami/istri 3. Ijin  ps. 6 (2,3,4,5) UU 1/74 4. Despensasi pengadilan  berkaitan dengan batas umur  ps. 7 UU 1/74 5. Kata sepakat para pihak 6. Ijin pejabat 7. Perjanjian perkawinan 8. Identitas para saksi 18 Ps. 13 PP 9/75 Disimpan oleh ____ pencatat Akte Perkawinan --- dibuat rangkap 2 (dua) _____ ke PN di wilayah hk perkawinan dilangsungkan Kutipan akte perkawinan Diberikan pada saksi – saksi  alat bukti Tentang peristiwa  bahwa telah terjadi pelangsungan perkawinan UUP 1/74 tidak mengatur  BW 100 – 102 19 SYARAT-SYARAT PERKAWINAN Hukum Orang dan Keluarga DIBAGI MENJADI 2 SYARAT MATERIIL SYARAT FORMIL SYARAT MATERIIL SYARAT MATERIIL UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO 1 TAHUN 1974 PASAL 6 AYAT (1) UU PASAL 7 AYAT (1) UU PERKAWINAN PERKAWINAN Harus terdapat persetujuan dari Usia minimum seseorang dapat kedua belah pihak calon mempelai. melangsungkan perkawinan. PASAL 9 UU PERKAWINAN PASAL 9 UU PERKAWINAN JUNCTO PASAL 39 PP 9/1975 Asas monogami relatif Waktu tunggu bagi perempuan SYARAT MATERIIL KHUSUS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO 1 TAHUN 1974 PASAL 6 AYAT (2) UU PASAL 8 PERKAWINAN UU PERKAWINAN Izin dari kedua orang tua atau wali untuk Larangan perkawinan tertentu calon mempelai di bawah 21 tahun SYARAT FORMIL Sebelum Perkawinan PASAL 3 PP 9/1975 PEMBERITAHUAN KEPADA PEGAWAI PENCATAT NIKAH SYARAT PASAL 6 PP 9/1975 FORMIL PENELITIAN SESUAI SYARAT PERKAWINAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PASAL 7 PP 9/1975 PERKAWINAN PENCATATAN HASIL PENELITIAN DALAM SEBUAH DAFTAR PASAL 8 PP 9/1975 PENGUMUMAN KEHENDAK PELAKSANAAN PERKAWINAN Pelaksanaan Perkawinan PASAL 10 AYAT (1) PP 9/1975 SYARAT DILANGSUNGKAN PADA HARI KESEPULUH SETELAH PENGUMUMAN FORMIL PASAL 10 AYAT (2) PP 9/1975 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR DILAKSANAKAN MENURUT HUKUM 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG AGAMA DAN KEPERCAYAAN PERKAWINAN PASAL 10 AYAT (3) PP 9/1975 DILAKSANAKAN DI HADAPAN PEGAWAI PENCATATA & 2 SAKSI Setelah Perkawinan PASAL 11 AYAT (1) PP 9/1975 SYARAT PENANDATANGANAN AKTA PERKAWINAN FORMIL PASAL 11 AYAT (2) PP 9/1975 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 SAKSI DAN PEGAWAI PENCATAT 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG TURUT MENANDATANGANI AKTA PERKAWINAN PASAL 11 AYAT (3) PP 9/1975 PERKAWINAN SAH JIKA AKTA PEKAWINAN TELAH DITANDATANGANI AKTA PERKAWINAN ISI DARI AKTA BERDASARKAN PASAL 12 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 PERKAWINAN TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Nama, Dispensasi agama/kepercayaan, Persetujuan dalam Pasal 7 pekerjaan, dan dalam Pasal 6 ayat (2) UU tempat kediaman ayat (1) UU Perkawinan orang tua mereka Perkawinan B D F A C E Nama, tanggal dan Izin dalam Izin tempat lahir, Pasal 6 ayat pengadilan agama/kepercaya (2), (3), (4), dalam Pasal 4 an, pekerjaan, dan dan (5) UU UU Perkawinan tempat kediaman Perkawinan suami-istri ISI DARI AKTA BERDASARKAN PASAL 12 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 PERKAWINAN TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, dan tempat kediaman kuasa jika Perjanjian dilaksanakan melalui seorang perkawinan, jika ada kuasa H J G I Izin dari Pejabat Nama, umur, yang ditunjuk oleh agama/kepercayaan, Menteri pekerjaan, dan tempat HANKAM/PANGAB kediaman para saksi bagi anggota dan wali nikah untuk Angkatan yang beragama Islam Bersenjata AKTA PERKAWINAN BERDASARKAN PASAL 13 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (1) DIBUAT DALAM RANGKAP 2 (DUA) HELAI PERTAMA UNTUK PEGAWAI PENCATAT DAN HELAI KEDUA DISIMPAN KEPADA PANITERA PENGADILAN (2) KEPADA SUAMI DAN ISTERI MASING=MASING DIBERIKAN KETUPAN AKTA PERKAWINAN PELAKSANAAN PERKAWINAN HARUS TERBUKA SECARA UMUM MEMBERI KEPASTIAN TELAH DILANGSUNGKAN PERKAWINAN MENCEGAH PERKAWINAN GELAP MENCEGAH PERKAWINAN YANG TERGESA-GESA MEMBERIKAN SUASANA YANG KHIDMAT DAN SAKRAL MENJAMIN KEHATI-HATIAN PEGAWAI PENCATAT THANK YOU Mata Kuliah Hukum Perdata A A A PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN Hukum Orang dan Keluarga Start Pencegahan Perkawinan Usaha untuk menghalangi terjadinya perkawinan (stuiting) karena bertentangan dengan peraturan perundang- Pencegahan undangan yang berlaku dan dilaksanakan Perkawinan sebelum perkawinan berlangsung. Let's go! Pengertian Pencegahan Perkawinan Pencegahan perkawinan dirumuskan dalam Pasal 13-21 UU Perkawinan Menurut UU Perkawinan Perkawinan dapat dicegah apabila terdapat pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan Pasal 13 UU Perkawinan Next Keluarga dalam keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah satu calon mempelai dan pihak yang berkepentingan Pasal 14 ayat (1) UU Perkawinan Suami, istri, Ayah atau Ibu Kakek/Nenek atau Bekas suami Jaksa atau anak mempelai Wali mempelai mempelai Pasal 60 KUHPerdata Pasal 61 KUHPerdata Pasal 62 KUHPerdata Pasal 62 KUHPerdata Pasal 65 KUHPerdata Pihak yang Mengajukan Diajukan ke Pengadilan daerah hukum perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahu pegawai pencatat perkawinan Pasal 17 ayat (1) UU Perkawinan Tata Cara Pencegahan Pegawai Pencatat Perkawinan akan memberitahu Perkawinan kedua calon mempelai Pasal 17 ayat (2) UU Perkawinan Pencegahan harus mendapatkan putusan Pegawai catatan sipil dilarang pengadilan negeri menyelenggarakan perkawinan setempat Pasal 66 KUHPerdata Pasal 70 KUHPerdata Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan [encegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah Pasal 19 UU Perkawinan Perkawinan tidak dapat dilangsungkan jika pencegahan perkawinan belum dicabut Pasal 19 UU Perkawinan Pegawai Pencatat Perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan jika terdapat pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 UU Perkawinan, walaupun tidak ada pencegahan perkawinan. Pasal 20 UU Perkawinan Akibat Hukum Pencegahan Perkawinan Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat ada larangan dalam perkawinan menurut undang-undang, perkawinan akan ditolak Pasal 21 ayat (1) UU Perkawinan Jika ditolak, pegawai pencatat perkawinan akan memberikan keterangan tertulis dengan alasan penolakannya untuk pihak yang ingin melangsungkan perkawinan Pasal 21 ayat (2) UU Perkawinan Jika perkawinan ditolak, para pihak dapat mengajukan permohonan ke pengadilan dalam wilayah pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan keputusan dengan memberikan surat keterangan penolakan Pasal 21 ayat (3) UU Perkawinan Pengadilan memeriksa perkara dengan cacara singkat dan memberikan ketetapan apakah ia akan menguatkan penolakan atau memerintahkan perkawinan dapat dilangsungkan Pasal 21 ayat (3) UU Perkawinan Ketetapan hilang kekuatannya jika rintangan penolakan hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka Pasal 21 ayat (4) UU Perkawinan Pembatalan/Anulasi Perkawinan Usaha membatalkan perkawinan setelah berlangsung.berbentuk keputusan yang menyatakan perkawinan yang telah dilaksanakn tidak sah sehingga akan dinyatakan perkawinan tersebut tidak pernah ada atau tidak sah (no legal force) Dapat dibatalkan apabila terdapat syarat- syarat yang tidak dapat dipenuhi Pembatalan Perkawinan Walaupun terdapat kekurangan, perkawinan tetap sah. Pembatalan hanya dapat diajukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki hak. (Pasal 85 KUHPerdata) Alasan Pembatalan Perkawinan Tidak ada Ketidakcakapan Belum Pelanggaran Adanya bigami persetujuan memberikan tercapainya usia larangan bebas persetujuan minimum perkawinan Pasal 27 Pasal 28 Pasal 88 Pasal 89 Pasal 30-33 KUHPerdata KUHPerdata KUHPerdata KUHPerdata KUHPerdata Menurut KUHPerdata Perkawinan dilarang antara mereka yang mana satu Pelanggaran Larangan dengan yang lain bertalian keluarga Perkawinan Pasal 30 KUHPerdata Perkawinan dilarang juga antara ipar laki-laki dan perempuan, paman atau paman orang tua dan anak perempuan atau cucu perempuan saudara, seperti pun bibi atau bibi orang tua dan anak laki saudara atau cucu laki saudara. Pasal 31 KUHPerdata Perkawinan dilarang antara kawan berzinah yang telah dinyatakan salah oleh Putusan Hakim Pasal 32 KUHPerdata Perkawinan yang kedua kalinya dilarang antara orang-orang yang sama Pasal 33 KUHPerdata Perkawinan dianggap tidak pernah ada, anak lahir dalam perkawinan dianggap tidak sah, dan tidak adanya harta campuran. Konsekuensi di atas dianggap tidak adil. Dengan demikian itikad baik dari suami-istri tersebut menjadi kunci agar akibat dari perkawinan tersebut tetap mempunyai akibat hukum sampai pada saat keputusan hakim yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan tersebut. Sehingga anak-anak yang dilahirkan pada perkawinan tersebut tetap mempunyai kedudukan sebagai anak yang sah, tapi setelah pembatalan maka perkawinan yang dibatalkan tidak lagi berakibat hukum-hukum yang baru. Akibat Pembatalan Perkawinan Berdasarkan KUHPerdata Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-suyarat melangsungkan perkawinan Pasal 22 UU Perkawinan Berdasarkan UU Perkawinan Diajukan oleh: 1. Keluarga garis keturunan lurus ke atas dari pasangan 2. Suami atau istri 3. Pejabat yang berwenang selama perkawinan belum diputuskan 4. Pejabat yang ditunjuk dalam Pasal 16 ayat (2) UU Perkawinan Pasal 23 UU Perkawinan Diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri. Pasal 25 UU Perkawinan Tata Cara Pembatalan Perkawinan Anak yang dilahirkan dalam perkawinan tetap anak sah Pasal 28 ayat (2) huruf a UU Perkawinan Akibat Harta bersama tidak lagi berlaku dalam sebuah perkawinan Pembatalan Pasal 28 ayat (2) Perkawinan huruf b UU Perkawinan Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak dengan itikad baik sebelum Perkawinan keputusan tentang pembtalan mempunyai kekuatan hukum tetap Sebagai contoh, pasangan suami istri melakukan jual beli, dianggap hibah, pengangkatan anak sehingga perbuatan hukum tetap sah tidak asalkan dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal 28 ayat (2) pernah ada huruf c UU Perkawinan Putusan Nomor 1222/Pdt.G/2021/PN Dps Contoh Kasus Anulasi Perkawinan Thank You PERJANJIAN PERKAWINAN MATA KULIAH HUKUM ORANG DAN KELUARGA KUHPERDATA MATA KULIAH HUKUM ORANG DAN KELUARGA Menurut KUHPerdata DIATUR DALAM PASAL 139 SAMPAI DENGAN 179 KUHPERDATA MENYIMPANG DARI PASAL 119 KUHPERDATA TERKAIT HARTA CAMPURAN BULAT. TUJUAN PENYIMPANGAN HARUS DIPERTEGAS UNTUK MENGATUR HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI. PIHAKNYA ADALAH SUAMI ISTRI DAN PIHAK KETIGA SEBAGAI PEMBERI HIBAH PADA SALAH SATU PIHAK, SUAMI ATAU ISTRI Tidak dapat diubah dengan cara apa pun Dibuat dengan akta selama perkawinan notaris berlangsung Syarat Pembuatan Berlaku setelah didaftarkan di Sebelum perkawinan Kepaniteraan berlangsung Pengadilan Negeri COMPANY PROFILE PRESENTATION BATASAN PEMBUATAN Dilarang membuat perjanjian yang melepaskan hak menuntut pemisahan meja dan tempat tidur, perceraian, atau penuntutan pemisahan harta kekayaan Dilarang membuat perjanjian yang mengurangi kekuasaan suami atau istri Dilarang mengadakan perjanjian yang menyimpang dari ketentuan yang berkaitan dengan kekuasaan orang tua www.reallygreatsite.com Harta Campuran Laba Rugi Pemisahan antara harta yang dibawa ke dalam perkawinan dan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta yang dibawa ke dalam Macam- perkawinan merupakan harta pribadi, sedangkan harta Macam diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama Perjanjian Harta Campuran Penghasilan Pendapatan Berdasarkan Pasal 164 KUHPerdata, perjanjian antara suami dan istri hanya akan berlaku persatuan hasil dan pendapatan sehingga secara diam-diam tidak ada persatuan harta. UU PERKAWINAN MATA KULIAH HUKUM ORANG DAN KELUARGA Menurut UU Perkawinan UU PERKAWINAN TIDAK MERUMUSKAN PENGERTIAN DIATUR DALAM PASAL 29 UU PERKAWINAN Ketentuan UU Perkawinan 1 2 3 Perjanjian perkawinan dapat dibuat Harus ada persetujuan bersama Dibuat dalam bentuk tertulis (akta sebelum dan pada saat perkawinan dan tidak harus ada dalam setiap notaris atau di bawah tangan) dan perkawinan disahkan oleh pegawai pencatat Ketentuan UU Perkawinan 4 5 6 Isinya berlaku pada pihak ketiga Tidak boleh bertentangan dengan Tidak boleh melanggar batasan (Periksa Pasal 152 KUHPerdata) kesusilaan dan ketertiban umum hukum, agama, dan kesusilaan (Periksa Pasal 139 KUHPerdata) Ketentuan UU Perkawinan 7 8 6 Unsur dalam perjanjian perkawinan Berlaku saat perkawinan Isi perjanjian perkawinan tidak dapat diubah berlangsung (Periksa Pasal 147 sebatas pengaturan harta KUHPerdata) perkawinan (Hubungkan dengan Pasal 35 UU Perkawinan) COMPANY PROFILE PRESENTATION Isi Perjanjian Perkawinan UU Perkawinan BAB V BAB VI BAB VII Perjanjian Perkawinan Hak dan Kewajiban Harta Benda dalam Suami/Istri Perkawinan COMPANY PROFILE PRESENTATION Isi Perjanjian Perkawinan KUHPerdata BAB IV BAB V BAB VI Hak dan Kewajiban Persatuan Harta Perjanjian Perkawinan Suami/Istri Kekayaan Isi Perjanjian Perkawinan Menurut Ahli Hukum 1 PROF. SARDJONO Hak dan kewajiban suami/istri di bidang hukum kekayaan (Berdasarkan Pasal 139 juncto Pasal 111 KUHPerdata 2 N. SOETARNO Menyangkut harta yang benar-benar merupakan harta pribadi suami istri yang dibawa ke dalam perkawinan Hal ini berarti dapat memuat apa saja yang berhubungan dengan hak dan kewajiban suami/istri. Perjanjian Perkawinan harus memerhatikan batasan- batasan yang diperjanjikan sehingga hakim bertugas memeriksa Syarat Perjanjian Perkawinan Dibuat sebelum/pada saat perkawinan dilangsungkan Berlaku setelah perkawinan berlangsung Dibuat atas persetujuan bersama Berlaku pada pihak ketiga sejak dicatat perkawinan Tidak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, kecuali Dibuat secara tertulis persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga Harus disahkan pegawai pencatat yang berwenang Tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, ketertiban umum Dibuat oleh mereka yang telah dewasa PUTUSAN MK NOMOR 69/PUU- XIII/2015 Thank you! Any questions?

Use Quizgecko on...
Browser
Browser