Document Details

Uploaded by Deleted User

Tags

hukum acara pidana hukum pidana prosedur hukum sistem hukum

Summary

Dokumen ini membahas Hukum Acara Pidana, menjelaskan prosedur penegakan hukum pidana di Indonesia, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi. Disebutkan juga tujuan Hukum Acara Pidana dan pentingnya kebenaran dalam sistem peradilan.

Full Transcript

Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur mengenai prosedur bagaimana penegakkan Hukum Pidana sejak tahapan awal penyelidikan hingga eksekusi Hukum Pidana. HAPID tidak hanya mengatur mengenai prosedur, HAPID mengatur sejak dugaan adanya periwtiwa pidana. Tidak selalu harus ada tindak pidana, cuk...

Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur mengenai prosedur bagaimana penegakkan Hukum Pidana sejak tahapan awal penyelidikan hingga eksekusi Hukum Pidana. HAPID tidak hanya mengatur mengenai prosedur, HAPID mengatur sejak dugaan adanya periwtiwa pidana. Tidak selalu harus ada tindak pidana, cukup dugaan adanya tindak pidana. - Prosedur disusun sedemikian rupa untuk mencapai kebenaran - Kebenaran materiil adalah tujuan utama dari HAPID - Kebenaran formil adalah kebenaran berdasarkan procedural. Contoh, pengakuan adalah kebenaran formil. Tidak bisa dalam hukum pidana - Hukum pidana harus memastikan bahwa kebenaran itu benar - Maka diperlukanlah sistem pembuktian yang lebih baik. - Hukum pidana harus mencadangkan kemungkinan kesalahan - Dalam sistem persidangan Amerika Serikat, yang memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa adalah Juri, hakim hanya mengatur jalannya persidangan dan penjatuhan hukuman Tujuan HAPID adalah: - Menemukan kebenaran materiil - Memberikan putusasn - Melaksanakan putusan - Kebenaran materiil - Keyakinan = beyond reasonable doubt (diluar keragu-raguan yang masuk akal). Hakim harus yakin sebelum menjatuhkan hukuman. Secara rasional tidak diragukan lagi. Hukum pidana sebagai hukum public harus diketahui oleh Masyarakat umum supaya ada general prevention (pencegahan umum) Kita harus memberikan kewenangan pada aparat untuk melaksanakan tugas menegakkan hukum. Penggunaan kewenangan pasti menciptakan gesekan dengan kepentingan orang yang ditargetkan. Di negara yang bersayap liberal = kepentingan individu (HAM) mengalahkan kepentingan public Di negara yang bersayap komunis = kepentingan public menghendaki kalahnya kepentingan individu (HAM) Crime Control Model (gimana caranya kejahatan diungkap) - Model ini mengutamakan bagaimana memitigasi kejahatan, jadi targetnya adalah bagaimana penjahat bisa ditangkap - Namun karena target utamanya adalah mengungkap kejahatan cara yang dilakukan adalah apa saja, apapun dilakukan demi penjahat-penjahat bisa ditangkap Due process model (gimana caranya prosedur ditegakkan dalam mencari kebenaran) (HAM oriented) - Gimana KUHAP kita? Masih dalam proses mengarah menuju Due process model KUHAP erat dengan Human Rights ICCPR melindungi hak hak sipil dan politik. Dasarnya adalah HAM. Telah diratifikasi pada tahun 2005 - Pasal 9 - Ayat 1 mengenai jaminan terhadap kebebasan dan keamanan orang konsekuensinya tidak boleh ada penangkapan secara sewenang - Boleh ditangkap dan ditahan tapi sesuai dengan landasan hukum, prosedur, dan persyaratan agar dianggap tidak bertentangan - Kebebasan boleh direngut sepanjang ada aturannya berkaitan dengan prinsip legalitas - Ayat 2 hak atas informasi dalam hal terjadi penahanan atau penuntutan - Orang yang ditangkap harus diberi informasi pada saat penangkapan, hal ini dilakukan agar bisa membela diri - Ayat 3 hak untuk diajukan ke pengadilan dengan secepatnya - Harus segera dihadapkan ke muka hakim gaboleh penahanan semata-mata untuk menunggu sidang. - Hal ini di Indonesia belum ada, jadi hanya memberi hak kepada orang yang ditangkap untuk mencari jalan kepada hakim atas kesalahan (berusaha mempersoalkan sendiri) menchallenge sendiri - Ayat 4 hak atas penahanan yang sah - Orang yang direngut kebebasannya karena penangkapan atau penahanan, kita punya peraturan karena kita bisa uji di peradilan - Ayat 5 hak atas ganti rugi, dalam hal adanya penahanan yang tidak sah - Kalau orang yang ditangkap tidak sesuai dengan hukum maka punya hak mendapat kompensasi - Contoh kasus orang membeli skincare tetapi yang dikirim malah narkoba dan mau ditangkap polisi, menjebak itu tidak boleh memprovokasi orang untuk melakukan itu, menjebak itu mau melakukan tindakan pidana - Pasal 14 - Ayat 1 Hak atas persamaan di depan hukum, pengadilan yang fair bebas, tidak memihak  - Equal before the courts and tribunals - Ukuran hukum atau prakteknya? karena dalam praktek berbeda dengan hukum, maka dalam hukum karena bagi masyarakat law in action jadi dibutuhkan prakteknya - Fair and public hearing - hearing sifatnya terbuka untuk umum, by competent, independent, and impartial tribunal, bagaimana hukum kita menjamin kompetensi, independensi, dan imparsialitas - competent, independent and impartial tribunal - kompetensi, bagaimana hakim menjamin kompetensi dalam perkara yang ditangani? Si hakim harus memiliki sertifikasi, kalau dia menangani tipikor - contoh hakim anak harus berorientasi the best interest with child ini merupakan hal penting karena berdasar human rights - independent, aturan-aturan mengangani coir - kewajiban-kewajiban hakim untuk mengundurkan diri kalau ada coir (conflict of interest) - kelanjutannya, dalam hal tertentu masyarakat atau media boleh dikeluarkan tidak mengikuti sidang atau sebagian untuk alasan moral tertib/keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang demokratis atau kepentingan dari pihak-pihak membutuhkan atau kepentingan dari pihak-pihak membutuhkan atau ketika publikasi bisa menimbulkan prejudice. sifatnya harus public hearing namun dalam keadaan tertentu masyarakat atau media dapat dikeluarkan misalnya seperti kejahatan seksual, kepentingan nasional dan rahasia negara. Tapi putusannya harus dibuat publik, putusannya terbuka untuk orang-orang agar tidak melakukan tindak kejahatan yang sama. - Kecuali kejahatan anak karena anak masih mempunyai masa depan yang panjang - Ayat 2 hak atas praduga tidak bersalah - Ayat 3 Hak-hak dalam penuntutan yang meliputi :informasi, waktu, fasilitas yang cukup untuk menyiapkan pembelaan, tidak in absentia, penterjemah, tidak dipaksa mengaku dll. - Ayat 4 hak khusus pada anak - Ayat 5 hak banding dan ganti rugi - Ayat 6 ha katas me bis in idem **[Prinsip-prinsip KUHAP]** - Asas legalitas (Tindakan penegakkan hukum oleh penegak hukum harus berdasar hukum) segala sesuatu yang dihasilkan agar sah. Contoh apakah UU KPK pada di sahkannya bisa berlaku surut? Apakah sesuai dengan nonretroaktif? Boleh kah pengadilan tipikor mengadili tipikor sebelum adanya uu tipikor? Tidak ada kewajiban dituntut, ketika tidak menuntut tidak diartikan melawan prinsip legalitas. Dalam realita, tidak semua harus dituntut (contoh 1 orang melakukan 6 perkara, yang dituntut tidak harus 6 perkara) - Rule of law, HAM - Agar tidak ada kesewenang-wenangan - Harus bisa dipertanggungjawabkan - Prinsip nonretroaktifnhya tidak absolut sepanjang tidak ada yang dirugikan. Sebab adanya perubahan-perubahan prosedur yang sangat cepat (contoh kasus bom bali) - Terkait SPPI terbuka beberapa peluang untuk tidak melakukan penuntutan thd pelaku TP - Adanya kewenangan JAGUNG untuk mengesampingkan perkaka demi kepentingan umum - UU SPPA 11/2012 untuk anak - UU kejaksaan = kewenangan diskresioner - PERJA No. 15/2020 (peraturan internal kejaksaan tentang restorative justice) - Kewenangan diskresi di kepolisian - Misalnya menutup jalan, karena yang punya wewenang menutup jalan itu pemda - Diskresi = bertindak menurut penilaiannya sendiri (dalam hal public memerlukan) - Diskresi dibutuhkan, namun kewenangannya harus dipertanggungjawabkan - Apakah itu bertentangan dengan prinsip legalitas? Tidak, asalkan ada akuntabiltas tidak bertentagan, jadi harus ada izinnya. - Korupsi adalah diskresi tanpa akuntabilitas. - Untuk melaksanakan perja no. 15 (Ada RJ) - Kalo digunakan harus selalu dipertanggungjawabkan dan hrs bisa diuji - Diuji di mana? Forum apa? Kita punya Lembaga pra peradilan, bisakah? - Prinsip keseimbangan - Perlindungan thd harkat dan martabat **[manusia]** (due process model) - Perlindungan thd kepentingan dan ketertiban **[Masyarakat]** (crime control model) - Due process model mengutamankan prosedur - Kalau prosedurnya benar maka akan ada keadilan - Crime control model mengutamakan keadilan **[Harus diterapkan secara seimbang]** - Contoh prinsip keseimbangan = pembatasan masa penahanan (tetapi harus ada batas waktunya) - Demi kepentingan Masyarakat maka orang yang dituduh memperkosa maka harus ditahan - Prinsip keseimbangan harus mewarnai semua proses proses beracara - Pancasila? - Apakah di negara Pancasila bisa menyeimbangkan proses pada WCC white collar crime dan BCC blue collar crime? Apakah WCC lebih penting? - Pesejeuk Hukum bukan tujuan, hukum adalah alat untuk mencapai tujuan. Hukum tidak harus selalu mengikuti nafsu Masyarakat KUHAP kita seakan akan kepentingan tersangka no 1, korban kedua, dan Masyarakat hampir tidak ada. Harusnya korban no 1, Masyarakat no 2, tersangka no 3. - Praduga tidak bersalah (presumption of innocent) - Harus tidak bersalah ssampai dinyatakan bersalah dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap - Maknanya: orang yang belum dinyatakan bersalah oleh suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki segala hak sebagaimana orang yang tidak bersalah, kecuali beberapa hak yang oleh suatu ketentuan UU dapat dirampas. - Kita musti memberikan hak-hak sbg orang yg belum bersalah pada tersangka. - Artinya, boleh dirampas Sebagian haknya asalkan hak-hak dasarnya harus dilindungi sepanjang tidak mengganggu - Prinsip pembatasan penahanan - Wujud dari prinsip keseimbangan - Asas ganti kerugian dan rehabilitasi Menempatkan rakyat sejajar dengan pemerintah soal ganti rugi - Kompensasi oleh negara - Restitusi oleh warga - Ganti rugi bisa diterapkan pada semua Upaya paksa yang merugikan - Human rights - Demokrasi - Perlindungan warga - Tanggung jawab negara - Penggabungan pidana dan ganti rugi - Menggabungkan perkara perdata ke dalam perkara pidana (hebat, brilian, sangat membantu, tapi prakteknya tidak jalan karena KUHAPnya ragu tidak 100% ingin mengabungkan perkara perdata dan pidana-- Pohan) misalnye mengenai pembatasan ganti rugi kerugian materill yang dikeluarkan, maunya kan ada immaterial juga. Unifikasi: krn sebelum KUHAP kita mengenal lebih dari satu hukum acara pidana - Diferensiasi fungsi - membedakan fungsi penyidik dan penuntut umum - menyetarakan antara penyidik dan penuntut umum - saling mengawasi dengan harapan akan menghasilkan profesionalitas yg akan menguntungkan Masyarakat. - Peradilan cepat dan biaya ringan - Efisien - Mengurangi beban spp - Justice (delay justice, denied justice) bisa diperoleh oleh kecepatan menjatuhkan putusan, karena kecepatan menjatugkan putusan meminimalisir adanya distorsi (persepsi persepsi di luar kepentingan peradilan yang mewarnai suatu putusan) - Biaya ringan (murah) - Tidak memberatkan Masyarakat - Access to justice - Sidang terbuka untuk umum - Transparansi - Control - Menjamin fairness - Mengirim pesan (hukum) pada Masyarakat Bahkan dalam peradilan anak, putusannya dibuka untuk umum agar pesan hukumnya tersampaikan Bagaimana memaknai "terbuka" - MMM **[*ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights)* dalam Bahasa Indonesia]** akibat dari ratifikasi, maka Indonesia harus melaporkan terkait norma ICCPR kepada PBB - Pasal 9 (1) - Setiap orang berhak atas kebebasan dan kemanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditaham secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan2 yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. - Pasal 9 (2) - Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu **[pada saat penangkapan]** mengenai alasan2 penangkapannya, dan harus sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya. - Pasal 9 (3) - Setiap orang yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, **[wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan]**, dan **[berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar atau untuk dibebaskan]**. Bukan merupakan suatu ketentuan umum bahwa orang yang sedang menunggu untuk diadili harus ditahan, namun pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap pengadilan, dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian. - "pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu siding" orang bisa tidak ditahan asalkan ada jaminan orang tsb hadir di persidangan - "Bukan merupakan suatu ketentuan umum bahwa orang yang sedang menunggu untuk diadili harus ditahan" artinya, orang yang menunggu diadili tidak harus ditahan - Pasal 9 (4), (5) - 4\. Setiap orang yang kebebasannya dirampas dengan cara penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan dengan maksud agar pengadilan dimaksud tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum. - 5\. Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak untuk mendapat ganti rugi yang harus diberlakukan. - Pasal 14 (1) - Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan (equality before the law). Dalam menentukan suatu tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan hukum, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang (punya kemampuan), independent dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. - Pasal 14 (2) - Media dan khalayak ramai dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau Sebagian sidang karena alasan moral, ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu Masyarakat yang demokratis, atau apabila benar benar diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam suatu keadaan khusus - Pasal 14 - Setiap orang yang didakwa melakukan - Pasal 14 (3) - Dalam penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal di bawah ini secara penuh, yaitu: - Untuk diberitahukan dan terinci **dalam Bahasa yang dimengerti** tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya jadi kalau gak bisa b. indo harus di terjemahkan - Untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaannya dan untuk beruhubungan dengan pengacara yang dipilihnya sendiri dalam batasan tertentu, berhak menentukan siapa penasihat hukumya, tapi kalau gabisa ya dipilih. - Untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya. - Segera artinya tidak bisa ditunda-tunda tanpa alasan-alasan yang tidak perlu - Untuk diadili dengan kehadirannya, (kecuali sidang in absentia (ada yang untuk kepentingan terdakwa kayak pengadilan kasus lalu lintas)) - Untuk kepentingan terdakwa untuk membela dirinya - Namun ada pengecualian seperti tindak pidananya terlalu ringan sehingga dipandang kewajiban untuk menghadiri sidang dipandang bisa merugikan - Boleh mengeksaminasi saksi-saksi yang memberatkan kita, namun terdakwa juga bisa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, hak untuk mendapatkan penerjemah. - Dengan kondisi yang sama dengan saksi-saksi yang memberatkan tidak ada prinsip equal arm (tangan yang panjangnya sama) - Tidak ada sarana yang bisa dipakai terdakwa untuk menghadiri saksi, sedangkan peradilan mempunyai hak untuk memaksa saksi untuk hadir - Not to be compelled to testify against himself or to confess guilt (Tidak dipaksa untuk bersaksi melawan dirinya sendiri atau mengaku bersalah) - Tidak boleh karena orang yang mendakwa harus membuktikan - In the case of juvenile persons, the procedure shall be such as will take a count of their age and the desirability of promoting their rehabilitation (Dalam kasus anak-anak di bawah umur, prosedurnya harus sedemikian rupa sehingga mempertimbangkan usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi mereka) - UU 11/2012 wujud dari pasal tersebut tapi itu masih pada era pak SBY - Ketika seseorang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, dan ternyata putusan itu telah dibatalkan aktau dimaafkan karena ada fakta baru sehingga memperlihatkan ada miscarriage of justice, orang yang menderita karena hukuman itu berhak mendapatkan konpesasi kecuali tidak terungkapnya fakta itu Sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh perbuatannya sendiri - Tidak bisa diadili lebih dari satu kali - Makanya kalau kurang bukti jangan di sidangkan **[PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN]** - Penyelidikan adalah serangkaian Tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. - Penyidikan adalah serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyelidikan - Dugaan adanya tindak pidana - Upaya untuk membuat terang untuk membuka tabur/mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi - Untuk kepentingan diperlukan "kewenangan" - Kewenangan untuk apa? Apa batasnya? - Utk mengungkap kejahatan = sering diperlukan kewenangan yang cukup luas, yg dapat mengurangi kebebasan orang lain, mengurangi hak keperdataan yang biasanya disebut "Upaya paksa" - Dalam rangka menghindari kerugian yg dapat diderita Masyarakat akibat dari Upaya penegakan hukum, maka perlu dibedakan antara penyelidikan dan penyidikan - Diperlukan untuk membedakan penyelidikan dengan penyidikan Penangkapan adalah suatu Tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyelidikan atau penuntutuan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. - Tertangkap tangan : pada saat atau segera setelah melakukan kejahatan - Untuk kepentingen penyelidikan dan penyidikan - 1x24 jam lebih dari itu dibebaskan, kecuali terorisme - Anak? - Di duga keras berdasarakan bukti permulaan yang cukup - Minimum 2 alat bukti. Baik jenisnya sama atau tidak Syarat subyektif penahanan : kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatan Syarat objektif penahanan : tindak pidananya diancam penjara 5 tahun atau lebih. Penangguhan Penahanan - Keberatan diajukan kepada pimpinan - Penangguhan penahanan oleh pihak yang menahan - Dengan jaminan/tanpa jaminan - Jaminan berupa orang/uang - Besarnya jaminan berdasarkan hasil kejahahat/kerugian Keberatan penahanan - Diajuk kepada pimpinan - Lewat praperadilan - Ada wacana diadakan hakim komisaris/hakim pemeriksaan awal Penggeledahan - Penggeledahan rumah adalah Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan Tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini - Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang didup keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita. - Penggeledahan rongga badan, dilakukan oleh petugas Kesehatan - Harus ada bukti permulaan bahwa di suatu rumah ada hasil kejahatan - Plain view principle, boleh menyita barang yang terlihat. Asumsinya, kalo benda terlihat maka pemiliknya tidak masalah benda tsb telihat orang lain. Penyitaan - Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. - Tujuan penyitaan adalah pembuktian, idealnya juga kepentingan pemulihan aset - Yang di sita berdasarkan pasal 39 - Hasil kejahatan - Alat kejahatan - Alat untuk menghalangi penyidikan - Benda lain yang berhubungan langsung dengan tindak pidana - Sita untuk recovery = sita jaminan (conservatoir beslag) untuk mencegah dialihkan - Sita thd benda yang mudah rusak = dilelang - Membahayakan = diamankan - Disita lembah B\# - Benda yang nilainya fluktutatif = dijual - Dibekukan kuhap tidak mengenal (harusnya saham dibekukan, bukan disita) - Tanah = blokir (tanah juga harusnya tidak disita) - Tindakan untuk mencegah dialihkan Penyadapan - Ketentuan terbatas, pada dasarnya penyadapan dilarang kecuali untuk kepentingan penyidikan - Ketentuan penyadapan diatur dalam UU KPK, narkotik, dan terorris - Izin penyadapan melalui pengadilan, kecuali KPK yang izin ke dewas (izin ke dewas sudah tidak ada) Setelah UTS - Penyidikan = penetapan tersangka - Penetapan tersangka tidak bisa diajukan praperadilan untuk diuji - Pra peradilan (pasal 77 dst) = tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada Masyarakat dari Upaya paksa, pelindungan HAM, kesewanangan dari penyidik bisa dilakukan dengan benar. - Diajukan oleh - tersangka, ahli waris, atau kuasa hukumnya - penyidik terkait adanya penghentian penuntutan, - penuntut umum dalam hal adanya penghentian penyidikan, - pihak ketiga yang berkepentingan (korban/pelapor) - Kewenangan Lembaga peradilan; - Menguji sah/tidaknya penangkapan, penahanan, pengentian penyidikan atau penghentian penuntutan - Ganti rugi, rehabilitasi bagi orang yang perkaranya dihentikan pada Tingkat penyidikan/penuntutan - Lewat perkara budi Gunawan, praperadilan dapat menguji keabsahan penetepan tersangka. - Praperadilan bisa menganulir penghentian nyidik/nuntutan - Pasal 95 memperluas pasal 77 karena mencakup 'tindakan lain yang tidak berdasarkan hukum' - Praperadilan tidak dapat dilakukan manakala perkara pokonya dilimpahkan ke pengadilan (dalam praktek, tidak mungkin bagi terdakwa menuntut proses yang telah dilewati) - Pra peradilan = harus cepat lihat pasal 82 kuhap - Tidak boleh lebih cepat dari 3 hari - Selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah mengeluarkan putusan - Kuantitas alat bukti = bukan materi perkara - Kualitas alat bukti = materi perkara Pra penuntutan - Tindakan penuntut umum (PU) sebelum PU menerima berkas perkara. - Kewenangannya adalah mengembalikan berkas kepada penyidik dengan disertai saran - Dalam praktek, disebut P 19 - Setelah berkas dianggap lengkap oleh JPU, maka berkas dilimpahkan oleh penyidik kepada JPU (P 21 tahap 1 = pelimpahan berkas) - Pelimpahan tersangka disebut P 21 tahap 2 Surat Dakwaan - Dalam hal dilakukam pemisahan perkara, maka perlu diperhatikan prinsip non self incrimination (agar tidak bertentangan dengan ICCPR). Orang tidak boleh dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri. - Surat dakwaan = dasar pemeriksaan perkara. Punya peran yang sangat besar. - Dakwaan Tunggal = didakwa dengan satu ketentuan pidana - Dakwaan subsidair/ berlapis = primair, subsidair, lebih subsidair - Dakwaan alternatif = - Dakwaan kumulatif = ketika ada lebih dari satu tindak pidana Bantuan Hukum YLBHI didirikan oleh Adnan Buyung Nasution dengan dukungan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. - Aturan bantuan hukum per advokat adalah wajib 50 jam/tahun memberikan bantuan hukum. - Untuk anak, UU SPPA mewajibkan kehadiran PH dalam pemeriksaan anak - Bagi yang tidak mampu, negara akan menyediakan PH secara Cuma Cuma - Syaratnya, ancaman pidananya 5 tahun/lebih - Untuk anak, kemampuan ekonomi orang tua tidak diperhatikan - Memilih PH sendiri adalah pilihan alternatif - Surat kuasa bisa dicabut kapan saja oleh pemberi kuasa. - Lawyer probono seharusnya tetap memberikan Upaya maksimal dalam membela klien - Lawyer boleh menolah layanan probono dengan alasan yang jelas. Koneksitas - Pasal 89 KUHAP DST - Prinsip: dalam koneksitas kewenangan ada di peradilan umum, kecuali jika menurut menkumham, persetujuan menkumham diputuskan untuk diperiksa di lingkungan peradilan militer - Kriteria: titik berat kerugian (sipil atau militer) - Korupsi pengadaan helicopter untuk VVIP - Beberapa waktu yang lalu penyidik POM ABRI menerbitkan SP3 - Sekarang KPK akan melanjutkan perkara Penyidik perkara koneksistas - Gabungan antara penyidik POLRI/PPNS dengan penyidik POM ABRI - Kejaksaan dilimpahkan ke PN atau ke oditurat muliter dilimpahkan ke mahkamah militer - Komposisi majelis hakim PN, ketua majelis dari PN, 2 hakim PN dan 1 hakim militer - Mahkamah militer, 2 hakim militer dan 1 hakim sipil, ketua majelis dari hakim militer Kewenangan mengadili - Kewenangan yang bersifat absolut dan relatif - Relative berkaitan dengan wilayah hukum - Absolut: kewenangan antar lingkungan peradilan (umum, agama, tun, militer) - Apa kriteria untuk menentukan pengadilan negeri yangb berwenang mengadili suatu perkara pidana tertentu? - Wilayah hukum di mana tindak pidana dilakukan? - Bagaimana menentukan tempat terjadinya tindak pidana? - Berdasarlam: Dimana tindak pidana dilakukan, tempat tinggal Sebagian besar saksi - Tempat tinggal korban, tempat perbuatan dilakukan - Dalam hal tertentu bisa di pengadilam yang ditetapkan oleh MA, dalam hal terjadi bencana alam dan PN tidak mungkin menyelenggarkan persidangan Sengketa kewenangan - Ada 2 atau lebih pengadilan negeri yang menyatakan tidak berwenang - Ada 2 atau lebih menyatakan berwenang - Misal sengketa kewenangan PN-PN jawa barat, Kewenangan pengadilan tinggi untuk memutuskan (yang membawahi) untuk memutuskan - Bila PN yang menyatakan tidak berwenang tidak berasal dari satu wilayah PT maka yang berwenang memutus adalah MA - Jaksa dapat mengajukan perlawanan thd penetapan PN yang menyatakan tidak berwenang - Perlawanan diajukan ke PT Prosedurnya - Pelimpahan ke PN - Administrative - Sampai ke KA PN - Bila berwenang = menunjuk majelis - Majelis menentukan hari sidang, di informasikan kepada JPU - JPU mempersiapkan = informasi/panggilan kepada terdakwa dan para saksi (perhatikan keabsahan panggilan) Pemeriksaan pengadilan 3 macam pemeriksaan pengadilan: 1. Perkara biasa 2. Perkara singkat (sederhana = pembuktian mudah = praktek, terdakwa mengaku -- tidak mutlak) zaman sumir sidangnya hanya 1 hari, ancaman pidananya maks 3 tahun. 3. Perkara cepat, terbagi menjadi 2: a. Perkara tipiring (ancaman pidana maks 3 bulan) b. Perkara pelanggaran lalin Tujuan: efisiensi (prinnsip cepat, biaya ringan) Acara pemeriksaan biasa Pasal 203 KUHAP: perkara singkat ialah kejahatan atau pelamnggaran yang tidak termasuk pasal 205 dan yg menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya - Panggilan sidang? Via JPU setidaknya 3 hari sebelum tanggal sidang yang sudah ditetapkan hakim - Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum - Kecuali perkara, TP anak, kesusilaan dan rahasia negara - JPU menghadirkan terdakwa (ditahan atau tidak ditahan) - Diperiksa identitas terdakwa oleh hakim untuk memastikan bahwa yg berada dimuka persidangan adalah terdakwa sebagaimana dimaksud dalam berkas perkara. Kewajibkan hukum mengundurkan diri - Bila ada hubungan semenda, suami/istri dengan panitera, JPU, terdakwa, Penasehat hukum - Kewajiban mengundurkan diri juga dalam adanya konflik kepentingan dengan perkara yang diperiksa - JPU diminta untuk membacakan surat dakwaan - Terdakwa sudah memiliki surat dakwaan, berdasarkan kuhap terdakwa menerima surat dakwaan ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan (praktek kadang menyimpang) - Setelah selesai dibacakan, hakim menanyakan apakah terdakwa "mengerti" apa yang didakwakan - Bila belum mengerti maka hakim akan menjelaskan apa yang didakwakan, bila diperlukan dapat dibantu penerjemah untuk dapat menjelaskan dalam Bahasa yang dapat dimengerti oleh terdakwa Apakah ada "keberatan" (eksepsi) - Keberatan terhadap surat dakwaan - Bukan keberatan thd materi dakwaan, keberayan tidak ada kaitannya dengan benar atau tidaknya apa yg didakwakan - Keberatan thd hal yg bersifat formil (hk acara) Jenis2 eksepsi - Keberatan ttg kewenangan mengadili (absolut/relative) - Keberatan ttg "dakwaan tidak dapat diterima" - Terkait dengan adanya alasan penghapus penuntutan - Yg didakwakan bukan merupakan tidak pidana (wanprestasi/penipuan) - Tanpa aduan thd delik aduan - Terkait dengan adanya sengketa perdata yg masih berproses (pre judicial geschhil)? - Ne bis in idem - Kadaluarsa - Tidak sesuai dengan apa yang dilakukan - Dakwaan batal demi hukum - Obscuur libel (dakwaan tidak jelas) - Perubahan surat dakwaan - Perlawanan thd putusan eksepsi bisa diajukan ke PT secara sendiri bisa juga bersama dengan upaya banding Pemeriksaan perkara - Memeriksa alat bukti - Apa yang pertama diperiksa? Saksi korban diperiksa pertama untuk kepentingan terdakwa dalam membela diri - Setelah saksi korban dilanjutkan dengan saksi a charge (saksi yang memberatkan) setelah itu dilanjutkan dengan saksi a decharge (saksi yang meringankan) - Terdakwa diperiksa paling akhir (dulu mengedepankan pengakuan terdakwa) - menjadi saksi adalah prinsipnya wajib, kecuali: - keluarga sedarah/semenda, mereka yang diwajibka menyimpan rahasia, anak yg belum berumur 15 tahun dan belum menikah, orang sakit ingatan - keluarga tidak obyektif? - Anak tidak bisa disumpah, sementara saksi harus disumpah - Menimbulkan maslah khususnya terkait "kekerasan seksual" oleh karenanya dalam UU PTPKS (UU 12/2022) - PBB menyarankan hendaknya diuji ketika seorang anak mengerti pentingnya berkata dalam proses peradilan maka ia bisa bersaksi Disumpah, wajib? - Jangan gunakan terminology "saksi ahli" tapi "keterangan ahli" - Dalam praktek ditemukan keterangan ahli yg memberatkan/meringankan = saya tidak sepakat dengan realitas tsb, pd hemat saya ket ahli tidak bisa dikualifikasi sbg mana memberatkan/meringankan, keterangan ahli adalah pendapat obyektif berdasarkan keahlian (Ilmu pengetahuan) (Agustinus Pohan, 2024) - Sumpah sbg syarat keabsahan alat bukti - Menolak sumpah: bisa ditahan selama 14 hari - Konsekuensi sumpah = bila tidak berkata benar maka bisa dipidana dengan sumpah palsu/perjury - Keterangan saksi tanpa sumpah hanya dapat digunakan untuk bukti tambahan - Setiap saksi selesai dioeriksa, maka terdakwa akan diminta pendapat nya Keterangan ahli - Siapa ahli? Dimintakan dari PT, organisasi profesi, IDI - Ahli yg meringankan/beratkan,? Hemat saya ahli tidak dalam kapasitas meringankan/beratkan, krn ahli memberi keterangan secara objektif berdaarkan ilmu pengetahuan yang dikuasainya - Hal yang umum diketahui, tidak perlu dibuktikan Pemeriksaan terdakwa - Terdakwa memberikan keterangan tidak dibawah sumpah - Non self incrimination - Terdakwa tidak dapat dituntut karena keteramgan yang tidak benar - Terdakwa yang berbelit dapat dipertimbangkan sbg alasan yg memberatkan hukuman Penuntutan - JPU diberi kesempatan Menyusun surat tuntutan (requisitoir) - Surat tuntutan adalah simpulan JPU berdasarkan hasil pemeriksaan perkara - Dalam tuntutan dimungkinkan JPU menuntut terdakwa dilepaskan atau dibebaskan - JPU bukan merupakan wakil dari korban, JPU mewakili kepentingan public - Guna Menyusun surat tuntutan sidang dapat ditunda untuk waktu tertentu, biasanya 1 minggu - Surat tuntutan dibacakan dalam sidang - Lalu pihak terdakwa diberi kesempatan untuk pembelaan Pembelaan - Bisa diajukan oleh terdakwa/PH, bisa juga keduanya - Pembelaan dibacakan dalam sidang - Karena sidang terbuka untuk umum - Hakim menanyakan pendapat JPU thd Pledoi, apakah JPU akan mengajukan "replik" - Bila mengajukan "replik", maka terdakwa/PH diberi kesempatan untuk menanggapi (duplik) - Bolehkah ditanggapi lagi? Bila hakim/majelis hakim memberi kesempatan thd JPU utk menanggapi duplik, (triplik) maka hakim harus memberi kesempatan THD terdakwa/PH untuk menanggapi lagi (reduplil) - Prinsip: pihak terdakwa/PH hrs diberi kesempatan, sebagai pihak yang paling akhir utk menyampaikan pandangannya di persidangan/ Putusan - Proses pengambilan keputusan Dilakukan dalam sidang tertutup - Pendapat pertama diberikan pada hakim anggota yg paling muda - Kalo tidak ada kesepakatan maka voting, yg kalah boleh membuat "dissenting opinion" - Format putusan lihat pasal 197 KUHAP - Perhatikan pasal 197 (2) KUHAP, putusan batal demi hukum bila tidak mematuhi pasal 197 Pembuktian - Sistem pembuktian: - Berdasarkan UU secara negatif (negatif wettelijk), sekalipun syarat berdasarkan UU sdh dipenuh, dianggap belum terbukti kecuali ada "keyakinan" hakim - Berdasarkan UU secara positif (positive wettelijke), missal: bila ada dua alat bukti maka harus dinyatakan terbukti - Secara resmi kita jelas menganut pembuktian negatif, lihat pasal 183 - Praktek: banyak pengamat menyatakan dalam praktek kita menganut pembuktian positif - Indonesia= "yakin" subyektif, USA ="beyond reasonable doubt" terukur - Hemat saya, perlu mempertimbangkan soal "keyakinan", mungkin bisa menggunakan terminology yang lebih terukut atau obyektif (Agustinus Pohan, 2024) - Keterangan saksi adalah apa yang saksi nyatakan dalam persidangan - Alat bukti elektronik diakui sebagai alat bukti untuk perkara lain - Berita Acara Sumpah = alat bukti surat - Keterangan saksi sendirian tidak bermakna (unus testis nullus testis) harus 2 alat bukti - Surat dibuat atas jumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah - Berita acara yang dimaksud dalam pasal 187 adalah berita acara penyitaan/penggeledahan, bukan pemeriksaan. - Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena pereseuaiannya, baik antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidan aitu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pekakunya. - Petunjuk hanya dapat diperoleh dari - Ket saksi - Surat - Ket terdakwa - Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dilakukan oleh hakim secara arif dan bijaksana - Ket terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri, kecuali ada splitsing perkara - Kalo ada ODGJ melakukan tindak pidana - Putusan bebas tidak bisa dibanding, langsung kasasi MA - PK tidak bisa dilakukan thd putusan bebas. Lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum orang tidak bersalah Alat Bukti - Acara pemeriksaan singkat - Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. - Alat bukti diperiksa secara bersamaan di persidangan - Penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu TP itu dilakukan. - Pemberitahuan ini dicatat damam berita acara sidang dan sbg pengganti surat dakwaan - Saksi dalam tipiring tidak perlu disumpah karena ada ancaman sumpah palsu yang lebih berat dibanding tipiring. Gak make sense Acara pemeriksaan cepat - Lalu lintas - tipiring **[UPAYA HUKUM]** Pasal 67 Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk meminta banding terhadap putusan pengadilan Tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. - Putusan bebas Tidak bisa dibanding karena untuk melindung hak asasi manusia terdakwa, sebab tidak boleh menghukum orang tidak bersalah. Namun, opsi kasasi masih ada untuk pemeriksaan judex juris - Putusan lepas tidak bisa banding, karena pengadilan banding adalah judex facti, sedangkan harusnya diperiksa judex jurisnya - Bandung thd Keputusan PN, tenggang waktu dari terpidana atau jpi, review Upaya Hukum Luar Biasa - Kasasi demi kepentingan hukum (harus inkracht dari PT) - Tidak dapat diajukan untuk putusan MA - Tujuannya untuk memperbaiki aspek hukum, semata demi kepastian hukum - Peninjauan Kembali (PK) - Dilatarbelakangi Sejarah kasus sengkon-karta. Dulu hanya ada Lembaga herziening yang tidak aktif, dan diaktifkan pada kasus ini. - Tujuannya untuk menghindari menghukum orang tidak bersalah. - Pasal 263 ayat 3 - Suatu perbuatan yang telah dinyatakan terbukti tapi tidak diikuti suatu pemidanaan (orang gila, dll)

Use Quizgecko on...
Browser
Browser