Materi Perilaku Taat Hukum PDF

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Document Details

ReceptiveRealism6264

Uploaded by ReceptiveRealism6264

Tags

hukum perilaku taat hukum kesadaran hukum pendidikan hukum

Summary

Ini adalah materi tentang perilaku taat hukum. Materi ini menjelaskan pengertian kesadaran hukum, tujuan hukum, dan sumber hukum. Materi ini membahas pentingnya perilaku taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Full Transcript

PERILAKU TAAT HUKUM Kesadaran hukum artinya mengetahui dan mengerti tindakan (hukum) yang dilakukan beserta akibat hukumnya serta mampu membedakan perilaku yang baik dan buruk. Pada dasarnya setiap orang memiliki keinginan untuk berbuat baik dan taat hukum karena merupakan pemenuhan kebutuhan akan k...

PERILAKU TAAT HUKUM Kesadaran hukum artinya mengetahui dan mengerti tindakan (hukum) yang dilakukan beserta akibat hukumnya serta mampu membedakan perilaku yang baik dan buruk. Pada dasarnya setiap orang memiliki keinginan untuk berbuat baik dan taat hukum karena merupakan pemenuhan kebutuhan akan kehidupan bersama. Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar hukum yang berlaku. Kepatuhan hukum pada hakikatnya merupakan kesetiaan seseorang atau kelompok sebagai subjek hukum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku nyata. Sementara itu, kesadaran hukum masyarakat bersifat abstrak, belum merupakan bentuk perilaku nyata yang mengakomodasi kehendak hukum itu sendiri. 1. Kesadaran hukum Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Dengan demikian, hukum berpengaruh terhadap segala bidang kehidupan manusia karena berada dalam tatanan sosial masyarakat. ungkapan dari Cicero (106–43 SM) yaitu ubi societas ibi ius yang berarti di mana ada masyarakat maka di situ ada hukum. Untuk menjamin keberlangsungan dan keseimbangan dalam hubungan antarwarga masyarakat, diperlukan peraturan hukum. Hukum diperlukan untuk mempertahankan kedamaian, menyelesaikan konflik, dan mewujudkan ketertiban. Oleh karena itu, penyusunan peraturan hukum harus memenuhi unsur-unsur berikut: a. peraturan mengenai tingkah laku manusia; b. ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang atau sah; c. bersifat memaksa; d. adanya sanksi bagi pelanggarnya. Pelaksanaan aturan hukum dipengaruhi oleh penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, masyarakat, dan individu. Hal tersebut sangat berkaitan dengan pembentukan budaya hukum. Budaya hukum adalah segala bentuk perilaku budaya manusia yang memengaruhi atau berkaitan dengan masalah hukum (Rahayu, 2014: 49). Budaya hukum juga berarti keseluruhan sikap warga masyarakat dan sistem nilai yang menentukan bagaimana hukum itu berlaku. Oleh karena itu, budaya hukum menjadi landasan pelaksanaan hukum yang berlaku. Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan hukum dipersyaratkan adanya kesadaran hukum. Sadar artinya insaf; merasa; tahu dan mengerti (KBBI, 2023). Seseorang belum dianggap sadar apabila belum mengetahui keadaan yang sedang dialaminya serta belum mau mengubah keadaan tersebut menjadi lebih baik. Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri seseorang terhadap hukum yang berlaku. Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut. a. Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan. b. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik. c. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum. d. Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum. e. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum warga negara, maka secara umum penegakan hukum dan ketertiban menjadi semakin baik sehingga diharapkan dapat memajukan bangsa dan negara. Dasar konstitusional negara berdasarkan hukum ialah Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal itu mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. 2. Tujuan hukum Tujuan hukum antara lain: a. menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan; b. menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat; c. sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku; d. melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan. Setelah memahami tujuan hukum, selanjutnya kalian akan mengkaji fungsi hukum. Menurut Budiono Kusumohamidjojo (2004:165–166) fungsi hukum adalah untuk mencapai ketertiban umum dan keadilan. Sementara itu, Rumokoy (2019:36-38) membagi beberapa fungsi hukum, yaitu: a. memberi pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku di masyarakat; b. sebagai alat rekayasa masyarakat (a tool of social engineering); c. sebagai sarana pembentukan masyarakat khususnya sarana pembangunan; d. mengatasi konflik dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan hukum, diperlukan alat-alat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Polisi bertugas mencegah dan menanggulangi kejahatan dan gangguan keamanan. Jaksa merupakan alat negara sebagai penuntut perkara pidana di pengadilan. Hakim bertugas sebagai pemutus perkara di pengadilan. Tiap-tiap alat penegak hukum memiliki peran dan tugas yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. 3. Sumber hukum Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di negara kita. Tahukah kalian apa arti sumber hukum? Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, sumber hukum adalah sumber yang dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan hukum atau peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis adalah hukum yang berlaku dan tercantum dalam berbagai peraturan negara. Sementara sumber hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat yang tidak tertulis, seperti adat atau kebiasaan masyarakat. Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut. a. UUD NRI Tahun 1945 b. Ketetapan MPR c. Undang-Undang d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang e. Peraturan Pemerintah f. Peraturan Presiden g. Peraturan Daerah Provinsi h. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten Adat atau kebiasaan masyarakat yang positif dan sudah melembaga seperti norma moral menjadi sumber hukum tidak tertulis. Norma menjadi pedoman dalam berinteraksi bagi anggota masyarakat untuk mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kehidupan yang harmonis, rukun, tertib, dan damai. Norma sering kali bersifat lokal pada suatu wilayah, tetapi juga dapat bersifat meluas yang menjangkau seluruh masyarakat dan melewati batas-batas negara. Berdasarkan sumber atau asal-usulnya, norma terdiri atas norma agama, norma etik atau moral (kesusilaan dan kesopanan), dan norma hukum. No Norma Sumber 1 Kesusilaan Hati nurani manusia 2 Kesopanan Adat, tata pergaulan antarwarga di masyarakat 3 Agama Agama, kepercayaan terhadap Tuhan YME (kitab suci) 4 Hukum Hukum yang berlaku Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal. Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah. 4. Hubungan hukum dan norma Norma merupakan ketentuan yang mengikat warga masyarakat yang dijadikan panduan atau pedoman bersikap dan berperilaku. Sebagai kaidah atau pedoman, norma digunakan untuk menilai sikap dan perilaku kita. Tujuannya agar perilaku kita diterima masyarakat sehingga tidak mengganggu keharmonisan dalam hubungan sosial. Dengan mematuhi norma, interaksi antarwarga masyarakat dapat berjalan sesuai harapan, misalnya saling menghormati, kasih sayang, tolong-menolong dalam kebaikan, dan gotong royong. Norma merupakan kesepakatan bersama yang ditaati warga masyarakat. Kesepakatan tersebut melembaga sehingga sering disebut dengan adat atau kebiasaan. Norma sering kali bersifat lokal pada suatu masyarakat di wilayah tertentu, tetapi juga dapat bersifat meluas yang menjangkau seluruh masyarakat dan melewati batas-batas negara. Norma hukum merupakan bagian dari norma yang berlaku di masyarakat. Norma hukum mengatur tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Sifat dari norma hukum yaitu mengikat, memaksa, otonom, dan responsif. Mengikat artinya berisi perintah dan larangan yang harus ditaati. Memaksa artinya harus ditaati apabila melanggar akan mendapatkan sanksi. Pemerintah memiliki alat-alat kelengkapan negara untuk menegakkan berlakunya norma hukum. Hukum bersifat mengikat dan memaksa bagi setiap penduduk yang berada atau bertempat tinggal dalam naungan negara tertentu. Hukum bersifat otonom artinya hukum sebagai pranata independen yang tidak boleh diintervensi oleh kepentingan lain, kecuali kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Sementara itu, hukum bersifat responsif artinya hukum berfungsi sebagai fasilitator untuk menjawab tantangan-tantangan hukum yang akan dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus berorientasi pada masa depan sehingga mampu memberikan prediksi dan antisipasi atas kondisi yang akan dihadapi masyarakat di masa mendatang. Selain norma hukum, terdapat juga norma etik atau moral, yaitu kesusilaan dan kesopanan yang tidak tertulis. Misalnya, saling membantu apabila terkena musibah, menjaga ketenangan dari suara-suara yang mengganggu, sopan santun atau etika pergaulan, menghormati antarwarga. Norma agama bersumber pada kitab suci atau ajaran agama yang dianut. Setiap agama itu berbeda. Namun, sebagai umat beragama kita harus mengembangkan sikap saling menghormati atau toleransi beragama. Sikap dan perilaku yang senantiasa menjalankan ajaran agama dan atau kepercayaannya dalam kehidupan sehari-hari sering disebut dengan religius. Pelaksanaan undang-undang juga sering kali menyerahkan pengaturan hubungan antarmanusia kepada kaidah agama. Misalnya, untuk sahnya suatu perkawinan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Di lingkungan sekolah, tata tertib sekolah merupakan contoh norma hukum tertulis yang ditaati oleh setiap warga sekolah. Bagi peserta didik, norma hukum tertulis tersebut sering disebut dengan tata tertib siswa. Tata tertib siswa antara lain mengatur ketentuan berpakaian, waktu belajar di sekolah, aturan masuk dan pulang sekolah, sopan santun dalam pergaulan. 5. Substansi penegakkan norma hukum Ada tiga prinsip dalam hukum yang harus ditegakkan, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Prinsip keadilan adalah hukum berlaku bagi semua tanpa diskriminasi, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Prinsip kemanfaatan artinya hukum memberikan manfaat bagi masyarakat. Hukum menjadi alat untuk mencapai keadilan yang bermanfaat sehingga berdampak positif bagi masyarakat. Kepastian hukum artinya perangkat hukum harus mampu menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban warga negara. Hukum harus memberikan kepastian sehingga suatu perintah dan larangan menjadi jelas, tegas, tidak multitafsir, dan tidak kontradiktif sehingga dapat diimplementasikan. 6. Pembagian hukum Para ahli hukum membuat klasifikasi atau pembagian hukum berdasarkan beberapa hal berikut. a. Masalah yang Diatur atau Isi 1) Hukum privat mengatur kepentingan antarindividu yang bersifat pribadi, termasuk hubungan dengan negara selaku pribadi. Contohnya, hukum perdata dan perniagaan 2) Hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya yang menyangkut kepentingan umum atau publik dalam masyarakat. Contohnya, hukum tata usaha negara, pidana, hukum tata negara, dan sebagainya b. Bentuk 1) Hukum tertulis artinya aturan hukum dicantumkan dalam sebuah naskah tertulis. Contoh hukum tertulis ialah UUD NRI Tahun 1945, undang- undang, perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, perda, dan sebagainya. 2) Hukum tidak tertulis artinya tidak dicantumkan dalam suatu naskah atau dokumen. Contohnya, konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan, yurisprudensi, hukum adat, dan sebagainya. c. Sumber Berdasarkan sumbernya, hukum dibagi menjadi undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. d. Sifat 1) Hukum bersifat memaksa artinya dalam keadaan bagaimanapun hukum harus ditegakkan. Misalnya, hukuman bagi perkara tindak pidana, maka sanksinya wajib untuk dilaksanakan. 2) Hukum bersifat mengatur artinya hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Misalnya, hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait. e. Cara mempertahankan 1) Hukum materiel adalah hukum yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, dan sebagainya. 2) Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiel. Contohnya, hukum acara perdata, hukum acara pidana (KUHAP), dan sebagainya. f. Waktu berlaku 1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang dan hanya untuk masyarakat tertentu di dalam wilayah tertentu. Contohnya UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan sebagainya 2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang g. Tempat berlaku 1) Hukum nasional berlaku di suatu wilayah negara tertentu. Contohnya di Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. 2) Hukum negara lain merupakan hukum yang berlaku di wilayah hukum negara lain, misalnya hukum negara Singapura, hukum Australia, hukum Malaysia, dan sebagainya 3) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur pergaulan antarbangsa di dunia. Contohnya perjanjian bilateral, Konvensi PBB, traktat, dan sebagainya 7. Perilaku taat hukum Ketaatan atau kepatuhan pada hukum oleh seseorang menunjukkan tingkatan kesadaran hukum. Ciri-ciri perilaku taat hukum antara lain: a. memahami pentingnya pelaksanaan dan penegakan hukum; b. tidak menimbulkan kerugian pada diri dan orang lain; c. menjaga perasaan orang lain dengan mengukur tindakan yang akan dilakukan untuk orang lain pada dirinya sendiri; d. aktif menerapkan perintah hukum dan meninggalkan larangan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ketaatan hukum dibedakan menjadi tiga jenis (H.C. Kelman dan L. Pospisil dalam Achmad Ali, 2009: 352), yaitu sebagai berikut. a. Ketaatan karena terpaksa, yaitu seseorang menaati hukum karena takut terkena hukuman atau sanksi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan secara rutin. b. Ketaatan yang bersifat identifikasi atau mengikuti, yaitu seseorang menaati hukum karena khawatir hubungan baiknya dengan orang atau pihak lain menjadi terganggu. c. Ketaatan secara kesadaran diri, yaitu seseorang benar-benar menaati hukum karena merasa bahwa hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang dianut. Setelah kalian mengetahui ciri-ciri perilaku taat hukum dan jenis ketaatan hukum, selanjutnya bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari? Berikut ini merupakan contoh perilaku taat hukum. a) Di Lingkungan Keluarga Menghormati anggota keluarga dengan cara sadar akan hak dan kewajibannya, saling membantu dan bekerja sama dalam kebaikan, serta menjaga nama baik anggota keluarga Mematuhi aturan yang ada di dalam keluarga, misalnya anak meminta izin ketika bepergian, bermain dengan tidak melupakan waktu, menyelesaikan masalah secara kekeluargaan Ikut menjaga barang-barang yang ada di rumah. b) Di Lingkungan Sekolah Tidak terlambat masuk sekolah Menghindari tindakan menyontek ketika ujian atau penilaian Berseragam sesuai dengan tata tertib sekolah c) Di Lingkungan Masyarakat Tidak ikut menyebarkan berita hoaks atau bohong Menjaga hubungan baik dengan tetangga, misalnya sopan santun dalam pergaulan Berpartisipasi dalam gerakan antinarkoba d) Di Lingkungan Bangsa dan Negara Membuat administrasi kependudukan, misalnya memiliki kartu keluarga dan KTP Sebagai wajib pajak maka membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku Menyukseskan pemilu atau pemilukada dengan menggunakan suara dalam pemilu apabila telah memiliki hak pilih, partisipasi dalam kampanye pemilu bersih dan jujur, dan sebagainya

Use Quizgecko on...
Browser
Browser