Pengantar Ilmu Hukum PDF
Document Details
![InvaluableChrysoprase9369](https://quizgecko.com/images/avatars/avatar-13.webp)
Uploaded by InvaluableChrysoprase9369
Tags
Summary
Buku Pengantar Ilmu Hukum membahas tentang masyarakat, kaidah, moral, dan hukum. Buku ini menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat, serta pentingnya kaidah dalam mengatur perilaku manusia. Pembaca akan mendapatkan pemahaman tentang konsep-konsep dasar hukum, moralitas, dan keterkaitannya dalam kehidupan sosial.
Full Transcript
BAB II MASYARAKAT, KAIDAH, MORAL DAN HUKUM A. Tujuan Instruksional Umum Mahasiswa mampu memahami manusia sebagai pribadi dan sebagai bagian masyarakat dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah sosial. B. Tujuan Instruksional Khusus c). Menjelaskan kedudukan manusia seb...
BAB II MASYARAKAT, KAIDAH, MORAL DAN HUKUM A. Tujuan Instruksional Umum Mahasiswa mampu memahami manusia sebagai pribadi dan sebagai bagian masyarakat dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah sosial. B. Tujuan Instruksional Khusus c). Menjelaskan kedudukan manusia sebagai pribadi dan bagian masyarakat. d). Memberikan batasan tentang kaidah. e). Menjelaskan batasan tentang moral. f). Menjelaskan tentang hubungan masyarakat, kaidah, moral dan hukum itu sendiri. C. Masyarakat dan Hukum Masyarakat dan hukum merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya. Kendati demikian segera perlu ditambahkan disini, bahwa yang disebut sebagai ketertiban itu tidak didukung oleh berbagai lembaga secara bersama-sama oleh berbagai lembaga secara bersama-sama, seperti hukum dan tradisi. Oleh karena itu dalam masyarakat juga dijumpai berbagai macam norma yang masing-masing memberikan sahamnya dalam menciptakan ketertiban itu. Sekalipun buku ini membicarakan tentang hukum, tetapi terhadap para pemakai buku ini dimintakan perhatian, bahwa hukum bukanlah satu-satunya lembaga yang menciptakan ketertiban dalam masyarakat. a). Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat dipisahkan antara satu sama lain, mengingat dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan-kenyataan berikut Pengantar Ilmu Hukum 9 ini.Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum. b). Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada. Hal yang tak dapat disangkal adanya kenyataan bahwa hukum juga merupakan salah satu sarana utama bagi manusia melalui masyarakat di mana menjadi warga atau anggotanya, untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar mungkin. Melihat realitas yang seperti itu hukum itu pada hakikatnya dapat dikatakan sebagai berikut: (a). Memberikan perlindungan (proteksi) atas hak-hak setiap orang secara wajar, disamping juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sehubungan dengan haknya tersebut. (b). Memberikan juga pembatasan (restriksi) atas hak-hak seseorang pada batas yang maksimal agar tidak mengganggu atau merugikan hak orang lain, disamping juga menetapkan batas-batas minimal kewajiban yang harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain. Kehidupan dalam masyarakat yang sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur ini didukung oleh adanya suatu tatanan. Karena adanya tatanan inilah kehidupan menjadi tertib. Ketertiban yang didukung oleh adanya tatanan ini pada pengamatan lebih lanjut ternyata terdiri dari berbagai tatanan yang mempunyai sifat-sifat yang berlain-lainan. Sifat yang berbeda-beda ini disebabkan oleh karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan itu mempunyai sifat-sifat yang tidak sama. Perbedaan yang terdapat pada tatanan-tatanan atau norma- normanya bisa dilihat dari segi tegangan antara ideal dan kenyataan, atau dalam kata-kata Radbruch “ein immer zunehmende Spannungsgrad zwischen Ideal und Wirklichkeit”. ( Satjipto Rahardjo, 1996: 13-14). Penegasan di atas tersebut dapat diartikan bahwa manusia tidak dapat dilepaskan dari tatanan. Tatanan itu sendiri merupakan produk yang dibuat oleh manusia untuk mengatur dirinya sendiri. 10 Pengantar Ilmu Hukum Menurut Satjipto Rahardjo (2007: 7), sepanjang sejarahnya manusia meninggalkan jejak-jejak yakni manusia ingin diikat dan ikatan itu dibuatnya sendiri, namun pada waktu yang sama manusia tersebut berusaha melepaskan diri dari ikatan yang dibuatnya sendiri manakala dirasakan tidak cocok lagi. Manusia membangun dan mematuhi hukum (making the law) dan merobohkan hukum (breaking the law). Melihat pendapat yang dikemukakan di atas, dapat dikatakan bahwa manusia dalam hal ini masyarakat sengaja atau tidak sengaja tunduk pada peraturan-peraturan yang dibuatnya sendiri. Peraturan- peraturan yang dibuat oleh manusia tersebut menjadi pegangan bagi dirinya sendiri untuk menentukan perbuatan mana yang dibolehkan dan perbuatan mana yang tidak dibolehkan/dilarang. Sebagaimana dikatakan di atas peraturan-peraturan atau katakanlah hukum dalam arti sebagian merupakan karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Artinya ini merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum itu mengandung rekaman dari ide- ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Ide-ide seperti ini misalnya tentang membicarakan konsep keadilan. Selanjutnya perkembangan peraturan-peraturan tersebut ditentukan juga oleh perkembangan masyarakat itu sendiri. Artinya peraturan- peraturan dikatakan baik apabila dalam masyarakat mengormati dan menghargai serta mentaati perturan-peraturan tersebut. Sebaliknya peraturan tersebut dikatakan buruk, apabila masyarakat tidak menghargai atau tidak mentaati peraturan tersebut. Dengan demikian masyarakat sangat menentukan keberlangsungan peraturan tersebut ke depan. Dapat saja peraturan tersebut diganti atau dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Apabila peraturan tersebut dianggap sudah ketinggalan zaman, maka diusahakan ada yang baru dari peraturan tersebut. Misalnya pergantian peraturan perundang-undangan. Hal yang perlu diingat bahwa agar peraturan-peraturan tersebut diharapkan memberi hasil yang baik, maka sasarannya perlu dipastikan Pengantar Ilmu Hukum 11 secara benar. Artinya peraturan-peraturan tersebut dari sisi sasarannya haus jelas terlebih dahulu. Peraturan yang tidak atau kurang jelas jangan dipaksakan untuk diberlakukan, karena dapat menimbulkan kegoncangan di tengah-tengah masyarakat. D. Kaidah Hukum Istilah kaidah berasal dari bahasa Arab yang berarti tata krama atau norma. Kaidah sendiri dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Dengan kata lain kaidah adalah petunjuk hidup yang harus diikuti. Berdasarkan makna kaidah tersebut, dapat dikatakan kaidah mempunyai fungsi sebagai petunjuk kepada manusia bagiamana bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Sesungguhnya kaidah memiliki 2 (dua) macam isi, yakni sebagai berikut: a). Kaidah berisi tentang perintah yakni keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. b). Kaidah berisi larangan yakni keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat karena perbuatan tersebut dilarang atau tidak diperkenankan. Dalam pergaulan hidup dikenal 4 (empat) macam jenis kaidah yakni sebagai berikut: a). Kaidah Agama. Kaidah agama adalah aturan tingkah laku yang berasal dari Tuhan dan diyakini oleh penganutnya. Penganut meyakini dan mengakui bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup. b). Kaidah Kesusilaan. Kaidah kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Kaidah ini dianggap sebagai peraturan hidup sebagai suara hati. c). Kaidah Kesopanan. Kaidah kesopanan adalah kaidah yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berulang-ulang dan berlaku di 12 Pengantar Ilmu Hukum tengah-tengah masyarakat. Kaidah ini sering disebut juga dengan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia itu sendiri. d). Kaidah Hukum. Kaidah hukum adalah peraturan –peraturan yang timbul dari kaidah hukum itu sendiri, dibuat dalam bentuk tertulis ataupun tidak tertulis oleh penguasa, dan pelaksanaannya dipaksakan. Karenanya apabila tidak dilaksanakan mendapat sanksi. Menurut Achmad Ali (1996: 57), asal-usul kaidah hukum dapat dibedakan atas 2 (dua) macam yakni sebagai berikut: a). Kaidah hukum yang berasal dari kaidah-kaidah sosial lainnya di dalam masyarakat yang berasal dari proses pemberian ulang, legitimasi, dari suatu kaidah sosial non hukum (moral, agama, kesopanan) menjadi suatu kaidah hukum. b). Kaidah hukum yang diturunkan oleh otoritas tertinggi sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu dan langsung terwujud dalam bentuk kaidah hukum, serta sama sekali tidak berasal dari kaidah sosial ini sebelumnya. E. Moral Dan Hukum Sesungguhnya istilah moral berhubungan dengan manusia sebagai individu, sedangkan hukum (kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makluk sosial. Ada adaqium yang menyatakan “Undang-Undang kalau tidak disertai moralitas”. Adaqium itu dapat diterjemahkan mengandung makna bahwa hukum tidak berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum kosong tanpa moralitas. Karenanya kualitas hukum harus selalu diukur dengan moral. Hal yang tak terbantahkan walaupun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral yang berarti terdapat ketidak cocokan antara hukum dan moral. Menurut Sudikno Mertokusumo (2007), moral dan hukum terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin pelaksanaannya Pengantar Ilmu Hukum 13 dan daya kerjanya. Untuk perbedaan antara keduanya diuraikan di bawah ini: 1). Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal tujuan: (a). Tujuan moral adalah menyempurnaan manusia sebagai individu. (b). Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat 2). Perbedaan antara moral dan hukum dalam han isi : (a). Moral yang bertujuan penyempuraan manusia berisi atau memberi peraturan-peraturan yang bersifat batiniah (ditujukan kepada sikap lahir). (b). Hukum memberi peraturan-peraturan bagi perilaku lahiriah. 3). Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal asalnya : (a). Moral itu otonom (b). Hukum itu heteronom (moral objektif atau positif) 4). Perbedaan hukum dan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya. Hukum sebagai peraturan tentang perilaku yang bersifat heteronom berbeda dengan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya. Moral berakar dalam hati nurani manusia, berasal dari kekuasaan dari dalam diri manusia. Disini tidak ada kekuasaan luar yang memaksa manusia mentaati perintah moral. Paksaan lahir dan moral tidak mungkin disatukan. Hakikat perintah moral adalah bahwa harus dijalankan dengan sukarela. Satu-satunya perintah kekuasaan yang ada dibelakang moral adalah kekuasaan hati nurani manusia. Kekuasaan ini tidak asing juga pada hukum, bahkan mempunyai peranan penting. 5). Perbedaan hukum dan moral dalam daya kerjanya. Hukum mempunyai 2 daya kerja yakni memberika hak dan kewajiban yang bersifat normatif dan atributif. Moral hanya membebani manusia dengan kewajiban semata-mata Bersifat normatif. Perbedaan ini merupakan penjabaran dari perbedaan tujuan. Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib dan membebani manusia dengan kewajiban demi manusia lain. Moral yang bertujuan penyempurnaan manusia mengarahkan peraturan- peraturannya kedapa manusia sebagai individu demi manusia itu 14 Pengantar Ilmu Hukum sendiri. Hukum menuntut legalitas yang dituntut adalah pelaksaan atau pentaatan kaedah semata-mata. Sementara moral (kesusilaan) menuntut moralitas yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib. Kewajiban adalah beban kontraktual sedangkan tanggung jawab adalah beban moral. Pengantar Ilmu Hukum 15 16 Pengantar Ilmu Hukum