Materi Bab 2 PKN Kelas X PDF

Summary

This document discusses the behavior of law-abiding citizens, the connection between law and social norms, and examples of violating rights and obligations. It covers the concept of civil rights, and how these rights should be balanced with duties. The document seems to be part of a course about civics or law, suitable for secondary school students.

Full Transcript

Bab 2 - Materi 1: Perilaku Taat Hukum Perilaku Sadar Hukum: Kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang atau kelompok masyarakat untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku. Kesadaran hukum merupakan sifat baik yang dapat ditanamkan melalui pendidikan formal dan informal, serta pembiasaan dalam keh...

Bab 2 - Materi 1: Perilaku Taat Hukum Perilaku Sadar Hukum: Kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang atau kelompok masyarakat untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku. Kesadaran hukum merupakan sifat baik yang dapat ditanamkan melalui pendidikan formal dan informal, serta pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran hukum penting bagi masyarakat karena dapat mewujudkan ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keadilan dalam pergaulan antar sesama. Beberapa indikator kesadaran hukum, yaitu: Pengetahuan hukum, Pemahaman hukum, Sikap terhadap hukum, Pola perilaku hukum. Rendahnya kesadaran hukum dapat dipengaruhi oleh faktor internal, seperti: Pendidikan, Tanggung jawab, Pola pikir, Ekonomi masyarakat yang rendah. Pengertian Hukum: Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi bagi pelanggarnya. Hukum bertujuan untuk: Menjaga ketertiban dan keadilan, Mencegah terjadinya kekacauan, Melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan, Menjamin keadilan dan pembelaan di depan hukum. Hukum dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah. Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda. Ciri-ciri hukum secara umum adalah: Hukum mengatur tingkah laku masyarakat Hukum bersifat memaksa dan mengikat Hukum berisi larangan dan perintah Hukum memiliki unsur perlindungan Hukum menerapkan sanksi untuk pelanggar hukum Hukum diciptakan oleh pihak yang berwenang Unsur-unsur Hukum pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas. Bab 2 - Materi 2: Hubungan Hukum dan Norma serta Pembagian Hukum Hubungan antara hukum dan norma adalah untuk mengatur perilaku masyarakat agar tidak melanggar hukum. Hukum dan norma merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Berikut adalah beberapa hal yang berkaitan dengan hubungan hukum dan norma: ❖ Hukum dan norma ​ Hukum adalah peraturan yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah, sedangkan norma adalah aturan atau ketentuan yang bersifat mengikat suatu kelompok orang. ❖ Asas hukum dan norma hukum ​ Asas hukum merupakan landasan pertimbangan bagi pembentukan norma hukum. ❖ Norma dan keadilan ​ Norma yang mengakui dan menghormati hak-hak individu dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan diskriminasi. ❖ Norma dan kaidah sosial ​ Norma saling mengisi dan memperkuat satu sama lain dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. ❖ Norma hukum dan masyarakat ​ Norma hukum dapat menjadi sarana untuk menilai kinerja hukum dalam masyarakat. ❖ Syarat hubungan hukum ​ Hubungan hukum harus didasarkan pada peraturan hukum dan menimbulkan kaitan hukum antara pihak-pihak yang terlibat. Pembagian Hukum Hukum dapat dibagi berdasarkan berbagai kriteria, seperti sumber, sifat, wujud, isinya, waktu berlakunya, tempat berlakunya, dan bentuknya: Berdasarkan Sumber: Hukum dapat dibagi menjadi hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berdasarkan Sifat: Hukum dapat dibagi menjadi hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Hukum yang memaksa tidak dapat dikesampingkan, seperti hukuman pidana. Hukum yang mengatur dapat dikesampingkan jika pihak-pihak dapat menyelesaikan masalah dengan peraturan sendiri. Berdasarkan Wujud: Hukum dapat dibagi menjadi hukum objektif dan hukum subjektif. Hukum objektif mengatur hubungan antar dua orang atau lebih, sedangkan hukum subjektif muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Berdasarkan Waktu berlakunya: Hukum dapat dibagi menjadi hukum positif, Ius constituendum, dan hukum alam. Berdasarkan Tempat berlakunya: Hukum dapat dibagi menjadi hukum nasional, hukum internasional, hukum gereja, dan hukum asing. Bentuknya Hukum dapat dibagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Indonesia menganut tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum civil, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Bab 2 - Materi 3: Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Pengertian Hak: Hak sendiri adalah sesuatu yang bisa kita nikmati dan sudah semestinya kita terima, bahkan hak sudah kita dapatkan dari lahir yaitu hak untuk hidup. Pengertian Kewajiban: Kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu dan sifatnya adalah memaksa. Mengapa hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan satu sama lain? Perlunya hak dan kewajiban harus seimbang karena bertujuan untuk mengatur kehidupan di masyarakat yang lebih baik. Memang sudah menjadi kodrat, bahwa setiap orang pasti memiliki hak dan kewajiban yang harus ia terima dalam menjalani kehidupan sosial. Contoh Pelanggaran Hak 1) Anak tak memperoleh pendidikan layak karena rasisme 2) Anak tak memperoleh nafkah layak karena orang tuanya abai 3) Pekerja tidak memperoleh gaji sesuai karena dikorupsi atasan 4) Orang miskin tak mendapatkan bantuan dengan layak karena dikorupsi 5) Hilangnya nyawa seseorang karena dibunuh oleh orang tak bertanggung jawab 6) Anggota keluarga tak merasa aman di rumahnya sendiri karena adanya kekerasan 7) Murid tidak mendapatkan pembelajaran dengan semestinya karena kurangnya kecakapan guru Contoh Pengingkaran Kewajiban 1) Orang tua tak menafkahi anaknya dengan layak karena uangnya habis untuk foya-foya 2) Guru mengajar dengan malas-malasan 3) Tidak menghargai pendapat orang lain di suatu musyawarah 4) Tidak membayar pajak sesuai ketentuan 5) Merusak fasilitas umum 6) Tidak melaksanakan keputusan bersama 7) Menghalangi orang lain untuk beribadah Lembaga-Lembaga yang berwenang: Beberapa lembaga yang menangani kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat Lembaga Ombudsman Republik Indonesia: Berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan swasta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Lembaga yang menangani kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): Lembaga yang menangani kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban Selain itu, beberapa lembaga penegak hak asasi manusia lainnya adalah: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Beberapa upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, antara lain: Mengawal supremasi hukum dan demokrasi Meningkatkan kualitas pelayanan publik Meningkatkan pengawasan masyarakat dan lembaga politik terhadap penegakan HAM oleh pemerintah Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban: Sikap egois. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara. Sikap tidak toleran. Penyalahgunaan kekuasaan. Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Penyalahgunaan teknologi. Bab 2 - Materi 4: Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah tata urutan hukum yang menentukan tingkat kepentingan dan kekuasaan peraturan hukum. Dalam hierarki ini, peraturan yang lebih tinggi mengatur peraturan yang lebih rendah Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah: Undang-Undang Dasar 1945 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Daerah Hierarki peraturan perundang-undangan memiliki arti penting karena hukum harus dibentuk atau disusun oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dengan berdasarkan norma yang lebih tinggi. Tujuan hierarki peraturan perundang-undangan adalah untuk menentukan tingkat kepentingan dan kekuasaan peraturan hukum, serta mengatur tata urutan hukum di Indonesia. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, aturan hukum yang lebih tinggi akan mengatur aturan yang lebih rendah. Beberapa prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan, antara lain: Lex superiori derogat legi inferiori, yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Lex specialis derogat legi generali, yang berarti peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Lex posteriori derogat legi priori, yang berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Selain itu, hierarki peraturan perundang-undangan juga memiliki arti penting karena hukum hanya sah jika dibentuk atau disusun oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dengan berdasarkan norma yang lebih tinggi.

Use Quizgecko on...
Browser
Browser