Hak Cipta dan Hak Terkait PDF

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Summary

This document discusses the concept of copyright and related rights. It delves into the historical context of copyright law, highlighting the evolution of these rights from the 17th century to modern times. It also explores the various categories within copyright law. It analyzes the significance of the author's role versus publisher's or owner's roles regarding this concept.

Full Transcript

# Hak Cipta dan Hak Terkait ## Kuliah Pembukaan - Author's Right is not only Copy Right. ### Hak Cipta - Hak dari seorang pencipta untuk memanfaatkan secara ekonomis hasil karya ciptanya yang terbagi dalam dua kategori utama yaitu hak moral dan hak ekonomi. - Dalam UU di Indonesia tidak dijelask...

# Hak Cipta dan Hak Terkait ## Kuliah Pembukaan - Author's Right is not only Copy Right. ### Hak Cipta - Hak dari seorang pencipta untuk memanfaatkan secara ekonomis hasil karya ciptanya yang terbagi dalam dua kategori utama yaitu hak moral dan hak ekonomi. - Dalam UU di Indonesia tidak dijelaskan secara gamblang pengertiannya. - Jadi, di UU hanya dijelaskan sifat dari hak cipta itu sendiri seperti apa (e.g first to file, etc). - Hak cipta = berlaku hanya untuk orang (manusia). Jadi, hanya orang (manusia) yang punya kehendak bebas karena dianugerahi oleh Tuhan YME yakni untuk berkarya. Jadi yang dilindungi itu bukan karya ciptaannya melainkan hak pencipta atas ciptaannya. - Hubungan antara manusia dan karyanya = disebut Hak Pencipta = hak eksklusif oleh hukum. Pencipta diberikan insentif karena berkontribusi pada masyarakat banyak. Untuk dapat dilindungi, maka ciptaan itu harus benar-benar asli (origin). ### Sejarah Tentang Hak Cipta - Dimulai pada abad ke-XVII (ke-17), pas William Caxton menciptakan printing machine yang fenomenal (karena dulu tuh kalau mau memperbanyak naskah/tulisan, ya ditulis ulang, jadi susah & ribet). Dengan adanya penemuan ini, perbanyakan naskah (copying) menjadi lebih mudah dan cepat yang mendorong terjadinya bisnis percetakan dan penerbitan. - Karena gaada aturan untuk siapa aja pihak-pihak yang boleh melakukan pencetakan ini, terjadi chaotic (persaingan usaha) karena memang tidak ada aturan rigid yang mengaturnya. Padahal, di masa itu jelas mereka membutuhkan aturan rigid siapa saja pihak yang berhak melakukan pencetakan dan penerbitan. Maka, perusahaan-perusahaan ini mendatangi (mengkritik) Raja agar mengatur mengenai masalah copying tersebut. - Dari diskusi tersebut, akhirnya pada tahun 1700-an muncullah Copyright Act pertama yang dikenal dengan Statute of Ann. Dengan adanya aturan ini, diatur siapa saja yang berhak mencetak dan menerbitkan suatu karya. Ini diaplikasikan pertama kali di Inggris. - Setelah disahkannya Statue of Ann di Inggris. Kemudian, persahabatan Inggris dengan negara Eropa Kontinental seperti Italia, Prancis, Jerman, dan negara lainnya membuat Inggris menyadari bahwa terdapat konflik di antara mereka, dimana negara-negara Eropa Kontinental memiliki tradisi mereka sendiri. Tradisi mereka itu conceptual (common law). Negara-negara tersebut mempertanyakan mengapa hak copy diberikan pada industri percetakan dan penerbitan? Menurut mereka, seharusnya yang diberikan hak tersebut adalah penulis karena dialah yang menghasilkan tulisan tersebut. (karena kalau ga ada pencipta, gaada tulisannya). - Dengan adanya pertanyaan ini, muncullah pula ide untuk melindungi kepentingan penulis dengan lahirnya hak pengarang seperti Droit d'auteur (Prancis), Auteursrecht (Belanda), Diriti di autore (Italia), dan Paris Conventions (melindungi paten, merek, desain industri, dan indikasi geografis), semuanya artinya satu yaitu hak pencipta. Perbedaan antara hak penerbit (copyright) & hak pencipta (author's rights) ini berjalan bersama-sama. - Kemudian, cekcok deh si bisnis-bisnis di Eropa Kontinental dan Inggris maka diperlukan Kesepakatan Internasional untuk mengharmonisasikan copyright ini dengan author's right. Maka, lahir Berne Convention to protection for literary and artistic word (1886) yang terus diperbaharui hingga 1979. - Setelah Berne Convention diberlakukan, Belanda akhirnya memberlakukan UU Hak Pengarang (Auterswet) pada tahun 1912 dan Auterswet hanya berlaku pada golongan Belanda. Namun, karena Belanda menjajah Indonesia, berlaku asas konkordansi, maka UU ini juga berlaku di Nusantara (kemudian berganti menjadi Indonesia pada Sumpah Pemuda 1928). - Karena kemerdekaan Indonesia 1945, Indonesia secara resmi berubah nama menjadi Negara Republik Indonesia dan aturan hukum yang digunakan tak lagi menganut asas konkordansi, melainkan UUD 1945 yang diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, karena adanya UU Peralihan si Auterswet ini dipake juga dgn terjemahan yaitu UU Hak Pengarang 1912. - Kemudian, Kongres Kebudayaan di Bandung 1952 menyadari bahwa Hak Pengarang tuh lingkupnya sempit (saat itu berfokus pada tulisan saja), jd diganti jadi Hak Cipta (yg mnrt Prof Agus: makin jauh dari intinya). Prinsip ini sampe saat ini masih dipake melalui UU No. 28 Tahun 2014. Jadi, gak lagi menggunakan konsep Inggris (copyright). - Basically, hak cipta = singkatan dari hak pencipta = tujuannya melindungi pencipta, kalau hak salin = melindungi pemegang hak salin. Terjemahan hukum yg dipake itu dari Author's Right dan Droit d'auteur, tp mostly banyak yg tetep menggunakan terjemahan copyright aja (which is wrong). - Sejarah ini menentukan konsep dasar hak cipta. - Dalam konteks perdagangan (trade), konsep yang digunakan adalah copyrigt. Mengapa? Karena hak moral tidak diakui, yang perlu diperhatikan atau yang disorot adalah siapa pemilik hak (bukan yang menciptakannya). Maka, nanti dikenal istilah pencipta & pemegang hak cipta (these two things has two different definitions). ### Istilah Hak Cipta Di Indonesia - Apa yang dilindungi dari hak cipta tsb? Dalam UU Hak Pengarang 1912, disebutkan bahwa hak pencipta adalah hak tunggal dari seorang pencipta. - Konsep hak tunggal ini menunjukkan bahwa yang namanya hak pencipta = hanyalah milik pencipta seorang. - Hak tunggal ini dipergunakan pencipta untuk mengumumkan (right to publish) atau memperbanyak ciptaannya (copyrights) dengan tujuan menyediakan akses pada orang banyak. - Dalam UU No. 7 Tahun 1982, hak tunggal diubah menjadi hak khusus. - Dalam UU No. 19 Tahun 2002, hak khusus ini diubah lagi menjadi hak eksklusif. Dalam pasal 1 ini juga disebutkan bahwa ada pembatasan yang tidak dilindungi oleh UU HC (tujuannya agar tidak menjadi monopoli). - Dalam UU No. 28 Tahun 2014, hak cipta diartikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (Prof. Agus = jadi UU ini hanya menjelaskan sifat hak cipta aja, bukan definisinya). - Intinya, UU No. 28 Tahun 2014 mengubah substansi hak cipta dengan proses kelahiran hak cipta. ### Substansi Hak Cipta - Sejak UUHC 1982 - UUHC 2002, substansi hak cipta jelas didefinisikan melalui pemaknaan hak cipta itu sendiri, yakni: - Hak khusus bagi pencipta; - Untuk memperbanyak & mengumumkan ciptaan; dan - Dengan pembatasan menurut UU. - Hak untuk memperbanyak (copyright) dan hak untuk mengumumkan (publishing right atau right to make available for public) merupakan genus dari substansi hak cipta. - Dalam UUHC 2014, terjadi campur aduk antara genus hak cipta dan spesies hak cipta (Ps. 9 UUHC 2014). ### Substansi Hak Cipta (Hak Ekonomi) Menurut UUHC 2014 - Pasal 9 UUHC 2014 - Penerbitan Ciptaan, (publishing - pengumuman) - Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; (copying - genus) - Penerjemahan Ciptaan, (moral right - hak untuk mengubah) - Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan, (moral right - hak untuk mengubah) - Pendistribusian Ciptaan atau salinannya, (making available for public) - Pertunjukan Ciptaan, (performing - spesies dari publishing) - Pengumuman Ciptaan, (genus) - Komunikasi Ciptaan, dan (spesies dari pengumuman) - Penyewaan Ciptaan (making available for public) - Prof. Agus = perumusan pasal 9 UUHC 2014 tidak memperhatikan konsep & filosofi dari hak cipta itu sendiri. Cth: Tidak ada perbanyakan (download dan upload), padahal ini necesarry. - Yg merah = penerjemahan harusnya menjadi hak moral saja, sama halnya dengan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian. - Kalau ini semua tidak didefinisikan, maka itu bisa menjangkau masa depan. Kalau tidak diperbaiki, maka jangkauannya bisa menjadi sempit. ### Hak Moral dan Hak Ekonomi - Ps. 5 UUHC 2014 menyebutkan ada beberapa hak moral, yakni: - Mencantumkan atau tidak mencantumkan dalam ciptaan (attribution right atau paternity right); - Menggunakan nama alias (masih attribution right atau paternity right); - Mengubah ciptaan (integrity right); - Mengubah judul (integrity right); - Distorsi, mutilasi, dan modifikasi (integrity right). - Dalam doktrin dikenal 4 kategori hak moral, yaitu: - Right to Divulgate = hak menentukan ingin diumumkan/dikeep saja untuk pertama kalinya (komersil/gratis). - Right to Retract = hak menarik kembali apa yang telah diumumkan. - Contoh: Pelukis yang menjual karyanya, kemudian ia berubah pikiran (menganggap dirinya salah karena lukisan tsb pornografi). Dia bisa narik kembali. Tapi, dalam praktiknya, ini sulit (karena udah kesebar). - Right of Integrity = integritas dirinya sbg pencipta & integritas lagu/karyanya sebagai ciptaan. Maka ini akhirnya berekor ke hak untuk mengubah. - Contoh: Parodi. Bisa boleh/tidak. Why? Kalau ditujukan untuk ekonomi, gak boleh. Misal “maju tak gentar, membela yang bayar.” Nah, kalau si pencipta merasa ini mocking the song or else, dia bisa aja nuntut. - Questions arise: Jika penulis lagu telah meninggal dunia, maka lagu tsb bebas diparodikan? Atau bagaimana? - Right of Paternity = hak untuk memberi kredit. - Contoh: Lagu yang ditayangkan di TV kemudian dikreditkan menjadi "dipopulerkan oleh” bukan “diciptakan oleh”. Ini salah & pencipta aslinya bisa aja nuntut. - Dalam konteks akademis, pemisahan hak ekonomi & hak moral boleh-boleh saja dibedakan (agar mudah memahaminya saat belajar). Namun, untuk praktiknya (seperti pasal 9 UUHC 2014), seharusnya tidak perlu ada pembedaan (e.g. Adaptasi Film, Aransemen Musik, etc) karena end-up semua ini mixed together. - Perlindungan hak cipta itu base-nya ekonomi (sarana melindungi hak ekonomi). Makanya, terjadi pembatasan perlindungan hak cipta yang diatur dalam undang-undang seperti untuk pendidikan (perpustakaan), karena not for economic purposes (bukan untuk keuntungan). - Tampaknya, Indonesia memberlakukan monist theory yang dianut Jerman dalam sistem hak ciptanya (penggabungan hak moral & hak ekonomi). # Ciptaan/Works ## Ciptaan Dipatenkan = Itu Salah - **Paten** = hak terkait perlindungan invensi. - **Hak Cipta** = kaitannya dgn ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. - Ilmu2 ini dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian - Kemudian, inspirasi dll ini diekspresikan dlm bentuk nyata. - Semua karya itu berdasarkan akal pikiran & perasaan manusia. Maka, salah satu syarat dari ciptaan yg bisa dilindungi adalah originality. - Originality sering disalahartikan dgn terjemahan asli. Padahal, originality sendiri kata dasarnya adalah origin = asal usul (pikiran, perasaan manusia) = inilah yg menghasilkan karya cipta. - **Questions arise:** Contoh karya cipta dalam Pasal 40 UUHC 2014, salah satunya adalah buku. Apa itu benar? Menurut Prof. Agus = **Buku itu bkn ciptaan, melainkan reproduksi. Yg ciptaan adalah naskah/manuscript-nya/lukisan/gambar. Jadi, buku itu bentuk fisik yg berisikan karya cipta.** ## Syarat Ciptaan Agar Penciptanya Mendapatkan Perlindungan 1. **Originality** = berhubungan dgn the origin (asal-usul) ciptaan yg bersangkutan, dlm arti siapa yg sesungguhnya menciptakan karya tersebut. - **Misal:** Terdapat dua fotografer Candi Prambanan, yakni Nina & Daru. Nina mengambil foto di siang hari & Daru di malam hari. Keduanya memiliki origin yang berbeda, walaupun objek yg diambil adalah sama, yakni Candi Prambanan. Origin inilah yang dilindungi. - **Same thing goes to Karya Tulis yang mengambil referensi dengan footnote.** Original = bukan asli. - **Bukan ide, tp how people express their idea (creative choices).** Walaupun objeknya sama, tapi detail yang diciptakan itu berbeda2. 2. **Fixed Form (Fixation)** = berhubungan dgn bentuk ciptaan yg secara doktrinal terdiri dari 6 kategori (UU HC Amerika Serikat). - Ketika originality (idea) diwujudkan/diekspresikan dlm bentuk nyata. - Bentuk tdk harus fisik (barang, terlihat), bisa dgn frekuensi suara. - Jika suatu karya sudah berwujud tertentu, maka dikatakan karya itu sudah protectable. - **Secara doktrin, ada dua jenis, yakni:** - **Permanen** = video, foto, rekaman yg difonogramkan. - **Semi-tidak permanen** = ice sculpture (pahatan es) lama2 mencair. - **Contoh:** Lightshow dalam Eifell Tower ketika malam hari tidak boleh difoto. Why? - **Mereka mau melindungi Eifell Tower itu hak kebendaannya atau hak kekayaan intelektual?** - **KI kebendaan biasa** = simply mengikuti rules dari owner-nya. - **Kl kekayaan intelektual** = Ada originality-nya gak? Terfiksasi gak? Iya. Apakah artistik/literacy? Artistik. - **Menurut Bang Angga** = Kalau mau dilindungi secara HKI agak sulit. Lightshow-nya bisa dilindungi scr cinematography (tp gak bisa semuanya), bisa jg dari software lampunya, bisa jg ada synchronizing rights (lagu2 yg dipakai). Tergantung, mau argue yang mana? ## Karya Cipta Manusia Yang Tidak Bisa Dilindungi Hakcipta Konvensional Sama Sekali, Yakni: - **Stand Up Comedy.** Yg sebenernya dilindungi kan punchline-nya (jokes). Tapi kan kita gak bisa jual itu dalam HC. Karena HC memperbanyak jokes itu (jokes kalau udah diulang2 terus, gak lucu lagi). Kalau video org itu nge-jokes itulah yg dijual. - **Magic Show.** Perlindungan yang tepat adalah Rahasia Dagang. - **Rasa Masakan.** Signature taste. Ini gak bisa difiksasikan. ## Perlindungan Hak Cipta - Perlindungan terhadap hak paten dimulai ketika seseorang melakukan pendaftaran permohonan paten (registered patent). Pendaftaran tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan langkah penting untuk mendapatkan perlindungan hukum. - Beda dengan hak cipta, dimana hak cipta tidak memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan. Asalkan ciptaan tersebut memiliki originality (keaslian) dan dalam bentuk yang tetap (fixed form), hukum sudah memberikan perlindungan secara otomatis sejak karya itu lahir = hak moral. - Untuk melepas ke arah publik merupakan hak moral pencipta (divulgation). UU HC menyatakan bahwa hak cipta bersifat deklaratif, artinya hak cipta diakui tanpa harus didaftarkan. Namun, jika tidak dikomersialisasikan atau diumumkan, maka konteks hak ciptanya mungkin tidak ada. - Originality & Fixation nantinya berhubungan erat dgn bagaimana memaknai konsep perbanyakan & pengumuman, termasuk kaitannya dgn reproduction, imitation, simulation, transcription, communication, transmition, synchronization, dll. - **Questions arise:** How to commercialize the works yang merupakan substansi & esensi dari perlindungan hak cipta? Bisa diumumkan, diterbitkan, ditampilkan, dipamerkan, dipertunjukkan, ditayangkan, dituliskan, dan didaftarkan. ## Pertanyaan Ke Prof. Agus 1. **Bagaimana sistem perlindungan HC atas Arsitek?** - Arsitek itu hak ciptanya adalah karyanya/bangunannya. - Yg dibuat arsitek = gambar. Gambar itu nantinya akan diterapkan dlm bentuk bangunan. Jadi, karya arsitektur adalah gambar yg dijadikan pola untuk bangunan. - Yg dilindungi ya hak dari si arsitek yg menggambar. Haknya adalah untuk commercialize gambar itu. How to commercialize? Bisa disampaikan pd perusahaan2 yg mau membangun bangunan dgn gambar tsb. - Lalu, bagaimana dgn org yg mengambil foto bangunan yg sudah ada dlm ranah publik? Apakah itu bs disebut sbg arsitek? Biasanya blueprint itu juga mengandung detail (tangga, jumlah kamar, dapur, dll). Kalau kita cm foto, kita tdk mengetahui detail tsb. Jd konteksnya tdk melanggar hak arsitektur. - Bagaimana kalau kita melihat blueprint/softcopy karya Arsitek dan menjadikannya inspirasi? Tergantung si arsiteknya. Melihat & menjadikan inspirasi luas bgt (bisa, but really hard to prove). Bisa dibuktikan apabila inspirasi tsb nantinya menghasilkan blueprint/softcopy baru yang mirip sekali dgn hasil karya Arsitek yg dijadikan inspirasi, maka Arsitek bisa saja mengargumentasikan hal ini. - **Pengecualian:** apabila menurut pertimbangan ahli teknik sipil, pola/gambar/sketsa yg dibuat arsitek dirasa tdk aman apabila direalisasikan menjadi bangunan, maka mereka berhak mengubahnya/adjusting (alasan keamanan/teknis). Namun, tahapan ini jg harus melalui izin ke arsiteknya. 2. **Bagaimana kalau membaca buku resep & mempraktikannya?** - Itu gak melanggar HC, karena yg dilindungi bkn makanannya atau rasa makanannya. Tapi si resep itu. - Jd kalau jualan makanan based on buku resep itu, maka tdk melanggar HC. - Sedangkan, kalau dijual resepnya and claim to be theirs, baru melanggar HC. 3. **Bagaimana kalau A membuat lagu duluan, kemudian B claim it as theirselves karena dia duluan yg melakukan pencatatan dan khalayak luas sdh terlanjur mengetahui bahwa karya tsb milik si B?** - Pencatatan & pendaftaran beda. Pendaftaran menimbulkan hak, pencatatan tidak (hanya membantu menyediakan alat bukti). - Pencatatan = pemeriksaan formil (formalitas), “oh ada bendanya, yaudah dicatat” Gak dicek apakah itu originality. - Beda dgn merek & paten, dmn pemeriksanya apakah barang yg dicek memiliki kualitas & merek. Jd kalau substansial pendaftaran itu dicek. - **Fungsi pencatatan** = simply pembuktian. Jadi yg mendaftar, dianggap pencipta (bisa beneran iya/tidak). Bisa tidak, kl bisa dibuktikan sebaliknya. Jadi, originality dari kebenarannya. - Bagaimana cara org lain percaya? Bisa dibuktikan oleh program komputer (tanggal pembuatan, dsb). - **Kesalahan prinsip deklaratif adalah seolah2 ketika hal tsb diumumkan = hak muncul. Pdhl, seharusnya sejak hal tsb diciptakan, hak pencipta atas karyanya itu lahir.** - **Hak deklaratif** = hny menunjukkan kapan pencipta declare karyanya. 4. **Apakah Pembuktian Ciptaan itu harus 2 bukti yg sah sesuai dengan KUHP? Apa cm buktiin kl dia nyiptain?** - Bisa dibuktikan dengan dokumen soft copy (alat bukti tulisan berdasarkan UU ITE). The problem is, sejauh mana alat bukti ini kuat? Bisa dikuatin dgn akte notaris, dll. ## Hak Cipta Tidak Melindungi Ide. Jadi, Ide Yang Tidak Difiksasi Tidak Dapat Dilindungi Hak Cipta - 3 mahasiswa memiliki ide untuk memfoto Bang Angga, namun ekspresi (pengimplementasian dari ide tersebut) berbeda-beda. Yg dilindungi bukan Bang Angganya, tp ekspresinya (bagaimana 3 mahasiswa tsb mengambil foto Bang Angga). - Video Eka Gustiwana = dari kombinasi chord, bisa lahir banyak bgt lagunya (masing2 lagunya beda). Disini jelas terbukti bahwa yg dilindungi HC itu hasil karyanya, bukan ide karyanya. Chord = ide, lagu = hasil karya. ## Lagu 4'33 - Lagu ini kosong (ga ada lyrics, nada, anything), but the composer claim it to be a song. Apakah karyanya sebagai “musik” bisa dilindungi HC? - **Arguments:** - **Literacy Words:** Kalau ada partitur, tulisan, gestur, simbol, itu berbeda2 dan gak bisa diciptakan org lain (beda) = prinsip originality. Bang Angga = Make sense, tp ini berarti HC di literacy not in music. - **Keheningan = ekspresi.** Ekspresi = dilindungi. - **Bang Angga:** Apakah keheningan itu adalah originate thing? - **Yg dilindungi adalah how John Cage express the silence.** - **Lagu ini bernada (keheningan ga ada), krn nyatanya semua suara mampu diserap pancaindera, walaupun terkesan tdk terdengar.** Fiksasi bisa dilindungi. Yg direkam menjadi ekspresi. - **Keheningan ini adalah ide.** The idea bisa hening, tp ekspresinya beda-beda. Lagu ini lebih menjorok ke idea than expression. ## The Journey of Song in Commercial Activities - Hubungan antara lagu & penciptanya dilindungi oleh Hak Pencipta/Hak Cipta/Author's Right. - Ketika pencipta lagu tdk bisa menyanyikan/merepresentasikan lagunya, maka ia membutuhkan penyanyi/artis/musisi (penting). - Dulu, produser (label) punya peranan yang penting untuk mengemas lagu pada fonogram itu memerlukan alat, studio yang bagus, dll, sehingga pada masa lampau, peran produser juga sangat dominan (dalam praktik, perjanjian pemberi lisensi seperti perjanjian jual putus). - Cth: Prof. Agus menciptakan lagu sejak 1981, sejak itu, lagunya tdk pernah dibuat dalam karya rekaman yg bagus (gak ada alat perekamnya). Ketika teknologi digital sudah maju & berkembang, proses perekaman lebih mudah & murah. Saat ini, Prof. Agus sudah punya studio sendiri & bisa merekam sendiri. Jadi, peran produser saat ini sudah bisa digantikan oleh pencipta lagu sendiri. - Peran produser & artis itu penting, namun naik-turun. Jadi, ada kalanya peran mereka sepenting itu (tapi skrg sudah tidak lagi, krn artis2 sdh bisa menjadi produser atas dirinya sendiri). - Pencipta memberi lisensi pada artis untuk menyanyikan lagunya & produser untuk mempersiapkan karyanya dan ini diikat dalam Kontrak Produksi (fonogram) yang hasilnya adalah Karya Rekaman. - Antara pencipta dan fonogram, ada hubungan juga, yakni pencipta memiliki hak atas lagunya berupa hak cipta/hak pencipta. Sementara, pelaku/artis memiliki performance rights (bukan atas lagunya, tapi atas fonogramnya). Mengapa? Karena dalam fonogram itu, isinya adalah karya dari musisinya (aransemen, dll). Lagunya ttp milik pencipta. Sedangkan, produser memiliki producer's rights atas phonograms-nya juga (bertumpuk 3 hak cipta). - Fonogram = producer's rights-nya diumumkan lewat mechanical rights yang merupakan spesies dari right to copy. Tetapi, ketika fonogram itu akan diperdengarkan ke publik, maka pencipta jg berhak atas royalti dari performing-nya. Nah, cara mendapatkan royalti tsb dari Lembaga Manajemen Kolektif/Collecting Management (gak mungkin pencipta datang ke seluruh tempat lagu tsb ditampilkan). Contoh: WAMI. Artis jg memiliki hak atas pemutaran fonogramnya. Dia bisa jg memberi hak kepada CMO (performers). CMO baru memberikan lisensi pada users seperti radio, restoran, bus, dll yg akan menggunakan lagunya. Ketika users menggunakan fonogram, maka ia membayar royalti pada pencipta pada LMK. - Song publishers = publish lagu pencipta. Dia akan connect lgsg sm Spotify, YouTube, dll. - Untuk mechanical's rights itu, ada jg namanya syncronize rights untuk menyatakan video & lagunya & yg berhak memberikan lisensinya adalah produser. - Live Performance = berbeda lagi. Ada yg namanya Event Organizer, CMO (on behalf on an artist/author). Maka, nnt EO akan bayar kepada CMO, CMO bayar ke artis. Trs nnt EO bikin kontarak sama performers. Biasanya dicatat dulu berapa lagu yg akan dibawakan untuk menentukan pembayaran royaltinya. - Saat ini sedang berkembang keinginan untuk opt out (sejak kasus Ahmad Dhani Once, ANJI - Drive, dll), jadi yg diberikan kuasa oleh CMO hanya penggunaan fonogram saja. Sementara, untuk live performance, pencipta menggunakan direct license (opt out). Jadi, EO lgsg bayar kepada pencipta (gak lewat CMO). EO mengadakan kontrak pada artis, artis mendapatkan hak dari pencipta untuk menggunakan lagunya. Di UU HC, tdk ada ketentuan rigid (jd boleh2 aja). ## Pertanyaan - **Kenapa CMO opt out?** - Bukan CMO yg opt out, tp dia udah dianggap ga sanggup Ig overlook all performers atas ciptaan dari hak pencipta, tp penciptanya boleh keluar dan memberikan lisensi langsung. Tp khusus untuk live performance (untuk fonogram = biasanya tetap, krn sulit bgt untuk menanganinya sendiri. - **Apakah mungkin Pencipta dirugikan oleh CMO?** - Dalam ketentuan, CMO setelah memungut – dihimpun diberikan pd pencipta. Tp ini gak rigid berapa lagunya yg dipakai, berapa banyak “keuntungan” sebenarnya? - Maka, CMO hrs membuat audit atau laporan keuangan tahunan, maka dianggap keterangannya hrs dipercaya (relatif). - Jumlah royalti yg dipungut, dibagikan pada para penciptanya setelah dikurangi biaya operasional CMO. Biaya operasional dlm UU <20%. Jd, kalau dari collecting royalty didapat 20 Milyar, 20%nya kan 2 Milyar (ini diambil oleh CMO = kebutuhan operasional). Gak cm 1 CMO, tp semua CMO yg tergabung dalam LMK. - Prof. Agus = situasi pemungutan royalti itu kacau balau akibat ketentuan yg kacau balau juga. ## Skema Singkat <start_of_image> - **Author's Right and Copyright in Music Business** - Hak Moral = diterapkan pada negara Eropa Kontinental (ke Indonesia ya karena Indonesia dijajah Belanda). - Moral's rights dan Economic's Rights itu berbeda namun menyatu. - Cth: Adaptasi = hak moral = tp ada imbalan ekonomi - Pemisahan hak moral & ekonomi itu teoritis, tp praktiknya berjalan berkelindan. - Mengapa? Krn HC kan relevansinya terkait dgn pemanfaatan scr ekonomi (kl untuk pendidikan = gaada). ## Pengubahan, Adaptasi, dan Penerjemahan - Pengubahan dapat berupa: - Mengubah bentuk (dari literacy works – cinematographic works) - Cth: Dari buku Laskar Pelangi – jd Film Laskar Pelangi. - Mengubah substansi (perubahan penggunaan bahasa, misal: Inggris - Indonesia) atau (perubahan penggunaan genre, misal: Jazz - pop). - Jd masih ttp musical works = bentuknya gak berubah. - Cth: Lagu laskar pelangi ditranslate ke Bahasa Inggris. - Hak moral = seumur hidup. Hak ekonomi = hilang saat meninggal. - Museum = tdk bayar kepada pencipta (krn penciptanya sudah mati). - UUHC 2014 memauskkan adaptasi, transformasi, translasi, dan aransemen menajdi salah satu bentuk karya cipta (Ps. 40 ayat 1) - Monist Theory = mengubah salah satu hak moral yg juga mengandung nilai ekonomi yg menjadi hak ekonomi pencipta. ## Lembaga Manajemen Kolektif ### Peran dan Tanggung Jawab LMK - Pengertian = Ps. 1 Butir 22 UUHC 2014. - Hubungan hukum pencipta dan LMK didasari oleh perjanjian pemberi kuasa (pencipta = principal. LMK = agent). - Untuk melaksanakan kuasanya, LMK membuat perjanjian lisensi atas nama pemilik/pemegang hak dgn para pengguna (Ps. 3 ayat 3 UUHC) - Sblm mendapatkan fungsinya, LMK hrs mendapatkan izin operasional BLM LENGKAP ### Syarat LMK Menurut Ps. 88 Ayat 2 UUHC 2014 1. Berbentuk badan hukum Indonesia yg bersifat nirlaba; 2. Mendapatkan kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti; 3. Memiliki pemberi kuasa sbg anggota plg sedikit 200 (dua ratus) org pencipta_untuk LMK bidang lagu dan/atau musik yg mewakili kepentingan penciptsa dan plg sedikit 50 (lima puluh) orang utk LMK yg mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek HC lainnya; 4. Bertujuan untuk menarik, menghimpunk, dan mendistribusikan Royalti; 5. Mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kpd Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait. ### Sistem Kerja LMK - **Opt In & Opt Out** - Sebagai salah satu pilihan pemanfaatan hak cipta dalam mekanisme LMK. - Basically, Pencipta memberi kuasa pada LMK. - Praktik yg dulu pernah berjalan = lisensi dilakukan dgn menggunakan blanket system (mksdnya adalah pencipta memberi kuasa pd LMK atas seluruh hak yg terkait akan ciptaannya) → hak penggunaan fonogram, hak right performance, dll. - **Opt In** = masuk ke blanket system. - Option = pilihan (krn perdata), jd terserah pencipta = mau pake hak dari LMK/tidak. - Kalau ga pake LMK, berarti direct license. Berarti dia bs mengelola hak ekonominya sendiri. - Sebagaimana kontrak perdata = ada kebebasan evaluasi kinerja LMK (questionable). - Why questionable? Karena Pemerintah bikin LMKN = lembaga pembantu pemerintah (state auxiliary organ). - Ini ga bener, krn LMK jadi ga perform. Hrsnya LMK adalah usaha nirlaba, bkn pemerintah (dikhawatirkan tdk transparan, akuntabel). - LMK (pencipta memberi kuasa), LMKN (pemerintah yg memberi kuasa). - Pada teorinya (dlm PP 56/2018) LMKN = harus diaplikasikan. Tp dalam praktiknya gak harus (krn LMK adalah badan hukum nirlaba yg menerima kuasa) → attribution rights. Prof. Agus = attribution rights itu hak melekat yg bukan dimiliki pemerintah, melainkan penciptanya. - Kl menurut pencipta kinerjanya jelek, bisa saja pencipta opt out. - **Opt Out** - Kehendak bebas dari pencipta (again, karena perdata) untuk terserah dia mau ngapain sama ciptaannya. Bisa keluar setengah2 (memisahkan) = live performance aja, fonogramnya tetap (gak dicabut). - Ini alternatif dari blanket system yang gagal. - Dinyatakan dgn surat mencabut. Dgn ini, LMK gak boleh memungut lagi. - Kenapa blm dilaksanakan di Indonesia? Krn Indonesia masih menggunakan blanket system (based on kebiasaan) = best practices. Banyak kepentingan yg diprioritaskan, yakni Uang. - Kalau pencipta merasa haknya dirugikan namun menggunakan prinsip direct license, apakah gugatannya diterima? Theoritically, iya. Tp apakah dikabulkan? Sesuai dgn keputusan hakim. ## Direct Licensing And The Music Industry: How Technology, Innovation, And Competition Reshaped Copyright Licensing by Ivan L. Pitt - Isu yang dibahas dlm buku ini: - Perkembangan teknologi = mempengaruhi pilihan (apakah opt in atau opt out). - Masalah dgn LMK = transparansi, akuntabilitas, tak mampu menjangkau live performance. - Masalah komputasi royalti & metodologi survey (bisa dipantau mobile/remote). - Pemerintah menerapkan presentase 2,5% yg tdk efektif & efisien = gak jelas siapa yg dapet persentase tsb (apakah si pencipta/siapa?). - Gagasan untuk memperbaiki UU HC if needed. - Gagasan untuk memperbaiki kuasa lewat LMK. - Perbedaan LMK (musik biasa, musik dangdut, musik tradisi) dgn hak yg berbeda2. - Direct Licensing = alternatif dari blanket system. - Penyederhanaan harga - Praktek yg unethical di industri musik = perform tanpa bayar royalti. - Kemampuan penulis lagu utk mengontrol hak mereka (perkembangan teknologi made it easier) ### Direct License Dalam Youtube - YouTuber/Influencer bikin konten gak 100% original (pake lagu orang, dll). Ini kan pelanggaran (penggandaan). Tp gak diketahui itu lagu siapa (krn pake sound effect, dll). - Maka, YouTube bikin ketentuan fair bagi kedua belah pihak (si pembuat konten baru & pembuat konten lama), yaitu Perjanjian (pas mau daftar ke YouTube). - Di YouTube = first upload = pencipta. Ketika org upload, di semua socmed, diupload bersamaan (jd ga ada tumpang tindih). Kalau ketauan, YouTube kasi peringatan (bisa beneran dihapus itu konten/tidak). - Nanti, YouTube jg memberi peringatan pada pencipta original: - Apakah bagi hasil/penghasilan/royalti? - Apakah jadi melihat data analytics (biar pencipta tau market). - Tapi ini semua based on teknologi (jadi ketauannya dari algoritmanya). # Copyrights Infringement, Exceptions, And Limitations ## Copyrights Infringement 1. **Pembajakan/Piracy** - Pembajak Hak Cipta = DVD, Layarkaca21.com, illegal streaming. - Apa yang sesungguhnya dibajak? Hak dari pencipta. - Pembajak melanggar hak ekonomi (copying, piublishing, performance). Dimana pembajak menggunakan (mengambil alih) hak ekonomi pencipta tanpa izin untuk mengambil keuntungan (bisa fame dari internet, iklan, dan lainnya). - **Penggunaan Tanpa Izin/Unauthorized Use.** 2. **Plagiat/Plagiarism** - Mengambil karya cipta orang lain dan klaim bahwa karya cipta itu merupakan milik sendiri. Pelanggaran ini melanggar hak moral dari penciptanya (paternity rights). - Dalam konteks akademik, pengambilan bbrp argumen dari orang lain tanpa melakukan credit. - Contoh: Skripsi orang lain diakui sebagai milik sendiri. 3. **Penjiplakan/Tracing** - Penjiplakan adalah penggandaan secara manual. Jadi, tidak melanggar hak moral. - Penggandaan = hak ekonomi pencipta. Siapapun yang mau melakukan penggandaan, harus izin dgn pencipta. 4. **Peniruan/Mimicking** - Sebenarnya bukanlah pelanggaran hak cipta (borderline). Hak cipta melindungi ekspresi dan bukan ide. - Cth: Armada & F4. Ini nadanya sama (idenya terilhami tanpa ada copying), fonogram keduanya adalah ekspresi yang berbeda. - Kalau semua dilindungi hak cipta, maka chaos. Ide-ide di dunia ini gak mungkin dibatasi & dilindungi (yg bisa dilindungi hanyalah eksekusi/cara berekspresi dalam ide). Pembuktian pelanggaran ide akan susah. - Correlation is not a Caucation. - **Masuknya ke Pembajakan/Piracy** - **Pengubahan Tanpa Izin/Unauthorized Modification dan Penggunaan Fonogram Tanpa Izin/Unauthorized Use of Phonogram.** ## Copyrights Exception And Limitations - Copyright is a private right that “Monopolized” culture, science and knowledge. - When being protected excessively will causes problems on cultural development and access to knowledge. - In this sense, there are needs to limit the authors private rights to accommodate public rights for the greater goods. - In TRIPS, limitations of authors copyright lie in the Article 13: - “Members shall confine limitations of exceptions to exclusive rights to certain special cases which do not conflict with a normal exploitation of the work and do not unreasonably prejudice legitimate interest of the right of holder. - In Berne Convention, there are test called “Three-Step-Test” in proving whether a conduct is an exception or not (Article 9.2) - **BERNE THREE-STEP-TEST** - Ini di-imposed ke negara-negara. - “It shall be a matter for legislation in the countries of the union to permit the reproduction of such works in certain special cases, provided that such reproduction does

Use Quizgecko on...
Browser
Browser