Summary

This document is a study material for PPKN focusing on ideologies and legal systems. It covers various types of ideologies, including liberal, communist, socialist, and capitalist ideologies. It also explains the types of laws and principles of law. It's suitable for undergraduate studies.

Full Transcript

BAHAN BTA PPKN IDEOLOGI Ideologi adalah seperangkat prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan Negara. Jenis-jenis ideology: 1. Ideologi Liberal: Ajaran yang menitikberatkan pada keke...

BAHAN BTA PPKN IDEOLOGI Ideologi adalah seperangkat prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan Negara. Jenis-jenis ideology: 1. Ideologi Liberal: Ajaran yang menitikberatkan pada kekebebasan perseorangan/individu (ekonomi, sosial, politik). Menganut paham sekuler (memisahkan paham agama dari urusan Negara dan pemerintahan. Ciri-ciri: - Menjamin kebebasan/kepentingan - Adanya pasar bebas/perdagangan bebas Negara: AS, Inggris 2. Ideologi Komunisme: Paham yang tidak percaya adanya Tuhan Negara: Korea Utara, RRT (Republik Rakyat Tiongkok) 3. Ideologi sosialisme: paham yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi Ciri-ciri: - HAM diabaikan - Penghapusan hak milik pribadu dan Negara - Sarana-sarana produksi distribusi dimiliki bersama-sama - Terciptanya Negara tanpa kelas Negara: Rusia dan Polandia 4. Ideologi kapitalisme: paham yang menekankan/memupuk keuntungan yang sebesar- besarnya untuk memperoleh laba yang maksimal. Ciri-ciri: - Kekayaan dimiliki individu - Barang&jasa diperdagangankan secara bebas Negara-negara industry 5. Ideologi Fasisme: Paham yang menganggap Negara sendiri lebih tinggi dari pada Negara lain dan menganggap Negara lain lebih rendah Ciri-ciri: - System pemerintahan fanatic (otoriter) Negara: Jerma (Adolf Hitler, Italia) BAHAN BTA PPKN 6. Ideologi Nasionalisme: Ideologi yang mempunyai suatu kekuatan untuk mempengaruhi dan menggerakkan rakyat dengan dilandasi rasa kecintaan da rasa bela Negara terhadap tanah air dan bangsanya. 7. Ideologi fundamental: ideology untuk menetapkan agama sebagai politik dalam dunia modern. Nilai di dalam Pancasila sebagai ideoogi terbuka ada tiga, yaitu: 1) Nilai dasar, yaitu nilai-nilai yang diterima secara mutlak. Nilai ini merupakan hakikat kelima sila di dalam Pancasila 2) Nilai instrumental, yaitu pelaksanaan umum dari nilai dasar. Nilai instrumental dapat berupa arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta lembaga pelaksaannya. 3) Nilai Praksis, yaitu penjabaran nilai instrumental dalam situasi konkret pada tempat tertentu dan situasi tertentu. HUKUM Tujuan hukum antara lain: a. menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan; b. menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat; c. sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku; d. melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia. Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, sumber hukum adalah sumber yang dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan hukum atau peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Ada tiga prinsip dalam hukum yang harus ditegakkan, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.  Prinsip keadilan adalah hukum berlaku bagi semua tanpa diskriminasi, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.  Prinsip kemanfaatan artinya hukum memberikan manfaat bagi masyarakat. Hukum menjadi alat untuk mencapai keadilan yang bermanfaat sehingga berdampak positif bagi masyarakat.  Kepastian hukum artinya perangkat hukum harus mampu menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban warga negara. Hukum harus memberikan kepastian sehingga suatu perintah dan larangan menjadi jelas, tegas, tidak multitafsir, dan tidak kontradiktif sehingga dapat diimplementasikan. BAHAN BTA PPKN Pembagian Hukum a. Masalah yang Diatur atau Isi 1) Hukum privat mengatur kepentingan antarindividu yang bersifat pribadi, termasuk hubungan dengan negara selaku pribadi. Contohnya, hukum perdata dan perniagaan. 2) Hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya yang menyangkut kepentingan umum atau public dalam masyarakat. Contohnya, hukum tata usaha negara, pidana, hukum tata negara, UUD NRI Tahun 1945 dan sebagainya. b. Bentuk 1) Hukum tertulis artinya aturan hukum dicantumkan dalam sebuah naskah tertulis. Contoh hukum tertulis ialah UUD NRI Tahun 1945, undang-undang, perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, perda, dan sebagainya. 2) Hukum tidak tertulis artinya tidak dicantumkan dalam suatu naskah atau dokumen. Contohnya, konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan, yurisprudensi, hukum adat, dan sebagainya. c. Sumber Berdasarkan sumbernya, hukum dibagi menjadi undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. d. Sifat 1) Hukum bersifat memaksa artinya dalam keadaan bagaimanapun hukum harus ditegakkan. Misalnya, hukuman bagi perkara tindak pidana, maka sanksinya wajib untuk dilaksanakan. 2) Hukum bersifat mengatur artinya hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Misalnya, hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait. e. Cara Mempertahankan 1) Hukum materiel adalah hukum yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, dan sebagainya. 2) Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiel. Contohnya, hukum acara perdata, hukum acara pidana (KUHAP), dan sebagainya. f. Tempat Berlaku 1) Hukum nasional berlaku di suatu wilayah negara tertentu. Contohnya di Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. 2) Hukum negara lain merupakan hukum yang berlaku di wilayah hukum negara lain, misalnya hukum Negara Singapura, hukum Australia, hukum Malaysia, dan sebagainya. 3) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur pergaulan antarbangsa di dunia. Contohnya perjanjian bilateral, Konvensi PBB, traktat, dan sebagainya. Ketaatan hukum dibedakan menjadi tiga jenis (H.C. Kelman dan L. Pospisil dalam Achmad Ali, 2009: 352), yaitu sebagai berikut. BAHAN BTA PPKN a. Ketaatan karena terpaksa, yaitu seseorang menaati hukum karena takut terkena hukuman atau sanksi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan secara rutin. b. Ketaatan yang bersifat identifikasi atau mengikuti, yaitu seseorang menaati hukum karena khawatir hubungan baiknya dengan orang atau pihak lain menjadi terganggu. c. Ketaatan secara kesadaran diri, yaitu seseorang benar-benar menaati hukum karena merasa bahwa hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.

Use Quizgecko on...
Browser
Browser