Buku Pendidikan Pancasila SMA/MA/SMK/MAK Kelas X PDF

Document Details

GallantGold2924

Uploaded by GallantGold2924

Tarakanita Gading Serpong

2023

Rochimudin, Muhamad Hari Purnomo Hadi, Ahmad Asroni

Tags

Pendidikan Pancasila Pancasila Ideologi Buku Teks

Summary

Buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X edisi revisi 2023. Buku ini membahas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Buku ini merupakan buku teks utama yang digunakan di seluruh satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK.

Full Transcript

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA 2023 PENDIDIKAN PANCASILA Rochimudin Muhamad Hari Purnomo Hadi Ahmad Asroni SMA/MA/SMK/MAK KELAS X Hak Cipta pada Kementerian Pendidikan, Kebuday...

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA 2023 PENDIDIKAN PANCASILA Rochimudin Muhamad Hari Purnomo Hadi Ahmad Asroni SMA/MA/SMK/MAK KELAS X Hak Cipta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Dilindungi Undang-Undang Penaian: Buku ini disiapkan oleh Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan buku pendidikan yang bermutu, murah, dan merata sesuai dengan amanat dalam UU No. 3 Tahun 2017. Buku ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Buku ini merupakan dokumen hidup yang senantiasa diperbaiki, diperbarui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman. Masukan dari berbagai kalangan yang dialamatkan kepada penulis atau melalui alamat surel [email protected] diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini. Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Penulis Rochimudin Muhamad Hari Purnomo Hadi Ahmad Asroni Penelaah Dadang Sundawa Amos Sury'el Tauruy Penyelia/Penyelaras Supriyatno Agus Moh Najib Lenny Puspita Ekawaty NPM Yuliarti Dewi Awaliyah Nurina Utami Umri Kontributor M. Japar Tutik Maryati Eva Fauziah Ilustrator Nana Maulana Editor Weni Rahayu Editor Visual M. Rizal Abdi Desainer Muhamad Isnaini Penerbit Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dikeluarkan oleh Pusat Perbukuan Kompleks Kemdikbudristek Jalan RS Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan https://buku.kemdikbud.go.id Cetakan Pertama, 2021 Cetakan Kedua Edisi Revisi, 2023 ISBN 978-623-194-602-7 (no.jil.lengkap) ISBN 978-623-194-603-4 (jil.1) Isi buku ini menggunakan huruf Fira Sans, Noto Sans, Noto Serif 10/16 pt, Steve Matteson. xvi, 240 hlm.: 17,6 x 25 cm. Kata Pengantar Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara harus diinternalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui gerakan Merdeka Belajar telah berkornitmen untuk terus mengedepankan Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari penguatan proil Pelajar Pancasila. Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka bertujuan membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Pembelajaran Pendidikan Pancasila di satuan pendidikan diaplikasikan melalui praktik belajar kewarganegaraan yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, telah disusun buku teks utama Pendidikan Pancasila yang terdiri dari Buku Siswa dan Buku Panduan Guru. Keduanya merupakan salah satu sumber belajar utama untuk digunakan oleh satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka. Buku yang dikembangkan saat ini mengacu pada Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka yang memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan potensi dan minat peserta didik sesuai karakteristiknya masing-masing. Buku teks utama Pendidikan Pancasila disajikan dalam bentuk berbagai aktivitas pembelajaran untuk mencapai kompetensi dalam Capaian Pembelajaran. Dalam pengembangan buku teks utama Pendidikan Pancasila, Kemendikbudristek berkoordinasi dan bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. BPIP memiliki kewenangan dalam memastikan muatan pembelajaran Pancasila dalam buku, mencerminkan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan ideologi negara. Kerja sama antara Kemendikbudristek dan BPIP dalam pengembangan buku teks utama Pendidikan Pancasila memungkinkan pengintegrasian pemahaman yang mendalam tentang Pancasila serta praktiknya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. iii Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan bekerja sama dalam proses penyusunan buku teks utama Pendidikan Pancasila. Besar harapan kami agar buku ini dimanfaatkan sebagai pedoman semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia dalam upaya melahirkan Pelajar Pancasila. Mari terus menguatkan Pendidikan Pancasila dengan semangat Merdeka Belajar untuk membentuk generasi penerus yang berintegritas, beretika, dan memiliki semangat kebangsaan. Jakarta, Juli 2023 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim iv Kata Pengantar Salam Pancasila! Pancasila dan nilai-nilai yang dikandungnya merupakan falsafah dasar, pandangan hidup bangsa, dasar negara, ideologi, kekuatan pemersatu bangsa, dan sumber segala hukum negara. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan “meja statis” yang menyatukan berbagai keragaman yang ada, sekaligus sebagai “bintang penuntun” (leitstar) yang dinamis dengan gerak evolusioner pemikiran manusia. Untuk itu, sudah selayaknya kita, bangsa Indonesia, mengaktualisasikan Pancasila dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Buku Pendidikan Pancasila ini merupakan buku teks utama yang digunakan dalam pembelajaran di seluruh satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/ MAK dan bentuk pendidikan sederajat lainnya. Buku ini hadir dalam rangka memperkaya pemahaman ideologi Pancasila. Penyusunan buku teks utama Pendidikan Pancasila ini mengacu pada Capaian Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka yang telah diselaraskan dengan Capaian Kompetensi BPIP. Dalam penyusunannya, digunakan buku bahan ajar Pendidikan dan Pembinaan Ideologi Pancasila (PPIP) sebagai salah satu sumber rujukan (referensi). Hadirnya buku bahan ajar tersebut berawal dari arahan Presiden RI, Joko Widodo, yang saat itu didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara RI dalam pertemuan terbatas di Istana Negara pada 22 Februari 2021 dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pada kesempatan itu juga, Presiden Joko Widodo berpesan kembali tentang pentingnya menanamkan nilai Pancasila dengan metode yang menyenangkan bagi peserta didik. Dalam upaya memenuhi harapan Presiden, BPIP bersama Kemendikbudristek melakukan penyusunan bersama buku teks utama Pendidikan Pancasila dengan melibatkan tim penulis yang terdiri atas guru, pakar, serta praktisi bidang pendidikan dan ideologi Pancasila yang mendapatkan peran aktif dari Dewan Pengarah BPIP, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah, Dewan Pakar BPIP, dan unsur pimpinan lainnya. Buku ini disusun sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 untuk menerapkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam sistem pendidikan nasional. v Penulisan buku teks utama ini didasarkan pada fakta dan sejarah yang autentik. Buku ini diharapkan menjadi penuntun bagaimana memahami dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila secara kontekstual sehingga mengembalikan pemahaman yang benar tentang Pancasila. Oleh karena itu, digunakanlah metode pembelajaran Pancasila yang berorientasi pada peserta didik (student-centered learning). Metode ini dapat membuat peserta didik lebih aktif terlibat dalam praktik dan pengalaman ber-Pancasila secara nyata yang selaras dengan Kurikulum Merdeka. Penyampaian materi yang ada di dalam buku ini, mendorong agar para peserta didik dapat mengeksplorasi rasa ingin tahu, kreativitas, serta sikap gotong-royong dalam meneladani Pancasila. Buku teks utama Pendidikan Pancasila ini menggunakan konsep “Tri Pusat Pendidikan” yang dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara untuk menyentuh seluruh warga sekolah, anggota keluarga di rumah, dan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait di lingkungan masyarakat agar terlibat langsung dalam proses pembelajaran. Buku ini mengandung pesan bahwa pembinaan ideologi Pancasila, khususnya bagi generasi penerus, sejatinya merupakan tanggung jawab yang harus dipikul bersama, secara bergotong- royong, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pengaktualisasian Pancasila dalam kehidupan sehari-hari memang diyakini mampu mewujudkan negara Indonesia yang lebih baik. Kepada semua pihak, baik dari BPIP, Kemendikbudristek, dan pihak lainnya yang telah bergotong-royong dengan tekun sedari awal menyusun buku teks utama Pendidikan Pancasila untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK dan bentuk pendidikan sederajat lainnya, saya haturkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan rida dan rahmat-Nya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Jakarta, Juni 2023 Kepala, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. vi Prakata Syukur dan bahagia penulis rasakan atas selesainya buku ini dengan baik dan lancar. Buku ini diharapkan mampu membantu guru dalam memfasilitasi dan memotivasi peserta didik untuk mengalami pembelajaran Pendidikan Pancasila yang berpusat kepada mereka dengan aktivitas yang bermakna dan menyenangkan. Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran wajib untuk semua jenjang pendidikan di Indonesia, mulai dari tingkat SD sampai SMA. Pendidikan Pancasila mengemban amanah untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai Pancasila setiap anak bangsa Indonesia. Buku Siswa Pendidikan Pancasila ini ditulis sebagai bahan ajar utama untuk peserta didik Fase E jenjang SMA/SMK Kelas X. Isi buku disesuaikan dengan capaian pembelajaran pada Kurikulum Merdeka. Buku ini terdiri atas empat bab sebagai berikut. Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa Bab 2 Membangun Budaya Taat Hukum Bab 3 Mengelola Kebinekaan sebagai Modal Sosial Pembangunan Nasional Bab 4 Menjadi Warga Negara yang Baik Buku ini merupakan ikhtiar untuk mewujudkan Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila melalui sejumlah aktivitas pembelajaran di kelas dengan tujuan utamanya membentuk Profil Pelajar Pancasila. Buku ini diharapkan mampu menginsiprasi para guru untuk mewujudkan pembelajaran peserta didik yang sesuai dengan kodrat alam dan kodrat zaman dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila. Penggunaan bahasa yang komunikatif dan interaktif pada buku ini diharapkan dapat membangkitkan minat peserta didik agar mereka terlibat aktif dalam pembelajaran. Selain materi, buku ini juga memuat sejumlah aktivitas pembelajaran yang perlu dilakukan. Tentu saja, guru memiliki kemerdekaan untuk mendayagunakan secara maksimal apa yang ada dalam buku ini sesuai dengan konteks kebutuhan peserta didik dan sekolah. Sebab, apa yang tertulis di dalam buku ini tak lebih dari sekadar inspirasi dan acuan minimum pembelajaran di kelas. Selebihnya, kreativitas dan inovasi guru adalah penentu kesuksesan dalam pembelajaran. Sebagai buku ajar yang lahir dalam konteks bertumbuh untuk menggelorakan semangat Merdeka Belajar, buku ini tentu membutuhkan penyempurnaan. Karena itulah, berbagai masukan, saran, dan kritik diperlukan sebagai upaya untuk menghadirkan buku Pendidikan Pancasila yang lebih bermakna dan berdampak terhadap seluruh peserta didik. Semoga bermanfaat, salam dan bahagia. Jakarta, Mei 2023 Tim Penulis vii Daftar Isi Kata Pengantar................................ iii Prakata Penulis................................ vii Daftar Isi............................................ viii Daftar Gambar................................. xiii Daftar Tabel...................................... xv Petunjuk Penggunaan Buku......... xvi Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.......... 1 Tujuan Pembelajaran............................................................... 2 Peta Konsep................................................................................ 2 Kata Kunci................................................................................... 2 Mari, Berpikir Kritis................................................................. 3 A. Gagasan-Gagasan Para Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara............................................................. 4 1. Gagasan-Gagasan dalam Sidang Pertama BPUPK.... 5 2. Gagasan Sukarno tentang Pancasila dalam Pidato 1 Juni 1945...................................................... 8 Uji Kompetensi 1.1.................................................................... 11 Pengayaan................................................................................... 11 B. Dinamika Kelahiran Pancasila............................................. 12 1. Dinamika dalam Sidang BPUPK Pertama.................... 12 2. Dinamika dalam Perumusan Pancasila...................... 18 3. Dinamika dalam Pengesahan Pancasila..................... 22 Uji Kompetensi 1.2.................................................................... 30 C. Kedudukan Pancasila.............................................................. 30 1. Pancasila sebagai Dasar Negara..................................... 32 2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup............................ 36 3. Pancasila sebagai Ideologi Negara................................ 37 viii Uji Kompetensi 1.3.................................................................... 39 Pengayaan................................................................................... 39 D. Aktualisasi Pancasila............................................................... 39 1. Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara................ 39 Penerapan Pancasila................................................................ 42 Uji Kompetensi 1.4.................................................................... 46 2. Gagasan Solutif Mengatasi Perilaku-perilaku yang Bertentangan dengan Pancasila..................................... 46 Lembar Tanggapan Audiens.................................................. 52 Uji Kompetensi 1.5.................................................................... 53 Pengayaan................................................................................... 54 Refleksi......................................................................................... 54 Asesmen Sumatif Bab 1........................................................... 55 Bab 2 Membangun Budaya Taat Hukum.................. 59 Tujuan Pembelajaran............................................................... 60 Peta Konsep................................................................................ 60 Kata Kunci................................................................................... 60 Mari Berpikir Kritis.................................................................. 61 A. Membangun Kesadaran Hukum......................................... 64 1. Kesadaran Hukum............................................................. 65 2. Tujuan Hukum.................................................................... 67 3. Sumber Hukum................................................................... 68 Uji Kompetensi........................................................................... 72 Pengayaan................................................................................... 73 B. Menerapkan Perilaku Taat Hukum..................................... 74 1. Hubungan Hukum dan Norma....................................... 75 2. Substansi Penegakan Norma Hukum........................... 77 3. Pembagian Hukum............................................................ 78 4. Perilaku Taat Hukum........................................................ 81 5. Norma untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila............................................................................... 84 ix Uji Kompetensi 2.2.................................................................... 89 Pengayaan................................................................................... 89 C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban. 90 1. Hubungan Hak dan Kewajiban...................................... 91 2. Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban................................................. 93 3. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Masyarakat Global.................................................................................. 96 Uji Kompetensi 2.3.................................................................... 99 Pengayaan................................................................................... 99 D. Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan 100 1. Produk Hukum dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan....................................................... 101 Uji Kompetensi 2.4.................................................................... 108 Pengayaan................................................................................... 108 2. Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan....................................................... 108 Uji Kompetensi 2.5.................................................................... 112 Pengayaan................................................................................... 113 3. Hubungan Pancasila dengan Peraturan Perundang-Undangan....................................................... 113 Uji Kompetensi 2.6.................................................................... 119 Pengayaan................................................................................... 120 Refleksi......................................................................................... 121 Asesmen Sumatif Bab 2........................................................... 121 Bab 3 Mengelola Kebinekaan sebagai Modal Sosial Pembangunan Nasional....................... 127 Tujuan Pembelajaran............................................................... 128 Peta Konsep................................................................................ 128 Kata Kunci................................................................................... 128 Mari Berpikir Kritis.................................................................. 129 x A. Asal-usul dan Makna Semboyan Bhinneka Tunggal Ika.................................................................. 131 Uji Kompetensi 3.1.................................................................... 135 Pengayaan................................................................................... 135 B. Perwujudan Gotong Royong dalam Ekonomi Pancasila 136 Uji Kompetensi 3.2.................................................................... 146 Pengayaan................................................................................... 148 C. Prinsip Gotong Royong untuk Membangun Harmoni dalam Keragaman.................................................................... 148 Refleksi Proyek.......................................................................... 156 Uji Kompetensi 3.3.................................................................... 157 Pengayaan................................................................................... 157 Refleksi......................................................................................... 157 Asesmen Sumatif Bab 3........................................................... 158 Bab 4 Menjadi Warga Negara yang Baik.................. 161 Tujuan Pembelajaran............................................................... 162 Peta Konsep................................................................................ 162 Kata Kunci................................................................................... 162 Mari Berpikir Kritis.................................................................. 163 A. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Sekolah dan Masyarakat................................................................................ 167 1. Arti Hak dan Kewajiban................................................... 167 2. Lingkungan Sekolah dan Masyarakat.......................... 168 3. Hak dan Kewajiban Peserta Didik sebagai Warga Sekolah dan Masyarakat.................................................. 169 Uji Kompetensi 4.1.................................................................... 173 B. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara...................... 173 Uji Kompetensi 4.2.................................................................... 182 xi C. Posisi, Tugas, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Negara......................................................................................... 183 1. Posisi Warga Negara.......................................................... 186 2. Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Warga Negara. 189 Uji Kompetensi 4.3.................................................................... 191 D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia.. 192 1. Arti Pertahanan dan Keamanan Negara...................... 193 2. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara................ 193 3. Dasar Hukum Pertahanan dan Keamanan Negara.. 194 4. Pembangunan Nasional di Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara.............................................................. 195 Uji Kompetensi 4.4.................................................................... 198 E. Peran Indonesia dalam Hubungan Antarnegara............ 198 1. Arti, Faktor Penyebab, dan Tujuan dari Hubungan Internasional....................................................................... 201 2. Bidang-bidang Hubungan Internasional..................... 202 3. Asas dalam Hubungan Antarbangsa dan Negara (Hubungan Internasional)............................................... 202 4. Peran Indonesia dalam Organisasi Internasional..... 203 Uji Kompetensi 4.5.................................................................... 205 F. Nilai-nilai Pancasila dalam Pembangunan Nasional..... 205 Uji Kompetensi 4.6.................................................................... 209 Pengayaan................................................................................... 210 Refleksi......................................................................................... 210 Asesmen Sumatif Bab 4........................................................... 211 Glosarium.......................................... 216 Daftar Pustaka................................. 221 Daftar Sumber Gambar................. 225 Indeks................................................. 228 Profil Pelaku Perbukuan............... 232 xii Daftar Gambar Gambar 1.1 Tokoh-tokoh Bangsa (searah jarum jam dari atas: Sukarno, H. Agus Salim, Achmad Soebardjo, M. Yamin, Soepomo, M. Hatta).......... 3 Gambar 1.2 Denah Tempat Duduk Sidang BPUPK............................................ 15 Gambar 1.3 Suasana Sidang BPUPK, Jakarta, 29 Mei 1945............................. 16 Gambar 1.4 Foto Repro Anggota-anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.............................................................................................. 23 Gambar 1.5 Patung Perumusan Naskah Proklamasi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi............................................................................ 26 Gambar 1.6 Kedudukan Pancasila dalam Tata Urutan Peraturan Perundang- undangan di Indonesia..................................................................... 33 Gambar 1.7 Pentingnya SIM bagi Pelajar............................................................ 34 Gambar 1.8 Infografik Impian Indonesia 2015–2085...................................... 38 Gambar 1.9 Contoh Komik Penerapan Pancasila dalam Kehidupan.......... 44 Gambar 1.10 Contoh Leaflet/Booklet....................................................................... 52 Gambar 2.2 Program Jaksa Masuk Sekolah........................................................ 64 Gambar 2.3 Penghargaan terhadap Tertib Berlalu Lintas............................. 65 Gambar 2.4 Penegakan Hukum terhadap Kasus Narkoba............................. 68 Gambar 2.5 Norma di Masyarakat........................................................................ 70 Gambar 2.6 Infografik Perbaikan Bantuan Hukum......................................... 72 Gambar 2.7 Stop Perundungan atau Bullying.................................................... 74 Gambar 2.8 Acak Kata.............................................................................................. 75 Gambar 2.9 Tertib antre merupakan pengamalan norma............................ 76 Gambar 2.10 Hakim menegakkan norma hukum melalui putusannya di pengadilan............................................................................................ 78 Gambar 2.11 Budaya Tertib Berlalu Lintas........................................................... 83 Gambar 2.12 Letak tempat ibadah yang berdekatan membutuhkan toleransi dan kerja sama antarumat penyelenggaraan dalam kegiatan. 85 Gambar 2.13 Donor darah wujud cinta pada kemanusiaan tanpa diskriminasi......................................................................................... 86 Gambar 2.14 Contoh Penyampaian Aspirasi secara Tertib Tidak Anarkis.. 87 Gambar 2.15 Menyikapi Berita Bohong atau Hoaks........................................... 90 Gambar 2.16 Kompetisi Sepak Bola Antarpelajar............................................... 90 Gambar 2.17 Diagram Hubungan Hak dan Kewajiban.................................... 92 Gambar 2.18 Hidup Sehat Tanpa Narkoba........................................................... 97 Gambar 2.19 Upaya Cegah Berita Bohong............................................................. 97 Gambar 2.20 Cara Menangkal Hoaks..................................................................... 98 xiii Gambar 2.21 Negara yang Banyak Diminati Pelajar Indonesia...................... 99 Gambar 2.22 Produk Hukum................................................................................... 100 Gambar 2.23 Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.......... 102 Gambar 2.24 Kartu Bergambar................................................................................ 103 Gambar 2.25 Bermain Lanjutan Kalimat............................................................. 107 Gambar 2.26 Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011....................................................................... 108 Gambar 2.27 Isi Peraturan Perundang-undangan.............................................. 111 Gambar 2.28 Ilustrasi Hubungan Pancasila dengan UUD............................... 113 Gambar 2.29 Contoh Kupon Time Token............................................................... 114 Gambar 2.30 Kirab Grebeg Pancasila di Blitar.................................................... 115 Gambar 2.31 Pancasila sebagai Ideologi, Sumber segala Sumber Hukum, dan Payung Keberagaman.............................................................. 116 Gambar 2.32 Judicial Review..................................................................................... 119 Gambar 3.1 Poster Bhinneka Tunggal Ika........................................................... 129 Gambar 3.2 Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular............................................ 132 Gambar 3.3 Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Papua......................... 136 Gambar 3.4 Bangga Buatan Indonesia................................................................. 138 Gambar 3.5 Gotong Royong Membersihkan Selokan...................................... 148 Gambar 4.1 Permasalahan Hak dan Kewajiban............................................... 163 Gambar 4.2 Keseimbangan Hak dan Kewajiban............................................... 167 Gambar 4.3 Integrasi Tri Pusat Pendidikan........................................................ 168 Gambar 4.4 Persoalan Akibat Pengingkaran Kewajiban terhadap Lingkungan.......................................................................................... 169 Gambar 4.5 Bullying Contoh Pelanggaran Hak.................................................. 170 Gambar 4.6 Siswa SMK NU Ma’arif Kudus membuat mobil listrik.............. 170 Gambar 4.7 Seorang siswa membuang sampah di tempat sampah............ 171 Gambar 4.8 Ilustrasi Video Iklan Masyarakat................................................... 172 Gambar 4.9 Motivasi dari Presiden Sukarno untuk Mencintai Negara...... 174 Gambar 4.10 Ilustrasi Kartu Berpasangan 3IN1.................................................. 174 Gambar 4.11 Cinta Laura tidak diizinkan berkewarganegaraan ganda...... 184 Gambar 4.12 Sosok Cristian Gonzales Pemain Timnas Indonesia hasil naturalisasi........................................................................................... 184 Gambar 4.13 Diagram Venn Warga Negara yang Baik...................................... 189 Gambar 4.14 Peringkat dan Peta Kekuatan Militer Indonesia Tahun 2022. 192 Gambar 4.15 Presiden Joko Widodo menerima palu dari Perdana Menteri Kamboja saat upacara penutupan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-40 dan ke-41 ASEAN.......................................................... 198 Gambar 4.16 Visi Pembangunan Indonesia 2045 Menjadi Negara Maju..... 205 xiv Daftar Tabel Tabel 1.1 Gagasan Tokoh Pergerakan Nasional.............................. 6 Susunan Pembicara pada Sidang Pertama BPUPK Tabel 1.2 (29 Mei–1 Juni 1945)............................................................. 17 Tabel 1.3 Contoh Hasil Diskusi Kelompok........................................ 29 Kedudukan Pancasila dalam Tata Urutan Peraturan Tabel 1.4 Perundang-undangan di Indonesia................................. 26 Tabel 1.5 Penerapan Pancasila dalam Kehidupan........................ 40 Tabel 2.1 Jenis dan Sumber Norma.................................................... 70 Tabel 2.2 Contoh Perilaku dan Manfaat Taat Hukum................... 71 Tabel 2.3 Jenis Peraturan Perundang-undangan........................... 104 Tabel 2.4 Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945.... 107 Tabel 2.5 Upaya Menyampaikan Aspirasi........................................ 110 Peran Indonesia dalam beberapa Organisasi Tabel 4.1 Internasional.................................................................... 203 xv Petunjuk Judul Bab Penggunaan Berisi tentang kalimat yang menggambarkan materi dan aktivitas peserta didik di dalam bab Buku disertai gambar (foto/ilustrasi). Pertanyaan Pemantik Berisi pertanyaan-pertanyaan penting yang merujuk tujuan pembelajaran sehingga kemampuan peserta didik dalam menjawab pertanyaan pemantik menjadi indikator awal ketercapaian capaian pembelajaran. Tujuan Pembelajaran Tujuan pembelajaran disusun dengan merujuk Capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan. Peta Konsep Poin-poin materi yang akan dipelajari dalam tiap bab. Kata Kunci Kata kunci akademik yang akan menjadi bahasan dari topik. Materi Gambaran Umum Uji Kompetensi Pembelajaran Menjelaskan gambaran Berisi soal-soal atau pertanyaan Sumber bacaan yang umum tentang topik dalam penilaian pengetahuan. berisi rangkuman pada tiap-tiap pelajaran dari suatu subbab. Pengayaan topik yang akan Kegiatan yang dilakukan dibahas. peserta didik setelah mencapai capaian pembelajaran dalam setiap Releksi pertemuan. Berisi pertanyaan- pertanyaan kunci untuk melakukan releksi di setiap akhir pembelajaran ataupun dalam satu unit pembelajaran. xvi KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, 2023 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X Penulis: Rochimudin, Muhamad Hari Purnomo Hadi, Ahmad Asroni ISBN: 978-623-194-603-4 (jil.1) Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa Apa makna penting Pancasila bagi bangsa Indonesia? Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari dan mencermati uraian materi beserta aktivitas pembelajaran pada bab ini, kalian diharapkan mampu: 1. menganalisis ide-ide para pendiri bangsa tentang dasar negara pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK); 2. menganalisis dinamika kelahiran Pancasila; 3. menganalisis kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara; 4. menunjukkan gagasan solutif mengatasi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Peta Konsep Ide-ide Para Pendiri Bangsa Gagasan Para Pendiri dalam Sidang BPUPK Pertama A Bangsa tentang Dasar Negara Gagasan Sukarno tentang Pancasila pada Pidato 1 Juni 1945 Dinamika dalam Sidang BPUPK Pertama Dinamika Kelahiran Dinamika dalam Perumusan B Pancasila Pancasila Dinamika dalam Pengesahan PANCASILA Pancasila Dasar Negara C Kedudukan Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Ideologi Negara Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara D Aktualisasi Pancasila Gagasan Solutif Mengatasi Perilaku-Perilaku yang Bertentangan dengan Pancasila Kata Kunci BPUPK Ideologi Negara Pandangan Hidup Bangsa Dasar Negara Nilai-nilai Pancasila Pendiri Negara 2 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X Mari, Berpikir Kritis Coba perhatikan gambar tokoh-tokoh berikut! Sebutkan nama-nama mereka! Lalu, kelompokkan para tokoh pendiri bangsa yang berperan dalam perumusan dasar negara di dalam Panitia Sembilan! Gambar 1.1 Tokoh-tokoh Bangsa (searah jarum jam dari atas: Sukarno, H. Agus Salim, Achmad Soebardjo, M. Yamin, Soepomo, M. Hatta) Sumber: M. Isnaini (2023) Pada kelas X ini kalian akan mengkaji cara pandang para pendiri bangsa dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Proses perumusan Panca- sila sebagai dasar negara telah dilalui dalam waktu yang panjang, mulai dari Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 3 sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK), Panitia Sembilan, sampai ditetapkan oleh sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Proses itu menyertakan sejumlah peristiwa pentin-g seperti Pidato Sukarno pada 1 Juni 1945, penandatanganan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, hingga pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada 18 Agustus 1945. Jika dicermati, tiap-tiap peristiwa tersebut tidak bisa dianggap berdiri sendiri. Ketiganya harus dilihat sebagai satu kesatuan proses yang meng- ikutsertakan beragam gagasan besar dan dinamika penting yang diperlihatkan para pendiri bangsa di dalam maupun luar sidang BPUPK dan PPKI. Selanjutnya, pada bab ini kalian juga akan mendiskusikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara. Melalui subbab ini kalian diajak menganalisis pentingnya memahami Pancasila dalam tiga kedudukannya tersebut. Kemudian, kalian juga akan mengkaji penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk berpikir kritis dan reflektif apakah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini sudah menerapkan Pancasila. Kalian akan diminta untuk merefleksi “Apakah kalian telah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari?” Untuk memudahkan kalian dalam mencapai kompetensi dari capaian pembelajaran ini, cermati materi berikut! A. Gagasan-Gagasan Para Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara Sidang pertama BPUPK yang berlangsung sejak 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 merupakan forum bagi para pendiri bangsa untuk mendiskusikan apa yang menjadi dasar bagi Indonesia yang akan merdeka. Hal-hal yang disampaikan para pendiri bangsa dalam sidang tersebut tentu menarik untuk dicermati. Tiap-tiap tokoh tentu memiliki gagasan yang berbeda meskipun ada kemiripan satu sama lain. Kita akan mencermati lebih jauh pemikiran-pemikiran para pendiri bangsa itu, termasuk gagasan yang disampaikan Sukarno tentang Pancasila dalam pidato yang disampaikannya pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPK. Selain menjadi penanda bagi lahirnya Pancasila, pidato tersebut juga menjadi sumber atau rujukan utama bagi kita semua untuk memahami Pancasila. 4 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X Aktivitas Belajar 1.1 Sebelum mempelajari gagasan para pendiri bangsa yang disampaikan dalam sidang BPUPK, isilah kolom pengetahuan kalian berkaitan dengan gagasan-gagasan para tokoh tersebut! Isilah kolom refleksi terkait dengan gagasan para pendiri bangsa dalam kolom di bawah ini! Ikuti acuan berikut ini! * Saya tahu: apa yang kalian ketahui tentang gagasan para tokoh yang disampaikan dalam sidang pertama BPUPK yang membahas dasar negara. * Saya ingin tahu: apa yang ingin kalian ketahui lebih lanjut dari materi tentang gagasan para tokoh tersebut. * Saya tahu hal baru: hal baru apa yang telah kalian ketahui dari membaca materi pembelajaran. Saya Tahu Saya Ingin Tahu Saya Tahu Hal Baru 1. Gagasan-Gagasan dalam Sidang Pertama BPUPK Pada pembukaan sidang pertama BPUPK, satu pertanyaan dilontarkan oleh dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK dalam pidatonya. Satu pertanyaan itu berisi hal yang menjadi pokok pembahasan sidang pertama BPUPK. Pertanyaan itu berbunyi, “Apa dasar negara Indonesia yang akan kita bentuk?” Selama empat hari berturut-turut (29 Mei–1 Juni 1945) para anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapat secara terbuka. Suasana persidangan memberikan kesempatan kepada para anggota BPUPK untuk menyampaikan gagasan atau pemikirannya guna menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam hal ini, penting untuk dicatat bahwa suasana persidangan pada saat itu relatif bebas dari gangguan dan tekanan penguasa Jepang sehingga setiap anggota BPUPK secara leluasa mengemukakan gagasan-gagasannya. Dengan demkian, berbagai pandangan Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 5 atau ide yang muncul di dalam sidang adalah murni berdasarkan aspirasi dari para anggota BPUPK. Namun demikian, gagasan-gagasan yang disajikan dalam pidato mereka lebih terkait dengan bentuk negara, cara menjalankan pemerintahan, dan sebagainya (Tabel 1.1). Kalaupun ada, apa yang disampaikan mereka menyangkut persoalan dasar negara, tidak disampaikan secara utuh. Menurut Muhammad Hatta dkk. dalam tulisannya berjudul Uraian Pancasila (1984), hal itu disebabkan para anggota BPUPK memang tidak ingin menjawab pertanyaan tentang dasar negara. Mereka khawatir jawaban mereka tidak secara keseluruhan dapat diterima oleh seluruh anggota sidang dan akan menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan. Namun demikian, dari berbagai sumber sejarah, beberapa gagasan yang muncul melalui pidato-pidato yang disampaikan para pendiri bangsa dalam sidang pertama BPUPK adalah sebagai berikut. Tabel 1.1 Gagasan Tokoh Pergerakan Nasional No. Nama Tokoh Gagasan dalam Sidang Pertama BPUPK 1. Mohammad Yamin Dalam notulensi rapat sidang BPUPK pada tanggal 29 Mei 1945 tertulis bahwa Mohammad Yamin tidak secara khusus menyampaikan dasar negara. Namun demikian, Mohammad Yamin mengemuka- kan dasar yang tiga, yaitu 1. permusyawaratan (Quran)-mufakat (adat), 2. perwakilan (adat), 3. kebijaksanaan (rationalism). 2. R.A.A. Wiranatakoesoema Dalam pidatonya pada sidang BPUPK tanggal 29 Mei 1945, R.A.A. Wiranatakoesoema di antaranya menyatakan pentingnya keselarasan/harmoni dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa dan syarat utama yakni “rasa persatuan” yang tidak membeda-bedakan, saling menghargai antara satu dengan yang lain. 3. K.R.M.T.H. Woerjaningrat Dalam pidatonya pada sidang BPUPK tanggal 29 Mei 1945, K.R.M.T.H. Woerjaningrat di antaranya mengatakan bahwa kemerdekaan harus bersendi kekeluargaan bangsa Indonesia. 6 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X No. Nama Tokoh Gagasan dalam Sidang Pertama BPUPK 4. Soesanto Tirtoprodjo Dalam pidatonya pada sidang BPUPK tanggal 29 Mei 1945, Soesanto Tirtoprodjo di antaranya mengatakan bahwa dasar fundamental negara antara lain (1) semangat kebangsaan, (2) hasrat persatuan, dan (3) rasa kekeluargaan. 5. A.M. Dasaad Dalam pidatonya pada sidang BPUPK tanggal 29 Mei 1945, A.M. Dasaad di antaranya mengatakan bahwa Indonesia merdeka haruslah berdasar pada “iman dan tawakal kepada Tuhan Allah Yang Mengendalikan langit dan bumi”. 6. Moh. Hatta Dalam pidatonya pada sidang BPUPK tanggal 30 Mei 1945, Hatta di antaranya mengatakan bahwa dasar ketuhanan harus diwujudkan dengan memisahkan urusan agama dari urusan negara. 7. R. Abdoelrahim Dalam pidatonya pada sidang BPUPK tanggal 30 Pratalykrama Mei 1945, R. Abdoelrahim Pratalykrama menya- takan bahwa dasar negara yaitu (1) persatuan rakyat, dan (2) agama Islam dengan kemerdekaan seluas-luasnya bagi pemeluk agama yang bukan Islam. 8. Soepomo Dalam pidatonya pada sidang BPUPK tanggal 31 Mei 1945, Soepomo antara lain menyatakan bahwa dasar persatuan, semangat kekeluargaan, dan semangat gotong royong sangat relevan dengan corak masyarakat Indonesia. Lebih dari itu, Soepo- mo juga menyatakan agar negara memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. 9. Ki Bagoes Hadikoesoemo Dalam pidatonya pada sidang BPUPK tanggal 31 Mei 1945, Ki Bagoes Hadikoesoemo di antaranya meminta agar Islam dijadikan dasar dan sendi negara. Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 7 No. Nama Tokoh Gagasan dalam Sidang Pertama BPUPK 10. Sukarno Dalam pidatonya pada sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945, Sukarno memaparkan lima dasar negara bagi Indonesia merdeka yang disebutnya dengan Pan- casila, yakni (1) kebangsaan, (2) internasionalisme atau perikemanusiaan, (3) mufakat atau demokrasi, (4) kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan. Sumber: Kedeputian Bidang Pengkajian dan Materi BPIP, 2020: 79 2. Gagasan Sukarno tentang Pancasila dalam Pidato 1 Juni 1945 Sejarah mencatat bahwa satu-satunya orang anggota yang menjawab secara utuh dan komprehensif pertanyaan Ketua BPUPK tentang dasar negara Indonesia adalah Sukarno. Dengan berpidato tanpa teks pada 1 Juni 1945 selama satu jam, yaitu sekitar pukul 09.00 sampai dengan 10.00, Sukarno menjawab pertanyaan dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat mengenai dasar negara untuk Indonesia yang akan merdeka dengan mengatakan di awal pidatonya sebagai berikut. “Sesudah tiga hari berturut-turut anggota-anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapatnya, maka sekarang saya mendapat kehormatan dari Paduka Tuan Ketua yang mulia untuk mengemukakan pula pendapat saya… Ma’af, beribu ma’af! Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya, yang diminta oleh Paduka Tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda, “filosofische grondslag” dari pada Indonesia merdeka”. Apa itu filosofische grondslag? Filosofische grondslag diambil dari bahasa Belanda yang artinya filsafat atau pikiran yang menjadi dasar dari sebuah negara. Berdasarkan pidatonya pada 1 Juni 1945, Sukarno mengemukakan bahwa filosofische grondslag atau pemikiran yang akan menjadi dasar bagi negara Indonesia merdeka harus bersifat kuat dan mencerminkan nilai-nilai paling mendasar, hakiki, dan penting untuk mengatur kehidupan bernegara yang didirikan di atasnya. Oleh karena itu, dalam pidatonya tersebut, Sukarno menjelaskan bahwa dasar negara yang diusulkannya bagi Indonesia merdeka adalah sebagai berikut. 8 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X a. Kebangsaan Dasar pertama yang dikemukakan oleh Sukarno adalah kebangsaan seperti yang dikatakannya berikut. “Pendek kata, bangsa Indonesia, Natie Indonesia, bukanlah sekadar satu golongan orang yang hidup dengan ‘le desir d̀ etre ensemble (keinginan untuk hidup bersama) di atas daerah yang kecil seperti Minangkabau, Madura, atau Yogya, atau Sunda, atau Bugis, tetapi bangsa Indonesia ialah seluruh manusia-manusia… yang telah ditentukan oleh Allah swt tinggal di kesatuan semua pulau-pulau Indonesia dari ujung Utara Sumatera sampai ke Irian! Seluruhnya!” Sebagai satu dasar, kebangsaaan yang dimaksud Sukarno bukan sekadar keinginan dari setiap orang yang memiliki kesamaan nasib dijajah untuk bersatu menjadi sebuah bangsa Indonesia, melainkan juga kebersatuan antara orang-orang yang menjadi bangsa Indonesia tersebut dengan tanah airnya. b. Internasionalisme (Perikemanusiaan) Dasar kedua ini disampaikan Sukarno dalam pidato pada 1 Juni 1945 berikut. “Tuan-tuan, jangan berkata, bahwa bangsa Indonesialah yang terbagus dan termulia, serta meremehkan bangsa lain. Kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia… Kita bukan saja harus mendirikan negara Indonesia Merdeka, tetapi kita harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa. Justru inilah prinsip saya yang kedua yang boleh saya namakan internasionalisme.” Internasionalisme yang dimaksud Sukarno sebagai dasar yang kedua adalah penghargaan bangsa Indonesia terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang universal bagi seluruh umat manusia. Dengan itu, bangsa Indonesia tidak hanya harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupannya, tetapi juga tidak boleh meremehkan bangsa-bangsa lain dan mesti menuju persaudaraan dunia. c. Mufakat dan Permusyawaratan/Perwakilan (Demokrasi) Lalu sebagai dasar yang ketiga, Sukarno mengusulkan mufakat dan per- musyawaratan/perwakilan (demokrasi) seperti yang dijelaskan dalam pidatonya berikut ini. Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 9 “Kemudian, apakah dasar yang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara “semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu”. Saya yakin syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan.” Dengan dasar yang ketiga ini, menurut Sukarno, ia menginginkan agar negara Indonesia yang akan didirikan nantinya merupakan milik bersama dan bekerja untuk semua rakyat Indonesia. Oleh karena itu, negara harus menjunjung tinggi setiap aspirasi rakyat Indonesia untuk dapat dimusya- warahkan melalui sebuah lembaga perwakilan rakyat yang bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. d. Kesejahteraan Sosial Kemudian dasar keempat yang diusulkan Sukarno melalui Pidato 1 Juni 1945 adalah kesejahteraan sosial. Dengan dasar ini, Sukarno mengusulkan agar negara Indonesia yang berdiri kelak harus mewujudkan kesejahateraan yang tidak hanya mencakup kelompok tertentu, tetapi kesejahteraan yang dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan itu, perwujudan kesejahteraan sangat lekat dengan prinsip keadilan seperti yang dijelaskannya dalam pidato berikut. “Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan, yaitu prinsip kesejahteraan, prinsip tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Rakyat ingin sejah- tera. Rakyat yang tadinya merasa dirinya kurang makan kurang pakaian, menciptakan dunia-baru yang di dalamnya ada keadilan.” e. Ketuhanan Lalu, sebagai dasar yang kelima, Sukarno mengusulkan Ketuhanan seperti yang disampaikan berikut. “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi ma- sing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan, Tuhannya sendiri… dan hendaknya negara Indonesia satu negara ber-Tuhan... ialah Ketuhanan yang berkebudayaan, Ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, Ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain. Hatiku akan berpesta raya jikalau saudara-saudara menyetujui bahwa Negara Indonesia merdeka berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.” 10 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X Yang dimaksud bertuhan oleh Sukarno bukan hanya negara Indonesia, tetapi juga setiap orang yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Dengan dasar ketuhanan ini, seluruh orang Indonesia dikehendaki untuk menjalankan ajaran agama yang diyakininya secara leluasa dengan cara yang berkeadaban, yakni saling menghargai dan menghormati perbedaan agama-agama lain. Gagasan Sukarno tentang lima dasar negara bagi negara Indonesia yang akan merdeka tersebut diberi nama Pancasila. Menurutnya dalam Pidato 1 Juni 1945, kata Pancasila berasal dari gabungan dua kata bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Sebelum menyelesaikan pidatonya, Sukarno menyatakan bahwa jangan mengira dengan tercapainya kemerdekaan, maka perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tujuannya. Kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan. Bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-citanya pada masa kemerdekaan. Perjuangan mewujudkan hasrat dan cita-cita seluruh rakyat Indonesia hanya akan tercapai jika rakyat tidak takut menghadapi tantangan dan risiko. Sebagai penutup pidatonya pada 1 Juni Sukarno mengatakan, “Kemerdekaan hanyalah didapat dan dimiliki oleh bangsa yang jiwanya berkobar-kobar dengan tekad, merdeka, merdeka atau mati!” Uji Kompetensi 1.1 Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan jelas! 1. Mengapa terdapat perbedaan mengenai gagasan tentang dasar negara di dalam sidang pertama BPUPK? 2. Apa makna dasar internasionalisme (perikemanusiaan) yang disampaikan oleh Sukarno dalam Pidato 1 Juni 1945? Pengayaan 1. Materi tambahan: 2. Materi tambahan: Untuk memperkaya pemahaman kalian tentang gagasan-gagasan para tokoh pendiri bangsa tentang dasar negara, kunjungi tautan berikut ini! https://buku.kemdikbud. https://buku.kemdikbud. go.id/s/PPIPKelasX go.id/s/PPIPKelasXI Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 11 B. Dinamika Kelahiran Pancasila Dalam aktivitas pembelajaran kali ini, kalian akan mempelajari dinamika-dinamika yang terjadi dalam proses sejarah kelahiran Pancasila. Dimulai dari pendirian BPUPK, proses pembelajaran dalam subbab ini juga akan menyertakan sejumlah dinamika yang terjadi dalam proses perumusan dan pengesahan Pancasila. 1. Dinamika dalam Sidang BPUPK Pertama Perjuangan bangsa Indonesia untuk keluar dari penjajahan melewati fase yang panjang. Dalam catatan sejarah disebutkan bahwa kekalahan Belanda atas Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia terlepas dari penjajahan Belanda menuju ke penjajahan Jepang. Jepang dapat menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada 8 Maret 1942. Jepang menggunakan sejumlah semboyan, seperti “Jepang Pemimpin Asia”, “Jepang Pelindung Asia”, “Jepang Cahaya Asia”, untuk menarik simpati bangsa Indonesia. Namun, kemenangan Jepang ini tidak bertahan lama karena pihak Se- Tahukah Kalian? kutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan kepada Selama menjajah Indonesia, Jepang Jepang untuk merebut kembali Indonesia. membagi wilayah kekuasaannya menjadi tiga bagian yang masing-masing dipimpin Sekutu berhasil menguasai sejumlah oleh pemerintahan militer tersendiri, daerah. Mencermati situasi yang semakin yakni sebagai berikut. terdesak tersebut, pada peringatan Pem- 1. Wilayah Sumatra dipimpin oleh Pemerintahan Militer Angkatan Darat bangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret (Tentara ke-25) dengan pusatnya di 1945, Jepang mengumumkan rencananya Bukittinggi. untuk membentuk Dokuritsu Zyunbi 2. Wilayah Jawa-Mandura dipimpin oleh Pemerintahan Militer Angkatan Darat Tyoosakai (BPUPK). Ini dilakukan Jepang (Tentara ke-16) dengan pusatnya di guna mendapatkan dukungan dari bangsa Jakarta. Indonesia agar mampu membalikkan 3. Wilayah Sulawesi, Kalimantan, kembali situasi peperangan Asia Timur dan Maluku yang dipimpin oleh Raya dan memenangkannya. Sesuai de- Pemerintahan Militer Angkatan Laut (Armada Selatan Kedua) ngan namanya, tugas badan tersebut ialah dengan pusatnya di Makassar. menyelidiki atau menyusun hal-hal yang dianggap penting bagi negara Indonesia yang hendak dihadirkan. 12 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X Namun demikian, janji itu baru ditepati pada 29 April 1945. Ini menandakan bahwa tanggal berdirinya BPUPK bukanlah 1 Maret 1945, melainkan 29 April 1945. Selain itu, penting untuk disampaikan pula bahwa penamaan penting untuk badan yang dibentuk ini ialah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Alasannya, badan ini dibentuk oleh Pemerintahan Militer Angkatan Darat ke-16 Jepang yang hanya memiliki wewenang untuk Jawa dan Madura, bukan untuk seluruh Indonesia. Sementara itu, di wilayah Sumatra yang dipimpin oleh Pemerintahan Militer Angkatan Darat ke-25, Jepang baru mengizinkan pendirian BPUPK serupa pada 25 Juli 1945. Bahkan, untuk kawasan Indonesia seperti Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku yang dipimpin oleh Pemerintahan Militer Angkatan Laut (Armada Selatan Kedua), Jepang tidak pernah mendirikan badan guna mempersiapkan kemerdekaan sebagaimana di kedua wilayah sebelumnya. Jika disimak dari hasil riset yang dilakukan oleh Daradjadi dan Osa Kurniawan Ilham (2020), Jepang menyusun keanggotaan BPUPK menjadi lima kelompok, yaitu (1) Kelompok Birokrat (residen, bupati, walikota, kepala kantor, guru, dan sebagainya), (2) Kelompok Independen (pengacara, pengusaha, wartawan, dan sebagainya), (3) Kelompok Ulama, (4) Kelompok Pergerakan Nasionalis, (5) Kelompok Perwakilan Jepang. Selain itu, di dalam keanggotaan BPUPK tersebut, kita dapat menemukan sejumlah orang peranakan (keturunan asing). Empat orang di antaranya merupakan keturunan Tionghoa, satu orang keturunan Arab, dan satu orang keturunan Eropa. Terkait keanggotaan ini, ada delapan orang Jepang yang menjadi anggota istimewa BPUPK termasuk Itjibangase Yosio. Meskipun menjadi anggota, delapan orang Jepang tersebut tidak aktif di dalam sidang-sidang yang diadakan. Mereka lebih berperan sebagai pengamat. Terakhir terkait keanggotaan, perlu dijelaskan pula bahwa ada beberapa orang perempuan yang masuk menjadi BPUPK, yakni Maria Oelfa Santoso dan R.S.S. Soenarjo Mangoenpoespito. Sebagaimana dicatat oleh A.B. Kusuma dalam bukunya berjudul Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, keanggotaan BPUPK secara keseluruhan berjumlah 76 orang. Mereka terdiri atas 1 orang ketua (kaico), yakni dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat; 2 orang wakil ketua (fuku kaico), yakni R.P. Soeroso dan Itjibangase Yosio (Jepang); 60 orang anggota (iin); 6 anggota tambahan (baru menjadi anggota pada masa sidang kedua, 10 – 17 Juli 1945); dan 7 orang anggota istimewa (tokubetsu iin) yang berasal dari Jepang. Selengkapnya, susunan nama- nama para anggota BPUPK adalah sebagai berikut. Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 13 Susunan Anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan (BPUPK) Ketua (Kaico): dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat Wakil Ketua/Ketua Muda (Fuku Kaico): Itjibangase Yosio dan R.P. Soeroso Anggota (Iin): 1) R. Abikoesno Tjokrosoejoso 31) H. Agus Salim 2) H. A. Sanoesi 32) Dr. Samsi 3) K.H. Abdoel Halim 33) Mr. R.M. Sartono 4) Prof. Dr. R. Asikin Widjajakoesoema 34) Mr. R. Samsoedin 5) M. Aris 35) Mr. R. Sastromoeljono 6) R. Abdoel Kadir 36) Mr. R.P. Singgih 7) Dr. R. Boentaran Martoatmodjo 37) Ir. Sukarno 8) B.P.H. Bintoro 38) R. Soedirman 9) Ki Hadjar Dewantara 39) R. Soekardjo Wirjopranoto 10) A.M. Dasaad 40) Dr. Soekiman 11) Prof. Dr. P.A.H. Djajadiningrat 41) Mr. A. Soebardjo 12) Drs. Mohammad Hatta 42) Prof. Mr. Dr. Soepomo 13) Ki Bagoes Hadikoesoemo 43) Ir. R.M.P. Soerachman Tjokroadisoerjo 14) Mr. R. Hindromartono 44) M. Soetardjo Kartahadikoesoemo 15) Mr. Mohammad Yamin 45) R.M.T.A. Soerdjo 16) R.A.A. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro 46) Mr. Soesanto 17) Mr. Dr. R. Koesoema Atmadja 47) Mr. Soewandi 18) Mr. J. Latuharhary 48) Drs. K.R.M.A. Sosrodiningrat 19) R.M. Margono Djojohadikoesoemo 49) K.H. A. Wachid Hasjim 20) Mr. A.A. Maramis 50) K.R.M.T.H. Woerjaningrat 21) K.H. Masjkoer 51) R.A.A Wiranatakoesoema 22) K.H. M. Mansoer 52) Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro 23) Moenandar 53) Ny. Mr. Maria Oelfah Santoso 24) A.K. Moezakir 54) Ny. R.S.S. Soenarjo Mangoenpoespito 25) R. Otto Iskandar Dinata 55) Oei Tjong Hauw 26) Parada Harahap 56) Oei Tiang Tjoei 27) B.P.H. Poeroebojo 57) Liem Koen Hian 28) R. Abdoelrahim Pratalykrama 58) Mr. Tan Eng Hoa 29) R. Roeslan Wongsokoesoemo 59) P.F. Dahler 30) Prof. Ir. R. Rooseno 60) A.R. Baswedan Anggota Tambahan (Menjadi anggota pada masa sidang kedua, 10–17 Juli 1945) 1) K.H. Abdul Fatah Hasan 4) Ir. Pangeran M. Noor 2) R. Asikin Natanegara 5) Mr. M. Besar 3) B.P.K.A. Soerjo Hamidjojo 6) Abdul Kaffar Anggota Istimewa (Tokubetsu Iin): 1) Tokonomi Tokuzi 5) Tanaka Minoru 2) Miyano Syoozoo 6) Masuda Toyohiko 3) Itagaki Masamitu 7) Ide Teitiroe 4) Matuura Mitokiyo 14 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X Gambar 1.2 Denah Tempat Duduk Sidang BPUPK Sumber: A.B. Kusuma (2004) Mengenai suasana sidang BPUPK, desain tempat duduk seperti gambar di atas mungkin dapat menggambarkan cara para anggota BPUPK menyampaikan aspirasi dan berinteraksi satu sama lain. Dengan disusunnya meja dan kursi seperti itu, proses komunikasi dan musyawarah dapat berlangsung lebih baik karena setiap pembicara yang tampil di depan (dekat dengan tempat duduk ketua dan wakil ketua) dapat melihat ke setiap peserta di berbagai sudut secara lebih mudah. Sementara itu, para peserta yang tengah duduk di kursinya masing-masing akan lebih mudah menyimak seseorang yang sedang menyampaikan pandangannya di bagian tengah ruang persidangan. Dalam sejarahnya, BPUPK mengadakan dua kali sidang. Sidang pertama yang berlangsung 29 Mei–1 Juni 1945 memiliki agenda pembahasan mengensai dasar negara. Lalu pada sidang kedua yang berlangsung pada 10–17 Juli 1945, para anggota BPUPK memiliki agenda untuk membahas rancangan undang-undang dasar. Dengan adanya agenda tersebut, maka persoalan soal sejarah kelahiran Pancasila pun lebih terkait dengan sidang pertama BPUPK dibanding dengan sidang keduanya. Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 15 Gambar 1.3 Suasana Sidang BPUPK, Jakarta, 29 Mei 1945 Sumber: ANRI, BPUPK 2 Aktivitas Belajar 1.2 Bagaimana menurut kalian tentang desain tempat duduk BPUPK? Apakah benar dapat membuat proses musayawarah mufakat berlangsung lebih baik? Cobalah kalian praktikkan di kelas bersama dengan teman-teman! Buatlah satu kegiatan musyawarah untuk memutuskan hal-hal tentang kehidupan kelas, seperti pemilihan ketua kelas, petugas piket mingguan, dan sebagainya! Dengan panduan guru/wali kelas yang bertindak sebagai ketua, lakukan musyawarah tersebut dengan tata letak kursi yang menyerupai desain sidang BPUPK di atas! Sebelum keputusan diambil, setiap peserta didik di kelas harus mampu menyampaikan pendapatnya tentang hal-hal yang sedang dibahas di dalam musyawarah. Sebagaimana telah disinggung pada subbab sebelumnya, dalam rangka menjawab pertanyaan yang diusung oleh dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat tentang dasar negara pada pidato pembukaannya tanggal 29 Mei 1945, selama empat hari berturut-turut beberapa anggota BPUPK mengeluarkan gagasan-gagas- annya secara terbuka. Menurut Ananda B. Kusuma (2004), sebagaimana dapat dilihat dari Tabel 1.2 di bawah, sejak tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 sekurang-kurangnya terdapat lebih dari 35 orang pendiri bangsa yang menyam- paikan pendapatnya dalam sidang BPUPK yang pertama. Termasuk di antaranya Sukarno yang berpidato tentang Pancasila pada hari Jumat, tanggal 1 Juni 1945 sebagaimana yang telah kita ulas. 16 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X Tabel 1.2 Susunan Pembicara pada Sidang Pertama BPUPK (29 Mei–1 Juni 1945) Hari, Tanggal Pembicara Selasa, 29 Mei 1945 1. Mohammad Yamin 2. R.M. Margono Djojohadikoesoemo 3. Drs. K.R.M.A. Sosrodiningrat 4. R.A.A. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro 5. R.A.A. Wiranatakoesoema 6. K.R.M.T.H. Woerjaningrat 7. R.M.T.A. Soerjo 8. Mr. Soesanto 9. R. Soedirman 10. A.M. Dasaad 11. Prof. Ir. R. Rooseno 12. M. Aris Rabu, 30 Mei 1945 1. Drs. Mohammad Hatta 2. H. Agoes Salim 3. Samsoedin 4. Wongsonagoro 5. Ir. Soerachman 6. Soewandi 7. R. Abdoelrahim Pratalykrama 8. Dr. Soekiman 9. M. Soetardjo Kartahadikoesoemo Kamis, 31 Mei 1945 1. R. Abdoel Kadir 2. Prof. Mr. Dr. Soepomo 3. Mr. R. Hindromartono 4. Mr. Mohammad Yamin 5. H.A. Sanoesi 6. Liem Koen Hian 7. Moenandar 8. P.F. Dahler 9. Sukarno 10. Ki Bagoes Hadikoesoemo 11. Mr. Dr. R. Koesoema Atmadja 12. Oei Tjong Hauw 13. Parada Harahap 14. Dr. R. Boentaran Martoatmodjo Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 17 Hari, Tanggal Pembicara Jumat, 1 Juni 1945 1. A.R. Baswedan 2. A.K. Moezakir 3. R. Otto Iskandar Dinata 4. Sukarno (Pidato Lahirnya Pancasila) 5. Mr. J. Latuharhary 6. R. Soekardjo Wirjopranoto Sumber: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004) Menurut catatan yang diberikan oleh Daradjadi dan Osa Kurniawan (2020), sekalipun para pendiri bangsa memberikan pandangan-pandangan yang berbeda di dalam sidang tersebut, semuanya menggarisbawahi tentang kehendak untuk merdeka secepat-cepatnya dan perlunya meningkatkan rasa persatuan dan kesa- tuan bangsa untuk mencapai kemerdekaan tersebut. Dengan demikian, meskipun para anggota BPUPK terkadang memperlihatkan argumen untuk mendebat gagasan lain yang dimunculkan dalam sidang, mereka semua nampak memperhatikan betul sikap kebangsaan Indonesia yang mesti didasari pada rasa saling menghargai terhadap berbagai perbedaan yang ada. Ini membuktikan bahwasanya semangat kebangsaan Indonesia yang diikrarkan dalam Kongres Pemuda II Tahun 1928 telah meresap ke dalam setiap cara pandang anggota BPUPK. 2. Dinamika dalam Perumusan Pancasila Gagasan Sukarno tentang Pancasila sebagai dasar negara yang disampaikan melalui pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota BPUPK. Dengan demikian, setelah seluruh pembicara menyampaikan pidato-pidatonya dalam sidang pertama BPUPK, dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK memutuskan untuk membentuk sebuah panitia dengan tugas menyusun rumusan tentang dasar negara dengan pidato Sukarno sebagai bahan utama ditambah usul dari semua anggota BPUPK yang mengajukannya. Tugas tersebut mesti diselesaikan dan dilaporkan pada masa sidang yang kedua. Panitia tersebut terdiri atas delapan orang, maka dari itu, panitia ini dikenal juga dengan nama Panitia Delapan yang terdiri atas: a. Sukarno, b. Mohammad Hatta, c. R. Otto Iskandar Dinata, 18 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X d. K.H. A. Wachid Hasjim, e. Mohammad Yamin, f. Ki Bagoes Hadikoesoemo, g. M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, h. A.A. Maramis. Sebagai ketua Panitia Delapan, Sukarno mengambil inisiatif untuk melakukan rapat dengan beberapa anggota BPUPK. Dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Ketua Chuo Sangi In, Sukarno berhasil mengumpulkan kurang lebih 32 orang anggota BPUPK yang juga merupakan anggota Chuo Sangi In dalam sidang yang diadakan pada 18–21 Juni 1945 untuk menindaklanjuti keputusan sidang pertama BPUPK. Selain 32 orang itu, ia juga mengundang anggota BPUPK yang tinggal di Jakarta meski bukan anggota Chuo Sangi In, seperti Agoes Salim, K.H. Kahar Moezakir, Dasaad, Soebardjo, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Hindromartono, Rooseno, Djenal Asikin Widjajakoesoema, Maria Ulfah, Sastromoeljono, Soepomo, R.A.A. Wiranatakoesoema, Soerachman, Soewandi, dan Tan Eng Hoa. Meskipun total yang diundang sebanyak 47 orang, yang datang hanya 38 orang. Pada rapat yang berlangsung pada 22 Juni 1945 (sehari setelah Tahukah Kalian? sidang terakhir Chuo Sangi In ber- akhir) tersebut, tidak ada satu pun Chuo Sangi-In (中央参議院, Chūō San'gi In) wakil dari pemerintah pendudukan adalah dewan atau badan pertimbangan pusat pada saat pendudukan Jepang di Jepang yang hadir. Oleh karena itu, wilayah Indonesia. Ketua Chuo Sangi In dalam rapat itu Abikoesno dapat adalah Sukarno yang didampingi oleh dua dengan tegas mengemukakan orang wakil ketua, yaitu R.M.A.A. Koesoemo Oetojo dan dr. Boentaran Martoatmodjo. pendapat bahwa kemerdekaan Sepanjang sejarahnya, Chuo Sangi In Indonesia harus dilahirkan oleh melakukan sidang sebanyak delapan kali, bangsa Indonesia sendiri sehingga termasuk di antaranya sidang terakhir yang diadakan pada 18–21 Juni 1945. Setelah bukan dianggap sebagai pemberian persidangan terakhir tersebut, Chuo Sangi hadiah dari Jepang atau dari mana In tidak melakukan kegiatan-kegiatan lagi pun. karena para anggotanya disibukkan berbagai persiapan kemerdekaan Republik Indonesia. Di akhir pertemuan, Sukarno Terlebih setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, maka Badan Penasihat Pusat kemudian memutuskan untuk atau Chuo Sangi In dibubarkan tanpa ada menyusun sebuah panitia kecil yang pernyataan resmi dari Pemerintah Militer menggantikan keberadaan Panitia Jepang. Delapan yang dibentuk pada 1 Juni Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 19 1945 melalui sidang pertama BPUPK. Menurut Sukarno, pembentukan panitia yang bertugas menggantikan Panitia Delapan bentukan BPUPK ini adalah untuk menghadirkan komposisi keanggotaan perumus dasar negara yang lebih mewakili pemikiran-pemikiran yang berkembang di antara para anggota BPUPK. Belakangan, panitia ini dikenal dengan nama Panitia Sembilan yang terdiri atas: a. Sukarno (ketua), b. Mohammad Hatta, c. A.A. Maramis, d. K.H. A. Wachid Hasjim, e. Mohammad Yamin, f. Abdoel Kahar Moezakir, g. H. Agoes Salim, h. Abikoesno Tjokrosoejoso, i. Ahmad Soebardjo. Ada dugaan bahwa sebenarnya Ki Bagoes Hadikoesoemo ingin dimasukkan dalam panitia kecil tersebut. Akan tetapi, karena ia terburu-buru kembali ke Yogyakarta pada tanggal 21 Juni 1945 setelah melakukan sidang Cuo Sangi In, ia tidak masuk ke dalam panitia yang dibentuk oleh Sukarno melalui rapat tersebut. Segera setelah dibentuk, Panitia Sembilan melaksanakan pertemuan pada hari yang sama di rumah Sukarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta untuk membahas rumusan pembukaan undang-undang dasar negara yang di dalamnya berisikan dasar negara yang disepakati untuk diambil dari pidato Sukarno tanggal 1 Juni 1945. Terjadi perdebatan pada rapat tersebut. Sebagian dari anggota Panitia Sembilan menginginkan agar Islam menjadi dasar negara, sementara sebagian yang lain menolaknya. Usulan-usulan sejumlah anggota untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara mendapatkan sanggahan dari anggota lainnya. Namun demikian, perdebatan tersebut pun berakhir dengan kesepakatan berupa rumusan sila "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di dalam Pancasila. Setelah itu, Mohammad Yamin sebagai salah satu anggota Panitia Sem- bilan diminta Sukarno untuk membuat suatu teks rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya berisi rumusan Pancasila yang sudah disepakati oleh seluruh anggota Panitia Sembilan. Namun demikian, teks yang dibuat Mohammad Yamin tersebut dirasa terlalu panjang sehingga kemudian 20 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X Panitia Sembilan membuat teks yang lebih pendek. Setelah usai, Sukarno me- namakan rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut dengan nama "Mukadimah”. Soekiman menamainya "Gentlemen’s Agreement" dan Mohammad Yamin menamainya dengan "Piagam Jakarta". Dalam “Piagam Jakarta” Pancasila sebagai dasar negara memiliki rumusan sebagai berikut. 1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 3) Persatuan Indonesia 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Saat masa sidang BPUPK kedua berlangsung pada 10–17 Juli 1945, rumusan naskah rancangan Pembukaan UUD NRI 1945 yang disepakati pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dibacakan oleh Sukarno di dalam permulaan sidang itu. Di dalam naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut, terdapat tiga bagian penting, yaitu sebagai berikut. a. Bagian Pertama Bagian pertama merupakan pernyataan kemerdekaan. Pernyataan ini didasari oleh pengalaman bangsa Indonesia yang mengalami penjajahan atau koloni- alisme selama ratusan tahun. Di dalamnya, termuat isi bahwa kemerdekaan bagi bangsa Indonesia merupakan hak seperti halnya yang harus dimiliki oleh seluruh bangsa yang ada di dunia. Oleh karena itu, segala penjajahan di dunia harus dihapus karena tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan. b. Bagian Kedua Pada bagian ini, Pembukaan UUD menjelaskan hasil dari tuntutan kemer- dekaan bangsa Indonesia. Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita seluruh bangsa, yaitu masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 21 c. Bagian Ketiga Bagian ini berisi pernyataan tentang pembentukan pemerintahan negara Indonesia sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki tugas-tugas sebagai berikut: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Di dalam bagian ketiga inilah terletak rumusan Pancasila sebagai dasar negara. Selain menyepakati rancangan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara beserta Piagam Jakarta sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), masa sidang kedua BPUPK menyepakati pula rancangan batang tubuh UUD NRI 1945 yang tersusun atas pasal-pasal. Dengan hadirnya kesepakatan tersebut, Sidang Kedua BPUPK ditutup pada 17 Juli 1945. Sidang itu sekaligus menjadi akhir tugas dari BPUPK. 3. Dinamika dalam Pengesahan Pancasila Segera setelah Sekutu menjatuhkan bom atom di Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945, kabar tersebut tersebar dan diterima oleh para tokoh kemerdekaan di tanah air. Mengetahui posisi Jepang yang semakin terhimpit dalam perang Asia-Pasifik mendorong para tokoh nasional untuk segera menyatakan kemerdekaan dari penjajahan Jepang. Dalam situasi genting seperti itu, pemerintahan kolonial Jepang melalui perwira tingginya, Hisaichi Terauchi mengumumkan pembentukan sebuah panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia pada 7 Agustus 1945. Lalu, pada tanggal 12 Agustus 1945, pemerintah kolonial mengumumkan keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang. Sukarno ditunjuk sebagai ketua dan Mohammad Hatta ditunjuk sebagai wakilnya. Sementara para anggota PPKI terdiri dari Soepomo, K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, R.P. Soeroso, Soetardjo Kartohadikoesoemo, K.H. Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Otto Iskandardinata, Abdoel Kadir, Pangeran Soerjohamidjojo, Pangeran Poerbojo, Mohammad Amir, Abdoel Abbas, Mohammad Hasan, GSSJ Ratulangi, Andi Pangerang, A.H. Hamidan, I Goesti Ketoet Poedja, Johannes Latuharhary, dan Yap Tjwan Bing. Kemudian, tanpa sepengetahuan pihak Jepang, anggota PPKI ditambah sebanyak enam orang yang terdiri dari Achmad Soebardjo, Sayoeti Melik, Ki 22 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X Hadjar Dewantara, R.A.A. Wiranatakoesoema, Kasman Singodimedjo, dan Iwa Koesoemasoemantri. Dengan demikian, jumlah anggota PPKI menjadi 27 orang. Setelah BPUPK dibubarkan, PPKI mewarisi tugas dari BPUPK, yaitu mempersiapkan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia. PPKI juga berkewajiban untuk meyakinkan rakyat di tanah air terkait kemerdekaan yang akan segera diproklamasikan. Gambar 1.4 Foto Repro Anggota-anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Sumber: Soeara Asia/Kompas (2020) Sebelum PPKI melakukan sidang, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945. Hal itu membuat Indonesia mengalami kekosongan keku- asaan (vacuum of power). Momentum ini langsung ditanggapi oleh para pemuda Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 23 di tanah air untuk mendesak Sukarno dan Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Para pemuda lantas mengadakan rapat pada 15 Agustus 1945 malam di Pegangsaan Timur, Jakarta untuk mempersiapkan kemerdekaan. Rapat yang dipimpin oleh tokoh pemuda, Chaeroel Saleh, itu menyepakati bahwa kemerdekaan Indonesia adalah sepenuhnya kehendak rakyat Indonesia dan tidak bergantung pada restu pihak mana pun, apalagi pihak kolonial Jepang. Selepas rapat tersebut, tokoh pemuda lainnya, Wikana dan Darwis, diutus untuk menemui Sukarno dan Hatta dan menyampaikan desakan para pemuda agar proklamasi kemerdekaan lekas dilakukan pada 16 Agustus 1945. Sukarno dan Mohammad Hatta menolak tuntutan para pemuda tersebut. St. Sularto dan Dorothea Rini Yunarti dalam Konflik di Balik Proklamasi menjelaskan bahwa penolakan Sukarno dan Hatta didasarkan pada pertimbangan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak dapat dilakukan secara gegabah dan harus dibahas dengan para anggota PPKI yang telah terbentuk. Setelah gagal membujuk Sukarno dan Hatta, kelompok pemuda tersebut mengadakan rapat kembali. Haryono Riandi dalam Proklamasi 17 Agustus 1945: Revolusi Politik Bangsa Indonesia menceritakan bahwa rapat tersebut dilakukan di Jalan Cikini No. 71, Jakarta pada 16 Agustus 1945 pukul 00.30 WIB. Rapat tersebut dihadiri para tokoh muda termasuk di antaranya Chaeroel Saleh, Djohar Noer, Koesnandar, Soebadio, Margono, Soekarni, dan Singgih. Hasil rapat memutuskan untuk membawa dan mengamankan Sukarno dan Hatta ke luar Jakarta agar terbebas dari pengaruh pihak Jepang. Tepat pukul 04.30 WIB para pemuda membawa Sukarno dan Hatta ke Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Aksi ini mulanya dilakukan untuk menekan kedua tokoh tersebut agar bersedia memproklamasikan kemerdekaan sesegera mungkin di tempat itu. Akan tetapi, Sukarno dan Hatta tetap bergeming menghadapi tekanan tersebut. Kabar ‘penculikan’ Sukarno dan Hatta akhirnya sampai kepada salah satu tokoh dari golongan tua, Achmad Soebardjo. Ia kemudian bertemu dengan Wikana di Jakarta. Setelah mempelajari apa yang sedang terjadi, ia bersepakat bahwa kemerdekaan harus segera dideklarasikan, tetapi tetap dilakukan di Jakarta. Achmad Soebardjo bersama dengan Soediro dan Jusuf Kunto akhirnya menuju Rengasdengklok untuk menjemput Sukarno dan Hatta dan membawa keduanya kembali ke Jakarta. Sekembalinya rombongan ke Jakarta, Sukarno-Hatta bersama para pemuda mencapai kesepakatan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia paling lambat 24 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X akan dideklarasikan pada 17 Agustus 1945. Untuk mempersiapkan proklamasi kemerdekaan, mereka lantas mencari tempat aman untuk merumuskan naskah proklamasi. Perumusan naskah proklamasi terjadi di rumah milik Laksmana Tadashi Maeda, seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang. Rumah Tadashi Maeda dipilih sebagai lokasi perumusan naskah teks proklamasi karena alasan keamanan dan kedekatan hubungan Tadashi Maeda dengan Achmad Soebarjo dan Mohammad Hatta. Diketahui beberapa orang turut hadir dalam peristiwa perumusan naskah proklamasi tersebut, yaitu Sukarno, Mohammad Hatta, Ahmad Soebardjo, Soediro, Soekarni, B.M. Diah, serta beberapa orang Jepang seperti Laksmana Tadashi Maeda, Shigetada Nishijima, Tomegoro Yoshizumi, dan Miyoshi. Meski begitu, tidak semua orang tersebut terlibat secara langsung dalam perumusan naskah proklamasi. Menurut Mohammad Hatta dan Achmad Soebardjo dalam bukunya masing-masing berjudul Untuk Negeriku dan Lahirnya Republik Indonesia, perumusan naskah proklamasi terjadi di ruang makan rumah Laksmana Maeda. Achmad Seobardjo menuturkan bahwa pada mulanya di ruangan tersebut hanya terdapat Sukarno, Mohammad Hatta, Laksmana Maeda, Miyoshi, dan dirinya. Saat naskah Proklamasi hendak ditulis, Laksmana Maeda dan Miyoshi secara bergiliran mengundurkan diri sehingga tersisa tiga orang, yaitu Sukarno, Mohammad Hatta, dan Achmad Soebardjo. Dalam momen perumusan naskah proklamasi yang bersejarah itu, Sukarno mempersilakan Mohammad Hatta sebagai penyusun teks proklamasi karena dipandang memiliki kemampuan berbahasa yang baik. Kendati begitu, bagi Mohammad Hatta justru Sukarno yang dipandang memiliki kemampuan menulis yang lebih baik. Akhirnya Mohammad Hatta mendikte baris-baris kalimat teks Proklamasi, sementara Sukarno yang menuliskannya. Sukarno memegang pena dan menulis teks proklamasi yang terdiri atas dua kalimat. Kalimat pertama berbunyi, “Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indo- nesia.” Kalimat tersebut diambil dari bagian akhir alinea ketiga Piagam Jakarta. Sementara itu, kalimat kedua yang berbunyi, “Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja,” merupakan pemikiran Mohammad Hatta yang kemudian mendapatkan koreksi atau perbaikan. Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 25 Gambar 1.5 Patung Perumusan Naskah Proklamasi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi Sumber: Luck Pransiska/Kompas (2016) Setelah teks proklamasi dirumuskan, para tokoh bangsa yang hadir saat itu berdiskusi terkait di mana tempat pembacaan teks proklamasi akan dilakukan. Atas pertimbangan keamanan, Sukarno memilih halaman depan kediamannya di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 sebagai tempat pembacaan teks proklamasi. Teks Proklamasi kemudian dibacakan oleh Sukarno yang didampingi Mohammad Hatta tepat pukul 10.00 WIB pada 17 Agustus 1945. PPKI kemudian melakukan sidang. Sidang pertama baru digelar tepat satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 18 Agustus 1945. Sidang pertama tersebut menghasilkan beberapa putusan, yaitu (1) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden; (3) membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden secara sementara sebelum dibentuknya MPR dan DPR. Sidang kedua terjadi pada 19 Agustus 1945 dan menghasilkan bebe- rapa putusan, yaitu (1) pembagian wilayah Indonesia yang terdiri atas delapan provinsi; (2) membentuk Komite Nasional di daerah; (3) menetapkan dua belas departemen/kementerian dengan masing-masing menterinya. Sementara sidang ketiga dilaksanakan pada 22 Agustus 1945 dan menghasilkan putusan, yaitu (1) pembentukan Komite Nasional, (2) pembentukan Partai Nasional Indonesia, (3) dan pembentukan Badan Keamanan Rakyat atau BKR. 26 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X Sidang pertama merupakan sidang terpenting dan bersejarah karena di dalamnya terdapat peristiwa penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Sidang tersebut juga dihadiri kelompok pemuda yang diwakili oleh Chaeroel Saleh, Soekarni, dan Wikana. Pada kesempatan itu, Chaeroel Saleh memberikan kritik keras kepada PPKI yang dianggap sebagai lembaga yang masih membawa pe- ngaruh Jepang. Ia berpandangan bahwa semenjak Indonesia merdeka, semua yang berkaitan dengan Jepang harus disingkirkan dan ia mendesak agar rapat dipindahkan ke tempat yang lebih terbuka sehingga rakyat dapat mengikuti jalannya persidangan. Selain itu, Chaeroel Saleh juga meminta agar PPKI diubah menjadi Komite Nasional Indonesia atau KNI. Mohammad Hatta, seperti yang diakuinya dalam buku Untuk Negeriku, merespons tuntutan para pemuda yang disuarakan Chaeroel Saleh dengan mengatakan bahwa, “Kepada Jepang kami katakan bahwa rapat ini adalah rapat panitia, dan terhadap rakyat kami tanggung jawabkan bahwa rapat ini adalah rapat Komite Nasional Indonesia pertama”. Sukarno mendukung sepenuhnya pernyataan Mohammad Hatta tersebut. Dalam sidang tersebut juga terjadi pembahasan penting berkenaan dengan keberatan dari para pemeluk agama selain Islam terhadap kalimat di dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang berbunyi, Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja. Keberatan tersebut disampaikan oleh seorang perwira Angkatan Laut Jepang kepada Mohammad Hatta pada sore hari, 17 Agustus 1945. Mohammad Hatta mendapati bahwa para pemeluk agama selain Islam di Indonesia bagian timur, salah satunya Johannes Latuharhary, merasa didiskriminasi dengan adanya kalimat di atas. Dikatakan bahwa saudara-saudara di Indonesia bagian timur lebih memilih untuk berdiri di luar Republik Indonesia yang baru merdeka jika kalimat tersebut tidak diubah. (Hatta,1970). Mohammad Hatta sebagai wakil ketua PPKI lantas mengajak para tokoh Islam mengadakan rapat kecil pada pagi hari tanggal 18 Agustus 1945 sebelum sidang pertama dimulai untuk membahas kalimat, Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja yang masih terdapat dalam rancangan Pembukaan UUD NRI 1945. Sejarah mencatat, rapat tersebut berlangsung selama lima belas menit dengan kesepakatan penting, yaitu mengubah kalimat tersebut menjadi Ketoehanan Jang Maha Esa. PPKI kemudian melakukan sidang pertamanya dan dapat terlaksana dengan cepat karena tokoh-tokoh Islam lebih mengutamakan persatuan bangsa di atas kepentingan lainnya. Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 27 Sidang pertama PPKI resmi dibuka pada pukul 11.30 WIB dan diikuti oleh 27 orang anggota. Sukarno mengawali sidang dengan sebuah pidato yang mengingatkan para anggota PPKI bahwa Indonesia sedang berada dalam zaman peralihan yang berubah secara cepat. Karenanya, mereka harus menyesuaikan diri dengan bertindak cepat pula. Sukarno juga menekankan di muka sidang bahwa, ”Janganlah kita terlalu tertarik oleh kehendak yang kecil-kecil saja, tetapi marilah kita menurut garis besar saja yang mengandung sejarah”. Peristiwa bersejarah itu pun terjadi. PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat rumusan lima sila Pancasila di dalam Pembukaannya. Oleh karena itu, secara bersamaan Pancasila sah menjadi dasar negara. Meski berlangsung dengan cepat, sidang pertama itu telah menjamin persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia untuk selama-lamanya. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN (P R E A M B U L E) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 28 Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X Dengan melihat keseluruhan proses kelahiran dan perumusan Pancasila menjadi dasar negara, kalian pasti paham bahwa proses kesejarahan tersebut diawali dengan kelahirannya pada 1 Juni 1945, lalu diikuti oleh perumusan pada 22 Juni 1945 dan disahkan kemudian oleh sidang PPKI yang berlangsung pada 18 Agustus 1945. Pada hari pengesahannya itu, para pahlawan pendiri bangsa Indonesia bermufakat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia yang terdiri dari: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 3) Persatuan Indonesia 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusy- awaratan/Perwakilan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Aktivitas Belajar 1.3 Setelah mencatat informasi penting tentang dinamika jalannya sidang BPUPK secara mandiri, lakukan aktivitas kelompok berikut ini! 1) Buatlah kelompok yang terdiri atas 4—5 orang! 2) Kemudian diskusikan tentang dinamika sidang BPUPK bersama kelompok kalian! 3) Carilah sumber referensi di perpustakaan atau referensi online yang relevan! 4) Tulis dan buatlah peta konsep/mind map tentang dinamika pelaksanaan sidang BPUPK! 5) Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelas! 6) Setiap kelompok memberikan tanggapan dan penilaian terhadap kelompok lain yang sedang mempresentasikan hasil diskusinya. 7) Catatlah hasil diskusi ke dalam tabel seperti berikut! Tabel 1.3 Contoh Hasil Diskusi Kelompok Nama Kelompok Hasil Diskusi Sumber Data atau Informasi Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 Dan seterusnya Bab 1 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa 29 Uji Kompetensi 1.2 Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar dan jelas! 1. Bagaimana jalannya sidang BPUPK dalam menentukan rumusan dasar negara? Jelaskan dengan alasan! 2. Mengapa terjadi perbedaan pandangan para pendiri bangsa terkait isi “Piagam Jakarta” terutama rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya

Use Quizgecko on...
Browser
Browser