pasal 373 - 383
64 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Siapa yang melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi?

  • Menteri (correct)
  • Presiden
  • Bupati
  • Gubernur
  • Apa yang harus dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam hal pengawasan?

  • Melaksanakan pengawasan tanpa bantuan
  • Berkordinasi dengan pemerintah pusat (correct)
  • Melaksanakan pemilihan umum
  • Membentuk lembaga baru
  • Siapa yang berwenang melaksanakan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi?

  • Anggota DPRD
  • Masyarakat
  • Kepala Daerah
  • Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian (correct)
  • Apa kewajiban gubernur terhadap Perangkat Daerah provinsi?

    <p>Melaksanakan pembinaan dan pengawasan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya?

    <p>Melaksanakan pengawasan</p> Signup and view all the answers

    Dalam keadaan apa gubernur bisa meminta bantuan untuk pengawasan kepada Pemerintah Pusat?

    <p>Saat gubernur tidak mampu melakukan pengawasan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan pendidikan dan latihan kepamongprajaan?

    <p>Bhinneka Tunggal Ika</p> Signup and view all the answers

    Apa peran inspektorat provinsi dalam pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi?

    <p>Membantu gubernur dalam pembinaan dan pengawasan</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota?

    <p>Gubernur</p> Signup and view all the answers

    Apa saja yang termasuk pembinaan yang bersifat umum dilakukan oleh gubernur?

    <p>Pembagian Urusan Pemerintahan</p> Signup and view all the answers

    Apa bentuk-bentuk pembinaan yang dilakukan oleh gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

    <p>Fasilitasi, Konsultasi, Pendidikan dan Pelatihan</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang membantu gubernur dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

    <p>Perangkat Gubernur</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan pendanaan Urusan Pemerintahan di Desa?

    <p>APBD Kabupaten/Kota</p> Signup and view all the answers

    Apa tujuan dari pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan menurut Pasal 376?

    <p>Menghasilkan abdi negara dengan karakteristik khusus</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dikoordinasikan secara nasional oleh Menteri terkait dengan Pemerintahan Daerah?

    <p>Pembinaan dan pengawasan</p> Signup and view all the answers

    Apa saja yang termasuk pembinaan yang bersifat umum menurut Pasal 374?

    <p>Pembagian Urusan Pemerintahan dan kepegawaiannya</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan Pemerintah Pusat jika gubernur belum mampu melakukan pembinaan?

    <p>Melaksanakan pembinaan dengan berkoordinasi dengan gubernur</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang melakukan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah provinsi?

    <p>Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian</p> Signup and view all the answers

    Apa saja karakteristik yang harus dimiliki abdi negara menurut Pasal 376?

    <p>Memiliki keahlian teknis, kepribadian dan keahlian kepemimpinan</p> Signup and view all the answers

    Pembinaan yang bersifat teknis dilakukan terhadap aspek apa dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan?

    <p>Teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa metode yang diberikan untuk pembinaan yang bersifat umum dan teknis?

    <p>Fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi tugas Gubernur dalam konteks Pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Daerah?

    <p>Melaksanakan pengawasan terhadap urusan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan Menteri dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi?

    <p>Melaksanakan pembinaan yang bersifat umum</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi ruang lingkup pembinaan Pemerintahan Daerah?

    <p>Kepegawaian, pelayanan publik, dan kerja sama Daerah</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang membantu bupati/wali kota dalam pembinaan dan pengawasan?

    <p>Inspektorat kabupaten/kota</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan Presiden terhadap Pemerintah Daerah yang berkinerja tertinggi?

    <p>Memberikan penghargaan</p> Signup and view all the answers

    Kapan Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

    <p>Setelah bimbingan namun tanpa perbaikan kinerja</p> Signup and view all the answers

    Apa yang terjadi jika sebuah daerah tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan merugikan kepentingan umum?

    <p>Pemerintah Pusat akan mengambil alih urusan pemerintahan</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang dapat melimpahkan urusan pemerintahan kepada gubernur setelah pengambilalihan oleh Pemerintah Pusat?

    <p>Menteri</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi dasar pembuatan indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah?

    <p>Hasil evaluasi tahunan</p> Signup and view all the answers

    Fasilitasi khusus untuk kabupaten/kota dilakukan oleh siapa jika tidak ada perbaikan setelah bimbingan?

    <p>Gubernur</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi pertimbangan untuk melakukan pembinaan terhadap Daerah yang berkinerja rendah?

    <p>Berpotensi merugikan kepentingan umum</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan oleh Menteri jika penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah dibina?

    <p>Mengambil alih pelaksanaan Urusan Pemerintahan</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang melakukan fasilitasi khusus bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota?

    <p>Gubernur</p> Signup and view all the answers

    Apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat jika kabupaten/kota tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum?

    <p>Mengambil alih pelaksanaan Urusan Pemerintahan</p> Signup and view all the answers

    Dalam penilaian kinerja Pemerintah Daerah, apa yang disusun oleh Pemerintah Pusat setiap tahun?

    <p>Indeks dan peringkat kinerja</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi dasar untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tertentu?

    <p>Evaluasi kinerja yang rendah</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang berkoordinasi dengan Menteri dalam melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

    <p>Menteri teknis</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan Presiden terhadap Pemerintah Daerah yang berhasil mencapai peringkat kinerja tertinggi?

    <p>Menyampaikan penghargaan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diperlukan untuk menghasilkan lulusan sesuai dengan ayat sebelumnya?

    <p>Kombinasi pengajaran, pengasuhan, dan pelatihan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diperbolehkan dalam fasilitasi khusus jika penyelenggaraan Urusan Pemerintahan berkinerja rendah tetapi tidak merugikan kepentingan umum?

    <p>Menteri dapat melakukan fasilitasi khusus</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang berfungsi melakukan pengawasan teknis terhadap Pemerintahan Daerah provinsi?

    <p>Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan gubernur jika tidak mampu melakukan pengawasan?

    <p>Meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi tugas utama Aparat Pengawas Internal Pemerintah?

    <p>Melakukan pengawasan sesuai fungsi dan kewenangan</p> Signup and view all the answers

    Apa peran inspektorat provinsi dalam pengawasan terhadap Perangkat Daerah?

    <p>Melakukan pembinaan dan pengawasan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi tanggung jawab Menteri dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi?

    <p>Melaksanakan pembinaan yang bersifat umum</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan Menteri dalam konteks pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

    <p>Melakukan pengawasan umum</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di pemerintahan daerah kabupaten/kota?

    <p>Melakukan pengawasan umum dan teknis</p> Signup and view all the answers

    Pembinaan teknis terhadap Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah provinsi dilakukan oleh?

    <p>Menteri teknis serta kepala lembaga pemerintah nonkementerian</p> Signup and view all the answers

    Apa saja metode yang digunakan dalam pendidikan dan latihan kepamongprajaan?

    <p>Pengajaran, pengasuhan, dan pelatihan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang termasuk dalam pembinaan yang bersifat umum menurut Pasal 374?

    <p>Kelembagaan Daerah serta pelayanan publik di Daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa metode yang digunakan untuk pembinaan yang bersifat umum dan teknis?

    <p>Fasilitasi, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi isu utama dalam dasar pelaksanaan pendanaan untuk Urusan Pemerintahan di Desa?

    <p>Dibebankan kepada APBD kabupaten/kota</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang berperan dalam koordinasi pembinaan nasional terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi?

    <p>Menteri sebagai koordinator</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan pembinaan yang bersifat teknis dalam konteks penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah provinsi?

    <p>Memberikan bimbingan mengenai prosedur dan standar operasional</p> Signup and view all the answers

    Dalam konteks pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, apa peran dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian?

    <p>Membantu menteri dalam aspek teknis</p> Signup and view all the answers

    Apa fungsi utama gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

    <p>Melakukan pembinaan yang bersifat umum dan teknis</p> Signup and view all the answers

    Dalam bentuk apa saja gubernur melakukan pembinaan yang bersifat umum?

    <p>Semua pilihan di atas</p> Signup and view all the answers

    Apa saja karakteristik yang harus dimiliki oleh abdi negara menurut Pasal 376?

    <p>Memiliki keahlian teknis dan kepemimpinan</p> Signup and view all the answers

    Apa tindakan yang dilakukan Pemerintah Pusat jika gubernur belum mampu melakukan pembinaan?

    <p>Melaksanakan pembinaan dengan berkoordinasi kepada gubernur</p> Signup and view all the answers

    Apa yang termasuk dalam pembinaan yang bersifat umum yang dilakukan oleh gubernur?

    <p>Pelayanan publik di Daerah</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan?

    <p>Kementerian</p> Signup and view all the answers

    Apa bentuk pembinaan yang dilakukan gubernur dalam hal teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan?

    <p>Pembinaan dalam teknik pengadaan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan pembinaan yang bersifat teknis?

    <p>Pembinaan yang berhubungan dengan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Pembiayaan Urusan Pemerintahan Desa

    • Dana untuk menjalankan urusan pemerintahan yang didelegasikan kepada Desa oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.

    Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

    • Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
    • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
    • Pembinaan dan pengawasan dikoordinasikan oleh Menteri secara nasional.

    Pembinaan Pemerintahan Daerah Provinsi

    • Pembinaan dilakukan oleh Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
    • Menteri melakukan pembinaan umum, meliputi:
      • Pembagian Urusan Pemerintahan
      • Kelembagaan Daerah
      • Kepegawaian pada Perangkat Daerah
      • Keuangan Daerah
      • Pembangunan Daerah
      • Pelayanan Publik di Daerah
      • Kerja Sama Daerah
      • Kebijakan Daerah
      • Kepala Daerah dan DPRD
      • Bentuk pembinaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan teknis terhadap teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah provinsi.
    • Pembinaan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.

    Pembinaan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

    • Pembinaan dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
    • Gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
    • Gubernur melakukan pembinaan umum dan teknis.
    • Pembinaan umum meliputi:
      • Pembagian Urusan Pemerintahan
      • Kelembagaan Daerah
      • Kepegawaian pada Perangkat Daerah
      • Keuangan Daerah
      • Pembangunan Daerah
      • Pelayanan Publik di Daerah
      • Kerja Sama Daerah
      • Kebijakan Daerah
      • Kepala daerah dan DPRD
      • Bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Gubernur melakukan pembinaan teknis terhadap teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah kabupaten/kota.
    • Pembinaan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan dalam kebijakan terkait dengan Otonomi Daerah.
    • Jika gubernur belum mampu melakukan pembinaan, Pemerintah Pusat akan melakukan pembinaan kepada Daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur.

    Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan

    • Kementerian menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan untuk pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Pendidikan dan pelatihan bertujuan untuk menghasilkan abdi negara dengan karakteristik khusus:
      • Memiliki keahlian dan keterampilan teknis penyelenggaraan pemerintahan
      • Memiliki kepribadian dan keahlian kepemimpinan kepamongprajaan
      • Berwawasan nusantara, berkode etik, dan berlandaskan pada Bhinneka Tunggal Ika
    • Metode pendidikan dan pelatihan dilakukan dengan kombinasi antara pengajaran, pengasuhan, dan pelatihan.

    Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi

    • Menteri melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
    • Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan berkoordinasi dengan Menteri.
    • Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

    Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota

    • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
    • Gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pengawasan.
    • Jika gubernur tidak mampu melakukan pengawasan, gubernur akan meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pengawasan.

    Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah

    • Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi, dibantu oleh inspektorat provinsi.
    • Bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota, dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota.

    Penghargaan dan Fasilitasi Khusus

    • Pemerintah Pusat menyusun indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah setiap tahun untuk bahan evaluasi.
    • Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Jika Daerah provinsi berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi, Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
    • Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja, jika penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Daerah berkinerja rendah namun tidak berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas, dengan berkoordinasi dengan menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
    • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi khusus kepada penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
    • Jika Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang sudah dibina tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan Urusan Pemerintahan tertentu atas biaya yang diperhitungkan dari APBD yang bersangkutan.
    • Pemerintah Pusat dapat melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

    Pembiayaan Urusan Pemerintahan Desa

    • Dana untuk menjalankan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada desa oleh pemerintah daerah kabupaten/kota ditanggung oleh APBD kabupaten/kota.

    Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

    • Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
    • Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
    • Menteri mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan secara nasional.

    Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi

    • Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
    • Menteri melakukan pembinaan umum yang mencakup:
      • Pembagian urusan pemerintahan
      • Kelembagaan daerah
      • Kepegawaian di perangkat daerah
      • Keuangan daerah
      • Pembangunan daerah
      • Pelayanan publik di daerah
      • Kerjasama daerah
      • Kebijakan daerah
      • Kepala daerah dan DPRD
      • Bentuk pembinaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi.
    • Pembinaan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.

    Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

    • Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
    • Gubernur dibantu oleh perangkatnya sebagai wakil pemerintah pusat.
    • Pembinaan umum oleh gubernur meliputi:
      • Pembagian urusan pemerintahan
      • Kelembagaan daerah
      • Kepegawaian di perangkat daerah
      • Keuangan daerah
      • Pembangunan daerah
      • Pelayanan publik di daerah
      • Kerjasama daerah
      • Kebijakan daerah
      • Kepala daerah dan DPRD
      • Bentuk pembinaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Gubernur melakukan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
    • Pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan dalam kebijakan yang terkait dengan otonomi daerah.
    • Jika gubernur belum mampu melakukan pembinaan, pemerintah pusat melakukan pembinaan dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

    Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan

    • Kementerian menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan untuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    • Program pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan bertujuan untuk menghasilkan lulusan sebagai abdi negara dengan karakteristik khusus:
      • Memiliki keahlian dan keterampilan teknis penyelenggaraan pemerintahan
      • Memiliki kepribadian dan keahlian kepemimpinan kepamongprajaan
      • Berwawasan nusantara, berkode etik, dan berlandaskan pada Bhinneka Tunggal Ika.
    • Metode pendidikan dan pelatihan kepamongprajan menggunakan kombinasi antara pengajaran, pengasuhan, dan pelatihan.

    Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi

    • Menteri melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
    • Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi sesuai bidang tugas masing-masing, dan berkoordinasi dengan Menteri.
    • Aparat Pengawas Internal Pemerintah melaksanakan pengawasan sesuai fungsi dan kewenangannya.

    Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota

    • Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
    • Gubernur dibantu oleh perangkatnya sebagai wakil pemerintah pusat.
    • Jika gubernur belum mampu melakukan pengawasan, gubernur meminta bantuan kepada pemerintah pusat.

    Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah Terhadap Perangkat Daerah

    • Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah provinsi.
    • Gubernur dibantu oleh Inspektorat Provinsi.
    • Bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah kabupaten/kota.
    • Bupati/wali kota dibantu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.

    Penghargaan dan Fasilitasi Khusus

    • Pemerintah pusat menyusun indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahun untuk bahan evaluasi.
    • Presiden memberi penghargaan kepada pemerintah daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    • Jika daerah provinsi berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
    • Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi yang telah dibina tetapi tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
    • Fasilitasi khusus dilakukan jika penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah yang berkinerja rendah, tetapi tidak berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas.
    • Menteri berkoordinasi dengan menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan fasilitasi khusus.
    • Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan fasilitasi khusus kepada penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah dibina tetapi tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
    • Jika daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang sudah dibina tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas, pemerintah pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu atas biaya yang diperhitungkan dari APBD yang bersangkutan.
    • Pemerintah pusat dapat melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang diambil alih oleh pemerintah pusat.

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Related Documents

    UU 23-2014 Pasal 373-383 PDF

    Description

    Quiz ini membahas tentang pembiayaan urusan pemerintahan desa dan pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anda akan belajar bagaimana pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Uji pemahaman Anda tentang konsep-konsep penting dalam pemerintahan daerah melalui kuis ini.

    More Like This

    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser