Rangkuman Fiqih PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
Tags
Summary
Ini adalah ringkasan materi tentang Fiqih Shalat. Ringkasan tersebut membahas berbagai macam shalat sunnah, seperti shalat sunnah rawatib, dhuha, tarawih, witir, `idain, tahajjud, dan tahiyatul masjid. Informasi juga mencakup hal-hal yang membatalkan shalat dan shalat berjamaah.
Full Transcript
Rangkuman Fiqih Pengertian Shalat Secara bahasa, shalat adalah doa. Hal-hal yang Membatalkan Shalat 1. Berhadats kecil atau besar 7. Mendahului imam hingga 2 2. Terkena najis yang tidak rukun shalat dimaafkan...
Rangkuman Fiqih Pengertian Shalat Secara bahasa, shalat adalah doa. Hal-hal yang Membatalkan Shalat 1. Berhadats kecil atau besar 7. Mendahului imam hingga 2 2. Terkena najis yang tidak rukun shalat dimaafkan 8. Belum masuk waktu shalat 3. Berkata dengan sengaja 9. Tidak bisa membedakan selain bacaan shalat rukun dengan sunnah 4. Sengaja meninggalkan shalat salah satu rukun atau syarat 10. Mengubah niat shalat 11. Makan dan minum 5. Tertawa 12. Murtad 6. Bergerak 3x berturut-turut Shalat Sunnah Macam-macam Shalat Sunnah : Shalat Sunnah Rawatib, ada 2 yaitu: 1. Qabliyah, yaitu shalat yang dikerjakan sebelum shalat wajib 2. Ba`diyah, yaitu shalat yang dikerjakan setelah shalat wajib Shalat Sunnah Dhuha. Dikerjakan minimal 2 rakaat dan maksimal 12 rakaat. Agar dimudahkan dalamus urusan rezeki bisa melaksanakan shalat dhuha Shalat Sunnah Tarawih, adalah shalat malam yang dikerjakan pada bulan Ramadhan setelah shalat isya. Dikerjakan dengan cara dua rakaat-dua rakaat. Shalat Sunnah Witir, adalah shalat sunnah yang jumlah rakaatnya ganjil dan dikerjakan pada malam hari sebagai penutup shalat. Paling sedikit 1 rakaat Shalat Sunnah `Idain, dibagi 2: 1. Shalat idul fitri, yang dilaksanakan pada 1 Syawal (setelah Ramadhan) 2. Shalat idul adha, dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah. Shalat Sunnah Tahajjud, yaitu shalat yang dilakukan malah hari sesudah bangun tidur setelah shalat isya. Paling sedikit 2 rakaat. Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, yaitu shalat yang dilakukan untuk menghormati masjid. Shalat Munfarid, yaitu shalat yang dilakukan sendiri tanpa imam atau makmum Shalat berjamaah Yaitu, shalat bersama yang dilakukan oleh orang banyak, paling sedikit 2 orang yaitu imam dan makmum Makmum adalah orang yang berada paling depan dalam shalat berjamaah Laki-laki tidak boleh makmum kepada imam perempuan Hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan pahalanya lebih besar 27 derajat dibanding shalat sendirian.