PPT Kejadian Luar Biasa (KLB) FK UPN 2024 PDF
Document Details
Uploaded by IntelligentSalamander2905
FK UPN 'Veteran' Jakarta
2024
FK UPN
W Naweng T
Tags
Summary
This presentation from FK UPN, November 2024, discusses the definition, criteria, and management of a public health emergency (KLB), specifically focusing on infectious diseases and food poisoning. It covers planning, implementation, and monitoring aspects of controlling these events.
Full Transcript
KEJADIAN LUAR BIASA W NAWENG T FK UPN NOV 2024 TUJUAN PEMBELAJARAN 1.MAHASISWA MENGETAHUI TENTANG KLB 2.MAHASISWA MENGETAHUI TENTANG SKDR KLB SKDR KLB – KEJADIAN LUAR BIASA OUTLINE PROGRAM KLB LANGKAH-LANGKAH PENYELIDIKAN DAN PENANGGULANGAN KLB PENYELID...
KEJADIAN LUAR BIASA W NAWENG T FK UPN NOV 2024 TUJUAN PEMBELAJARAN 1.MAHASISWA MENGETAHUI TENTANG KLB 2.MAHASISWA MENGETAHUI TENTANG SKDR KLB SKDR KLB – KEJADIAN LUAR BIASA OUTLINE PROGRAM KLB LANGKAH-LANGKAH PENYELIDIKAN DAN PENANGGULANGAN KLB PENYELIDIKAN DAN PENANGGULANGAN KLB PENYAKIT BERPOTENSI KLB PENYELIDIKAN DAN PENANGGULANGAN KLB PENYAKIT MISTERIUS PROGRAM KLB PROGRAM KLB ▪ 2 UNSUR PENTING 1. SURVEILENS 2. RESPONS ▪ DIPENGARUHI OLEH : 1. Perubahan Pola Hidup 2. Globalisasi 3. Perubahan Iklim 4. Pembangunan 5. Pertumbuhan Penduduk 6. Perkembangan Agen Penyakit. 7. Meningkatnya Mobilisasi Manusia Dan Barang PENGERTIAN ▪ Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. ( Permenkes No. 1501 Tahun 2010). Kriteria KLB. Suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: a. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah. b. Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya. c. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya. d. Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya. e. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya. f. Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. g. Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. PENANGGULANGAN KLB ▪ kegiatan yang dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. ▪ Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501/Menteri/Per/X/2010. ▪ Meliputi : 1. penyelidikan epidemiologi 2. penatalaksanaan penderita,: a. Pemeriksaan b. Pengobatan c. perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat KLB/wabah 3. penyuluhan kepada masyarakat; 4. upaya penanggulangan lainnya PROGRAM PENGENDALIAN KLB PENYAKIT MENULAR DAN KERACUNAN PANGAN I. PERENCANAAN 1. ANALISIS MASALAH 2. PENETAPAN MASALAH PRIORITAS 3. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH 4. DOKUMEN PERENCANAAN II. PELAKSANAAN 1. TIDAK TEPATNYA WAKTU PELAKSANAAN 2. TIDAK TERJADINYA KOORDINASI ANTAR KEGIATAN 3. PEMAHAMAN YANG BERBEDA III. PENGAWASAN DASAR HUKUM ▪ Undang-Undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); ▪ Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); ▪ Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447); ▪ Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); ▪ Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741); ▪ Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503); ▪ Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 172); ▪ Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan TUJUAN 1. Tujuan Umum ▪ Dilaksanakannya pengendalian KLB penyakit menular dan keracunan pangan sesuai pedoman 2. Tujuan Khusus ▪ Menurunnya frekuensi KLB penyakit menular dan keracunan pangan ▪ Menurunnya angka kesakitan pada setiap KLB penyakit menular dan keracunan pangan ▪ Menurunnya angka kematian pada setiap KLB penyakit menular dan keracunan pangan ▪ Menurunnya periode waktu KLB penyakit menular dan keracunan pangan ▪ Terbatasnyadaerah/wilayah yang terserang KLB penyakit menular dan keracunan pangan LANGKAH-LANGKAH PENYELIDIKAN DAN PENANGGULANGAN KLB TATA CARA PELAKSANAAN PENYELIDIKAN DAN PENANGGULANGAN KLB 1. Menegakkan atau Memastikan Diagnosis 2. Memastikan terjadinya KLB a. Angka Kejadian b. Populasi 3. Menghitung jumlah kasus/angka insidens yang tengah berjalan 4. Menggambarkan karakteristik KLB 5. Mengidentifikasikan Sumber dari Penyebab Penyakit dan Cara Penularannya 6. Mengidentifikasikan Populasi yang Mempunyai Peningkatan Risiko Infeksi 7. Melaksanakan Tindakan Penanggulangan 8. Laporan Penyelidikan Kejadian Luar Biasa KEGIATAN PENYELIDIKAN DAN PENANGGULANGAN KLB Indikator Program Penanggulangan KLB a.Terselenggaranya sistem kewaspadaan dini KLB di unit-unit pelayanan, wilayah puskesmas, kabupaten/kota, provinsi dan nasional b.Deteksi dan respon dini KLB c.Tidak terjadi KLB besar PENYELIDIKAN DAN PENANGGULANGAN KLB PENYAKIT BERPOTENSI KLB JENIS-JENIS PENYELIDIKAN KLB III. Penyakit Diare dan Infeksi Saluran Pencernaan 1. Diare I. Penyakit Zoonosis 2. Hepatitis A 1. Antraks 3. Hepatitis E 2. Leptospirosis 4. HFMD 3. Pes 4. Rabies IV. Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) tertentu II. Penyakit Tular Vektor 1. Campak 1. Demam Berdarah Dengue (DBD) 2. Pertusis 2. Demam Chik (Chikungunya) 3. Tetanus Neonatorum 3. Demam Kuning (Yellow Fever) 4. Malaria V. Penyakit Infeksi emerging 5. Filariasis 1. Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus (MERSCoV) 2. Penyakit Virus Ebola PENYELIDIKAN DAN PENANGGULANGAN KLB KERACUNAN PANGAN PANGAN DALAM KESEHATAN 1.PENGELOMPOKAN a. pangan yang aman (food safety) b. pangan yang bersih (food sanitation) c. pangan yang bergizi (food nutrition). 2.WASPADA TERHADAP a. foodborne diseases b. food poisoning DI INDONESIA ▪163 KLB pada tahun 2017 ▪122 KLB pada tahun 2018 ▪133 KLB pada tahun 2019 ▪TERTINGGI PULAU JAWA PENGERTIAN ▪adalah suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan. GAMBARAN KLINIS a. Gejala utama yang terjadi pada saluran gastrointestinal atas (mual, muntah). b. Gejala sakit tenggorokan dan pernafasan. c. Gejala utama terjadi pada saluran gastrointestinal bawah (kejang perut, diare). d. Gejala neurologik (gangguan penglihatan, perasaan melayang, paralysis). e. Gejala infeksi umum (demam, menggigil, rasa tidak enak, letih, pembengkakan kelenjar limfe). f. Gejala alergik (wajah memerah, gatal-gatal). ETIOLOGI ▪Mikroba Patogen ▪ Spongiform Encephalopathies ▪Parasit ▪ Bahan Kimia Beracun ▪Ganggang ▪ Tanaman ▪Jamur ▪ Hewan ▪Virus ▪ Metabolit Mikroba ▪ Kontaminasi Kimia.\ PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI TUJUAN TERBAGI MENJADI ▪Mengetahui agen ▪ Teknik Penetapan penyebab KLB Keracunan Pangan, gambaran Etiologi KLB epidemiologi dan kelompok Keracunan Pangan masyarakat yang terancam ▪ Identifikasi Sumber keracunan pangan, sumber dan cara terjadinya Keracunan keracunan pangan. ▪ Formulir ▪Menentukan cara Penyelidikan KLB penanggulangan yang efektif dan efisien Keracunan Pangan PENYELIDIKAN DAN PENANGGULANGAN KLB PENYAKIT MISTERIUS MENGIKUTI LANGKAH-LANGKAH KLB TETAPI DENGAN PENYAKIT YANG BELUM DIKETAHUI ATAU YANG BARU SKDR - Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) OUTLINE PENDAHULUAN KONSEP UMUM DAN MEKANISME KERJA SKDR SURVEILANS BERBASIS KEJADIAN (EVENT BASED SURVEILANS) PERAN DAN FUNGSI PENDAHULUAN DEFINISI ▪ Indonesia berkerja sama dengan WHO dan the United States Center for Disease Control and Prevention (US CDC) membangun suatu sistem dalam deteksi dini dan respon terhadap penyakit potensial KLB. ▪ Sistem ini dikenal dengan nama Early Warning Alert and Respone System (EWARS) atau Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). ▪ sebuah sistem yang berfungsi dalam mendeteksi adanya ancaman indikasi KLB penyakit menular yang dilaporkan secara mingguan dengan berbasis komputer, yang dapat menampilkan alert atau sinyal peringatan dini adanya peningkatan kasus penyakit melebihi nilai ambang batas di suatu wilayah ▪BERJENJANG LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular 2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 4. PMK No. 949/Menkes/SK/VIII/ 2004 ttg Pedoman Penyeleng- garaan Sistem Kewaspadaan Dini KLB 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular 7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan RUANG LINGKUP SASARAN ▪ semua kegiatan surveilans ▪ adalah seluruh dalam rangka untuk penyelenggara kegiatan deteksi dan respons surveilans dalam penyakit potensial KLB baik di fasilitas kesehatan rangka deteksi dini dan (puskesmas, rumah sakit, respons penyakit laboratorium) dan menular berpotensi jejaringnya, Dinas KLB atau wabah. Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. SURVEILENS BERBASIS KEJADIAN PERAN DAN FUNGSI MULAI DARI KEMENTRIA KESEHATAN SAMPAI PUSKESMAS MEMPUNYAI PERAN DAN FUNGSI MASING-MASING SELAMAT BELAJAR… SUMBER : ▪ Buku Pedoman Penyelidikan Dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular Dan Keracunan Pangan Tahun 2020 ▪ Pedoman Sistem Kewaspadaan Dini Dan Respon (SKDR) Penyakit Potensial KLB / Wabah Thn 2022