Perpres Nomor 95 Tahun 2020 PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
2020
Tags
Related
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 (PDF)
- PP 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PDF
- PP No 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja PDF
- PP Nomor 7 Tahun 2021 - Pemberdayaan Koperasi dan UMKM PDF
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2021 PDF
- Penilaian Kinerja PP Nomor 30 Tahun 2019 PDF
Summary
This document is a Presidential Regulation (Peraturan Presiden) of Indonesia, number 95 of 2020, regarding the Ministry of Manpower. It outlines the Ministry's roles, responsibilities, and organizational structure.
Full Transcript
SALINAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2O2O TENTANG KEMENTERI...
SALINAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2O2O TENTANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2Ol9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2OL9-2O24, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Ketenagakerj aan ; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9l6); 3. Peraturan Presiden Nomor 6O Tahun 2OI2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2OI4 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6O Tahun 2OL2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2721; 4. Peraturan SK No 038465 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- 4. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet lndonesia Maju Periode Tahun 2OI9-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O2); 5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri. Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) wakil SK No 038466 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Ketenagakerj aan. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pasal 3 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Pasal 4 Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. perurmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; b. koordinasi SK No 038467 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerj aan ; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di daerah; f. perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagake{aan; dan g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerj aan. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 6 Susunan Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; c. Direktorat SK No 038468 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5 c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; f. InspektoratJenderal; g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagake{aan; h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan k. Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 7 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 8 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerj aan. Pasal9... SK No 038469 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daiam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan; b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Ketenagakerj aan ; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarrra, hubungan rrrasyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Ketenagake4aan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barangl jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pasal 1O (1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produ]