🎧 New: AI-Generated Podcasts Turn your study notes into engaging audio conversations. Learn more

Peraturan Kehutanan No. P.75/Menhut-II/2014
4 Questions
0 Views

Peraturan Kehutanan No. P.75/Menhut-II/2014

Created by
@SupportiveTundra1094

Podcast Beta

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Apakah yang dimaksud dengan perlindungan hutan?

Usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.

Siapakah yang dimaksud dengan Polisi Kehutanan?

Pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan daerah yang menyelenggarakan dan/atau melaksanakan perlindungan hutan.

Apa itu Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC)?

Satuan dalam polisi kehutanan yang ditingkatkan kualifikasinya untuk menanggulangi gangguan keamanan hutan secara cepat, tepat dan akurat.

Apa itu Satuan Pengamanan Hutan?

<p>Satuan yang anggotanya diangkat oleh pimpinan perusahaan pemegang izin di bidang kehutanan/pengelola hutan untuk melakukan pengamanan hutan.</p> Signup and view all the answers

Study Notes

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.75/Menhut-II/2014 Mengenai Polisi Kehutanan

  • Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri ini berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
  • Peraturan Menteri ini juga berdasarkan beberapa undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  • Tujuan umum Peraturan Menteri ini adalah untuk menetapkan Polisi Kehutanan sebagai perangkat untuk melaksanakan perlindungan hutan.
  • "Perlindungan hutan" merujuk kepada usaha pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tindakan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama, dan penyakit.
  • "Polisi Kehutanan" atau "Polhut" adalah pejabat tertentu di lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan daerah yang memiliki wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  • Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) merupakan satuan yang ditingkatkan keahliannya untuk menangani gangguan keamanan hutan dengan cepat, tepat, dan akurat.
  • Satuan Pengamanan Hutan dibentuk oleh perusahaan pemegang izin di bidang kehutanan, pengelola hutan, masyarakat hukum adat, atau desa untuk menjalankan tugas pengamanan hutan.

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team

Related Documents

Description

Quiz ini membahas tentang Peraturan Menteri Kehutanan No. P.75/Menhut-II/2014 yang menggariskan Polisi Kehutanan dan perlindungan hutan. Anda akan ditanya tentang dasar hukum, tujuan perlindungan, serta peran Polisi Kehutanan dalam menjaga ekosistem. Uji pengetahuan Anda mengenai peraturan dan kebijakan terkait kehutanan di Indonesia.

More Quizzes Like This

Use Quizgecko on...
Browser
Browser